Arsip Kategori: Sholat

Sedang Shalat Sunnah, Muadzin Kumandangkan Iqamat

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya jika muadzin mengumandangkan iqamat ketika masih ada jamaah yang shalat sunnah qabliyah? Ia beralasan bahwa yang shalat sunnah itu datangnya terlambat, yaitu setelah yang lainnya selesai shalat sunnah, dan ia ingin segera mendirikan shalat pada awal waktu (tidak mau menunggu lama-lama). Tolong ustadz, berikan solusi dan penjelasannya.
085284xxxxxx

Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc.

Peristiwa semacam ini tidak jarang terjadi. Dalam kondisi semacam ini, banyak pihak yang merasa bingung. Imam dan muadzin bingung, karena ingin mengumandangkan iqamat namun masih ada jamaah yang shalat sunnah. Jamaah juga bingung karena ingin shalat sunnah sementara jamaah lain sudah terlalu lama menunggu dan seakan-akan sudah mau iqamat, sehingga kalau dia melaksanakan shalat sunnah takut terkejar-kejar iqamat. Begitulah kondisi yang ada. Semua kebingungan ini terjadi karena mayoritas jamaah shalat—termasuk pula muadzin dan imam—belum mengetahui hukum iqamat dan shalat sunnah dalam kondisi semacam ini. Untuk itu saya akan mencoba menjelaskan beberapa hukum yang semoga bisa menjadi pencerahan yang memberikan solusi bagi banyak kaum muslimin yang belum mengetahui masalah ini.

Yang pertama harus kita ketahui adalah bahwa iqamat merupakan hak imam. Dialah yang menentukan iqamat, bukan muadzin apalagi jamaah. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh para ulama, di antaranya al-Imam at-Tirmidzi t. Beliau t mengatakan, “Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa muadzin lebih berhak dalam hal azan, sedangkan imam lebih berhak dalam hal iqamat.”

Dalam kitab al-Mughni (2/72) karya Ibnu Qudamah disebutkan, “Tidak boleh dikumandangkan iqamat sampai imam mengizinkannya.”

Dalam kitab al-Majmu’ (3/138) karya an-Nawawi disebutkan, “Asy-Syafi’i berkata dalam kitab al-Umm, ‘Wajib bagi imam untuk mengontrol keadaan para muadzin agar mereka azan di awal waktu dan tidak menunggu mereka dalam hal iqamat. Imam juga wajib memerintahkan muadzin untuk mengumandangkan iqamat pada waktunya.’ Ini teks ucapan beliau. Ulama yang semazhab dengan kami berkata, ‘Waktu azan diserahkan kepada pandangan muadzin. Ia tidak perlu bertanya dulu kepada imam. Adapun waktu iqamat diserahkan kepada imam, sehingga muadzin tidak boleh mengumandangkan iqamat melainkan dengan isyarat dari imam’.”

Dalam kitab Musykil al-Atsar karya ath-Thahawi disebutkan, “Iqamat diserahkan kepada imam, bukan kepada muadzin.”

Pernyataan para ulama tersebut berdasarkan apa yang mereka pahami dari hadits-hadits Nabi n. Di antaranya hadits Jabir bin Samuroh z, ia berkata:

كَانَ مُؤَذِّنُ رَسُولِ اللهِ n يُمْهِلُ فَلاَ يُقِيمُ حَتَّى إِذَا رَأَى رَسُولَ اللهِ n قَدْ خَرَجَ أَقَامَ الصَّلاَةَ حِينَ يَرَاهُ

“Adalah muadzin Rasulullah n menunggu sehingga ia tidak mengumandangkan iqamat sampai ia melihat Rasulullah keluar (dari rumahnya). Ia mengumandangkan iqamat saat melihat beliau n.” (Hasan, HR. at-Tirmidzi, Abwabu ash-Shalah, Bab Annal Imam Ahaq bil Imamah, dan dihasankan oleh asy-Syaikh al-Albani)

Demikian pula hadits Ibnu Abbas c, (ia berkata):

أَخَّرَ النَّبِىُّ n هَذِهِ الصَّلاَةَ فَجَاءَ عُمَرُ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، رَقَدَ النِّسَاءُ وَالْوِلْدَانُ

