Arsip Kategori: Pernikahan

Tidak Mesti Solusinya Perceraian

Penulis:  Al-Ustadz Abul Abbas Muhammad Ihsan

Al-Muhsin adalah salah satu dari nama-nama Allah Yang Mahamulia dan Mahasempurna1. Dia memerintahkan untuk berbuat ihsan (baik) kepada siapa pun dengan dasar syariat yang sempurna. Allah l berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kalian) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (an-Nahl: 90)

Allah l juga berfirman:
“Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (al-Baqarah: 195)

Demikian pula Rasulullah n bersabda,

إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah l mewajibkan ihsan (berbuat baik) dalam segala hal. Apabila kalian hendak membunuh, bunuhlah dengan baik. Apabila kalian hendak menyembelih (hewan), sembelihlah dengan baik pula. Hendaknya seseorang menajamkan pisaunya dan memberi kemudahan bagi sembelihannya.” (HR. Muslim)

Al-Hafizh Ibnu Rajab t berkata, “Hadits ini menunjukkan wajibnya berbuat baik dalam seluruh amalan. Akan tetapi, kebaikan itu tergantung pada setiap pelaku. Kebaikan di dalam melakukan kewajiban-kewajiban yang lahir dan yang batin adalah melakukannya secara total sehingga kadar ini hukumnya wajib. Adapun kebaikan dalam amalan yang lahir dan batin dengan menyempurnakan hal-hal yang sunnah, hal tersebut bukan perkara yang wajib, melainkan sunnah.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1/381)

Al-Imam Nawawi t berkata, “Hadits ini adalah salah satu hadits yang mengandung dasar-dasar agama, karena menunjukkan keumuman berbuat baik (ihsan). Bisa jadi, perintah berbuat baik terhadap orang yang akan dibunuh atau hewan yang akan disembelih (di dalam hadits ini) hanyalah sekadar contoh atau sekadar untuk menjelaskan.”

Di antara orang-orang yang berhak kita beri kebaikan adalah istri-istri kita. Atas bantuan mereka, dengan izin Allah l, kita bisa melakukan kebaikan dan mendapatkan keutamaan. Allah l berfirman:
“Tidak ada balasan kebaikan melainkan kebaikan (pula).” (ar-Rahman: 60)

Kemudian Rasulullah n bersabda,

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيْمَاناً أَحْسَنُهُمْ خُلُقاً، وَخَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِنِسَائِهِمْ

“Orang-orang yang beriman yang paling sempurna imannya adalah orang yang paling baik akhlaknya. Dan sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik terhadap istrinya.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dari Abu Hurairah z, disahihkan oleh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 1232)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin t berkata, “Orang yang paling baik adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya, karena keluarga adalah orang-orang yang terdekat dan paling berhak mendapat kebaikan. Jika engkau memiliki suatu kebaikan, hendaknya keluargamu yang paling merasakan kebaikan itu.

Hal ini berkebalikan dengan perbuatan sebagian orang di zaman sekarang ini. Ada orang yang berbuat buruk terhadap keluarganya, namun bisa berbuat baik terhadap orang lain. Ini adalah kesalahan yang sangat besar. Semestinya, keluarga adalah orang-orang yang paling berhak menerima kebaikan dari anggota keluarganya. Maka dari itu, hendaknya seseorang berbuat baik kepada keluarganya, karena mereka bersamanya pada waktu malam dan siang, baik dalam keadaan sepi maupun ramai. Jika engkau mendapatkan suatu hal yang bermanfaat, berbagilah dengan mereka. Jika engkau berbahagia, mereka pun akan bersama dalam kebahagiaanmu. Jika engkau sedih, mereka juga akan bersama dalam kesedihanmu. Hendaknya muamalahmu kepada mereka lebih baik dibandingkan kepada selainnya.” (Syarh Riyadh ash-Shalihin 2/64)

Berbuat baik kepada mereka terbagi menjadi dua macam:

