Arsip Tag: kuburan

Membaca Al Qur’an Di Kuburan

Pertanyaan:

Hukum tentang membaca Al-Qur’an di pemakaman.

Dijawab oleh Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Fauzan :

Membaca Al-Qur’an di pemakaman merupakan bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat

Itu yang disyariatkan bagi siapa saja yang datang ke pemakaman kaum muslimin seperti menyampaikan salam untuk penghuni kuburan dan berdoa bagi mereka sebagaimana Nabi Shalallaahu ’alaihi wa sallam lakukan ketika dia akan melewati kuburan atau mengunjungi mereka, dan dia [jelas] tidak membaca Qur’an di sana,  Beliau Shalallaahu ’alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami yang tidak berasal darinya maka ia tertolak”. [HR. Bukhari No. 2697  dan HR. Muslim No. 1718].
(al-Bid’u wal-Muhdathaat wa maa laa asla lahu -  Halaman 569)
Majallah ad-Dakwah - No.1582, Halaman 37

Terjemahan dari:

http://www.fatwa-online.com/fataawa/innovations/funerals/0110305.htm

Mengunjungi Kuburan Pada Hari Jumat

Penulis: Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Pertanyaan pertama dari Fatwa no. 7777 (Bagian No 9; Halaman No 113)

Tanya 1:

Saya memiliki pertanyaan tentang sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhialloohu’anha bahwasanya Rasulullah shalalloohu’alaihi wassalam bersabda: “Barangsiapa mengunjungi kuburan orang tua mereka atau salah satu dari mereka setiap Jumat dosa-dosa yang mereka miliki akan diampuni dan akan dicatat sebagai amalan berbakti kepada orang tua mereka. Mohon beritahu saya jika ada do’a khusus yang dapat diucapkan di makam orang tua. Haruskah ziarah dilakukan sebelum Shalat Jumat atau setelahnya, dan apakah ada pilihan lain waktu khusus untuk melakukan hal ini selain hari Jumat?

Jawaban:

Pertama, Hadits yang disebutkan dalam pertanyaan sangat Da’if (lemah) dan tidak dapat digunakan sebagai hujjah karena kedhoifannya dan non-keaslian.
Kedua, mengunjungi kuburan adalah diperbolehkan dalam Islam  setiap saat dan tidak ada dalil yang mengkhususkan hari Jumat atau hari-hari lain untuk melakukannya. Namun, terkait dengan Imam Muslim rahimahulloohu dari hadits Sulaiman bin Buraydah dari ayahnya radhialloohu’anhum bahwa yang terakhir berkata: “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada mereka (para Shahabat) apabila mereka memasuki pemakaman (kaum Muslimin) hendaknya mengucapkan:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

Assalamu’alaikum ahlal-diyari min-al-mu’minina wa-al-muslimina, wa inna insya’a Alloohu bikum lahiquun nas’alullooha lanaa wa lakumul ‘aafiyah

‘Mudah-mudahan dicurahkan kesejahteraan atas kalian, wahai ahli kubur dari kaum Mukminin dan Muslimin. Dan insya Allah kami akan menyusul kalian. Kami mohon kepada Allah agar mengampuni kami dan kalian.’”

Hadits SHAHIH riwayat Muslim (no.975), an-Nasa-i (IV/94), Ibnu Majah (no. 1547), Ahmad (V/353, 359 & 360). Lafazh hadits ini adalah lafazh Ibnu Majah.

Selain itu, telah diriwayatkan dari hadits Ibnu ‘Abbas radhialloohu’anhu bahwasanya Nabi shalalloohu ‘alaihi wassalam bersabda: “Rasulullah shalalloohu ‘alaihi wassalam melewati makam di Madinah . Dia memalingkan wajahnya ke arah mereka dan bersabda: “Salam bagimu, wahai penghuni kuburan. Semoga Allah mengampuni kami dan kalian. Kalian telah mendahului kami, dan kami pasti akan mengikuti. ” (Sunan At Tirmidzi dalam Kitab Jenazah No 1053 digolongkan sebagai Hadis Hasan )

Wabillaahi taufiq Semoga damai dan rahmat atas Nabi Muhammad, keluarganya, dan sahabat!

Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa

Ketua: `Abdul` Aziz bin Abdullah bin Baz `

Wakil Ketua: `Abdul Razzaq Afify`

Anggota : `Abdullah bin Qa` ud

Terjemahan dari:

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=193&PageNo=1&BookID=10

Hukum Ungkapan “Dimakamkan Di Tempat Tinggal Terakhir”

Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-Utsaimîn rahimahullâh

Pertanyaan:

Apa hukum ungkapan “Dimakamkan di tempat tinggal terakhir”?

Jawaban:

Ungkapan ini adalah haram; karena jika kamu mengatakan di tempat tinggal terakhir, itu memberi pengertian bahwa kubur adalah akhir segalanya dan pengertian ini mengandung pengingkaran terhadap hari kebangkitan. Sebagaimana yang diketahui oleh seluruh kaum muslimin bahwa kubur bukanlah akhir segalanya, kecuali bagi orang yang tidak beriman kepada hari akhir.

Seorang Arab mendengar seseorang membaca firman Allah Ta’ala,

أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ (١)حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ (٢)

“Bermegah-megahan telah melalaikan kamu sampai kamu masuk (berziarah) ke dalam kubur.” (At-Takatsur: 1-2)

Maka orang Arab itu berkata, “Demi Allah, orang yang berziarah tidak bermukim” karena orang yang sedang berziarah akan melanjutkan perjalanan oleh karena itu kebangkitan itu adalah pasti. Ini benar.

Karena itu, wajib bagi kita menjauhi ungkapan ini. Kita tidak boleh mengatakan bahwa kubur adalah tempat tinggal terakhir karena tempat tinggal terakhir adalah surga atau neraka di hari akhir.

Sumber: Al-Manâhil Lafzhiyah, Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-Utsaimîn, Penerbit: Muasasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-Utsaimîn dan Takhrij dari Maktabah Sunnah Kairo, Mesir; Judul Indonesia: Beragam Ungkapan dan Pemahaman dalam Timbangan Syarî`at. Pertanyaan ke-89 halaman 80-81. Penerjemah: Abû Zaid Resa Gunarsa, Editor: Abû `Umar Al-Bankawi, Muraja’ah: Al-Ustâdz `Alî Basuki, Penerbit: Penerbit Al-Ilmu. Disalin untuk http://akhwat.web.id.

Dinukil dari:

http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/2008/02/01/hukum-ungkapan-dimakamkan-di-tempat-tinggal-terakhir/

SEPUTAR HUKUM JENAZAH

* Hukum Menangisi Mayat

Penulis: Al Ustadz Hammad Abu Muawiah

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu dia berkata:

دَخَلْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَبِي سَيْفٍ الْقَيْنِ وَكَانَ ظِئْرًا لِإِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَام فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِبْرَاهِيمَ فَقَبَّلَهُ وَشَمَّهُ ثُمَّ دَخَلْنَا عَلَيْهِ بَعْدَ ذَلِكَ وَإِبْرَاهِيمُ يَجُودُ بِنَفْسِهِ فَجَعَلَتْ عَيْنَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَذْرِفَانِ فَقَالَ لَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَأَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ يَا ابْنَ عَوْفٍ إِنَّهَا رَحْمَةٌ ثُمَّ أَتْبَعَهَا بِأُخْرَى فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ وَلَا نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضَى رَبُّنَا وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ

“Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi Abu Saif Al Qaiyn yang (isterinya) telah mengasuh dan menyusui Ibrahim ‘alaihissalam (putra Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil Ibrahim dan menciumnya. Kemudian setelah itu pada kesempatan yang lain kami mengunjunginya sedangkan Ibrahim telah meninggal. Hal ini menyebabkan kedua mata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berlinang air mata. Lalu berkatalah ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiallahu ‘anhu kepada beliau, “Mengapa anda menangis, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Wahai Ibnu ‘Auf, sesungguhnya (tangisan) ini adalah rahmat (kasih sayang),” lalu beliau kembali menangis. Setelah itu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh kedua mata telah mencucurkan air mata, hati telah bersedih, hanya saja kami tidaklah mengatakan kecuali apa yang diridhai oleh Rabb kami. Dan kami dengan perpisahan ini wahai Ibrahim betul-betul bersedih”. (HR. Al-Bukhari no. 1303)

Dari Usamah bin Zaid radhiallahu anhu dia berkata:

كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ رَسُولُ إِحْدَى بَنَاتِهِ يَدْعُوهُ إِلَى ابْنِهَا فِي الْمَوْتِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ارْجِعْ إِلَيْهَا فَأَخْبِرْهَا أَنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى فَمُرْهَا فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ فَأَعَادَتْ الرَّسُولَ أَنَّهَا قَدْ أَقْسَمَتْ لَتَأْتِيَنَّهَا فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَامَ مَعَهُ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ وَمُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ فَدُفِعَ الصَّبِيُّ إِلَيْهِ وَنَفْسُهُ تَقَعْقَعُ كَأَنَّهَا فِي شَنٍّ فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ فَقَالَ لَهُ سَعْدٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذَا قَالَ هَذِهِ رَحْمَةٌ جَعَلَهَا اللَّهُ فِي قُلُوبِ عِبَادِهِ وَإِنَّمَا يَرْحَمُ اللَّهُ مِنْ عِبَادِهِ الرُّحَمَاءَ

“Kami pernah berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika utusan salah seorang di antara puteri beliau datang untuk memanggil beliau karena anak laki-lakinya sakit parah. Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada sang utusan, “Pulanglah engkau ke puteriku, dan beritahukanlah kepadanya bahwa: Hanya milik Allah yang diambil-Nya, hanya milik-Nya apa yang diberikan-Nya, dan segala sesuatu di sisi-Nya telah ada ajal yang ditetapkan. Suruhlah dia untuk bersabar dan mengharap pahala.” Tidak berselang lama, puteri beliau kembali mengutus utusannya disertai sumpah yang isinya, “Anda harus mendatanginya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri bersama Sa’ad bin Ubadah dan Muadz bin Jabal. Lalu cucu beliau itu diserahkan kepada beliau sedang nafasnya sudah terengah-engah bagaikan orang yang kelelahan, maka berlinanglah air mata beliau. Sa’ad bertanya, “Wahai Rasulullah, (air mata) apa ini?” Nabi menjawab. “Ini adalah rahmat yang Allah letakkan dalam hati-hati hamba-Nya. Dan sesungguhnya Allah hanya menyayangi hamba-hambaNya yang penyayang.” (HR. Al-Bukhari no. 7448 dan Muslim no. 923)

Penjelasan ringkas:

Menangisi jenazah karena sayang kepadanya dan sedih karena kepergiannya adalah perkara yang wajar dan biasa bagi manusia. Karenanya Islam membenarkannya dan tidak melarangnya karena hal itu sudah menjadi tabiat dasar manusia. Hanya saja, yang namanya tabiat pasti ada batasnya, dan semua tabiat yang sudah melewati batasnya tidak bisa ditolerir dalam Islam. Misalnya sifat marah, tertawa, bergurau, dan seterusnya yang masih bisa dibenarkan selama dia masih dalam batas yang wajar.

Demikian halnya menangisi jenazah, kapan dia melewati batas keluar dari batasan tabiat menjadi ratapan atau raungan maka itu sudah menjadi tangisan yang diharamkan dalam Islam karena menunjukkan ketidaksabaran pelakunya dalam menghadapi takdir Allah Ta’ala. Akan tetapi selama dalam batas yang wajar, maka sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri -bersamaan dengan tingginya beliau dan sempurnanya keridhaan beliau terhadap takdir Allah- telah menangisi anak dan cucu beliau ketika keduanya meninggal. Bahkan bisa dikatakan menangisi orang yang jenazah dengan tangisan yang wajar menunjukkan adanya kasih sayang di dalam hati orang tersebut. Dan itu menunjukkan kabar gembira yang lain, yaitu Allah Ta’ala akan senantiasa merahmati orang yang di dalam hatinya ada sifat rahmat dan kasih sayang.

Dinukil dari:

http://al-atsariyyah.com/apakah-menangis-tanda-tidak-sabar.html

=====================================================

* Menshalati Mayit yang Dahulu Tidak Shalat

Penulis: Asy Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu ditanya tentang menyolati seorang mayit yang dahulunya (semasa hidupnya) tidak melakukan shalat. Apakah dengan itu seseorang mendapatkan pahala atau tidak? Apakah seseorang berdosa bila meninggalkannya, sementara dia tahu bahwa dahulu si mayit tidak shalat? Demikian pula mayit yang dahulunya meminum khamr dan tidak shalat, bolehkah bagi yang mengetahui keadaannya untuk menyolatinya?

Jawab:

Seseorang yang menampakkan keislaman maka berlaku padanya hukum-hukum Islam yang zhahir (tampak), semacam pernikahan, warisan, dimandikan dan dishalati, dan dikuburkan di pekuburan muslimin, dan yang semacamnya.

Adapun yang mengetahui adanya kemunafikan dan kezindiqan1 pada dirinya (mayit), dia tidak boleh menyolatinya, walaupun si mayit (dahulunya) menampakkan keislaman. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyolati orang-orang munafik. Firman-Nya:

وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ

“Dan janganlah kamu sekali-kali menyolatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (At-Taubah: 84)

سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَسْتَغْفَرْتَ لَهُمْ أَمْ لَمْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ لَنْ يَغْفِرَ اللهُ لَهُمْ

“Sama saja bagi mereka, kamu mintakan ampunan atau tidak kamu mintakan ampunan bagi mereka, Allah tidak akan mengampuni mereka.” (Al-Munafiqun: 6)

Adapun yang menampakkan kefasikan bersamaan dengan adanya iman pada dirinya, seperti para pelaku dosa besar, maka sebagian muslimin tetap diharuskan menyolati (jenazah) mereka. Tapi (bila) seseorang tidak menyolatinya dalam rangka memperingatkan orang-orang yang semacamnya dari perbuatan seperti itu, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menyolati seseorang yang mati bunuh diri, orang yang mencuri harta rampasan perang sebelum dibagi, serta yang mati meninggalkan hutang dan tidak memiliki (sesuatu) untuk membayarnya, juga sebagaimana dahulu banyak dari kalangan salaf (pendahulu) berhalangan untuk menyolati ahli bid’ah, maka pengamalannya terhadap sunnah ini bagus.

Dahulu putra Jundub bin Abdillah Al-Bajali berkata kepada ayahnya: “Aku semalam tidak dapat tidur karena kekenyangan.” Jundub radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Seandainya kamu mati maka aku tidak mau menyolatimu.” Seolah Jundub mengatakan: “Kamu bunuh dirimu dengan kebanyakan makan.”

Yang semacam ini sejenis dengan pemboikotan terhadap orang-orang yang menampakkan dosa besar agar mereka mau bertaubat. Bila perlakuan semacam ini membuahkan maslahat yang besar maka sikap itu baik.

Barangsiapa tetap menyolatinya dengan mengharapkan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala untuknya, sementara jika dia tidak menyolatinya juga tidak ada maslahat yang besar, maka sikap yang demikian juga baik.

Atau, seandainya dia menampakkan bahwa dia tidak mau menyolatinya namun tetap mendoakannya walaupun tidak menampakkan doanya –untuk menggabungkan dua maslahat– maka memadu dua maslahat lebih baik daripada meninggalkan salah satunya.