“Nabi n mengakhirkan shalat ini (isya). Umar lalu mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, wanita-wanita dan anak-anak telah tertidur’.” (Sahih, HR. al-Bukhari)

Beberapa ulama berdalil dengan hadits ini dalam masalah ini. Tampak dari kejadian tersebut bahwa para sahabat menunggu Rasulullah n dalam hal iqamat karena beliau adalah imam. Sampai-sampai Umar z mengabarkan kepada Rasulullah n bahwa para wanita dan anak-anak telah tertidur, menunjukkan bahwa waktu sudah cukup malam. Setelah itu Rasulullah n keluar lalu melaksanakan shalat isya.

Terdapat pula riwayat dari sahabat Ali z:

الْمُؤَذِّنُ أَمْلَكُ بِالْأَذَانِ وَالْإِمَامُ أَمْلَكُ بِالْإِقَامَةِ

“Muadzin lebih berhak dalam hal azan, dan imam lebih berhak dalam hal iqamat.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam kitab al-Mushannaf, Abu Hafsh al-Kattani, dan al-Baihaqi dalam as-Sunan ash-Shughra. Riwayat ini disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah pada pembahasan hadits no. 46691. Lihat takhrijnya pada kitab tersebut)

Di antara hikmahnya adalah terkadang terjadi sesuatu pada imam, atau ada kebutuhan tertentu padanya, dia juga yang menentukan waktunya agar tepat menurut Sunnah Nabi n dan selaras dengan kondisi makmum. Oleh karena itu, adalah pantas jika iqamat tersebut menunggu izin atau perintahnya. (Mathalibu Ulin Nuha, Kasysyaful Qina’ dan Syarh Zadul Mustaqni’ karya al-Hamd)

Atas dasar ini, ketika imam memerintahkan atau mengizinkan muadzin untuk iqamat, hendaknya segera dikumandangkan, baik saat itu ada jamaah yang sedang shalat sunnah maupun tidak. Tidak mesti menunggu jamaah menyelesaikan shalat sunnahnya. Jadi, waktu iqamat diserahkan kepada imam dan pertimbangannya.

Yang kedua, masalah makmum: apa sikap makmum setelah muadzin mulai mengumandangkan iqamat?

Makmum bisa kita bagi menjadi dua.
1. Makmum yang tidak sedang melaksanakan shalat sunnah
2. Makmum yang sedang melaksanakan shalat sunnah.

Makmum yang tidak sedang melaksanaan shalat sunnah tidak boleh memulai shalat sunnah sementara muadzin sudah memulai iqamat. Hal itu berdasarkan hadits Nabi n dari Abu Hurairah z, dari Nabi n, beliau n bersabda:

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ

“Jika telah ditegakkan shalat maka tidak ada shalat selain shalat yang wajib.” (Sahih, HR. Muslim)

Dalam riwayat Ahmad disebutkan dengan lafadz:

إِلاَّ الَّتِي أُقِيْمَتْ

“… Selain shalat yang ditegakkan.”

Makna ditegakkan shalat yakni dikumandangkan iqamat, sebagaimana hal ini dijelaskan oleh para ulama, di antaranya al-Mubarakfuri t. Beliau t mengatakan, “Itulah makna yang dikenal. Al-Iraqi mengatakan, ‘Itulah yang langsung terpahami oleh pikiran tentang hadits ini’.” (Tuhfatul Ahwadzi)

Dilarangnya Shalat tersebut Apakah sejak Awal Iqamat atau Akhirnya?

Al-Iraqi menjawab, “Tampaknya yang dimaksud adalah ketika (muadzin) memulai iqamat agar makmum bersiap-siap mendapatkan takbiratul ihram bersama imam. Di antara yang menunjukan hal ini adalah hadits Abu Musa z dalam riwayat ath-Thabarani bahwa Nabi n melihat seseorang shalat dua rakaat sunnah fajar ketika muadzin memulai iqamat.” Al-Iraqi mengatakan, “Sanad hadits ini bagus.” Hal ini juga dipertegas oleh al-Mubarakfuri dalam Syarah at-Tirmidzi.

