Arsip Kategori: Zakat

ZAKAT FITRAH: Adakah Lafazh Khusus Dalam Ijab Qabul Zakat Fitrah?

Tanya:

abu abdillah said:
September 26th, 2009 at 7:01 pm

Bismillah. Ustadz, adakah lafazh khusus dalam ijab qabul zakat fithr? Jazakumullah

Dijawab Oleh:  al Ustadz Hammad Abu Muawiah

Dari Abdullah bin Abu Aufa dia berkata:

إِذَا أَتَاهُ قَوْمٌ بِصَدَقَتِهِمْ قَالَ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ فَأَتَاهُ أَبِي أَبُو أَوْفَى بِصَدَقَتِهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى

Apabila seseorang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa sedekahnya, maka beliau mendo’akan; “ALLAHUMMA SHALLI ‘ALAIHIM (Ya Allah, bershalawatlah atas mereka).” Kemudian bapakku Abu Aufa mendatangi beliau (dengan membawa sedekah), maka beliau pun mendo’akan: “ALLAHUMMA SHALLII ‘ALA `AALI ABII AUFA (Ya Allah berilah shalawat kepada keluarga Abu Aufa).”

Imam Ash-Shan’ani dalam Subul As-Salam (2/38-39) menjelaskan bahwa makna shalawat Nabi untuk umatnya adalah doa dari beliau agar mereka diampuni.

Jadi tidak ada lafazh ijab qabul dalam zakat, tapi yang ada adalah mendoakan para pemberi zakat.

Walaupun dalam hadits di atas ada persilangan pendapat di kalangan ulama: Apakah syariat mendoakan pemberi sedekah itu hanya berlaku khusus untuk Nabi atau juga berlaku kepada para amil?

Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 1791 dan diberikan judul bab oleh An-Nawawi: Bab Mendoakan Orang Yang Membawa Sedekah, dan ini menunjukkan bahwa Imam An-Nawawi memahami kalau syariat di atas berlaku umum untuk semua penerima zakat.

Ala kulli hal, bagi siapa yang mau mendoakan dengan berdalilkan hadits di atas maka silakan dia mengerjakannya. Sedang barangsiapa yang tidak mengamalkannya maka hukum mendoakan di sini hanya sunnah (bukan wajib).
Yang jelas -sepanjang pengetahuan kami- tidak ada ucapan ijab qabul dalam serah terima zakat, wallahu a’lam

Dinukil dari: http://al-atsariyyah.com/fatawa-asy-syaikh-ar-rajihi-seputar-zakat.html

ZAKAT FITRAH: Apakah Janin Wajib Dizakati?

Penulis: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.

Tanya:  Apakah Janin Wajib Dizakati?

Jawabanya:  Tidak. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat tersebut kepada (anak kecil), sedangkan janin tidak disebut (anak kecil) baik dari sisi bahasa maupun adat. Bahkan Ibnul Mundzir menukilkan ijma’ tentang tidak diwajibkannya zakat fitrah atas janin. Walaupun sebetulnya ada juga yang berpendapat wajibnya atas janin, yaitu sebagian riwayat dari Al-Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm dengan catatan –menurutnya– janin sudah berumur 120 hari. Pendapat lain dari Al-Imam Ahmad adalah sunnah. Namun dua pendapat terakhir ini lemah, karena tidak sesuai dengan hadits di atas.

Dinukil dari:  Zakat Fitrah Pensuci Jiwa

~**~

Soal 6 : Istriku hamil di bulan Ramadhan. Aku juga mengeluarkan zakat untuk janinnya . Qodarullah, beberapa hari setelah ‘ied istriku melahirkan bayi kembar 2, apakah aku wajib untuk mengeluarkan zakat untuk janin yang kedua ?

Jawab : Tidak wajib bagimu untuk mengeluarkan zakat pada janin yang kedua yang sebelumnya engkau hanya mengeluarkan zakat untuk satu janin ( Fatwa Lajnah Da’imah no.10816, Ketua Lajnah Syaikh bin Baz)

(Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Fataawa Lajnah ad Da’imah, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Fataawa wa Rasaail Ibnu Utsaimin, dan Majmu’Fataawa Syaikh Shalih Fauzan)

Sumber : Buletin Da’wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 18 / 1427 H
Dikirim via email oleh Al-Akh Dadik

Dinukil dari: http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=408

ZAKAT FITRAH: Bahan Makanan Pokok Yang Telah Ada Di Rumah Atau Sengaja Membeli

Tanya:

Assalamu’alaikum

Kepada Asatidz dan Ikhwah sekalian,

Ada hal yang masih membuat Saya bingung dalam mengeluarkan Zakat Fitrah. Apakah makanan pokok yang akan dikeluarkan dalam Zakat Fitrah ini merupakan makanan pokok  yang memang telah ada di rumah Kita atau telah Kita miliki, ataukah Kita menyengaja untuk membelinya dahulu ?

