Arsip Tag: ahli bid’ah

Benarkah Mubtadi’ Ditolak Taubatnya

Penulis: Suyuthi Abdullah [ SALAFY Edisi XXIV/ 1418 H/ 1998 M Rubrik Hadits ]

 

 

 

[ Dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu berkata : “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : ‘Sesungguhnya Allah menghalangi (atau beliau mengatakan : Allah menutup) taubat dari setiap ahli bid’ah’.” ]

 

Takhrij

 

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi ‘Ashim dalam Kitabus Sunnah. Syaikh Al Albani mengatakan : [ Hadits ini shahih. Sanadnya sangat lemah karena Muhammad bin Abdi Rahman (salah seorang perawinya adalah seorang Al Qusyairi Al Kufi dari negeri Kufah). Ibnu ‘Adi berkata : “Ia munkarul hadits (haditsnya diingkari).” Ad Daruquthni berkata : “Ia matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan).” Akan tetapi hadits tersebut didukung oleh hadits Abu Hamzah dari Humaid. Abu Hamzah bernama Anas bin ‘Iyadl Al Laits Al Madani, seorang yang tsiqat dan termasuk perawi (rijal) As Syaikhain (Bukhari-Muslim). Hadits ini dikeluarkan pula oleh ulama lain dan aku (Al Albani) sebutkan hal itu di dalam Ash Shahihah halaman 1620. ]

 

Syaikh Al Albani juga menyebutkan keshahihan hadits ini di dalam Shahih At Targhib wat Tarhib juz I halaman 97.

 

Mubtadi’ Tidak Diterima Taubatnya?

 

Sebagian kita mungkin mengira demikian dengan melihat dhahir hadits di atas bahwa ahlul bid’ah itu tidak diterima taubatnya. Bahkan hadits-hadits yang lain pun menunjukkan hal yang hampir sama. seperti hadits tentang Khawarij, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menggambarkan mereka sebagai “kaum yang keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah dari busurnya yang sekali-kali tidak akan kembali” (HR. Muslim). Hadits kedua ini terlihat lebih tegas daripada yang pertama.

 

Tidak hanya itu, atsar Salafus Shalih pun memperkuat hal tersebut. Ibnu Wadlah dalam kitab beliau Al Bida’ wan Nahyu ‘Anha meriwayatkan dari Ayub bahwa dia berkata : “Ada seseorang (bernama ‘Amr bin Ubaid) berpendapat bid’ah. Lalu dia rujuk dari pemikiran itu. Kemudian aku mendatangi Muhammad bin Sirrin dalam keadaan bergembira dengan hal itu. Aku kabarkan kepadanya dan aku katakan : “Bagaimana perasaanmu tentang si fulan yang telah meninggalkan pendapatnya yang dulu (pendapat bid’ah). Maka beliau menjawab : “Lihatlah kepada pendapat apa dia berpindah? Sesungguhnya akhir ucapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam lebih parah daripada awalnya (yaitu mereka keluar dari Islam dan tidak akan kembali).”

 

Al Hasan bin Abil Hasan rahimahullah mengatakan : “Allah Tabaraka wa Ta’ala enggan mengijinkan ahlul ahwa’ untuk bertaubat” (Lihat Syarah Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah halaman 141). Serupa dengan ucapan beliau ini dinyatakan pula oleh Abu ‘Amr Asy Syaibani rahimahullah dalam Al Bida’ wan Nahyu ‘Anha halaman 54 bahwasanya : “Allah enggan menerima taubat ahlul bid’ah. Dan tidaklah berpindah pendapat ahli bid’ah itu kecuali kepada yang lebih jelek daripada sebelumnya.” (Lihat Mauqif Ahlis Sunnah wal Jamaah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’ halaman 216)

 

Yahya bin Al Yaman berkata : “Saya mendengar Sufyan Ats Tsauri rahimahullah berkata : ‘Bid’ah itu lebih dicintai iblis daripada maksiat, karena pelaku maksiat masih diharapkan taubatnya sedangkan pelaku bid’ah tidak diharapkan taubatnya.” (Lihat Syarah Ushul halaman 132)

 

Para ulama muta’akhirin pun mengatakan hal yang sama. Imam As Syathibi contohnya, dalam kitab beliau Al I’tisham halaman 141 menegaskan : “Ketahuilah sesungguhnya bersama kebid’ahan itu tidak akan diterima suatu ibadah, baik itu shalat, puasa, sedekah, atau pendekatan diri lainnya … dan tidak ada bagi bid’ah itu taubat.”

 

Apakah memang demikian nasib mubtadi’ itu? Tidak diterima taubatnya? Padahal sejarah menunjukkan betapa banyak orang kafir atau musyrik masuk Islam dan diterima taubat mereka. Bahkan para shahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pun dahulu adalah musyrikin yang amat keras pertentangannya terhadap Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Dan apakah pula tidak bertentangan dengan firman Allah :

 

“Jika mereka (orang Musyrikin) bertaubat, menegakkan shalat, dan membayar zakat, jadilah mereka itu saudara kalian seagama.” (At Taubat : 11)

 

Orang musyrik saja diterima taubatnya dalam ayat itu, maka apakah tidak lebih diterima lagi taubat seorang mubtadi’?

 

Makna Hadits

 

Untuk memandang permasalahan ini dengan benar, Al Qur’an dan As Sunnah mutlak diperlukan. Tetapi untuk melihatnya perlu pemahaman Salafus Shalih karena kita tidak akan mungkin memahami Dien ini tanpa pemahaman mereka, para shahabat. Maka di sinilah peran ulama untuk menjabarkan pemahaman mereka sekaligus memberikan istinbath-nya (kesimpulannya) kepada kita.

 

DR. Ibrahim bin Amir Ar Ruhaili menerangkan dengan rinci makna hadits di atas dengan menukil keterangan para ulama. Berikut ini kami ringkaskan keterangan beliau. Beliau menyatakan : “Tahqiq (penelitian) terhadap nash-nash ini menunjukkan bahwa nash-nash tersebut mengandung dua kemungkinan makna, yaitu :

 

Makna Pertama menunjukkan bahwa ahli bid’ah tidak mendapat taufiq untuk bertaubat dan tidak mendapatkan kemudahan (untuk melakukannya) kecuali bila Allah menghendaki.

 

Makna ini benar, tidak diragukan berdasarkan nash Al Qur’an dan As Sunnah, perkataan Salaful Ummah dan kenyataan keadaan mereka.

 

Dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah :

 

“Tatkala mereka menyimpang (dari kebenaran), Allah menyimpangkan hati mereka dan Allah tidak menunjuki kaum yang fasiq.” (As Shaf : 5)

 

“Di dalam hati mereka ada penyakit. Lalu Allah menambah penyakit pada mereka.” (Al Baqarah : 10)

 

“Dan Kami palingkan hati dan pandangan mereka seperti belum pernah beriman dengannya (Al Qur’an) pada awalnya dan Kami biarkan mereka bergelimang dalam kesesatannya.” (Al An’am : 110)

 

“Barangsiapa menentang Rasul setelah jelas baginya petunjuk dan mengikuti selain jalan kaum Mukminin, Kami palingkan ke mana dia berpaling.” (An Nisa’ : 115)

 

“Katakanlah : ‘Barangsiapa berada dalam kesesatan maka Ar Rahman akan memanjangkan baginya (kesesatan itu) … .” (Maryam : 25)

 

Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa tidak adanya taufiq (hidayah) bagi ahli bid’ah untuk bertaubat dari kebid’ahannya dan rujuk kepada Dien Allah yang kokoh dan jalan-Nya yang lurus. Dalam ayat-ayat ini tercakup sebagian sebab kehinaan karena penyelewengan dari Dien Allah yaitu berupa penyimpangan, kefasikan, penyakit hati, sikap melampaui batas, penentangan terhadap Rasul, mengikuti jalan selain jalan kaum Mukminin dan kesesatan. Dimaklumi bahwa sifat-sifat tersebut terdapat pada ahli bid’ah. Bahkan sifat-sifat tersebut termasuk sifat khusus mereka yang menunjukkan bahwa mereka berhak mendapat ancaman berupa tambahan kesesatan, penyimpangan, pelampauan batas, kesulitan bertaubat, dan susah kembali kepada Allah. Hanya orang-orang yang mendapat taufiq dan hidayah Allah saja yang mudah bertaubat. Oleh karena itu Imam Ahmad ketika ditanya tentang makna hadits yang kita bicarakan ini, menyatakan : “Ahli bid’ah tidaklah diberi taufiq dan tidak dipermudah untuk bertaubat.” (Lawami’ul Anwar juz I halaman 400)

 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan : “Oleh karena itu para imam seperti Sufyan Ats Tsauri dan lainnya menyatakan bahwa sesungguhnya bid’ah itu lebih dicintai iblis daripada maksiat karena pelaku bid’ah tidak diharapkan taubatnya sedangkan pelaku maksiat diharapkan taubatnya. Makna ucapan mereka bahwa pelaku bid’ah tidak diharapkan taubatnya karena seorang mubtadi’ yang menjadikan bid’ahnya sebagai Dien yang tidak disyariatkan Allah dan Rasul-Nya telah tergambar indah baginya amal jeleknya itu sehingga ia memandangnya baik. Maka ia tidak akan bertaubat selama dia memandangnya sebagai perkara yang baik. Karena awal taubat itu adalah pengetahuan bahwa perbuatannya itu jelek sehingga dia mau bertaubat. Atau perbuatannya meninggalkan kebaikan yang diperintahkan, baik perintah wajib maupun mustahab agar dia bertaubat darinya dengan melaksanakan perintah tersebut. Selama dia memandang perbuatannya itu baik padahal jelek, maka dia tidak akan bertaubat.” (Majmu’ Fatawa juz 10 halaman 9)

 

Diriwayatkan dalam sebuah atsar bahwa Al Auza’i berkata : “Iblis berkata kepada para walinya : ‘Dari sisi mana kalian mendatangi Bani Adam?’ Mereka menjawab : ‘Dari segala sisi.’ Iblis berkata pula : ‘Apakah kalian mendatangi Bani Adam dari sisi istighfar?’ Mereka menjawab : ‘Jauh kemungkinannya, karena hal itu bergandengan dengan tauhid.’ Berkata lagi iblis : ‘Aku sungguh-sungguh akan mendatangi Bani Adam pada sesuatu yang mereka tidak akan beristighfar kepada Allah.’ Ia melanjutkan ucapannya : ‘Maka tebarkanlah kepada mereka al ahwa’ (hawa nafsu dan kebid’ahan).’ ” (Lihat Mauqif halaman 321)

 

Adapun dalil secara kenyataan bahwa mubtadi’ itu tidak mendapatkan taufiq untuk bertaubat adalah perkara yang dapat disaksikan dan diamati. Bagi orang yang memperhatikan keadaan mereka, baik melalui pergaulan, penelitian, atau membaca perjalanan hidup mereka, maka sedikit dari mereka kembali kepada sunnah dan bertaubat dari kebid’ahannya kecuali orang yang Allah khususkan dengan rahmat-Nya.

 

Makna Kedua menunjukkan bahwa Allah tidak akan menerima taubat ahli bid’ah sekalipun mereka bertaubat. Dengan mengamati nash-nash dan ucapan para ulama dalam perkara ini akan dijumpai bahwa nash yang shahih dan sharih serta ucapan jumhur ahli ilmu dari kalangan Ahlis Sunnah menolak makna kedua ini. Mereka menegaskan bahwa pintu taubat tetap terbuka bagi siapapun yang berdosa, bagaimana pun tinggi dosanya. Allah akan tetap menerima taubat hamba-Nya jika mereka bertaubat dengan taubat yang benar dan jujur sebelum nyawa sampai di tenggorokan dan sebelum terbit matahari dari barat.

 

Allah berfirman :

 

“Katakanlah wahai hamba-hamba-Ku yang telah melampaui batas atas diri mereka, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa seluruhnya. Sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Az Zumar : 53)

 

Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan perkataannya : “Ayat yang mulia ini adalah seruan kepada seluruh pelaku kemaksiatan, baik dari kalangan orang-orang kafir atau yang selainnya agar bertaubat dan kembali kepada-Nya. Pemberitahuan bahwa Allah Tabaraka wa Ta’ala mengampuni semua dosa bagi orang yang bertaubat dan rujuk darinya. Bagaimanapun keadaannya dan meskipun sebanyak buih di lautan.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir juz 4 halaman 71)

 

Di ayat lain Allah berfirman :

 

“Maka barangsiapa bertaubat setelah kedhalimannya dan berbuat baik, sesungguhnya Allah mengampuni dia karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Maidah : 39)

 

Masih banyak ayat yang semakna dengan ayat di atas yang menunjukkan dengan jelas tentang penerimaan Allah atas taubat para hamba-Nya.