Orang yang tidak diketahui kemunafikannya sedangkan dia adalah seorang muslim, boleh memintakan ampunan untuknya. Bahkan itu disyariatkan dan diperintahkan. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ

“Dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan.” (Muhammad: 19)

Semua orang yang menampakkan dosa besar, boleh dihukum dengan diboikot dan cara yang lain, sampai pada mereka yang bila di-hajr (boikot) akan mengakibatkan maslahat yang besar. Sehingga dihasilkanlah maslahat yang syar’i dalam sikap tersebut semampu mungkin.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu ditanya tentang seseorang yang terkadang shalat, tetapi banyak meninggalkan atau tidak shalat. Apakah (bila mati) dia dishalati?

Jawab:

Terhadap orang yang seperti ini, kaum muslimin tetap menyolatinya. Bahkan kaum munafik yang menyembunyikan kemunafikannya, kaum muslimin tetap menyolati dan memandikannya, dan diterapkan atasnya hukum-hukum Islam, sebagaimana kaum munafik di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Bila mengetahui kemunafikannya, maka ia tidak boleh menyolatinya. Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dilarang menyolati orang yang beliau ketahui kemunafikannya. Adapun seseorang yang dia ragukan keadaannya, maka diperbolehkan menyolatinya bila ia menampakkan keislamannya. Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolati orang yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam belum dilarang untuk menyolatinya. Di antara mereka ada yang belum beliau ketahui kemunafikannya, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala firmankan:

وَمِمَّنْ حَوْلَكُمْ مِنَ الْأَعْرَابِ مُنَافِقُونَ وَمِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ مَرَدُوا عَلَى النِّفَاقِ لَا تَعْلَمُهُمْ نَحْنُ نَعْلَمُهُمْ

“Di antara orang-orang Arab badui yang di sekelilingmu itu, ada orang-orang munafik; dan (juga) di antara penduduk Madinah. Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu (Muhammad) tidak mengetahui mereka, (tetapi) Kamilah yang mengetahui mereka.” (At-Taubah: 101)

Terhadap orang yang semacam mereka tidak boleh dilarang untuk menyolatinya. namun shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum mukminin terhadap orang munafik tidak bermanfaat untuknya. Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika memakaikan gamisnya kepada Ibnu Ubai (seorang munafik): “Dan tidak akan bermanfaat gamisku untuk menolongnya dari hukuman Allah.” Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَسْتَغْفَرْتَ لَهُمْ أَمْ لَمْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ لَنْ يَغْفِرَ اللهُ لَهُمْ

“Sama saja bagi mereka, kamu mintakan ampunan atau tidak kamu mintakan ampunan bagi mereka, Allah tidak akan mengampuni mereka.” (Al-Munafiqun: 6)

Orang yang terkadang meninggalkan shalat dan yang sejenisnya, yang menampakkan kefasikan, bila para ulama meng-hajr (memboikot) nya dan tidak menyolatinya akan membuahkan manfaat bagi muslimin –di mana hal itu akan menjadi pendorong mereka untuk menjaga shalat– maka hendaknya mereka memboikotnya dan tidak menyolatinya. Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menyolati orang yang mati bunuh diri, orang yang mencuri harta rampasan perang, serta orang yang mati meninggalkan hutang dan tidak ada yang untuk melunasinya. Orang ini (yang meninggalkan shalat) lebih jelek dari mereka.
(Majmu’ Fatawa, 24/285-288)

Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=732

Dinukil dari: http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=1396

=====================================================

* Bolehkah Mempublikasikan Kematian Seseorang?

Berikut beberapa fatawa dari para ulama rahimahumullah wa hafizhahum tentang perkara ini:

1. Fatwa Lajnah Ad Daimah

Soal:
Apakah boleh mengumumkan kematian seseorang di sebuah tempat dengan papan tulis khusus yang diletakkan di masjid? Padahal telah diketahui ada yang akan memandikan dan mengkafani mayyit tersebut. Adapun shalat jenazahnya, mayyit biasanya dishalatkan oleh kami setelah shalat dhuhur atau ashar.

Jawab:
Pertama:

1. Mengumumkan wafatnya mayyit dengan metode yang menyerupai cara ‘Na’i’ (mengumumkan kematian) yang dilarang adalah tidak boleh. Adapun mengabarkannya kepada karib kerabatnya, orang-orang yang mengenalnya dengan tujuan agar mereka hadir menyolati dan hadir dalam penguburan mayyit tersebut, maka hal yang demikian boleh. Ini bukanlah na’i yang dilarang, karena ketika Najasy (raja Habasyah) wafat, Nabi shallallahu alaihi wasallam mengkhabarkan kepada kaum muslimin tentang wafatnya Najasyi serta menshalatkannya (dengan shalat ghaib –pent).

2. Tidak sepantasnya membuat papan tulis di masjid untuk mengumumkan wafatnya seseorang, atau yang semisal dengan hal tersebut. Hal ini karena masjid, bukanlah dibangun untuk perkara semacam itu.

Wabillahi taufiq, semoga shalawat serta salam tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga, serta para sahabatnya.

Al Lajnah Daimah:
Ketua: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Wakil: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan

2. Fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal:

Barakallahu fiikum, seseorang yang lain berkata kepada beliau “Wahai Syaikh Muhammad, apa hukum ucapan belasungkawa di surat kabar?”

Jawab:

Tentang ucapan belasungkawa di koran-koran, aku takut ini termasuk na’i (mengumumkan kematian) yang tercela, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang mengumumkan kematian. Dan mayoritas ucapan belasungkawa ini adalah mengumumkan kematian untuk menghibur, padahal mungkin bagi orang yang mengucapkan belasungkawa untuk menulis surat kepada keluarga mayyit, menghubungi lewat telpon. Ini cukup tanpa harus membuat pengumuman.

3. Fatwa Asy Syaikh Shalih Al Fauzan

Soal:

Tentang pengumuman belasungkawa (obituari) di koran serta ucapan terimakasih kepada para takziyah serta pengumuman tentang wafatnya seseorang, apa pandangan syariat dalam masalah ini?

Jawab:
Pengumuman di koran-koran tentang wafatnya seseorang jika dengan tujuan yang benar yaitu memberi tahu kepada masyarakat tentang wafatnya seseorang tersebut maka kemudian menyolatkannya, mengantarkannya ke kuburan serta mendoakannya, sebagai pemberitahuan bagi orang yang berhubungan dengan orang yang, terutama mereka yang memiliki urusan utang-piutang sehingga orang tersebut dapat menuntut atau merelakan utang dan hak tersebut, maka pengumuman untuk tujuan-tujuan tersebut tidaklah mengapa. Akan tetapi hendaknya cara mengumumkannya tidak menghabiskan satu lembar halaman surat kabar, karena ini menghabiskan biaya yang banyak yang tidak perlu sebenarnya.

Tidak boleh pula menulis ayat yang sering diulang-ulang oleh kebanyakan orang dalam pengumuman kematian ini,

‏‏يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ، ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَّرْضِيَّةً، فَادْخُلِي فِي عِبَادِي، وَادْخُلِي جَنَّتِي

“Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam jama’ah hamba-hamba-Ku, masuklah ke dalam syurga-Ku.” (Al Fajr: 27-30)

Karena di dalamnya terdapat tazkiyah (penyucian diri) terhadap diri si mayyit, serta penghukuman bahwa mayyit tersebut termasuk penduduk surga. Ini tidak boleh. Karena ini berdusta kepada Allah subhanahu wata’ala dan menyerupai Allah dalam mengetahui ilmu ghaib. Oleh karena itu, tidaklah kita menghukumi person tertentu masuk ke dalam jannah kecuali dengan dalil Al Qur’an dan As Sunnah, hanya saja kita menginginkan kebaikan bagi orang yang beriman, namun tidak memastikan keadaannya seperti itu.

Allah-lah yang Maha Memberi Taufik.

