Penulis: Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA
Fatwa no. 12314 (Bab 19; Halaman 7)
Tanya:
Saya menikah dengan seorang wanita dari negara lain, dimana keluarganya mengatakan ia masih perawan saat usia 17 tahun dan belum pernah tidur dengan siapa pun sebelum saya, tapi saya kemudian menemukan kejadian saat dia berusia 25 tahun sudah tidak perawan. Saya kemudian membawanya ke Arab Saudi dan tinggal bersamanya selama empat bulan, selama itu saya tidak menemukan kesalahan apapun yang dia lakukan. Mohon berikanlah saya fatwa berdasarkan pertanyaan saya: Apakah saya harus menjaganya atau memulangkannya kembali ke negaranya? Apakah hal ini akan merupakan perbuatan dosa atau kebaikan, tolong jelaskan hal ini padaku. Semoga Allah melindungi, dan membimbing anda.
Jawaban:
Jika pernikahan anda dengan wanita tersebut disetujui oleh walinya , serta prasyarat dan rukun dari akad pernikahan terpenuhi, dan tidak ada penghalang untuk melangsungkan pernikahan, maka pernikahan tersebut syah. Apa yang anda sebutkan dalam pertanyaan tentang dia sudah tidak perawan atau lebih tua dari usia tidaklah membatalkan akad pernikahan. Jika perselisihan terjadi antara anda dalam hal ini, anda harus merujuk ke pengadilan.
Wabillahi taufiq. Wa shalallahu wa salaman ‘ala nabiyina muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.
Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA
Ketua: ` Abdul `Aziz bin` Abdullah bin Baz
Wakil Ketua : ` Abdul-Razzaq `Afify
Anggota :`Abdullah bin Ghudayyan
Dengan sedikit perubahan diterjemahkan dari: http://www.alifta.net/Search/ResultDetails.aspx?lang=en&view=result&fatwaNum=&FatwaNumID=&ID=7116&searchScope=7&SearchScopeLevels1=&SearchScopeLevels2=&highLight=1&SearchType=exact&SearchMoesar=false&bookID=&LeftVal=0&RightVal=0&simple=&SearchCriteria=allwords&PagePath=&siteSection=1&searchkeyword=110111032118105114103105110#firstKeyWordFound
Pertanyaan kedua dari fatwa no. 7269
Pertanyaan kelima dari fatwa no. 6948