 

Di dalam Shahih Muslim Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

 

”Barangsiapa bertaubat sebelum terbit matahari dari barat, maka Allah akan menerima taubatnya.”

 

Hadits-hadits semacam di atas juga banyak dan semua dengan jelas menunjukkan tentang penerimaan Allah atas taubat orang yang berdosa dan melakukan kesalahan baik ahli bid’ah maupun selainnya, selama nyawa belum sampai di tenggorokan dan sebelum matahari terbit dari sebelah barat.

 

Sedangkan perkataan jumhur para ulama tentang hukum taubat ahli bid’ah adalah diterimanya taubat mereka. Bahkan Abdullah bin Ibrahim Al ‘Ashili (salah seorang ulama Al Maghrib pada abad ketiga) rahimahullah dalam kitab beliau Al Mi’yar Al Mi’rab juz 2 halaman 339 ketika dilontarkan kepada beliau pertanyaan tentang hukum orang yang menyangka kafirnya ahli bid’ah dan memastikan kekalnya mereka dalam neraka dan mereka tidak diterima taubatnya, beliau menjawab : [ Adapun orang yang memastikan (kekalnya ahlul bid’ah dalam neraka) sebagaimana yang kamu sebutkan dan bahwasanya Allah tidak menerima taubat mubtadi’ sungguh telah menyelisihi ijma’ kaum Muslimin dan membantah Rabb alam semesta ini. Karena Allah telah berfirman :

 

“Dia Maha Mengampuni dosa dan Maha Menerima Taubat dan sangat keras siksa-Nya, Yang mempunyai karunia.” (Ghafir : 3) ]

 

Sekalipun demikian memang terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang diterima atau tidaknya taubat sebagian golongan ahli bid’ah. Ibnu Muflih dalam Al Adab As Syar’iyah juz 1 halaman 109 menukil dari Ibnu Hamdan dalam Ar Ri’ayah bahwasanya dia berkata : “Barangsiapa kufur karena kebid’ahannya akan diterima taubatnya menurut pendapat yang shahih (dan dikatakan) jika dia menyadari kesalahannya, kalau tidak maka tidak diterima. (Dikatakan pula) jika dia seorang da’i, maka tidak diterima taubatnya.” (Mauqif halaman 331)

 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan dalam Majmu’ Fatawa beliau bahwa para ulama memiliki dua pendapat dalam masalah taubat kaum zindiq yaitu pernyataan diterimanya taubat mereka sehingga tidak diperangi dan pernyataan tetap diperangi sekalipun menampakkan taubat. Beliau menukil pula dua pendapat ahli ilmu tentang taubat golongan An Nushairiyah dan orang yang dihukumi seperti mereka dari golongan Al Qaramithah dan Al Bathiniyah. Pembicaraan ulama dalam hal ini tentang diterima atau tidaknya taubat mereka hanyalah menurut dhahir-nya berdasarkan hukum di dunia. Karena tidak diketahui kejujuran mereka dalam beragama dengan kemunafikan dan taqiyah (menyembunyikan apa yang ada di dalam batin). Mereka menampakkan kecocokan dengan Dien kaum Muslimin apa yang tidak mereka yakini. Maka tidak dipercaya kejujuran taubat mereka. Adapun jika mereka mengikhlaskan taubatnya karena Allah Ta’ala, maka tidak ada perselisihan di antara para ulama tentang sahnya taubat mereka. Hukumnya sebagaimana hukum terhadap selain mereka dari kalangan ahli maksiat dan orang-orang berdosa.

 

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan –setelah membawakan perkataan para ulama tentang hukum diterimanya taubat golongan zindiq– bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang diterimanya taubat mereka menurut dhahir adalah berdasarkan hukum di dunia, tidak diperangi, dan tetap ditegakkan hukum Islam pada hak mereka. Sedangkan penerimaan Allah Ta’ala atas taubat mereka dan ampunan-Nya terhadap orang yang bertaubat dan meninggalkan dosanya baik secara batin maupun lahir tidak ada perselisihan padanya. Allah Ta’ala berfirman tentang kaum munafik :

 

“ … kecuali orang-orang yang bertaubat, berbuat baik dan berpegang teguh dengan agama Allah serta mengikhlaskan agama mereka untuk Allah, maka mereka bersama orang-orang Mukmin. Dan Allah akan mendatangkan kepada kaum Mukminin pahala yang besar.” (An Nisa’ : 146)

 

Berdasarkan keterangan di atas dengan berdasarkan pada apa yang ditunjukkan oleh nash-nash yang telah lalu penyebutannya dapat kita katakan bahwa perkataan tentang tidak sahnya taubat ahlul bid’ah meskipun mereka bertaubat dan tidak diterimanya taubat mereka di sisi Allah adalah tidak benar. Karena hal itu bertentangan dengan apa yang telah tetap dalam syariat. (Lihat Mauqif halaman 317-335)

 

Hal di atas berkaitan dengan hukum diterimanya taubat ahli bid’ah secara batin di sisi Allah. Adapun secara dhahir hukum taubat mereka di dunia dan yang berkaitan dengannya seperti pelaksanaan hudud (hukuman) dan penerapan sanksi yang diakibatkan oleh bid’ah yang mereka perbuat maka seharusnya imam atau qadli (hakim) atau orang yang memiliki kekuasaan untuk memeriksa perkara itu. Jika si mubtadi’ yang menampakkan taubatnya itu termasuk orang yang tidak dikenal sebagai orang yang beragama dengan taqiyah dengan menyembunyikan akidahnya serta tidak dijumpai sebab yang membawa dia mencocoki Ahlus Sunnah wal Jamaah secara dhahir lalu menyelisihinya secara batin maka sesungguhnya aku (Ibrahim Ar Ruhaili) belum menjumpai dalam permasalahan ini seorang pun dari kalangan Salaf yang mengatakan tentang ditolaknya taubat mereka atau tidak diterimanya taubat mereka. (Lihat Mauqif halaman 336)

 

Tetapi harus dibuktikan pula sikap taubatnya itu di hadapan manusia, khususnya bila dia seorang da’i. Kalau dulunya dia seorang sufi maka dia harus membongkar kebohongan kesufiannya. Kalau dulunya dia seorang ikhwani (Ikhwanul Muslimin) maka dia harus membeberkan kepada umat kerusakan manhaj Ikhwanul Muslimin. Kalau dulu dia seorang sururi, dia harus menerangkan bahaya manhaj muwazanah (keharusan menyebutkan kebaikan seseorang tatkala dikritik keadilannya). Atau menjelaskan bahaya sikap memberontak pada penguasa Muslimin dan sikap merendahkan para ulama dan begitu seterusnya. Masing-masing harus menerangkan kebid’ahannya untuk kemudian bergabung dengan Ahlus Sunnah, tegak di atas al haq dan bersikap tegas terhadap bid’ah dan ahlul bid’ah. Karena kalau tidak demikian berarti taubatnya tidak dengan sesungguhnya atau taubat sambal belaka. Sekarang dia bertaubat dan besok kembali bermaksiat. Sekarang merasakan panasnya tekanan Ahlus Sunnah sehingga pura-pura taubat dan di lain waktu tatkala Ahlus Sunnah lemah mereka akan tampil mempropagandakan bid’ah.

 

Sejarah membuktikan bahwa Ghailan Al Qadari pernah menampakkan taubatnya pada pemerintahan Umar bin Abdul Aziz. Tetapi tatkala pemerintahan dipegang oleh Yazid bin Abdil Malik yang tidak memperhatikan pemikiran qadariyahnya, tampillah dia mendakwahkan bid’ahnya. Baru setelah pemerintahan dipegang oleh Hisyam, dia mendapat ganjaran yang pantas dengan dipotong tangan dan kakinya, dipenggal kepalanya dan akhirnya disalib (Lihat Syarah Ushul juz 4 halaman 715)

 

Adapun jika mubtadi’ itu termasuk orang yang dikenal sebagai orang yang beragama dengan taqiyah dan menampakkan kecocokan dengan Ahlis Sunnah padahal meyelisihinya, seperti firqah Bathiniyah, Duruz, Nushairiyah, Rafidlah dan kalangan zindiq sejenis mereka yang beragama dengan kemunafikan dan menampakkan apa yang tidak mereka yakni, maka sebagian besar ulama menyatakan tidak diterimanya taubat mereka. Hal itu karena tidak bisa dipercaya sikap yang mereka perlihatkan berupa hal yang mencocoki Ahlus Sunnah atau rujuk mereka dari kebid’ahan. Apakah taubat mereka benar ataukah hanya taqiyah dan basa-basi belaka?

 

Kesimpulan

 

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa makna hadits yang sedang kita bicarakan ini adalah :

 

1.      Ahli bid’ah tidak mendapatkan taufiq untuk bertaubat dan tidak mendapat kemudahan untuk melakukannya, kecuali bagi yang Allah kehendaki.

 

2.      Allah Ta’ala akan mengampuni siapa pun yang berdosa bila dia bertaubat dengan ikhlas dan memenuhi syarat-syarat diterimanya taubat.

 

3.      Sedangkan dilihat dari hukum yang ditegakkan di dunia.

 

-         Bila si mubtadi’ itu tidak dikenal ber-taqiyah dalam beragama, maka bila dia bertaubat diterima taubatnya.

 

-         Bila dia dikenal ber-taqiyah dalam beragama, maka ditolak taubatnya menurut sebagian besar para ulama. Wallahu A’lam Bis Shawab.

 

Maraji’ :

 

1.       Al Qur’anul Karim beserta terjemahannya.

 

2.       Mauqif Ahlus Sunnah wal Jamaah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’. Dr. Ibrahim bin Amir Ar Ruhaili.

 

3.       Syarah Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah wal Jamaah. Imam Al Lalikai.

 

4.       Kitabus Sunnah. Ibnu Abi ‘Ashim beserta Dhilalul Jannah fi Takhrijis Sunnah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.

 

5.       Shahih At Targhib wa Tarhib. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.

 

6.       Riyadlus Shalihin. Imam An Nawawi.

 

7.       Al I’tisham. Imam As Syathibi.

 

8.       Tafsir Ibnu Katsir.

 

 Dinukil dari:      http://www.geocities.ws/dmgto/hadits201/mubtadi.htm

[ SALAFY Edisi XXIV/ 1418 H/ 1998 M Rubrik Hadits ]

Beda Antara “Menerima Kebenaran” Dengan “Menukil Kebenaran” Dari Selain Ahlussunnah

Penulis: Al-Ustadz Abu Karimah Askari Hafizhahulloh

Dalam islam, Allah Azza Wajalla dan Rasul-Nya Shallallahu Alaihi Wasallam mengajarkan kepada kita untuk menerima kebenaran yang datang dari mana saja dan dari siapa saja, bahkan meskipun kebenaran itu dibawa oleh sosok makhluk yang disebut “setan”.

Sebab bagaimanapun juga, kebenaran yang dibawa oleh setan pada hakekatnya bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu Alaihi Wasallam. Oleh karenanya, Abu Hurairah Radhiallahu anhu tidak ragu untuk menerima kebenaran yang disampaikan oleh setan tentang anjuran membaca ayat kursi sebelum tidur, setelah mendapatkan pembenaran dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam dengan sabdanya:

صدقك وهو كذوب

“Dia telah berkata benar kepadamu padahal dia seorang pendusta besar.”

Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang hal ini cukup banyak, dan juga dikuatkan dengan banyak riwayat dari para ulama salaf radhallahu anhum. Kami tidak perlu membahas secara panjang lebar tentang hal ini, sebab ini bukan menjadi inti pembahasan kita.

Namun, permasalahan diatas harus dibedakan dengan pembahasan inti yang akan kita ulas insya Allah dalam tulisan ini, yaitu Hukum menukil kebenaran yang datang dari ahlul bid’ah”. Ini merupakan dua permasalahan yang berbeda, dan menyamakan antara kedua pembahasan ini, atau membawa dalil-dalil tentang wajibnya menerima kebenaran meskipun datang dari mana saja, lalu diarahkan ke pembahasan “hukum menukil ucapan ahlul bid’ah” merupakan kesalahan yang fatal.

Berkata Syaikh Khalid Azh-Zhufairi Hafizhahullah dalam kitabnya yang sangat bermanfaat, yang berjudul “Ijma’ul ulama alal hajr wat tahdzir min ahlil ahwa’”, yang telah direkomendasi oleh tiga ulama besar: Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali, Zaid bin Muhammad bin Hadi Al-Madkhali, dan Ubaid bin Abdillah Al-Jabiri, Hafizhahumullah Ta’ala, pada halaman 60 Beliau berkata:

نعم الحق يؤخذ من كل من قاله، والسلف الصالح لا يتوقفون عن قبول الحق، مع ذلك لم يقولوا خذ الحق من كتب أهل البدع واترك الباطل، بل نادوا بأعلى أصواتهم بتركها كلياً، بل وأوجبوا إتلافها، وذلك لأنّ الحق الموجود في كتب أهل البدع إنما هو مأخوذ من الكتاب والسنّة، فوجب أن نأخذ الحق من مصادره الأصلية، التي لا يشوبها كدر ولا بدعة، إذ هي المعين الصافي والماء العذب.

