Arsip Kategori: Permata Hati

TIDUR BERSAMA IBU

Pertanyaan:

Apakah anak laki-laki yang telah baligh boleh tidur bersama ibunya atau saudara perempuannya?

Jawab:

Anak-anak laki-laki yang telah baligh atau telah mencapai usia sepuluh tahun, tidak boleh lagi tidur bersama ibu atau saudara perempuan mereka di kamar tidur atau di kasur mereka. Hal ini demi menjaga kemaluan dan menjauhkan dari kobaran fitnah serta menutup celah yang mengantarkan kepada kejelekan.
Nabi n telah memerintah umatnya untuk memisah tempat tidur anak-anak mereka apabila usia mereka telah genap sepuluh tahun. Beliau n bersabda,

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْر سِنِيْنَ وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka bila enggan mengerjakannya pada usia sepuluh tahun. Dan pisahkanlah di antara mereka pada tempat tidurnya.”2

Dalam al-Qur’an, Allah l memerintahkan agar anak-anak yang belum baligh meminta izin ketika masuk rumah/kamar pada tiga waktu yang aurat biasanya tersingkap dan tampak. Allah l menekankan hal tersebut dengan menamakan tiga waktu itu adalah aurat.

Allah l berfirman,

“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak yang kalian miliki dan anak-anak yang belum baligh di antara kalian, meminta izin kepada kalian (bila hendak masuk ke tempat kalian) tiga kali (dalam satu hari), yaitu sebelum shalat subuh, ketika kalian menanggalkan pakaian luar kalian di tengah hari dan setelah shalat Isya. Itulah tiga aurat bagi kalian.” (an-Nur: 58)

Anak yang telah baligh diperintah oleh Allah l untuk meminta izin setiap akan masuk rumah/kamar. Allah l berfirman,

“Apabila anak-anak kalian telah sampai usia baligh, hendaklah mereka meminta izin (di setiap waktu ketika hendak masuk ke tempat kalian) seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin.” (an-Nur: 59)

Semua itu dimaksudkan untuk mecegah gangguan/godaan, menjaga kehormatan, dan menutup celah yang mengantarkan kepada kejelekan.
Adapun anak laki-laki yang berusia di bawah sepuluh tahun masih boleh tidur bersama ibu atau saudara perempuannya di tempat tidurnya, karena adanya kebutuhan untuk menjaganya dan mencegah bahaya darinya bersamaan dengan aman dari fitnah. Ketika aman dari fitnah, mereka boleh tidur sama-sama di satu tempat/kamar walaupun sudah mencapai usia baligh, hanya saja masing-masing tidur di kasurnya sendiri. Wa billahi at-taufiq.

(Fatwa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta. Ketua: Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Baz. Wakil ketua: asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi. Anggota: asy-Syaikh Abdullah ibn Ghudayyan, asy-Syaikh Abdullah ibn Qu’ud, no. 1600, Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 17/408—409)

Catatan kaki:

2 HR. Abu Dawud no. 495, dinyatakan hasan dalam Shahih Sunan Abi Dawud.

Dinukil dari: http://asysyariah.com/tidur-bersama-ibu.html

Belajar Bahasa Inggris, Haramkah?

Penulis: al Ustadz dr. M Faiq Sulaifi hafidzahullohu ta’ala

Sekarang ini telah terjadi kesalahfahaman tentang hukum belajar bahasa Inggris di kalangan ikhwan salafiyyin. Sebagian mereka jatuh ke dalam ghuluw karena mengharamkan belajar bahasa Inggris secara mutlak dan mencela madrasah yang mengajarkan bahasa Inggris padahal madrasah tersebut juga bermanhaj salaf sebagaimana rekomendasi sebagian ulama’ dakwah salafiyah. Bahkan di antara mereka ada yang keterlaluan dalam bersikap dan meng-hizbi-kan saudara mereka yang sedang belajar bahasa Inggris padahal ia dalam posisi sangat membutuhkannya.

Tulisan ini akan sedikit memberikan pencerahan kepada para pembaca tentang sikap para ulama salaf terhadap bahasa Ajam (non-Arab) termasuk juga bahasa Inggris. Dengan demikian kita dapat merancang porsi bahasa dalam pendidikan anak-anak kita.

Para ulama membagi hukum belajar bahasa Ajam menjadi 2 keadaan:

  • Membiasakan bahasa Ajam dalam percakapan sehari-hari
  • Menjadikan bahasa Ajam sebagai wasilah (perantara) untuk kepentingan dakwah atau untuk kebutuhan duniawi

Larangan Membiasakan Bahasa Ajam

Telah datang larangan dari Salafush Shalih tentang larangan mempelajari bahasa Ajam (termasuk bahasa Inggris) dengan tujuan pemakaian sehari-hari atau sebagai kebiasaan.

Umar bin Al-Khaththab t berkata:

لاَ تَعَلَّمُوا رَطَانَةَ الأَعَاجِمِ وَلاَ تَدْخُلُوا عَلَى الْمُشْرِكِينَ فِى كَنَائِسِهِمْ يَوْمَ عِيدِهِمْ فَإِنَّ السُّخْطَةَ تَنْزِلُ عَلَيْهِمْ.

“Janganlah kalian mempelajari ‘rathanah’ (bercakap-bercakap) bahasa Ajam. Dan janganlah kalian memasuki gereja-gereja orang-orang musyrik ketika hari raya mereka karena murka (Allah) turun kepada mereka.” (HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra: 19333 (9/234), Abdur Razzaq dalam Mushannafnya: 1609 (1/411) dan isnadnya di-shahih-kan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Iqtidla’ Shirathil Mustaqim: 199).

Dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar t:

أنه كره رطانة الأعاجم

“Bahwa beliau (Ibnu Umar) membenci bercakap-cakap dengan bahasa Ajam.” (Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Kitabul Adab: 53 (1/64) dari Ibnu Numair dari Al-Umari dari Nafi’)

Al-Imam Atha’ juga berkata:

لاَ تَعَلَّمُوا رَطَانَةَ الأَعَاجِمِ ، وَلاَ تَدْخُلُوا عَلَيْهِمْ كَنَائِسَهُمْ ، فَإِنَّ السَّخَطَة تَنْزِلُ عَلَيْهِمْ

“Janganlah kalian mempelajari ‘rathanah’ (bercakap-bercakap) bahasa Ajam. Dan janganlah kalian memasuki gereja-gereja mereka karena murka (Allah) turun kepada mereka.” (Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya: 9/11).

