Hukum Meminum Obat Suplemen


Penulis: Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa

Tanya 4:

Apa hukumnya minum obat suplemen (obat perangsang) yang membantu supaya seorang siswa dapat belajar semalam suntuk  dan seorang supir  tetap terjaga (fit) dalam perjalanannya?

Jawab:

Bahaya yang ditimbulkan dari obat ini  lebih besar dari manfaatnya, ketika bahaya lebih besar dari manfaatnya, maka hukum asalnya  adalah dilarang (Haram). Seorang Muslim dapat mencari alternatif  lain yang lebih bermanfaat  dan bebas dari efek samping. Seorang siswa dapat membagi jam belajar mereka secara efektif sehingga dapat meresap ke dalam hati dan dapat membantu mereka belajar dengan konsentrasi penuh, sehingga mereka tidak mudah lupa. Seorang supir dapat istirahat sejenak di tengah perjalanan walaupun hal ini memakan waktu sedikit lebih lama, akan tetapi ini lebih aman bagi mereka yaitu penumpang dan pengendara yang lain. Selain itu, hal  ini sangat sesuai dengan aturan dari peraturan lalu lintas.

Wabillaahi taufiq. Ashalatu wassalamu ‘ala nabiyuna Muhammad wa’ala alihi washahibihi ajmain

Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa

Ketua: ` Abdul `Aziz bin Abdullah bin Baz`

Wakil Ketua: ` Abdul Razzaq Afify `

Anggota:

`Abdullah bin Qa` ud

`Abdullah bin Ghudayyan

Terjemahan dari:

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=9725&back=true

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s