Arsip Kategori: Pakaian

Wanita Berjilbab Tetapi Memakai Celana Panjang

Tanya:

Apa hukum wanita yang berjilbab dengan bawahan memakai celana panjang? Umumnya celana panjang dipakai laki-laki. Dalam hadits, Abu Hurairah radhialloohu’anhu mengatakan, “Rasulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita & wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah)
Agung, Sragen
+6287836xxxxxx

Dijawab oleh: al-Ustadz Muhammad Afifuddin dan al-Ustadz Qomar Suaidi

Jika celana panjang khusus wanita, itu lebih afdal karena lebih tertutup. (Hanya saja, ia memakainya di dalam baju kurung yang lebar dan memenuhi syarat jilbab yang syar’i. Jika ia hanya memakai celana panjang saja tanpa baju kurung, ini tidak diperbolehkan karena tetap akan menampakkan bentuk aurat.)

Adapun jika memakai celana laki-laki, haram. Ia terkena hadits tersebut. Di masyarakat kita sudah ma’ruf (dikenal) perbedaan antara celana wanita dan celana laki-laki.

Dinukil dari: http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-75.html

Hukum Pakaian Wanita Yang Diberi Hiasan

Penulis: Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Pertanyaan pertama dari fatwa no. 10432

Pertanyaan 1:

Apakah diperbolehkan bagi wanita untuk keluar rumah mereka mengenakan pakaian diberi hiasan?

Jawaban:

Hal ini tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk meninggalkan rumahnya dengan pakaian yang diberi hiasan sehingga menarik perhatian orang, karena hal ini sesuatu yang dapat menggoda pria, mengalihkan perhatian mereka dari agama mereka , dan menyebabkan kerugian bagi dia. Wabillaahi Taufiq. Shalallahu wa salaman ‘ala nabiyina wa alihi wa shabihi aj ma’in.

Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Ketua: ` Abdul `Aziz bin` Abdullah bin Baz

Wakil Ketua : ` Abdul-Razzaq `Afify

Anggota :`Abdullah bin Ghudayyan

Anggota : `Abdullah bin Qa` ud

Terjemahan dari:

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=6380&back=true

Mengenakan Celana Pendek Saat Berenang

Penulis: Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa KSA

Pertanyaan keempat dari Fatwa no. 4900 (24/38)

Tanya 4:

Apakah diperbolehkan untuk memakai celana pendek untuk berenang, meskipun mereka menunjukkan bagian dari paha dan pusar?

Jawab:

Jika celana pendek menutupi `auratnya (bagian tubuh yang harus ditutupi di depan umum), yang merupakan daerah antara pusar dan lutut bagi laki-laki, dan lebar dan tidak transparan, maka diijinkan untuk memakainya. Jika tidak, itu tidak diperbolehkan.

Wabillaahi taufiq. Washalatu wassalamu ‘ala nabiyina muhammad wa’ala alihi wa shabihi ajmain.

Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa KSA

Ketua: ` Abdul `Aziz bin` Abdullah bin Baz

Wakil Ketua : ` Abdul-Razzaq `Afify

Anggota: `Abdullah bin Ghudayyan

Anggota  : `Abdullah bin Qa` ud

Terjemahan dari:

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=9331&back=true

Hukum Seragam Sekolah

Tanya:

Bagaimana hukumnya seragam TK di suatau lembaga pendidikan yang bermanhaj salaf?

08532xxxxxx

Dijawab Oleh: al-Ustadz Muhammad Afifudin

afdal tanpa seragam karena tidak ada contoh dari salaf. Namun, apabila memang terpaksa harus menggunakanya diperbolehkan dengan syarat:

  1. Tidak ada gambar mahluk bernyawa
  2. Bukan pakaian yang tasyabuhdengan orang kafir (ciri khas mereka)
  3. Menutup aurat.
  4. Tidak ada unsur  wala’ dan bara’ karenanya.

Lebih baik semua memakai jubah putih dan yang putri memakai jubah hitam lengkap dengan cadarnya. Waffaqakumullah.

Dinukil dari :

Majalah Asy Syariah Volume VII/No. 80/1433 H/2012 halaman 34 dalam rubrik Tanya Jawab Ringkas

Melepas Hijab Saat Hari Pernikahan

Penulis: Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Pertanyaan kesepuluh dari fatwa no. 19282  (Bab 17;  Halaman 200)

Tanya 1:

Apa hukum syariat terhadap seorang wanita melepas jilbabnya pada hari pernikahannya?

Jawab:

Hal ini tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk melepas jilbab di depan orang yang bukan mahram  pada hari pernikahannya, atau pada waktu lainnya.
Wabillaahi taufiq. Semoga damai dan rahmat Allooh atas Nabi Muhammad shalalloohu ‘alaihi wassalam, keluarganya, dan sahabat.

Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan ‘Ifta

Member Ketua: ` Abdul `Aziz bin Abdullah bin Baz`

Wakil Ketua: `Abdul` Aziz bin `Abdullah Al Al-Syaikh

Anggota:
Bakr bin Abdullah Abu Zaid

Shalih bin Fawzan Al-Fawzan

Terjemahan  dari:

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=6469&back=true