Arsip Kategori: Lajnah Daimah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta’

Aborsi Karena Takut Kemiskinan

Penulis: Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Fatwa no. 3710

Tanya:

Seorang wanita melakukan aborsi saat usia  kehamilan menginjak bulan kedua atau ketiga karena takut kemiskinan. Apakah perbuatan ini dibolehkan atau tidak?

Jawab:

Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan, tindakan tersebut adalah dosa besar. Melakukan aborsi karena takut kemiskinan merupakan perbuatan berprasangka buruk terhadap Allah.

Wabillahi taufiq. Wa shalalloohu nabiyina muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.

Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Ketua: ` Abdul `Aziz bin` Abdullah bin Baz

Wakil Ketua : ` Abdul-Razzaq `Afify

Anggota:  `Abdullah bin Ghudayyan

Anggota : `Abdullah bin Qa` ud

Dengan sedikit perubahan diterjemahkan dari:

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=7401&back=true

Keabsahan Pernikahan Dengan Seorang Wanita Yang Ternyata Sudah Tidak Perawan

Penulis: Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Fatwa no. 12314 (Bab 19; Halaman  7)

Tanya:

Saya menikah dengan seorang wanita dari negara lain, dimana keluarganya mengatakan ia masih perawan saat usia 17 tahun dan belum pernah tidur dengan siapa pun sebelum saya, tapi saya kemudian menemukan kejadian saat dia berusia 25 tahun sudah tidak perawan. Saya kemudian membawanya  ke Arab Saudi dan tinggal bersamanya selama empat bulan, selama itu saya tidak menemukan kesalahan apapun yang dia lakukan. Mohon berikanlah saya fatwa berdasarkan pertanyaan saya: Apakah saya harus menjaganya atau memulangkannya kembali ke negaranya? Apakah hal ini akan merupakan perbuatan dosa atau kebaikan, tolong jelaskan hal ini padaku. Semoga Allah melindungi, dan membimbing anda.

Jawaban:

Jika pernikahan anda dengan wanita tersebut disetujui oleh walinya , serta prasyarat dan rukun dari akad pernikahan terpenuhi, dan tidak ada penghalang untuk melangsungkan pernikahan, maka pernikahan tersebut syah. Apa yang anda sebutkan dalam pertanyaan tentang dia sudah tidak perawan atau lebih tua dari usia tidaklah membatalkan akad pernikahan. Jika perselisihan terjadi antara anda dalam hal ini, anda harus merujuk ke pengadilan.

Wabillahi taufiq. Wa shalallahu wa salaman ‘ala nabiyina muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.

Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Ketua: ` Abdul `Aziz bin` Abdullah bin Baz

Wakil Ketua : ` Abdul-Razzaq `Afify

Anggota :`Abdullah bin Ghudayyan

Dengan sedikit perubahan diterjemahkan dari: http://www.alifta.net/Search/ResultDetails.aspx?lang=en&view=result&fatwaNum=&FatwaNumID=&ID=7116&searchScope=7&SearchScopeLevels1=&SearchScopeLevels2=&highLight=1&SearchType=exact&SearchMoesar=false&bookID=&LeftVal=0&RightVal=0&simple=&SearchCriteria=allwords&PagePath=&siteSection=1&searchkeyword=110111032118105114103105110#firstKeyWordFound

 

TIDUR BERSAMA IBU

Pertanyaan:

Apakah anak laki-laki yang telah baligh boleh tidur bersama ibunya atau saudara perempuannya?

Jawab:

Anak-anak laki-laki yang telah baligh atau telah mencapai usia sepuluh tahun, tidak boleh lagi tidur bersama ibu atau saudara perempuan mereka di kamar tidur atau di kasur mereka. Hal ini demi menjaga kemaluan dan menjauhkan dari kobaran fitnah serta menutup celah yang mengantarkan kepada kejelekan.
Nabi n telah memerintah umatnya untuk memisah tempat tidur anak-anak mereka apabila usia mereka telah genap sepuluh tahun. Beliau n bersabda,

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْر سِنِيْنَ وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka bila enggan mengerjakannya pada usia sepuluh tahun. Dan pisahkanlah di antara mereka pada tempat tidurnya.”2

Dalam al-Qur’an, Allah l memerintahkan agar anak-anak yang belum baligh meminta izin ketika masuk rumah/kamar pada tiga waktu yang aurat biasanya tersingkap dan tampak. Allah l menekankan hal tersebut dengan menamakan tiga waktu itu adalah aurat.

