Penulis: Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa
Tanya 4:
Apa hukumnya minum obat suplemen (obat perangsang) yang membantu supaya seorang siswa dapat belajar semalam suntuk dan seorang supir tetap terjaga (fit) dalam perjalanannya?
Jawab:
Bahaya yang ditimbulkan dari obat ini lebih besar dari manfaatnya, ketika bahaya lebih besar dari manfaatnya, maka hukum asalnya adalah dilarang (Haram). Seorang Muslim dapat mencari alternatif lain yang lebih bermanfaat dan bebas dari efek samping. Seorang siswa dapat membagi jam belajar mereka secara efektif sehingga dapat meresap ke dalam hati dan dapat membantu mereka belajar dengan konsentrasi penuh, sehingga mereka tidak mudah lupa. Seorang supir dapat istirahat sejenak di tengah perjalanan walaupun hal ini memakan waktu sedikit lebih lama, akan tetapi ini lebih aman bagi mereka yaitu penumpang dan pengendara yang lain. Selain itu, hal ini sangat sesuai dengan aturan dari peraturan lalu lintas.
Wabillaahi taufiq. Ashalatu wassalamu ‘ala nabiyuna Muhammad wa’ala alihi washahibihi ajmain
Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa
Ketua: ` Abdul `Aziz bin Abdullah bin Baz`
Wakil Ketua: ` Abdul Razzaq Afify `
Anggota:
`Abdullah bin Qa` ud
`Abdullah bin Ghudayyan
Terjemahan dari:
http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=9725&back=true