4. Fatwa Asy Syaikh Rabi bin Hadi Al Madkhali

Berkata Asy Syaikh Kholid bin Dhohawi Azh Zhufairi (penanggung jawab situs Syaikh Rabi’ Al Madkholi), “Aku bertanya kepada Asy Syaikh Rabi’ –semoga Allah menjaga beliau- tentang hukum mengumumkan kematian di forum-forum. Apakah ini termasuk Na’I (mengumumkan kematian) yang dilarang?”

Syaikh Rabi’: Ya, ini termasuk na’i.

Syaikh Kholid: Kalau begitu, sebaiknya ini ditinggalkan.

Syaikh Rabi’: Bahkan wajib meninggalkannya.

Semoga Allah memberikan taufik kepadamu.

(Dinukil dan diterjemahkan dari URL sumber: http://www.sahab.net/forums/showthread.php?p=631163)

Teks Arabnya:

فتوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

هل يجوز الإعلان بوفاة من يموت في القرية على سبورة موضوعة في المسجد، خصيصًا لهذا‏؟‏ مع العلم أنه يوجد من يقوم بغسل الميت وتكفينه، أما الصلاة عليه فإنه يصلى عندنا بعد الظهر أو العصر في المسجد على الجنازة‏.‏

ج‏:‏ أولًا‏:‏ الإعلان عن وفاة الميت بشكل يشبه النعي المنهي عنه لا يجوز، وأما الإخبار عنه في أوساط أقاربه ومعارفه من أجل الحضور للصلاة عليه، وحضور دفنه فذلك جائز، وليس من النعي المنهي عنه؛ لأن النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ لما مات النجاشي بالحبشة أخبر المسلمين بموته وصلى عليه‏.‏

ثانيًا‏:‏ لا ينبغي اتخاذ لوحة في المسجد للإعلان فيها عن الوفيات وأشباهها، ذلك لأن المساجد لم تبن لهذا‏.‏
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم ‏.‏

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو/ عبد الله بن غديان
نائب الرئيس/ عبد الرازق عفيفي
رئيس اللجنة/ عبد العزيز بن عبد الله بن باز

فتوى فضيلة الشيخ العلامة محمد ابن عثيمين -رحمه الله تعالى

السؤال: بارك الله فيكم يقول له الفقرة الأخيرة يا شيخ محمد يقول التعزية في الجرائد ما حكمها
الجواب :

الشيخ العلامة محمد ابن عثيمين : التعزية بالجرائد أخشى أن تكون من النعي المذموم لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم نهى عن النعي والغالب أن المقصود بالتعزية في الجرائد الإعلان عن موت هذا الرجل الذي يعزى به وإلا فيمكن للمعزي أن يكتب كتاباً لأهل الميت أو يتصل بهم بالهاتف ويغني عن الإعلان.

فتاوى معالي شيخنا العلامة صالح بن فوزان الفوزان – حفظه الله ورعاه

السؤال:
إعلانات التعازي في الصحف والشكر على التعزية والإعلان عن وفاة شخص‏.‏‏.‏ ما رأي الشريعة في ذلك‏.‏‏؟‏
الجواب :
الإعلان في الصحف عن وفاة شخص إذا كان لغرض صحيح وهو أن يعلم الناس بوفاته فيحضروا للصلاة عليه وتشييعه والدعاء له، وليعلم من كان له على الميت دين أو حق حتى يطالب به أو يسامحه، فالإعلان لأجل هذه الأغراض لا بأس به، ولكن لا يبالغ في كيفية نشر الإعلان من احتجاز صفحة كاملة من الصحيفة، لأن ذلك يستنفذ مالاً كثيرًا لا داعي إليه‏.‏ ولا تجوز كتابة هذه الآية التي اعتاد كثير من الناس كتابتها في الإعلان عن الوفاة وهي قوله تعالى‏:‏ ‏{‏يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ، ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَّرْضِيَّةً، فَادْخُلِي فِي عِبَادِي، وَادْخُلِي جَنَّتِي‏}‏ ‏[‏سورة الفجر‏:‏ الآيات 27-30‏]‏ لأن هذا فيه تزكية للميت وحكم بأنه من أهل الجنة، وهذا لا يجوز، لأنه تقوُّل على الله سبحانه وشبه ادعاء لعلم الغيب، إذ لا يحكم لأحد معين بالجنة إلا بدليل من الكتاب والسنة، وإنما يرجى للمؤمن الخير ولا يجزم له بذلك‏.‏‏.‏ والله الموفق‏.

فتوى الشيخ العلامة ربيع بن هادي عمير المدخلي – حفظه الله ورعاه
قال الأخ الشيخ خالد بن ضحوي الظفيري(مشرف موقع الشيخ ربيع المدخلي(
سألت شيخنا العلامة الشيخ ربيع رعاه الله عن حكم إعلان الوفاة في المنتديات وهل هو داخل في النعي المنهي عنه .
فقال : نعم هو من النعي .
فقلت له : إذن الأولى تركه .
فقال : بل الواجب تركه .
وفقكم الله

Dinukil dari: https://ulamasunnah.wordpress.com/2008/07/24/bolehkah-mengumumkan-kematian-seseorang-di-muka-publik/

======================================================

* Menyolati  jenazah dan menguburnya bada ashar

Dari: tanger Sad <tangersad@yahoo. .com>

Tanya:

ustadz yg terhormat, bolehkah melakukan salat jenazah dan penguburan ba’da salat ashar? Sebagaimana kebiasaan di masjid kami, jika ada yg meninggal maka si mayit di bawa ke masjid untuk disalatkan di masjid ba’da ashar dan langsung di antar ke pemakaman
jazakallah

Dijawab oleh:

Al Ustadz Dzulqornain bin Muhammad Sunusi

Wa’alaikumussalam Warahamatullahi Wabarakatuh

Tidak larangan untuk melakukan sholat jenazah setelah sholat Ashar. Hal tersebut masih terus berjalan dan dilakukan oleh kaum muslimin, masih dilakukan di haramain dan di selainnya.

Wallahu A’lam

Dinukil dari: http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/804

=====================================================

* Hukum Membongkar Kuburan

Penulis: As Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu ta’ala

Tanya:

Bolehkah membongkar kuburan muslimin atau kuburan orang-orang kafir?

Jawab:

Fatwa Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu
Dalam hal ini tentunya ada perbedaan antara kuburan orang-orang Islam dan kuburan orang-orang kafir. Membongkar kuburan muslimin adalah tidak diperbolehkan kecuali setelah lumat dan menjadi hancur. Hal itu dikarenakan membongkar kuburan tersebut menyebabkan koyak/pecahnya jasad mayit dan tulangnya, sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:

كَسْرُ عَظْمِ الَْـمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

“Mematahkan tulang mayit seperti mematahkannya ketika hidup.”1

Maka seorang mukmin tetap terhormat setelah kematiannya sebagaimana terhormat ketika hidupnya. Terhormat di sini tentunya dalam batasan-batasan syariat.

Adapun tentang membongkar kuburan orang-orang kafir, maka mereka tidak memiliki kehormatan semacam ini sehingga diperbolehkan membongkarnya berdasarkan apa yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim. Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berhijrah dari Makkah ke Madinah, awal mula yang beliau lakukan adalah membangun Masjid Nabawi yang ada sekarang ini. Dahulu di sana ada kebun milik anak yatim dari kalangan Anshar dan di dalamnya terdapat kuburan orang-orang musyrik. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada mereka:

ثَامِنُونِي حَائِطَكُمْ

“Hargailah kebun kalian untukku.”

Yakni, juallah kebun kalian untukku. Mereka menjawab: “Itu adalah untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Kami tidak menginginkan hasil penjualan darinya.”