ومثال ذلك: عينا ماءٍ إحداهما صافية نقية، والأخرى عكرة مليئة بالطين والكدر والوسخ والقذر، فهل يقول عاقل: اذهب إلى العين الثانية وخذ منها الماء، لا يقول ذلك عاقل.

فكيف إذا وُجد من يصد الناس عن العيون العذبة الصافية ويدعوهم إلى أن ينهلوا من العيون الكدرة المليئة بالأقذار والأوساخ.

“Memang benar, kebenaran diambil dari siapa saja yang mengucapkannya, salafus saleh tidaklah ragu dalam hal mengambil kebenaran. Namun mereka sama sekali tidak pernah mengatakan: ambillah kebenaran dari kitab-kitab ahlul bid’ah dan tinggalkan kebatilannya, bahkan mereka berteriak dengan suara yang sangat lantang untuk meninggalkannya secara menyeluruh, bahkan mereka mengharuskan untuk melenyapkannya, sebab kebenaran yang terdapat didalam kitab-kitab ahli bid’ah pada hakekatnya diambil dari al-kitab dan as-sunnah. Maka yang wajib bagi kita adalah mengambil kebenaran dari sumber aslinya, yang tidak dicampuri oleh kotoran dan bid’ah, sebab itu merupakan sumber yang jernih dan air yang tawar.

Sebagai permisalan: ada dua sumber air, salah satunya jernih dan bersih, dan yang lainnya sebaliknya, penuh dengan lumpur, kotoran, dan comberan. Apakah orang yang berakal mengatakan: pergilah menuju mata air yang kedua, dan ambillah air darinya. Tentu orang yang berakal tidak akan mengatakan hal tersebut. Lalu bagaimana lagi halnya jika ditemukan ada orang yang memalingkan manusia dari air mata yang jernih dan tawar lalu mengajak mereka untuk mengambil dari sumber air yang kotor dan penuh comberan?.

Berkata Syaikh Abdurrahman bin Hasan Rahimahullah:

ومن له نهمة في طلب الأدلة على الحق، ففي كتاب الله، وسنّة رسوله، ما يكفي ويشفي؛ وهما سلاح كل موحد ومثبت، لكن كتب أهل السنّة تزيد الراغب وتعينه على الفهم وعندكم من مصنفات شيخنا – رحمه الله – ما يكفي مع التأمل؛ فيجب عليكم هجر أهل البدع، والإنكار عليهم

“Siapa yang memiliki semangat mencari kebenaran dengan dalil-dalil, maka didalam kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya, telah mencukupi dan menyembuhkan, keduanya adalah senjata setiap ahli tauhid dan orang yang kokoh, namun kitab-kitab ahlus sunnah semakin menambah penjelasan bagi orang yang semangat mempelajarinya, dan membantunya untuk memahaminya. Kalian telah mengetahui karya-karya tulis Syaikh Kami (Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullah) yang sudah mencukupi bila ditelaah. Maka wajib atas kalian meninggalkan ahlul bid’ah dan mengingkari mereka.”

(Ad-Durar As-Saniyah:3/211. Al-Ijma’, Syaikh Khalid: 60-61)

Diantara dalil yang menunjukkan larangan menukil ucapan yang datang dari selain ahlus sunnah, adalah hadits Jabir Radhiallahu anhu, bahwa Umar bin Khattab Radhiallahu anhu mendatangi Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dengan membawa sebuah kitab yang didapatkan dari sebagian ahli kitab. Lalu dibaca oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dan Beliau marah, lalu berkata:

أَمُتَهَوِّكُونَ فيها يا بن الْخَطَّابِ والذي نفسي بيده لقد جِئْتُكُمْ بها بَيْضَاءَ نَقِيَّةً لاَ تَسْأَلُوهُمْ عن شيء فَيُخْبِرُوكُمْ بِحَقٍّ فَتُكَذِّبُوا بِهِ أو بِبَاطِلٍ فَتُصَدِّقُوا بِهِ والذي نفسي بيده لو أَنَّ مُوسَى كان حَيًّا ما وَسِعَهُ إِلاَّ أَنْ يتبعني

“Apakah engkau termask orang yang bingung wahai Ibnu Khattab? Demi Allah yang jiwaku berada ditangan-Nya, sungguh aku telah membawa kepada kalian syariat yang putih dan bersih, tidaklah Engkau bertanya kepada mereka (Ahli kitab) tentang sesuatu lalu mereka mengabarkan kepada kalian berupa kebenaran lalu kalian mendustakannya, atau mereka menyampaikan kebatilan lalu kalian membenarkannya. Demi Allah yang jiwaku berada ditangan-Nya, kalau seandainya Musa Alaihis salam hidup sekarang ini, maka tidak diperkenan baginya melainkan dia harus mengikuti Aku.”

(HR.Ahmad :3/387, dihasankan Al-Albani dalam Al-Irwa’:6: 338-340)

Dalam riwayat lain Umar Radhiallahu anhu berkata:

إنا نسمع أحاديث من يهود تعجبنا أفترى أن نكتب بعضها

“Sesungguhnya kami mendengar beberapa ucapan orang yahudi yang kami kagum padanya, apakah menurutmu boleh kami mencatat sebagiannya?”

Maka Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menjawab:

أمتهوكون أنتم كما تهوكت اليهود والنصارى لقد جئتكم بها بيضاء نقية ولو كان موسى حيا ما وسعه إلا اتباعي

“Apakah Engkau bingung seperti bingungnya Yahudi dan Nashara? sungguh aku telah membawa kepada kalian syariat yang putih dan bersih, kalau seandainya Musa Alaihis salam hidup sekarang ini, maka tidak diperkenan baginya melainkan dia harus mengikuti Aku.”

(HR. Al-Baghawi dalam tafsirnya dan dalam syarhus sunnah, dihasankan Al-Albani dalam Misykatul mashabiih: 177)

Diantara faedah yang penting yang dapat kita petik dari hadits ini adalah:

Pertama: bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tidak mengingkari bahwa ahli kitab terkadang menyampaikan kebenaran. Perhatikan ucapan Beliau:

فَيُخْبِرُوكُمْ بِحَقٍّ

“Mereka mengabarkan kepada kalian berupa kebenaran”

Menunjukkan dengan jelas bahwa Beliau meyakini bahwa mereka terkadang menyampaikan kebenaran.

Kedua: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam melarang Umar Radhiallahu anhu dan juga umatnya dari membaca, menukil, atau dengan istilah yang lebih keren “copas” sebagian dari isi kitab yang datang dari ahli kitab tersebut, bukan karena Beliau Shallallahu Alaihi Wasallam mengingkari kebenaran yang kadang mereka sampaikan, namun karena Beliau telah membawa syariat yang sempurna yang telah cukup bagi umatnya dari mengambil alternatif lainnya, dan juga kekhawatiran Beliau akan terjatuhnya umat ini dalam penyimpangan, dan menganggap kebenaran yang mereka bawa sebagai kebatilan, dan menganggap kebatilan yang mereka bawa sebagai kebenaran, atau yang biasa diistilahkan dengan “mencampur adukkan antara yang haq dengan yang batil”.

Dari hadits ini, jangan sekali- kali ada yang menyangka bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam menolak kebenaran yang dibawa oleh ahli kitab, hanya karena Beliau melarang Umar bin Khattab Radhiallahu anhu menukil sebagian yang datang dari mereka, sebab memang harus dibedakan antara permasalahan “menerima kebenaran dari siapa saja datangnya”, dengan permasalahan “menukil ucapan yang datang dari selain ahlus sunnah.”

Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua. Amin.

(bersambung insya Allah)


Dinukil dari: http://www.salafybpp.com/5-artikel-terbaru/179-beda-antara-qmenerima-kebenaranq-dengan-qmenukil-kebenaranq-dari-selain-ahlussunnah.html

Kebatilan Manhaj Dakwah Hizbiyah

Penulis: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari

Ibnu Abbas c menyatakan bahwa ketika Rasulullah r mengutus Mu’adz bin Jabal z ke Yaman, beliau bersabda:

“Sesungguhnya engkau akan mendatangi satu kaum dari kalangan ahlul kitab, maka jadikanlah awal yang engkau dakwahkan kepada mereka adalah kalimat laa ilaaha illallah1 -dalam satu riwayat: (awal yang engkau dakwahkan adalah) agar mereka mentauhidkan Allah-. Bila mereka menaatimu dalam perkara itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Bila mereka menaatimu dalam perkara itu, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat yang wajib) yang diambil dari orang-orang kaya mereka lalu diberikan kepada orang-orang fuqara di kalangan mereka. Bila mereka menaatimu dalam perkara itu, maka hati-hatilah engkau dari harta-harta mereka yang berharga /terbaik. Dan hati-hatilah dari doanya orang yang terdzalimi, karena tidak ada hijab/ penghalang antara doanya itu dengan Allah.”

Hadits yang berbicara tentang manhaj dakwah ilallah (metode berdakwah/ mengajak manusia kepada Allah I) di atas dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (dengan Fath Syarhu Shahih Al-Bukhari) no. 1395 dan juga dalam beberapa tempat lain pada kitab Shahih-nya. Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya (dengan Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim) no. 121, 122, 123. Diriwayatkan pula oleh Al-Imam An-Nasa`i dalam Sunan-nya no. 2435 dan Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 1584 serta selain mereka.

Hadits di atas menerangkan tahapan-tahapan yang wajib ditempuh seorang da’i yang mengajak manusia kepada agama Allah U. Pertama kali yang wajib dia dakwahkan adalah permasalahan tauhid dan mengesakan Allah U saja dalam peribadatan, menjauhi kesyirikan yang kecil maupun yang besar, sehingga yang harus ia dakwahkan adalah mengajak manusia kepada syahadah laa ilaaha illallah wa anna Muhammadan Rasulullah. Yang dimaukan dengan syahadah ini adalah segala macam ibadah itu merupakan hak yang hanya pantas diberikan kepada Allah I semata. Tidak ada sesuatu pun yang pantas diibadahi walau sedikit, baik dia malaikat yang dekat maupun nabi yang diutus, baik dia seorang lelaki yang shalih, ataupun batu, pohon, mentari maupun rembulan. Sehingga tidak ada yang diseru kecuali hanya Allah U saja, tidak ada yang dimintai pertolongan ketika bahaya maupun dalam keadaan aman kecuali hanya Dia, dan tidak ada tempat seorang hamba bertawakal kecuali hanya kepada-Nya, dan tidak ada yang ditakuti dan ditujukan harapan kecuali Dia. Dengan demikian, syahadah ini tidak hanya sekedar ucapan lisan akan tetapi harus mengetahui maknanya, mengamalkan kandungannya, dan harus menyempurnakan syarat-syaratnya.

Adapun syahadah Muhammad Rasu-lullah, tidak pula sekedar diucapkan lisan pula tapi harus mengetahui maknanya dengan membenarkan apa yang dikabarkan oleh Rasulullah r, menaati apa yang beliau perintahkan, menjauhi apa yang beliau larang dan cerca, serta beribadah kepada Allah U dengan apa yang beliau syariatkan, bukan dengan hawa nafsu dan bukan pula dengan mengada-ada. (Mudzakkiratul Hadits An-Nabawi fil ‘Akidah wal Ittiba’, Syaikh Muhaddits Asy-Syaikh Dr. Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali, hal. 9-10)

Dakwah adalah Ibadah

Mengajak manusia ke jalan Allah U merupakan ibadah yang agung yang diperintahkan oleh Allah I. Dia Yang Maha Suci berfirman:

“Siapakah yang lebih baik ucapannya daripada orang yang mengajak (manusia) kepada Allah dan dia beramal shalih dan menyatakan; sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri (kepada Allah I).” (Fushshilat: 33)
Orang yang berdakwah kepada Allah U merupakan pewaris para nabi dalam tugas-tugas mereka, sebagaimana Allah U menyatakan hal ini kepada penutup dan pemimpin para nabi:

“Katakanlah (wahai Nabi): ‘Inilah jalanku, aku menyeru (manusia) kepada Allah di atas ilmu, demikian pula orang yang mengikutiku (dari kalangan para da’i ilallah). Maha suci Allah dan aku tidaklah termasuk orang-orang musyrik’.”
Perlu diketahui, bahwa diterima atau tidaknya ibadah kepada Allah U, apapun bentuk dan macam ibadah tersebut, tergantung dua syarat: pertama, ikhlas karena Allah U saja; kedua, mutaba’ah (mengikuti) Rasulullah r. Bila terkumpul dua perkara ini dalam satu amalan, barulah amalan tersebut dikatakan sebagai amal shalih yang Allah U nyatakan dalam firman-Nya:

“…maka siapa yang berharap perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah ia melakukan amal shalih dan janganlah ia menyekutukan Rabbnya dalam peribadatan dengan seorang/ satu makhluk pun.” (Al-Kahfi: 110)

Orang yang meninggalkan keikhlasan dalam beribadah maka ia musyrik, sedangkan orang yang tidak mau mengikuti Rasulullah r, maka ia mubtadi’ (ahlul bid’ah).

