Arsip Tag: haji

Uang Suap Untuk Penjaga Ka’bah

Penulis: Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa KSA

Fatwa Nomor 1468  (Kitab Fatwa Bab Riswah 23; Halaman 532)

Tanya:

Seorang pria mencoba membuat ibunya mencium Hajar Aswad (Batu Hitam di sudut Ka `bah) saat  mereka berhaji, tetapi mereka tidak dapat melakukannya karena banyaknya jamaah haji. Dia kemudian memberikan uang sebesar 10 Real kepada tentara yang  melindungi Al-Hajar Al-Aswad, kemudian tentara tersebut  mengusir semua orang  sehingga laki-laki dan ibunya dapat mencium Al-Hajar Al-Aswad. Apakah hal ini diperbolehkan? Apakah pria ini hajinya diterima meskipun ia melakukan ini (menyuap. penerj)?

Jawab:

Jika kenyataannya adalah seperti yang disebutkan, uang orang ini dibayarkan kepada tentara tersebut  adalah uang suap yang tidak seharusnya dibayar. Di sisi lain, mencium Hajar Al-Aswad Al-adalah tindakan sunnah (perbuatan ibadah mengikuti contoh dari Nabi Muhammad Shalalloohu ‘Allaihi Wassalam), bukan salah satu dari ritual haji. Dengan demikian, menjadi Mustahab (dianjurkan) bagi siapa saja yang mampu mencapainya untuk mencium asalkan mereka tidak merugikan orang lain. Namun, jika kesulitan karena beberapa hal untuk melakukan ini,  cukup bagi mereka untuk menyentuh Al-Hajar Al-Aswad dengan tongkat dan menciumnya. Jika hal ini juga sulit, orang yang thawaf berhenti di  titik dimana Al-Hajar Al Aswad berada sambil melambaikan tangan mereka ketika mereka melewati Al-Hajar Al Aswad, kemudian mengucapkan takbir (“Allahu Akbar [Allah Maha Besar]“). Hal ini sesuai dengan sunnah. memberi suap tidak diperbolehkan bagi orang yang thawaf dan juga tidak diperbolehkan bagi seorang tentara  untuk menerima suap. Mereka berdua melakukan sebuah dosa untuk itu mereka harus bertaubat kepada Allah.

Wabillaahi Taufiq. Semoga damai dan rahmat atas Nabi Muhammad shalalloohu ‘alaihi wassalam, keluarganya, dan sahabatnya!

Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa

Ketua: ` Abdul `Aziz bin Abdullah bin Baz`

Wakil Ketua: ` Abdul Razzaq Afify `

Anggota : `Abdullah bin Ghudayyan

Terjemahan dari:

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=9249&back=true

Hukum Melakukan Haji Dengan Mengambil Pinjaman

Penulis: Syaikh Abdul-Aziz Bin Baz

Pertanyaan:

Saya ingin melakukan Haji ke rumah Suci Allah, tapi aku tidak punya apa akan cukup saya untuk itu. Tempat di mana saya bekerja setuju untuk memberikan pinjaman untuk menutupi biaya Haji, yang harus dibayar oleh pemotongan dari gaji saya setelah itu. Apakah ini dapat diterima?

Jawaban:

Ini dapat diterima bahwa Anda melakukannya. Jika Anda melakukan Haji dengan uang yang Anda pinjam, memang itu diterima. Namun, itu lebih baik dan lebih tepat bahwa Anda tidak melakukannya, karena Allah telah hanya membuat Haji wajib pada siapa pun dapat menemukan cara yang ada, dan sekarang Anda tidak dapat menemukan jalan. Anda tidak harus mengambil pinjaman. Untuk Anda tidak tahu-mungkin Anda akan mengambil pinjaman, dan utang akan tetap di bawah tanggung jawab Anda, dan kemudian Anda tidak akan mampu membayarnya setelah itu. Anda dapat menjadi sakit atau Anda tidak dapat mendapatkan pekerjaan di bidang yang Anda bekerja di atau Anda mungkin mati. Oleh karena itu, Anda tidak harus mengambil pinjaman. Setiap kali Allah memperkaya Anda dan Anda bisa mendapatkan beberapa kekayaan yang Anda dapat melakukan Haji dengan, kemudian melakukannya. Jika tidak, maka tidak mengambil pinjaman.

Fatawa Islamiyah, vol.4, p.63, DARUSSALAM

Dinukil dari: http://www.fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=513

Menghajikan Orang Tua Atau Diri Sendiri

Tanya:

Assalamu’alaikum. ustadz, kalau seandainya ana punya uang untuk ibadah haji, mana yang harus ana dahulukan, ana dan istri berangkat haji atau ana memberangkatkan kedua orang tua ana untuk ibadah haji? jazakalllahu khoiron kastiron

“dsh_aml” <dsh_aml@…>

Dijawab oleh: al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Siapa yang punya kemampuan untuk ibadah haji maka hendak dia memulai dari dirinya sendiri. Karena seorang muslim dimintai pertanggungjawaban atas kewajibannya sendiri, bukan tentang kewajiban orang lain.

Kalau seorang punya kelebihan biaya, boleh dia bersedaqoh untuk biaya haji orang lain baik itu orang tua, istri maupun selainnya. Namun terhadap orang tua dalam hal ini lebih didahulukan dari terhadap istri.

Wallahu A’lam

Dinukil dari: http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/2936

Haid, Ibadah Haji dan Umrah

Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

Hukum-hukum shalat dan puasa bagi wanita haid telah kita bahas dalam edisi-edisi yang lalu. Namun, kami masih tergerak untuk membicarakan tentang haid sebagai satu kebiasaan yang telah Allah l tetapkan terhadap kaum hawa1. Keinginan kami adalah agar masalah haid bisa dibahas dari berbagai hukum ibadah agar tidak menyisakan atau meminimalkan isykal/kerumitan/masalah di kalangan wanita. Namun karena keterbatasan ilmu yang ada pada kami, pastilah pembahasan yang ada belum memuaskan pembaca dan tentu banyak sisi yang luput dari pembicaraan dan banyak kekurangan di sana-sini, wallahul musta’an.

