Larangan Menyisir Rambut Setiap Hari (REVISI)


Penulis: Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani –rohimahulloh-

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّرَجُّلِ إِلاَّ غِبًّا

“Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam melarang menyisir kecuali ‘ghibban’.” [Lihat takhrijnya di ash-Shohihah no. 501]

Hadits ini memiliki dua syahid:

Yang pertama dari Ibnu Umar secara marfu’ dengan hadits ini.

Dan syahid yang lainnya adalah :

كَانَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا عَنْ الْإِرْفَاهِ قُلْنَا وَمَا الإِرْفَاهُ قَالَ التَّرَجُّلُ كُلَّ يَوْمٍ

“Nabi sholallohu alaihi wa sallam melarang kami dari ‘al-Irfah’” Kami bertanya : “Apa itu al-Irfah?” ia (shahabat, pent) itu menjawab : “menyisir setiap hari”. [Lihat takhrijnya di ash-Shohihah no. 502]

Dikeluarkan oleh an-Nasa’i : akhbarona Isma’il bin Mas’ud, ia berkata : haddatsana Kholid bin al-Harits, dari Kahmas, dari Abdulloh bin Syaqiq, ia berkata :

كَانَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامِلا بِمِصْرَ فَأَتَاهُ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِهِ فَإِذَا هُوَ شَعِثُ الرَّأْسِ مُشْعَانٌّ قَالَ مَا لِي أَرَاكَ مُشْعَانًّا وَأَنْتَ أَمِيرٌ قَالَ : فذكره.

“Ada seorang lelaki dari shahabat Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam yang bekerja di Mesir, lalu seorang temannya mendatanginya ketika rambutnya kusut tidak teratur, lalu temannya berkata: “kenapa aku melihat rambutmu kusut padahal engkau adalah seorang amir?” lalu ia menjawab : (lalu ia menyebutkan hadits tadi).

Aku katakan : ini sanad yang shohih.

Hadits ini memiliki jalan lain, yang diriwayatkan oleh al-Juroiri dari Abdulloh bin Buroidah :

أَنَّ رَجُلاً مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَحَلَ إِلَى فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ وَهُوَ بِمِصْرَ فَقَدِمَ عَلَيْهِ وَهُوَ يَمُدُّ نَاقَةً لَهُ فَقَالَ إِنِّي لَمْ آتِكَ زَائِرًا إِنَّمَا أَتَيْتُكَ لِحَدِيثٍ بَلَغَنِي عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَوْتُ أَنْ يَكُونَ عِنْدَكَ مِنْهُ عِلْمٌ فَرَآهُ شَعِثًا فَقَالَ مَا لِي أَرَاكَ شَعِثًا وَأَنْتَ أَمِيرُ الْبَلَدِ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْهَانَا عَنْ كَثِيرٍ مِنْ الإِرْفَاهِ وَرَآهُ حَافِيًا فَقَالَ مَا لِي أَرَاكَ حَافِيًا قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا أَنْ نَحْتَفِيَ أَحْيَانًا

Seseorang dari shahabat Nabi shollallohu alaihi wa sallam melakukan perjalanan kepada Fadholah bin Ubaid ketika ia di Mesir, lalu temannya itu datang kepadanya ketika ia sedang memberi minum untanya, kemudian temannya itu berkata: “Aku tidak mendatangimu untuk berkunjung, tapi aku mendatangimu untuk sebuah hadits yang telah sampai kepadaku dari Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam, aku berharap engkau memiliki suatu pengetahuannya tentangnya”, lalu ia melihat Fadholah rambutnya kusut, lalu ia berkata: “kenapa aku melihat rambutmu kusut, padahal engkau adalah amirul balad (pemimpin negri)?”, Fadholah menjawab: “Sesungguhnya Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam melarang kami dari berbanyak-banyak/sering-sering dalam ‘al-Irfah’“, dan temannya melihatnya telanjang kaki (tidak memakai sandal atau sepatu, pent), lalu ia bertanya: “kenapa aku melihatmu telanjang kaki?”, Fadholah menjawab: “Sesungguhnya Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam memerintahkan agar kami bertelanjang kaki sesekali waktu”.