Bila telah diketahui bahwa dakwah merupakan ibadah, maka seorang da’i harus memperhatikan dua syarat tersebut ketika ia menunaikan tugas dakwahnya sehingga amalnya tersebut teranggap sebagai amal shalih yang diterima. (Al-Hujajul Qawiyyah ‘ala anna Wasa`ilad Da’wah Tauqifiyyah, Asy-Syaikh Dr. Abdus Salam bin Barjas, hal. 18)

Mengikuti Rasulullah r (Mutaba’ah terhadap Sunnah Beliau) adalah Jalan Keselamatan

Orang yang berdakwah kepada Allah U mungkin bisa ikhlas dalam dakwahnya, semata-mata karena Allah U, tidak mencampurinya dengan niatan/ tujuan lain. Namun metode dan tata caranya, mereka mengada-adakan sendiri, tidak mengikuti dan mencontoh praktek dakwah Rasulullah r. Padahal mengikuti beliau merupakan jalan keselamatan, karena Allah U telah meme-rintahkan:

“Apa yang diberikan oleh Rasulullah kepada kalian maka ambillah. Dan apa yang beliau larang kalian darinya maka tinggalkanlah.” (Al-Hasyr: 7)
Al-Imam Az-Zuhri t berkata: “Ulama kita yang telah terdahulu menya-takan: berpegang teguh dengan As-Sunnah itu adalah keselamatan.” (Diriwayatkan oleh Al-Lalikai, no. 15, 136, 137)

Al-Imam Malik t berkata: “As-Sunnah adalah safinah (perahu) Nuh, siapa yang menaikinya dia akan selamat dan siapa yang tertinggal (tidak menaikinya) dia akan tenggelam.” (Tarikh Baghdad 7/336, Tarikh Dimasyq 14/9, sebagaimana dalam Lammud Durril Mantsur minal Qaulil Ma`tsur fil I’tiqad was Sunnah, hal. 106)
Al-Imam Ahmad t berkata: “Siapa yang meninggal di atas Islam dan As-Sunnah maka ia meninggal di atas kebaikan seluruhnya.” (Al-Manaqib, Ibnul Jauzi, hal. 180, sebagaimana dalam Lammud Durril Mantsur, hal. 106)

Manhaj Dakwah ilallah itu Tauqifiyyah2 di atas Manhaj Nubuwwah

Dari keterangan yang telah lewat dapat kita pahami bahwa seorang da’i tidak boleh mereka-reka sendiri cara dakwahnya. Ia harus mencontoh metode/ cara atau manhaj dakwah Rasulullah r. Bila ia membuat jalan/ cara baru dalam berdakwah maka sama artinya ia menganggap bahwa Nabi r kurang dalam penyampaian risalah dan beliau tidak pandai menggunakan wasilah (sarana) yang akan memberi banyak faedah dan pengaruh. (ta’liq terhadap Al-Ajwibatul Mufidah ‘an As`ilah Al-Manahijil Jadidah, Asy-Syaikh Jamal bin Al-Furaihan Al-Haritsi hal. 43)

Dia menganggap ada yang kurang dari agama yang dibawa oleh Nabi r, sementara Allah I menyatakan:

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku atas kalian dan Aku telah ridha Islam sebagai agama kalian.” (Al-Ma`idah: 3)
Hadits tentang pengutusan Mu’adz t sebagai da’i ke negeri Yaman di atas, secara jelas dan gamblang menunjukkan bahwa manhaj dakwah ilallah itu tauqifiyyah. Karena bila dibolehkan menggunakan metode baru atau metode sendiri dalam berdakwah, niscaya Mu’adz paling pantas untuk melakukannya karena beliau lebih mumpuni daripada ribuan da’i yang ada pada saat ini.
Karena itu, yang pertama kali harus didakwahkan seorang da’i kepada mad’u (obyek dakwah)-nya adalah tauhid, mengajak manusia untuk mengesakan Allah I dan membersihkannya dari segala bentuk kesyirikan. Ini merupakan Sunnah Rasulullah r baik secara amalan (‘amalan) maupun pengajaran (ta’liman). Selama 10 tahun tinggal di Makkah, dakwah beliau berpusat untuk mengajak kaumnya kepada tauhid/ ibadah kepada Allah I tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun. Adapun secara ta’lim (pengajaran) sebagaimana tersebut dalam hadits di atas:

“…maka jadikanlah awal yang engkau dakwahkan kepada mereka adalah kalimat laa ilaaha illallah3 -dalam satu riwayat: (awal yang engkau dakwahkan adalah) agar mereka mentauhidkan Allah-. Bila mereka menaatimu dalam perkara itu….”

Dan demikianlah keadaan para rasul dalam berdakwah. Tidak ada awal yang mereka perintahkan dan serukan kepada manusia kecuali tauhid. (At-Tauhid Awwalan Ya Du’atal Islam, Al-Imam Al-Albani, hal. 5-6)

Setelah Rasulullah r hijrah ke Madinah bersama para shahabatnya, tegaklah daulah Islamiyyah di atas dukungan para shahabat Muhajirin dan Anshar. Dan di atas asas/pondasi tauhid, perhatian beliau kepada tauhid semakin bertambah. Sementara ayat-ayat Al-Qur`an yang berbicara tentang tauhid terus turun. Demikian pula bimbingan kenabian seputar masalah tauhid juga menyebar (di antara manusia). Namun beliau tidak merasa cukup dengan semua itu. Bahkan beliau membai’at para pembesar/tokoh shahabat untuk tidak menyekutukan Allah I. Beliau mengirim surat ke berbagai penjuru negeri dan kepada para penguasa/ raja untuk mengajak mereka mentauhidkan Allah I. Beliau mempersiapkan pasukan jihad untuk meninggikan kalimat tauhid, dan sebelum mengobarkan peperangan beliau membimbing para panglima perang berikut tentaranya untuk mengajak musuh kepada tauhid. Beliau mengirim da’i-da’i ke berbagai negeri untuk mengajak kepada tauhid, sebagaimana Mu’adz diutus ke negeri Yaman dan sebagainya. (secara ringkas dari Manhajul Anbiya‘ fid Da’wah ilallah fihil Hikmah wal ‘Aql, Syaikhul Muhaddits Dr. Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali, hal. 81-87)

Asy-Syaikh Al-Albani t, tokoh terkemuka dalam bidang hadits (imam ahli hadits) di jaman ini, berkata: “Rasul kita r merupakan uswah hasanah (teladan yang baik) dalam mengobati problema kaum muslimin di jaman kita ini, dan demikian pula di setiap waktu dan masa. Hal itu menuntut kita untuk memulai dengan apa yang Nabi kita r mulai, yaitu pertama kali: memperbaiki akidah/ keyakinan yang rusak dari kaum muslimin; kedua: memperbaiki ibadah mereka, dan ketiga: suluk (adab/ akhlak) mereka. Namun urutan ini tidaklah saya maksudkan untuk memisahkan perkara yang awal dari perkara yang lainnya. Sehingga yang didakwahkan hanyalah perkara yang paling penting (sementara pelaksanaan perkara lain tidak diacuhkan), kemudian yang penting, kemudian yang di bawahnya. Namun yang aku inginkan di sini hanyalah agar para da’i mementingkan dan memperhatikan dengan sangat perkara akidah.” (At-Tauhid Awwalan Ya Du’atal Islam, hal. 5)

Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhahullah seorang ulama terkemuka dan juga mufti (ahli fatwa) di negeri-negeri selatan Kerajaan Saudi ‘Arabia menyebutkan tentang manhaj dakwah para rasul yang tersebut dalam Al-Qur`an, di mana para rasul ini mengawali dakwah mereka dengan tiga perkara yang merupakan asas akidah:

Pertama: Tauhid, yaitu menyerahkan peribadatan kepada Allah I yang Mahatunggal, tidak kepada selainnya berupa sesembahan-sesembahan yang diada-adakan oleh manusia.

Kedua: Iman kepada hari akhir dan hal-hal yang tercakup di dalamnya, berupa hisab, jaza‘ (balasan), surga dengan berbagai kenikmatannya, dan neraka dengan berbagai adzabnya.

Ketiga: Iman kepada risalah yang diturunkan dari langit dan mengimani bahwa para rasul seluruhnya membimbing kepada Allah I dan kepada jalan-Nya. Pembimbing itu bukanlah apa yang dibuat-buat oleh nenek moyang, bukan yang diikrarkan oleh tukang ramal dan bukan pula yang dianut oleh  masyarakat umum. Dalil dari tiga perkara ini terdapat dalam kisah-kisah yang Allah I sebutkan untuk kita dalam surat-surat Makkiyah (yang diturunkan di Makkah) yang berisi pembicaraan antara para rasul tersebut dengan umat mereka, dan juga penetapan Al-Qur‘an terhadap asas ini serta penunjukan dalil aqliyyah, kauniyyah, dan selainnya.” (Al-Mauridul ‘Udzb Az-Zulal, hal. 61)

Asy-Syaikh ‘Athiyyah Muhammad Salim berkata: “Adapun dalam masalah materi dakwah, maka yang awal disampaikan kepada mad’u adalah perbaikan akidah. Karena akidah ini merupakan asas dalam amalan, sebagaimana Nabi r lakukan ketika tinggal di Makkah. Setelah itu perkara yang paling penting, kemudian perkara yang penting berikutnya berupa hal yang wajib diamalkan dengan kesepakatan kaum muslimin, atau perkara yang wajib dijauhi. Dan dalam berdakwah, seorang da’i jangan disibukkan dengan perkara yang mandub (sunnah) sehingga yang wajib malah terlalaikan. Dan jangan sibuk dengan memberi peringatan dari yang makruh sementara yang haram terabaikan…” (Dharuratud Da’wah Ilallah wa Atsaruha, hal. 53)

Dalam manhaj dakwahnya kepada manusia seluruhnya, Rasulullah r mengajak mereka untuk beriman kepada Allah I, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir dengan metode yang jelas, gamblang, mudah dan selaras dengan fitrah manusia. Beliau r mulai dakwahnya dengan mengajak manusia beriman kepada Allah I sebagai sesembahan yang diibadahi, tidak ada sekutu baginya.

“Dan ilallah kalian adalah ilaah yang satu, tidak ada ilaah kecuali Dia Yang Maha Pengasih lagi Penyayang.” (Al-Baqarah: 163)

“Katakanlah (wahai Nabi): Aku hanyalah seorang manusia seperti kalian, yang diwahyukan kepadaku bahwasanya ilaah kalian itu adalah ilaah yang satu. Maka siapa yang berharap bertemu dengan Rabbnya, hendaklah ia beramal dengan amalan shalih dan janganlah ia menyekutukan dalam peribadatan kepada Rabbnya dengan seorang pun.” (Al-Kahfi: 110) (Manhajul Qur`an fid Da’wah ilal Iman, Dr. ‘Ali bin Muhammad Nashir Al-Faqihi, guru besar Universitas Islam Madinah dan pengajar di Masjid Nabawi, hal. 10-11)

Wasilah Dakwah pun Tauqifiyyah

Sebagaimana manhaj dakwah itu sifatnya tauqifiyyah, demikian pula wasilah (sarana) yang digunakan dalam berdakwah, sifatnya tauqifiyyah di atas manhaj nubuwwah bukan ijtihadiyyah. Sehingga tidak halal bagi seseorang untuk membuat cara baru yang tidak diizinkan oleh Allah dan tidak dilaksanakan oleh Rasulullah r dan para shahabat beliau, dikarenakan:
1.    Allah U telah menyempurnakan agama ini.
2. Allah U mewajibkan untuk menaati Rasulullah r, di mana Allah menggandengkan kebahagiaan hamba dengan menaatinya dan kesengsaraan hamba bila mendurhakainya.