Bagaimanapun, kami hanya berusaha sebatas apa yang kami mampu. Bila pembaca menginginkan, bisa kembali kepada kitab-kitab fiqih yang luas karya ulama kita rahimahumullah.

Seperti yang kami katakan di atas, kali ini kami masih ingin membahas tentang haid dan kami memilih mengaitkannya dengan satu ibadah yang merupakan rukun Islam kelima, yaitu haji ditambah dengan amalan umrah.

Hukum ihram bagi wanita haid, baik ihram untuk haji atau untuk umrah.

Al-Imam An-Nawawi t menghikayatkan adanya kesepakatan ahlul ilmi tentang sahnya wanita nifas dan haid berihram. Disunnahkan bagi si wanita untuk mandi sebelum ihram, sebagaimana disunnahkan pula bagi selain wanita haid. (Al-Minhaj, 8/372)

Bahkan untuk wanita haid, mandi ini lebih ditekankan karena adanya hadits yang menyebutkannya. (Al-Mughni, Kitabul Hajj, bab Dzikrul Ihram)
Di antaranya:

1. Hadits Jabir bin Abdillah c yang panjang tentang kisah haji Rasulullah n. Di antaranya ia berkata:

حَتَّى أَتَيْنَا ذَا الْحُلَيْفَةِ فَوَلَدَتْ أَسْمَاءُ بِنْتُ عُمَيْسٍ مُحَمَّدَ بْنَ أَبِي بَكْرٍ، فَأَرْسَلْتُ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ n: كَيْفَ أَصْنَعُ؟ قَالَ: اغْتَسِلِي وَاسْتَنْفِرِي بِثَوْبٍ وَأَحْرِمِي

Hingga ketika kami tiba di Dzul Hulaifah2, Asma’ bintu Umais melahirkan putranya yang bernama Muhammad bin Abi Bakr. Asma’ mengirim orang menemui Rasulullah n untuk menanyakan, “Apa yang harus kuperbuat?”3 Rasulullah n bersabda, “Mandilah dan tutuplah (tempat keluar darah nifas) dengan kain dan berihramlah.” (HR. Muslim no. 2941)
Wanita haid hukumnya sama dengan wanita nifas.

2. Hadits Ibnu Abbas c dari Nabi n, beliau bersabda:

الْحَائِضُ وَالنُّفَسَاءُ إِذَا أَتَتَا عَلَى الْوَقْتِ تَغْتَسِلاَنِ وَتُحْرِمَانِ وَتَقْضِيَانِ الْمَنَاسِكَ كُلَّهَا غَيْرَ الطَّوَافِ بِالْبَيْتِ

“Wanita nifas dan haid, bila keduanya mendatangi miqat, hendaknya keduanya mandi dan berihram serta menunaikan manasik seluruhnya selain thawaf di Baitullah.” (HR. Abu Dawud no. 1744 dan selainnya, dishahihkan dalam Shahih Abi Dawud)

3. Nabi n memerintahkan Aisyah x mandi karena berihram haji dalam keadaan haid4. (HR. Ibnu Majah no. 641, dishahihkan dalam Al-Irwa’ no. 134, Ash-Shahihah no. 188)
Namun, sebagian ahlul ilmi menyatakan jika wanita haid tersebut ada harapan suci sebelum keluar dari miqat, disenangi baginya menunda mandi sampai ia suci agar lebih sempurna baginya. (Al-Majmu’, 7/220)

Hukum thawaf ketika haid

Ulama sepakat, wanita yang sedang haid tidak boleh melakukan thawaf di Baitullah. (Al-Iqna’ fi Masailil Ijma’, 1/270)

Ibnu Hazm t berkata, “Larangan shalat, puasa, thawaf, dan jima’ pada kemaluan ketika sedang haid merupakan ijma’ yang diyakini lagi dipastikan. Tidak ada perselisihan di dalamnya di antara seorang pun dari pemeluk Islam.” (Al-Muhalla, 1/380)

Namun, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t memberikan batasan/ketentuan bahwa ijma’/kesepakatan tersebut –terkhusus masalah larangan thawaf bagi wanita haid– adalah bila ia melakukan thawaf dalam keadaan tidak darurat. Adapun bila darurat, lain lagi pembicaraannya (tentang hal ini akan dibahas pada edisi mendatang, insya Allah, pen.), karena beliau menyatakan, “Adapun masalah yang aku tidak mengetahui ada perselisihan di dalamnya adalah seorang wanita tidak boleh thawaf dalam keadaan haid, jika memang dia mampu untuk thawaf dalam keadaan suci nantinya. Aku tidak tahu ada perselisihan tentang haramnya thawaf tersebut baginya dan ia berdosa bila melakukannya.” (Majmu’ Fatawa, 26/206)

Bila ternyata wanita haid itu tetap melakukan thawaf, ulama berbeda pendapat tentang sah atau tidaknya thawaf tersebut. Mayoritas ahlul ilmi (Al-Majmu’, 8/23), termasuk pendapat Malikiyyah (Al-Ma’unah, 1/186), Syafi’iyyah, Hanabilah dalam satu pendapat (Al-Majmu’, 8/23), dan Zhahiriyyah (Al-Muhalla, 5/189) memandang thawafnya tidak sah, karena menurut mereka, thaharah dari hadats merupakan syarat thawaf, sehingga orang yang melakukan thawaf harus dalam keadaan suci. Dalil mereka di antaranya:

1. Hadits Aisyah x:

أَنَّ أَوَّلَ شَيْءٍ بَدَأَ بِهِ حِيْنَ قَدِمَ النَّبِيُّ n أَنَّهُ تَوَضَّأَ ثُمَّ طَافَ ….

