Arsip Tag: fatwa lajnah da’imah

Keabsahan Pernikahan Dengan Seorang Wanita Yang Ternyata Sudah Tidak Perawan

Penulis: Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Fatwa no. 12314 (Bab 19; Halaman  7)

Tanya:

Saya menikah dengan seorang wanita dari negara lain, dimana keluarganya mengatakan ia masih perawan saat usia 17 tahun dan belum pernah tidur dengan siapa pun sebelum saya, tapi saya kemudian menemukan kejadian saat dia berusia 25 tahun sudah tidak perawan. Saya kemudian membawanya  ke Arab Saudi dan tinggal bersamanya selama empat bulan, selama itu saya tidak menemukan kesalahan apapun yang dia lakukan. Mohon berikanlah saya fatwa berdasarkan pertanyaan saya: Apakah saya harus menjaganya atau memulangkannya kembali ke negaranya? Apakah hal ini akan merupakan perbuatan dosa atau kebaikan, tolong jelaskan hal ini padaku. Semoga Allah melindungi, dan membimbing anda.

Jawaban:

Jika pernikahan anda dengan wanita tersebut disetujui oleh walinya , serta prasyarat dan rukun dari akad pernikahan terpenuhi, dan tidak ada penghalang untuk melangsungkan pernikahan, maka pernikahan tersebut syah. Apa yang anda sebutkan dalam pertanyaan tentang dia sudah tidak perawan atau lebih tua dari usia tidaklah membatalkan akad pernikahan. Jika perselisihan terjadi antara anda dalam hal ini, anda harus merujuk ke pengadilan.

Wabillahi taufiq. Wa shalallahu wa salaman ‘ala nabiyina muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.

Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Ketua: ` Abdul `Aziz bin` Abdullah bin Baz

Wakil Ketua : ` Abdul-Razzaq `Afify

Anggota :`Abdullah bin Ghudayyan

Dengan sedikit perubahan diterjemahkan dari: http://www.alifta.net/Search/ResultDetails.aspx?lang=en&view=result&fatwaNum=&FatwaNumID=&ID=7116&searchScope=7&SearchScopeLevels1=&SearchScopeLevels2=&highLight=1&SearchType=exact&SearchMoesar=false&bookID=&LeftVal=0&RightVal=0&simple=&SearchCriteria=allwords&PagePath=&siteSection=1&searchkeyword=110111032118105114103105110#firstKeyWordFound

 

Hukum Olahraga Tinju

Penulis: Komisi Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Fatwa no. 16443 (XXVI/296)

Pertanyaan:

Saya seorang pemuda dari Aljazair. Saya adalah seorang petinju profesional dan sekarang saya seorang pelatih. Saya tidak tahu tentang hukum jenis olahraga ini. Mohon diberitahukan kepada saya serta saudara-saudara sesama di kota Djelfa tentang hukum jenis olahraga ini ? Apakah halal atau haram? Saya harap anda menyertakan  dalilnya. Perlu diketahui bahwa saya menerima gaji sebagai pelatih yunior.

Jawaban:

Hal ini tidak diperbolehkan untuk bermain Tinju karena berbahaya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

…..janganlah kamu menjatuhkan dirimu dalam kebinasaan (QS. Al Baqarah : 195)

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah itu Maha Penyayang kepada kalian. (An Nisa: 29)

Tinju menyebabkan kerugian besar tanpa ada manfaat apapun dan karena itu adalah Haram. Anda harus meninggalkan jenis olahraga ini dan berolahragalah  olahraga lain yang bermanfaat.

Wabillaahi taufiq. Wa shalallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.

Komisi  Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa

Ketua: ` Abdul `Aziz bin` Abdullah bin Baz

Wakil Ketua: ` Abdul-Razzaq `Afify

Anggota : `Abdullah bin Ghudayyan

Anggota :  Sholih Al-Fawzan
Anggota : `Abdul` Aziz Al al-Syaikh

Anggota : Bakr Abu Zaid

Dengan sedikit perubahan diterjemahkan dari: http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageNo=1&FromMoeasrID=26104&PageID=10342&BookID=7

Menghadiri Prosesi Pemakaman Orang Kristen

Penulis: Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Fatwa no. 13509

Pertanyaan 2.:

Apakah diperbolehkan untuk mengikuti prosesi pemakaman seorang Kristen dan meninggalkannya saat penguburan dan memasuki gereja ?

