TANYA JAWAB SEPUTAR SHOLAT JUM’AT


*Apakah Orang Yang Khutbah Jum’at dia juga yang menjadi Imam?

Jawab :

Pertanyaan antum kami jawab secara berurut sebagai berikut :

Kedelapan : Seorang yang khutbah jum?at tidaklah diharuskan dan tidak pula disyaratkan padanya agar mengimami shalat jum?at tersebut, karena sepanjang yang kami ketahui tidak ada dalil yang mengharuskan hal itu. Bahkan dalil yang ada justru menunjukkan tidak harusnya hal tersebut seperti hadits ?Abdullah bin Mas?ud radhiyallahu ?anhu riwayat Muslim dimana Rasulullah shollallahu ?alaihi wa alihi wa sallam bersabda :

وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِيْ سُلْطَانِهِ

Dan janganlah sekali-sekali seseorang mengimami seseorang dalam wilayahnya.

Wilayah yang dimaksudkan dalam hadits ini mencakup wilayah umum seperti pemerintahan atau wilayah khusus seperti kalau ia seorang Imam tetap pada suatu mesjid atau ia di rumahnya. Maka hadits ini menunjukkan apabila ada khatib yang khutbah pada suatu mesjid yang mempunyai Imam tetap maka Imam tetap itulah yang lebih berhak untuk menjadi Imam.

Dan juga Rasulullah shollallahu ?alaihi wa alihi wa sallam bersabda dalam hadits Ibnu Mas?ud riwayat Muslim :

يَؤَمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ

Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling pandainya membaca Al- Qur`an?.

Hadits ni juga berlaku umum seperti dalam keadaan diatas. Wallahu A?lam.

Sumber: http://www.an-nashihah.com/isi_berita.php?id=37

Dinukil dari: http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=523

=====================================================

* Batal Saat Sholat Jum’at

Assalamu’alaykum,
Ana mau tanya apabila kita batal saat Sholat Jum’at,apakah kita harus sholat 2 roka’at sendirian sebagai pengganti sholat yang batal tadi atau menggantinya dengan sholat Dzuhur?
Jzakallohukhoironkatsiro

Hamza <azah_smi@…>

Dijawab Oleh:

Al Ustadz Abu Zakariya al-Makassari

Bismillahirrahmanirrahim, seseorang yang batal dalam pengerjaan shalat jum’at atau dia terlewatkan pengerjaan shalat jum’at, hingga dia tidak mendapatkan shalat jum’at sama sekali, atau dalam pandangan beberapa ulama: Dia tidak mendapatkan satu rakaat-pun dari shalat jum’at, orang tersebut diharuskan mengerjakan shalat dhuhur 4 rakaat jika dia mukim, dan jika dalam keadaan safar dia mengerjakannya 2 rakaat, shalat qashar..

Berdasarkan hadits, “Barang siapa yang mendapatkan satu rakaat dari suatu shalat, maka telah mendapatkan shalat tersebut.” Hadits muttafaq ‘alaihi dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu.

Makna yang tersirat dari hadits ini, jika seseorang tidak mendapatkan satu rakaat -terlebih lagi jika sama sekali tidak mendapatkan shalat jum’at karena batal atau terlewatkan- maka dia tidaklah medapatkan shalat jum’at dan hanya dikenakan keharusan mengerjakan shalat dhuhur.

Adapun masalah kapan seseorang yang masbuk dikategorikan mendapatkan shalat jum’at, apakah dengan mendapatkan khutbah atau shalat atau satu rakaat atau salam imam… masalah ini merupakan masalah khilafiyah dikalangan ulama mutaqaddimin. Pendapat yang lebih tepat -insya Allah- seorang makmum dianggap mendapatkan jum’at jika mendapatkan satu rakaat bersama imam. Berdasarkan hadits Abu Hurairah di atas. Dan pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama baik dikalangan shahabat maupun generasi tabi’in. Wallahu A’lam.

Dinukil dari: http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/3259

====================================================

* Fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i

Soal :

Apakah disyariatkan dalam sholat Jum’at seorang dikhususkan menjadi khotib dan seorang lagi dikhususkan menjadi imam?

