Arsip Kategori: Thaharah

Cara Mengusap Kepala Wanita Saat Berwudhu

Tanya:

Bagaimana cara mengusap kepala bagi wanita saat berwudhu?
+6281233XXXXXX

Dijawab oleh: al-Ustadz Muhammad Afifuddin, al-Ustadz Qomar Suaidi

Tata caranya sama seperti kaum lelaki. Apabila rambutnya panjang, cukup diusap sampai tengkuk, tidak sampai ujung rambut. Tidak ada dalil khusus untuk wanita.

Dinukil dari: http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-79.html

Apakah Membatalkan Wudhu Ketika Seorang Ibu Menyentuh Bagian Pribadi Bayinya?

Penulis: Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA
Pertanyaan ketiga dari fatwa no. 16814 (IV/116)

Pertanyaan 3:

Apakah wudhu seorang ibu menjadi batal jika dia menyentuh bagian pribadi bayinya saat memandikannya?

Jawaban:

Wudhu menjadi batal ketika seorang ibu menyentuh bagian pribadi bayinya, apakah bagian depan atau belakang, tanpa penghalang. Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan wudhunya diulang karena menyentuh bagian pribadi.

wabillahi taufiq. Wa shalallahu wa salaman nabiyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajmain.

Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Ketua: ` Abdul `Aziz bin` Abdullah bin Baz

Anggota :`Abdullah bin Ghudayyan

Anggota:`Abdul` Aziz Al al-Syaikh

Anggota  : Sholih Al-Fawzan

Anggota: Bakr Abu Zaid

Dengan sedikit perubahan diterjemahkan dari:

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=11536&back=truez

Melihat Auratnya Orang Tua Dengan Tujuan Untuk Membersihkannya

Penulis: Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa KSA
Pertanyaan ketiga dari fatwa no. 11346 (V/127)
Tanya:
Setelah ayah saya berubah menjadi tua dan tidak sanggup mengurus kebersihan pribadinya, saya membantunya dengan memotong kumisnya dan mencukur rambut kemaluan. Untuk melakukan hal ini saya harus melihat ` auratnya, karena hal ini sangat penting. Apakah saya berdosa karena hal ini, karena saya mendengar bahwa jika ada yang melihat `auratnya orang tua mereka, mereka harus berpuasa selama dua bulan, apakah hal ini dibenarkan benar?

Jawab:
Alhamdulillah, wa shalallahu wa salamun ‘ala nabiyina muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.
Tidak ada yang salah mencukur rambut kemaluan ayah anda jika ia tidak dapat melakukan hal tersebut untuk dirinya sendiri. Berkenaan dengan apa yang telah Anda dengar tentang berpuasa selama dua bulan, ini tidaklah benar.
Wabillahi taufiq. wa shalallahu wa salamun ‘ala nabiyina muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in
Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa KSA
Ketua: ` Abdul `Aziz bin` Abdullah bin Baz
Wakil Ketua : ` Abdul-Razzaq `Afify
Anggota : `Abdullah bin Ghudayyan
Dengan sedikit perubahan diterjemahkan dari:

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=1453&back=true

Hukum Mencuci Tangan Dan Wajah Dengan Sabun Dalam Setiap Wudhu

Penulis: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahulloohu

Pertanyaan:

Apa hukumnya mencuci wajah dan tangan dengan sabun selama wudhu?

Jawaban:

Mencuci tangan dan muka dengan sabun selama wudhu tidak disyariatkan oleh Syariat Islam, pada kenyataannya, itu adalah sesuatu yang berlebihan, dan telah shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa ia berkata:

“Semoga Mutanatti’uun (orang yang melampaui batas)  dihancurkan, semoga Mutanatti’uun (orang yang melampaui batas) dihancurkan, semoga Mutanatti’uun (orang yang melampaui batas) dihancurkan.” [HR. Muslim no.2670, Abu Dawud no.4607 dan Ahmad 1:386.] [1]

Beliau mengatakan itu tiga kali. Ya, jika menemukan bahwa ada beberapa kotoran di tangan yang tidak dapat dihapus kecuali dengan menggunakan sabun atau bahan pembersih lainnya, maka tidak ada masalah untuk menggunakannya. Namun, jika itu adalah kebiasaan, kemudian menggunakan sabun itu dianggap suatu tindakan yang berlebihan dan bid;ah, dan tidak harus dilakukan.

_________________________________________________

[1] Catatan apa yang berikut bukan dari pidato sang Syaikh, itu akan ditambahkan untuk kepentingan pembaca bahasa Inggris:

Imam an-Nawawee menggambarkan al-Mutanatti’oon dalam penjelasannya kepada Sahih Muslim:

“[Mereka] mereka yang menggali terlalu dalam [ke hal-hal], yang ekstrim, orang-orang yang melampaui batas dalam hal ucapan mereka dan tindakan mereka.”

Fatawa Islamiyah, Vol.2, P80-81, DARUSSALAM.

Terjemahan dari: http://www.fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=246

Berwudhu Dengan Bekas Air Minum Hewan

Penulis: Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Pertanyaan ketiga dari fatwa no. 21264

Tanya3:

Apakah diperbolehkan berwudhu dengan bekas  air minum  hewan  seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan keledai, walaupun air tersebut ditempatkan di dalam sebuah tempat?

Jawab:

Air minum yang telah diminum oleh salah satu hewan yang halal untuk dikonsumsi adalah air suci yang mensucikan, karena Nabi Shalalloohu ‘alaihi wassalam memerintahkan orang sakit demam untuk minum air kencing dan susu unta.

Wabillaahi taufiq. Semoga damai dan rahmat Allooh Subhanahu Wa Ta’ala atas Nabi Muhammad Shalalloohu ‘alaihi wassalam, keluarganya, dan sahabat.

Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa

Ketua: ` Abdul -`Aziz bin` Abdullah Al Syaikh Al-

Anggota:

Bakar Abu Zaid

Shalih Al-Fawzan

`Abdullah bin Ghudayyan

Dinukil dari:

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=11431&back=true