Pertanyaan keempat dari Fatwa no. 4123
Pertanyaa:
Jika seorang wanita hamil kemudian dia melahirkan bayinya tapi tidak mengalami perdarahan pasca melahirkan, apakah diperbolehkan bagi suaminya untuk melakukan hubungan seksual (Jima’) dengannya? Boleh atau tidak dia melakukan Shalat dan Puasa ?
Jawaban:
Alhamdulillah, wa shalalloohu wa salam ‘ala nabiyina muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.
Jika seorang wanita hamil kemudian melahirkan tanpa perdarahan , dia wajib melakukan mandi janabah, melakukan shalat dan puasa. Suaminya dapat melakukan hubungan seksual dengan dia tapi setelah dia melakukan mandi janabah, karena dalam banyak kasus biasanya ada beberapa darah yang keluar sesaat atau setelah melahirkan bayi meskipun sedikit, .
Wabillahi taufiq. wa shalalloohu wa salam ‘ala nabiyina muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in .
Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA
Ketua: ` Abdul `Aziz bin` Abdullah bin Baz
Wakil Ketua:` Abdul-Razzaq `Afify
Anggota: `Abdullah bin Ghudayyan
Anggota: `Abdullah bin Qa` ud
Dengan sedikit perubahan diterjemahkan dari:
http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=1778&back=true