Jawab :

Ini bukan perkara yang masyru’ (disyariatkan) mengkhususkan seorang menjadi khotib dan seorang lagi menjadi imam dalam sholat Jum’at atau sholat Ied, tidak ada perkara yang demikian dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , demikian juga pada zaman sahabat. Maka, jika seorang khotib telah selesai berkhutbah, kemudian memimpin shalat jamaa’h bersama kaum muslimin dan membaca surat dalam al-Quran semampu yang telah dia hafalkan.

(Diterjemahkan dari kitab Ijabatus Sail ‘ala Ahammi Al Masail oleh Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid)
Sumber: Buletin Da’wah Al Atsary, Semarang Edisi 4/1427H

Dinukil dari: http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=167

=====================================================

* Tanya sholat sunnah ba’da jum’at

Tanya:

Assalämu àlaykum
ana mau nanya, adakah sholat sunnah ba’da jum’at 6 rakaat?
Jazäkumullohu khoiyron katsiro

Dijawab Oleh:

Al Ustadz Dzulqarnain Bin Muhammad Sunusi

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Yang ada dalam tuntunan  riwayat Abu Hurairah bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila salah seorang  dari kalian telah melakukan sholat jum’at maka sholatlah empat raka’at setelahnya.” (Dikeluarkan oleh Imam Muslim)

Dan dalam hadits Ibnu Umar, beliau melakukan sholat sunnah jum’at di rumah beliau sebanyak dua raka’at. Dan beliau menyandarkan hal tersebut dari perbuatan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam. (Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dan Muslim)

Maka nampak bahwa sholat enam raka’at sekaligus setelah jum’at adalah hal yang menyelisihi dua hadits di atas, dan saya tidak menemukan adalah hadits yang menjelaskan bahwa enam raka’at sekaligus.

Sebagian ulama ada yang memandang boleh melakukan enam raka’at dengan melaksanakan empat raka’at di mesjid dan dua raka’at di rumah.
Ada juga yang berpandangan bahwa dikerjakan kadang 4 raka’at dan kadang 2 raka’at.
Ana kira dalam hal ini ada keluasan.

Wallahu A’lam

Dinukil dari: http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/1477

=====================================================

* Tentang tata cara duduk ketika menyimak khutbah jum’at

Tanya:

Tentang tata cara duduk ketika menyimak khutbah jum’at

Jawab:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Ana tidak ingat sekarang tentang nukilan khusus dalam masalah duduk tersebut. Tapi tentunya bagi siapa yang hadir untuk sholat Jum’at, ia bersiap dengan mengisi shof-shof untuk sholat. Ini yang nampak dari sebagian hadits tentang pembahasan hukum-hukum jum’at.

Wallahu A’lam.

Ditulis oleh
Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi
Ahad, 27 Shofar 1430H
Dhuha berkabut debu tebal, Riyadh, KSA

Dinukil dari: http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/798

======================================================

* Hukum Mandi Pada Hari Jumat

Tanya:

Afwan Ustadz, ada tambahan pertanyaan mengenai hukum mandi Jum’at.
Apakah keutamaan mandi Jum’at itu berlaku umum untuk laki-laki dan perempuan atau khusus hanya laki-laki saja?

Jazaakallohu Khoiron

Jawab:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Amiin… Semoga kebaikan-kebaikan itu Allah limpahkan untuk kita semua.

Pertama, Mandi jum’at hukum adalah sunnah mu’akkadah menurut pendapat yang terkuat dalam masalah ini. Dan pendapat yang mewajibkan mungkin sangat terarah kalau ditujukan kepada orang yang menghadiri sholat jum’at dengan bau yang mengganggu orang di mesjid, seperti orang yang bau rokok, bau badan dan selainnya.

Kedua, Dalam hadits Abu Hurairah riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Nabi shollallahu ‘alaihi wa salllam bersabda, “Siapa yang mandi jum’at dengan mandi janabah. maka….lalu beliau sebutkan keutamaanya. ” Para ulama ada dua pemaknaan terhadap hadits tersebut.

Satu: Maknanya, mandi seperti kaifiat (cara) mandi janabah.

Dua: Maknanya, seorang yang telah beristri mengambil sebab agar dia menjadi junub kemudian melakukan mandi jum’at sekaligus mandi janabah. Dan kedua makna tersebut adalah bagus.

