Arsip Tag: adzan

Mengumandangkan Adzan Melalui Kaset Rekaman

Penulis: Komisi Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa

Pertanyaan keenam dari fatwa no. 4091

Tanya:

Merupakan perbuatan Sunnah mengumandangkan Adzan pada shalat wajib. Apakah diperbolehkan mengumandangkannya dengan kaset rekaman jika Mu’adzin tidak dapat melakukannya dengan baik?

Jawab:

Adzan adalah hukumnya wajib. Di samping itu merupakan syarat dari telah tiba waktunya untuk shalat dan panggilan untuk  mengerjakannya . Ini tidak cukup untuk mengumandangkannya dengan alat rekam. Orang Muslim di semua tempat di mana shalat ditegakkan harus menunjuk seseorang yang dapat melakukan adzan  dengan benar mengumandangkannya  ketika waktu shalat telah tiba.Wabillaahi taufiq. Semoga kesejahteraan dan rahmat atas Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam, keluarganya, dan para sahabatnya.

Komisi Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa

Ketua: ` Abdul `Aziz bin` Abdullah bin Baz

Wakil Ketua: ` Abdul-Razzaq `Afify

Anggota: `Abdullah bin Ghudayyan

Terjemahan dari:

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=1841&back=true

Jangan Shalat, Jangan Bicara

Jika khatib telah berada di atas mimbar dan muadzin berkumandang, maka seorang yang melaksanakan shalat tahiyyatul masjid atau shalat sunat muthlaq, ia terus dalam shalatnya, tanpa harus membatalkan shalatnya berdasarkan hadits-hadits yang shahih. Bahkan ia boleh berbicara dengan temannya dalam kondisi itu, jika ada hajat mendesak. Adapun hadits di bawah ini yang menjelaskan tentang tidak bolehnya shalat dan bicara dalam kondisi tersebut maka hadits ini batil. Berikut perinciannya:

إِذَا صَعِدَ الْخَطِيْبُ الْمِنْبَرَ ؛ فَلاَ صَلَاةَ وَلَا كَلاَمَ

“Apabila khatib sudah naik mimbar, maka tidak ada lagi shalat dan tidak ada lagi ucapan.”

Hadits ini batil karena tidak ada asalnya sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Adh-Dho’ifah (87). Namun perlu diketahui bahwa jika adzan sudah selesai ketika khatib berada di atas mimbar siap untuk berkhutbah, maka seorang tidak boleh lagi berbicara dan melakukan aktifitas apapun selain shalat tahiyatul masjid agar seluruh jama’ah memfokuskan diri untuk mendengarkan khutbah.

Sumber : Rubrik Hadits Lemah Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 58 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)

Dinukil dari:

http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/jangan-shalat-jangan-bicara.html

Siapa yang Adzan, itu yang Iqamat

“Barangsiapa yang adzan, maka dialah yang iqamat”. [HR. Abud Dawud (514), At-Tirmidziy (199), dan lainnya]

Hadits ini lemah karena berasal dari Abdurrahman bin Ziyad Al-Afriqiy. Dia lemah hafalannya. Sebab itu Al-Albaniy melemahkannya dalam Adh-Dha’ifah (no. 35) dan Al-Irwa’ (237).

Syaikh Al-Albaniy berkata dalam Adh-Dha’ifah (1/110), “Di antara dampak negatif hadits ini, dia merupakan sebab timbul perselisihan di antara orang-orang yang mau shalat, sebagaimana hal itu sering terjadi. Yaitu ketika tukang adzan terlambat masuk mesjid karena ada udzur, sebagian orang yang hadir ingin meng-iqamati shalat, maka tak ada seorang pun di antara mereka kecuali ia menghalanginya seraya berhujjah dengan hadits ini. Orang miskin ini tidaklah tahu kalau haditsnya lemah, tidak boleh mengasalkannya kepada Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, terlebih lagi melarang orang bersegera menuju ketaatan kepada Allah, yaitu meng-iqamati shalat”.

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 9 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan hubungi alamat di atas. (infaq Rp. 200,-/exp)

Dinukil dari: http://almakassari.com/artikel-islam/hadits/siapa-yang-adzan-itu-yang-iqamat.html

Berbicara saat dikumandangkan adzan

Pertanyaan :

Bagaimana hukum berbicara pada saat adzan di kumandangkan sekalipun bertanya tentang hal yang syar’i (rafi-ahluss@yahoo.com)

Jawaban :

Asalnya tidak ada larangan seseorang untuk berbincang-bincang saat adzan dikumandangkan, sebagaimana dalam sebuah atsar dari seorang tabi’in yang bernama Tsa’labah bin Abi Malik Al-Qurozhy riwayat Imam Malik (1/103).

