Arsip Kategori: Hadits

Benarkah Mubtadi’ Ditolak Taubatnya

Penulis: Suyuthi Abdullah [ SALAFY Edisi XXIV/ 1418 H/ 1998 M Rubrik Hadits ]

 

 

 

[ Dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu berkata : “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : ‘Sesungguhnya Allah menghalangi (atau beliau mengatakan : Allah menutup) taubat dari setiap ahli bid’ah’.” ]

 

Takhrij

 

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi ‘Ashim dalam Kitabus Sunnah. Syaikh Al Albani mengatakan : [ Hadits ini shahih. Sanadnya sangat lemah karena Muhammad bin Abdi Rahman (salah seorang perawinya adalah seorang Al Qusyairi Al Kufi dari negeri Kufah). Ibnu ‘Adi berkata : “Ia munkarul hadits (haditsnya diingkari).” Ad Daruquthni berkata : “Ia matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan).” Akan tetapi hadits tersebut didukung oleh hadits Abu Hamzah dari Humaid. Abu Hamzah bernama Anas bin ‘Iyadl Al Laits Al Madani, seorang yang tsiqat dan termasuk perawi (rijal) As Syaikhain (Bukhari-Muslim). Hadits ini dikeluarkan pula oleh ulama lain dan aku (Al Albani) sebutkan hal itu di dalam Ash Shahihah halaman 1620. ]

 

Syaikh Al Albani juga menyebutkan keshahihan hadits ini di dalam Shahih At Targhib wat Tarhib juz I halaman 97.

 

Mubtadi’ Tidak Diterima Taubatnya?

 

Sebagian kita mungkin mengira demikian dengan melihat dhahir hadits di atas bahwa ahlul bid’ah itu tidak diterima taubatnya. Bahkan hadits-hadits yang lain pun menunjukkan hal yang hampir sama. seperti hadits tentang Khawarij, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menggambarkan mereka sebagai “kaum yang keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah dari busurnya yang sekali-kali tidak akan kembali” (HR. Muslim). Hadits kedua ini terlihat lebih tegas daripada yang pertama.

 

Tidak hanya itu, atsar Salafus Shalih pun memperkuat hal tersebut. Ibnu Wadlah dalam kitab beliau Al Bida’ wan Nahyu ‘Anha meriwayatkan dari Ayub bahwa dia berkata : “Ada seseorang (bernama ‘Amr bin Ubaid) berpendapat bid’ah. Lalu dia rujuk dari pemikiran itu. Kemudian aku mendatangi Muhammad bin Sirrin dalam keadaan bergembira dengan hal itu. Aku kabarkan kepadanya dan aku katakan : “Bagaimana perasaanmu tentang si fulan yang telah meninggalkan pendapatnya yang dulu (pendapat bid’ah). Maka beliau menjawab : “Lihatlah kepada pendapat apa dia berpindah? Sesungguhnya akhir ucapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam lebih parah daripada awalnya (yaitu mereka keluar dari Islam dan tidak akan kembali).”

 

Al Hasan bin Abil Hasan rahimahullah mengatakan : “Allah Tabaraka wa Ta’ala enggan mengijinkan ahlul ahwa’ untuk bertaubat” (Lihat Syarah Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah halaman 141). Serupa dengan ucapan beliau ini dinyatakan pula oleh Abu ‘Amr Asy Syaibani rahimahullah dalam Al Bida’ wan Nahyu ‘Anha halaman 54 bahwasanya : “Allah enggan menerima taubat ahlul bid’ah. Dan tidaklah berpindah pendapat ahli bid’ah itu kecuali kepada yang lebih jelek daripada sebelumnya.” (Lihat Mauqif Ahlis Sunnah wal Jamaah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’ halaman 216)

 

Yahya bin Al Yaman berkata : “Saya mendengar Sufyan Ats Tsauri rahimahullah berkata : ‘Bid’ah itu lebih dicintai iblis daripada maksiat, karena pelaku maksiat masih diharapkan taubatnya sedangkan pelaku bid’ah tidak diharapkan taubatnya.” (Lihat Syarah Ushul halaman 132)

 

Para ulama muta’akhirin pun mengatakan hal yang sama. Imam As Syathibi contohnya, dalam kitab beliau Al I’tisham halaman 141 menegaskan : “Ketahuilah sesungguhnya bersama kebid’ahan itu tidak akan diterima suatu ibadah, baik itu shalat, puasa, sedekah, atau pendekatan diri lainnya … dan tidak ada bagi bid’ah itu taubat.”

 

Apakah memang demikian nasib mubtadi’ itu? Tidak diterima taubatnya? Padahal sejarah menunjukkan betapa banyak orang kafir atau musyrik masuk Islam dan diterima taubat mereka. Bahkan para shahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pun dahulu adalah musyrikin yang amat keras pertentangannya terhadap Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Dan apakah pula tidak bertentangan dengan firman Allah :

 

“Jika mereka (orang Musyrikin) bertaubat, menegakkan shalat, dan membayar zakat, jadilah mereka itu saudara kalian seagama.” (At Taubat : 11)

 

Orang musyrik saja diterima taubatnya dalam ayat itu, maka apakah tidak lebih diterima lagi taubat seorang mubtadi’?

 

Makna Hadits

 

Untuk memandang permasalahan ini dengan benar, Al Qur’an dan As Sunnah mutlak diperlukan. Tetapi untuk melihatnya perlu pemahaman Salafus Shalih karena kita tidak akan mungkin memahami Dien ini tanpa pemahaman mereka, para shahabat. Maka di sinilah peran ulama untuk menjabarkan pemahaman mereka sekaligus memberikan istinbath-nya (kesimpulannya) kepada kita.

 

DR. Ibrahim bin Amir Ar Ruhaili menerangkan dengan rinci makna hadits di atas dengan menukil keterangan para ulama. Berikut ini kami ringkaskan keterangan beliau. Beliau menyatakan : “Tahqiq (penelitian) terhadap nash-nash ini menunjukkan bahwa nash-nash tersebut mengandung dua kemungkinan makna, yaitu :

 

Makna Pertama menunjukkan bahwa ahli bid’ah tidak mendapat taufiq untuk bertaubat dan tidak mendapatkan kemudahan (untuk melakukannya) kecuali bila Allah menghendaki.

