Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu


Penulis: Komisi Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia

Pertanyaan ketiga dari fatwa no. 4588 Bab 4 Halaman 114

Tanya 3:

Apakah diperbolehkan untuk membaca Al Qur’an tanpa mengerjakan wudhu ? Apakah ada dalil untuk perkara ini? Apakah ada perselisihan tentang masalah ini? Jika ada, apa pendapat jumhur  ulama ?

Jawab:

Seorang Muslim diperbolehkan untuk membaca Al Qur’an sementara dalam keadaan hadats kecil (hadats yang mengharuskan untuk berwudhu) tanpa menyentuh Mushaf Al-Qur’an. Tidak ada perbedaan di kalangan ulama atas hal ini.

Hal ini dikarena tidak  tercantum dalam syariat (hukum Islam) yang menghalangi untuk melakukannya. Hukum asalnya adalah boleh dalam tindakan ini. Tapi membaca Al-Qur’an setelah melakukan wudhu itu lebih baik.

Wabillaahi taufiq. Semoga kedamaian dan rahmat Allooh Ta’alla atas Nabi Muhammad shalalloohu ‘alaihi wassalam, keluarganya, dan sahabatnya.

Komisi Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa

Ketua: ` Abdul `Aziz bin` Abdullah bin Baz

Wakil Ketua: ` Abdul-Razzaq `Afify

Anggota :

`Abdullah bin Qa` ud

`Abdullah bin Ghudayyan

Terjemahan dari:

http://www.alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=1113&back=true

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s