“Dan siapa yang menaati Allah dan Rasul-Nya maka mereka itu bersama orang-orang yang Allah berikan kenikmatan kepada mereka dari kalangan para nabi, shiddiqin, syuhada dan shalihin, mereka itulah sebaik-baik teman.” (An-Nisa`: 69)

“Dan siapa yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya maka baginya neraka jahannam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.” (Al-Jin: 23)
3. Rasulullah r telah menerangkan semua kebaikan dan telah melarang dari semua kejelekan, beliau menghalalkan semua yang baik dan mengharamkan yang buruk.
Rasulullah r bersabda:

“Tidaklah Allah mengutus seorang nabi pun kecuali wajib atasnya untuk menunjuki umatnya kepada kebaikan yang dia ketahui untuk mereka dan melarang mereka dari kejelekan yang dia ketahui untuk mereka.” (HR. Muslim dengan Al-Minhaj no. 4753)

Dari beberapa alasan di atas, kita pastikan bahwa Nabi r telah menerangkan kepada umat beliau wasilah-wasilah dakwah, baik dengan ucapan atau dengan perbuatan, atau dengan kedua-duanya. Karena bagaimana mungkin Nabi r menerangkan adab buang hajat dan semisalnya sementara wasilah-wasilah dakwah yang pilar Islam tidak akan tegak kecuali dengannya, lantas beliau tinggalkan penjelasannya? Keterangan Nabi r tentang wasilah tersebut merupakan jalan syar’i yang dapat membimbing orang yang sesat dan memberi hidayah kepada orang yang tidak mengetahui jalan. Dengan jalan inilah Nabi r mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya. Dan jalan ini pula yang ditempuh oleh para shahabat sepeninggal beliau r, demikian pula orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan. Maka apa yang menjadikan baik perkara mereka, itu pula yang menjadikan baik perkara kita, sebagaimana kata Al-Imam Malik t: “Tidak akan baik perkara/ keadaan orang-orang yang akhir dari umat ini kecuali dengan apa yang membaikkan generasi awalnya.” (secara ringkas dari Al-Hujajul Qawiyyah ‘ala anna Wasa`ilad Da’wah Tauqifiyyah, hal. 45-60)

Bila demikian halnya, mengapa para da‘i itu mengambil wasilah yang tidak ditetapkan oleh syariat, sementara apa yang ditetapkan syariat itu mencukupi untuk mencapai tujuan dakwah kepada Allah I, yaitu membuat taubat orang yang bermaksiat dan memberi hidayah kepada orang yang sesat?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t pernah ditanya tentang sekumpulan orang yang berkumpul untuk melakukan dosa besar seperti membunuh jiwa, membegal di jalanan, mencuri, minum khamr dan selainnya. Kemudian ada seorang syaikh yang dikenal dengan kebaikan dan mengikuti As-Sunnah ingin mencegah mereka dari perbuatan dosa tersebut. Dan baginya tidak ada cara  untuk merealisasikan tujuan tersebut kecuali mengumpulkan mereka untuk memperdengarkan nyanyian-nyanyian penyanyi dengan syair-syair yang mubah, yang didendangkan dan dilantunkan disertai tabuhan rebana yang tidak memakai gemerincing. Ketika Syaikh tersebut melakukan hal ini, banyak di antara mereka yang bertaubat. Orang yang tadinya tidak shalat, tidak menunaikan zakat, bahkan ia mencuri, akhirnya taubat. Ia menjaga diri dari yang syubhat, menunaikan kewajiban agama dan menjauhi perkara yang diharamkan. Apakah cara dakwah yang dilakukan oleh Syaikh ini dibolehkan karena adanya maslahat yang diperoleh, sementara memang tidak mungkin mendakwahi mereka kecuali dengan cara seperti ini?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t memberikan jawaban yang panjang. Beliau menegaskan kesempurnaan agama ini dan menekankan untuk berpegang teguh kepada Al-Qur‘an dan As-Sunnah. Beliau mene-rangkan bahwa syariat itu tidaklah melalaikan satu wasilahpun dari wasilah-wasilah dakwah yang dengannya seorang yang sesat bisa mendapatkan hidayah Allah I.

Kemudian beliau t menyatakan: “Syaikh yang disebutkan ingin mengajak orang-orang yang berkumpul untuk melakukan dosa besar itu bertaubat, namun tidak memungkinkan bagi si Syaikh merealisasikan tujuan tersebut kecuali dengan jalan/ cara bid’ah. Hal ini menunjukkan Syaikh tersebut jahil/ tidak mengetahui jalan atau cara-cara syar’i yang akan membuat ahlul maksiat bertaubat, atau Syaikh tersebut orang yang lemah yang tidak mampu untuk melaksanakan cara yang syar’i tersebut. Karena Rasulullah r, para shahabat dan tabi’in, telah mendakwahi orang-orang yang lebih jelek dari mereka (para pelaku dosa besar yang berkumpul itu). Di mana mereka (Rasulullah r, para shahabat, dan tabi’in) menghadapi orang-orang kafir, fasik dan ahli maksiat dengan cara-cara syar’i, yang dengannya Allah I memberikan kecukupan sehingga tidak melakukan cara-cara bid’ah. Tidak boleh dikatakan bahwa dalam cara-cara syar’i yang diajarkan oleh Allah I kepada Rasul-Nya tidak ada tata cara yang bisa membuat pelaku maksiat bertaubat. Karena telah diketahui secara pasti tanpa perlu pembuktian dan diketahui dari penukilan yang mutawatir bahwa ada orang-orang kafir, fasik dan pelaku maksiat yang bertaubat dengan cara dakwah yang syar’i. Sementara tidak ada yang dapat menghitung jumlah mereka yang bertaubat ini kecuali Allah I, dan mereka ini tidaklah dikumpul-kan dengan cara bid’ah (seperti yang dilakukan syaikh tersebut, –pent.) Bahkan para shahabat Muhajirin dan Anshar dari kalangan as-sabiqunal awwalun, dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan –sementara mereka adalah sebaik-baik wali Allah I yang bertak-wa dari kalangan umat ini–. Mereka semuanya bertaubat kepada Allah I dengan cara dakwah yang syar’i bukan dengan cara bid’ah.
Dan di penjuru negeri kaum muslimin dan daerah-daerah mereka, baik dahulu maupun sekarang, dipenuhi orang-orang yang bertaubat kepada Allah I dan takut kepada-Nya, dan mereka melaku-kan apa yang Allah I cintai dan ridhai dengan cara dakwah yang syar’i, bukan dengan cara-cara bid’ah. Dengan demikian tidak mungkin dikatakan bahwa pelaku maksiat tidak dapat bertaubat kecuali dengan cara yang bid’ah tersebut.
Bahkan yang semestinya dikatakan adalah bahwa Syaikh tersebut jahil tentang cara-cara dakwah yang syar’i, tidak mampu mewujudkannya, tidak adanya ilmu Al-Kitab dan As-Sunnah pada dirinya yang bisa ia sampaikan dan perdengarkan kepada mereka, berupa perkara-perkara yang akan menjadikan Allah I mengampuni mereka. Sehingga karena kejahilan dan kelemahan tersebut, si Syaikh berpaling dari cara yang syar’i menuju cara yang bid’ah. Bisa jadi tujuannya baik, karena ia seorang yang beragama dan bisa jadi  bertujuan meraih kepemimpinan di hadapan mereka dan mengambil harta mereka secara batil…” (Majmu’ Al-Fatawa, 11/620-624)

Kebatilan Manhaj Dakwah Hizbiyyah
Dakwah hizbiyyah yang mengajak manusia kepada kelompok, partai, atau organisasinya tanpa didasari Al-Qur‘an dan As-Sunnah dengan pemahaman as-salafus shalih, seperti dakwah Firqah Ikhwanul Muslimin, Firqah Jama’atut Tabligh, Firqah Jama’atul Jihad, Firqah Hizbut Tahrir dan firqah-firqah yang lain, merupakan dakwah yang batil karena menyelisihi manhaj nubuwwah. Mereka tidak mem-perhatikan dakwah yang bertujuan me-murnikan akidah/ tauhid. Bahkan tauhid merupakan perkara yang di-abaikan, atau mereka simpangkan menurut selera hawa nafsu mereka. Sehingga banyak anggota mereka yang bertahun-tahun di kelompok tersebut tidak mengerti mana tauhid mana syirik, bahkan ia berkubang dalam kesyirikan.
Belum lagi wasilah yang mereka gunakan dalam berdakwah dengan memakai sarana bid’ah, maksiat dan kemungkaran seperti dengan menggunakan musik, nyanyian, gamelan, sandiwara, masuk ke parlemen dan sebagainya, yang ini jelas menyimpang dari wasilah yang syar’i. Orang yang berbuat seperti ini jelas tidak akan selamat, bahkan ia akan jatuh ke jurang kebinasaan. Karena apa yang ia ada-adakan itu adalah bid’ah, maksiat dan kemungkaran yang diharamkan dalam agama ini.

Firqah Ikhwanul Muslimin sebagai permisalan, mereka memusatkan dakwah mereka untuk mendirikan daulah (negara) dan mengembalikan khilafah sebagaimana dikatakan oleh muassis (pendiri)-nya, Hasan Al-Banna, dalam Majmu’atur Rasail-nya (hal. 178): “Islam adalah agama, daulah, mushaf dan pedang.” Setelahnya ia mengucapkan beberapa kalimat, kemudian menyatakan: “Karena itulah Ikhwanul Muslimun menjadikan fikrah khilafah dan upaya untuk mengembalikan khilafah tersebut sebagai pokok dalam manhaj mereka.”

Dan karena itulah mereka ramai-ramai membuat partai politik untuk bisa masuk ke parlemen, dengan harapan bisa memperjuangkan Islam versi mereka lewat lembaga tersebut. Sebagaimana bisa kita saksikan perbuatan yang bid’ah dan mungkar ini di seluruh negeri kaum muslimin, tidak terlepas pula di negeri kita ini.

Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhahullah berkata membantah ucapan Hasan Al-Banna di atas: “Ungkapan/ pernyataan seperti ini –walaupun mengan-dung kebenaran, dalam artian agama memang tidak akan tegak kecuali dengan adanya daulah yang melindunginya dan menegakkan hukum-hukum Allah I di dalamnya– namun kita tidaklah dibebani untuk berdakwah guna mendirikan daulah. Yang dibebankan kepada kita hanyalah berdakwah mengajak manusia kepada agama yang haq, yang tegak di atas tauhid, yang merupakan makna laa ilaaha illallah, di mana tidaklah para rasul itu diutus, tidaklah kitab-kitab suci diturunkan dan pedang-pedang dihunuskan kecuali karena hendak menetapkan tauhid ini dan mengamal-kannya.

Tidaklah surga dan neraka diciptakan melainkan karena hendak memberikan balasan kepada orang-orang yang mengamalkan tauhid dan membalas orang-orang yang menolak tauhid. Inilah dakwah para rasul, dan tidak diketahui ada seorang nabi pun atau seorang rasul pun yang mengajak/ berdakwah guna mendirikan khilafah. Allah U telah mengisahkan berita-berita mereka kepada kita, dan menjelaskan jalan mereka kepada kita, dan memerin-tahkan kita untuk mencontoh jejak mereka. Allah I berfirman:

“Mereka itulah orang-orang yang diberi hidayah oleh Allah, maka contohlah oleh kalian petunjuk mereka.” (Al-An’am: 90)

Allah I tidak akan menerima dakwah yang tidak ditegakkan di atas asas yang dijalani oleh para nabi, dari rasul yang awal Nuh u sampai rasul yang akhir dan penutup para nabi, Muhammad r.” (Al-Mauridul ‘Udzb Az-Zulal, hal. 185-186)
Firqah Jama’atut Tabligh contoh yang kedua. Mereka memiliki manhaj tersendiri dalam berdakwah dan memiliki enam ushul, asas dan pokok sebagai rujukan yang disebutkan al-ushulus sittah. Salah satunya adalah merealisasikan kalimat thayyibah, Laa Ilaaha Illallah Muhammadan Rasulullah (tauhid). Namun tauhid yang mereka maukan di sini adalah pembicaraan seputar tauhid rububiyyah, dan meninggalkan tauhid uluhiyyah serta tauhid asma wash shifat. Karena mereka memiliki pegangan yang pokok dari metode jamaah mereka dalam menjalankan manhajnya, yaitu segala sesuatu yang menyebabkan orang lari, menyebabkan perpecahan dan perselisihan di antara dua orang, harus dihindarkan. Sehingga ketika berbicara tauhid mereka hanya memen-tingkan rububiyyah, karena akan diterima oleh semua kalangan, bahkan oleh orang kafir sekalipun (bahkan Iblis pun menerima tauhid ini dengan pengakuannya bahwa Allah adalah pencipta dan pengatur).

Sedangkan tauhid uluhiyyah/ ibadah dan asma wa shifat, ditinggalkan karena akan membuat perpecahan dan perselisihan (menurut mereka).” (Al-Quthbiyyah Hiyal Fitnah Fa’rifuha, Abu Ibrahim bin Sulthan Al-’Adnani, hal. 4-5)
Firqah Hizbut Tahrir dengan teriakannya hendak mengembalikan khilafah Islamiyyah guna menegakkan hukum dan syariat Islam, mereka pun mementingkan terjun ke dunia politik dengan membentuk partai politik demi merebut dan meraih kekuasaan, walaupun yang berkuasa itu pemerintah kaum muslimin.