 

Makna ini benar, tidak diragukan berdasarkan nash Al Qur’an dan As Sunnah, perkataan Salaful Ummah dan kenyataan keadaan mereka.

 

Dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah :

 

“Tatkala mereka menyimpang (dari kebenaran), Allah menyimpangkan hati mereka dan Allah tidak menunjuki kaum yang fasiq.” (As Shaf : 5)

 

“Di dalam hati mereka ada penyakit. Lalu Allah menambah penyakit pada mereka.” (Al Baqarah : 10)

 

“Dan Kami palingkan hati dan pandangan mereka seperti belum pernah beriman dengannya (Al Qur’an) pada awalnya dan Kami biarkan mereka bergelimang dalam kesesatannya.” (Al An’am : 110)

 

“Barangsiapa menentang Rasul setelah jelas baginya petunjuk dan mengikuti selain jalan kaum Mukminin, Kami palingkan ke mana dia berpaling.” (An Nisa’ : 115)

 

“Katakanlah : ‘Barangsiapa berada dalam kesesatan maka Ar Rahman akan memanjangkan baginya (kesesatan itu) … .” (Maryam : 25)

 

Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa tidak adanya taufiq (hidayah) bagi ahli bid’ah untuk bertaubat dari kebid’ahannya dan rujuk kepada Dien Allah yang kokoh dan jalan-Nya yang lurus. Dalam ayat-ayat ini tercakup sebagian sebab kehinaan karena penyelewengan dari Dien Allah yaitu berupa penyimpangan, kefasikan, penyakit hati, sikap melampaui batas, penentangan terhadap Rasul, mengikuti jalan selain jalan kaum Mukminin dan kesesatan. Dimaklumi bahwa sifat-sifat tersebut terdapat pada ahli bid’ah. Bahkan sifat-sifat tersebut termasuk sifat khusus mereka yang menunjukkan bahwa mereka berhak mendapat ancaman berupa tambahan kesesatan, penyimpangan, pelampauan batas, kesulitan bertaubat, dan susah kembali kepada Allah. Hanya orang-orang yang mendapat taufiq dan hidayah Allah saja yang mudah bertaubat. Oleh karena itu Imam Ahmad ketika ditanya tentang makna hadits yang kita bicarakan ini, menyatakan : “Ahli bid’ah tidaklah diberi taufiq dan tidak dipermudah untuk bertaubat.” (Lawami’ul Anwar juz I halaman 400)

 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan : “Oleh karena itu para imam seperti Sufyan Ats Tsauri dan lainnya menyatakan bahwa sesungguhnya bid’ah itu lebih dicintai iblis daripada maksiat karena pelaku bid’ah tidak diharapkan taubatnya sedangkan pelaku maksiat diharapkan taubatnya. Makna ucapan mereka bahwa pelaku bid’ah tidak diharapkan taubatnya karena seorang mubtadi’ yang menjadikan bid’ahnya sebagai Dien yang tidak disyariatkan Allah dan Rasul-Nya telah tergambar indah baginya amal jeleknya itu sehingga ia memandangnya baik. Maka ia tidak akan bertaubat selama dia memandangnya sebagai perkara yang baik. Karena awal taubat itu adalah pengetahuan bahwa perbuatannya itu jelek sehingga dia mau bertaubat. Atau perbuatannya meninggalkan kebaikan yang diperintahkan, baik perintah wajib maupun mustahab agar dia bertaubat darinya dengan melaksanakan perintah tersebut. Selama dia memandang perbuatannya itu baik padahal jelek, maka dia tidak akan bertaubat.” (Majmu’ Fatawa juz 10 halaman 9)

 

Diriwayatkan dalam sebuah atsar bahwa Al Auza’i berkata : “Iblis berkata kepada para walinya : ‘Dari sisi mana kalian mendatangi Bani Adam?’ Mereka menjawab : ‘Dari segala sisi.’ Iblis berkata pula : ‘Apakah kalian mendatangi Bani Adam dari sisi istighfar?’ Mereka menjawab : ‘Jauh kemungkinannya, karena hal itu bergandengan dengan tauhid.’ Berkata lagi iblis : ‘Aku sungguh-sungguh akan mendatangi Bani Adam pada sesuatu yang mereka tidak akan beristighfar kepada Allah.’ Ia melanjutkan ucapannya : ‘Maka tebarkanlah kepada mereka al ahwa’ (hawa nafsu dan kebid’ahan).’ ” (Lihat Mauqif halaman 321)

 

Adapun dalil secara kenyataan bahwa mubtadi’ itu tidak mendapatkan taufiq untuk bertaubat adalah perkara yang dapat disaksikan dan diamati. Bagi orang yang memperhatikan keadaan mereka, baik melalui pergaulan, penelitian, atau membaca perjalanan hidup mereka, maka sedikit dari mereka kembali kepada sunnah dan bertaubat dari kebid’ahannya kecuali orang yang Allah khususkan dengan rahmat-Nya.

 

Makna Kedua menunjukkan bahwa Allah tidak akan menerima taubat ahli bid’ah sekalipun mereka bertaubat. Dengan mengamati nash-nash dan ucapan para ulama dalam perkara ini akan dijumpai bahwa nash yang shahih dan sharih serta ucapan jumhur ahli ilmu dari kalangan Ahlis Sunnah menolak makna kedua ini. Mereka menegaskan bahwa pintu taubat tetap terbuka bagi siapapun yang berdosa, bagaimana pun tinggi dosanya. Allah akan tetap menerima taubat hamba-Nya jika mereka bertaubat dengan taubat yang benar dan jujur sebelum nyawa sampai di tenggorokan dan sebelum terbit matahari dari barat.