Dari sini, an-Nawawi t menyimpulkan, “Hadits-hadits ini mengandung larangan yang tegas untuk memulai shalat sunnah setelah iqamat shalat dikumandangkan, sama saja baik sunnah rawatib seperti sunnah subuh, zuhur, dan asar, maupun yang lainnya.” (al-Minhaj Syarah Shahih Muslim)

Ibnu Hajar t juga mengatakan, “Hadits itu mengandung larangan melakukan shalat sunnah setelah dimulainya iqamat shalat, sama saja baik itu sunnah rawatib maupun selainnya.” (Fathul Bari Syarah Shahih al-Bukhari)

Menurut an-Nawawi, ini adalah pendapat al-Imam asy-Syafi’i t dan jumhur ulama. Adapun Abu Hanifah berpendapat bahwa bagi yang belum shalat dua rakaat sunnah (qabliyah) subuh hendaknya shalat di masjid setelah iqamat, selama tidak khawatir tertinggal rakaat kedua.
Dalam hal ini, ada sembilan pendapat sebagaimana diterangkan oleh asy-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar dan dinukil oleh al-Mubarakfuri dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi. Namun, pendapat asy-Syafi’i dan jumhur itulah yang dikuatkan oleh al-Mubarakfuri. Dengan demikian, dua rakaat qabliyah subuh pun tidak boleh dilakukan, walaupun keutamaan shalat tersebut sangat besar. Hal ini berdasarkan hadits-hadits berikut ini.

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ سِرْجِسٍ، وَكَانَ قَدْ أَدْرَكَ النَّبِيَّ n أَنَّ رَسُولَ اللهِ n صَلَّى الْفَجْرَ، فَجَاءَ رَجُلٌ فَصَلَّى خَلْفَهُ رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ، ثُمَّ دَخَلَ مَعَ الْقَوْمِ، فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللهِ n صَلَاتَهُ قَالَ لِلرَّجُلِ: أَيُّهُمَا جَعَلْتَ صَلَاتَكَ، الَّتِي صَلَّيْتَ وَحْدَكَ، أَوِ الَّتِي صَلَّيْتَ مَعَنَا؟

Dari Abdullah bin Sirjis z—dan beliau telah berjumpa dengan Rasulullah n—bahwa Rasulullah n shalat fajar. Datanglah seseorang lalu shalat dua rakaat (sunat) fajar di belakang beliau. Dia kemudian masuk (shalat bersama jamaah). Ketika Nabi n selesai dari shalatnya, beliau n mengatakan kepada orang tersebut, “Shalat yang mana yang engkau anggap sebagai shalatmu: yang engkau shalat sendirian, atau yang engkau shalat bersama kami!?” (Sahih, HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, Ahmad, Ibnu Hibban dan yang lain. Hadits tersebut adalah lafadz Ibnu Hibban, dan disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani t)
Dari Ibnu Abbas c, ia berkata:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: كُنْتُ أُصَلِّي وَأَخَذَ الْمُؤَذِّنُ فِي الْإِقَامَةِ، فَجَذَبَنِي النَّبِيُّ n وَقَالَ: أَتُصَلِّي الصُّبْحَ أَرْبَعًا؟
Aku shalat sementara muadzin mulai mengumandangkan iqamat. Nabi n lalu menarikku dan mengatakan, “Apakah engkau mau shalat subuh empat rakaat?!” (HR. Abu Dawud ath-Thayalisi dan al-Hakim, beliau mengatakan, “Sahih sesuai dengan syarat Muslim.”)

dapun sikap makmum yang sedang melakukan shalat sunnah sementara muadzin mengumanangkan iqamat adalah sebagai berikut.

Secara ringkas, jika ia melanjutkan shalatnya akan menyebabkannya tertinggal takbiratul ihram maka hendaknya ia membatalkan shalatnya. Akan tetapi, kalau tersisa dari shalat sunnahnya kurang dari satu rakaat, hendaknya dia mempercepat dan tidak membatalkannya agar mendapatkan takbiratul ihram imam.
Hal ini berdasarkan hadits-hadits yang lalu yang mengandung larangan mengerjakan shalat sunnah setelah dikumandangkannya iqamat. Berikut ini saya tambahkan juga beberapa keterangan ulama.