Hanya saja, yang paling afdhol adalah dia diam dan mendengarkan azan agar dia bisa menjawab dengan baik azan yang sedang dikumandangkan, dan telah dimaklumi bersama bahwa menjawab adzan hukumnya adalah sunnah mu`akkadah.

Termasuk dari fa`idah adab yang pernah kami dapatkan dari membaca biografi para ulama adalah bahwa ada seseorang yang pernah bertanya kepada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz -rahimahullah- padahal azan sedang berkumandang. Maka beliau menegur penanya tersebut dengan ucapan beliau, “Apakah kamu tidak mendengarkan azan?!”.

(Dijawab oleh Ust. ‘Abdul Qodir dan Ust. Hammad)

Dinukil dari:

http://almakassari.com/tanya-jawab/berbicara-saat-dikumandangkan-adzan.html

Pahala Bagi Pendengar Azan

Penulis: al Ustadz Hammad Abu Muawiah

Dari Abu Said Al Khudri  bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمْ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ

“Apabila kalian mendengar azan, maka jawablah dengan seperti apa yang diucapkan muazzin.” (HR. Al-Bukhari no. 9 dan Muslim no. 383)
Dari Muawiah bin Abi Sufyan -radhiallahu anhu- bahwa:

لَمَّا قَالَ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قَالَ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ وَقَالَ هَكَذَا سَمِعْنَا نَبِيَّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ

“Tatkala muazzin mengucapkan, ‘HAYYA ALASH SHALAH’ (Marilah melaksanakan shalat) ‘, dia (Muawiah) menjawab, “LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLA BILLAH’ (Tidak ada daya dan kekuatan melainkan dengan izin Allah) ‘. Dia berkata, “Demikianlah kami mendengar Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda.” (HR. Al-Bukhari no. 91)

Dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa yang membaca ketika mendengar azan, “ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WAATIT TAAMMAH WAS SHALATIL QOO`IMAH ATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHIILAH WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUDANIL LADZI WA’ADTAHU” (Ya Allah pemilik panggilan yang sempurna ini dan shalat yang didirikan berilah Muhammad wasilah dan keutamaan dan bangkitkanlah dia pada tempat yang terpuji yang telah Engkau janjikan padanya) melainkan dia akan mendapatkan syafaatku pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 94)

Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash  bahwa dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِي الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ لَا تَنْبَغِي إِلَّا لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِي الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ

“Apabila kalian mendengar muazzin (mengumandangkan adzan) maka ucapkanlah seperti yang dia ucapkan, kemudian bershalawatlah atasku, karena orang yang bershalawat atasku dengan satu shalawat, niscaya Allah akan bershalawat atasnya dengannya sepuluh kali, kemudian mintalah kepada Allah wasilah untukku, karena ia adalah suatu tempat di surga, tidaklah layak tempat tersebut kecuali untuk seorang hamba dari hamba-hamba Allah, dan saya berharap agar saya menjadi hamba tersebut. Dan barangsiapa memintakan wasilah untukku, maka syafa’at halal untuknya.” (HR. Muslim no. 384)

Penjelasan ringkas:

Dari rahmat Allah Ta’ala kepada seluruh kaum muslimin, tatkala amalan muazzin itu hanya bisa dikerjakan oleh sebagian orang padahal pahala yang didapatkan sangatlah besar, maka Allah Ta’ala mensyariatkan kepada orang yang mendengarkan azan untuk membaca zikir yang ada sekitar azan, sehingga dia bisa tetap mendapatkan pahala yang besar, walaupun tidak sama dengan keutamaan para muazzin.