Muhammad bin Sa’d bin Abi Waqqash (putra Sa’d bin Abi Waqqash t, mati dibunuh oleh Hajjaj bin Yusuf) -ketika mendengar sebuah kaum yang berbicara bahasa Persia- berkata:

ما بال المجوسية  بعد الحنيفية

“Bagaimana keadaan agama Majusi setelah agama yang lurus (Islam, pen)?” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Kitabul Adab: 52 (1/63) dari Ismail bin Ulayyah dari Dawud bin Abi Hindin dari Muhammad bin Sa’d bin Abi Waqqash)

Al-Imam Ibnu Abi Syaibah mengumpulkan atsar-atsar di atas dalam Kitabul Adab dalam judul:

باب من كره الكلام بالفارسية

“Bab Orang Yang Membenci Berbicara dengan Bahasa Persia.” (Kitabul Adab: 1/60).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

وأما اعتياد الخطاب بغير العربية التي هي شعار الإسلام ولغة القرآن حتى يصير ذلك عادة للمصر وأهله ولأهل الدار وللرجل مع صاحبه ولأهل السوق أو للأمراء أو لأهل الديوان أو لأهل الفقه فلا ريب أن هذا مكروه فإنه من التشبه بالأعاجم وهو مكروه كما تقدم

“Dan adapun membiasakan berbicara dengan selain bahasa Arab yang merupakan syi’ar Al-Islam dan bahasa Al-Quran sampai bahasa tersebut menjadi adat (kebiasaan) bagi suatu negeri dan penduduknya, juga bagi penghuni rumah tangga, juga antara seseorang dengan temannya, bagi penduduk pasar, bagi pemerintahan atau dinas pemerintah atau menjadi kebiasaan bagi ahli fiqih, maka tidak diragukan lagi bahwa ini (membiasakan selain bahasa Arab) adalah dibenci karena termasuk tasyabbuh dengan orang-orang Ajam dan perkara tersebut adalah dibenci sebagaimana keterangan terdahulu.” (Iqtidla’ Shirathil Mustaqim: 206).

Mempelajari Bahasa Inggris atau Ajam sebagai Wasilah

Termasuk dalam Bab ‘mempelajari bahasa Ajam sebagai wasilah’ yaitu mempelajarinya untuk kepentingan dakwah, untuk mendekatkan pemahaman, saling berkomunikasi atau juga untuk memenuhi kebutuhan duniawi seperti belajar ilmu kedokteran atau teknologi yang lainnya.

Ini karena semua manusia di muka bumi ini memiliki bahasa yang berlainan sebagai tanda kekuasaan Allah U. Allah U berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ خَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافُ أَلْسِنَتِكُمْ وَأَلْوَانِكُمْ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِلْعَالِمِينَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Ar-Ruum: 22).

Al-Imam Al-Qurthubi berkata:

(وَاخْتِلافُ أَلْسِنَتِكُمْ وَأَلْوانِكُمْ) اللسان في الفم، وفية اختلاف اللغات: من العربية والعجمية والتركية والرومية. واختلاف الألوان في الصور: من البياض والسواد والحمرة، فلا تكاد ترى أحدا إلا وأنت تفرق بينه وبين الآخر

“Firman Allah: “berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu” maksudnya adalah lisan yang ada di dalam mulut. Dan di dalamnya ada perbedaan bahasa: bahasa Arab, bahasa Ajam, bahasa Turki dan bahasa Rum. Dan juga perbedaan warna dalam rupa: kulit putih, kulit hitam, kulit merah. Maka kamu tidaklah melihat seseorang kecuali kamu dapat membedakan antaranya dan orang lain.” (Tafsir Al-Qurthubi: 14/18).

Dan mereka butuh untuk saling mengenal dan berkomunikasi. Allah U berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13).

Ketika seseorang berdakwah kepada suatu kaum yang belum mengerti bahasa Arab maka hendaknya ia berdakwah dengan bahasa mereka. Allah U berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ فَيُضِلُّ اللَّهُ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

“Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Dia-lah Tuhan Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Ibrahim: 4).

Al-Imam Qatadah (seorang ulama tabiin) berkata:

قوله:(وما أرسلنا من رسول إلا بلسان قومه) ، أي بلغة قومه ما كانت . قال الله عز وجلّ:(ليبين لهم) الذي أرسل إليهم ، ليتخذ بذلك الحجة

“Firman Allah: “Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya” maksudnya adalah dengan bahasa kaumnya apapun bahasanya. Dan firman Allah: “supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka” maksudnya adalah agar ia (penjelasan tersebut) dijadikan sebagai hujjah.” (HR. Ibnu Jarir: 16/517, dan isnadnya di-hasan-kan oleh DR. Hikmat Basyir Yasin dalam Ash-Shahihul Masbur fit Tafsiril Ma’tsur: 3/128).

Dari Ubay bin Ka’ab t, ia berkata:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَعَلَّمَ لَهُ كَلِمَاتٍ مِنْ كِتَابِ يَهُودَ قَالَ إِنِّي وَاللَّهِ مَا آمَنُ يَهُودَ عَلَى كِتَابِي قَالَ فَمَا مَرَّ بِي نِصْفُ شَهْرٍ حَتَّى تَعَلَّمْتُهُ لَهُ قَالَ فَلَمَّا تَعَلَّمْتُهُ كَانَ إِذَا كَتَبَ إِلَى يَهُودَ كَتَبْتُ إِلَيْهِمْ وَإِذَا كَتَبُوا إِلَيْهِ قَرَأْتُ لَهُ كِتَابَهُمْ

“Rasulullah r menyuruhku untuk mempelajari -untuk beliau- kalimat-kalimat (bahasa)  dari buku (suratnya) orang Yahudi, beliau berkata: “Demi Allah, aku tidak merasa aman dari (pengkhianatan) yahudi atas suratku.” Maka tidak sampai setengah bulan aku sudah mampu menguasai bahasa mereka. Ketika aku sudah menguasainya maka jika beliau menulis surat untuk yahudi maka aku yang menuliskan untuk beliau. Dan ketika mereka menulis surat untuk beliau maka aku yang membacakannya kepada beliau.” (HR. At-Tirmidzi: 2639, ia berkata hadits hasan shahih, Ahmad: 20605, Ibnu Hibban dalam Shahihnya: 7136 (16/84), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra: 12556 (6/211) dan ini adalah redaksi At-Tirmidzi. Isnadnya di-shahih-kan oleh Al-Arna’uth dalam Ta’liq Musnad Ahmad, dan di-shahih-kan pula oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah hadits: 187)

Dalam riwayat lain:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَعَلَّمَ السُّرْيَانِيَّةَ

“Rasulullah r memerintahkanku untuk mempelajari bahasa Suryani.” (HR. At-Tirmidzi: 2639).

Al-Allamah Al-Mubarakfuri berkata:

قال القارىء قيل فيه دليل على جواز تعلم ما هو حرام في شرعنا للتوقي والحذر عن الوقوع في الشر  كذا ذكره الطيبي في ذيل كلام المظهر وهو غير ظاهر إذ لا يعرف في الشرع تحريم تعلم لغة من اللغات سريانية أو عبرانية أو هندية أو تركية أو فارسية وقد قال تعالى ومن آياته خلق السماوات والأرض واختلاف ألسنتكم أي لغاتكم بل هو من جملة المباحات نعم يعد من اللغو ومما لا يعني وهو مذموم عند أرباب الكمال إلا إذا ترتب عليه فائدة فحينئذ يستحب كما يستفاد من الحديث انتهى

“Al-Qari menyatakan bahwa di dalam hadits ini terdapat dalil atas bolehnya mempelajari sesuatu yang haram dalam syariat kita untuk berhati-hati dan berjaga-jaga dari terjatuh dalam keburukan. Demikianlah disebutkan oleh Ath-Thibi dalam dzail ucapan Al-Mudzhir. Ucapan beliau ini tidak jelas karena tidak diketahui dalam syara’ ini sebuah dalil yang yang mengharamkan mempelajari satu bahasa pun dari bahasa-bahasa Suryani, Ibrani, India, Turki ataupun Persia. Dan Allah U berfirman: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan lisanmu” maksudnya adalah bahasa-bahasa kamu. Bahkan itu (mempelajari bahasa-bahasa Ajam) termasuk dari perkara mubah. Benar, itu bisa dianggap sesuatu yang sia-sia sehingga mempelajarinya adalah tercela menurut orang-orang yang menginginkan kesempurnaan. Kecuali jika terdapat faidah yang berturut-turut dari mempelajarinya maka ketika itu dianjurkan (mempelajarinya) sebagaimana faidah yang dapat diambil dari hadits ini. Selesai.” (Tuhfatul Ahwadzi: 7/413).