Hal ini karena Hizbut Tahrir memang sebuah partai politik, walaupun katanya berasaskan akidah Islam (dalam tanda petik). Hal ini dikemukakan dalam buku Hizbut Tahrir yang berjudul The Method to Re-Establish the Khilafah oleh Syabab Hizbut Tahrir Inggris dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh pengikut Hizbut Tahrir di Indonesia dengan judul Bagaimana Membangun Kembali Negara Khilafah dalam bab kelima sub bab Pembentukan Partai Politik. Mereka menyatakan: “…perkara utama umat saat ini adalah reunifikasi negeri-negeri Islam ke dalam satu pemerintahan Islam dengan kembali tegaknya Negara Khilafah.
Akar dari segala kemungkaran yang menjadi sumber segala bentuk kemungkaran yang lain adalah kekufuran berikut sistem kufurnya, sementara itu pangkal dari segala kemakrufan yang akan mengembalikan setiap bentuk kemakrufan dan menghidupkan Din al-Islam secara total adalah negara khilafah. Negara Khilafahlah yang akan kembali menegakkan Islam dalam seluruh aspek kehidupan dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Karena itu, partai politik itu harus berjuang menegakkan Negara Khilafah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Partai harus melakukan langkah-langkah nyata untuk mengembalikan tegaknya Negara Khilafah. Jadi, partai itu harus memiliki pemahaman dalam masalah, misalnya, sistem pemerin-tahan, ekonomi, sosial kemasyarakatan, pendidikan, dan aturan-aturan yang telah Islam turunkan. Tanpa itu semua, partai tidak akan mampu menegakkan negara Khilafah.” (hal. 109)
Kemudian kita bertanya kepada firqah-fiqah yang sesat dan menyesatkan ini: Jika cara, manhaj dan metode tersebut baik dan paling bagus, kenapa Rasulullah r dan para shahabatnya g sebagai generasi terbaik umat ini tidak melakukannya dan tidak memberikan contohnya kepada umat ini? Ataukah kita akan mengatakan bahwa  Rasulullah r dan para shahabatnya g kurang wawasan? Atau contoh dan penjelasan mereka dianggap masih kurang, sehingga kita yang jelek ini perlu menambah-nambahi dengan sesuatu? Ataukah bahkan kita mengatakan bahwa mereka telah berkhianat, karena tidak menyampaikan kepada kita sehingga agama ini perlu penyempurnaan dari sisi kita? Ma’aadzallah, haatuu burhanakum inkuntum shadiqiin! (Allah sajalah tempat berlindung. Datangkanlah dalil kalian, bila kalian memang orang-orang yang benar!) Lihatlah beberapa contoh penyimpangan manhaj dakwah hizbiyyah di atas, di antara sekian banyak contoh yang tidak dapat disebutkan di sini.
Padahal sungguh, andaikan mereka tahu bahwa diberlakukannya hukum syariat, ditegakkannya hudud, berdirinya daulah Islamiyyah, dijauhinya keharaman dan ditunaikannya kewajiban, semua itu termasuk hak-hak tauhid dan penyempurnanya. Semua perkara itu mengikuti tauhid. Lalu bagaimana bisa perkara-perkara pengikut tauhid ini diperhatikan/ diutamakan, sementara tauhid sebagai perkara yang pokok disia-siakan?” (Ad-Da ‘wah Ilallah baina At-Tajammu’il Hizbi wat Ta’awun Asy-Syar’i, Asy-Syakh Ali Hasan Al-Halabi, hal. 37)
Belum lagi wasilah yang mereka gunakan untuk berdakwah merupakan wasilah yang bid’ah. Mereka berdakwah dengan mengajak orang untuk dzikir bersama, mendendangkan nasyid, sandiwara, film, musik dan wasilah yang semisalnya, yang tidak pernah dicontohkan oleh Salafus Shalih.
Sesungguhnya dalam perkara yang Allah I perbolehkan telah cukup, sehingga tidak perlu menengok kepada apa-apa yang dilarang dan diharamkan-Nya. Dia telah mencukupkan untuk kita dalam syariat-Nya hal-hal yang kita butuhkan dalam kehidupan ini, berupa agama-Nya yang lurus lagi mudah yang tersampaikan lewat lisan Rasulullah r. Sehingga tidak ada lagi alasan untuk mencenderungi setiap kebatilan dan keharaman yang memudharatkan. (Ighatsatul Lahafan, 2/69)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.


1 Tidak ada ilaah (sesembahan) yang berhak/ patut untuk disembah kecuali hanya Allah I

2 Baku, paten sesuai nash yang ada, tidak diperkenankan berijtihad di dalamnya.
3 Tidak ada ilaah (sesembahan) yang berhak/ patut untuk disembah kecuali hanya Allah U.

Dinukil dari:

http://www.asysyariah.com/syariah/hadits/1104-kebatilan-manhaj-dakwah-hizbiyah-hadits-edisi-19.html

Manhaj ‘Sana-Sini’ dalam sorotan Ulama’

Manhaj ‘Sana-Sini’ dalam sorotan Ulama’ (I)

Pertanyaan dan Jawaban dengan Syaikh Muhammad bin Hadi al Madkhali, Ulama’ Ahlusunnah dari Saudi Arabia.

Ini adalah suatu sesi tanya jawab dengan Syaikh Muhammad bin Hadi al-Madkhali selama bulan puasa (Ramadhan, red) 1424 H mengenai hubungan antara tabdi’ (membid’ahkan), jarh (mencela), hajr (mengkucilkan) dan hal-hal yang berhubungan dengannya. Artikel tersebut telah dipostingkan pada AnaSalafy.Net hari ini atau barangkali kemarin (yang ditulis oleh Abu Hamaam Nasir Al-Qath’ani). Insya Allah akan ditampilkan pada forum ini (Salafitalk).

Pertanyaan 1: Masalah Persahabatan dan Memberi Nasihat

Pertanyaan: Syaikh, Jika seseorang bergabung dengan penentang (pengingkar Ahlusunnah, red), apakah ia digabungkan dengan mereka?!

Syaikh Muhammad bin Hadi: Ya, ia termasuk mereka

Pertanyaan: Apakah perlu waktu yang lama untuk menasehati mereka ?

Syaikh Muhammad bin Hadi: Tidak, hal itu tidak (harus, red)memakan waktu yang lama, yang demikian itu sesuai dengan apa yang seseorang lihat, kadang-kadang bisa dalam satu kali majlis, kadang-kadang bisa jadi dua kali majlis, kadang-kadang bisa jadi dalam tiga kali ketika orang tersebut mempunyai suatu syubhat (keraguan, salah paham), dan kadang-kadang bisa jadi dengan hanya satu kata saja. Hal ini tergantung pada situasi orang yang dinasehati, juga tergantung sebab masalah seseorang itu dinasehati karenanya.

Pertanyaan : Penggabungan ini (ilhaaq), wahai Syaikh, seseorang yang berada di sisi ahlul bid’ah, maka apakah ia diboikot juga?

Syaikh Muhammad bin Hadi: Bagaimana mungkin kita tidak memboikot dia, tempatkan dia bersamanya (ahlul bid’ah), maksudnya boikot dia!

Pertanyaan: Ada seorang Salafy yang bergabung dengan seorang Ikhwani, apakah dia juga disamakan?

Syaikh Muhammad bin Hadi: Ya, tempatkan dia di sisinya (mubtadi’).

Pertanyaan: Walaupun dengan tetap melihat manfaat (masaalih) dan kejelekan (mafaasid) mereka, wahai Syaikh?

Syaikh Muhammad bin Hadi: Manfaat yang orang ini sampaikan dalam keadaan tetap berada di sekeliling hizbi, maka kejelekan yang ditimbulkan dalam situasi seperti ini adalah lebih besar dari manfaatnya. Karena kejelekan yang seperti ini (yaitu seorang Salafy yang bergabung dengan suatu Hizbi) adalah lebih besar bagi Ahlus-Sunnah, lebih parah dibanding kejahatan Hizbiyun atas mereka (Ahlus-Sunnah). Sebab tahdzir dapat digunakan untuk menyerang kepada yang jelas-jelas hizbi, barang siapa yang berada diantara ini dan itu, ia datang kepada hizb-hizb itu dan ia datang kepada Salafy juga, ia dirusak oleh Hizb-hizb, sedangkan ia tidak dinasehati oleh Salafy. Oleh karena itu hati-hati dari orang ini, maka hal itu (tahdzir, red) merupakan kewajiban dan sangat diperlukan.

Pertanyaan 2-4: Tentang pemboikotan, jenis penentangan, dan membedakan mubtadi’ dan para pengikutnya

Pertanyaan 2: Sebagian orang di masa ini berpendapat tidak perlunya hajr (memboikot) dalam waktu sekarang ini dan bahwa hajr tidak lagi diperlukan, dengan menggunakan fatwa Syaikh Naasir Al-Abaani, maka bagaimana cara kita membantahnya?

Syaikh Muhammad bin Hadi: Ini adalah tidak benar… perkataan ini tidaklah benar, Syaikh Al-Albaani (Rahmatullaah ‘alaihi) sedang membicarakan apa yang ia ketahui, dan kemudian tahdzir membawa manfaat pada sebagian orang ketika itu dilaksanakan olehnya, maka menyelisihi Sunnah ini tidaklah benar, SECARA MUTLAK, itu tidaklah benar!

Pertanyaan 3: Apakah setiap penentang (mukhaalif) adalah Mubtadi’, wahai Syaikh?

Syaikh Muhammad bin Hadi: Tidak… tidak. Ada perbedaan yang diperbolehkan (khilaaf saa ‘igh) selagi perbedaan itu memang diperbolehkan, artinya suatu masalah ketika itu adalah masalah pengambilan hukum fiqih, sehingga dia mengambil hukum itu dari pandangannya kemudian memutuskan bahwa dalilnya lebih kuat, maka ini tidak menjadikan pertimbangannya sebagai ibtidaa (mengada-adakan sesuatu). Sebagaimana pengingkaran yang diharapkan oleh orang yang berhasrat bertanya ini, Kemudian apa yang diharapkan dari hal ini yakni perkataan mengenai asas (ushuluddin) agama. Ya, mengenai keimanan muslimin, tidak semua orang yang menyelisihi hal ini (keimanan, red) adalah mubtadi’, sebab orang yang bodoh bisa tergelincir/menentang, ia tidak mengetahui, ia tidak mengetahui apakah ini adalah penyelisihan, ia meyakini bahwa ini adalah kebenaran. Maka adalah suatu kewajiban untuk menjelaskan kepadanya, dan ketika ia tetap berbuat seperti itu setelahnya, maka ia adalah seorang Mubtadi’ disebabkan karena penentangannya, pentingnya untuk menjelaskan dan menyampaikan keterangan (bayaan).

Bersambung ke Manhaj “Sana-Sini” dalam sorotan Ulama’ (II)

(Sumber URL http://www.salafitalk.net/st/viewmessages.cfm?Forum=9&Topic=2970. Alih bahasa ke Inggris oleh Abu Iyaad, da’i Salafy dari Inggris dan pengelola Maktabah As Salafiyyah (Salafipublications.com). URL asli dalam bahasa Arab http://www.sahab.net/sahab/showthread.php?threadid=299633)

Dinukil dari: http://www.salafy.or.id/?p=530

~**~

Manhaj ‘Sana-Sini’ dalam sorotan Ulama’ (II)

Pertanyaan 4: Apakah suatu perbedaan antara seorang pemimpin (ra’s) dan seorang pengikut (tabi’) ?

Syaikh Muhammad bin Hadi: [Ya] Tidak diragukan lagi… bahwa ada suatu perbedaan antara Mubtadi’ sebagai pemimpin dari kebid’ahan, atau da’i kepada bid’ah, atau suatu pencetus bid’ah, dengan para pengikutnya, sebab para pengikutnya berbeda-beda, karena diantara mereka ada orang yang mengetahui dan ada orang yang tidak mengetahui.

Pertanyaan 5-7: Seseorang yang mengingatkan (mentahdzir, red) supaya hati-hati atas orang-orang yang ditinggalkan (karena menyimpang, red) di luar kota mereka sendiri, dan kewajiban nasihat ketika hal itu diperlukan telah diberikan, dan tentang mendengarkan kajian-kajian para mubtadi’

Pertanyaan 5: Seseorang ditinggalkan (karena hizbiyyahnya, red) di kota tertentu, dan ia tidaklah dikenal di kota lain… apakah diizinkan untuk memperingatkan supaya hati-hati terhadap orang ini?

