Arsip Tag: jenazah

Hukum Mengubur Mayat Dengan Peti Mati

Penulis: al-Ustadz Abu Muawiah Hammad

Tanya:

Assalaamualaikum wr. wb.
Mau nanya ni pak ustad.
Gimanakah hukumnya kalau menguburkan jenazah memakai kerenda yaitu kotak yg dibuat dari papan yang di ketam bersih. Dan tolong bersama dalilnya. Terimakasih sebelumnya. Wassalam.
Marin
marin_kurniawan@yahoo.com

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah.
Mengenai hukum menguburkan jenazah bersama peti matinya, maka perlu dilihat alasan dilakukannya:

1. Jika itu dilakukan dalam rangka tasyabbuh (meniru) orang-orang kafir, maka hukumnya jelas tidak boleh berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak yang mengharamkan tasyabbuh kepada orang kafir.

2. Jika itu dilakukan karena ada keadaan darurat yang mengharuskan, misalnya tanahnya lembek sehingga susah menguburkan mayat di dalamnya atau dikhawatirkan akan digali oleh binatang buas atau udzur lain yang mengharuskan. Maka jika demikian keadaannya, maka sebagian ulama membolehkannya.

3. Jika itu dilakukan bukan dengan niat tasyabbuh kepada orang kafir dan juga bukan dalam keadaan darurat seperti pada keadaan kedua di atas, maka para ulama menyatakannya sebagai amalan yang bid’ah dikarenakan menguburkan dengan peti mati bukanlah metode penguburan Islami. Karenanya tidak ada satupun riwayat yang menyebutkan adanya penguburan mayit beserta peti matinya pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, padahal hal itu memungkinkan untuk dikerjakan.

Catatan:

1. Ketiga hukum di atas berlaku untuk mayit lelaki dan wanita tanpa ada perbedaan.

2. Jika mayit sebelum dia meninggal berwasiat untuk dikuburkan dalam peti mati, maka wasiatnya tidak boleh ditunaikan, kecuali jika keadaannya sesuai dengan keadaan kedua di atas.

Demikian rangkuman dari ucapan-ucapan para ulama dalam permasalahan ini, wallahu A’lam bishshawab.

[Sumber: Al-Mughni: 2/379, Al-Inshaf: 4/340, Mughni Al-Muhtaj: 4/343, dan Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 1705, 3913, 4731]

Dinukil dari:

http://al-atsariyyah.com/hukum-mengubur-mayat-dengan-peti-mati.html

Meletakkan Makanan, Kain, Atau Uang Di Samping Kuburan

Penulis: Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan  Saudi Arab

Pertanyaan Kedua  dari Fatwa no. 9785 (Bab 1; Halaman 391-392)

Pertanyaan 2:

Beberapa orang mengunjungi makam Nabi Yunus ‘alaihi salam dan melaksanakan Thawaf (berkeliling) di sekitarnya. Makam ini dikelilingi oleh sebuah ruangan yang terbuat dari aluminium dan kaca. Ada jendela di mana beberapa orang melemparkan kantong permen seperti Jaklit (permen Irak terbuat dari gandum, lemak, susu, dan gula), yang lain melempar uang, dan beberapa orang lain melemparkan kain hijau. Allah mengetahui niat  orang tersebut apakah tindakan mereka bermaksud hanya demi Allah atau jika mereka ingin mendekatkan diri kepada-Nya melalui Nabi Yunus ‘alaihi salam. Badan Wakaf pada gilirannya menyita jenis permen, uang, dan kain. Beberapa pekerja ada yang mendistribusikan permen ini untuk kerabat mereka dan teman-teman sebagai barokah. Sedangkan untuk kain, mereka dijual dalam bentuk band 20 cm x 5 cm untuk setengah dinar. Pembeli menempatkan band di tangan mereka atau kantong demi menangkal bahaya atau karena takut terluka. Adapun uang, hanya Allah yang tahu apa yang mereka lakukan dengan itu. Apakah boleh dimakan permen ini atau tidak? Jazakumullaahu khairon

Jawaban:

(A) Mengunjungi kuburan untuk orang lain selain perempuan adalah sunnah (tindakan terpuji) karena ucapan Nabi: “Kunjungilah kuburan karena mereka mengingatkan Anda tentang hari akhirat.(Syarh Shahih Muslim An Nawawi 7/45; Abu Dawud 3234; Ibnu Majah 1571-1572; dan At Tirmidzi 1054)

(B) Tidak diijinkan untuk melakukan  thawaf di sekitar kuburan seorang nabi atau orang lain. Hal ini juga tidak diperbolehkan untuk menaruh makanan apakah permen atau apa pun di kuburan. Hukum  yang sama juga berlaku untuk kain dan uang. Hal ini dianggap sebagai tindakan syirik  jika dimaksudkan untuk mendekatkan diri dengan orang mati apakah mereka adalah nabi atau tidak.