Dari Jabir bin Abdillah t, ia berkata:

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَبَحْنَا بُهَيْمَةً لَنَا وَطَحَنْتُ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ فَتَعَالَ أَنْتَ وَنَفَرٌ فَصَاحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا أَهْلَ الْخَنْدَقِ إِنَّ جَابِرًا قَدْ صَنَعَ سُؤْرًا فَحَيَّ هَلًا بِكُمْ

Aku berkata: “Wahai Rasulullah, kami menyembelih anak binatang ternak kami dan membikin bubur dari gandum. Silakan Engkau ke sini dan sebagian orang saja!” Maka Rasulullah r berteriak: “Wahai Ahli Khandaq, sesungguhnya Jabir membikin As-su’r. Silakan kalian kemari!” (HR. Al-Bukhari: 2841).

Al-Allamah Al-Aini berkata: As-Su’r adalah makanan yang dibuat dan mengundang orang lain untuk menghadirinya. Ada yang menyatakan bahkan ia (as-su’r) adalah makanan secara mutlak. Ia (as-su’r) adalah lafazh berbahasa Persia.” (Umdatul Qari: 22/175).

Dari Ummu Khalid bin Khalid t (ketika ia masih kecil), ia berkata:

أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ أَبِي وَعَلَيَّ قَمِيصٌ أَصْفَرُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَنَهْ سَنَهْ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَهِيَ بِالْحَبَشِيَّةِ حَسَنَةٌ قَالَتْ فَذَهَبْتُ أَلْعَبُ بِخَاتَمِ النُّبُوَّةِ

“Aku mendatangi Rasulullah r bersama ayahku. Aku memakai gamis kuning. Maka Rasulullah r berkata: “Sanah, sanah.” Abdullah (seorang perawi) berkata: “Ia (sanah) dalam bahasa Etiopia berarti “bagus.” Maka aku pergi bermain dengan tanda kenabian.” (HR. Al-Bukhari: 2842, 5534, Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab: 6290 (5/183), Abu Nu’aim dalam Ma’rifatus Shahabat: 7276 (24/156)).

Dari Abu Hurairah t, ia berkata:

أَنَّ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ أَخَذَ تَمْرَةً مِنْ تَمْرِ الصَّدَقَةِ فَجَعَلَهَا فِي فِيهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْفَارِسِيَّةِ كِخْ كِخْ أَمَا تَعْرِفُ أَنَّا لَا نَأْكُلُ الصَّدَقَةَ

“Bahwa Hasan bin Ali mengambil sebuah kurma dari kurma shadaqah dan meletakkannya pada mulutnya. Maka Rasulullah r berkata dalam bahasa Persia: Kikh, kikh. Apakah kamu (wahai Hasan) tidak mengetahui bahwa kami (Ahlul bait) tidak boleh memakan shadaqah?” (HR. Al-Bukhari: 2843, Muslim: 1778, Al-Baihaqi dalam Al-Kubra: 13611 (7/29)).

Al-Imam An-Nawawi berkata:

قال القاضي يقال كخ كخ بفتح الكاف وكسرها وتسكين الخاء ويجوز كسرها مع التنوين وهي كلمة يزجر بها الصبيان عن المستقذرات فيقال له كخ أي اتركه وارم به قال الداودى هي عجمية معربة بمعنى بئس

“Al-Qadli Iyadl berkata: “Dibaca kakh, kakh atau kikh, kikh (dengan fathah atau kasrah kaf dengan sukun kha’) dan boleh dibaca kakhin, kakhin atau kikhin, kikhin (dengan kasrah kha’ dengan tanwin) merupakan kalimat untuk melarang anak-anak dari sesuatu yang dianggap menjijikkan. Maka dikatakan: “Kakh” maksudnya adalah tinggalkan dan buanglah ia! Ad-Dawudi berkata: “Ia (lafazh ‘kakh’) adalah bahasa Ajam yang di-arab-kan dengan makna sesuatu yang jelek.” (Syarhun Nawawi ala Shahih Muslim: 7/175).

Al-Imam Al-Bukhari mengumpulkan hadits-hadits di atas dalam Shahihnya dalam judul bab:

بَاب مَنْ تَكَلَّمَ بِالْفَارِسِيَّةِ وَالرَّطَانَةِ وَقَوْلِهِ تَعَالَى { وَاخْتِلَافُ أَلْسِنَتِكُمْ وَأَلْوَانِكُمْ } { وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ }

“Bab Orang-orang Yang Berbicara dengan Bahasa Persia dan Bahasa Ajam dan Firman-Nya U “berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu” dan Firman-Nya “Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya.” (Shahihul Bukhari: 10/295 Kitabul Jihad was Siyar).

Abu Khaldah Khalid bin Dinar berkata:

كلمني أبو العالية بالفارسية

“Al-Imam Abul Aliyah (ulama tabiin, pen) pernah berbicara kepadaku dengan bahasa Persia.” (Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Kitabul Adab: 54 (1/66) dari Waki’ bin Jarrah dari Abu Khaldah).

Mundzir Ats-Tsauri berkata:

سأل رجل ابن الحنفية عن الجبن ، فقال : « يا جارية اذهبي بهذا الدرهم فاشترى به نبيرا » – يعني الجبن – فاشترت نبيرا ثم جاءت به

“Seseorang bertanya kepada Al-Imam Muhammad bin Al-Hanafiyah (seorang ulama tabi’in putra Ali bin Abi Thalib t dari wanita budak, pen) tentang keju. Maka beliau berkata: “Wahai Jariyah (budak perempuan, pen), pergilah untuk membeli ‘nabir’ –yakni keju (dalam bahasa Persia)- dengan uang dirham ini!” Kemudian ia membeli nabir dan datang dengannya.” (Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Kitabul Adab: 57 (1/69) dari Muhammad bin Fudlail dari Habib bin Abi Amrah dari Mundzir Ats-Tsauri).

Dari Al-Imam Al-Aswad bin Hilal Al-Kufi (ulama tabiin murid Ibnu Mas’ud t) bahwa ia berkata:

« اندرايم ، يعني الاستئذان على أهل الذمة »

“Andraem,” yakni meminta ijin kepada orang kafir dzimmi (bahasa Persia).” (Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Kitabul Adab: 58 (1/70) dari Waki’ dari Sufyan dari Hammad dari Ibrahim An-Nakha’i dari Al-Aswad).

Al-Imam Ibnu Abi Syaibah mengumpulkan atsar-atsar di atas dalam Kitabul Adab dengan judul bab:

باب من رخص في الكلام بالفارسية

“Bab Orang-orang Yang Memberikan Rukhshah dalam Berbicara dengan  Bahasa Persia.” (Kitabul Adab: 1/65).

Hadits  dan atsar di atas menunjukkan bolehnya menggunakan bahasa Ajam (termasuk bahasa Inggris) sebagai wasilah dakwah untuk memudahkan pemahaman ataupun wasilah duniawi seperti mempelajari ilmu pengetahuan, teknologi dan kedokteran karena sampai sekarang masih sedikit buku-buku teknologi yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab. Dan menggunakan bahasa Inggris adalah seperlunya saja dan tidak boleh dimasyhurkan.

