Arsip Kategori: Makanan

Hukum Memakan Daging Katak

Dijawab oleh al-Ustadz Abu ‘Abdillah Muhammad as-Sarbini al-Makassari

Alhamdulillah. Katak haram menurut pendapat yang rajih (kuat). Ini adalah pendapat al-Imam Ahmad, yang dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin dan al-Lajnah ad-Da’imah (diketuai oleh Ibnu Baz).

Dalilnya adalah hadits ‘Abdurrahman bin ‘Utsman at-Qurasyi z:

أَنَّ طَبِيْبًا سَأَلَ النَّبِيَّ n عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِيْ دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِيُّ n عَنْ قَتْلِهَا.

“Seorang tabib bertanya kepada Nabi n tentang katak untuk dijadikan obat. Nabi n melarang membunuhnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan al-Hakim. Hadits ini disahihkan oleh al-Albani)9

Kata al-Lajnah, “Ini adalah dalil haramnya makan katak. Larangan Nabi n membunuh makhluk hidup tidak lepas dari dua kemungkinan:

- kehormatan makhluk itu seperti manusia; atau,
- keharaman memakannya, seperti katak.

Karena katak bukan makhluk terhormat, maka larangan membunuhnya tertuju kepada faktor haramnya dimakan.”

Ibnu ‘Utsaimin berkata dalam Fath Dzil Jalali wal Ikram10 “Larangan membunuh suatu jenis binatang mengandung larangan memakannya karena tidak mungkin memakannya melainkan setelah disembelih atau dibunuh.” Ya, seandainya boleh memakannya, tidak mungkin Rasulullah n melarang membunuhnya.

Dengan demikian, tampaklah kelemahan pendapat yang mengatakan bahwa katak halal dengan alasan katak termasuk binatang air. Sebab, memakannya berkonsekuensi membunuhnya, dan ini haram.
Wallahu a’lam.11

Catatan Kaki:

9 Lihat kitab Takhrij al-Misykah (no. 4545) dan Shahih al-Jami’ (no. 6971).

10 Pada syarah hadits Ibnu ‘Abbas tentang larangan membunuh empat binatang.
11 Lihat kitab al-Mughni (2/345—346), Fatawa al-Lajnah (22/322—324), dan Fath Dzil Jalali wal Ikram (syarah hadits ‘Abdurrahman bin ‘Utsman al-Qurasyi)

Dinukil dari: http://asysyariah.com/hukum-memakan-daging-katak.html

Belalang dan Hewan yang Tidak Memiliki Darah yang Mengalir

Penulis: Al-Ustadz Abu Mu’awiyah Askari

Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Abi Aufa z bahwa ia berkata,

غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ n سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ

“Kami berperang bersama Rasulullah n dalam tujuh kali peperangan, kami makan belalang.” (HR. Muslim no. 1952)

Al-Hafizh Ibnu Hajar t berkata, “An-Nawawi menyebutkan ijma’ tentang dihalalkannya belalang. Namun, Ibnul ‘Arabi merinci dalam Syarah at-Tirmidzi antara belalang Hijaz dan belalang Andalusia. Ia berkata, ‘Belalang Andalusia tidak dimakan karena hanya memudaratkan.’ Jika benar terbukti bahwa memakannya akan memudaratkan karena ia memiliki racun khusus yang tidak terdapat pada belalang lain di negeri lainnya, pengecualian tersebut benar. Wallahu a’lam.” (Fathul Bari, 9/622)

Yang sahih dari pendapat para ulama bahwa belalang hukumnya halal meskipun ditemukan dalam keadaan mati. Hal ini berdasarkan ucapan Abdullah bin Umar c yang telah disebutkan sebelumnya.

Siput, Cacing, dan Hewan yang Tidak Memiliki Darah yang Mengalir

Siput terbagi menjadi dua.

1. Siput laut/air (keong)
Siput jenis ini tidak ada perselisihan di kalangan ulama tentang halalnya.

2. Siput darat (bekicot)
Jenis ini menjadi perselisihan di kalangan ulama. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat dilarang memakannya. Ibnu Hazm t berkata, “Tidak halal memakan siput darat (bekicot) dan jenis serangga yang lainnya.” (al-Muhalla, 7/405)

Sebagian ulama membolehkannya, seperti al-Imam Malik t, dengan syarat harus disembelih, dengan menyebut nama Allah l ketika menusuknya dengan duri atau dengan jarum, atau dengan menggorengnya atau membakarnya hingga mati. Mereka mengkiaskan hukumnya dengan belalang. Adapun yang ditemukan dalam keadaan telah menjadi bangkai maka tidak boleh dimakan.