Karena di situ terdapat reruntuhan dan kuburan musyrikin, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan agar kuburan musyrikin tersebut dibereskan. Maka (dibongkar) dan diratakanlah, serta beliau memerintahkan agar reruntuhan itu dibereskan untuk selanjutnya diruntuhkan. Lalu beliau mendirikan Masjid Nabawi di atas tanah kebun tersebut.

Jadi, membongkar kuburan itu ada dua macam: untuk kuburan muslimin tidak boleh, sementara kuburan orang-orang kafir diperbolehkan.

Saya telah isyaratkan dalam jawaban ini bahwa hal itu tidak boleh hingga mayat tersebut menjadi tulang belulang yang hancur, menjadi tanah. Kapan ini? Ini dibedakan berdasarkan perbedaan kondisi tanah. Ada tanah padang pasir yang kering di mana mayat tetap utuh di dalamnya –masya Allah- sampai sekian tahun. Ada pula tanah yang lembab yang jasad cepat hancur. Sehingga tidak mungkin meletakkan patokan untuk menentukan dengan tahun tertentu untuk mengetahui hancurnya jasad. Dan sebagaimana diistilahkan “orang Makkah lebih mengerti tentang lembah-lembahnya di sana” maka orang-orang yang mengubur di tanah tersebut (lebih) mengetahui waktu yang dengannya jasad-jasad mayat itu hancur dengan perkiraan. (Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani hal. 53)

Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah

Pada asalnya tidak boleh membongkar kubur mayit serta mengeluarkan mayit darinya. Karena bila mayit telah diletakkan dalam kuburnya, artinya dia telah menempati tempat singgahnya serta mendahului yang lain ke tempat tersebut. Sehingga tanah kubur tersebut adalah wakaf untuknya. Tidak boleh seorangpun mengusiknya atau mencampuri urusan tanah tersebut. Juga karena membongkar kuburan itu menyebabkan mematahkan tulang belulang mayit atau menghinakannya. Dan telah lewat larangan akan hal itu pada jawaban pertanyaan pertama.

Hanyalah diperbolehkan membongkar kuburan mayit itu dan mengeluarkan mayit darinya, bila keadaan mendesak menuntut itu, atau ada maslahat Islami yang kuat yang ditetapkan para ulama.

Allah Subhanahu wa Ta’ala-lah yang memberi taufiq semoga shalawat dan salam-Nya tercurah atas Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, dan para sahabatnya.

Ditandatangani oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/122)

1 Shahih, HR. Ahmad (6/58, 105, 168, 200, 364) Abu Dawud (3207) Ibnu Majah (1616) dan yang lain. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani, lihat Irwa`ul Ghalil: 763, Ahkamul Jana`iz, hal. 233.

Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=664

Dinukil dari: http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=1268

===================================================

* Melepas Sandal Ketika Masuk Kuburan

Penulis: Al-Lajnah Ad-Da`imah

Apakah melepas sandal waktu di kuburan itu sunnah atau bid’ah?

Jawab:
Disyariatkan bagi yang masuk kuburan untuk melepas kedua sandalnya, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Basyir bin Al-Khashashiyyah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan:
Ketika aku berjalan mengiringi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ternyata ada seseorang berjalan di kuburan dengan mengenakan kedua sandalnya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:

يَا صَاحِبَ السَبْتِيَّتَيْنِ أَلْقِ سَبْتِيَّتَيْكَ

“Hai pemakai dua sandal tanggalkan kedua sandal kamu!”
Orang itu pun menoleh. Ketika dia tahu bahwa itu ternyata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia melepaskannya serta melemparkan keduanya. (HR. Abu Dawud)

Al-Imam Ahmad rahimahullahu berkata: “Sanad hadits Basyir bin Al-Khashashiyyah bagus. Aku berpendapat dengan apa yang terkandung padanya kecuali bila ada penghalang.”

Penghalang yang dimaksudkan Al-Imam Ahmad adalah semacam duri, kerikil yang panas, atau semacam keduanya. Ketika itu, tidak mengapa berjalan dengan kedua sandal di antara kuburan untuk menghindari gangguan itu.

Allah Subhanahu wa Ta’ala-lah yang memberi taufiq, semoga shalawat dan salam-Nya tercurah atas Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, dan para sahabatnya.

Ditandatangani oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/123-124)

Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=664

Dinukil dari: http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=1269

====================================================

* Hukum Mengubur Orang Mati Di Dalam Masjid

Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin rahimahullah

Soal:

Apa hukumnya mengubur orang mati di dalam masjid?

Jawab:

Mengubur orang mati di dalam masjid dilarang oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau juga melarang membuat masjid di atas kuburan dan melaknat orang yang melakukannya. Saat menjelang wafat, beliau memperingatkan kaumnya bahwa hal itu termasuk perbuatan Yahudi dan Nashrani karena dapat menjadi washilah (=pengantar) menuju kesyirikan kepada Allah Azza wa Jalla dengan penghuni kubur. Sehingga manusia menyakini bahwa mereka mempunyai kekhususan-kekhususan tertentu yang membuat manusia harus bertaqarrub (=mendekatkan diri) kepada mereka dengan ketaatan-ketaatan kepada selain Allah Azza wa Jalla. Kaum muslimin harus mewaspadai fenomena yang berbahaya ini. Hendaklah masjid-masjidnya di bangun atas dasar tauhid dan aqidah yang benar serta kosong dari kuburan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا (18) سورة الجن.

“Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah”.(QS. Al-Jin: 18).

Maka masjid Allah haruslah kosong dari fenomena kesyirikan, di dalamnya haruslah dilaksanakan ibadah hanya kepada Allah saja tanpa berbuat syirik kepada-Nya. Inilah kewajiban kaum muslimin.

Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no. 82

Sumber:

http://abdurrahman.wordpress.com/2007/05/16/hukum-mengubur-orang-mati-di-dalam-masjid/

=====================================================

* HUKUM ADZAN DAN QAMAT DI KUBURAN SETELAH JENAZAH DILETAKKAN

Penulis: Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz -Rahimahullah

Pertanyaan:

Apa hukum adzan dan qamat di kuburan mayyit setelah jenazah diletakkan?

Jawab:

Tidak diragukan lagi bahwa perbuatan tersebut adalah bid’ah, tidak ada keterangan dari Allah Subhanahu Wa Ta’aala? Karena perbuatan tersebut tidak pernah dinukil dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan tidak pula dari para shahabatnya Radhiyallahu ‘Anhu. Dan kebaikan seluruhnya terdapat pada mengikuti ajaran mereka dan meniti jejak mereka. Seperti yang Allah Subhanahu Wa Ta’aala firmankan,

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ

Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar. (QS. 9:100)

Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa membuat-buat di dalam ajaran ini perkara-perkara yang bukan darinya maka ia tertolak” Muttafaqun ‘Alaihi.

Dan pada lafal yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa mengerjakan amalan yang tidak ada keterangannya dari kami maka ia tertolak”. Dan dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengatakan di dalam khutbah Jum’atnya, “Amma ba’du: Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan seburuk-buruknya perkara adalah yang diada-adakan dan setiap bid’ah adalah kesesatan”. HR Muslim di dalam Shahihnya dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu.

Sumber :
Majmu’ Fatawa wal Maqalaat Jilid 13
http://ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=23

Dinukil dari: http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=661

=====================================================

* Hukum Menshalatkan Jenazah Di Kuburan

Penulis: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Sarbini Al-Makassari

Tanya:

menshalatkan jenazah di kuburan dapat dimasukkan ke dalam larangan shalat di ku

Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Sarbini Al-Makassari

Alhamdulillah, kalau yang dimaksud adalah menshalati jenazah yang telah dikuburkan maka ada dua perincian:

Pertama, Jenazah tersebut telah dishalati sebelum dikuburkan dan ada sebagian orang yang belum menshalatinya, maka disyariatkan bagi mereka untuk menshalatinya di atas kuburannya menurut pendapat Ibnu Hazm, Ahmad, Asy-Syafi’i, jumhur dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, ‘Aisyah, Abu Musa Al-Asy’ari dan para shahabat yang lainnya radhiallahu ‘anhum.