1. Lahir, seperti nafkah (makan dan minum), pakaian, tempat tinggal, dan lain sebagainya.

Allah l befirman:
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara yang ma’ruf (baik).” (al-Baqarah: 233)

Rasulullah n bersabda,

وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan mereka (para istri) memiliki hak yang wajib kalian tunaikan, yaitu hak nafkah (makan dan minum) dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Muslim dari Jabir z)

Dari Hakim bin Mu’awiyah, dari ayahnya (Mu’awiyah bin Haidah) z, ia berkata:

يَا رَسُولَ اللهِ، مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟ قَالَ: أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعَمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ

“Aku bertanya kepada Rasulullah n, ‘Wahai Rasulullah, apa hak seorang istri terhadap suaminya?’ Beliau menjawab, ‘Kamu beri makan apabila kamu makan, kamu beri pakaian apabila kamu berpakaian. Jangan pukul wajahnya, jangan menjelek-jelekkan dia (seperti ‘Mudah-mudahan Allah menjadikanmu jelek’), dan jangan boikot dia (karena kedurhakaannya) selain di dalam rumah’.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, dihasankan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah)

Namun, hak-hak itu wajib ditunaikan oleh para suami sesuai dengan kemampuan mereka dengan cara yang baik.

Allah l berfirman,
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (ath-Thalaq: 7)

2. Batin, seperti pendidikan (tarbiyah), muamalah, dan lainnya.

Allah l berfirman,
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (at-Tahrim: 6)

Rasulullah n bersabda,

اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلْعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ مَا فِي الضِّلْعِ أَعْلَاهُ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ

“Berwasiatlah kalian kepada para istri dengan wasiat yang baik, karena wanita itu diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. Tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Jika kamu memaksa meluruskannya, niscaya akan patah. Jika kamu membiarkannya, ia akan tetap bengkok. Maka dari itu, berwasiatlah kepada istri (dengan wasiat yang baik).” (Muttafaqun alaih dari Abu Hurairah z)

Ummu Abdillah hafizhahallah berkata, “Termasuk wasiat yang paling mulia dan agung bagi istri adalah mengajarinya dan berusaha memahamkannya tentang urusan agama. Tarbiyah tersebut hendaknya dilakukan dengan lemah lembut karena Nabi n bersabda, ‘Tidaklah kelemahlembutan itu ada pada sesuatu melainkan akan menjadikannya tampak indah, dan tidaklah kelemahlembutan itu dicabut dari sesuatu melainkan akan menjadikannya tampak jelek’.”

Sebagian suami—semoga Allah l memberikan petunjuk kepada mereka—kurang bagus dalam hal mendidik istrinya. Dia mengajarkan sesuatu kepada istrinya materi-materi yang bukan tingkatannya. Jika istri tersebut tidak melakukannya, maka akan celaka. Oleh karena itu, hendaknya suami bertakwa kepada Allah l (dalam mendidik istrinya), dan hendaknya dia menyadari bahwa Allah l lebih berkuasa daripada dirinya di dalam mengatur seorang wanita yang lemah. Nabi n pun menyerupakan wanita seperti botol kaca (yang mudah pecah), sedangkan sirah (sejarah) Nabi n yang wangi semerbak tidak pernah terwarnai dengan kekerasan terhadap istri, bahkan lemah lembut, santun, dan mudah. (Nashihati lin Nisa’, 164—165)
Demikian pula hak mereka untuk mendapatkan sikap-sikap yang baik, yang

Allah l berfirman,
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (al-Baqarah: 228)

Rasulullah n bersabda,

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Tidak beriman salah seorang di antara kalian hingga dia mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (Muttafaqun alaih dari Anas bin Malik z)

Ibnu Abbas c berkata, “Sungguh, aku senang berdandan untuk istriku sebagaimana aku senang dia berdandan untukku.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim)

Mereka Bukan Makhluk yang Sempurna

Istri-istri yang salehah adalah harapan dan dambaan setiap muslim, sebagaimana Allah l berfirman,

