Penulis: Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia
Fatwa no. 6914
Tanya:
Apa hukumnya membaca Al Qur’an pada saat-saat terlarang (yaitu saat matahari terbit dan matahari terbenam) tidak diperbolehkan untuk mengerjakan Shalat (Doa), sebagaimana yang telah disebutkan dalam Hadis Nabi Shalalloohu ‘Alaihi Wassalam?
Jawab:
Hal ini diperbolehkan untuk membaca Al Quran pada saat-saat dilarang sebagaimana yang telah disebutkan dalam pertanyaan, karena larangan yang disebutkan tidak dalam hal ini (yaitu larangan terbatas pada mengerjakan Shalat yang telah lewat). Hukum asal adalah diperbolehkan dalam hal membaca Al-Qur’an. Syariat Islam mennganjurkan membaca Alquran setiap saat sesuai aturan dan ajaran Islam yang telah diajarkan.
Wabillaahi Taufiq.Semoga kedamai dan rahmat Allooh atas Nabi Muhammad shalalloohu ‘alaihi wassalam, keluarganya, dan sahabatnya.
Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa
Ketua: ` Abdul `Aziz bin` Abdullah bin Baz
Wakil Ketua : ` Abdul-Razzaq `Afify
Anggota:
`Abdullah bin Qa` ud
`Abdullah bin Ghudayyan
Terjemahan dari:
http://www.alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=1135&back=true