Jazaakumullahu Khairan.

Abu Dzulfiqar

Dijawab Oleh: al Ustadz Abu Zakariya al-Makassari

Bismillahirrahmanirrahim.

Tentang  yang seharusnya dikeluarkan pada zakat fitrah, berdasarkan pada hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim dan selain keduanya,bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan berupa satu sha` kurma, satu sha` gandum bagi hamba, seorang mardeka, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang tua dari kaum muslimin.

Demikian juga tentang bahan makanan yang diserahkan sebagai zakat fitrah diriwayatkan dari hadits Abu Sa’id al-Khudri di dalam ash-Shahihain.

Hadits-hadits tersebut tidak menyebutkan apakah mesti dari makanan yang tersedia di rumah, ataukah membeli bahan makanan yang serupa berada di rumahnya atau semisalnya.  Beberapa ulama hanya menyebutkan bahwa yang paling utama adalah dalam bentuk makanan pokok dan diserahkan kepada kaum fakir dan miskin, mengacu kepada keumuman hadits-hadits diatas. Wallahu a’lam bish-shawab

Dinukil dari: http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/2022

ZAKAT FITRAH: Hasil Dari Pinjaman

Tanya:

Assalamu ‘alaykum
Ana mo nanya, apakah orang yang betul betul tidak memiliki sesuatu yang bisa dizakatkan bisa meminjam untuk membayar zakat fitranya.. sekian pertanyaan ana, jazaakumullohu khoiyron katsiro

aroel st <aroel_st@…>

Dijawab Oleh: al Ustadz  Abu Zakariya Abdurrahman Rizki

Bismillahirrahmanirrahim.
Zakat fithrah dikeluarkan dari seseorang yang dia berkecukupan atau memiliki kelebihan dari kadar cukup bagi dirinya. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam al-Musnad dan selain beliau dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, “Sesungguhnya zakat diharuskan bagi seseorang yang berkecukupan.”
Dalam hal ini ulama mazhahib berbeda pendapat dalam “kadar kecukupan”, dan yang paling tepat -wallahu a’lam- adalah kadar cukup yang dimiliki untuk makan pada satu hari dan malamnya. Pendapat ini merupakan pendapat Imam Malik, asy-Syafi’i, Ahmad dan Ishaq. Berdasarkan konteks ini, berarti tidak terdapat perbedaan antara kaya dan miskin dalam pengeluaran zakat fithrah, melainkan apakah dia memiliki kelebihan dari “kadar kecukupan” makan sehari semalam ataukah tidak.
Dengan demikian seseorang yang tidak memiliki sesuatu apapun juga (harta atau makanan), tidak diharuskan mengeluarkan zakat fitrah, melainkan dia berhak menerima zakat fitrah. Dan tidak juga diharuskan membebani dirinya untuk meminjam dari seorang lainnya.

ZAKAT FITRAH: Diberikan Kepada Orang Non Muslim

Soal 8 :

Apakah diperbolehkan memberikan zakat fitrah kepada orang non muslim ?

Dijawab oleh : Fadlilatu As Syaikh Al’Allamah Al Faqih Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah

Tidak diperbolehkan memberikan zakat fitrah kecuali kepada orang-orang yang faqir dari kalangan kaum muslimin saja. (Syaikh Utsaimin)
(Ibnu Utsaimin : Dan zakat dari harta-harta ynag wajib dikeluarkan padanya zakat tidak boleh dipergunakan untuk pembangunan masjid-masjid, pondok-pondok, perbaikan jalan dll. Tapi hanya diberikan kepada 8 golongan yang disebutkan Allah dalam Q.S.At Taubah : 60 ).

(Diterjemahkan oleh Al Akh Abu Sulaiman dari Fataawa wa Rasaail Ibnu Utsaimin, dan Majmu‘ Fataawa Syaikh Shalih Fauzan. Muraja’ah Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid)

Sumber : Buletin Da’wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 18 / 1427 H
Dikirim via email oleh Al-Akh Dadik

Dinukil dari: http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=401