“Wanita yang salehah adalah yang taat kepada Allah dan menjaga dirinya ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).” (an-Nisa’: 34)

Rasulullah n juga bersabda,

الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

“Dunia itu perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan kehidupan dunia adalah wanita salehah.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Amr c)

Namun, harus kita sadari bahwa sebaik-baik wanita di dunia tetaplah manusia biasa yang tidak akan lepas dari kekurangan. Bahkan, istri merupakan ujian dan cobaan bagi suaminya yang diberikan oleh Allah l. Sebagaimana Allah l berfirman di dalam kitab-Nya yang mulia,

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya istri-istri dan anak-anak kalian bisa menjadi musuh kalian, maka berhati-hatilah terhadap mereka. Dan jika kalian memaafkan, tidak memarahi, dan mengampuni (mereka), maka Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (at-Taghabun: 14)

Rasulullah n bersabda,

إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلْعٍ لَنْ تَسْتَقِيمَ لَكَ عَلَى طَرِيقَةٍ، فَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَبِهَا عِوَجٌ، وَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهَا كَسَرْتَهَا وَكَسْرُهَا طَلَاقُهَا

“Sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. Dia tidak akan senantiasa lurus di atas suatu jalan seperti keinginanmu. Jika kamu bersenang-senang dengannya, dalam keadaan ada pada dirinya kebengkokan, dan apabila kamu memaksa untuk meluruskannya, niscaya kamu akan mematahkannya, dan mematahkannya berarti menalaknya.”

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin t berkata, “Seorang wanita jika suaminya ingin bersenang-senang dengannya, berarti dia bersenang-senang dengan istrinya dalam kebengkokan (kekurangan) sehingga dia rela dengan yang dia dapatkan. Apabila ia ingin benar-benar meluruskannya, maka sang istri tidak akan senantiasa lurus dan suami tidak mampu meluruskannya. Jika sang istri lurus/istiqamah dalam agamanya, maka dia tidak akan lurus dalam perkara yang tabiat asli menuntutnya. Sang istri tidak akan terus-menerus lurus sesuai dengan yang dikehendaki oleh suaminya, bahkan pasti ada penyelisihan dan kekurangan dari dirinya.” (Syarh Riyadh as-Shalihin 2/56)

Tatkala kita mendapati kekurangan dan kekeliruan pada istri-istri kita, kita harus sadar bahwa mereka adalah manusia biasa, bukan makhluk yang sempurna. Allah l memerintahkan kepada kita untuk bersikap adil secara umum, termasuk bersikap adil terhadap istri-istri kita. Sebagaimana di dalam firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (al-Maidah: )

Demikian pula Rasulullah n membimbing kita, bagaimana kita menghadapi kekurangan-kekurangan istri kita dalam sabdanya:

لاَ يَفْرُكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ

“Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (istrinya). Apabila dia membenci/tidak menyukai suatu kepribadian/perangai darinya, niscaya dia akan ridha/senang terhadap kepribadian yang lainnya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah z)

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t berkata, “Jika seorang istri pada suatu ketika membantah perintahmu, akan tetapi (ingatlah) dia telah berbuat baik dengan sekian banyak kebaikan. Apabila dia pada suatu malam mendurhakaimu, akan tetapi (ingatlah) dia telah menaatimu pada sekian banyak malam. Apabila dia telah berbuat sesuatu yang tidak semestinya kepada anak-anakmu, namun (ingatlah) dia telah banyak berbuat baik kepada mereka. Demikianlah sikap yang semestinya terhadap mereka. Apabila istrimu berbuat jelek kepadamu, maka jangan kamu lihat perbuatan jeleknya pada waktu itu, akan tetapi perhatikan perbedaan dia yang telah lalu dan juga yang akan datang, kemudian hukumilah dengan adil!” (Syarh Riyadh as-Shalihin 2/59)

Oleh karena itu, jika keributan, perselisihan, dan ketidaksamaan dalam satu perkara diselesaikan dengan perceraian, belum tentu merupakan solusi yang tepat.

