Penulis: Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA
Fatwa Nomor 1569 Bab 16; Halaman 55
Tanya:
Masjid di lingkungan kami sudah tua dan harus dihancurkan dan akan dibangun kembali dari sumbangan para dermawan. Beberapa orang yang tinggal di dekat masjid telah menawarkan rumah mereka untuk diwaqafkan ke masjid. Namun, rumah-rumah tersebut tidak cukup untuk mendirikan rumah bagi Imam dan satu lagi untuk Mu’adzin. Apa hukumnya mengambil bagian halaman Masjid untuk didirikan rumah bagi Imam dan satu lagi untuk Mu’adzin?
Jawab:
Hal ini tidak diperbolehkan untuk mendirikan rumah bagi Imam, Muadzin, ataupun keduanya dari bagian Masjid, karena tanahnya adalah Wakaf yang diperuntukkan untuk didirikan shalat (Ibadah) di atasnya. Dengan demikian, tidak diperbolehkan untuk menggunakannya untuk hal lain kecuali ada alasan yang sah. Bahkan mendirikan sebuah rumah bagi Imam atau Muadzin bukanlah alasan yang tepat untuk mendapatkan izin ini. Penguasa yang bertanggung jawab dan orang-orang kaya, terutama orang-orang dari lingkungan masjid harus bekerja sama mendirikan rumah untuk Imam dan Muadzin dekat Masjid, jika perlu memfasilitasi pekerjaan untuk mereka. Wabillaahi at taufiq. Semoga damai dan rahmat Allooh atas Nabi Muhammad shalalloohu ;alaihi wassalam, keluarganya, dan sahabat.
Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA
Ketua: ` Abdul `Aziz bin Abdullah bin Baz`
Wakil Ketua: ` Abdul Razzaq Afify `
Anggota:
`Abdullah bin Qa` ud
`Abdullah bin Ghudayyan
Terjemahan dari: http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=5848&back=true
Like this:
Be the first to like this post.