 

Allah berfirman :

 

“Katakanlah wahai hamba-hamba-Ku yang telah melampaui batas atas diri mereka, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa seluruhnya. Sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Az Zumar : 53)

 

Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan perkataannya : “Ayat yang mulia ini adalah seruan kepada seluruh pelaku kemaksiatan, baik dari kalangan orang-orang kafir atau yang selainnya agar bertaubat dan kembali kepada-Nya. Pemberitahuan bahwa Allah Tabaraka wa Ta’ala mengampuni semua dosa bagi orang yang bertaubat dan rujuk darinya. Bagaimanapun keadaannya dan meskipun sebanyak buih di lautan.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir juz 4 halaman 71)

 

Di ayat lain Allah berfirman :

 

“Maka barangsiapa bertaubat setelah kedhalimannya dan berbuat baik, sesungguhnya Allah mengampuni dia karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Maidah : 39)

 

Masih banyak ayat yang semakna dengan ayat di atas yang menunjukkan dengan jelas tentang penerimaan Allah atas taubat para hamba-Nya.

 

Di dalam Shahih Muslim Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

 

”Barangsiapa bertaubat sebelum terbit matahari dari barat, maka Allah akan menerima taubatnya.”

 

Hadits-hadits semacam di atas juga banyak dan semua dengan jelas menunjukkan tentang penerimaan Allah atas taubat orang yang berdosa dan melakukan kesalahan baik ahli bid’ah maupun selainnya, selama nyawa belum sampai di tenggorokan dan sebelum matahari terbit dari sebelah barat.

 

Sedangkan perkataan jumhur para ulama tentang hukum taubat ahli bid’ah adalah diterimanya taubat mereka. Bahkan Abdullah bin Ibrahim Al ‘Ashili (salah seorang ulama Al Maghrib pada abad ketiga) rahimahullah dalam kitab beliau Al Mi’yar Al Mi’rab juz 2 halaman 339 ketika dilontarkan kepada beliau pertanyaan tentang hukum orang yang menyangka kafirnya ahli bid’ah dan memastikan kekalnya mereka dalam neraka dan mereka tidak diterima taubatnya, beliau menjawab : [ Adapun orang yang memastikan (kekalnya ahlul bid’ah dalam neraka) sebagaimana yang kamu sebutkan dan bahwasanya Allah tidak menerima taubat mubtadi’ sungguh telah menyelisihi ijma’ kaum Muslimin dan membantah Rabb alam semesta ini. Karena Allah telah berfirman :

 

“Dia Maha Mengampuni dosa dan Maha Menerima Taubat dan sangat keras siksa-Nya, Yang mempunyai karunia.” (Ghafir : 3) ]

 

Sekalipun demikian memang terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang diterima atau tidaknya taubat sebagian golongan ahli bid’ah. Ibnu Muflih dalam Al Adab As Syar’iyah juz 1 halaman 109 menukil dari Ibnu Hamdan dalam Ar Ri’ayah bahwasanya dia berkata : “Barangsiapa kufur karena kebid’ahannya akan diterima taubatnya menurut pendapat yang shahih (dan dikatakan) jika dia menyadari kesalahannya, kalau tidak maka tidak diterima. (Dikatakan pula) jika dia seorang da’i, maka tidak diterima taubatnya.” (Mauqif halaman 331)

 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan dalam Majmu’ Fatawa beliau bahwa para ulama memiliki dua pendapat dalam masalah taubat kaum zindiq yaitu pernyataan diterimanya taubat mereka sehingga tidak diperangi dan pernyataan tetap diperangi sekalipun menampakkan taubat. Beliau menukil pula dua pendapat ahli ilmu tentang taubat golongan An Nushairiyah dan orang yang dihukumi seperti mereka dari golongan Al Qaramithah dan Al Bathiniyah. Pembicaraan ulama dalam hal ini tentang diterima atau tidaknya taubat mereka hanyalah menurut dhahir-nya berdasarkan hukum di dunia. Karena tidak diketahui kejujuran mereka dalam beragama dengan kemunafikan dan taqiyah (menyembunyikan apa yang ada di dalam batin). Mereka menampakkan kecocokan dengan Dien kaum Muslimin apa yang tidak mereka yakini. Maka tidak dipercaya kejujuran taubat mereka. Adapun jika mereka mengikhlaskan taubatnya karena Allah Ta’ala, maka tidak ada perselisihan di antara para ulama tentang sahnya taubat mereka. Hukumnya sebagaimana hukum terhadap selain mereka dari kalangan ahli maksiat dan orang-orang berdosa.

 

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan –setelah membawakan perkataan para ulama tentang hukum diterimanya taubat golongan zindiq– bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang diterimanya taubat mereka menurut dhahir adalah berdasarkan hukum di dunia, tidak diperangi, dan tetap ditegakkan hukum Islam pada hak mereka. Sedangkan penerimaan Allah Ta’ala atas taubat mereka dan ampunan-Nya terhadap orang yang bertaubat dan meninggalkan dosanya baik secara batin maupun lahir tidak ada perselisihan padanya. Allah Ta’ala berfirman tentang kaum munafik :

 

“ … kecuali orang-orang yang bertaubat, berbuat baik dan berpegang teguh dengan agama Allah serta mengikhlaskan agama mereka untuk Allah, maka mereka bersama orang-orang Mukmin. Dan Allah akan mendatangkan kepada kaum Mukminin pahala yang besar.” (An Nisa’ : 146)

 

Berdasarkan keterangan di atas dengan berdasarkan pada apa yang ditunjukkan oleh nash-nash yang telah lalu penyebutannya dapat kita katakan bahwa perkataan tentang tidak sahnya taubat ahlul bid’ah meskipun mereka bertaubat dan tidak diterimanya taubat mereka di sisi Allah adalah tidak benar. Karena hal itu bertentangan dengan apa yang telah tetap dalam syariat. (Lihat Mauqif halaman 317-335)

 

Hal di atas berkaitan dengan hukum diterimanya taubat ahli bid’ah secara batin di sisi Allah. Adapun secara dhahir hukum taubat mereka di dunia dan yang berkaitan dengannya seperti pelaksanaan hudud (hukuman) dan penerapan sanksi yang diakibatkan oleh bid’ah yang mereka perbuat maka seharusnya imam atau qadli (hakim) atau orang yang memiliki kekuasaan untuk memeriksa perkara itu. Jika si mubtadi’ yang menampakkan taubatnya itu termasuk orang yang tidak dikenal sebagai orang yang beragama dengan taqiyah dengan menyembunyikan akidahnya serta tidak dijumpai sebab yang membawa dia mencocoki Ahlus Sunnah wal Jamaah secara dhahir lalu menyelisihinya secara batin maka sesungguhnya aku (Ibrahim Ar Ruhaili) belum menjumpai dalam permasalahan ini seorang pun dari kalangan Salaf yang mengatakan tentang ditolaknya taubat mereka atau tidak diterimanya taubat mereka. (Lihat Mauqif halaman 336)