Berikut ini adalah fatwa-fatwa ulama sekarang yang berjalan di atas manhaj Salafush Shalih:

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ nomer 4967, pertanyaan ketiga:

س3: هل تعلم اللغة الإنجليزية حرام أم حلال؟

ج3: إذا كان هناك حاجة دينية أو دنيوية إلى تعلم اللغة الإنجليزية، أو غيرها من اللغات الأجنبية؛ فلا مانع من تعلمها، أما إذا لم يكن حاجة فإنه يكره تعلمها.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

عضو … عضو … نائب رئيس اللجنة … الرئيس

عبد الله بن قعود … عبد الله بن غديان … عبد الرزاق عفيفي … عبد العزيز بن عبد الله بن باز

Tanya: “Apakah mempelajari bahasa Inggris itu haram ataukah halal?”

Jawab: “Jika di sana ada kebutuhan agama atau duniawi untuk mempelajari bahasa Inggris atau bahasa Asing lainnya maka tidak ada larangan untuk mempelajarinya. Adapun jika tidak ada kebutuhan maka dibenci mempelajarinya.

Wabillahit taufiq wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wasallam.”

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’

Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (ketua), Abdur Razzaq Afifi (wakil ketua), Abdullah bin Ghudayyan (anggota), Abdullah bin Qu’ud (anggota) (12/133)

Fatwa Al-Allamah Al-Faqih Ibnu Utsaimin:

س 16: سئل فضيلة الشيخ- رحمه الله-: عن حكم تعلم اللغة الإنجليزية في الوقت الحاضر؟

فأجاب بقوله: تعلمها وسيلة، فإذا كنت محتاجًا إليها كوسيلة في الدعوة إلى الله فقد يكون تعلمها واجبًا، وإن لم تكن محتاجًا إليها فلا تشغل وقتك بها، واشتغل بما هو أهم وأنفع، والناس يختلفون في حاجتهم إلى تعلم اللغة الإنجليزية، وقد أمر النبي – صلى الله عليه وسلم – زيد بن ثابت أن يتعلم لغة اليهود. فتعلم اللغة الإنجليزية وسيلة من الوسائل إن احتجت إليها تعلمتها، وإن لم تحتج إليها فلا تُضِع وقتك فيها.

Beliau ditanya tentang hukum mempelajari bahasa Inggris di waktu sekarang?

Beliau menjawab: “Mempelajarinya adalah wasilah. Jika engkau membutuhkannya seperti sebagai wasiah dakwah kepada Allah maka kadang-kadang menjadi wajib. Jika kamu tidak membutuhkannya maka jangan kamu sibukkan waktumu untuknya dan sibukkan dirimu dengan sesuatu yang lebih penting dan lebih bermanfaat. Manusia berbeda-beda kebutuhan mereka terhadapa bahasa Inggris. Dan Rasulullah r telah memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk mempelajari bahasa Yahudi. Maka mempelajari bahasa Inggris termasuk wasilah dari sekian banyak wasilah. Kalau kamu membutuhkannya silakan kamu pelajari. Dan jika tidak maka jangan kamu sia-siakan waktumu dengannya.” (Majmu Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin: 26/52).

Bahasa Arab Tetap Nomor Satu

Meskipun kita mendapatkan keringanan untuk mempelajari bahasa Inggris sesuai dengan kebutuhan masing-masing, kita hendaknya mengutamakan untuk mempelajari bahasa Arab sebagai bahasa resmi Agama Islam. Allah U berfirman:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Quran dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.” (QS. Yusuf: 2).

Al-Imam Ibnu Katsir berkata:

وذلك لأن لغة العرب أفصح اللغات وأبينها وأوسعها، وأكثرها تأدية للمعاني التي تقوم بالنفوس؛ فلهذا أنزلَ أشرف الكتب بأشرف اللغات، على أشرف الرسل، بسفارة  أشرف الملائكة، وكان ذلك في أشرف بقاع الأرض، وابتدئ إنزاله في أشرف شهور السنة وهو رمضان، فكمل من كل الوجوه

“Yang demikian karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling fasih, yang paling jelas dan yang paling luas dan yang paling banyak membawa makna yang ditegakkan oleh jiwa-jiwa. Oleh karena itu kitab yang paling mulia (Al-Quran) diturunkan dengan bahasa yang paling mulia kepada rasul yang paling mulia melalui perantaraan malaikat yang paling mulia. Dan terjadinya pada tempat yang paling mulia di muka bumi. Dan dimulai  turunnya pada bulan yang paling mulia dalam setahun yakni Ramadlan. Maka Al-Quran menjadi sempurna dari berbagai segi.” (Tafsir Ibnu Katsir: 4/366).

Dari Umar bin Zaid, ia berkata:

كَتَبَ عُمَرُ إِلَى أَبِي مُوسَى : أَمَّا بَعْدُ فَتَفَقَّهُوا فِي السُّنَّةِ , وَتَفَقَّهُوا فِي الْعَرَبِيَّةِ , وَأَعْرِبُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ عَرَبِيٌّ ..

“Umar t menulis surat kepada Abu Musa Al-Asy’ari t: “Amma ba’du, maka carilah pemahaman dalam As-Sunnah, carilah pemahaman dalam bahasa Arab, I’rabilah Al-Quran..” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya: 30534 (10/456) dari Isa bin Yunus dari Tsaur dari Umar bin Zaid).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

وأيضا فإن نفس اللغة العربية من الدين ومعرفتها فرض واجب فإن فهم الكتاب والسنة فرض ولا يفهم إلا بفهم اللغة العربية وما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب ثم منها ما هو واجب على الأعيان ومنها ما هو واجب على الكفاية

“Dan lagi, bahwa bahasa Arab sendiri termasuk agama (Islam). Mengetahuinya adalah fardlu dan wajib. Karena memahami Al-Kitab dan As-Sunnah adalah fardlu. Dan tidak dapat difahami kecuali dengan memahami bahasa Arab. Segala sesuatu yang mana perkara wajib tidak akan sempurna kecuali dengannya maka ia menjadi wajib. Kemudian di antara bahasa Arab ada yang fardlu ain dan ada yang fardlu kifayah.” (Iqtidla’ Shirathil Mustaqim: 207).

Peringatan

Orang-orang yang secara ekstrim mengharamkan belajar bahasa Ajam (termasuk Inggris) secara mutlak mungkin berpedoman pada hadits Nabi r yang dibawakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dari Ibnu Umar t bahwa Rasulullah r bersabda:

من يحسن أن يتكلم بالعربية فلا يتكلم بالعجمية فإنه يورث النفاق

“Barangsiapa yang mampu berbicara dalam bahasa Arab maka janganlah ia berbicara dengan bahasa Ajam karena dapat mewariskan kemunafikan.” (Iqtidla’ Shirathil Mustaqim: 205).