Di antara zikir yang disyariatkan kepada orang yang mendengar azan adalah:
1.    Mengucapkan apa yang diucapkan oleh muazzin.
Baik dengan cara mengikuti muazzin kalimat per kalimat, maupun dengan cara mengundurkan pengulangan ucapan muazzin hingga muazzin selesai mengumandangkan azan, walaupun cara yang pertama itu lebih utama.
Cara yang pertama berdasarkan hadits Umar bin al-Khaththab dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ فَقَالَ أَحَدُكُمْ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ ثُمَّ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ثُمَّ قَالَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ثُمَّ قَالَ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قَالَ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ ثُمَّ قَالَ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ قَالَ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ ثُمَّ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ مِنْ قَلْبِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ

“Jika seorang muazzin mengumandangkan azan seraya berseru, “ALLAHU AKBAR-ALLAHU AKBAR,” lalu salah seorang di antara kalian mengucap, “ALLAHU AKBAR-ALLAHU AKBAR,”, kemudian muazzin berseru, “ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH- ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH,” lalu dia berucap, “ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH,” kemudian muazzin melanjutkan, “ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASULULLAH,” lalu dia mengucap, “ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASULULLAH,” kemudian muazzin berseru, “HAYYA ALASH SHALAH,” dan dia membaca, “LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLA BILLAH,” kemudian muazzin berseru, “HAYYA ALAL FALAH,” lalu dia menjawab, “LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLA BILLAH,” kemudian muazzin berkata, “ALLAHU AKBAR-ALLAHU AKBAR,” lalu dia menjawab, “ALLAHU AKBAR-ALLAHU AKBAR,” kemudian (menutup azannya) dengan lafazh, “LAA ILAHA ILLALLAH,”  lalu dia menjawab dengan lafadz, “LAA ILAHA ILLALLAH.” (Jika orang yang mendengar azan melakukan hal itu) dengan keikhlasan sepenuh hatinya, niscaya dia akan masuk surga”. (HR. Muslim no. 578)

Sementara cara yang kedua ditunjukkan oleh keumuman hadits Abu Said Al-Khudri  di atas.

2.    Dikecualikan dari mengikuti muazzin pada ucapan ‘HAYYA ALASH SHALAH’  dan pada ucapan ‘HAYYA ALAL FALAH’ karena kita menjawab pada keduanya dengan ucapan ‘LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLA BILLAH’. Ini berdasarkan hadits Umar  di atas.

3.    Disyariatkan untuk bershalawat kepada Nabi -alaihishshalatu wassalam- setelah menjawab semua ucapan muazzin. Karenanya barangsiapa yang mengundurkan menjawab muazzin hingga muazzin selesai azan, maka hendaknya dia menjawab terlebih dahulu baru kemudian bershalawat kepada Nabi -alaihishshalatu wassalam-.

4.    Disyariatkan untuk membaca doa setelah mendengar azan: “ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WAATIT TAAMMAH WAS SHALATIL QOO`IMAH ATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHIILAH WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUDANIL LADZI WA’ADTAHU,” sebagaimana dalam hadits Jabir  di atas.

Lahiriah hadits Jabir  juga menunjukkan bahwa yang membaca doa ini hanyalah orang yang mendengar azan. Karenanya muazzin tidak disunnahkan membaca doa ini karena dialah yang mengumandangkannya, wallahu a’lam.

Beberapa masalah seputar menjawab:
a.    Jika seseorang mendengar azan dari dua masjid atau lebih, maka:
1.    Jika dia bisa menjawab azan dari kedua masjid tersebut maka itu yang lebih utama.
2.    Jika tidak bisa maka dia bisa memilih salah satu dari keduanya, utamanya menjawab azan masjid yang terdekat dengannya atau dimana dia akan mengerjakan shalat.

b.     Tidak disyariatkan menjawab azan dari selain muazzin untuk shalat, misalnya sedang diadakan lomba azan atau azannya hanya berupa rekaman suara seperti yang ada pada televisi dan radio.

c.    Barangsiapa yang mendengar azan sementara dia dalam wc atau sedang shalat sunnah atau sedang dalam keadaan yang tidak memungkinkan baginya untuk menjawab azan, maka dia mengundurkan menjawab azannya hingga selesai pekerjaannya, berdasarkan keumuman hadits Abu Said Al-Khudri  di atas, wallahu a’lam.

d.    Jika seorang masuk masjid sementara azan dikumandangkan maka disunnahkan baginya untuk menjawab azan terlebih dahulu baru kemudian shalat sunnah.

e.    Kecuali jika dia masuk masjid pada hari jumat sementara azan dikumandangkan dan imam sudah duduk di atas mimbar, maka disunnahkan bagi dia untuk shalat tahiyatul masjid terlebih dahulu karena mendengarkan khutbah hukumnya wajib. Demikian disebutkan dalam Al-Inshaf (1/427).

Dinukil dari: http://al-atsariyyah.com/pahala-bagi-pendengar-azan.html