“Yang awal dilakukan Nabi n ketika beliau tiba di Makkah adalah berwudhu kemudian thawaf…” (HR. Al-Bukhari no. 1614 dan Muslim no. 2991)

2. Hadits Jabir c bahwasanya Nabi n bersabda:

لِتَأْخُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ

“Ambillah dariku manasik kalian.” (HR. Muslim no. 3124)

Makna ucapan Nabi n di atas adalah bahwa urusan-urusan yang aku lakukan dalam hajiku, baik ucapan, perbuatan maupun penampilan, merupakan urusan dan tata cara haji. Ini adalah manasik kalian, hendaklah kalian mengambilnya dariku. Terimalah manasik ini, hafalkan/jagalah, amalkan dan ajarkanlah kepada orang-orang. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/50)

Adapula yang berpendapat sah thawafnya, namun ia berdosa. Demikian pendapat Hanafiyyah (Al-Mabsuth, 4/38), satu riwayat dari Al-Imam Ahmad (Al-Majmu’, 8/23), dan pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Majmu’ Fatawa, 26/213) sebagaimana telah diisyaratkan di atas, karena beliau memandang thaharah bukanlah syarat sahnya thawaf tapi merupakan kewajiban. Sebagaimana pernyataan beliau, “Pewajiban thaharah dan menutup aurat di dalam thawaf yang tsabit/pasti dengan dalil nash adalah masalah yang disepakati. Adapun keterangan pasti akan keharusan thaharah sebagai syarat dalam thawaf sebagaimana shalat (dipersyaratkan thaharah), ada perbedaan pendapat tentangnya.” (Majmu’ Fatawa, 26/222-223)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Apa yang harus dilakukan oleh wanita yang berhaji tamattu’5 bila ia haid sebelum thawaf umrah dan khawatir tidak bisa melakukan amalan haji?

Yang dimaksudkan di sini adalah wanita yang berihram untuk umrah, setelah selesai dari umrah ia bertahallul, kemudian berihram untuk haji di tahun itu juga. Wanita tersebut misalnya tiba di Makkah tanggal 5 Dzulhijjah. Ternyata ia haid dan kebiasaan haidnya 6 hari. Berarti, ia akan suci tanggal 11 Dzulhijjah, sedangkan waktu wukuf telah berlalu (tanggal 9 Dzulhijjah). Dengan demikian, ia luput menunaikan haji. Kondisinya sekarang, karena sedang haid ia tidak mungkin melakukan thawaf, sa’i, dan mengakhiri umrahnya. Lalu apa yang harus ia lakukan?

Jumhur ulama, di antaranya ulama Malikiyyah, Syafi’iyyah, Hanafiyyah, Zhahiriyyah, pendapat Al-Auza’i dan kebanyakan ulama lainnya, menyatakan ia berihram untuk haji bersama umrahnya sehingga hajinya menjadi haji qiran. Hal ini dengan dalil hadits Jabir ibnu Abdillah c, ia berkata:

أَقْبَلْنَا مُهِلِّيْنَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ n بِحَجٍّ مُفْرَدٍ، وَأَقْبَلَتْ عَائِشَةُ x بِعُمْرَةٍ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِسَرَفٍ عَرَكَتْ، حَتَّى إِذَا قَدِمْنَا طُفْنَا بِالْكَعْبَةِ وَالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ، فَأَمَرَناَ رَسُوْلُ اللهِ n أَنْ يَحِلَّ مِنَّا مَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ. قَالَ: فَقُلْنَا: حِلُّ مَاذَا؟ قَالَ: الْحِلُّ كُلُّهُ. فَوَاقَعْنَا النِّسَاءَ وَتَطَيَّبْنَا بِطِيْبٍ وَلَبِسْنَا ثِيَابَنَا وَلَيْسَ بَيْنَنَا وَبَيْنَ عَرَفَةٍ إِلاَّ أَرْبَعُ لَيَالٍ، ثُمَّ أهْلَلْنَا يَوْمَ التَّرْوِيَة، ثُمَّ دَخَلَ رَسُوْلُ اللهِ n عَلَى عَائِشَةَ x، فَوَجَدَهاَ تَبْكِي. فَقَالَ: مَا شَأْنُكِ؟ قَالَتْ: شَأْنِي أَنِّي قَدْ حِضْتُ وَقَدْ حَلَّ النَّاسُ وَلَمْ أَحْلِلْ، وَلَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ وَالنَّاسُ يَذْهَبُوْنَ إِلَى الْحَجِّ الْآنَ. فَقاَلَ: إِنَّ هذِهِ أَمْرٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَناَتِ آدَمَ، فَاغْسِلِيْ ثُمَّ أَهِلِّي بِالْحَجِّ. فَفَعَلَتْ وَوَقَفَتِ الْمَوَاقِفَ حَتَّى إِذَا طَهَرَتْ طَافَتْ بِالْكَعْبَةِ وَالصَّفَا وَالْمَرْوَةَِ. ثُمَّ قَالَ: قَدْ حَلَلْتِ مِنْ حَجِّكِ وَعُمْرَتِكِ جَمِيْعًا. قَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنِّي أَجِدُ فِي نَفْسِي أَنِّي لَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ حَتَّى حَجَجْتُ. قَالَ: فَاذْهَبْ بِهَا يَا عَبْدَ الرَّحْمنِ، فَأَعْمِرْهَا مِنَ التَّنْعِيْمِ