Dikeluarkan oleh Ahmad, dan dikeluarkan pula oleh Abu Dawud, an-Nasa’i, dan pada Nasa’i tidak ada perintah untuk telanjang kaki, dan menambahkan:

سئل ابن بريدة عن الإرفاء ؟ قال : الترجل

“Ibnu Buroidah ditanya tentang al-Irfah, ia menjawab : menyisir”.

Ghoribul Hadits (kata-kata asing dalam hadits):

1. Al-Irfah (الإرفاه) : berkata (Ibnul Atsir, pent) dalam an-Nihayah : yaitu sering-sering dalam memakai minyak dan hidup mewah, dan dikatakan bermegah-megah dalam minuman dan makanan. Maksudnya (hadits ini, pent) adalah meninggalkan kemewahan, kehidupan yang menyenangkan dan kehidupan yang mewah, karena yang demikian adalah seperti orang ‘Ajam dan para pemelihara dunia.

Aku (al-Albani) katakan : tapi hadits ini membantah tafsir (Ibnul Atsir) tersebut, oleh karena itu Abul Hasan as-Sindi berkata dalam hasyiyah-nya terhadap Sunan an-Nasa’i : “dan tafsir shohabi tersebut mencukupkan dari apa-apa yang mereka (selain shohabat, pent) sebutkan, dan dia lebih mengetahui maksudnya.”

Aku (al-Albani) katakan : misalnya adalah tafsir Abdulloh bin Buroidah dalam riwayat an-Nasa’i, dan yang dzohir adalah bahwa ia mengambil tafsir tersebut dari shohabi, Wallohu A’lam.

2. At-Tarojjul (الترجل) : yakni mengatur/merapihkan rambut, membersihkannya dan membaguskannya.

3. Ghibban (غبا) : dengan kasroh al-Mu’jamah dan Ba’ yang di tasydid, “melakukan sehari dan meninggalkan sehari”, maksudnya adalah makruh mengerjakannya terus-menerus, dan mengkhususkan perbuatan tersebut pada satu hari dan meninggalkan sehari yang tidak diinginkan.” Ini dikatakan oleh as-Sindi.

4. Sya’itsu ar-Ro’si (شعث الرأس) : yakni rambut yang bercerai-berai.

5. Musy’an (مشعان) : dengan Mim di-dhommah, Syin mu’jamah yang di-sukun, ‘Ain muhmalah dan akhirnya Nun yang di-tasydid, yakni rambut yang kusut, kepala yang beruban.

6. Yamuddu naqotan (يمد ناقة) : yakni memberinya minum dengan hamparan air.

***

[Diterjemahkan dari kitab Aunul Wadud li Taysiiri ma fi as-Silsilah ash-Shohihah minal Fawa’id war Rudud. Takhrij hadits ini selengkapnya lihat di silsilah ash-Shohihah no. 501 & 502]

Dinukil dari:

http://tholib.wordpress.com/2007/05/03/larangan-menyisir-rambut-setiap-hari/

~**~

Tanya:

Bismillah
Ustadz yang saya hormati
apakah hadist di bawah menetapkan makruh atau haram..
lalu bagaimana dengan profesi seseorang di instansi yang menuntut pegawainya untuk selalu berpenampilan rapi.

Nabi sholallohu alaihi wa sallam melarang kami dari al-Irfah Kami bertanya : Apa itu al-Irfah? ia (shahabat, pent) itu menjawab : menyisir setiap hari. [Lihat takhrijnya di ash-Shohihah no. 502]

atas jawabannya saya ucapkan terima kasih

jazzakallohu khair

Dijawab Oleh: Al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi

Bismillah,

Larangan tersebut bersifat makruh. Arah dari larangan pada hal yang sifatnya berlebihan sebagaimana yang dipahami dari kata irfah. Bersisir bila diperlukan atau istri untuk suami adalah hal yang baik segaimana yang dipahami dalam nash-nash lain. Wallahu A’lam.

Dinukil dari: http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/4928

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s