 

Tetapi harus dibuktikan pula sikap taubatnya itu di hadapan manusia, khususnya bila dia seorang da’i. Kalau dulunya dia seorang sufi maka dia harus membongkar kebohongan kesufiannya. Kalau dulunya dia seorang ikhwani (Ikhwanul Muslimin) maka dia harus membeberkan kepada umat kerusakan manhaj Ikhwanul Muslimin. Kalau dulu dia seorang sururi, dia harus menerangkan bahaya manhaj muwazanah (keharusan menyebutkan kebaikan seseorang tatkala dikritik keadilannya). Atau menjelaskan bahaya sikap memberontak pada penguasa Muslimin dan sikap merendahkan para ulama dan begitu seterusnya. Masing-masing harus menerangkan kebid’ahannya untuk kemudian bergabung dengan Ahlus Sunnah, tegak di atas al haq dan bersikap tegas terhadap bid’ah dan ahlul bid’ah. Karena kalau tidak demikian berarti taubatnya tidak dengan sesungguhnya atau taubat sambal belaka. Sekarang dia bertaubat dan besok kembali bermaksiat. Sekarang merasakan panasnya tekanan Ahlus Sunnah sehingga pura-pura taubat dan di lain waktu tatkala Ahlus Sunnah lemah mereka akan tampil mempropagandakan bid’ah.

 

Sejarah membuktikan bahwa Ghailan Al Qadari pernah menampakkan taubatnya pada pemerintahan Umar bin Abdul Aziz. Tetapi tatkala pemerintahan dipegang oleh Yazid bin Abdil Malik yang tidak memperhatikan pemikiran qadariyahnya, tampillah dia mendakwahkan bid’ahnya. Baru setelah pemerintahan dipegang oleh Hisyam, dia mendapat ganjaran yang pantas dengan dipotong tangan dan kakinya, dipenggal kepalanya dan akhirnya disalib (Lihat Syarah Ushul juz 4 halaman 715)

 

Adapun jika mubtadi’ itu termasuk orang yang dikenal sebagai orang yang beragama dengan taqiyah dan menampakkan kecocokan dengan Ahlis Sunnah padahal meyelisihinya, seperti firqah Bathiniyah, Duruz, Nushairiyah, Rafidlah dan kalangan zindiq sejenis mereka yang beragama dengan kemunafikan dan menampakkan apa yang tidak mereka yakni, maka sebagian besar ulama menyatakan tidak diterimanya taubat mereka. Hal itu karena tidak bisa dipercaya sikap yang mereka perlihatkan berupa hal yang mencocoki Ahlus Sunnah atau rujuk mereka dari kebid’ahan. Apakah taubat mereka benar ataukah hanya taqiyah dan basa-basi belaka?

 

Kesimpulan

 

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa makna hadits yang sedang kita bicarakan ini adalah :

 

1.      Ahli bid’ah tidak mendapatkan taufiq untuk bertaubat dan tidak mendapat kemudahan untuk melakukannya, kecuali bagi yang Allah kehendaki.

 

2.      Allah Ta’ala akan mengampuni siapa pun yang berdosa bila dia bertaubat dengan ikhlas dan memenuhi syarat-syarat diterimanya taubat.

 

3.      Sedangkan dilihat dari hukum yang ditegakkan di dunia.

 

-         Bila si mubtadi’ itu tidak dikenal ber-taqiyah dalam beragama, maka bila dia bertaubat diterima taubatnya.

 

-         Bila dia dikenal ber-taqiyah dalam beragama, maka ditolak taubatnya menurut sebagian besar para ulama. Wallahu A’lam Bis Shawab.

 

Maraji’ :

 

1.       Al Qur’anul Karim beserta terjemahannya.

 

2.       Mauqif Ahlus Sunnah wal Jamaah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’. Dr. Ibrahim bin Amir Ar Ruhaili.

 

3.       Syarah Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah wal Jamaah. Imam Al Lalikai.

 

4.       Kitabus Sunnah. Ibnu Abi ‘Ashim beserta Dhilalul Jannah fi Takhrijis Sunnah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.

 

5.       Shahih At Targhib wa Tarhib. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.

 

6.       Riyadlus Shalihin. Imam An Nawawi.

 

7.       Al I’tisham. Imam As Syathibi.

 

8.       Tafsir Ibnu Katsir.

 

 Dinukil dari:      http://www.geocities.ws/dmgto/hadits201/mubtadi.htm

[ SALAFY Edisi XXIV/ 1418 H/ 1998 M Rubrik Hadits ]

Tentang Makna Hadits “Menutup Pintu ketika Petang”

Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum,

Terkait hadits “Apabila malam telah datang (setelah matahari tenggelam), tahanlah anak-anak kalian, karena setan bertebaran ketika itu. Apabila telah berlalu sesaat dari waktu ‘Isya lepaskanlah (biarkanlah) mereka. Tutuplah pintumu, dan sebutlah nama Allah karena syaitan tidak membuka pintu yang tertutup…” (HR. Al-Bukhari No. 3280 dan Muslim No. 2012),

Mau tanya, apakah semua pintu harus tertutup? kalau salah satunya terbuka (pintu utama tertutup tapi pintu samping terbuka), apakah masih bisa menyebabkan mudharat? Terima kasih, wassalamu ‘alaikum wa rahmatullah.