Catatan kaki:

1 Nabi n bersabda,

إِنَّ اللهَ مُحْسِنٌ فَأَحْسِنُوا

“Sesungguhnya Allah adalah Muhsin (Yang Maha berbuat kebaikan), maka berbuat baiklah kalian.” (HR. Ibnu Abi Ashim dan disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Jami’ ash-Shaghir no. 1823 dan Silsilah ash-Shahihah no. 469)

Dinukil dari: http://asysyariah.com/tidak-mesti-solusinya-perceraian.html

Akibat Yang Sering Muncul Dalam Perceraian

Penulis: Al-Ustadz Abul Abbas Muhammad Ihsan

Perselisihan dan perpecahan secara umum adalah suatu kejelekan. Termasuk dalam hal ini adalah perselisihan yang terjadi di antara suami istri yang berujung pada perceraian. Allah l berfirman:

“Dan jika mereka bersikeras untuk talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (al-Baqarah: 227)

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t berkata, “Pada asalnya talak itu suatu perkara yang dibenci. Dalilnya adalah firman Allah l tentang orang-orang yang meng-‘ila’ (bersumpah untuk tidak menggaulinya selama empat bulan atau lebih). Allah l berfirman:

“Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-Baqarah: 226)

Adapun tentang talak, Allah l berfirman:
“Dan jika mereka bersikeras untuk talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (al-Baqarah: 227)

Pada firman Allah l ……terdapat suatu ancaman. Adapun berkaitan dengan fa’i (seorang suami kembali menggauli istrinya yang telah di-‘ila’). Allah l berfirman …. . Hal ini menunjukkan bahwa talak itu tidak dicintai oleh Allah l dan pada dasarnya talak itu makruh. Adapun hadits:

أَبْغَضُ الْحَلَالِ عِنْدَ اللهِ الطَّلَاقُ

“Perkara halal yang paling dibenci di sisi Allah adalah talak.”

adalah hadits yang dha’if dan tidak sahih pula maknanya. Akan tetapi, firman Allah l:

“Dan jika mereka bersikeras untuk talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (al-Baqarah: 227)

sudah cukup menjadi dalil dalam masalah ini (sehingga tidak membutuhkan hadits yang dha’if). (asy-Syarhul Mumti’ 7/167)

Di antara akibat buruk yang sering ditimbulkan karena perceraian:

1. Perceraian menghancurkan kehidupan rumah tangga serta memupus berbagai macam tujuan dan harapan pernikahan.

Allah l berfirman:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (ar-Rum: 21)

2. Perceraian adalah amalan yang disukai iblis la’natullah.

Rasulullah n bersabda,

إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ: فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا. فَيَقُولُ: مَا صَنَعْتَ شَيْئًا. قَالَ: ثُمَّ يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ: مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ. قَالَ: فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ: نِعْمَ أَنْتَ

“Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air. Ia mengutus pasukan-pasukannya. Yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar fitnahnya. Salah satu pasukannya datang kemudian berkata, ‘Aku telah melakukan demikian dan demikian.’ Iblis menjawab, ‘Kamu belum melakukan apa-apa.’ Kemudian salah satu dari pasukannya berkata, ‘Tidaklah aku meninggalkan seorang suami sampai aku berhasil menceraikan antara dia dan istrinya.’ Iblis pun mendekatkannya sambil berkata, ‘Sebaik-baik pasukan adalah kamu’.” (HR. Muslim dari Jabir bin Abdillah c)

3. Perceraian menyebabkan lahirnya berbagai macam kebencian, permusuhan, dan kezaliman antara keduanya, sehingga saling berusaha menjatuhkan dan menyebarkan kekurangan-kekurangannya, padahal itu merupakan perkara yang diharamkan.

