Penulis: al-Lajnah ad-Da’imah (Komite Tetap Ilmiyah dan Fatwa KSA)
Pertanyaan:
Bila bermain kartu tidak menganggu ibadah, dan apabila bermain kartu tanpa melakukan taruhan, apakah hal ini diharamkan?
Jawaban:
Bermain kartu adalah haram, walaupun hal itu tanpa taruhan, karena hal ini merupakan perbuatan yang sia-sia dan menghalangi orang dari mengingat Allah Subhanahu Wa Ta’alla dan Shalat. Selanjutnya bila hal tersebut mengarah ke perjudian, hal ini jelas keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta’alla :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah :90)
Semoga Allah melimpahkan rahmat dan hidayahNya kepada Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, keluarganya, dan para shahabatnya.
Fatawa Islamiyah Vol. 8 halaman 262
Alih Bahasa: Maolana Ishaq Purba
Dinukil dari: http://www.fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=1300