Ibnu Rajab t mengatakan, “Jika seseorang telah memulai shalat sunnah sebelum iqamat, lalu iqamat dikumandangkan, dalam hal ini ada dua pendapat. Salah satunya, ia tetap menyempurnakan shalatnya. Pendapat yang kedua, ia memutusnya.” (Fathul Bari Syarah Shahih al-Bukhari, dengan diringkas)

Yang berpendapat memutus adalah Said bin Jubair (seorang tabi’in), dan salah satu riwayat dari asy-Syafi’i serta Ahmad. Ini juga pendapat Zhahiriyah. Al-Lajnah ad-Daimah juga memfatwakan agar shalat sunnahnya diputus sehingga mendapatkan takbiratul ihram. (Fatwa no. 3763)
Ibnu Abdir Bar t mengatakan, “Yang jadi hujjah saat perselisihan adalah sunnah Nabi n. Oleh karena itu, barang siapa berhujjah dengannya, dialah yang beruntung. Barang siapa menggunakannya, dialah yang selamat. Tidaklah aku diberi taufiq selain oleh Allah.” (at-Tamhid)

Muhammad bin Sirin t (seorang ulama tabi’in) mengatakan, “Mereka tidak menyukai untuk shalat dua rakaat jika iqamat telah dikumandangkan.” Beliau t juga mengatakan, “Apa yang tertinggal dari shalat yang wajib lebih saya sukai daripada kedua rakaat sunnah tersebut.” (at-Tamhid karya Ibnu Abdil Bar)

Ibnu Taimiyah t mengatakan, “Hal itu karena apabila muadzin memulai iqamat berarti telah wajib masuk shalat bersamanya dan jamaah itu wajib. Maka dari itu, tidak boleh seseorang tersibukkan dengan selainnya yang lebih rendah nilainya …
Barang siapa melakukan shalat setelah iqamat selain shalat yang wajib, seolah-olah ia menambah dalam shalat wajib, atau seolah-olah ia melakukan shalat wajib dua kali.

Oleh karena itu, wallahu a’lam, Rasulullah n mengisyaratkan dengan sabdanya, “Apakah subuh itu empat rakaat?!”

Demikian pula sabdanya, “Shalat yang mana yang engkau anggap, shalatmu yang sendirian atau shalatmu bersama kami?”

Sebab, tidak ada shalat setelah iqamat melainkan shalat yang ditegakkan dengan iqamat tersebut. Demikian pula, shalat-shalat sunnah itu mungkin diqadha setelah shalat wajib. Adapun yang tertinggal dari batas awal shalat wajib dan selanjutnya dari shalat di belakang imam walaupun setelah satu rakaat secara berjamaah tidak mungkin diganti dengan qadha. Jelas bahwa menjaga yang tidak mungkin diqadha lebih utama daripada yang mungkin diqadha. Apa yang didapat berupa takbiratul ihram, ucapan amin, dan ruku’, itu lebih bagus dari seluruh shalat sunnah.” (Syarhul Umdah)

Asy-Syaikh Ubaidullah ar-Rahmani mengatakan, “Yang kuat menurut saya adalah ia memutus shalatnya saat iqamat dikumandangkan jika masih tersisa satu rakaat2 karena paling sedikitnya shalat itu satu rakaat. Nabi n mengatakan, ‘Tidak ada shalat setelah iqamat selain shalat yang wajib.’ Oleh karena itu, tidak boleh shalat satu rakaat pun setelah iqamat. Adapun jika iqamat dikumandangkan sementara dia sedang sujud atau tasyahhud maka tidak mengapa apabila dia tidak memutusnya dan tetap menyempurnakannya, karena dalam kondisi tersebut tidak disebut shalat satu rakaat setelah iqamat. (Syarah Misykatul Mashabih)

Ini pula yang difatwakan oleh asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz t dalam Majmu Fatawa beliau (11/389).

Al-Imam Ahmad ditanya tentang seseorang yang belum shalat dua rakaat sunnah subuh, sementara muadzin telah mengumandangkan iqamat, “Apa yang lebih engkau sukai, apakah ia mengikuti imam lalu mengqadha dua rakaat tersebut, atau dia shalat dua rakaat dahulu baru masuk bersama imam?”