Jawaban: 

Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk mengikuti prosesi pemakaman Kristen.

Wabillahi taufiq. Semoga kedamian dan rahmat Allah subhanahu wa ta’ala tercurah kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam, keluarganya, dan sahabatnya.

Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Ketua: ` Abdul `Aziz bin` Abdullah bin Baz

Wakil Ketua : ` Abdul-Razzaq `Afify

Anggota : `Abdullah bin Ghudayyan

Dengan sedikit perubahan diterjemahkan dari: http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=10175&back=true

Shalat Mengenakan Pakaian Ketika Jima’

Penulis: Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Pertanyaan keempat dari Fatwa no. 6576 (VI/207)

Tanya:

Apakah diperbolehkan bagi seorang pria untuk melakukan Shalat dengan mengenakan pakaian yang  ia kenakan saat melakukan hubungan seksual dengan istrinya?

Jawab:

Diperbolehkan untuk melakukannya asalkan pakaiannya tidak kotor oleh najis, seperti air seni atau madzi. Jika tidak, ia tidak diperbolehkan untuk melakukan Shalat dengan  pakaian tersebut  sampai dia mencucinya. Air  Mani (sperma) tidak najis menurut pendapat jumhur ulama.

Selain itu, diperbolehkan untuk mencuci pakaian yang terkena najis oleh mani tersebut masih basah, dan menggosoknya seandainya air mani tersebut telah mengering. Seandainya pakaian tersebut terkena oleh najis akibat keluarnya air madzi, membersihkannya cukup dengan percikan.

Wabillaahi taufiq. Wa shalallahu wa salamun ‘ala nabiyina muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajmain.

Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Ketua: ` Abdul `Aziz bin` Abdullah bin Baz

Wakil Ketua: ` Abdul-Razzaq `Afify

Anggota  : `Abdullah bin Ghudayyan

Anggota: `Abdullah bin Qa` ud

Dengan sedikit perubahan dierjemahan dari: http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=1979&back=true

Haruskah Mandi Janabah Seusai Bercumbu

Penulis: Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Fatwa no. 11063 (V/295)

Tanya:

Apa hukumnya suami yang tidur dengan istrinya dalam satu tempat tidur kemudian bercumbuan dengan penuh hasrat, tanpa melakukan hubungan seksual atau mengeluarkan  air mani, Apakah dia harus melakukan mandi janabah dalam perkara  ini?

Jawab:

Alhamdulillah, wa shalallahu wa salamun ‘ala nabiyina muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in

Jika seorang pria tidur dengan istri dan menyentuh dengan penuh hasrat tapi tidak memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan istrinya atau tidak terjadinya ejakulasi, mandi junub tidaklah dituntut darinya.

Tanya:

Saya berharap bahwa Anda akan menjelaskan kepada kita perbedaan antara najis besar dan najis kecil. Bagaimana  jika seseorang mengalami mimpi basah dan keluar satu atau dua tetes air mani, apakah diperbolehkan baginya untuk menghilangkannya dengan air tidak dengan melakukan Mandi Wajib  setelah terkena najis besar?

Jawab:

Najis kecil membatalkan wudhu  seperti tidur, buang air kecil, makan daging unta dan sejenisnya, sedangkan najis besar  memerlukan pelaksanaan Mandi, seperti ketika mani dipancarkan dalam dorongan disertai dengan perasaan nikmat, dan ketika kemaluan pria menembus ke kelamin wanita. Dalam kasus seorang pria mengalami mimpi basah dan keluar air  mani, bahkan bila hanya satu tetes saja, wajib atas dia untuk melakukan Mandi Wajib (Janabah).

Wabillahi taufiq. Wa shalallahu wa salamun ‘ala nabiyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.

Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Ketua: ` Abdul `Aziz bin` Abdullah bin Baz

Wakil Ketua: ` Abdul-Razzaq `Afify

Anggota  : `Abdullah bin Ghudayyan

Dengan sedikit perubahan diterjemahkan dari:

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=1631&back=true