Jawaban

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada teks hadits yang disebutkan oleh penanya:

Pertama, kata syaithan mencakup seluruh jenis syaithan, baik dari kalangan jin maupun manusia, karena, dalam Al-Qur`an, Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menyebut syaithan dari kalangan jin dan manusia sebagaimana dalam firman-Nya,

وَكَذَٲلِكَ جَعَلۡنَا لِكُلِّ نَبِىٍّ عَدُوًّ۬ا شَيَـٰطِينَ ٱلۡإِنسِ وَٱلۡجِنِّ يُوحِى بَعۡضُهُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٍ۬ زُخۡرُفَ ٱلۡقَوۡلِ غُرُورً۬ا‌ۚ وَلَوۡ شَآءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ‌ۖ فَذَرۡهُمۡ وَمَا يَفۡتَرُونَ (١١٢)

“Dan demikianlah Kami mengadakan musuh bagi tiap-tiap nabi itu, yaitu syaithan-syaithan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebagian mereka membisikkan perkataan-perkataan indah kepada sebagian yang lain untuk menipu (manusia).” [Al-An’am; 112]

Kedua, berkaitan dengan perintah menutup pintu, Ibnu Daqîq Al-‘Îd rahimahullâh menjelaskan, “Pada perintah menutup pintu, terdapat berbagai kemashlahatan agama dan dunia berupa penjagaan jiwa dan harta dari para pelaku kejelekan dan kerusakan, terutama para syaithan ….” (Fath Al-Bâry 11/87)

Dengan memperhatikan dua keterangan di atas, pintu samping (yang disebutkan oleh penanya) bila tidak ditutup akan mungkin berdampak tidak baik maka hadits di atas adalah anjuran untuk menutupnya. Bila dia merasa aman dari hal yang membahayakannya, pintu tersebut boleh saja tidak ditutup.

Dinukil dari: http://dzulqarnain.net/tentang-makna-hadits-menutup-pintu-ketika-petang.html

Bagaimana kedudukan hadits ‘Perselisihan umatku adalah rahmat’

Perselisihan dan kontradiksi pendapat yang mewarnai umat ini, seakan sudah menjadi perkara yang dianggap lumrah. Slogan-slogan dari sebagian orang yang mengatakan : “Perselisihan itu adalah rahmat, jadi diantara kita harus memiliki rasa toleransi”, atau “Kita saling tolong-menolong pada hal-hal yang kita sepakati dan kita bertoleransi pada hal-hal yang kita perselisihkan” pun turut menghiasi, seakan menyetujui perselisihan yang kian larut ini.

Sekilas slogan-slogan tersebut memberi kesejukan dan ketenangan jiwa manusia. Dengan dalih “… walaupun berselisih atau berbeda pemahaman, yang penting ukhuwah (persaudaraan) tetap terjalin.” Walhasil ketika bermuamalah, mereka berusaha untuk tidak menyentuh perkara yang diperselisihkan demi menjaga keutuhan ukhuwah. Sekalipun perkara tersebut adalah sesuatu yang prinsip (jelas) hukumnya dalam agama. Sehingga amar ma’ruf nahi munkar sulit dijalankan, karena adanya rambu-rambu toleransi ala mereka.

Mereka tak sadar –bahwa dengan sikap seperti itu- justru melanggengkan perselisihan yang tajam pada umat ini.

Bila kita melihat realita yang ada, tidak sedikit dari kalangan muslimin yang terperosok jauh akibat perselisihan tersebut. Mereka tidak bisa menerima dan menjalani konsekwensi dari slogan-slogan di atas tadi (“perselisihan adalah rahmat” dan lain-lain). Perselisihan pun menjadi kian meruncing nan tajam.

Bahkan diantara mereka terjatuh dalam pertikaian, permusuhan, bersitegang urat sampai pada bentrokan fisik. Karena masing-masing pihak merasa bangga dan ingin memenangkan pendapat yang dipeganginya.

Semisal dalam hal pemilihan madzhab diantara imam yang empat. Baik dalam perkara aqidah, fiqih maupun muamalah. Sebagai contoh : “Si A tidak mau sholat di masjid yang berbeda madzhab” atau “si B tidak mau bermakmum di belakang si C karena madzhabnya berbeda”. Dan contoh-contoh lain yang telah melanda kehidupan umat Islam. Lalu apakah perselisihan yang demikian ini dikatakan sebagai “rahmat”?

Perkataan Ulama tentang Hadits ini

Al-Hadits merupakan sumber rujukan utama umat Islam setelah Al-Qur’an. Kedudukan Al-Hadits sedemikian penting, maka mengetahui keshohihan (kebenaran)nya adalah suatu konsekwensi logis. Namun dalam menentukan suatu hadits itu shohih atau tidak, bukanlah hal sepele. Oleh karena itu kita dilarang untuk sembarangan menukil hadits, jika belum pasti keshohihannya.

Ahlul Hadits adalah para ulama yang mereka memahami ilmu-ilmu seputar permasalahan hadits. Baik dari segi matan/redaksi hadits maupun sanad (deretan/rangkaian para perawi hadits yang bersambung sampai kepada Rasulullah). Ahlul Hadits berupaya keras untuk mengumpulkan, meneliti dan memisahkan hadits yang shohih dari yang dho’if (lemah) dan maudhu’ (palsu). Berikut penulis nukilkan perkataan Ahlul Hadits tentang sebuah hadits masyhur : “Perselisihan Umatku adalah Rahmat”.

Asy Syeikh Al Muhadits Nashiruddin Al Albani rohimahullah dalam Silsilah Ahadits Adh Dho’ifah mengenai “hadits” ini, beliau berkata : “Hadits ini tidak ada asalnya”. Para muhadits sudah berupaya keras untuk mendapatkan sanad hadits ini tetapi mereka tidak mendapatkannya. Sampai beliau (Al Albani) berkata : “Al Munawi menukil dari As Subki bahwa dia berkata : “Hadits ini tidak dikenal oleh para muhadits, dan saya belum mendapatkannya baik dalam sanad yang shohih, dho’if, atau maudlu’.

Syaikh Zakariya Al Anshori menyetujuinya dalam ta’liq atas Tafsir Al Baidlawi 2/92 Qaaf (masih dalam manuskrif).