Rasulullah n bersabda,

يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ الْإِيمَانُ قَلْبَه،ُ لَا تَغْتَابُوا الْمُسْلِمِينَ وَلَا تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ، فَإِنَّهُ مَنْ يَتَّبِعْ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ، وَمَنْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِي بَيْتِهِ

“Wahai sekalian orang-orang yang beriman dengan lisannya dan belum menembus ke dalam hatinya, janganlah menyakiti orang-orang muslim. Janganlah kalian menjelek-jelekkan mereka, dan janganlah mencari-cari kekurangan-kekurangan mereka! Barang siapa mencari-cari kekurangan saudaranya (muslim), niscaya Allah l akan mencari-cari kekurangannya. Barang siapa yang Allah mencari-cari kekurangannya, niscaya Allah akan membongkarnya walaupun (kekurangan itu dilakukan) di dalam rumahnya.” (HR. at-Tirmidzi dari Ibnu Umar c)

4. Perceraian sering menyebabkan telantarnya anak-anak yang terlahir dari keduanya.

Seorang ayah tidak lagi memiliki kepedulian terhadap anak-anaknya, baik dalam hal makan, minum, maupun pakaiannya, lebih-lebih dalam permasalahan pendidikan mereka. Padahal itu semuanya tetap menjadi kewajibannya walaupun telah terjadi perceraian di antara keduanya.

Allah l berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (at-Tahrim: 6)

Rasulullah n juga bersabda,

أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْأَمِيرُ رَاعٍ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ، فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang penguasa adalah pemimpin. Seorang lelaki adalah pemimpin atas keluarganya. Seorang wanita adalah pemimpin atas rumah suami dan anak-anaknya. Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (Muttafaqun alaih dari Ibnu Umar c)

Demikian pula sabda Rasulullah n yang lain:

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ

“Cukuplah seorang itu berdosa (dengan sebab) menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud dan lainnya dari Abdullah bin Amr c)

5. Perceraian sering menyebabkan putusnya silaturahim di antara keluarga besar, yaitu keluarga dari pihak suami dengan keluarga dari pihak istri. Semestinya ikatan persaudaraan itu tidak boleh putus walaupun telah terjadi perpisahan atau perceraian, karena tetap ada ikatan persaudaraan melalui agama yang mulia ini. Allah l berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara.” (al-Hujurat: 10)

Rasulullah n bersabda,

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيْلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فاَتَّبِعْهُ

“Hak seorang muslim atas saudara muslim ada enam.” Ditanyakan kepada beliau, “Apa saja itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Apabila bertemu dengannya, ucapkan salam atasnya; apabila dia mengundangmu, penuhilah undangannya; apabila ia meminta nasihat kepadamu, nasihatilah dia; apabila dia bersin kemudian dia mengucapkan, ‘Alhamdulillah,’ doakanlah, ‘Yarhamukallah.’; apabila dia sakit, jenguklah; dan apabila dia mati, ikutilah (antarkanlah) jenazahnya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah z)

Rasulullah n tetap berbuat baik dan terus menjaga persaudaraan terhadap keluarga Khadijah x dan kerabat-kerabatnya setelah meninggalnya Khadijah x.
‘Aisyah x berkata, “Aku tidak pernah cemburu terhadap istri-istri Nabi n sebagaimana aku cemburu terhadap Khadijah x, padahal aku tidak pernah melihatnya sama sekali. Akan tetapi, Rasulullah n sering menyebutnya. Beliau n kadang menyembelih seekor kambing dan mengirimnya kepada teman-teman yang dikasihi oleh Khadijah x. Terkadang aku berkata kepada Rasulullah n, ‘Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita selain Khadijah x.’ Rasulullah n menjawab, ‘Karena dia demikian dan demikian, dan dari dialah aku mendapatkan anak’.” (Muttafaqun ‘alaih)
Wallahu a’lam.