Kami datang bertalbiyah bersama Rasulullah n dengan haji ifrad dan Aisyah x datang dengan umrah6, hingga ketika kami tiba di Sarf ia haid. Saat kami tiba di Makkah, kami thawaf di Ka’bah dan melakukan sa’i di Shafa dan Marwah. Kemudian, Rasulullah n memerintahkan orang-orang yang tidak membawa hewan hadyu7 di antara kami agar bertahallul8. Jabir berkata, “Kami bertanya, ‘Tahallul dari apa?’.” Beliau menjawab, “Halal dari segala sesuatu yang semula diharamkan karena sedang berihram.” Kami pun menggauli istri-istri kami, memakai wangi-wangian, dan mengenakan pakaian yang biasa kami kenakan (tidak lagi mengenakan pakaian ihram, pen.). Jarak waktu kami dengan hari Arafah hanya empat malam. Kemudian pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzulhijjah) kami bertalbiyyah untuk haji. Ketika itu Rasulullah n masuk ke tempat Aisyah x dan mendapatinya sedang menangis. Rasulullah n bertanya, “Ada apa denganmu?” Aisyah menjawab, “Aku haid, sementara orang-orang telah bertahallul (dari umrah mereka), sedangkan aku belum tahallu, karena aku belum thawaf di Baitullah. Sekarang orang-orang pergi untuk berhaji.” Rasulullah bersabda, “Haid adalah sesuatu yang telah ditetapkan Allah l terhadap anak-anak perempuan Adam. Mandilah engkau kemudian bertalbiyahlah untuk haji.” Aisyah pun melakukan apa yang diperintahkan dan wukuf di tempat wukuf. Ketika ia telah suci, ia thawaf di Ka’bah dan sa’i di antara Shafa dan Marwah. Rasulullah n berkata, “Engkau telah tahallul dari haji dan umrahmu sekaligus9.” Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah, aku merasakan tidak enak dalam hatiku, karena belum thawaf umrah hingga aku berhaji.” Rasulullah bersabda, “Bawalah dia wahai Abdurrahman. Umrahkan dia dari Tan’im.” (HR. Muslim no. 2929)

Hadits di atas merupakan dalil wajibnya wanita yang mengalami kejadian seperti Aisyah x berihram untuk haji sehingga hajinya menjadi haji qiran, karena Rasulullah n memerintahkan Aisyah x untuk melakukannya. Sementara, hukum asal perintah adalah wajib.
Disamping itu, ibadah haji merupakan kewajiban yang harus segera ditunaikan, tidak boleh ditunda. Bila si wanita yang sedang haid itu tidak berihram untuk haji niscaya ia akan kehilangan haji pada tahun tersebut.

Alasan lain, seseorang sebenarnya datang ke Makkah untuk haji, sedangkan umrah ditunaikan karena ingin berhaji setelahnya. Umrah sendiri bisa ditunaikan di setiap waktu dan tidak mungkin si wanita menunaikan haji ketika itu terkecuali ia telah tahallul dari umrahnya. Dalam situasi seperti ini, mustahil ia bertahallul dari umrahnya karena tidak bisa thawaf di Ka’bah akibat haid yang menimpanya. Maka dari itu, tidak ada yang tersisa baginya kecuali berihram untuk haji, dan dinamakan haji qiran.
Makna berihram untuk haji adalah memasukkan haji kepada umrah dan bukan membatalkan umrah, karena kalau umrah dibatalkan berarti hajinya ifrad. Sementara Rasulullah n berkata kepada Aisyah x:

يَسَعُكِ طَوَافُكِ لِحَجِّكِ وَعُمْرَتِكِ

“Thawafmu di Baitullah mencukupimu untuk haji dan umrahmu.” (HR. Muslim no. 2925)

Dalam riwayat lain:

يُجْزِءُ عَنْكِ طَوَافُكِ بِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ عَنْ حَجِّكِ وَعُمْرَتِكِ

“Thawafmu (sa’i) antara Shafa dan Marwah mencukupimu dari amalan haji dan umrahmu.” (HR. Muslim no. 2926)

Misalnya, bila ada seorang wanita berihram untuk umrah, setelahnya bertahallul. Ketika hari Tarwiyah nanti ia akan berihlal (talbiyah) untuk haji (tamattu’). Namun setelah thawaf di Baitullah, sebelum sempat sa’i, ia haid. Tidak mungkin di saat itu dia berihram untuk haji (memasukkan haji pada umrahnya sehingga hajinya menjadi qiran), karena termasuk syarat bolehnya memasukkan haji pada umrah adalah sebelum dilakukannya thawaf, sedangkan si wanita telah selesai mengerjakan thawaf.

Bila demikian, apa yang harus dilakukannya? Si wanita melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah, karena orang yang berhadats besar, seperti junub dan haid –apatah lagi orang yang berhadats kecil– diperkenankan untuk melakukan sa’i. Namun di atas thaharah tentu lebih utama.

Menunaikan setiap ibadah dalam keadaan bersuci tentu lebih utama. Namun bila telah datang waktu haji sementara ia belum suci dari haid, ia tetap berihram karena haid tidak menghalanginya untuk berihram. Dalilnya hadits Asma’ bintu Umais x yang telah disebutkan.

Bila haid menimpa seorang wanita ketika ia melakukan thawaf, ia tidak boleh menyempurnakan thawafnya karena haidnya. Dia harus berhenti dan membatalkan thawafnya. Bila ia khawatir luput mengerjakan haji, ia berihram untuk haji (melaksanakan haji qiran). (Asy-Syarhul Mumti’, 7/ 98-100)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(Insya Allah bersambung)


1 Sebagaimana kata Rasulullah n kepada istrinya Aisyahx:

إِنَّ هذِهِ أَمْرٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَناَتِ آدَمَ

“Haid ini merupakan perkara yang telah Allah l tetapkan terhadap anak-anak perempuan Adam.” (HR. Muslim no. 2929)
2 Miqat bagi penduduk Madinah.
3 Setelah melahirkan, sementara mereka telah berada di miqat.
4 Ketika itu Rasulullah n bersabda kepada Aisyah x:
انْقُضِي شَعْرَكِ وَاغْتَسِلِي
“Gerailah rambutmu dan mandilah.”
5 Silakan lihat kembali kajian utama majalah Asy-Syariah Vol.III/No. 27/1427/2006 tentang jenis-jenis haji yang tiga: haji tamattu’, qiran, dan ifrad.
6 Rasulullah n memang mempersilakan para sahabatnya untuk memilih jenis haji yang hendak ditunaikan. Beliau n bersabda:

مَنْ أَرَادَ مِنْكُمْ أَنْ يُهِلَّ بِحَجٍ وَعُمْرَةٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُهِلَّ بِحَجٍ فَلْيُهِلَّ، وَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُهِلَّ بِعُمْرَةٍ فَلْيُهِلَّ

“Siapa di antara kalian yang ingin berihlal/berrtalbiyah dengan haji dan umrah maka silakan ia lakukan. Siapa di antara kalian yang ingin berihlal dengan haji maka silakan ia berihlal. Dan siapa yang ingin untuk berihlal dengan umrah maka berihlallah.” (HR. Muslim no. 2905)
7 Yaitu hewan yang dihadiahkan untuk Al-Haram, nantinya disembelih dan dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir miskin di sekitar Al-Haram.
8 Sehingga yang semula ingin melaksanakan haji qiran diganti menjadi haji tamattu’. Karena, ketika sampai di Makkah, Rasulullah n berkata kepada para sahabatnya, “Jadikanlah talbiyah kalian umrah.” Seselesainya dari amalan umrah, orang-orang pun bertahallul kecuali orang yang membawa hadyu. (HR. Al-Bukhari no. 305 dan Muslim no. 2911)
9 Al-Imam An-Nawawi t setelah membawakan hadits di atas dalam syarahnya terhadap Shahih Muslim menyatakan, ada tiga masalah yang bagus yang bisa diambil dari hadits tersebut:
Pertama: Aisyah x melaksanakan haji qiran dan tidak membatalkan umrahnya.
Kedua: Orang yang melaksanakan haji qiran cukup baginya satu thawaf dan satu sa’i untuk haji serta umrah. Ini madzhab Asy-Syafi’i dan jumhur ulama. Abu Hanifah dan sekelompok ulama lain berpendapat harus dua thawaf dan dua sa’i.
Ketiga: Pelaksanaan sa’i antara Shafa dan Marwah disyaratkan setelah thawaf yang shahih. Yang menunjukkan hal ini adalah Rasulullah n memerintahkan Aisyah x untuk melakukan semua yang dilakukan oleh orang yang berhaji (di saat ia mengadukan haidnya, pen.) kecuali thawaf di Baitullah. Aisyah juga tidak melakukan sa’i sebagaimana ia tidak berthawaf. Seandainya amalan sa’i tidak tergantung dengan thawaf yang harus dilakukan sebelumnya niscaya Aisyah tidak akan mengakhirkan pelaksanaan sa’i sampai ia suci. (Al-Minhaj, 8/393-394)

Dinukil dari:  http://www.asysyariah.com/sakinah/niswah/817-haid-ibadah-haji-dan-umrah-niswah-edisi-60.html

~**~

Antara Haid, Haji dan ‘Umrah bagian 2

Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyyah

Thawaf dalam Keadaan Darurat

Kita ketahui dari penjelasan yang telah dibawakan dalam edisi yang lalu bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t berpendapat larangan thawaf bagi wanita haid adalah bila ia melakukan thawaf dalam keadaan tidak darurat, sedangkan bila darurat, lain lagi pembicaraannya.

Kita lihat jawaban beliau ketika ditanyakan permasalahan berikut, “Seorang wanita yang haid belum melakukan thawaf ifadhah. Ia belum juga suci sampai orang yang berhaji pulang meninggalkan Makkah. Tidak mungkin pula dia tetap tinggal di Makkah menanti sampai ia suci setelah jamaah haji pulang. Apakah dalam keadaan demikian dia boleh melakukan thawaf? Apakah keadaan seperti itu teranggap darurat ataukah tidak? Bila ternyata ia boleh melakukan thawaf, apakah dia wajib membayar dam ataukah tidak? Apakah disunnahkan mandi sebelum thawaf?”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t menjawab, “Alhamdulillah. Ulama memiliki dua pendapat yang masyhur tentang thaharah saat thawaf, apakah sebagai syarat sahnya thawaf atau tidak.

1. Thaharah adalah syarat
Ini adalah mazhab Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad dalam salah satu dari dua riwayat yang ada.

2. Thaharah bukan syarat
Demikian mazhab Abu Hanifah dan Ahmad dalam riwayat yang lain. Oleh karena itu, menurut mereka, andai seseorang yang junub, berhadats, atau membawa najis, melakukan thawaf maka thawaf tersebut sah, namun ia wajib membayar dam.1 Akan tetapi, pengikut mazhab Al-Imam Ahmad t berbeda pendapat, apakah dam ini dibebankan secara mutlak—walau terhadap orang yang diberi uzur yang lupa bahwa ia sedang janabah—ataukah tidak?
Abu Hanifah menjadikan dam berupa badanah (unta).

Seorang wanita haid—yang tidak mungkin melakukan thawaf melainkan dalam keadaan haid—tentu lebih pantas lagi mendapatkan uzur, karena haji merupakan amalan yang wajib baginya. Tidak ada seorang ulama pun yang mengatakan, “Kewajiban haji gugur dari wanita haid.” Menggugurkan suatu kewajiban/fardhu dengan alasan kelemahan/ketidakmampuan mengerjakan sebagian hal yang wajib dalam kewajiban/fardhu tersebut, bukanlah termasuk ucapan syariat. Sebagaimana halnya bila dia tidak mampu bersuci untuk shalat2.