Makna hadits ini pun diingkari oleh para ulama peneliti hadits. Al ‘Allamah Ibnu Hazm berkata dalam kitabnya Al Ihkam fi Ushulil Ahkam Juz 5/hal 64 setelah beliau mengisyaratkan bahwasanya “ucapan” itu bukan hadits : “Ini adalah ucapan rusak yang paling rusak. Karena jika perselisihan itu rahmat, tentu kesepakatan itu sesuatu yang dibenci dan tidak ada seorang muslim pun yang mengatakan demikian. Yang ada hanya kesepakatan atau perselisihan, rahmat atau dibenci. Di kesempatan lain beliau mengatakan : “batil dan dusta”. (Silsilah Ahadits Adh Dho’ifah juz 1, hadits no 57 hal 141)

Dalam kitab Zajrul Mutahawin bi Adz Dzoror Qo’idatil Ma’dzaroh wa Ta’awun hal 32, yang ditulis oleh Hamad bin Ibrohim Al Utsman dan kitab ini telah dimuroja’ah (diteliti ulang) oleh Asy Syeikh Al Allamah Sholeh bin Fauzan Al Fauzan. Disebutkan bahwa : “Hadits ini lemah secara sanad dan matan. Tidak diriwayatkan di dalam kitab-kitab hadits dengan lafadz ini.

Adapun yang masyhur adalah hadits “Perselisihan para shahabatku adalah rahmat”. Dan sebagian dari ulama ahli ushul menyebutkan hadits tersebut sebagaimana yang dilakukan Ibnul Hajib di dalam Mukhtashornya tentang ushul fiqih.

Berkata Abu Muhammad ibnu Hazm : “Adapun hadits yang telah disebutkan “Perselisihan umatku adalah rahmat” adalah kebatilan dan kedustaan yang bermuara dari orang yang fasik.” (Al Ahkam fi Ushulil Ahkam 5/61)

Al Qoshimy mengomentari (sanad dan matan) hadits ini, dalam kitab Mahasinut Ta’wil 4/928 : “Sebagian ahli tafsir menyebutkan bahwa hadits ini tidak dikenal keshohihan sanadnya. At Thobrony dan Al Baihaqy meriwayatkannya di dalam kitab Al Madkhol dengan sanad yang lemah dari Ibnu ‘Abbas secara marfu’.

Adapun ‘ilat (kelemahan) hadits ini adalah :

1. Adanya perawi yang bernama Sulaiman bin Abi Karimah, Abu Hatim Ar Rozy melemahkannya.

2. Perawi yang bernama Juwaibir, dia seorang Matrukul Hadits (ditinggalkan haditsnya) sebagaimana yang dinyatakan Nasa’i, Daruquthny. Dia meriwayatkan dari Adh Dhohhak perkara-perkara yang palsu termasuk “hadits” ini.

3. Terputusnya (jalur riwayat) antara Adh Dhohhak dan Ibnu ‘Abbas.
Berkata sebagian ulama : “Hadits ini menyelisihi nash-nash ayat dan hadits, seperti firman Allah Ta’ala : “Dan mereka senantiasa berselisih kecuali orang yang yang dirahmati Robbmu” dan sabda Rasulullah “Janganlah kalian berselisih, maka akan berselisih hati-hati kalian” (Riwayat Ahmad, Abu Daud dan dikeluarkan di dalam Sunan Abu Daud oleh Asy Syeikh Al Albani) dan hadits-hadits yang lain banyak sekali. Maka kesimpulannya bahwa kesepakatan (di atas kebenaran) itu lebih baik daripada perselisihan.

Penutup

Setiap muslim yang mengaku beriman kepada Allah dan hari Akhir, niscaya akan menyatakan bahwa dirinya cinta kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Namun cinta tidaklah cukup di lisan saja. Bahkan harus diwujudkan dalam amal perbuatan. Salah satu bukti cinta kita kepada Beliau adalah tidak lancang/berani dalam menukil suatu ucapan, lalu mengatasnamakan Rasulullah. Hendaklah takut akan ancaman Beliau : “Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaklah ia menempatkan tempat duduknya dari api neraka”. (HR.Bukhori)

Alhamdulillah dari penjelasan Ahlul Hadits di atas, dapat diketahui bahwa hadits “Perselisihan umatku adalah rahmat” ternyata bukan merupakan sabda Rasulullah. Atau disebut juga hadits maudhu’. Padahal hadits ini sangat tenar dan menyebar bahkan menjadi pegangan para aktivis dakwah. Namun sebagai seorang muslim yang mau menerima kebenaran, tentulah akan bersegera meninggalkan hadits ini, sebagai salah satu wujud cinta dia kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Allah berfirman : “Dan berpegang teguhlah kalian semua dengan tali (agama) Allah dan janganlah kalian bercerai-berai.” (Ali Imron : 103)

Al Hafidz Ibnu Katsir rohimahullah berkata : “Allah telah memerintahkan kepada mereka (umat Islam) untuk bersatu dan melarang mereka dari perpecahan. Dalam banyak hadits juga terdapat larangan dari perpecahan dan perintah untuk bersatu dan berkumpul (di atas kebenaran).” (Tafsir Ibnu Katsir 1/367)

Sesungguhnya tidak terdapat satu dalilpun dari Al Qur’an dan As Sunnah yang menunjukkan bahwa perselisihan itu adalah rahmat. Maka sikap menyetujui perselisihan dan menganggapnya sebagai rahmat, justru menyelisihi nash-nash mulia, yang jelas-jelas mencela terjadinya perselisihan. Adapun yang ridho dengan perselisihan tersebut, tidaklah mereka memiliki sandaran dalil melainkan berpegang pada “hadits” yang maudhu’ ini. Wallahul muwafiq ila sabilish showab.