Dan ini yang dirajihkan (dikuatkan) oleh Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Asy-Syaikh Ibnu Baz dan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah.
Kata Al-Imam Ahmad: “Siapa yang akan ragu tentang bolehnya, sementara hal itu telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui enam jalan periwayatan yang mana semua sanadnya baik.”
Di antara hadits-hadits tersebut adalah hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa kehilangan wanita yang biasa menyapu masjid beliau, maka beliaupun menanyakannya kepada para shahabat radhiallahu ‘anhum. Merekapun menjawab bahwa dia telah meninggal. Kemudian Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Tidakkah kalian mengabariku?” Mereka menjawab: “Dia meninggal di malam hari dan kami tidak ingin mengganggu engkau.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:  “Tunjukkan kepadaku kuburannya.” Para shahabat pun menunjukkannya, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kuburannya dan menshalatinya (di atas kuburannya). (Shahih, HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Baihaqi dan yang lainnya. Lihat hadits-hadits lainnya dalam Irwa`ul Ghalil, 3/183-186)
Sementara Asy-Syaikh Al-Albani dan Syaikh kami Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahumallah membatasi bolehnya menshalati jenazah yang sudah dikubur apabila imam termasuk yang belum menshalatkannya.
Namun pendapat yang pertama lebih kuat berdasarkan keumuman hadits Malik Ibnul Huwairits radhiallahu ‘anhu:  “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat shalatku.” (Shahih, HR. Al-Bukhari)
Adapun pendapat Abu Hanifah dan Malik rahimahumallah bahwa hal itu tidak boleh kecuali wali dari jenazah tersebut (seperti ayahnya, anaknya, dll) tidak hadir ketika jenazah tersebut dishalatkan dan dikuburkan, maka boleh baginya untuk menshalatkannya di atas kuburannya. Namun ini adalah pendapat yang lemah karena ini merupakan pengkhususan tanpa dalil yang bertentangan dengan keumuman hadits-hadits di atas.
Setelah kita mengetahui bahwa yang rajih (pendapat yang kuat) adalah disyariatkannya menshalati jenazah yang telah dikuburkan di atas kuburannya bagi siapa yang belum menshalatinya, maka perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai batasan waktu lamanya kuburan tersebut.
Al-Imam Asy-Syafi’i berkata: “Selama jasadnya belum hancur.”
Al-Imam Ahmad berkata: “Hanya sampai sebulan setelah dikuburkan karena itulah waktu terlama yang diriwayatkan dari Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Akan tetapi hadits tersebut semuanya dha’if (lemah) dan tidak bisa dijadikan hujjah sebagaimana dalam Irwa`ul Ghalil (3/183, 186). Kalaupun hadits-hadits tersebut shahih maka sebagaimana perkataan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah: “Shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap jenazah yang telah terkubur selama sebulan tidaklah menunjukkan pembatasan waktu, karena perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut terjadi begitu saja, bertepatan dengan genapnya umur kuburan itu sebulan dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bukannya sengaja memaksudkan umur kuburan itu.”
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Yang benar adalah bolehnya, meskipun telah melewati sebulan dari penguburannya. Hanya saja sebagian ulama memberi batasan yang bagus yaitu dengan syarat bahwa mayat yang terkubur itu meninggal pada waktu di mana orang yang hendak menshalatinya (di atas kuburannya) termasuk orang yang pantas (menurut tinjauan syariat) meshalatinya ketika meninggalnya.
Contohnya, seseorang meninggal 20 tahun yang lalu kemudian ada orang yang berumur 30 tahun mendatangi kuburannya untuk menshalatinya. Hal ini boleh karena ketika orang tersebut meninggal, berarti orang yang meshalatinya telah berumur 10 tahun, maka dia termasuk orang yang pantas menshalatinya pada saat meninggalnya. 1

Contoh yang lain, seseorang meninggal 30 tahun yang silam, kemudian ada sesesorang berumur 20 tahun mendatangi kuburannya untuk menshalatinya. Hal ini tidak boleh karena ketika orang tersebut meninggal berarti orang yang menshalatinya belum lahir ke dunia, maka dia tidak termasuk orang yang pantas menshalatinya pada saat meninggalnya.

Oleh karena itu tidak disyariatkan bagi kita untuk menshalati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di kuburannya dan kami tidak mengetahui ada seorang ulama yang mengatakan disyariatkannya menshalati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di kuburannya, atau menshalati shahabat radhiallahu ‘anhum di kuburan mereka. Bahkan cukup baginya untuk berdiri di kuburan mereka dan mendoakannya.”

Dan pendapat inilah yang rajih (terkuat) insya Allah.

Kedua, Jenazah tersebut belum dishalati sama sekali kemudian dikuburkan. Dalam hal ini Abu Hanifah dan Malik rahimahumallah tidak menyelisihi jumhur bahwa disyariatkan untuk menshalatinya di atas kuburannya. Asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Adapun mayat yang belum dishalatkan (kemudian dikuburkan) maka kewajiban (atas sebagian kaum muslimin) untuk meshalatinya yang telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil dan ijma’ (kesepakatan ulama) tetap berlaku. Dan menjadikan penguburannya sebagai alasan untuk menjatuhkan (menghapus) kewajiban tersebut membutuhkan dalil.”
Adapun kaifiyyah (tata cara) menshalatkan jenazah yang telah dikuburkan maka sebagaimana dijelaskan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah bahwa caranya sama dengan menshalatkan jenazah yang belum dikuburkan yaitu kalau jenazahnya laki-laki maka orang yang menshalatinya berdiri sejajar dengan kepalanya (bagian kepala kuburan), dan kalau jenazahnya wanita maka dia berdiri sejajar dengan pinggangnya (bagian tengah kuburan) dan dia menjadikan kuburan tersebut di hadapannya berada di antara dia dengan kiblat.
Berikutnya, kalau yang dimaksud adalah jenazah yang telah dishalati di mushalla (tanah lapang yang khusus disediakan untuk menshalati jenazah) atau di masjid2 dan telah dibawa ke area pekuburan, kemudian datang sebagian orang yang belum menshalatinya mendapati jenazah tersebut masih di area pekuburan belum dikuburkan, apakah boleh bagi mereka untuk menshalatinya? Maka jawabannya sebagaimana yang dikatakan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah: “Di sisi kita ada keumuman hadits:
“Bumi itu semuanya merupakan masjid (tempat shalat) kecuali kuburan dan kamar mandi.” (Shahih, HR. Ahmad, Abu Dawud, dll) 3
Maka apa dalil yang mengeluarkannya dari keumuman hadits tersebut (yang mencakup larangan menshalati jenazah di area pekuburan)?
Mereka4 mengatakan: “Kita meng-qiyas-kan terhadap bolehnya menshalati jenazah (yang telah dikuburkan di atas kuburannya), selama perkara ini (yaitu menshalati jenazah yang telah dikuburkan) telah jelas-jelas dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka tidak ada perbedaan dengan menshalati jenazah yang telah dikuburkan dengan menshalati jenazah yang belum dikuburkan, karena ‘illah (sebab/alasan) yang menggabungkan/menyamakan antara kedua perkara ini adalah sama, yaitu bahwa mayat tersebut dishalati sama-sama di area pekuburan.”
Kemudian beliau berkata: “Dan amalan kaum muslimin yang berlangsung adalah demikian, yaitu menshalati mayat yang telah berada di area pekuburan meskipun belum dikuburkan.”
Begitu pula fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ketika ditanya tentang hukum mengulangi shalat terhadap jenazah, maka beliau menjawab: “Kalau di sana ada sebabnya maka tidak mengapa. Misalnya ada beberapa orang yang datang setelah jenazah dishalati maka boleh bagi mereka menshalatinya di antara kuburan-kuburan (kalau mendapatinya belum dikuburkan) atau menshalatinya di atas kuburannya (kalau mendapatinya telah dikuburkan)…”
Adapun mengatakan bolehnya menshalati jenazah di area pekuburan secara mutlak 5 sebagaimana perkataan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 6, maka ini telah dibantah oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Ahkamul Janaiz, beliau berkata: “Dan apa yang dikatakan oleh Ibnu Hazm rahimahullah tentang bolehnya melaksanakan shalat jenazah di area pekuburan perlu ditinjau kembali, karena tidak ada nash (dalil) yang menunjukkan bolehnya hal itu. Kalaulah seandainya Ibnu Hazm termasuk dari kalangan ulama yang berhujjah dengan qiyas maka tentu kita akan mengatakan bahwa beliau meng-qiyas-kannya terhadap bolehnya menshalati jenazah (yang telah dikuburkan) di atas kuburannya. Namun beliau berpendapat batilnya berhujjah dengan qiyas secara mutlak, sementara pelaksanaan shalat jenazah di area pekuburan menyelisihi Sunnah Nabi yang tidak pernah mencontohkan pelaksanaan shalat jenazah kecuali di mushalla (tanah lapang yang khusus disiapkan untuk menshalati jenazah) dan di masjid… Bahkan terdapat hadits yang melarang secara jelas pelaksanaan shalat jenazah di antara kuburan-kuburan, sebagaimana pada riwayat hadits Anas radhiallahu ‘anhu…”
Yaitu hadits yang diriwayatkan Ibnul A’rabi, Ath-Thabrani da Adh-Dhiya` Al-Maqdisi dengan lafadz:
“Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat jenazah di antara kuburan-kuburan.” (Sanadnya dihasankan oleh Al-Haitsami dan Al-Albani rahimahumallah. Lihat Ahkamul Janaiz, hal. 138 dan 270)
Oleh karena itu, berdasarkan hadits ini Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan tidak bolehnya melaksanakan shalat jenazah di kuburan, atau minimal hukumnya makruh, sebagaimana pendapat Al-Imam Malik dan Ahmad pada riwayat yang lain dari keduanya, Asy-Syafi’i dan jumhur ulama rahimahumullah.Maraji’:
Al-Mughni, 2/312 dan 322
Al-Majmu’, 5/210 dan 231
Zadul Ma’ad, 1/512
Nailul Authar, 4/52
Ad-Darari, hal. 110
Ahkamul Janaiz, hal. 112, 138 dan 273-274
Asy-Syarhul Mumti’, 5/434-437
Ijabatus Sail, hal. 85
Fatawa Asy-Syaikh Ibnu Baz, 13/156

