Arsip Kategori: Haji

Apakah Memiliki Tato Merupakan Penghalang Untuk Melaksanakan Ibadah Haji ?

Penulis: Komisi Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Pertanyaan ketujuh dari Fatwa no. 5912 (V/199)

 Tanya:

Apa hukumnya tato? Apakah memiliki tato merupakan penghalang untuk seseorang melakukan kewajiban ibadah haji?

 Jawab:

 Alhamdulillah, wa shalallahu wa salamun ‘ala nabiyina muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in

Tato pada tubuh adalah Haram,sebagaimana telah disebutkan dalam hadits:

 ”Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam mengutuk wanita yang menambahkan rambut palsu dan wanita yang mendapatkan rambut palsu ditambahkan sendiri, dan wanita yang bertato dan wanita yang memiliki tato dirinya sendiri.” (HR. Bukhari No. 5936, Muslim No. 2122, Sunan An Nasa’i No. 5250, Sunan Ibnu Majah No. 1988, Musnad Imam Ahmad VI/353)

 Tato dapat diterapkan pada pipi, bibir , atau bagian lain dari tubuh, dan dapat menjadi biru, hijau, atau hitam. Namun, tato bukanlah halangan untuk melakukan haji.

Wabillahi taufiq. wa shalallahu wa salamun ‘ala nabiyina muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in

Komisi Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Ketua: ` Abdul `Aziz bin` Abdullah bin Baz

Wakil Ketua: ` Abdul-Razzaq `Afify

Anggota : `Abdullah bin Ghudayyan

Anggota:  `Abdullah bin Qa` ud

Dengan sedikit perubahan diterjemahkan dari:

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=1520&back=true

Uang Suap Untuk Penjaga Ka’bah

Penulis: Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa KSA

Fatwa Nomor 1468  (Kitab Fatwa Bab Riswah 23; Halaman 532)

Tanya:

Seorang pria mencoba membuat ibunya mencium Hajar Aswad (Batu Hitam di sudut Ka `bah) saat  mereka berhaji, tetapi mereka tidak dapat melakukannya karena banyaknya jamaah haji. Dia kemudian memberikan uang sebesar 10 Real kepada tentara yang  melindungi Al-Hajar Al-Aswad, kemudian tentara tersebut  mengusir semua orang  sehingga laki-laki dan ibunya dapat mencium Al-Hajar Al-Aswad. Apakah hal ini diperbolehkan? Apakah pria ini hajinya diterima meskipun ia melakukan ini (menyuap. penerj)?

Jawab:

Jika kenyataannya adalah seperti yang disebutkan, uang orang ini dibayarkan kepada tentara tersebut  adalah uang suap yang tidak seharusnya dibayar. Di sisi lain, mencium Hajar Al-Aswad Al-adalah tindakan sunnah (perbuatan ibadah mengikuti contoh dari Nabi Muhammad Shalalloohu ‘Allaihi Wassalam), bukan salah satu dari ritual haji. Dengan demikian, menjadi Mustahab (dianjurkan) bagi siapa saja yang mampu mencapainya untuk mencium asalkan mereka tidak merugikan orang lain. Namun, jika kesulitan karena beberapa hal untuk melakukan ini,  cukup bagi mereka untuk menyentuh Al-Hajar Al-Aswad dengan tongkat dan menciumnya. Jika hal ini juga sulit, orang yang thawaf berhenti di  titik dimana Al-Hajar Al Aswad berada sambil melambaikan tangan mereka ketika mereka melewati Al-Hajar Al Aswad, kemudian mengucapkan takbir (“Allahu Akbar [Allah Maha Besar]“). Hal ini sesuai dengan sunnah. memberi suap tidak diperbolehkan bagi orang yang thawaf dan juga tidak diperbolehkan bagi seorang tentara  untuk menerima suap. Mereka berdua melakukan sebuah dosa untuk itu mereka harus bertaubat kepada Allah.

Wabillaahi Taufiq. Semoga damai dan rahmat atas Nabi Muhammad shalalloohu ‘alaihi wassalam, keluarganya, dan sahabatnya!

Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa

Ketua: ` Abdul `Aziz bin Abdullah bin Baz`

Wakil Ketua: ` Abdul Razzaq Afify `

Anggota : `Abdullah bin Ghudayyan

Terjemahan dari:

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=9249&back=true

Hukum Melakukan Haji Dengan Mengambil Pinjaman

Penulis: Syaikh Abdul-Aziz Bin Baz

Pertanyaan:

Saya ingin melakukan Haji ke rumah Suci Allah, tapi aku tidak punya apa akan cukup saya untuk itu. Tempat di mana saya bekerja setuju untuk memberikan pinjaman untuk menutupi biaya Haji, yang harus dibayar oleh pemotongan dari gaji saya setelah itu. Apakah ini dapat diterima?

Jawaban:

Ini dapat diterima bahwa Anda melakukannya. Jika Anda melakukan Haji dengan uang yang Anda pinjam, memang itu diterima. Namun, itu lebih baik dan lebih tepat bahwa Anda tidak melakukannya, karena Allah telah hanya membuat Haji wajib pada siapa pun dapat menemukan cara yang ada, dan sekarang Anda tidak dapat menemukan jalan. Anda tidak harus mengambil pinjaman. Untuk Anda tidak tahu-mungkin Anda akan mengambil pinjaman, dan utang akan tetap di bawah tanggung jawab Anda, dan kemudian Anda tidak akan mampu membayarnya setelah itu. Anda dapat menjadi sakit atau Anda tidak dapat mendapatkan pekerjaan di bidang yang Anda bekerja di atau Anda mungkin mati. Oleh karena itu, Anda tidak harus mengambil pinjaman. Setiap kali Allah memperkaya Anda dan Anda bisa mendapatkan beberapa kekayaan yang Anda dapat melakukan Haji dengan, kemudian melakukannya. Jika tidak, maka tidak mengambil pinjaman.

Fatawa Islamiyah, vol.4, p.63, DARUSSALAM

Dinukil dari: http://www.fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=513

Hajinya Seorang Wanita Tanpa Mahram

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin memberikan fatwa berkaitan dengan hajinya seorang wanita tanpa mahram. Berikut ini jawaban beliau dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan :

1. Sebagian wanita pergi melaksanakan umrah tanpa mahram dan kadang-kadang bersama mereka seorang pembantu laki-laki dan pembantu wanita serta sopir. Kami mengharapkan kejelasan perkara tentang safar guna pelaksanaan umrah dan i’tikaf bagi seorang wanita yang tidak disertai mahram. Apakah boleh untuk menjadikan sebagian mereka sebagai mahram pada sebagiannya?

Beliau menjawab : [ Tidak boleh bagi wanita untuk safar tanpa mahram, baik untuk umrah maupun yang lainnya. Karena telah tsabit dalam Shahih Bukhari dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhu, ia berkata :

Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Tidak boleh seorang laki-laki ber-khalwat dengan wanita lain dan tidak boleh bagi wanita untuk safar kecuali bersama mahramnya.”

Seorang wanita haram pergi sendirian dengan pengemudinya, walaupun masih dalam batasan negerinya. Karena pengemudi itu telah ber-khalwat dengannya dan tidak ada perbedaan antara keadaannya wanita tersebut ketika berkumpul atau tidak berkumpul. Dan sungguh telah datang hadits bahwa seseorang berkata : “Wahai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam! Sungguh istriku ingin keluar untuk haji dan saya telah ditulis untuk ikut perang ini dan itu.” Maka beliau bersabda : “Kembalilah, maka berhajilah bersama istrimu.” (Dikeluarkan oleh Bukhari, bab Jihad, Fathul Bari 6/142-143) ]

Dinukil dari: http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fiqh-ibadah/larangan-wanita-pergi-tanpa-mahram/

Menghajikan Orang Tua Atau Diri Sendiri

Tanya:

Assalamu’alaikum. ustadz, kalau seandainya ana punya uang untuk ibadah haji, mana yang harus ana dahulukan, ana dan istri berangkat haji atau ana memberangkatkan kedua orang tua ana untuk ibadah haji? jazakalllahu khoiron kastiron

“dsh_aml” <dsh_aml@…>

Dijawab oleh: al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Siapa yang punya kemampuan untuk ibadah haji maka hendak dia memulai dari dirinya sendiri. Karena seorang muslim dimintai pertanggungjawaban atas kewajibannya sendiri, bukan tentang kewajiban orang lain.

Kalau seorang punya kelebihan biaya, boleh dia bersedaqoh untuk biaya haji orang lain baik itu orang tua, istri maupun selainnya. Namun terhadap orang tua dalam hal ini lebih didahulukan dari terhadap istri.

Wallahu A’lam

Dinukil dari: http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/2936