Ketiga, Mandi jum’at itu untuk pelaksanaan sholat jum’at. Jadi pelaksaannya sebelum sholat.

Keempat, Sebaiknya mandi setelah matahari terbit. Namun kalau dilakukan sebelum matahari terbit setelah sholat subuh, saya harapkan hal tersebut adalah sah.

Wallahu A’lam

Ditulis oleh
Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi
Rabu, 9 Shofar 1430H

Dinukil dari: http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/620

=====================================================

* Hukum sholat jum’at bagi wanita

Tanya:

Bismillah
Assalamu’alaikum warohmatulloh wabarokaatuh
Kepada Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi yang semoga Allohu Ta’aala selalu mencurahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada Ustadz dan keluarga serta senantiasa menjaganya.
Ana ada beberapa pertanyaan sebagai berikut:
1. Apa Hukum sholat Jum’at bagi wanita?
2. Sholat apa yang dilakukan para wanita di rumahnya pada waktu sholat Jum’at?
3. Apakah ada dalil yang menganjurkan wanita untuk tetap sholat Jum’at di rumahnya?
Jazaakallohu khoiron,
Firman bin Nugraha Gandasumantri
Dijawab oleh: Al Ustadz Dzulqarnain Bin Muhammad Sunusi
Bismillah,Kepada Al-Akh Firman Primahardika -semoga selalu dalam naungan taufiq, rahmat dan hidayah-Nya-

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Jawaban pertanyaan antum sebagai berikut,

Pertama, Tidak kewajiban bagi perempuan untuk sholat berjama’ah, tidak dalam sholat lima waktu dan tidak pula dalam sholat jum’at. Tapi perempuan yang ingin hadir di sholat berjama’ah adalah boleh dan tidak boleh dilarang sepanjang mereka keluar dengan hijab yang syar’iy, tidak memakai wewangian dan berada di shof terbelakang. Dan di kebanyakan mesjid hal tidak terpenuhi untuk para perempuan karena kondisi masjid yang padat dengan kaum lelaki.

Kedua, Kalau seorang tidak hadir sholat jum’at, karena sakit, safar atau udzur maka sholat adalah sholat zhuhur. Demikian pula perempuan yang tidak menghadiri sholat jum’at. Karena jum’at itu punya kaifiat pelaksanaan tersendiri dan itu tidak terpenuhi pada mereka yang tidak menghadiri sholat jum’at.

Tiga, Tidak ada dalil kuat yang mengwajibkan perempuan sholat jum’at di rumahnya. Bahkan seharusnya dia sholat zhuhur sebagaimana yang telah saya terangkan.

Walllahu A’lam

====================================================

* Tanya tentang Tahiyyatul Masjid Saat Adzan Jum’at

Tanya:

Assalamu ‘alaikum warohmatulloh
>
Ustadz, Pada hari Jum’at, bila kita datang di Masjid pada saat itu
lagi dikumandangkan Adzan Apakah kita mendengarkan adzan sampai selesai, berdo’a, lalu sholat tahiyatul masjid Atau kita langsung sholat tahiyatul masjid, mengabaikan mendengarkan adzan yang sunnah, agar lekas bisa mendengarkan khutbah jumat yang wajib, mohon penjelasan
Jazakallohu khairan

Abu Fadhil

Dijawab oleh: Al Ustadz Dzulqarnain Bin Muhammad Sunusi

 

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi wabarakatuh

Mendengarkan khutbah hukumnya adalah wajib. Sedang menjawab adzan
hukumnya sunnah menurut kebanyakan ulama. Tentunya yang wajib lebih
didahulukan, sehingga seorang yang terlambat ketika masuk masjid
sedang khatib sudah di atas mimbar harus segera melakukan tahiyyatul
masjid walaupun adzan jum’at sedang dikumandangkan. Demikiann fatwa
sejumlah ulama kita di masa ini, seperti Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh
Sholih Al-Fauzan dan lain-lainnya.

Juga perlu saya ingatkan bahwa para ahli fiqih menyebutkan bolehnya
orang yang punya udzur -seperti orang yang sedang sholat, orang sedang dalam kamar mandi, dll- untuk menjawab adzan sekaligus -dari awal hingga akhir- setelah adzan itu dikumandangkan kalau memang ia
mendengarkan adzan tersebut. Wallahuh A’lam.