Sebab perselisihan ini kembali kepada hukum serangga yang tidak memiliki darah yang mengalir, seperti lalat, nyamuk, semut, lebah, kutu, kutu busuk, cacing, dan yang lainnya, baik yang bisa terbang maupun tidak. Apa hukum asal serangga, haram ataukah tidak?

Yang sahih dalam hal ini adalah pendapat jumhur yang mengharamkan memakan setiap serangga yang tidak memiliki darah yang mengalir selain belalang. Sebab, serangga termasuk jenis hewan yang khabits (buruk) dan tidak mungkin disembelih secara syar’i.

Sesuatu yang tidak dapat disembelih maka tidak mungkin dimakan karena ia terhukumi sebagai bangkai sehingga termasuk dalam keumuman ayat yang mengharamkan bangkai. Adapun pendapat yang mengkiaskan hukumnya dengan belalang adalah tidak benar. Sebab, tentang belalang terdapat dalil yang mengkhususkan dari bangkai yang lain, sebagaimana yang diriwayatkan dari ucapan Ibnu Umar c,

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Telah dihalalkan bagi kami dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Adapun dua jenis bangkai adalah ikan dan belalang, dan adapun dua jenis darah adalah hati dan limpa.”

Dengan demikian, tidak ada qiyas dalam hal yang menyelisihi nash yang ada, wallahu a’lam bish-shawab. (al-Muhalla, Ibnu Hazm, 7/405, www.ferkous.com/rep/Bq131.php)

Dinukil dari: http://asysyariah.com/belalang-dan-hewan-yang-tidak-memiliki-darah-yang-mengalir.html

Hukum Minum Bir

Penulis: Asy Syaikh Abdul Azis bin Abdullah bin Baz rahimahulloohu

Tanya:

Apa hukumnya mengkonsumsi bir dan minuman yang sejenis?

Jawab:

Jika bir tersebut bebas dari zat yang memabukkan, tidak ada salahnya untuk meminumnya tetapi jika minuman tersebut memiliki unsur yang memabukkan, tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi dan ini berlaku untuk minuman keras lain apakah diminum ataupun dimakan. Minuman tersebut harus dihindari dan tidak diizinkan untuk dikonsumsinya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (QS. Al Maidah: 90)

Hindarilah perbuatan keji agar kamu mendapatkan keselamatan. Setan hanya ingin membangkitkan permusuhan dan kebencian diantara kalian dengan minuman keras (minuman beralkohol) dan perjudian, dan menghalangi kamu dari mengingat Allâh dan dari shalat.

Jadi, kamu tidak akan menjauhkan diri? Nabi shalallaahu ‘alaihiw assalam bersabda, “Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram . (HR. Imam Muslim No. 3733 ).

Hal ini juga diriwayatkan dengan sanad yang shahih bahwasannya Nabi Shalallaahu ‘Alaihi Wassalam bersabda,”Telah dilaknat khamr dalam sepuluh sisi : khamr itu sendiri, pemerasnya (pembuatnya), yang meminta diperaskan, penjualnya, pembelinya, pembawanya, yang meminta dibawakan kepadanya, yang memakan hasil penjualannya, peminumnya, dan penuangnya”(HR. At Tirmidzi No. 1216 dalam Kitab Dagang Bab “Khamer yang terbuat dari Cuka” . HR. Abu Dawud No. 3189 dalam  Kitab Minuman; HR. Ibnu Majah No. 3372; HR. Imam Ahmad No. 2747  dari Ibnu Hasm)

Juga telah shahih dari Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam, Setiap yang memabukkan itu hukumnya haram (HR. Bukhari No. 235; HR. Muslim 3727)

Hal ini juga telah shahih bahwasanya,”Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam melarang setiap yang memabukkan dan khamar.” (HR. Abu Dawud No. 3201)

Sangat penting bagi setiap Muslim untuk menghindari semua jenis minuman keras serta memperingatkan terhadap mereka jika seseorang mengambil manfaat dari minuman tersebut, mereka harus meninggalkannya dan bersegera untuk bertobat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mu’min yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: “Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.”  (QS. At Tahrim: 8)

Sumber: Majmu Fatwa Syaikh Bin Baz  23/59-60

Terjemahan dari:

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaSubjects.aspx?View=Page&NodeID=3201&PageID=4565&SectionID=14&SubjectPageTitlesID=102415&MarkIndex=2&0#Drinkingbeer

Hukum Mentega Belanda,Ikan Asin, Sarden, Dan Minuman Berkarbonasi

Penulis: Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Pertanyaan pertama dari Fatwa no. 5564 (Bab 22; Halaman 315)

Tanya1:

a. Apa hukum Islam pada makan mentega Belanda?
b. Apa hukum Islam pada makan Fisikh (Ikan asin) dan sarden?
c. Apa hukum Islam pada  minum minuman dingin, seperti Pepsi dan Coca Cola ?