Jika si wanita mungkin untuk tinggal di Makkah sampai suci dan menunaikan thawaf yang tertunda, tidak diragukan lagi dia wajib melakukannya. Namun, bila hal itu tidak mungkin, dengan menyuruhnya pulang ke negerinya bersama rombongan3—lalu kembali ke Makkah setelah suci untuk thawaf ifadhah—berarti mewajibkan safar dua kali baginya untuk pelaksanaan ibadah haji tanpa ada kesalahan yang diperbuatnya. Ini tentu saja menyelisihi syariat. Di samping itu, dia tidak mungkin pergi melainkan bersama rombongan, sementara haidnya dalam bulan itu seperti biasanya, sehingga hal ini tidak memungkinkannya thawaf dalam keadaan suci sama sekali.

Pokok-pokok syariat dibangun di atas ketetapan bahwa syarat-syarat ibadah yang tidak mampu dilakukan seorang hamba, maka syarat-syarat itu digugurkan. Misalnya bila orang yang shalat tidak mampu menutup auratnya, atau tidak bisa menghadap kiblat, atau menghindari/menjauhi sesuatu yang najis4, atau orang yang thawaf, bila ia tidak mampu thawaf sendiri, baik naik kendaraan atau berjalan kaki, ia dipikul dan dithawafkan.
Pendapat bahwa orang yang thawaf tanpa bersuci tetap sah walaupun tidak ada udzur (alasan/sebab yang diterima), namun harus membayar dam—sebagaimana dinyatakan oleh pengikut Abu Hanifah dan Ahmad—tentu lebih utama dan lebih pantas ditujukan kepada orang yang memiliki udzur.
Adapun tentang mandi, jika si wanita melakukannya, itu bagus sebagaimana wanita haid dan nifas mandi untuk berihram. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Fatawa, 26/243—244)

Tentang pewajiban membayar dam, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t menyatakan, “Jika ia membayar dam, itu lebih berhati-hati. Jika tidak membayar pun sebenarnya tidak ada kewajiban apa-apa baginya, karena Allah l tidak membebani suatu jiwa kecuali sebatas kemampuannya.
Allah l berfirman:
“Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” (At-Taghabun: 16)

Nabi n bersabda:

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Jika aku memerintahkan kalian dengan satu perkara maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. ِAl-Bukhari dan Muslim)

Adapun wanita haid ini tidak mampu kecuali demikian (thawaf dalam keadaan tidak suci)….”

Ibnu Taimiyah t juga menyatakan, “Nabi n menggugurkan kewajiban thawaf wada’ bagi wanita haid. Beliau menggugurkan pula bagi orang-orang yang mengurusi siqayah (penyediaan air minum bagi jamaah haji) untuk bermalam di Mina karena adanya kebutuhan. Akan tetapi, beliau n tidak mewajibkan mereka membayar dam, karena mereka diberi uzur dalam hal tersebut. Beda halnya dengan orang yang tidak memiliki uzur. Demikian pula orang yang tidak mampu melempar jumrah sendiri karena sakit atau semisalnya, ia boleh mewakilkan kepada orang lain melakukannya untuk dirinya. Tidak ada pewajiban apa-apa baginya, karena tidaklah sama orang yang meninggalkan kewajiban karena ketidakmampuan dengan orang yang meninggalkannya bukan karena tidak mampu. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Fatawa, 26/245)

Sa’i antara Shafa dan Marwah bagi Wanita Haid

Mayoritas ulama berpendapat tidak dipersyaratkan thaharah untuk sa’i, demikian pendapat Hanafiyah (Raddul Mukhtar 2/517), Malikiyyah (Al-Muntaqa 3/60), Syafi’iyah (Al-Majmu’, 8/100), Hanabilah (Al-Mughni, Kitabul Hajj, Mas’alah: Wa Man Sa’a Baina Ash-Shafa wal Marwah ‘ala Ghairi Thaharah), dan Zhahiriyyah (Al-Muhalla).

Ini juga pendapat Atha’ dan Abu Tsaur (Al-Mughni, Kitabul Hajj, Mas’alah: Wa Man Sa’a Baina Ash-Shafa wal Marwah ‘ala Ghairi Thaharah).
Dalil pendapat ini adalah sebagai berikut.
1. Sabda Rasulullah n kepada Aisyah x yang sedang haid saat menunaikan ibadah haji:

افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوْفِي بِالْبَيْتِ

“Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, hanya saja jangan engkau thawaf sampai engkau suci.” (HR. Al-Bukhari no. 305 dan Muslim no. 2911)
Berdasarkan hadits di atas, wanita haid tidak dilarang melakukan segala sesuatu dari amalan manasik haji, kecuali thawaf di Baitullah.
2. Atsar dari Aisyah dan Ummu Salamah c, keduanya berkata, “Apabila seorang wanita telah thawaf di Baitullah dan mengerjakan shalat dua rakaat, kemudian ia haid maka hendaklah ia tetap melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah.” (Diriwayatkan oleh Abu Bakr Al-Atsram, sebagaimana dinukil dalam Al-Mughni, Kitabul Hajj, Mas’alah: Wa Man Sa’a Baina Ash-Shafa wal Marwah ‘ala Ghairi Thaharah)
3. Sa’i merupakan ibadah yang tidak terkait dengan Baitullah sehingga tidak bisa dipersyaratkan thaharah saat melaksanakannya, sama halnya dengan wukuf di Arafah. (Al-Mughni, Kitabul Hajj, Mas’alah: Wa Man Sa’a Baina Ash-Shafa wal Marwah ‘ala Ghairi Thaharah)
Al-Imam Al-Hasan al-Basri t memiliki pendapat yang menyelisihi pendapat jumhur ini. Diriwayatkan dari beliau adanya persyaratan thaharah ketika mengerjakan sa’i. Kata Ibnu Rusyd, “Karena beliau menyerupakan sa’i dengan thawaf.” (Bidayatul Mujtahid, hlm. 320)
Namun yang rajih/kuat adalah pendapat yang dipegangi jumhur karena kuatnya dalil mereka.

