Arsip Kategori: KHUSUS PASUTRI

Keabsahan Pernikahan Dengan Seorang Wanita Yang Ternyata Sudah Tidak Perawan

Penulis: Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Fatwa no. 12314 (Bab 19; Halaman  7)

Tanya:

Saya menikah dengan seorang wanita dari negara lain, dimana keluarganya mengatakan ia masih perawan saat usia 17 tahun dan belum pernah tidur dengan siapa pun sebelum saya, tapi saya kemudian menemukan kejadian saat dia berusia 25 tahun sudah tidak perawan. Saya kemudian membawanya  ke Arab Saudi dan tinggal bersamanya selama empat bulan, selama itu saya tidak menemukan kesalahan apapun yang dia lakukan. Mohon berikanlah saya fatwa berdasarkan pertanyaan saya: Apakah saya harus menjaganya atau memulangkannya kembali ke negaranya? Apakah hal ini akan merupakan perbuatan dosa atau kebaikan, tolong jelaskan hal ini padaku. Semoga Allah melindungi, dan membimbing anda.

Jawaban:

Jika pernikahan anda dengan wanita tersebut disetujui oleh walinya , serta prasyarat dan rukun dari akad pernikahan terpenuhi, dan tidak ada penghalang untuk melangsungkan pernikahan, maka pernikahan tersebut syah. Apa yang anda sebutkan dalam pertanyaan tentang dia sudah tidak perawan atau lebih tua dari usia tidaklah membatalkan akad pernikahan. Jika perselisihan terjadi antara anda dalam hal ini, anda harus merujuk ke pengadilan.

Wabillahi taufiq. Wa shalallahu wa salaman ‘ala nabiyina muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.

Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Ketua: ` Abdul `Aziz bin` Abdullah bin Baz

Wakil Ketua : ` Abdul-Razzaq `Afify

Anggota :`Abdullah bin Ghudayyan

Dengan sedikit perubahan diterjemahkan dari: http://www.alifta.net/Search/ResultDetails.aspx?lang=en&view=result&fatwaNum=&FatwaNumID=&ID=7116&searchScope=7&SearchScopeLevels1=&SearchScopeLevels2=&highLight=1&SearchType=exact&SearchMoesar=false&bookID=&LeftVal=0&RightVal=0&simple=&SearchCriteria=allwords&PagePath=&siteSection=1&searchkeyword=110111032118105114103105110#firstKeyWordFound

 

Haruskah Mandi Janabah Seusai Bercumbu

Penulis: Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Fatwa no. 11063 (V/295)

Tanya:

Apa hukumnya suami yang tidur dengan istrinya dalam satu tempat tidur kemudian bercumbuan dengan penuh hasrat, tanpa melakukan hubungan seksual atau mengeluarkan  air mani, Apakah dia harus melakukan mandi janabah dalam perkara  ini?

Jawab:

Alhamdulillah, wa shalallahu wa salamun ‘ala nabiyina muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in

Jika seorang pria tidur dengan istri dan menyentuh dengan penuh hasrat tapi tidak memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan istrinya atau tidak terjadinya ejakulasi, mandi junub tidaklah dituntut darinya.

Tanya:

Saya berharap bahwa Anda akan menjelaskan kepada kita perbedaan antara najis besar dan najis kecil. Bagaimana  jika seseorang mengalami mimpi basah dan keluar satu atau dua tetes air mani, apakah diperbolehkan baginya untuk menghilangkannya dengan air tidak dengan melakukan Mandi Wajib  setelah terkena najis besar?

Jawab:

Najis kecil membatalkan wudhu  seperti tidur, buang air kecil, makan daging unta dan sejenisnya, sedangkan najis besar  memerlukan pelaksanaan Mandi, seperti ketika mani dipancarkan dalam dorongan disertai dengan perasaan nikmat, dan ketika kemaluan pria menembus ke kelamin wanita. Dalam kasus seorang pria mengalami mimpi basah dan keluar air  mani, bahkan bila hanya satu tetes saja, wajib atas dia untuk melakukan Mandi Wajib (Janabah).

Wabillahi taufiq. Wa shalallahu wa salamun ‘ala nabiyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.

Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Ketua: ` Abdul `Aziz bin` Abdullah bin Baz

Wakil Ketua: ` Abdul-Razzaq `Afify

Anggota  : `Abdullah bin Ghudayyan

Dengan sedikit perubahan diterjemahkan dari:

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=1631&back=true

Berjima’ Saat Istri Sedang Hamil

Penulis: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia

Pertanyaan kedua dari fatwa no. 7269

Pertanyaan 2:

Apakah boleh bagi saya berhubungan seksual (jima’) dengan  istri saya yang hamil sembilan bulan, karena saya takut kalau tidak saya dapat terjatuh dalam perzinahan?