Allah l berfirman,

“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak yang kalian miliki dan anak-anak yang belum baligh di antara kalian, meminta izin kepada kalian (bila hendak masuk ke tempat kalian) tiga kali (dalam satu hari), yaitu sebelum shalat subuh, ketika kalian menanggalkan pakaian luar kalian di tengah hari dan setelah shalat Isya. Itulah tiga aurat bagi kalian.” (an-Nur: 58)

Anak yang telah baligh diperintah oleh Allah l untuk meminta izin setiap akan masuk rumah/kamar. Allah l berfirman,

“Apabila anak-anak kalian telah sampai usia baligh, hendaklah mereka meminta izin (di setiap waktu ketika hendak masuk ke tempat kalian) seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin.” (an-Nur: 59)

Semua itu dimaksudkan untuk mecegah gangguan/godaan, menjaga kehormatan, dan menutup celah yang mengantarkan kepada kejelekan.
Adapun anak laki-laki yang berusia di bawah sepuluh tahun masih boleh tidur bersama ibu atau saudara perempuannya di tempat tidurnya, karena adanya kebutuhan untuk menjaganya dan mencegah bahaya darinya bersamaan dengan aman dari fitnah. Ketika aman dari fitnah, mereka boleh tidur sama-sama di satu tempat/kamar walaupun sudah mencapai usia baligh, hanya saja masing-masing tidur di kasurnya sendiri. Wa billahi at-taufiq.

(Fatwa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta. Ketua: Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Baz. Wakil ketua: asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi. Anggota: asy-Syaikh Abdullah ibn Ghudayyan, asy-Syaikh Abdullah ibn Qu’ud, no. 1600, Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 17/408—409)

Catatan kaki:

2 HR. Abu Dawud no. 495, dinyatakan hasan dalam Shahih Sunan Abi Dawud.

Dinukil dari: http://asysyariah.com/tidur-bersama-ibu.html

Seorang Wanita Seusai Melahirkan Tidak Mengeluarkan Darah, Bolehkah Melakukan Shalat, Puasa dan Jima Dengan Suami?

Pertanyaan keempat dari Fatwa no. 4123

Pertanyaa:

Jika seorang wanita hamil kemudian dia melahirkan bayinya tapi tidak mengalami perdarahan pasca melahirkan, apakah diperbolehkan bagi suaminya untuk melakukan hubungan seksual (Jima’) dengannya? Boleh atau tidak dia melakukan Shalat dan Puasa ?

Jawaban:

Alhamdulillah, wa shalalloohu wa salam ‘ala nabiyina muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.

Jika seorang wanita hamil kemudian melahirkan tanpa perdarahan , dia wajib melakukan mandi janabah, melakukan shalat dan puasa. Suaminya dapat melakukan hubungan seksual dengan dia tapi setelah dia melakukan mandi janabah, karena dalam banyak kasus biasanya ada beberapa darah yang keluar sesaat atau setelah melahirkan bayi meskipun sedikit,  .

Wabillahi taufiq. wa shalalloohu wa salam ‘ala nabiyina muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in .

Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Ketua: ` Abdul `Aziz bin` Abdullah bin Baz

Wakil Ketua:` Abdul-Razzaq `Afify

Anggota: `Abdullah bin Ghudayyan

Anggota: `Abdullah bin Qa` ud

Dengan sedikit perubahan diterjemahkan dari:

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=1778&back=true

Hukum Olahraga Tinju

Penulis: Komisi Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Fatwa no. 16443 (XXVI/296)

Pertanyaan:

Saya seorang pemuda dari Aljazair. Saya adalah seorang petinju profesional dan sekarang saya seorang pelatih. Saya tidak tahu tentang hukum jenis olahraga ini. Mohon diberitahukan kepada saya serta saudara-saudara sesama di kota Djelfa tentang hukum jenis olahraga ini ? Apakah halal atau haram? Saya harap anda menyertakan  dalilnya. Perlu diketahui bahwa saya menerima gaji sebagai pelatih yunior.

Jawaban:

Hal ini tidak diperbolehkan untuk bermain Tinju karena berbahaya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

…..janganlah kamu menjatuhkan dirimu dalam kebinasaan (QS. Al Baqarah : 195)

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah itu Maha Penyayang kepada kalian. (An Nisa: 29)

Tinju menyebabkan kerugian besar tanpa ada manfaat apapun dan karena itu adalah Haram. Anda harus meninggalkan jenis olahraga ini dan berolahragalah  olahraga lain yang bermanfaat.

Wabillaahi taufiq. Wa shalallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.

Komisi  Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa

Ketua: ` Abdul `Aziz bin` Abdullah bin Baz

Wakil Ketua: ` Abdul-Razzaq `Afify

Anggota : `Abdullah bin Ghudayyan

Anggota :  Sholih Al-Fawzan
Anggota : `Abdul` Aziz Al al-Syaikh

Anggota : Bakr Abu Zaid

Dengan sedikit perubahan diterjemahkan dari: http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageNo=1&FromMoeasrID=26104&PageID=10342&BookID=7