Thawaf Wada’ bagi Wanita Haid

Seluruh ahlul ilmi berpandangan bahwa wanita haid tidak wajib mengerjakan thawaf wada’5, sementara thawaf ini wajib bagi selain wanita haid. Mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut.

1.    Hadits Aisyah x:

أَنَّ صَفِيَّةَ بِنْتَ حُيَيّ زَوْجَ النَّبِيِّ n حَاضَتْ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُوْلِ اللهِ n فَقَالَ: أَحَابِسَتُنَا هِيَ؟ قَالُوْا: إِنَّهَا قَدْ أَفَاضَتْ. قَالَ: فَلاَ إِذًا.

Shafiyah bintu Huyai istri Nabi n ditimpa haid. Aku pun menyampaikan hal tersebut kepada Rasulullah n, maka beliau bersabda, “Apakah berarti ia akan  menahan kita6 (di sini)7?” Mereka menjawab, “Ia telah mengerjakan thawaf ifadhah (sebelum ditimpa haid).” Rasulullah n berkata, “Kalau begitu dia tidak menahan kita.” (HR. Al-Bukhari no. 1757)
Dalam riwayat lain, Rasulullah n bersabda:
فَلْتَنْفِرْ
“Berarti hendaklah dia berangkat pulang.” (HR. Al-Bukhari no. 4401 dan Muslim no. 3209)
Rasulullah n tidak memerintahkan Shafiyah x untuk membayar fidyah ataupun lainnya, sehingga ini menjadi dalil tidak wajibnya thawaf wada’ bagi wanita haid. (Al-Mughni, Kitabul Hajj, Mas’alah: Wal Mar’ah idza Hadhat Qabla an Tuwaddi’a Kharajat wa la Wada’ alaiha wa la Fidyah)

2. Hadits Ibnu Abbas c, ia berkata:

أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُوْنَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ

“Manusia diperintah agar akhir dari perkara mereka (sebelum meninggalkan Ka’bah/Makkah) adalah melakukan thawaf di Baitullah, kecuali wanita haid yang diberi keringanan dari kewajiban ini.” (HR. Al-Bukhari no. 329 dan Muslim no. 3207)

Al-Imam An-Nawawi t berkata, “Hadits ini merupakan dalil wajibnya thawaf wada’ bagi selain wanita haid, dan gugurnya kewajiban ini dari wanita haid, serta tidak ada keharusan baginya untuk membayar dam karena meninggalkan thawaf wada’. Ini adalah mazhab Asy-Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, Ahmad, dan ulama secara keseluruhan, kecuali yang dihikayatkan oleh Ibnul Mundzir dari Umar, Ibnu Umar, dan Zaid bin Tsabit g, mereka memerintahkan wanita haid untuk tetap tinggal di Makkah (sampai suci) guna mengerjakan thawaf wada’.” (Al-Minhaj, 9/84)

Namun diriwayatkan bahwa mereka rujuk dari pendapat ini (Al-Mughni Kitabul Hajj, Mas’alah: Wal Mar’ah idza Hadhat Qabla an Tuwaddi’a Kharajat wa la Wada’ alaiha wa la Fidyah), dan akhirnya berpendapat bahwa hal itu tidak wajib. Rujuknya mereka bisa kita lihat pada riwayat-riwayat berikut ini.

- Rujuk Zaid ibnu Tsabit z

Al-Imam Muslim t meriwayatkan dalam Shahihnya (no. 3208) dari Thawus, ia berkata, “Aku pernah bersama Ibnu Abbas c ketika Zaid ibnu Tsabit z berkata, ‘Apakah engkau berfatwa wanita haid boleh pergi (meninggalkan Makkah) sebelum mereka mengerjakan thawaf wada?’.”

Ibnu Abbas c berkata kepadanya, ‘Jika tidak seperti itu, silakan engkau bertanya kepada Fulanah wanita dari kalangan Anshar, apakah Rasulullah n memerintahkannya untuk melakukan thawaf wada?’

Zaid kembali kepada Ibnu Abbas sambil tertawa dan berkata, ‘Tidaklah aku semakin yakin bahwa fatwamu memang benar’.”

- Rujuk Ibnu Umar c
Al-Imam Al-Bukhari t dalam Shahih-nya (no. 1761) meriwayatkan dari Thawus, ia berkata, “Aku pernah mendengar Ibnu Umar c berkata, ‘Wanita haid tidak boleh meninggalkan Ka’bah/Makkah (sebelum thawaf wada’).’ Setelah itu aku mendengar ia berkata, ‘Sesungguhnya Nabi n memberikan keringanan bagi mereka (wanita yang haid dari mengerjakan thawaf wada’)’.”

- Rujuk Umar z
Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya dari Nafi’, ia berkata, “Umar ibnul Khaththab z mengembalikan para wanita yang telah melakukan thawaf ifadhah pada hari Nahr (menyembelih). Para wanita itu kemudian tertimpa haid dan meninggalkan Makkah. Namun, Umar mengembalikan mereka. Mereka harus menunggu sampai mereka suci dan mengerjakan thawaf wada’ di Baitullah setelah sucinya. Setelah itu sampai kepada Umar hadits Rasulullah n yang berbeda dengan apa yang diperbuatnya, ia pun tidak melakukan lagi perbuatannya yang pertama.”

Hukum Memakai Obat Pencegah Haid Selama Haji dan Umrah

Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih al-Utsaimin t menyatakan, tidak mengapa memakai obat-obatan pencegah haid selama pelaksanaan haji dan umrah karena adanya hajat/kebutuhan. Akan tetapi, pemakaiannya harus meminta pertimbangan dokter terlebih dahulu, karena terkadang obat-obatan tersebut ada mudarat/efek sampingnya, sehingga si wanita bisa terkena mudaratnya. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Ibni Utsaimin, 22/392)

Demikian yang bisa kami sampaikan kepada pembaca tentang wanita haid bila dikaitkan dengan ibadah haji dan umrah. Wallahu ta’ala a’lam.