Beliau t menjawab, “Sunnah Nabi n dalam hal ini adalah jika telah dikumandangkan iqamat shalat, tidak boleh sama sekali shalat dua rakaat fajar di masjid. Kalau dia shalat di rumah sebelum keluar, kuharap ada kelonggaran baginya. Akan tetapi, sebagian ulama juga membenci hal itu. Tidak melakukannya lebih aku sukai.

Jika seseorang sudah memulai dua rakaat fajar lalu muadzin memulai iqamat, dan harapannya jika ia mempercepat akan mendapatkan takbiratul ihram bersama imam, ia boleh melanjutkannya.” (Masa’il al-Imam Ahmad dan al-Imam Ishaq bin Rahuyah)
Wallahu a’lam.

Catatan Kaki:

1 Ada juga yang meriwayatkan ucapan tersebut dari Nabi n (marfu’). Akan tetapi, riwayat tersebut lemah. Riwayat tersebut dilemahkan oleh para ulama, di antaranya asy-Syaikh al-Albani dalam adh-Dha’ifah no. 4669. Yang sahih, itu ucapan Ali z.

2 Yakni—wallahu a’lam—satu rakaat terhitung sampai batas ruku. Adapun setelah ruku, itu kurang dari satu rakaat. Dengan demikian, apabila iqamat dikumandangkan sedangkan yang tersisa dari shalatnya kurang dari satu rakaat, hendaknya ia menyempurnakannya segera dengan tetap thuma’ninah, tidak membatalkannya.

Dinukil dari:

http://asysyariah.com/sedang-shalat-sunnah-muadzin-kumandangkan-iqamat.html

Istri Mengimami Suami

Pertanyaan:

Bolehkah saya mengimami suami saya dalam shalat karena saya lebih paham agama dan berpendidikan dengan mengenyam bangku pendidikan di Fakultas Syari’ah sedangkan suami saya setengah buta huruf?

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin t menjawab, “Tidak boleh wanita mengimami laki-laki, baik lelaki itu suaminya, putranya, maupun ayahnya. Karena memang wanita tidak mungkin menjadi imam bagi kaum lelaki dan itulah sebabnya Nabi n bersabda,

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةٌ

“Tidak akan beruntung suatu kaum bila wanita yang mengurusi perkara mereka4.”

Bahkan, sampaipun si wanita lebih ahli membaca al-Qur’an daripada si lelaki, tetap saja si wanita tidak boleh mengimami lelaki tersebut. Nabi n bersabda,

يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ ….

“Yang mengimami suatu kaum adalah yang paling banyak hafalannya terhadap Kitabullah5….”

Sekalipun wanita berada bersama lelaki tetaplah tidak termasuk dalam sasaran pembicaraan hadits di atas (karena yang dituju oleh hadits adalah lelaki dengan lelaki saja6).

Buktinya bisa kita baca dari firman Allah l,
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, karena bisa jadi yang diolok-olok lebih baik daripada yang mengolok-olok7. Tidak boleh pula wanita mengolok-olok wanita yang lain, karena bisa jadi yang diolok-olok lebih baik daripada yang mengolok-olok.” (al-Hujurat: 11)

Dalam ayat di atas, Allah l membagi manusia menjadi dua golongan, yaitu kaum lelaki dan kaum wanita8. Dengan demikian wanita tidak masuk dalam keumuman sabda Rasulullah n,

يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ ….

“Yang mengimami suatu kaum adalah yang paling banyak hafalannya terhadap Kitabullah….”
(Fatawa, 1/382)

Catatan Kaki:

4 HR. al-Bukhari dalam Shahih-nya
5 HR. Muslim no. 1530
6 Adapun wanita tidak menjadi sasaran pembicaraan hadits di atas bila shalat bersama lelaki, sehingga sekalipun di antara jamaah wanita ada yang lebih paham dan lebih banyak hafalan al-Qur’annya daripada seluruh jamaah laki-laki, tetap saja si wanita tidak bisa dikedepankan sebagai imam.
7 Yang dimaksud kaum di sini adalah khusus kaum lelaki, karena untuk wanita disebutkan dalam kelanjutan ayat.
8 Seandainya kata “kaum” sudah mencakup wanita niscaya tidak perlu lagi disebutkan kelanjutan ayat di atas, “Tidak boleh pula wanita mengolok-olok wanita yang lain, karena bisa jadi yang diolok-olok lebih baik daripada yang mengolok-olok.”