(C) Apa yang telah Anda disebutkan tentang kuburan adalah tidak benar karena kuburan nabi-nabi tidak diketahui, apakah itu adalah bahwa Nabi Yunus atau nabi lain kecuali untuk makam Nabi Muhammad shalalloohu ‘alaihi wassalam  dan kuburan Nabi Ibrahim ‘alaihi salam di Palestina. Barangsiapa menganggap bahwa makam Nabi Yunus atau nabi lain yang diketahui, ini adalah pembohong atau setidaknya percaya terhadap pembohong.

(D) Jika makam Nabi Yunus atau nabi lain diketahui, itu tidak diperbolehkan untuk melampaui batas atau mendekat diri kepadanya dengan melakukan salah satu tindakan `Ibadah (ibadah). Selain itu, tidak diperbolehkan untuk meletakkan permen atau potongan kain untuk dalam rangka mendapatkan barokah dari hal tersebut, atau berdo’a  kepada penghuni kubur untuk setiap urusan duniawi karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman:

Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.(Q.S Al Jin 18)

Dan Allah juga berfirman: 

“Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurniaNya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Yunus 107)

(E) Permen dan jenis makanan lainnya yang disajikan di kuburan tidaklah memiliki kekhususan atau barokah. Itu harus diambil dan dibagikan kepada orang miskin, karena itu dianggap sebagai uang yang pemiliknya meninggalkannya.

Wabillaahi taufiq. Ashalatu wassalamu ‘ala nabiyuna Muhammad wa’ala alihi wa ashabihi ajma’in

Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa

Ketua: ` Abdul `Aziz bin Abdullah bin Baz`

Wakil Ketua : ` Abdul Razzaq Afify `

Anggota: `Abdullah bin Ghudayyan

Terjemahan dari:

http://alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=202&back=true

Memindah Jenazah Ke Negara Lain (Kasus Dipindahnya Jenazah Bung Tomo Dari Saudi Arabia Ke Indonesia)

Penulis: Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia

Fatwa Nomor 4332 (Bab 8; Halaman 449-450)

Alhamdulillaah, ashalatu wassalamu ‘ala rasululloohu shalalloohu ‘alaihi wassalam wa’alaihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du:

Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat penyelidikan nomor 2144 yang terdaftar di Departemen Penelitian dan diserahkan pada tanggal 27/12/1401 AH oleh kementerian dalam negeri untuk Yang Mulia Ketua Komite. Penyelidikan adalah sebagai berikut:

31/1613/1. Sangat Mendesak. Yang Mulia Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan di Riyadh. Salam hormat kepada Yang Mulia  Menteri Kabinet. Salam hormat juga kepada Kementerian Dalam Negeri untuk Urusan Administrasi. Salam hormat kepada Kepala Daerah Makkah . Salam hormat kepada Ketua Umum Administrasi Penelitian Ilmiah, Fatwa, Da `wah dan Bimbingan di Riyadh. Departemen Luar Negeri Indonesia di Jeddah mengirim kami sebuah surat di mana pemerintah Indonesia meminta pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk mendukung pengangkutan jenazah Bung Tomo Sutomo yang makamnya terletak di `Arafah ke Indonesia. Ia meninggal di sana dan dikuburkan pada tanggal Sembilan Dhulhijjah 1401 AH. Alasannya adalah bahwa seorang yang meninggal dijadikan untuk menjadi salah satu pahlawan di Indonesia, keluarganya memiliki keinginan yang kuat untuk menguburkan jenazahnya di tanah airnya. Permintaan ini bertentangan dengan ajaran syariah Islam yang mewajibkan menjaga martabat orang mati dan melarang penggalian kuburan. Selain itu, prosedur tersebut akan melanggar instruksi kesehatan yang dikeluarkan oleh WHO (World Health Organization) dan juga akan melanggar aturan sanitasi publik. Jadi, kami berharap bahwa Anda membimbing kita menuju solusi yang tepat sesegera mungkin. Salinan telegram ini telah dikirim ke Ketua Umum Administrasi Penelitian Ilmiah, Fatwa, Da `wah dan Bimbingan.

Jawaban Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa sebagai berikut:

Jika kenyataannya adalah seperti yang disebutkan di atas, tidak dibolehkan untuk menggali kuburan jenazah tersebut sehingga jenazahnya dapat dikirimkan ke tempat kelahirannya di Indonesia. Alasannya adalah bahwa tubuh orang mati harus dilindungi dari bahaya dan diperlakukan dengan hormat. Baik Nabi Muhammad shalalloohu ‘alaihi wassalam maupun shahabatnya diriwayatkan telah melakukan perbuatan seperti itu. Alasan yang diberikan dalam penyelidikan tidak dianggap sebagai alasan yang dibenarkan untuk memberi ijin untuk  memindahkan jenazah.

Wabillahi taufiq. Ashalatu wassalamu ‘ala nabiyuna Muhammad wa ‘ala alihi wa ashabihi ajmain.

Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia

Ketua: ` Abdul `Aziz bin Abdullah bin Baz`

Wakil Ketua: ` Abdul Razzaq Afify `

Anggota:

`Abdullah bin Qa` ud

`Abdullah bin Ghudayyan

 

Terjemhan dari:

http://alifta.com/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=7&View=Page&PageNo=1&PageID=2993

Memandikan Dan Melakukan Shalat Jenazah Terhadap Jenazah Yang Meninggal Akibat Bunuh Diri

Penulis: Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia

Pertanyaan kedua dari fatwa no. 8632 (Bab 8; Halaman 361)

Tanya 2:

Apakah diperbolehkan untuk memandikan dan melakukan shalat jenazah terhadap jenazah seseorang yang meninggal akibat bunuh diri?

Jawab:

Hal ini dibolehkan untuk memandikan dan melakukan shalat jenazah untuk jenazah seorang muslim yang melakukan bunuh diri serta orang-orang berdosa lainnya dan memohon kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala ampunan dan memaafkan mereka.

Wabillahi taufiq, Semoga damai dan rahmat Allooh  Subhanahu Wa Ta’ala atas Nabi Muhammad Shalalloohu ‘alaihi Wassalam, keluarganya, dan sahabat.

Komite Tetap Unntuk Riset Ilmiah Dan Fatwa

Ketua: `Abdul` Aziz bin Abdullah bin Baz `

Wakil Ketua: `Abdul Razzaq Afify`

Anggota : `Abdullah bin Qa` ud

Terjemahan dari:

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=2908&back=true

 

Mengunjungi Kuburan Pada Hari Jumat

Penulis: Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Pertanyaan pertama dari Fatwa no. 7777 (Bagian No 9; Halaman No 113)

Tanya 1:

Saya memiliki pertanyaan tentang sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhialloohu’anha bahwasanya Rasulullah shalalloohu’alaihi wassalam bersabda: “Barangsiapa mengunjungi kuburan orang tua mereka atau salah satu dari mereka setiap Jumat dosa-dosa yang mereka miliki akan diampuni dan akan dicatat sebagai amalan berbakti kepada orang tua mereka. Mohon beritahu saya jika ada do’a khusus yang dapat diucapkan di makam orang tua. Haruskah ziarah dilakukan sebelum Shalat Jumat atau setelahnya, dan apakah ada pilihan lain waktu khusus untuk melakukan hal ini selain hari Jumat?

Jawaban:

Pertama, Hadits yang disebutkan dalam pertanyaan sangat Da’if (lemah) dan tidak dapat digunakan sebagai hujjah karena kedhoifannya dan non-keaslian.
Kedua, mengunjungi kuburan adalah diperbolehkan dalam Islam  setiap saat dan tidak ada dalil yang mengkhususkan hari Jumat atau hari-hari lain untuk melakukannya. Namun, terkait dengan Imam Muslim rahimahulloohu dari hadits Sulaiman bin Buraydah dari ayahnya radhialloohu’anhum bahwa yang terakhir berkata: “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada mereka (para Shahabat) apabila mereka memasuki pemakaman (kaum Muslimin) hendaknya mengucapkan:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

Assalamu’alaikum ahlal-diyari min-al-mu’minina wa-al-muslimina, wa inna insya’a Alloohu bikum lahiquun nas’alullooha lanaa wa lakumul ‘aafiyah

‘Mudah-mudahan dicurahkan kesejahteraan atas kalian, wahai ahli kubur dari kaum Mukminin dan Muslimin. Dan insya Allah kami akan menyusul kalian. Kami mohon kepada Allah agar mengampuni kami dan kalian.’”

Hadits SHAHIH riwayat Muslim (no.975), an-Nasa-i (IV/94), Ibnu Majah (no. 1547), Ahmad (V/353, 359 & 360). Lafazh hadits ini adalah lafazh Ibnu Majah.

Selain itu, telah diriwayatkan dari hadits Ibnu ‘Abbas radhialloohu’anhu bahwasanya Nabi shalalloohu ‘alaihi wassalam bersabda: “Rasulullah shalalloohu ‘alaihi wassalam melewati makam di Madinah . Dia memalingkan wajahnya ke arah mereka dan bersabda: “Salam bagimu, wahai penghuni kuburan. Semoga Allah mengampuni kami dan kalian. Kalian telah mendahului kami, dan kami pasti akan mengikuti. ” (Sunan At Tirmidzi dalam Kitab Jenazah No 1053 digolongkan sebagai Hadis Hasan )

Wabillaahi taufiq Semoga damai dan rahmat atas Nabi Muhammad, keluarganya, dan sahabat!

Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa

Ketua: `Abdul` Aziz bin Abdullah bin Baz `

Wakil Ketua: `Abdul Razzaq Afify`

Anggota : `Abdullah bin Qa` ud

Terjemahan dari:

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=193&PageNo=1&BookID=10