Dinukil dari:

http://asysyariah.com/akibat-yang-sering-muncul-dalam-perceraian.html

Sebelum Memutuskan Cerai

Penulis:  Al-Ustadz Abul Abbas Muhammad Ihsan

Syaikhul Islam t berkata, “Talak (perceraian) itu pada asalnya termasuk perkara yang dibenci oleh Allah l, dan hal itu adalah perkara halal yang paling dibenci oleh Allah l1. Hanya saja Allah l membolehkan sebagiannya sesuai dengan kebutuhan manusia terhadapnya. Sebagaimana dimubahkan perkara-perkara yang diharamkan karena kebutuhan yang mendesak.

Oleh karena itu, Allah l mengharamkan seorang istri (atas suami) setelah jatuhnya talak yang ketiga, sampai dia menikah dengan laki-laki lain sebagai hukuman atas perbuatan suami yang bermudah-mudah dalam menjatuhkan talak.

Apabila seorang suami telah menalaknya dan wanita itu masih berada pada masa ‘iddahnya (selama tiga kali haid), maka suami tetap menjadi pemiliknya, dan wanita tersebut akan mewarisi harta suaminya (jika meninggal). Demikian pula suami tetap akan mewarisi harta istrinya (jika meninggal), sehingga suami tidak akan mendapatkan keuntungan dengan ketergesa-gesaannya dalam menjatuhkan talak sebelum waktunya.” (Majmu’ al-Fatawa 33/21)

Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan berkata, “Perceraian di dalam Islam apabila diterapkan tatkala suami membutuhkan, maka jadilah perceraian itu adalah upaya penyelesaian yang selamat. Permisalannya seperti obat yang digunakan sesuai dengan dosis yang tepat, niscaya akan bermanfaat dengan izin Allah l. Namun jika digunakan dengan dosis yang salah, maka akan membahayakan.” (Tashilul Islam 5/5)

Oleh karena itu, Allah l dan Rasul-Nya n membimbing kita agar tidak tergesa-gesa dalam menjatuhkan talak. Ketika kita mendapati kedurhakaan sebagian istri-istri kita dalam suatu perkara, Allah l berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz (ketidaktundukan)nya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (an-Nisa’: 34)

Rasulullah n bersabda,
“Ketahuilah dan wasiatilah para istri itu dengan wasiat yang baik. Karena mereka itu di sisi kalian hanyalah seperti para tawanan yang kalian tidak memiliki sesuatu pun dari mereka selain hal itu (bisa bersenang-senang dengannya, menjaga suami, baik pada hartanya walaupun dirinya, dan perkara-perkara yang wajib atas mereka/para istri untuk membantu suaminya), kecuali apabila mereka melakukan suatu perkara yang keji (seperti mendurhakai suami) dengan jelas. Apabila mereka melakukan hal itu, maka boikotlah mereka di dalam tempat tidur (tidak digauli) dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai/menjadikan cedera. Kemudian apabila mereka telah menaati kalian (dengan tahapan-tahapan tersebut), maka janganlah kalian mencari-cari perkara (yang lain) atas mereka.” (HR. at-Tirmidzi dari Amr bin al-Ahwash z)

Asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di t berkata, “Para istri yang enggan menaati suaminya, mereka mendurhakai para suaminya baik dalam bentuk perkataan atau perbuatan, hendaknya para suami memberi pelajaran/adab dengan yang paling mudah (dan ringan). Pelajaran berikutnya, (maka nasihatilah mereka) maknanya dengan menjelaskan hukum-hukum Allah l tentang kewajiban taat kepada suaminya, dan haramnya durhaka kepada mereka, membangkitkan kesadaran untuk taat serta menakut-nakuti mereka tatkala durhaka. Apabila mereka telah sadar dan meninggalkan kedurhakaannya, itulah yang diharapkan. Jika mereka belum sadar, maka boikotlah mereka di dalam kamar, dengan tidak tidur bersamanya atau tidak menggaulinya, sekadar upaya menyadarkannya. Jika belum sadar juga, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai atau menjadikan cedera. Apabila telah didapatkan apa yang diinginkan (sadarnya mereka) dengan salah satu dari tahapan-tahapan ini dan mereka telah kembali menaati kalian, maka janganlah kalian mencari perkara-perkara lainnya. (Tafsir Karim ar-Rahman hlm. 177)