(Sumber : Buletin Jum’at Al Jihad, diterbitkan Yayasan As Salaf Samarinda. Telpon (0541) 7010648. Penulis Al Ustadz Abu Abdurrahman Abdul Aziz As Salafy. Judul asli “Kedudukan dan Penjelasan Hadits “Perselisihan Umatku adalah Rahmat”. )

Dinukil dari: http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=113

Hadits Keempat: Larangan Tabarruk dari Pepohonan dan Sejenisnya

Penulis: Syaikh Robi’ bin Hadi al Madkholi

عن أبي واقد الليثي – رضي الله عنه – قال: خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى حنين ونحن حدثاء عهد بكفر، وللمشركين سدرة يعكفون عندها وينوطون بها أسلحتهم يقال لها ذات أنواط، فمررنا بسدرة، فقلنا يا رسول الله اجعل لنا ذات أنواط، كما لهم ذات أنواط فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم:

« الله أكبر إنها السنن قلتم والذي نفسي بيده، كما قالت بنو إسرائيل لموسى: ﴿اجعل لنا إلهاً كما لهم آلهة قال إنكم قوم تجهلون﴾ لتركبن سنن من كان قبلكم ».

(أخرجه أحمد والترمذي وصححه ، وعبد الرزاق وابن جرير وابن المنذر وابن أبي حاتم والطبراني بنحوه).

Dari Abu Waqid al Laitsi rodhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Kami keluar bersama Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam ke Hunain dan kami baru saja keluar dari kekafiran. Kaum musyrikin mempunyai pohon yang mereka tinggal di sekitarnya dan mereka menggantungkan senjata-senjata mereka di pohon itu, dinamai Dzaatu Anwaath. Maka kami melewati pohon itu, lalu kami katakan, ‘Wahai Rosulullah, buatkanlah untuk kami Dzaatu Anwaath sebagaimana Dzaatu Anwaath punya mereka.’ Lalu berkata Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam, “Allahu Akbar, demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, sungguh kalian telah berkata seperti Bani Isroil telah berkata kepada Musa, ['... buatlah untuk kami sebuah tuhan (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa tuhan (berhala).' Musa menjawab: 'Sesungguhnya kamu ini adalah kaum yang tidak mengetahui (sifat-sifat Tuhan).'] Sungguh kalian akan mengikuti jalan-jalan orang sebelum kalian.”

(Dikeluarkan oleh Ahmad[1], Tirmidzi[2] dan beliau menshohihkannya, Abdur Rozzaq[3], ibnu Jarir[4], ibnul Mundzir[5], ibnu Abi Hatim, dan ath Thobroni[6] dengan yang semisalnya).

Periwayat Hadits:

Beliau adalah Abu Waqid al Laitsi nisbat kepada Laits bin Abd Manaf, dikatakan namanya al Harits bin Malik, dikatakan oleh yang lain ibnu ‘Auf. Al Jama’ah telah meriwayatkan darinya, dan beliau mempunyai dua hadits di dalam Shohihain. Dikatakan bahwa dia mengikuti perang Badr, dan dikatakan juga bahwa dia termasuk muslim yang mengalami masa Fathul Makkah. Meninggal tahun 68 H ketika berumur 85 tahun.

Kosa Kata:

حنين : tempat yang dekat dengan Makkah.

حدثاء عهد بكفر : artinya masa mereka dekat dengan kekafiran (baru masuk Islam, pent.)

سدرة : satu jenis dari pohon.

يعكفون عندها : al ‘ukuf adalah tinggal di suatu tempat.

ينوطون : menggantungkan senjata-senjata pada pohon itu dalam rangka mencari berkah.

السنن : jalan-jalan atau metode-metode.

Makna Global:

Ketika perang Hunain, di dalam pasukan Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam ada orang-orang yang baru masuk Islam, belum kokoh dalam keIslamannya, dan belum mantap dalam memahami dakwah Islamiyyah dan dalam memahami aqidah dan asas-asas karena masih dekat dengan masa kejahiliyahan dan kesyirikan. Mereka melewati kaum musyrikin yang sedang tinggal di sekitar pohon dalam rangka mencari berkah dan mengagungkannya. Orang-orang yang baru masuk Islam melihat mereka melakukan hal itu sehingga mereka minta kepada Rosulullah untuk membuatkan pohon tempat menggantungkan senjata-senjata guna mencari berkah dan bukan bermaksud untuk menyembahnya. Menurut sangkaan mereka, Islam memperbolehkan pencarian berkah semacam ini dan dengan cara ini mereka dapat mencapai kemenangan atas musuh-musuh mereka.

Permintaan yang aneh dan ajaib ini mengejutkan Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau mengatakan kalimat pengagungan yang sepantasnya dapat diambil pelajaran bagi umatnya sampai hari kiamat: “Allahu Akbar, demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, sungguh kalian telah berkata seperti Bani Isroil telah berkata kepada Musa, ['... buatlah untuk kami sebuah tuhan (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa tuhan (berhala).' Musa menjawab: 'Sesungguhnya kamu ini adalah kaum yang tidak mengetahui (sifat-sifat Tuhan).']“

Alangkah pentingnya bagi muslimin untuk memahami pelajaran ini dan alangkah pentingnya bagi ulama khususnya untuk meneriakkan kalimat ini dengan kuat dan keras di hadapan orang awam dan yang sejenisnya di mana mereka mencari berkah kepada orang hidup, orang mati, pohon, dan batu dengan sangkaan bahwa itu termasuk agama Islam. Dan orang yang tidak takut kepada Allah dan tidak mengharap kepada Allah dan hari akhir dari budak-budak harta dan jabatan menghiasi perbuatan itu dan memunculkan perasaan-perasaan bodoh dan polos, sehingga mengokohkan mereka di atas kebatilan dan menarik mereka ke kancah peperangan melawan al haq dan tauhid.

Faidah yang diperoleh dari Hadits:

1. Larangan menyerupai orang-orang jahiliyah.

2. Penyerupaan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam antara permintaan mereka dengan permintaan Bani Isroil.

3. Sesungguhnya perbuatan yang dicela untuk Bani Isroil, juga dicela untuk umat ini jika mereka melakukannya.

4. Dalam hadits terdapat pemberitaan tentang kaidah menutup pintu kejelekan.

5. Juga terdapat sebuah tanda dari tanda-tanda kenabian yaitu terjadinya peristiwa yang telah dikabarkan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam sebelumnya.

6. Takut dari kesyirikan dan bahwa manusia terkadang menganggap baik sesuatu yang dia kira dapat mendekatkan diri kepada Allah yang ternyata malah sangat menjauhkannya dari rahmatNya bahkan mendekatkan kepada kemurkaanNya.

