Hukum Bermain Kartu Tanpa Berjudi


Penulis: al-Lajnah ad-Da’imah (Komite Tetap Ilmiyah dan Fatwa KSA)

Pertanyaan:

Bila bermain kartu tidak menganggu ibadah, dan apabila bermain kartu tanpa melakukan taruhan, apakah hal ini diharamkan?

Jawaban:

Bermain kartu  adalah haram, walaupun hal itu tanpa taruhan, karena hal  ini merupakan perbuatan yang  sia-sia dan menghalangi orang dari mengingat Allah Subhanahu Wa Ta’alla dan Shalat. Selanjutnya bila hal tersebut  mengarah ke perjudian, hal ini  jelas keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta’alla :

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah :90)

Semoga Allah melimpahkan rahmat dan hidayahNya kepada Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, keluarganya, dan para shahabatnya.

Fatawa Islamiyah Vol. 8 halaman 262

Alih Bahasa: Maolana Ishaq Purba

Dinukil dari: http://www.fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=1300

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s