Al-Imam Ibnu Katsir t berkata, “Allah l menyebutkan (pada yang disebutkan di atas tadi) keadaan yang pertama, yaitu apabila terjadi ketidaktaatan dan kedurhakaan seorang istri terhadap suaminya, kemudian pada ayat berikutnya Allah l menyebutkan keadaan yang kedua, yaitu apabila terjadi perselisihan di antara keduanya, maka Allah l berfirman:
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru pendamai dari keluarga laki-laki dan seorang juru pendamai dari keluarga perempuan. Jika kedua orang juru pendamai itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (an-Nisa’: 35)

Ahli fikih rahimahumullah berkata, ‘Apabila terjadi perselisihan di antara suami istri, maka seorang hakim berusaha untuk menenangkan keduanya dengan menyerahkan kepada orang yang tsiqah (orang yang dipercaya) yang benar-benar memerhatikan perkara yang terjadi dan melarang pihak yang zalim dari kezalimannya. Apabila perkaranya justru semakin bertambah runyam dan perselisihan semakin meruncing, maka hakim itu akan mengutus orang yang dipercaya dari keluarga pihak istri dan pihak suami agar keduanya berkumpul untuk mencari solusinya. Apakah sebaiknya dengan jalan cerai atau dengan jalan menyatukan kedua pihak kembali. Allah l (pembuat syariat) mengarahkan untuk mengumpulkan (keduanya dengan pernikahannya). Oleh karena itu, Dia l berfirman:

‘Jika kedua orang hakim itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu.’ (an-Nisa’: 35).” (Tafsir Al-Qur’anil ‘Azhim 4/35)

Faedah

Tentang orang tua yang memerintah anaknya untuk mencerai istrinya, Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wad’i t berkata, “Pendapat yang dinyatakan oleh al-Mubarakfuri t tentang wajibnya menalak jika kedua orang tua atau salah satunya memerintah anak laki-lakinya untuk menalak istrinya, dalam hal ini jumhur ulama berbeda dengan pendapatnya. Bahkan, menurut mereka perkara tersebut dianggap sunnah, sebagaimana dalam kitab Dalilul Falihin (2/176). Yang benar (menurut beliau t) adalah beramal sebagaimana zahir hadits (wajib), karena Allah l sungguh mengiringkan syukur kepada keduanya dengan syukur kepada-Nya. Sebagaimana firman Allah l:

‘Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu.’ (Luqman: 14)

dan mengiringkan perintah untuk berbuat baik kepada keduanya dengan perintah untuk beribadah kepada-Nya, sebagaimana firman Allah l:

‘Dan beribadahlah kepada Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang tua.’ (an-Nisa’: 36)
Kemudian wajib bagi anak tersebut untuk memerhatikan faktor penyebabnya. Jika sebabnya adalah wanita (istri) itu menyelisihi perintah Allah l, atau tidak mau berbuat baik kepadanya, atau karena keduanya tidak menyenangi tabiatnya, itulah alasan yang mewajibkan si anak menalak istrinya). Akan tetapi, jika wanita tersebut adalah wanita salehah dan orang tua (dari suaminya) yang rusak, misalnya wanita tersebut tidak suka alat-alat musik, sedangkan orang tua suaminya justru menyukainya, atau wanita itu tidak suka ikhtilath (berkumpulnya lelaki dan wanita yang bukan mahram dalam satu tempat), sedangkan orang tua suaminya memaksanya dan dia tidak suka kalau menantunya tidak mau pergi bekerja dan ber-ikhtilath dengan laki-laki yang bukan mahramnya, atau wanita tersebut tidak memiliki ijazah, sedangkan orang tua suaminya senang kalau menantunya memiliki ijazah untuk bisa bekerja; (yang seperti ini tidak ditaati, -red).’

