Penulis: Komisi Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia
Pertanyaan ketiga dari fatwa no. 4588 Bab 4 Halaman 114
Tanya 3:
Apakah diperbolehkan untuk membaca Al Qur’an tanpa mengerjakan wudhu ? Apakah ada dalil untuk perkara ini? Apakah ada perselisihan tentang masalah ini? Jika ada, apa pendapat jumhur ulama ?
Jawab:
Seorang Muslim diperbolehkan untuk membaca Al Qur’an sementara dalam keadaan hadats kecil (hadats yang mengharuskan untuk berwudhu) tanpa menyentuh Mushaf Al-Qur’an. Tidak ada perbedaan di kalangan ulama atas hal ini.
Hal ini dikarena tidak tercantum dalam syariat (hukum Islam) yang menghalangi untuk melakukannya. Hukum asalnya adalah boleh dalam tindakan ini. Tapi membaca Al-Qur’an setelah melakukan wudhu itu lebih baik.
Wabillaahi taufiq. Semoga kedamaian dan rahmat Allooh Ta’alla atas Nabi Muhammad shalalloohu ‘alaihi wassalam, keluarganya, dan sahabatnya.
Komisi Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa
Ketua: ` Abdul `Aziz bin` Abdullah bin Baz
Wakil Ketua: ` Abdul-Razzaq `Afify
Anggota :
`Abdullah bin Qa` ud
`Abdullah bin Ghudayyan
Terjemahan dari:
http://www.alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=1113&back=true