Hadits di atas diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak: 7001 (4/98). Di dalam sanadnya ada Amr bin Harun Al-Balkhi. Adz-Dzahabi berkata: “Amr bin Harun didustakan oleh Ibnu Ma’in dan ditinggalkan oleh jamaah ulama’.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:

وأشار المصنف إلى ضعف ما ورد من الأحاديث الواردة في كراهة الكلام بالفارسية كحديث كلام أهل النار بالفارسية وكحديث من تكلم بالفارسية زادت في خبثه ونقصت من مروءته أخرجه الحاكم في مستدركه وسنده واه وأخرج فيه أيضا عن عمر رفعه من أحسن العربية فلا يتكلمن بالفارسية فإنه يورث النفاق الحديث وسنده واه أيضا

“Pengarang (Al-Imam Al-Bukhari) mengisyarahkan (dalam judul Bab tentang bolehnya berbicara dalam bahasa Persia, pen) tentang lemahnya hadits yang datang tentang dibencinya berbicara dalam bahasa Persia, seperti hadits: “Ucapan ahli neraka adalah bahasa Persia.” Dan juga hadits: “Barangsiapa yang berbicara dengan bahasa Persia maka bertambahlah keburukannya dan berkuranglah muru’ahnya.” Dikeluarkan oleh Al-Hakim dalam Mustadraknya dan sanadnya lemah. Dan Al-Hakim mengeluarkan pula hadits marfu’ dari Umar:  “Barangsiapa yang mampu berbicara dalam bahasa Arab maka janganlah ia berbicara dengan bahasa Ajam karena dapat mewariskan kemunafikan.” Dan sanadnya juga lemah.” (Fathul Bari: 6/184).

Kesimpulan

Mempelajari bahasa asing adalah dihukumi sebagai wasilah saja dan boleh dipelajari jika ada kebutuhan agama atau duniawi.

Untuk kepentingan pendidikan anak-anak, kita harus memprioritaskan bahasa Arab sebagai bagian dari pendidikan Al-Quran dan As-Sunnah. Porsi kedua adalah bahasa Indonesia sehingga mereka bisa berdakwah di lingkungan masyarakatnya. Porsi ketiga adalah bahasa asing seperti bahasa Inggris karena anak-anak kita juga memiliki hak untuk mengerti teknologi duniawi.

Semoga tulisan ini bermanfaat. Amien. Wallahu a’lam.

Dinukil dari:

http://sulaifi.wordpress.com/2010/04/09/belajar-bahasa-inggris-haramkah/#comment-81

Kapankah Anak Diajari Agama?

Penulis: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah

Tanya:

Pada usia berapa anak sudah harus saya ajarkan tentang perkara agama?

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Pengajaran terhadap anak sudah harus dimulai ketika mereka telah mencapai usia tamyiz1. Tentunya dimulai dengan tarbiyah diniyah (pendidikan agama), berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka bila pada usia sepuluh tahun tidak mengerjakan shalat, serta pisahkanlah mereka di tempat tidurnya.”2

Bila anak telah mencapai usia tamyiz, orangtuanya diperintah untuk mengajarinya dan mentarbiyahnya di atas kebaikan, dengan mengajarinya Al-Qur`an dan hadits-hadits yang mudah. Mengajarinya hukum-hukum syariat yang cocok dengan usia si anak, misalnya bagaimana cara berwudhu dan bagaimana cara shalat. Si anak juga diajari dzikir-dzikir ketika mau tidur, bangun tidur, ketika hendak makan, minum, dan sebagainya. Selain itu, anak dilarang melakukan perkara-perkara yang tidak pantas serta diterangkan kepadanya bahwa perkara tersebut tidak boleh ia lakukan, seperti berdusta, namimah, dan selainnya. Hingga si anak terdidik di atas kebaikan dan terdidik untuk meninggalkan kejelekan sejak kecilnya.

Kenapa pengajaran ini dilakukan pada usia tamyiz? Karena pada usia ini, si anak bisa menalar apa yang diperintahkan kepadanya dan apa yang dilarang. Urusan pengajaran anak ini sangatlah penting. Namun sayangnya sebagian manusia lalai melakukannya terhadap anak-anak mereka.

Mayoritas orang tidak mementingkan perkara anak-anak mereka. Tidak mengarahkannya dengan arahan yang baik, bahkan membiarkan mereka tersia-siakan dari sisi tarbiyah diniyyah. Sehingga si anak tidak diperintah mengerjakan shalat dan tidak dibimbing kepada kebaikan, bahkan dibiarkan tumbuh di atas kebodohan dalam perkara agamanya serta terbiasa melakukan perbuatan yang tidak baik. Anak-anak dibiarkan bercampur-baur dan bergaul dengan orang-orang yang jelek, berkeliaran di jalan-jalan, menyia-nyiakan pelajaran mereka (enggan untuk belajar) serta kemudaratan lainnya, yang mana kebanyakan para pemuda muslimin tumbuh di atasnya disebabkan sikap masa bodoh orangtua mereka. Padahal para orangtua ini akan ditanya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala kelak, karena merekalah yang bertanggung jawab terhadap anak-anak mereka.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

Apa yang diperintahkan dalam hadits di atas adalah pembebanan kepada para orangtua yang harus mereka tunaikan. Dengan begitu, orangtua yang tidak menyuruh anak-anak mereka mengerjakan shalat pada umur yang telah disebutkan berarti ia telah bermaksiat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.3 Ia telah melakukan keharaman dan meninggalkan kewajibannya yang ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadapnya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيًّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang apa yang dipimpinnya.”4

Sangat disesalkan, sebagian orangtua sibuk dengan perkara dunianya hingga mengabaikan anak-anaknya. Tidak pula mereka menyempatkan waktunya untuk anak-anaknya. Seluruh waktunya tersita untuk perkara-perkara dunia. Kejelekan yang besar ini banyak dijumpai di negeri muslimin, yang menjadi sebab buruknya tarbiyah anak-anak mereka. Jadilah anak-anak tersebut tidak baik agama dan dunianya. La haula wala quwwata illa billahil ‘azhim. (Tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah yang Maha Agung.” (Fatawa Nurun ‘Alad Darb, Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan, hal. 115-116)

Footnote:

1 Belum baligh, namun sudah bisa menalar dan memahami ucapan serta dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. (-pent)
2 HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil, no. 247.
3 Tidak patuh dan taat kepada perintah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan dalam firman-Nya:

وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Apa yang didatangkan oleh Rasul kepada kalian maka ambillah dan apa yang beliau larang maka berhenti (tinggalkan)lah.” (Al-Hasyr: 7)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bersabda:

ماَ نَهَيْتُُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Apa yang aku larang kalian darinya, tinggalkanlah. Dan apa yang aku perintahkan kepada kalian maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) -pent.
4 HR.Al-Bukhari dan Muslim

(Sumber: Majalah Asy Syari’ah, Vol.IV/No.37/1429H/2008, Kategori: Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 89-90. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=607)

Dinuki dari:

http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fatwa-ulama/kapankah-anak-diajari-agama/#more-340

Bersamamu Menyusuri Duniamu

Penulis: Ustadzah Ummu Abdirrahman Anisah bintu ‘Imran

Di balik keceriaan sang anak, sesungguhnya ia membutuhkan perhatian dan bimbingan. Ia terkadang juga menginginkan bisa bermain bersama ayah atau ibunya. Sayangnya, banyak orangtua yang justru menghabiskan waktunya untuk berbagai urusan di luar rumah. Rutinitas kantor, janji dengan relasi atau mitra bisnis, aktivitas organisasi dan sebagainya seakan menjadi pembenar untuk mengabaikan keluarga.