Jawab:

a.Hukum dasar bahwa semua jenis mentega adalah halal, kecuali sesuatu yang telah diatur bahwa ada perubahan halal ataupun haram. Kita tidak tahu apa-apa bahwa perubahan putusan ini, sehingga semua jenis mentega tetap halal untuk dimakan.

b. Fisikh dan sarden adalah ikan, sedangkan  ikan halal untuk dimakan, bahkan bangkai merekapun halal . Ini telah shahih bahwasanya ketika Nabi Muhammad shalalloohu ‘alaihi wassalam ditanya tentang laut, Beliau shalalloohu ‘alaihi wassalam bersabda , “Air laut itu suci dan bangkainya halal.Oleh karena itu, halal untuk makan Fisikh dan sarden.

c. Minuman yang telah anda disebutkan adalah minuman halal , selama dalam jumlah yang tidak besar yang menyebabkan keracunan.

Wabillahi taufiq. Semoga damai dan rahmat Allooh atas Nabi Muhammadshalalloohu ‘alaihi wassalam, keluarganya, dan sahabat.

Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Ketua: ` Abdul `Aziz bin Abdullah bin Baz`

Wakil Ketua: ` Abdul Razzaq Afify `

Anggota:
`Abdullah bin Qa` ud `Abdullah bin Ghudayyan

Terjemahan dari:

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaSubjects.aspx?View=Page&NodeID=3094&PageID=8572&SectionID=7&SubjectPageTitlesID=59135&MarkIndex=0&0#EatingDutchbutter

Makanan Syubhat

Tanya:

Kepada pengasuh majalah Syariah yang kami hormati. Berikut surat ini kami tulis karena ada beberapa pertanyaan yang ingin kami tanyakan.

Dalam ingatan ana yang tersamar, pernah ber-’azam (bahkan dengan melafadzkannya) untuk tidak memakan daging ayam potong dan mie instant serta seluruh makanan yang tidak thoyyib dan belum jelas halalnya. Karena seingat ana, makanan tadi bila disembelih tidak melafadzkan asma Allah I, maka haram dan para ahlul hadits meninggalkan makanan semacam tadi. Nah suatu ketika, tetangga ana memberi ana makanan tadi. Sebagai tetangga yang baik ana memakannya. Apakah ana berdosa?
Jazaakumullahu khairan katsira.
Afaf
m83s@yahoo.com

Dijawab oleh:
Al-Ustadz Abu Usamah bin Rawiyah An-Nawawi

Selama anda tidak mengharamkan untuk diri sendiri, maka tidak ada larangan atau kewajiban untuk membayar apapun. Lain halnya kalau anda mengharamkan diri anda untuk makan daging potong atau mie instant. Untuk mengharamkan atau menghalalkan sesuatu itu harus ada dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah. Karena kita punya kaidah, yang halal adalah apa yang dihalalkan Allah I dan Rasul-Nya dan yang haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah I dan Rasul-Nya.

Jika seandainya kita belum mengetahui secara jelas keadaan ayam potong itu, bagi anda ini masuk dalam kategori syubhat. Namun bukan berarti hukum ini kemudian bisa ditimpakan kepada orang lain. Karena bisa jadi orang lain mengerti bahwa yang memotong ayam tersebut adalah muslim dan membaca bismillah, misalnya.

Jika memang dia memiliki azam untuk meninggalkan hal yang demikian itu, terlebih kalau diiringi dengan sikap wara’ (menjaga diri dari perkara-perkara yang belum jelas), ini tentu akan mendapat fadhilah (keutamaan) dari Allah I. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits dari shahabat Abu Abdillah An-Nu’man bin Basyir c, bahwa Rasulullah r berkata:
“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara yang masih samar (syubhat). Barangsiapa menjaga diri dari perkara yang syubhat itu maka ia telah menjaga diri dan agamanya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari-Muslim)

Kalau memang anda menganggap barang-barang tersebut masih samar (syubhat) dan berusaha meninggalkannya, maka mudah-mudahan Allah I memberikan fadhilah. Sekali lagi, keadaan syubhat ini adalah bagi anda sendiri dan tidak boleh memaksa orang lain untuk bersikap sama. Karena bisa jadi bagi orang lain barang-barang tersebut bukan merupakan syubhat.

Kalau saudara anda yang memberikan daging ayam itu adalah muslim, maka dihukumi secara dzahir, yaitu sebagai seorang muslim yang sembelihannya adalah halal. Karena Allah I dan Rasul-Nya memerintahkan agar menghukumi seseorang itu sesuai dengan dzahirnya. Kalau dia seorang muslim maka praduga kita dia menyembelih dengan mengucapkan bismillah. Jadi tidak mengapa anda makan daging tersebut dan tidak berdosa.
Barakallahu fi kum.

Dinukil dari: http://asysyariah.com/makanan-syubhat.html