1 Seseorang pada umur 10 tahun telah mumayyiz dan shalatnya telah dianggap sah meskipun tidak wajib atasnya melakukan shalat jenazah.
2 Inilah Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan menshalatinya di mushalla lebih utama (afdhal) karena lebih sering dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada di masjid. (Ahkamul Janaiz, hal. 135)
3 Lihat takhrij hadits ini secara lengkap pada Rubrik Problema Anda Majalah Asy-Syariah vol.II/no.13/1426H/2005
4 Yaitu para ulama Hanabilah rahimahumullah.
5 Meskipun tanpa sebab, dalam artian boleh membawa jenazah tersebut secara sengaja ke area pekuburan untuk dishalatkan di sana (bukan dishalatkan di mushalla atau di masjid).
6 Dan merupakan riwayat dari Al-Imam Malik dan Ahmad rahimahumallah

Dinukil dari:




TANYA JAWAB MASALAH BERIBADAH DI KUBURAN

* Hukum tentang beribadah di kuburan

Penulis: Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta

1. Tanya : Apa hukumnya thawaf di sekitar pekuburan para wali ? dan menyembelih binatang dan bernazar diatasnya ?. Siapakah yang disebut wali dalam ajaran Islam. Apakah diperbolekan minta doa kepada mereka, baik ketika hidup ataupun telah meninggal ?

Jawab : Menyembelih untuk orang mati atau bernazar untuk mereka adalah perbuatan syirik besar. Dan yang disebut wali adalah mereka yang patuh kepada Allah dengan ketaatan, lalu dia mengerjakan apa yang Dia perintahkan dan meninggalkan apa yang dilarangnya meskipun tidak tampak padanya karomah. Dan tidak diperbolehkan meminta doa kepada mereka atau selain mereka jika mereka telah meninggal. Sedangkan memintanya kepada orang-orang shalih yang masih hidup diperbolehkan.

Adapun thawaf di kuburan tidak diperbolehkan, thawaf merupakan pekerjaan yang dilakukan hanya di depan Ka’bah. Maka siapa yang thawaf di depan kuburan dengan tujuan beribadah kepada penghuninya maka perbuatan tersebut merupakan syirik besar. Jika yang dimaksud adalah beribadah kepada Allah maka dia termasuk bid’ah yang munkar, karena kuburan bukan tempat untuk thawaf dan shalat walaupun tujuannya adalah meraih ridha Allah.

2. Tanya : Bolehkah shalat di masjid yang didalamnya terdapat kuburan, disebabkan tidak ada pilihan lain lagi, karena tidak ada masjid selainnya . Artinya jika tidak melakukan shalat di masjid tersebut maka tidak dapat melakukan shalat berjamaah dan shalat jum’at ?

Jawab : Wajib memindahkan kuburan yang terdapat di dalam masjid ke pekuburan umum atau yang semacamnya. Dan tidak boleh shalat di masjid yang terdapat satu atau lebih kuburan. Bahkan wajib mencari masjid lain semampunya yang tidak terdapat didalamnya kuburan untuk shalat Jum’at dan jamaah.

3. Tanya : Apa hukumnya shalat di masjid yang terdapat kuburan ?

Jawab : Tidak diperbolehkan bagi setiap muslim untuk shalat didalam masjid yang terdapat didalamnya kuburan. Dalilnya sebagaimana terdapat riwayat dalam Ash-shahihain dari Aisyah radiallahu-anha bahwa Ummu Salamah menyebutkan kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam adanya gereja yang dia lihat di negri Habasyah dan didalamnya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda: “ Mereka adalah seburuk-buruknya makhluk disisi Allah “, diantara dalil yang lain adalah apa yang diriwayatkan Ahlussunan dari Ibnu Abbas radialluanhuma dia berkata: “ Rasulullah melaknat para wanita yang menziarahi kuburan dan yang membangun masjid diatas kuburan serta meletakkan penerangan (lampu) “.

Terdapat juga dalam Ash-Shahihain (riwayat Bukhari dan Muslim) dari Aisyah radiallahu ‘anha bahwa dia berkata : Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda: “ Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kuburan para nabinya sebagai masjid “.

4. Tanya : Apa hukumnya bersujud kepada kuburan dan menyembelih (hewan) diatasnya ?

Jawab : Bersujud diatas kuburan dan menyembelih hewan adalah perbuatan penyembah berhala pada zaman jahiliah dan merupakan syirik besar. Karena keduanya merupakan ibadah yang tidak boleh dilakukan kecuali kepada Allah semata, barangsiapa yang mengarah-kannya kepada selain Allah maka dia adalah musyrik. Allah ta’ala berfirman:

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي ِللَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ . لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ [الأنعام : 162-163]

“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Pemelihara semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah) “ (Al An’am 162-163)

Dan Allah juga berfirman:

إِنَّا أَعْطَيْنَكَ الْكَوْثَرَ . فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“ Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak . Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah “ (Al Kautsar 1-2)

Dan masih banyak ayat-ayat lainnya yang menunjukkan bahwa bersujud kepada kuburan dan menyembelih hewan adalah perbuatan ibadah yang jika diarahkan kepada selain Allah merupakan syirik besar. Tidak diragukan bahwa perbuatan seseorang yang bersujud kepada kuburan dan menyembelih diatasnya adalah karena pengagungannya dan penghormatannya (terhadap kuburan tersebut).