Jawaban:

Hal itu diperbolehkan bagi seorang suami untuk berhubungan seksual dengan istrinya yang sedang hamil sampai ia menginginkannya. Tidak ada salahnya dalam hal ini sebagaimana yang telah diatur oleh syariat bahwa  istri halal baginya dan tidak ada bukti dalam syariat yang menunjukkan sebaliknya.

Wabillaahi taufiq. Ashalatu wassalamu ‘ala nabiyuna Muhammad wa’ala alihi washabihi ajmain.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Ketua: ‘Abdul `Aziz bin Abdullah bin Baz`

Anggota:

`Abdullah bin Qa` ud

`Abdullah bin` Abdul Ghudayyan

Terjemahan dari:

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=7359&back=true

Seorang Istri Menolak Berjima’ Dengan Suaminya Yang Seorang Pemabuk

Penulis: Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi

Pertanyaan kelima dari fatwa no. 6948

Pertanyaan 5:

Apakah diperbolehkan bagi seorang istri untuk meninggalkan tempat tidurnya dalam ikatan perkawinan dengan suaminya yang seorang pemabuk serta menolak ketika suamunya mengajaknya berjima’, karena dia tidak tahan dengan perilakunya yang suka mabuk-mabukan tersebut? Apakah dia dianggap berdosa karena menolak untuk tidur (jima’) dengan dia dan dilaknat oleh para malaikat sampai pagi seperti yang dinyatakan dalam sebuah hadis?

Jawaban:

Jika kenyataannya adalah seperti yang Anda sebutkan, dia tidak dianggap berdosa. Dia harus menasihati suaminya dan jika dia bertaubat (bertaubat kepada Allah), Alhamdulillaah. Namun, jika ia menolak dan tetap melakukan kemaksiatan ini, ia dapat mengajukan talak (perceraian yang diprakarsai oleh suami) untuk berlepas diri dari kemungkaran tersebut (yang tidak dapat diterima atau ditolak dari oleh hukum Islam dan mayoritas ulama). Jika ia menolak untuk menceraikannya, dia dapat merujuk hal tersebut kepada pengadilan.

Wabillahi taufiq. Ashalatu wassalamu ‘ala nabiyuna Muhammad wa’ala alihi wa shahbihi ajmain.

Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa

Ketua: ` Abdul `Aziz bin Abdullah bin Baz`

Wakil Ketua: ` Abdul Razzaq Afify `

Anggota:

`Abdullah bin Qa` ud

`Abdullah bin Ghudayyan

Terjemahan dari:

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=7303&back=true

Bolehkah Merekam Dengan Video Saat Berhubungan Intim (Berjima’) ?

Penulis: Komite Tetap Untuk  Riset Ilmiah dan Fatwa

Fatwa No. 22659

Pertanyaan:
Apa hukumnya merekam hubungan seksual antara suami-istri menggunakan video? Perlu disebutkan bahwa ada beberapa Fatwa (pendapat yang dikeluarkan oleh ulama yang berkompeten) telah dikeluarkan oleh orang-orang yang dianggap oleh  mereka sebagai orang yang berilmu di beberapa kota tetangga bahwa hal ini diperbolehkan, dengan syarat bahwa pasangan tersebut harus kuat menjaga kaset tersebut sebagai hal yang bersifat pribadi (privacy) untuk mencegah dilihat oleh orang lain. Telah terlampir salinan dari salah satu fatwa yang dikeluarkan dalam hal ini. Apa pendapat anggota terhormat Lajnah? Semoga Allah menjaga fatwa mereka dan membimbing mereka dalam melayani Islam dan kaum Muslimin!

Jawaban:
Video rekaman hubungan seksual antara suami-isteri adalah suatu tindakan yang sangat dilarang, hal ini dijadikan bukti umum akan bahwa menggunakan  video tidak diperbolehkan, yang dapat menimbulkan kenakalan dan kejahatan dari perbuatan tersebut, bahwa baik syariah islam (hukum Islam) atau moral tidak menyetujui . Oleh karena itu, tindakan ini harus dihindari, karena setiap orang wajib menjaga kehormatannya dan menjaga bagian-bagian pribadi (aurat) mereka, karena ini adalah wujudnya iman , tegaknya fitrah.

Subhanallah, Wabillahi taufiq Semoga damai dan rahmat Allooh atas Nabi Muhammad shalalloohu ‘alaihi wassalam, keluarganya, dan sahabatnya

Komite Tetap Untuk  Riset Ilmiah dan Fatwa

Ketua: `Abdul-`Aziz ibn `Abdullah Al Al-Shaykh

Wakil Ketua: `Abdullah ibn Ghudayyan

Anggota:  Salih Al-Fawzan ; Bakr Abu Zayd

Terjemahan dari:

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=7438&back=true