Dinukil dari: http://asysyariah.com/istri-mengimami-suami.html

Wajibkah Shalat Jum’at Untuk Nakhoda Atau Anak Buah Kapal?

Penulis: al Ustadz Abdul Mu’thi, Lc

Ulama juga mensyaratkan diwajibkannya Jum’atan atas seseorang yakni dia tinggal dan menetap dimanapun mereka menetap dan dari apapun rumah mereka terbuat. Berbeda halnya dengan orang-orang badui yang senantiasa berpindah-pindah tempat untuk mencari lahan yang banyak rumput dan airnya. Orang seperti ini tidak wajib jum’atan. (Lihat Fatawa Ibnu Taimiyyah 24/166-167)

Karena menetap di suatu tempat adalah syarat wajibnya Jum’atan, orang-orang yang bekerja di tengah laut seperti nakhoda, anak buah kapal (ABK) dan para musafirin yang ada di atas kapal tidak wajib jum’atan, sebagaimana pendapat asy syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin. Sebab, menurut petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, Jum’atan itu dilakukan selain di perkotaan atau pedesaan yang memang menetap. Adapun orang yang tengah berlayar, mereka tidak menetap dan berpindah-pindah. Jadi, yang wajib atas mereka adalah shalat zhuhur (Lihat Fatawa Arkanil Islam karya Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin hlm. 391)

Dinukil dari Majalah Asy Syariah Volume VII/No. 82/1433 H/2012 Halaman 17 dalam rubrik Kajian Utama.

Hukum Mengambil Sesuatu Yang Jatuh Ketika Shalat

Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah

Ada seseorang yang shalat zhuhur, kemudian sapu tangannya jatuh dalam keadaan dia masih dalam posisi berdiri, lalu dia pun membungkuk dan mengambil sapu tangannya itu. Apakah gerakan seperti ini membatalkan shalatnya?

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab:

Ya, shalatnya batal disebabkan gerakan seperti itu, karena kalau dia rukuk kemudian membungkuk sampai melewati batas posisi rukuk, maka dia telah menambah gerakan rukuk (yang telah ditentukan syariat). Namun jika dia melakukannya karena jahil (tidak tahu hukumnya), maka ini tidak mengapa berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala:

رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Wahai Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau tersalah.” (Al-Baqarah: 286)

Jadi, kalau sapu tangan atau kunci milikmu jatuh dalam keadaan kamu masih berdiri, maka teruskanlah shalatmu, biarkan barang tersebut sampai kamu bisa menjangkaunya ketika sujud. Atau ambil barang itu dengan kakimu jika kamu bisa berdiri dengan satu kaki, ambil dengan kaki kemudian raihlah dengan tanganmu.

Adapun jika seseorang membungkuk dan mengambilnya dari bawah dengan posisi yang lebih condong mendekati posisi rukuk daripada berdiri, maka ini tidak boleh.

Sumber:

http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=127713

http://www.mahadassalafy.net/2012/04/hukum-mengambil-sesuatu-yang-jatuh-ketika-shalat.html

http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=2052

Hukum Berpindah Tempat Untuk Shalat Sunnah

Penulis:  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin  rahimahulloohu

Pertanyaan:

Apakah ada dalil yang meriwayatkan tentang berpindah tempat seseorang untuk melakukan shalat sunnah setelah shalat wajib?

Jawaban:

Ya, itu telah diriwayatkan dalam hadis dari Muawiyah bahwasannya ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk tidak menggabungkan antara salah satu shalat dengan shalat lain tanpa meninggalkan atau berbicara (di sela-selanya). [1] Jadi para ulama telah memahami dari hal ini bahwa pemisah yang harus dilakukan antara shalat wajib dan shalat sunnah yaitu dengan berbicara atau dengan berpindah tempatnya seseorang.

[1] HR. Muslim. 883 dan Abu Dawud no. 1129

Fatawa Islamiyah Vol. 2 Halaman 314

 Terjemahan dari:

 http://www.fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=1108