Sumber: Mudzakkirotul Hadits an Nabawiy fil Aqidah wal Ittiba’


[1] 5/228.

[2] Kitab al Fitan: hadits nomor (2180), (4/475).

[3] (11/369) hadits nomor 10763.

[4] (9/45-46).

[5] Lihat ad Durrul Mantsur (3/533).

[6] (3/275) hadits nomor (3290-3294).

Dinukil dari:

http://salafy.iwebland.com/baca.php?id=26

Hadits Ketiga: Haq Allah atas para hambaNya

Penulis: Syaikh Robi’ bin Hadi al Madkholi

عن معاذ بن جبل – رضي الله عنه – قال كنت رديف النبي صلى الله عليه وسلم  على حمار، فقال لي : « أتدري ما حق الله على العباد وما حق العباد على الله؟ قلت : الله ورسوله أعلم. قال حق الله على العباد أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئاً، وحق العباد على الله أن لا يعذب من لا يشرك به شيئاًِ. قلت : يا رسول الله أفلا أبشر الناس؟ قال : لا تبشرهم فيتكلوا ».

(أخرجه البخاري ومسلم والترمذي وابن ماجه وأحمد).

Dari Mu’adz bin Jabal rodhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Saya pernah membonceng Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam di atas himar, beliau berkata kepada saya, “Tahukah engkau apa hak Allah atas hamba-hambaNya dan apa hak hamba atas Allah?” Saya berkata, “Allah dan RosulNya lebih tahu.” Beliau bersabda, “Hak Allah atas hambaNya ialah agar mereka menyembahNya dan tidak menyekutukanNya dengan sesuatupun. Dan hak hamba atas Allah ialah tidak diadzab selama dia tidak menyekutukanNya dengan sesuatu apapun.” Saya berkata, “Wahai Rosulullah, bolehkah aku memberi kabar gembira ini kepada manusia?” Beliau berkata, “Jangan engkau kabarkan, nanti mereka bersandar dengannya.”

(Dikeluarkan oleh al Bukhori[1], Muslim[2], Tirmidzi[3], ibnu Majah[4], dan Ahmad[5]).

Periwayat Hadits:

Beliau adalah Mu’adz bin Jabal bin ‘Amr bin Aus al Anshori al Khozroji Abu Abdirrohman, sahabat yang terkenal termasuk sahabat yang terkemuka. Beliau mengikuti perang Badr dan setelahnya. Telah sampai kepada beliau ilmu, hukum-hukum, dan al Qur’an. Meninggal tahun 18 H di Syam dalam bencana penyakit pes.

Kosakata:

رديف : menunggang di belakang seseorang.

حق الله على العباد : apa-apa yang menjadi hak Allah atas para hambaNya dari ibadah dan ketaatan.

حق العباد على الله : pemberian nikmat-nikmat dan keutamaan, Allah mewajibkan hal tersebut kepada diriNya sendiri sebagai keutamaan dan kebaikan atas orang-orang yang bertauhid dan ikhlas. Dan tidak ada bagi Allah, hak yang diwajibkan oleh akal sebagaimana sangkaan kaum Mu’tazilah.

أفلا أبشر الناس : mengabari mereka berita yang menggembirakan.

يتكلوا : bersandar.

Makna secara Global:

Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dalam hadits ini tujuan Allah menciptakan makhluk, yaitu mengesakan Allah semata dalam ibadah dan ikhlas untukNya. Karena sungguh ini hak yang paling besar, tidak dimiliki oleh siapa-siapa kecuali hanya milik Allah Maha Pencipta, Maha Agung, Maha Pemberi nikmat, dan Maha Pemberi Keutamaan.

Sebagaimana Rosul yang mulia telah menjelaskan balasan yang berhak diperoleh hamba dari Allah – jika mereka menegakkan kewajiban yang paling besar ini (mengikhlaskan ibadah) – yaitu balasan bahwa Dia menyelamatkan mereka dari adzab neraka dan memasukkan mereka ke surga yang penuh kenikmatan.

Perkara ini menyenangkan dan menggembirakan orang yang beriman sehingga berkata Mu’adz meminta ijin Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam: “Bolehkah aku memberi kabar gembira ini kepada manusia?” Tetapi Rosul shollallahu ‘alaihi wa sallam melarang Mu’adz untuk kemaslahatan umatnya dan rasa kasih sayang beliau supaya umatnya bersungguh-sungguh dalam beramal yang dapat mendekatkan kepada Allah dan supaya mereka berlomba-lomba di dalamnya sehingga mereka memperoleh derajat yang tinggi di sisi Allah karena kesungguhan, jihad, dan berlomba-lombanya mereka. Sebaliknya, jika mereka berlambat-lambat dalam beramal dan menyandarkan kepada janji semacam ini maka sungguh mereka akan kehilangan banyak kebaikan dan pahala yang besar.

Faidah yang diperoleh dari hadits:

1. Sikap hikmah Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengajar di mana beliau membuka pelajaran dengan pertanyaan supaya lebih berpengaruh dalam diri dan lebih terang bagi pemahaman orang yang belajar.

2. Tawadhu’ dan baik akhlaqnya Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau menaiki himar (keledai) memboncengkan sahabatnya di atas tunggangan.

3. Terdapat penjelasan hak Allah yang paling besar atas hamba-hambaNya, yaitu tauhid kepada Allah dan mengesakanNya dalam ibadah.

4. Terdapat keutamaan yang diberikan Allah kepada hambaNya yang menunaikan hak tersebut dengan balasan terbaik.

5. Disunnahkan memberi kabar gembira kepada kaum muslimin.

6. Sikap takut dari bersandar kepada luasnya rahmat Allah, karena akan banyak merugikan orang-orang yang bodoh.

Sumber: مذكّرة الحديت النبوي في العقيدة والإتباع


[1] Kitab al Libas: hadits nomor 5967.

[2] Kitab al Iman: hadits nomor 48-51, 53.

[3] Kitab al Iman: hadits nomor 2643, 26/5.

[4] Kitab az Zuhd: hadits nomor 4269, 1435/12.

[5] 3/260-261.

Dinukil dari:

http://salafy.iwebland.com/baca.php?id=16