Semoga jawaban ini bermanfaat. Wallâhu Al-Muwaffiq.

Dinukil dari: http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/20

======================================================

* Tertidur Saat Khutbah Jum’at

 

Tanya:

Bismillah…

Apakah hukumnya tertidur ketika duduk mendengarkan khotbah jum’at, membatalkan wudhu atau tidak membatalkan wudhu ?

 

Dijawab Oleh: Al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi

Bismillah,

Tidur yang sedikit tidak membatalkan wudhu. Kalau tidurnya lama atau sangat lelap, wajib untuk berwudhu kembali. Wallahualam.

 

Dinukil dari: http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/4884

 


 

13 responses to “TANYA JAWAB SEPUTAR SHOLAT JUM’AT

  1. Bagaimana hukumnya mendirikan sholat jumat di sekolah-sekolah tanpa ada jama’ah dari orang setempat (mukim), semuanya anak yang sekolah di tempat tersebut, sedangkan di desa/kelurahan sekolah itu sudah ada masjidnya? jika tdk boleh, adakah riwayat yg membolehkan kalau diadakannya untuk mempermudah dalam proses pendidikan?

  2. Assalamu’alaikum
    sekarang semarak setiap sekolah mengadakan sholat jumat sendiri-sendiri sedangkan masyarakat sekitar sekolah punya masjid yang sudah tetap, secara otomatis jamahnya hanya siswa-siswa tidak ada masyarakat setempat.
    a. Apakah sah sholat jumatnya?
    b. Apakah ada dalil-dalil yang mendasari opini tersebut?

  3. assalamualaikum..
    ane mw nanya nih ustadz..
    apa benar sholat jumat tidak syah apa bila jamaah yg hadir tidak mencapai 40 orang..?

  4. ustad ana mau tanya bagaimana hukum khotib batal ketika berkhutbah? misalkan dia kentut, apakah dia boleh melanjutkan khutbhahya walaupun dia sudah kentut? atau digantikan dedngan orang lain?

  5. asalamualaikum pak kyai”maaf pak ‘saya mau tanya’ apabila ada uang kas masjid yg nominalnya sampe puluhan juta bahkan ratusan’yg sumbernya dari sidqoh para jamaahnya,terus hanya disimpan di bank kalaupun diambil hanya sebatas keperluan masjid saja,sedangkan masjid sudah besar dan megah sudah tdk ada keperluan untuk pembangunan lg’paling jg keperluan2 yg biasa .dan sya termasuk orang yg sering berjamaah di masjid trsbut’tpi kenapa y hati saya selalu bertolak belakang dngan para DKM di masjid trsbut sampe2 sy mengambil kputusan untuk tidak berjamaah dimasjid itu lg &melaksanakan sholat d rumah saja’karena menurut sy justru merekalah yg menciptakan perbuatan keji &mungkar dengan menyimpan uang sidqoh jamaah sedangkan bnyak yg membutuhkan diluar sana …yg jdi pertanyaan sy, benar tdk sikap sy itu pk ?karena sy tdk mau termasuk dari orang2 yg celaka ‘walaupun resikonya sy dianggap berbeda dan bahkan di benci’ trims sblumnya’….

  6. sholat 5 (subuh,dhuhur,ashar,maghrib,isya) wajib
    shalat jumat wajib

    sebelumnya saya mohon maaf tidak bermaksud menyakiti pihak manapun ini adalah ilmu yang saya pelajari
    alasan kenapa shalat jumat mengganti dhuhur
    1. Alloh hanya mewajibkan 5 KALI sholat
    – matan hadistnya bukan lima kali tapi LIMA SHOLAT
    – kalau di pahami KALI maka boleh dikatakan sholat jenazah pengganti solat subuh,atau dhuhur, atau ashar, atau maghrib, atau isya,
    – kalau ada jenazah disholati maka orang tersebut tdk dikatakan shalat 6 tapi sholat 5 + sholat ied
    – kalau sholat jumat wajib dhuhur juga wajib juga bkn berarti shalat 6 tapi sholat 5 + sholat Ied (jumat
    – kalau jumat pengganti dhuhur justru tdk sholat 5 tapi sholat 4 + sholat dhuhur)
    – dari segi jumlah sholat lima ya sholat lima (subuh dhuhur ashar maghrib isya)
    – tentang sholat lima adalah ketetapan Alloh dalam Mi’roj Rosululloh dan tdk akn di ganti