Syaikh Muhammad bin Hadi: Jika ia tidak dikenal, selama ia bukanlah seorang da’i, maka cukuplah dihukumi sebagaimana dihukumi masyarakat di kotanya. Bagaimanapun, ketika ia (yang diabaikan) mendatangi orang di kota lain, maka pada dasarnya, nasehat (tentang memperingatkan supaya hati-hati terhadap dia) dalam hal ini agar kembali kepada perkataan ‘alim (Ulama’ red) dan orang yang masyarakat kota (orang yang ditinggalkan) bergantung padanya, yaitu mereka yang sudah membicarakan dia. Hal ini disebabkan warga-warga kota itu lebih banyak mengetahui tentang dia, tentunya selama perkataan terhadap orang itu di atas kebenaran dan keadilan.

Pertanyaan 6: Ada suatu contoh, seseorang yang dikatakan padanya, ” Nasehati saudaramu”, ia berkata kepada anda, “Itu tidaklah wajib atasku untuk menasehati, jika anda mau, maka anda yang menasehati, aku akan mendukung”. Apakah ini benar? Maksudnya, benarkah tidaklah diwajibkan atas individu-individu tertentu (untuk menasehati, red) ?

Syaikh Muhammad bin Hadi : Nabi ( Shalallahu ‘alaihi wassalam) katakan, ” Siapapun diantara anda yang melihat suatu kejahatan (kemungkaran), maka hendaknya dia merubah dengan tangannya, dan jika ia tidaklah mampu, maka dengan lidahnya, dan jika ia tidaklah mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah yang paling lemah iman”. Maka ketika anda lihat seseorang yang mempunyai suatu hak berupa nasihat yang wajib dari anda, kemudian wajib atas anda untuk memberi (nasihat) kepadanya sebelum dia (orang lain), kecuali jika anda mempunyai yakin benar bahwa ia tidak akan menerimanya dari anda, dan barangkali ia dapat menerima dari dia (orang lain) dalam kaitan dengan kedekatan padanya, atau sebab ia adalah ramah (yaitu akrab, ramah) dengan dia. Maka kemudian, penyampaian nasihat terus-menerus kepadanya, dan hal ini dipalingkan bagi anda, dan ini suatu yang benar dan sudut pandang yang dipertimbangkan.

Pertanyaan: Jadi, penyampaian nasihat tidaklah dipalingkan (dari orang pertama) secara total?

Syaikh Muhammad bin Hadi: Tidak, tidaklah dipalingkan (kewajiban memberi nasihat tersebut, red) dari dia secara keseluruhan.

Pertanyaan : Beberapa pemuda di Libya mendengar beberapa perkataan Syaikh Rabi bahwa tidak wajib untuk memberi nasihat…(kata-kata tidak dipahami)

Syaikh Muhammad bin Hadi: Apa yang ia maksudkan …?(meminta pengulangan)

Pertanyaan: (Yakni tidak wajib untuk, red) memperingatkan (tahdzir) orang darinya tanpa terlebih dahulu nasihat!

Syaikh Muhammad bin Hadi: Tidak, penjelasan (al-bayaan), penjelasan telah disampaikan kepadanya (para pemuda), nasihat justru untuk kemaslahatan dirinya. Tidak ada kaitan antara peringatan dan antara eengajaknqa (ke jalan yang benar), yakni, menyeru dia kepada kebenaran adalah satu topik, dan memperingatkan dari dia adalah topik lain yang terpisah.

Pertanyaan: Jadi mereka memperingatkan orang darinya tanpa nasihat, ya syaikh?

Syaikh Muhammad bin Hadi: Seseorang yang menjadi dikenal karena memiliki kebid’ahan, ada penjelasan (kepadanya) dan penyampaian nasihat kepadanya telah berlangsung, maka bukanlah kewajiban atas orang-orang untuk menasehati dia. Namun wajib bagi mereka untuk mengikuti para Ulama mereka untuk menyikapi dia, ya.

Pertanyaan 7: Apakah diizinkan untuk mendengarkan kaset kajian dari Ahlul Bid’ah?

Syaikh Muhammad bin Hadi: Demi Allaah, lebih tepat jika hal itu tidak dilakukan, sebab kadang-kadang hatinya bisa menjadi terkait dengan dia, dan telah dikatakan kepada Ibnu Sirrin, “Bolehkah aku (ahli bid’ah, red) membacakan suatu ayat kepada anda ?”, dan ia berkata, ” Tidak, bahkan tidak separuh ayat”. Mengapa? Sebab sesuatu kekaguman dengannya mungkin masuk ke hati, dan cinta bacaannya, dan demikian ia mencintai dia dari sisi ini, dan dengan begitu ia menjadi suatu pecinta Ahlul ‘Ahwa wal Bid’ah.

(Sumber URL http://www.salafitalk.net/st/viewmessages.cfm?Forum=9&Topic=2970. Alih bahasa ke Inggris oleh Abu Iyaad, da’i Salafy dari Inggris dan pengelola Maktabah As Salafiyyah (Salafipublications.com). URL asli dalam bahasa Arab http://www.sahab.net/sahab/showthread.php?threadid=299633)

Dinukil dari: http://www.salafy.or.id/?p=531

~**~

Manhaj ‘Sana-Sini’ dalam sorotan Ulama’ (III)

Pertanyaan 8-10: Bagaimana cara mengatasi pemuda yang dibingungkan dan tak berdaya, berkenaan dengan para Ulama yang berbeda, dan bagaimana cara berhadapan dengan Ahlul Bid’ah, disaat mereka memiliki kekuatan dan kekuasaan

Pertanyaan 8: Apa yang merupakan cara yang paling memberikan contoh dalam berhadapan dengan pemuda yang telah dibuat bingung, ditipu oleh Ahlul Bid’ah, demi untuk mengarahkan mereka kepada jalan yang selamat ?

Syaikh Muhammad bin Hadi: Cara yang paling tepat dalam memberikan contoh adalah bahwa mereka diajak rujuk kepada Ahlul Ilmi tentang siapa-siapa orang-orang (mubtadi’) yang mereka (pemuda, red) sudah dibuat bingung, ditipu, (sementara) para Ahlul Ilmi sudah berbicara mengenai dia (Ahlul Bid’ah). Bagaimana?!! Sebagai contoh, ketika Ulama fulan membicarakan Zaid di antara orang-orang, dan kemudian mereka dikacaukan, ditipu mengenai dia (yaitu mengenai orang yang telah terlebih dahulu berbicara dan bertentangan), kemudian dikatakan, “Tanyalah fulan, sebab ia telah membicarakannya, dan ia adalah di antara orang-orang yang paling mengetahui tentangnya”. Maka ia merujuk kembali kepadanya (Ulama itu). Sebab bagi orang-orang yang demikian itu, Allaah – dengan Kemurahan dan KasihNya – membongkar talbis (pengkaburan) yang dibuat terhadap orang-orang tersebut (Ulama’).

Pertanyaan 9: Mengenai adanya da’i, dimana para Ulama sudah berbeda menyikapinya, dengan tautsiq mereka dan tajrih, atau ta’dil dan tajrih, apa wajib atas orang-orang yang umum di kalangan Salafiyyin memperhatikan mereka (yaitu. perbedaan yang ada pada mereka)?
Syaikh Muhammad bin Hadi: Adalah wajib atas orang-orang yang umum di antara Salafiyyin untuk melihat perkataan seseorang disertai pendalilan dan kesaksian mengenai seseorang yang para Ulama sudah berbeda bersikap, dalam jarh dan ta’dil. Seperti halnya situasi mengenai mereka yang para Ulama berbeda baik dalam Jarh (mencela) atau Ta’dil (memuji) di masa periwayatan (hadits-hadits). Karena kita temukan bahwa Abu Haatim, Ahmad, Al-Bukhaari, Abu Dawud, An-Nasaa’I dan yang selevel dengan mereka, semoga Allaah merahmati mereka, berbeda pendapat terhadap seorang periwayat, dan yang lain menentang mereka. Maka seseorang datang dan ia memuji salah satu dari mereka, dan yang lain datang dan meremehkan. Maka Ahmad, Abu Haatim, dan al-Bukhaari memuji, dan Abu Daawud mengabaikan, dan an-Nasaa’i mengabaikan, dan Abu Zur’ah mengabaikan, dan seperti ini… Maka kemudian kita memperhatikan pernyataan mereka dan kita tergantung pada pendalilan, maka siapapun membawa dalil, kemudian ia diberi hak yang lebih tinggi. Ketika orang yang membuat peremehan (jarh), menyampaikan jarhnya secara lengkap, maka kasus jarh tadi diberi hak kedudukan yang lebih tinggi, sebab seseorang yang mengabaikan (jarh), mempunyai pengetahuan lebih tentangnya, dan kemudian perkataannya dijadikan tempat bergantung. Dan ta’dil di hadapan jarh mufassar tidaklah diterima, sekalipun itu adalah dari seorang yang besar/mulia. Ini adalah apa yang wajib, adalah wajib bahwa ia lihat di sisi pendalilan tiap kelompok, dan siapapun membawa dalil, kemudian ia telah menempuh alur (kepada tujuan yang benar), dan adalah wajib untuk berittiba’ (mengikuti) dia.

Pertanyaan: Tetapi syaikh, orang yang umum (awam, red) tidak mengetahui dalil (hujjah)!!!

Syaikh Muhammad bin Hadi: pembicaraan mengenai orang tersebut (yang sedang dibicarakan) adalah untuk satu yang mempunyai kemampuan! Perihal orang-orang yang umum (awam, red) yang tidak mempunyai pengetahuan apapun, kemudian tidak ada apapun untuk mereka kecuali taqlid pada para Ulama, dan berittiba’ kepada para Ulama mengenai hal ini.

Pertanyaan: Para Ulama dapat kadang-kadang berbeda dalam at-ta’dil dan at-tajrih…

Syaikh Muhammad bin Hadi: [menyela]… orang-orang yang umum berittiba’ kepada mereka, mereka mengikuti para Ulama tersebut.

Pertanyaan: Para Ulama berbeda mengenai ta’dil seseorang, dan tajrih terhadapnya!

Syaikh Muhammad bin Hadi: Siapa yang akan menunjuki orang-orang yang umum? Itu adalah kalian, para thalabul Ilmi, kalian perhatikan pada siapa orang yang berdalil, dan kemudian kalian arahkan orang-orang, anda katakan “yang benar, perkataan benar adalah perkataan begini dan begitu, bukti yang ada padanya”, ya, orang-orang yang umum tidaklah ditinggalkan untuk disia-siakan!

Pertanyaan 10: Ketika Ahlul Bid’ah mempunyai kekuatan di daratan/wilayah, dan mereka mempunyai kekuasaan, kemampuan untuk melawan dakwah, apakah mereka diboikot?!!!

Syaikh Muhammad bin Hadi: Tidak… Tidak… hati-hati, hati-hati, waspada terhadap mereka, ya, Berhati-hati adalah sikap yang diambil terhadap Ahlul Ahwa dan bid’ah ketika Ahlus Sunnah lemah. Untuk itu adalah wajib atas Ahlus Sunnah untuk berhati-hati, waspada tentang Ahlul Bid’ah dan bahwa Ahlu Bid’ah adalah murka terhadap mereka (ahlussunnah). Karena apabila mengambil jalan ini (memboikot) menimbulkan pemberantasan garis keturunan (yaitu. kelanjutan) Ahlus Sunnah, maka tidaklah diperbolehkan bagi mereka untuk mengambil cara ini. Wajib atas ahlussunnah berhati-hati, waspada terhadap ahli bid’ah yang murka, waspada, dan bagi mereka untuk bertahan, semaksimal yang mereka bisa, karena mereka adalah lemah.

Bersambung ke Manhaj “Sana-Sini” dalam sorotan Ulama’ (IV)

(Sumber URL http://www.salafitalk.net/st/viewmessages.cfm?Forum=9&Topic=2970. Alih bahasa ke Inggris oleh Abu Iyaad, da’i Salafy dari Inggris dan pengelola Maktabah As Salafiyyah (Salafipublications.com). URL asli dalam bahasa Arab http://www.sahab.net/sahab/showthread.php?threadid=299633)

Dinukil dari: http://www.salafy.or.id/?p=532

~**~

Manhaj ‘Sana-Sini’ dalam sorotan Ulama’ (IV)

Pertanyaan 11-12: Kapan memulai mengambil posisi/sikap yang jelas terhadap mereka yang menyimpang dari kalangan Salafiyyin, berkenaan dengan hubungannya dengan dengan Ahlul Bid’ah

Pertanyaan 11: Ketika seseorang jatuh ke dalam penyimpangan-penyimpangan (inhiraafaat), dan tidak kembali dari(penyimpangan-penyimpangan itu), sebagian dari pemuda menyatakan bahwa ia adalah Salafi dan ia mempunyai kesalahan-kesalahan. Maka apakah perkataan ini [... tidak jelas]… tentang individu-individu itu?