1  Berupa seekor kambing.
2 Ia tidak boleh meninggalkan shalat, namun tetap mengerjakannya sesuai keadaannya.
3 Dalam keadaan ia masih berstatus muhrim, belum tahallul dari haji, karena tidak mungkin baginya bertahallul dengan tahallul yang kedua dengan alasan thawaf ifadhah belum ditunaikannya.
4 Sementara, shalat lebih agung urusannya daripada thawaf. Bila seseorang tidak mampu memenuhi syarat-syarat shalat seperti thaharah dan lainnya, ia shalat sesuai keadaannya. Tentu thawaf lebih utama lagi kebolehannya. (Majmu’ Fatawa, 26/245)
5 Thawaf perpisahan sebelum meninggalkan Ka’bah untuk pulang ke negerinya.
6 Rasulullah n mengatakan, “Apakah ia akan menahan kita untuk meninggalkan Makkah pada waktu yang kita inginkan?” karena beliau menyangka Shafiyah belum mengerjakan thawaf ifadhah. Hanyalah Rasulullah n mengucapkan seperti ini karena beliau n tidak mungkin meninggalkan Shafiyah di Makkah dan pulang ke Madinah. Tidak mungkin pula beliau n menyuruh Shafiyah pulang bersama beliau n dalam keadaan Shafiyah masih muhrim, sehingga beliau butuh tetap tinggal di Makkah menemani istrinya sampai ia suci dan bisa mengerjakan thawaf lalu tahallul dengan tahallul yang kedua. (Fathul Bari, 3/741)
7 Untuk menunggunya suci dari haid guna mengerjakan thawaf ifadhah.

Dinukil dari:

http://www.asysyariah.com/sakinah/niswah/843-antara-haid-haji-dan-umrah-bagian-2-niswah-edisi-61.html

MENGHAJIKAN ORANG YANG TELAH MENINGGAL

Penulis: Majalah An Nashihah

Pertanyaan (026)

Mana yang haq; boleh atau tidak boleh menghajikan orang mati? Bagaimana tuntunannya?

Jawab:

Asy Syaikh Abu Usamah Abdullah bin ‘Abdurrahim Al-Bukhari pada sore 5 syawal 1425 H, bertepatan 17/11/2004, menjawab sebagai berikut:
“Para ulama telah berbicara dalam masalah ini, dan mereka berkata bahwa boleh menghajikan orang telah meninggal dengan syarat orang yang (akan menghajikan) telah melakukan haji untuk dirinya sendiri, sebagaimana dalam hadits Syubrumah, tatkala Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seorang lelaki bertalbiyah, “Labbaikalla ‘an Syubrumah,” maka Beliau shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Apakah engkau telah haji untuk dirimu?” , “Belum” Jawabnya. Maka beliau shollallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Berhajilah untuk dirimu, kemudian berhjilah engkau untuk Syubrumah.”

Maka apabila seseorang telah berhaji untuk dirinya, boleh baginya (untuk menghajikan,-pent.) dan bukan wajib, apalagi bila yang dihajikan itu adalah ayahnya, ibu atau karib kerabatnya yang meninggal dan belum mampu berhaji. Maka boleh baginya (untuk menghajikan) dan tidak ada apa-apa terhadapnya.”
Dalam pertanyaan pertama pada fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 2200 yang ditanda tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afify dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud, disebutkan nash sebagai berikut;

Soal:

Apakah boleh seorang muslim yang telah menunaikan kewajiban hajinya untuk menghajikan salah seorang kerabatnya yang berada di negeri Cina, karena ia tidak mampu sampai untuk menunaikan kewajiban haji?

Jawab:

Boleh bagi seorang muslim yang telah menunaikan kewajiban haji terhadap dirinya untuk menghajikan orang lain berdasarkan hadits-hadits yang shohih yang menjelaskan tentang itu, bila orang lain itu tidak mampu karena umur yang sudah tua, penyakit yang tidak diharapkan sembuhnya atau karena ia telah meninggal. Adapun kalau yang akan dihajikan tidak mampu karena suatu perkara yang diharapkan hilangnya, seperti sakit yang diharapkan sembuhnya, atau suatu alasan berkaitan dnegan keadaan politik, atau tiada keamanan dalam perjalanan dan selainnya, maka tidak sah untuk dihajikan.
Baca: Fatawa Al-Lajnah Ad Da’imah 11/51

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:
“Boleh bagi seorang perempuan untuk menghajikan perempuan lain menurut kesepakatan para ‘ulama, baik itu putrinya atau selainnya. Dan demikian pula boleh seorang perempuan menghajikan seorang lelaki menurut imam Empat* dan jumhur Ulama (kebanyakan ulama), sebagaimana Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan perempuan Al Juts’amiyah untuk menghajikan ayahnya, tatkala ia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji kepada hamba-hamba-Nya telah mendapati ayahku dan beliau adalah orang sudah tua,“ maka Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menghajikan ayahnya. Namun hajinya seorang lelaki lebih sempurna dari seorang perempuan.”

Dan Syaikh Sholih Al-Fauzan ditanya sebagai berikut:
“Apakah boleh seorang ibu untuk menghajikan anaknya ketika ia telah meninggal, sementara ia sendiri sudah menunaikan ibadah haji?”

Jawab:

“Apabila ia telah menunaikan kewajiban haji untuk dirinya sebelum itu, maka tidaklah mengapa ia menghajikan anaknya yang telah meninggal, apalagi kalau (anak itu) belum haji.”
Baca: Al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Sholih Al-Fauzan jilid 3 no.294.

Referensi: Majalah An Nashihah Volume 09 Th. 1/1426 H./2005 M. Hal. 5

* Yaitu Imam Syafi’I, Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Ahmad bin Hambal,-admin

Dinukil dari: http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=147