    2- knpa yg diganti jumat itu dhuhur kok bnukan ashar atau isya atau subuh atau maghrib
    -karena kurang memahami waktu sholat jumat, berdasarkan dalil2 yg ada waktu sholat jumat itu HARI jumat
    – jumat di waktu dhuhur sama halnya sholat menghadap arah barat (bukan kiblat)
    – ayat terakhir annisa 103 sholat didirikan atas waktunya MASINGMASING artinhya tdk mungkin sholat satu menempati sholat lain, yang mungkin bertepatan
    – sholat ibadahnya dhuhur waktunya
    – sholat ibadahnya jumat waktunya
    – sholat ibadahnya jenazah waktunya
    – setiap sholat pasti dinamakan berdasarkan waktu.
    – artinya alasan jumat pengganti dhuhur dari segi waktu itu tdk kuat atau terbantahkan

    3- meninggalkan sholat dhuhur karena tidak disyariatkan sholat dhuhur setelah jumat
    – itu karena berdasar dalil sholat lima tapi dari dalil sholat jumat
    – harusnya mencari dalil sholat dhuhur ya di dalil sholat lima bukan dari dalil sholat jumat
    – kenapa tdk ada hadist nabi yang tetap mewajibkan dhuhur, justru karena tidak ada hadist karena zaman rosululloh tidak ada masalah sholat jumat pengganti dhuhur muncul pada masa ulama madzhab menurut kitab tanwirul qulub fii muamalah alamil ghuyub

    4- menurut saya berdasarkan dalil2 dan setelah mempelajari keduanya (pengganti dan bukan pengganti):
    – lebih kuat bukan pengganti
    – yang mengeluarkan dalil serta alasan harus yang meninggalkan dhuhur bukan yang tetap wajib dhuhur
    – karena hukum asalnya sholat dhuhur dan jumat sama2 wajib
    – jika benar sholat jumat pengganti dhuhur akan bertabrakan dengan logika serta bertentangan denggan sholat2 lain artinya hukum islam hancur
    – insya Alloh jika kita tmenyampingkan emosi dan mau mempelajari lebih dalam, akan menemukan jalan
    – jangan ikuti pendapat saya tapi silakan diteliti sendiri dan diskusikan bersama ummat muslim lain dan yang terakhir
    – janganlah berTaklid dan mengikuti satu pendapat saja sesungguhnya dasar islam hanya Al Quran dan AS Sunnah

  7. mau nanyak apakah boleh ketika khutbah berlangsung khotib mengadakan dialog interaktif

  8. assalamualaikum ustad sy mw tanya, teman sy ada yg sedang bekerja d suatu daerah, letak masjid ny sangat jauh, jd di karenakan muslim ny hanya ada 25 orang, jd mereka tdk melaksanakan sholat jumat, mereka hanya melaksnakan sholat zuhur saja, jadi bagaimana itu ustadz?

  9. Bismillah …
    Assalamu ‘alaikum warohmatulloh

    1.Apa bedanya shalat jumat dan shalat zhuhur???
    2.apakah sama2 dikeraskan dlm bacaannya???

    Jazakallohu khairan ….

  10. izin ngopyy past trimakasi

  11. Assalamualaikum wr WB

    Mohon maaf sebelumnya saya bertanya

    1.Saat memasuki masjid,pada waktu solat Jumat saya melihat mereka melakukan solat 2 rokaat,dan saya ingin bertanya tentang usoli sholat tersebut.

    2. Setelah azan pada zaat solat Jumat mereka ku liat solat lagi Sunnah 2 rokaat lagi, dan saya juga ingin tau usoli sholat tersebut

    3.Setelah selesai melakukan solat Jumat dan imam memimpin doa,
    Sebagian mereka
    Melakukan solat 2 rokaat lagi,dan apa juga usolli nya.

Tinggalkan Balasan ke Hadi Batalkan balasan