 Dunia anak seolah tak lepas dari canda cerianya. Menyaksikan mereka berlari, bercanda dan bertingkah dengan segala keriangan hatinya, menatap mereka bermain dan bergurau dalam iringan gelak tawanya. Terkadang semua itu membuat hati tergerak untuk turut menikmati dunia mereka, merasakan kegembiraan yang mereka rasakan.

Namun di belahan lain, ada orang tua yang tidak sempat meluangkan waktunya untuk bermain dan bercanda dengan anak-anak. Waktu mereka “terlalu berharga” untuk itu, sementara di sana menunggu setumpuk tugas kantor atau deretan daftar pekerjaan yang harus diselesaikan. Tak perlulah orang tua “menyia-nyiakan” waktu sekedar untuk bermain bersama anak-anak. Toh itu bukan lagi menjadi dunia mereka.

Sebenarnya tidaklah salah jika suatu waktu ayah ibu menyempatkan diri mengajak buah hatinya bercanda dan bersenda gurau. Jika dibuka lagi lembaran yang menuliskan kehidupan Rasulullah r, akan didapati bahwa yang demikian ini juga dilakukan oleh beliau. Telah banyak kisah yang dituturkan di mana semua itu menggambarkan rasa kasih sayang beliau terhadap anak-anak.
Para shahabat beliau yang mulia radhiallahu ‘anhum menceritakan, dalam banyak kesempatan Rasulullah r memberikan perhatian kepada anak-anak. Di antara mereka ada yang menceritakan pengalamannya bersama beliau, seperti Mahmud bin Ar-Rabi’ z yang berkisah:

“Aku masih ingat semburan Nabi r yang beliau semburkan di wajahku dari ember. Waktu itu usiaku masih lima tahun.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 77)
Demikian pula Anas bin Malik z yang menceritakan:

“Rasulullah r adalah orang yang paling baik akhlaknya. Aku memiliki saudara laki-laki bernama Abu ‘Umair yang waktu itu dia telah disapih. Apabila Rasulullah r datang, beliau menyapa, ‘Wahai Abu ‘Umair, apa yang dilakukan burung kecilmu?’ Dia biasa bermain dengan burung kecil itu.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 6129 dan Muslim no. 2150)

Kisah Abu ‘Umair ini menunjukkan bolehnya seorang anak bermain dengan burung. Diperkenankan juga bercanda dengan gurauan yang tidak mengandung dosa, serta berlemah lembut dan bersikap ramah terhadap anak kecil. Demikian pulalah kebaikan akhlak, kemuliaan pribadi, dan ketawadhuan Rasulullah r tergambar dari kisah ini. (Syarh Shahih Muslim, 14/129)

Tak ketinggalan seorang shahabiyyah, Ummu Khalid bintu Khalid x mengisahkan pengalaman masa kecilnya bersama Rasulullah r, ketika menemui beliau bersama ayahnya:
“Aku pernah datang kepada Rasulullah r bersama ayahku. Waktu itu aku memakai baju kuning. Rasulullah r pun berkata, ‘Sanah, sanah!’ Abdullah (Ibnul Mubarak) berkata: Kata ini dalam bahasa Habasyiyah berarti bagus. Ummu Khalid bercerita lagi: Lalu aku bermain-main dengan tanda kenabian, hingga ayahku menghardikku. Melihat itu, Rasulullah r mengatakan, ‘Biarkan dia!’ Kemudian beliau bersabda, ‘Pakailah sampai usang, pakailah sampai usang, pakailah sampai usang’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5993)

Yang tak boleh luput dari perhatian, Rasulullah r memberikan gambaran kasih sayang dengan pelukan seperti kepada cucu beliau, Al-Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib c. Peristiwa ini dikisahkan oleh Ya’la bin Murrah z:
“Kami pernah keluar bersama Nabi r. Pada waktu itu, kami diundang makan. Tiba-tiba Al-Husain bermain-main di jalan. Rasulullah r pun segera mendahului orang-orang, kemudian membentangkan kedua tangan beliau, dan berlari kesana kemari, mencandai Al-Husain hingga berhasil memegangnya. Kemudian beliau letakkan salah satu tangan di dagu Al-Husain, dan tangan yang sebelah di kepalanya. Beliau pun memeluk dan menciumnya, lalu berkata, ‘Al-Husain adalah bagian dariku, dan aku bagian darinya. Allah mencintai orang yang mencintai Al-Hasan dan Al-Husain. Mereka itu dua orang dari anak cucu Ibrahim u’.” (Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad no. 279)

Pengertian dan kasih sayang juga terlukis pada diri Rasulullah r ketika bersama ‘Aisyah bintu Abi Bakr c, istri yang masih sangat belia ketika dipersunting beliau. Kala itu, masih lekat kegemaran ‘Aisyah x dengan permainan sebagaimana gadis kecil seusianya. Hal ini dikisahkan sendiri oleh ‘Aisyah:

“Demi Allah, aku pernah melihat Rasulullah r berdiri di pintu kamarku. Ketika itu orang-orang Habasyah sedang bermain-main dengan alat perang mereka di masjid Rasulullah r. Beliau menutupiku dengan selendangnya agar aku dapat menyaksikan permainan mereka. Beliau berdiri hingga aku sendiri yang beringsut dari situ. Maka hendaknya kalian mengerti keadaan seorang gadis kecil yang masih muda usianya dan senang dengan permainan.” (Shahih, HR. Muslim, no. 892)

Dari sini terlihat kasih sayang, kebaikan akhlak dan pergaulan Rasulullah r terhadap keluarga dan istri-istri beliau, maupun yang lainnya. (Syarh Shahih Muslim, 6/184)

Dari sini pula tergambar bahwa saat itu ‘Aisyah x adalah seorang gadis kecil yang masih menyukai hiburan dan pertunjukan, teramat senang melihat permainan dan ingin menyaksikannya selama mungkin tanpa rasa bosan, kecuali setelah waktu yang lama. Ucapan ‘Aisyah di akhir penuturannya menunjukkan bahwa seorang gadis kecil masih berminat dan menyukai permainan. (Syarh Shahih Muslim, 6/185)

Demikian dunia mereka. Sarat canda dan permainan. Namun tentunya tak patut dilupakan pandangan syariat tentang jenis-jenis permainan yang boleh digunakan oleh anak. ‘Aisyah x menceritakan:

“Dulu aku biasa bermain boneka-boneka perempuan di sisi Rasulullah r, dan aku memiliki beberapa teman yang biasa bermain denganku. Apabila Rasulullah r datang, mereka bersembunyi dari beliau. Kemudian beliau menggiring mereka kembali padaku, lalu mereka bermain lagi bersamaku.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 6130 dan Muslim no. 2440)

Kisah ‘Aisyah x ini membuahkan faidah tentang bolehnya anak-anak perempuan bermain boneka untuk mengajarkan dan melatih mereka tentang urusan yang berkaitan dengan diri mereka, rumah tangga dan anak-anak.  Hal ini termasuk pengkhususan dari keumuman gambar yang dilarang. Demikian diterangkan oleh Al-Imam An-Nawawi t. (Syarh Shahih Muslim, 15/204)1