Ala kulli hal, hadits ini (tentang perintah ‘Umar z memerintah kepada Ibnu Umar untuk menceraikan istrinya, lalu ia pun melaksanakannya) dikaitkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dari ‘Ali bin Abi Thalib z, dari Nabi n bersabda,

لاَ طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

‘Tidak ada ketaatan dalam hal kemaksiatan kepada Allah. Ketaatan itu hanya dalam hal yang baik’.” (Ijabatus Sail, hlm. 231—232)

“Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (al-Furqan: 74)

Wallahu a’lam.

Catatan Kaki:

1 Lihat penjelasan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin tentang hal ini dalam artikel “Akibat yang Sering Muncul dalam Perceraian”.

Dinukil dari: http://asysyariah.com/sebelum-memutuskan-cerai.html

Menikahi Keponakan Istri

Tanya:

Bolehkah menikah dengan keponakan istri (anak dari kakak istri yang perempuan)? Benarkah jika orang yang sudah dizinai harus dinikahi?
+6285727XXXXXX

Dijawab oleh: al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

1. Jika Anda sudah berpisah dengan istri, boleh menikahi keponakannya tersebut. Adapun memadunya (poligami) dengan keponakannya, maka tidak boleh.

2. Tidak ada keharusan menikahi wanita yang telah dizinai. Tetapi, ia hanya boleh dinikahi ketika sudah bertobat dan melewati masa pembebasan rahim dari janin: sekali haid jika tidak hamil atau setelah melahirkan jika hamil.

Dinukil dari: http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-78.html

Keabsahan Pernikahan Dengan Seorang Wanita Yang Ternyata Sudah Tidak Perawan

Penulis: Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Fatwa no. 12314 (Bab 19; Halaman  7)

Tanya:

Saya menikah dengan seorang wanita dari negara lain, dimana keluarganya mengatakan ia masih perawan saat usia 17 tahun dan belum pernah tidur dengan siapa pun sebelum saya, tapi saya kemudian menemukan kejadian saat dia berusia 25 tahun sudah tidak perawan. Saya kemudian membawanya  ke Arab Saudi dan tinggal bersamanya selama empat bulan, selama itu saya tidak menemukan kesalahan apapun yang dia lakukan. Mohon berikanlah saya fatwa berdasarkan pertanyaan saya: Apakah saya harus menjaganya atau memulangkannya kembali ke negaranya? Apakah hal ini akan merupakan perbuatan dosa atau kebaikan, tolong jelaskan hal ini padaku. Semoga Allah melindungi, dan membimbing anda.

Jawaban:

Jika pernikahan anda dengan wanita tersebut disetujui oleh walinya , serta prasyarat dan rukun dari akad pernikahan terpenuhi, dan tidak ada penghalang untuk melangsungkan pernikahan, maka pernikahan tersebut syah. Apa yang anda sebutkan dalam pertanyaan tentang dia sudah tidak perawan atau lebih tua dari usia tidaklah membatalkan akad pernikahan. Jika perselisihan terjadi antara anda dalam hal ini, anda harus merujuk ke pengadilan.

Wabillahi taufiq. Wa shalallahu wa salaman ‘ala nabiyina muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.

Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Ketua: ` Abdul `Aziz bin` Abdullah bin Baz

Wakil Ketua : ` Abdul-Razzaq `Afify

Anggota :`Abdullah bin Ghudayyan

Dengan sedikit perubahan diterjemahkan dari: http://www.alifta.net/Search/ResultDetails.aspx?lang=en&view=result&fatwaNum=&FatwaNumID=&ID=7116&searchScope=7&SearchScopeLevels1=&SearchScopeLevels2=&highLight=1&SearchType=exact&SearchMoesar=false&bookID=&LeftVal=0&RightVal=0&simple=&SearchCriteria=allwords&PagePath=&siteSection=1&searchkeyword=110111032118105114103105110#firstKeyWordFound