Membaca Al-Qur’an Saat Waktu-Waktu Terlarang Untuk Shalat


Penulis: Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia

Fatwa no. 6914

Tanya:

Apa hukumnya membaca Al Qur’an pada saat-saat terlarang  (yaitu saat matahari terbit dan matahari terbenam) tidak diperbolehkan untuk mengerjakan Shalat (Doa), sebagaimana yang telah disebutkan dalam Hadis Nabi Shalalloohu ‘Alaihi Wassalam?

Jawab:

Hal ini diperbolehkan untuk membaca Al Quran pada saat-saat dilarang sebagaimana yang telah disebutkan dalam pertanyaan, karena larangan yang disebutkan tidak dalam hal ini (yaitu larangan terbatas pada mengerjakan Shalat yang telah lewat). Hukum asal adalah diperbolehkan dalam hal membaca Al-Qur’an. Syariat Islam mennganjurkan membaca Alquran setiap saat sesuai aturan dan ajaran Islam yang telah diajarkan.

Wabillaahi Taufiq.Semoga kedamai dan rahmat Allooh  atas Nabi Muhammad shalalloohu ‘alaihi wassalam, keluarganya, dan sahabatnya.

Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa

Ketua: ` Abdul `Aziz bin` Abdullah bin Baz

Wakil Ketua : ` Abdul-Razzaq `Afify

Anggota:

`Abdullah bin Qa` ud

`Abdullah bin Ghudayyan

Terjemahan dari:

http://www.alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=1135&back=true

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s