Permainan ini pula yang diberikan oleh para ibu di kalangan shahabat ketika melatih anak-anak mereka berpuasa sehingga perhatian mereka beralih dari makanan. Hal ini diceritakan oleh Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz x:
“Nabi r mengutus seseorang kepada penduduk Anshar pada pagi hari ‘Asyura untuk mengumumkan, barangsiapa yang pada pagi harinya dalam keadaan tidak berpuasa, maka hendaknya menyempurnakan sisa harinya dengan berpuasa. Dan barangsiapa pada pagi harinya dalam keadaan berpuasa, maka hendaknya dia berpuasa pada hari itu. Maka kami pun berpuasa setelah itu dan menyuruh anak-anak kami turut berpuasa. Kami membuat mainan dari wol untuk mereka. Jika mereka menangis karena minta makan, kami berikan mainan itu, hingga tiba waktu berbuka.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 1960 dan Muslim no. 1136)

Asy-Syaikh Muqbil t membawakan hadits ‘Aisyah dan hadits Ar-Rubayyi’ ini dalam kitabnya Hukmu Tashwir Dzawatil Arwah pada bab “Bolehnya menggunakan mainan dari wol dan kain untuk anak-anak”. (Hukmu Tashwir, hal. 59)

Asy-Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu hafizhahullah menjelaskan bolehnya anak-anak perempuan bermain dengan mainan berbentuk anak kecil yang dibuat dari perca, yang dapat dikenakan pakaian, dimandikan dan ditidurkannya. Ini bermanfaat dalam rangka mengajari mereka tentang pendidikan anak ketika kelak mereka menjadi ibu. Akan tetapi, tidak boleh membeli mainan (boneka) asing untuk mereka, terutama boneka-boneka yang berbentuk wanita asing yang membuka aurat, sehingga anak-anak akan belajar dan mengikuti mereka. (Kaifa Nurabbi Auladana, hal. 53)

Begitu pun masalah permainan ini dijumpai di kalangan para pendahulu kita yang shalih. Di antara mereka ada Ibrahim bin Yazid An-Nakha’i t yang menyatakan:

“Shahabat-shahabat kami memberikan keringanan bagi kami pada seluruh jenis permainan, kecuali anjing.” Abu Abdillah (Al-Imam Al-Bukhari) mengatakan: “Yang dimaksud di sini adalah permainan untuk anak-anak.” (Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan dalam Shahih Al-Adabul Mufrad no. 976: shahihul isnad maqthu’)

Namun ada hal yang tidak boleh dilalaikan oleh ayah bunda. Yakni agar melarang anak melakukan permainan yang dilarang oleh syariat, seperti permainan dadu. Rasulullah r bahkan memberikan ancaman kepada orang-orang yang bermain dadu. Ini disampaikan oleh Abu Musa Al-Asy’ari bahwa Rasulullah r bersabda:
“Barangsiapa bermain dengan dadu, maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad no. 957: hasan)

Dijelaskan pula oleh Abdullah bin Mas’ud z yang mengatakan:
“Hati-hatilah kalian terhadap dua dadu ini, karena keduanya ini termasuk perjudian.” (Dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad no. 958: shahih)

Bahkan para shahabat tidak segan bersikap keras bila melihat salah seorang dari keluarganya bermain dadu. Hal ini pernah dilakukan oleh Abdullah bin ‘Umar c, sebagaimana dikisahkan oleh Nafi’:

“Apabila Abdullah bin ‘Umar mendapati salah seorang dari anggota keluarganya bermain dadu, maka beliau memukulnya dan memecahkan dadu itu.” (Dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad no. 960: shahihul isnad mauquf)

Inilah dunia anak. Dunia bermain dan canda tawa. Sebagai cerminan rasa kasih dari sanubari, tak inginkah ayah dan ibu turut bersama mereka menikmati kegembiraan dalam naungan pengajaran Nabi r…? Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.


Namun sebagian ulama, seperti Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berpendapat bahwa boneka-boneka mainan ‘Aisyah x bentuknya sederhana sekali dan tidak begitu persis menyerupai makhluk aslinya. Adapun boneka-boneka sekarang yang bentuknya begitu persis dengan aslinya bahkan bisa bergerak dan bersuara maka lebih baik (utama) menghindarinya. Bila hendak berhati-hati maka kepalanya dicopot atau dipanaskan sampai menjadi lembek lelu disederhanakan sehingga tidak persis dengan aslinya, atau yang semacamnya. Lihat Majmu’ah As-ilatin Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 135-136. (ed)

Dinukil dari:

http://www.asysyariah.com/sakinah/permata-hati/858-bersamamu-menyusuri-duniamu-permata-hati-edisi-7.html

Bunda, Kemanakan Engaku Bawa?

Anak adalah amanah. Membesarkan anak bukan semata dengan memenuhi berbagai keinginannya. Lebih dari itu, yang paling penting adalah bagaimana menanamkan pemahaman agama sejak dini, sehingga anak bisa mengenal Allah l, Nabi-Nya, serta memiliki akhlak mulia.

Anak adalah karunia dan nikmat dari Allah l. Terasa bahagia hati tatkala melihat mereka, terasa sejuk mata saat memandang mereka. Begitu pun jiwa terasa bahagia dengan keceriaan mereka. Bahkan nikmat Allah l yang satu ini termasuk dalam doa Nabi Zakaria q. Beliau mengatakan, “Rabb-ku, janganlah Kau membiarkanku seorang diri, sesungguhnya Engkau sebaik-baik yang mewarisi.” (al-Anbiya: 89)

Anak adalah perhiasan hidup di dunia. Orang yang tidak dikaruniai anak akan mengetahui betapa besar nikmat ini.

Adapun dirimu, sungguh engkau adalah seorang ibu yang akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang telah Allah l bebankan kepadamu pada hari kiamat nanti, apakah engkau menjaganya ataukah menyia-nyiakannya?
Ketahuilah olehmu, kesempurnaan perhiasan seorang anak tidaklah akan diraih kecuali dengan agama dan kebaikan akhlaknya. Bila tidak demikian, anak hanya akan menjadi musibah bagi kedua orang tuanya di dunia dan akhirat.

Banyak masalah yang berkaitan dengan pendidikan mereka secara umum, akan tetapi kita tidak akan membahas panjang lebar, namun sekadar menyinggung beberapa perkara yang paling penting:

q Bersemangatlah untuk menyela-matkan akidah mereka dari perkara-perkara yang bisa mengotorinya. Hindarkanlah mereka dari memakai jimat-jimat, meramal nasib dengan melihat garis tangan, atau bentuk-bentuk ramalan yang lainnya. Jadikanlah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya n sebagai sesuatu yang agung dalam hati mereka.

q    Bersemangatlah dalam menanam-kan keimanan, kebaikan, dan perasaan selalu diawasi oleh Allah l dalam hati mereka. Renungkanlah wasiat Luqman kepada anak-anaknya:“Wahai anakku, sesungguhnya jika ada (suatu perbuatan) seberat biji sawi berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah tetap mendatangkannya (membalasnya).” (Luqman: 16)
Mereka harus senantiasa diingatkan bahwa Allah Maha Mengawasi dan Maha Melihat amalan hamba-hamba-Nya.