Syaikh Muhammad bin Hadi: Penyimpangan (Inhiraafaat) itu bermacam-macam (aqsaam) dan bertingkat-tingkat (maraatib), karenanya baik penyimpangan yang menjurus ke arah kebid’ahan, atau mereka yang kurang/ lebih rendah tingkatnya tetap berarti fisq (dosa), maka ketika penyimpangan-penyimpangan menuju ke kebid’ahan, maka semua pembicaraan mengenai hal ini adalah apa yang telah telah yang didahului (dalam jawaban-jawaban yang terdahulu).

Pertanyaan 12: Ketika seorang pemuda memperingatkan dari seseorang yang bermanhaj jahat/sesat , kemudian orang-orang(tertentu) menyerang kepada kami, sambil berkata, ” ia adalah Salafi, ushul-nya adalah Salafiyyah, dan kita akan bersabar atasnya seperti halnya Syaikh Rabi’ bersabar dengan al-Maghraawi dan Adnaan Ar’ur, dan seperti halnya Nuh bersabar dengan kaumnya”… maka apa perkataanmu?

Syaikh Muhammad bin Hadi: Ini adalah tidak benar, ketika orang-orang (yang sudah membuktikan) kesabaran (dalam hubungannya dengan orang itu (bermanhaj sesat)) sudah mengakhiri (waktu) kesabaran mereka, maka apa yang anda inginkan?! Wajib atas kita untuk mengikuti mereka(orang yang membuktikan kesabarannya), ketika mereka (orang-orang yang menunjukkan kesabaran atasnya) sudah mengakhiri (waktu kesabaran mereka), maka itu sudah cukup/berakhir. Sedangkan apabila belum, maka pembicaraan tersebut bukanlah tugas kita, melainkan tugas Ahlul Ilmi yang mengerti tentang hal ini, mereka adalah yang dinanti untuk ini (yaitu. menantikan mereka), mereka adalah orang-orang yang akan mengeluarkan (suatu ketetapan mengenai ini).

Pertanyaan: Sebagian dari pemuda Salafi memberi salam kepada Ahlul Bid’ah dan berjabat tangan dengan mereka, maka ketika anda menjelaskan (perkara-perkara) kepadanya dan menasehati dia ia katakan (sebagai suatu alasan) bahwa ada manfaat duniawi (masaalih) antara dia dan orang itu, maka apakah ini suatu alasan (sah)?

Syaikh Muhammad bin Hadi: Ketika ia mempunyai suatu ta’wil saa’igh (suatu penafsiran dalam perkara yang diizinkan, bisa diterima), maka tidak ada larangan, sedangkan ketika ta’wil nya (untuk penafsiran perkara ini) tidak diizinkan, maka tidak. Agama diberi hak yang lebih tinggi di atas keuntungan-keuntungan dunia. Ya.

Bersambung ke Manhaj “Sana-Sini” dalam sorotan Ulama’ (V)

(Sumber URL http://www.salafitalk.net/st/viewmessages.cfm?Forum=9&Topic=2970. Alih bahasa ke Inggris oleh Abu Iyaad, da’i Salafy dari Inggris dan pengelola Maktabah As Salafiyyah (Salafipublications.com). URL asli dalam bahasa Arab http://www.sahab.net/sahab/showthread.php?threadid=299633)

Dinukil dari: http://www.salafy.or.id/?p=533

~**~

Manhaj ‘Sana-Sini’ dalam sorotan Ulama’ (V)

Pertanyaan 13-15: Contoh Ilustratif dari apa-apa yang tidak merugikan atau manfaat dalam memboikot, dan menguji mereka bagi yang mengaku bertobat dari hizbiyyah dengan mengamati apa mereka lakukan

Pertanyaan 13: Ada seorang laki-laki yang bersama kami, Syaikh Rabi pernah ditanya tentangnya beberapa waktu yang lalu
Syaikh Muhammad bin Hadi: [menyela]… di mana, di Libya?

Penanya: Di Libya

Syaikh Muhammad bin Hadi: Ya

Penanya: Maka beliau [Syaikh Rabi'] berkata bahwa ia adalah dari Ahlul Bid’ah, dan ia harus diboikot, dan [bahwa ia adalah] seorang Hizby. Dan menindaklanjuti pembicaraan yang telah disimpulkan ini, para pemuda mengambil fatwa ini, dan mereka memboikot individu ini. Tetapi ia mempunyai beberapa kekuatan di negeri tersebut dan ia bisa memindahkan sebagian dari pemuda Salafi dari mimbar (mesjid, yaitu memenjarakan mereka), dan pemuda tidak berhenti untuk memboikot dia dan tetap menyeru untuk memboikot dia!!

Syaikh Muhammad bin Hadi: Ketika hal itu tidak mempengaruhi Ahlus Sunnah, dan segala puji bagi Allaah, dan satu atau dua (diantara mereka) dipenjarakan, kemudian ini adalah bukan [dianggap] suatu pengaruh, hal ini tidaklah berpengaruh, dan Sunnah tetap dan [masih] nampak. Sedangkan ketika dikhawatirkan bagi Ahlus Sunnah secara umum dari yang serupa dengan ini [seperti] garis keturunan mereka (yaitu. kesinambungan) akan dipotong [dan diakhiri], maka tidak! Syaikh Rabi tidak berbicara dengan ini, dan kita mengetahui dia sebagai yang terbesar dari orang-orang dalam menjaga di atas manfaat dan mudharat.

Pertanyaan 14: Ketika kita ingin memperingatkan dari seseorang, mereka katakan bahwa “Ia mempunyai ushul Salafy”, jadi siapakah orang yang harus menilai bahwa ia mempunyai ushul Salafy?

Syaikh Muhammad bin Hadi: Ini adalah pertanyaan yang mengambang… Ushul Salafy, apa maksudnya ?!!! Orang yang ushul-nya adalah Salafi, ia adalah seorang Salafi, dan seorang Salafi tidaklah dingatkan supaya hati-hati terhadapnya. Hanyalah seorang khalafi yang dingatkan supaya hati-hati terhadapnya, dan oleh karena itu, tidak akan tersisa bersamanya ushul Salafy, atau [Kata tidak jelas] suatu asal dari asas Salafiyyah bersamanya, apa yang akan tersisa?!! Maksudnya, pembicaraan tersebut tidaklah tepat, jelaskan kepada kami dengan suatu contoh yang menjelaskannya sedemikian sehingga aku dapat memahaminya!

Pertanyaan 15: Apakah pernyataan taubat seseorang dari Hizbiyyah yang diterima, dan apakah boikot disingkirkan darinya dengan seketika, atau setelah satu tahun sebagaimana Umar (Radiyallaahu ‘anhu) lakukan atas Subaigh bin ‘Asal?!!

Syaikh Muhammad bin Hadi: seseorang yang bertaubat dari Hizbiyyah, kita uji (perhatikan) dia, kita uji dia! [Kita] tidak [lakukan], ketika ia datang mendekat kepada kita, (kita) tinggalkan dia dan untuk semata-mata kedengkian (kita) mengatakan “mencari-cari kesalahannya”? Tidak! Kita uji dia. Bagaimana cara kita menguji dia? Dengan dia tinggal bersama kita (yaitu. bercampur di antara kita). Ya, ia telah menentang kita, lalu ketika ia berkata “Aku bertaubat kepada Allah”…kemudian kita katakan “Selamat datang”, kita hanya mempunyai (manifestasi/kenampakan) yang keluar darinya [untuk menilai], tetapi manifestasi yang keluar ini dibuat nyata dengan apa? Dengan interaksi, pencampuran (dengan dia), dan jika ia sedang menyembunyikan sesuatu dari kita, maka sesungguhnya Allaah, ‘Azza wa Jalla akan membongkarnya. Dan kita katakan, “berjalan di antara manusia”, dan kita akan lihat dia, dalam sikapnya, dalam tindakannya, dan dalam istiqamahnya di atas manhaj Salafy, dan jika kita lihat dia atas selain dari itu, maka (kenyataan) yang tersembunyi padanya akan sudah menjadi nyata, dan kita akan sudah mengenal dia sebagai seorang kadzdzab (pendusta). Dan di samping itu bahwa kita juga menjaga diri kita.

Selesai.

(Sumber URL http://www.salafitalk.net/st/viewmessages.cfm?Forum=9&Topic=2970. Alih bahasa ke Inggris oleh Abu Iyaad, da’i Salafy dari Inggris dan pengelola Maktabah As Salafiyyah (Salafipublications.com). URL asli dalam bahasa Arab http://www.sahab.net/sahab/showthread.php?threadid=299633)

Dinukil dari: http://www.salafy.or.id/?p=534

Undhur maa qoolaa, walaa tandhur man qoola

Penulis: Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf Al-Atsary

 

Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum, ada sekelompok orang yang mengatakan “jangan lihat siapa yang bicara, tapi lihat apa yang dibicarakan!” Apa ini benar? (081586190***)

Jawaban:

Wa’alaikumussalaam warahmatullaah.

Ucapan: “Jangan lihat siapa yang bicara, tapi lihat apa yang dibicarakan!” ini bukanlah firman Allah, sabda Rasulullah ataupun kaidah ushul fiqh, sehingga kita tidak usah dipusingkan dengan ucapan tersebut.

Ucapan tadi sengaja dipopulerkan oleh orang-orang yang bermanhaj di sana senang di sini senang, sehingga mereka mengambil ilmu atau belajar dari siapa saja karena berpegang dengan ucapan tadi.

Bahkan yang benar adalah kita mengambil ilmu dari orang yang lurus manhajnya yaitu dari ahlus sunnah wal jama’ah bukan dari sembarang orang apalagi dari ahli bid’ah.

Al-Imam Ibnu Sirin mengatakan:

إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِيْنٌ فَانْظُرُوْا عَمَّنْ تَأْخُذُوْنَ دِيْنَكُمْ

“Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka hendaklah kalian melihat dari siapa kalian mengambil agama kalian.” (Muqaddimah Shahiih Muslim)

Beliau juga mengatakan: “Mereka (para shahabat dan tabi’in) pada awalnya tidaklah menanyakan tentang sanad hadits. Maka ketika terjadi fitnah (munculnya berbagai firqah sesat seperti Khawarij, Syi’ah-Rafidhah dan lainnya), mereka berkata: “Sebutkan kepada kami sanad kalian. Maka dilihat apabila datang dari ahlus sunnah maka diterima haditsnya dan apabila datang dari ahli bid’ah maka ditolak haditsnya.” (Ibid.)

Memang, kita tidak memungkiri bahwa bisa jadi setiap orang termasuk ahli bid’ah mengatakan sesuatu yang benar. Akan tetapi apakah kita menjamin bahwa mereka tidak mencampurinya dengan kebathilan? Atau mereka menyampaikannya tetapi dengan tafsiran yang salah? Atau apakah kita dapat memilah mana yang benar dan mana yang salah?

Ketika mereka menyampaikan ayat, hadits atapun ucapan para ulama, mereka ubah lafazhnya atau diselewengkan tafsirnya sesuai dengan hawa nafsu mereka?

Ketika datang ahli bid’ah kepada seorang ulama salaf, ingin menyampaikan satu kalimat atau satu ayat, maka ulama tadi mengatakan: “Tidak, walaupun setengah kata (saya tidak akan mendengarkannya).” Dan ketika ditanya: “Mengapa engkau tidak mau mendengarkan ayat yang akan dibacakannya?” Maka sang ulamapun menjawab: “Saya takut kalau dia membaca satu ayat lalu dia ubah lafazhnya dan hal ini menancap di hatiku sehingga akupun menjadi sesat karenanya.”

Tidakkah kita takut terjatuh dalam kesalahan dan penyimpangan akibat mengambil ilmu dari siapa saja? Hendaklah kita lebih berhati-hati dan waspada dalam mengambil ilmu karena ilmu ini adalah agama yang akan kita pertanggungjawabkan kepada Allah di hari kiamat nanti.

Di samping itu, kalau kita mengambil ilmu dari ahli bid’ah maka hati kita akan condong kepadanya sehingga mentolerir kesalahan dan penyimpangannya yang akhirnya lambat laun kita mengikutinya secara sempurna, yang pada awalnya kita hanya ingin mengambil kebaikannya saja, nas`alullaahas salaamah.

Apakah ahlus sunnah tidak memiliki kebaikan atau kurang kebaikannya sehingga kita harus mengambil ilmu dari ahli bid’ah?

Bukankah masih banyak ahlus sunnah yang mendakwahkan Islam berdasarkan pemahaman salafush shalih? Berhati-hatilah dalam mengambil ilmu, mudah-mudahan Allah menunjukki kita semua kepada apa yang dicintai dan diridhai-Nya. Wallaahul Muwaffiq.

Sumber : Buletin Al-Wala’ Wal-Baro’ Edisi ke-23 Tahun ke-3 / 06 Mei 2005 M / 27 Rabi’ul Awwal 1426 H

Sumber: http://adhwaus-salaf.or.id/2011/05/08/undhur-maa-qoolaa-walaa-tandhur-man-qoola/

Dinukil dari: http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=1952