Diriwayatkan dari Tsabit bin Qais dari Anas bin Malik z, ia mengisahkan, “Rasulullah mendatangiku ketika aku sedang bermain dengan teman-temanku. Beliau memberi salam kepada kami, kemudian mengutusku untuk suatu keperluan, sehingga aku terlambat datang kepada ibuku. Ketika aku datang, ibuku bertanya, ‘Apa yang membuatmu terlambat?’ Maka aku menjawab, ‘Rasulullah n mengutusku untuk suatu keperluan.’ Ibuku bertanya lagi, ‘Apa keperluan beliau?’ Aku katakan, ‘Ini rahasia.’ Maka ibuku pun mengatakan, ‘Kalau begitu, jangan sekali-kali kau ceritakan rahasia Rasulullah n kepada seorang pun.’ Anas berkata, ‘Demi Allah, seandainya aku memberitahukan rahasia itu kepada seseorang, sungguh aku juga akan memberitahukan kepadamu, wahai Tsabit!’.” (Sahih, HR. Muslim)

Perhatikanlah. Sang ibu tidaklah menghukum anaknya ketika merahasiakan urusan Rasulullah n terhadapnya. Berbeda dengan yang dilakukan oleh sebagian ibu yang lain. Bahkan beberapa di antara kaum ibu terlalu banyak bertanya kepada anak mereka tentang hal-hal yang tidak layak diketahui banyak orang dari suatu rumah yang dikunjungi si anak. Juga tentang segala yang terjadi di antara penghuni rumah tersebut. Dengan semua itu, tanpa disadari sang ibu telah menanamkan dalam diri anaknya sifat fudhul (terlalu ingin tahu urusan orang lain) dan suka menyebarkan rahasia.

q    Ingatkanlah mereka, bahwa Allah Mahaperkasa, menghukum hamba-hamba-Nya yang bermaksiat kepada-Nya, Maha Pengampun dan Maha Penyayang terhadap orang-orang yang bertaubat dan kembali kepada-Nya. Ingatkanlah mereka tentang maut dan beratnya kematian, tentang alam kubur dan kegelapannya, serta tentang kiamat dan kengerian pada saat itu.
Perintahkanlah mereka untuk selalu taat kepada Allah l, terlebih lagi dalam perkara shalat. Dampingilah mereka dalam melaksanakannya dan bangunkan mereka dari tidurnya untuk shalat. Tanamkanlah dalam diri-diri mereka agungnya kedudukan shalat. Waspadalah dari perasaan kasih sayang terhadap mereka yang justru membuatmu tidak membangunkan mereka, yang dapat menyebabkan dirimu dan dirinya masuk ke dalam neraka. Wal ‘iyadzu billah.

Biasakanlah mereka berpuasa sejak kanak-kanak agar mudah melaksanakannya ketika usia mereka telah baligh dan sadarkanlah mereka terhadap pengawasan Allah l. Sesungguhnya puasa adalah pendidik paling besar bagi mereka agar mereka menyadari bahwa Allah Maha Mengawasi.

q    Awasilah anak-anakmu dan jangan biarkan mereka bermudah-mudah melakukan perkara-perkara yang mungkar, sementara engkau mengetahuinya. Janganlah berdiam diri sementara engkau mengetahui bahwa putrimu mendengarkan nyanyian (musik), mengenakan cat kuku (kuteks) lalu berwudhu tanpa menghilangkannya, mengerik alisnya, melepaskan hijab yang syar’i, keluar dengan memakai wewangian, bepergian sendiri baik ke pasar maupun ke tempat-tempat umum lainnya, mengendarai mobil berdua saja dengan sopir, atau ia suka membaca majalah-majalah yang dapat merusaknya!
Janganlah engkau meletakkan telepon di kamar pribadinya dan awasilah ia dari jauh. Janganlah bersikap terlalu percaya yang berlebihan atau merasa waswas yang keterlaluan yang dapat memengaruhi diri putrimu hingga ia kehilangan rasa percaya dirinya.

Wahai ibu yang mulia, hindarilah memberikan protes tanpa mampu berbuat sesuatu kepadanya atau engkau semata-mata membenci kemungkaran yang dilakukannya tanpa tindakan apapun. Akan tetapi, jadilah orang yang kuat memegang al-haq yang tidak akan ridha pada sesuatu yang batil, namun lemah lembut dan penyayang dalam perkara-perkara selain itu. Didiklah dengan baik putrimu karena kelak di hari akhir dia bisa menjadi tabir/penghalang api neraka darimu.

Asy-Syaikh Ibnu Baz t berkata, “Berbuat baik terhadap anak-anak perempuan diwujudkan dengan mendidik mereka dengan pendidikan Islami, mengajarkan ilmu kepada mereka, membesarkan mereka di atas al-haq dan semangat untuk menjaga kehormatan diri, serta menjauhkan mereka dari perkara-perkara yang diharamkan Allah l berupa tabarruj1 dan selainnya. Demikianlah metode mendidik anak-anak perempuan ataupun anak laki-laki, juga dengan hal-hal selain itu yang termasuk sisi-sisi kebaikan. Sehingga mereka semua terdidik untuk taat kepada Allah l dan Rasul-Nya, serta menjauhkan diri dari perkara-perkara yang diharamkan Allah l dan menegakkan hak-hak-Nya. Dengan demikian, kita ketahui bahwasanya maksud berbuat baik di sini bukanlah semata-mata memberi mereka makan, minum, dan pakaian saja. Bahkan maksudnya lebih besar daripada itu semua, yaitu berbuat kebaikan kepada mereka, baik dalam masalah agama maupun dunia.”
Beliau juga berkata, ”Hadits ini ditujukan kepada ayah atau ibu secara umum.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Muta’addidah, 4/377)

q Peringatkan putra-putrimu dari teman-teman yang jelek dan jelaskan bahayanya bergaul dengan mereka. Jagalah mereka dari bermain di jalanan serta bahayanya. Buatlah mereka sibuk dengan perkara-perkara yang memberi manfaat pada diri mereka, seperti menghafal Al-Qur’an di masjid.

Janganlah engkau memasukkan alat-alat yang diharamkan ke dalam rumah, terlebih lagi video (sekarang VCD, DVD, dsb), walaupun engkau memberikannya dengan maksud sekadar untuk menghibur mereka.

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di t berkata dalam tafsirnya, “Barang siapa meninggalkan sesuatu yang disukai oleh hawa nafsunya karena Allah l, maka Allah l akan memberi ganti yang lebih baik darinya di dunia dan akhirat. Demikianlah. Barang siapa meninggalkan maksiat karena Allah l, padahal hawa nafsunya ingin melakukannya, Allah l akan menggantikannya dengan keimanan dalam hatinya, berikut keluasan, kelapangan, dan berkah dalam rezekinya serta kesehatan badannya, disamping pahala dari Allah l yang ia tidak akan mampu menggambarkannya.” (Taisir al-Karimir Rahman)

Waspadalah, wahai saudariku muslimah, dari mendoakan kejelekan atas anak-anakmu, walaupun dirimu dalam keadaan marah. Bisa jadi doamu bertepatan dengan waktu terkabulnya doa, hingga doa jelekmu itu terkabul. Sebaliknya, perbanyaklah mendoakan kebaikan bagi mereka.

Kita memohon kepada Allah k untuk memperbaiki anak-anak kita serta menjadikan mereka penghibur hati bagi kita di dunia maupun di akhirat. Semoga Allah l menolong kita dalam mengemban amanah ini.

(Diterjemahkan dengan ringkas oleh Ummu ‘Affan bintu Abi Salim dari tulisan aslinya yang bertajuk Tarbiyatul Abna’ ‘Ala Manhaj as-Salaf, sebuah artikel yang diambil dari Ruknul Mar’ah as-Salafiyah, www.sahab.net)


1 Tabarruj adalah bersolek dan berhias di hadapan selain mahram.

Dinukil dari: http://www.asysyariah.com/sakinah/mutiara-kata/600-bunda-kemanakan-engaku-bawa-mutiara-kata-edisi-1.html