Diriwayatkan oleh Muslim dalam hadits yang panjang, bab Diharamkan-nya menyembelih hewan selain Allah Ta’ala dan laknat-Nya kepada pelaku tersebut.

عَنْ عَلِي بِنْ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : حَدَّثَنيِ رَسُوْلُ اللهِ ej بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ؛ لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثاً، لَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الأَرْضِ

“ Dari Ali bin Thalib radiallahuanhu, dia berkata: Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menyampaikan kepadaku tentang empat hal: Allah melaknat orang yang yang menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang melindungi pelaku keonaran, Allah melaknat orang yang merubah tanda-tanda bumi “

Abu Daud meriwayatkan dalam sunannya dari jalur Tsabit bin Dhohhak radiallahuanhu, dia berkata : Seseorang ada yang bernazar untuk menyembelih onta di Buanah (sebuah nama tempat –pent), maka bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : “Apakah disana ada berhala jahiliah yang disembah?”, mereka berkata: “tidak“, kemudian beliau berkata lagi: “ Apakah disana ada perayaan mereka (orang jahiliah)?“, mereka berkata: “tidak ya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam “, maka bersabdalah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : “ Tunai-kanlah nazarmu, sesungguhnya tidak boleh ditunaikan nazar dalam rangka bermaksiat kepada Allah atau atas apa yang tidak dimiliki anak Adam ” .

Hadits diatas menunjukkan dilaknatnya orang yang menyembelih untuk selain Allah dan diharamkannya menyembelih ditempat yang diagungkan sesuatu selain Allah, seperti berhala, kuburan, atau tempat yang biasa dijadikan berkumpulnya orang-orang jahiliyah, meskipun hal tersebut dilakukan karena Allah ta’ala .

(Dinukil dari :

فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

Kumpulan Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta, Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan riset fatwa Saudi Arabia. P.O. Box 1419 Riyadh 11431)

Dinukil dari: http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=60

============================================================

* Kuburan di rumah atau di masjid

Penulis: Al Ustadz Hammad Abu Muawiyah

Dari:”arif” <ariechia@yahoo.com>
Tanya:

Assalaamu ‘alaikum..Ana mau tanya gmn hukumnya sholat dirumah yg dihalamannya ada kuburan?

Jawab:

Hukumnya sama seperti hukum masjid yang di halamannya ada kuburan, dan berhubung pertanyaan ini sering dipertanyakan maka kami jawab dengan jawaban yang lebih umum. Kami katakan:
Asy-Syaikh Muqbil -rahimahullah- pernah ditanya mengenai masalah shalat di dalam masjid yang ada kuburnya maka beliau menjawab, “Shalat di dalam masjid yang di depannya ada pekuburan akan tetapi berada di luar dinding masjid adalah sah.” Lantas beliau menyebutkan 3 hadits hadits yang berisi larangan shalat di dalam masjid yang ada kuburnya, di antaranya adalah hadits Jabir:

لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُوْرِ، وَلاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْهَا

“Jangan kalian shalat menghadap ke kubur dan duduk di atas kuburan.” (HR. Muslim) Lalu beliau (Asy-Syaikh) berkata, “Hadits ini berlaku jika seseorang shalat menghadap kuburan tanpa adanya pagar atau dinding yang memisahkan dia dari kuburan. Adapun jika ada dinding atau pagar dan kuburan berada di luar masjid maka insya Allah shalatnya syah.” (Lihat Tuhfatul Mujib hal: 83-84 no. soal 65).

Berdasarkan keterangan di atas maka: Jika kuburannya berada di luar masjid/rumah -walaupun masih dalam halamannya- maka tidak mengapa shalat di dalam masjid/rumah tersebut walaupun kuburannya berada di arah kiblat dan hanya dibatasi oleh dinding. Larangan yang tersebut dalam hadits-hadits hanya berlaku jika kuburannya berada di dalam lingkup rumah/masjid dan tidak ada dinding yang membatasinya. Kalau begitu maka tidak mengapa shalat di dalam rumah dengan keadaan yang antum sebutkan.

Hal ini juga didukung oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah- tatkla beliau berkata, “Adapun jika kuburan itu terletak di bagian luar masjid, atau di sebelah kanannya, atau di sebelah kirinya, atau di depannya, atau di belakangnya, di sebelah dinding maka hal itu tidak bermasalah.”Lihat kelengkapan fatwa beliau di http://www.binbaz.org.sa/mat/4828 dimana di dalamnya beliau menyatakan bahwa keberadaan kubur Nabi di dalam masjid tidak boleh dijadikan dalih untuk pembolehan shalat di dalam masjid yang ada kuburnya, karena memasukkan kubur Nabi ke dalam masjid bukanlah perbuatan beliau dan bukan pula para sahabat beliau. Beliau juga menyebutkan rincian: Jika kuburnya lebih dahulu ada daripada masjid maka masjidnya yang dibongkar, dan jika masjidnya lebih dahulu ada daripada kuburan maka kuburnya digali dan dipindahkan. Dan rincian ini telah disebutkan sebelumnya oleh Ibnu Taimiah -rahimahullah-
Kemudian, yang perlu diingatkan bahwa larangan ini mencakup shalat yang wajib dan shalat yang sunnah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata dalam Al-Fatawa (22/195), “Maka masjid yang dibangun di atas kuburan tidak boleh shalat fardhu atau sunnah di dalamnya, karena itu dilarang.”
Wallahu a’lam bishshawab.

*********

Fahrul said:
February 27th, 2010 at 5:40 am

Assalamu ‘alaikum
Ustadz apakah antara masjid atau mushala atau rumah(untuk shalat sunnah) dan kuburan harus ada 2 pagar/dinding yang dipisahkan dgn jalan umum antara 2 pagar/dinding tsb atau cukup dg satu pagar atu dinding saja tanpa ada jalan umum

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah.
Ia, minimalnya ada satu dinding yang membatasi antara kuburan dan masjid, barulah boleh shalat di masjid tersebut. Walaupun tentunya semakin banyak penghalang -apalagi ada jalan- di antaranya maka itu lebih baik. Wallahu a’lam

**************

nanang.triana said:
February 28th, 2010 at 1:55 pm

Assallamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

ana mau tanya tentang kesah-an sholat ana dan keluarga, apabila di dalam rumah terdapat kuburan.
dan itu tidak di ketahui, setelah ada tetangga yang tiba2 memberitahukan.

dan katanya kuburan itu sudah lama, hanya penduduk asli warga sini saja yang tahu.

Adakah ustadz salaf yang bisa membantu ana? apakah ana mesti mencari posisi letak kuburan dan membongkarnya di rumah ana, yang keberadaannya entah di sebelah mana, karena bentuk rumah sudah permanen.

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Na’am sebaiknya dicari tahu dimana letak kuburan tersebut, karena adanya larangan untuk menginjak kubur, dan Nabi -alaihishshalatu wassalam- juga bersabda, “Mematahkan tulang mayat sama seperti mematahkannya ketika dia masih hidup,” juga larangan membangun sesuatu di atas kuburan, dan juga karena adanya larangan shalat di kuburan.

Adapun setelah ketahuan tempatnya maka di sini diterapkan rincian dari Ibnu Taimiah -rahimahullah- mengenai kuburan yang terdapat di dalam masjid. Makna ucapan beliau:
Jika masjid lebih dahulu ada lalu kubur belakangan, maka kubur tersebut harus dibongkar dan dipindahkan ke pekuburan. Jika sebaliknya, kubur yang kebih dahulu ada, maka masjid tersebut yang dibongkar dan dibangun di tempat lain.

Maka demikian pula yang kami katakan jika ada kuburan di dalam rumah.
Jika kuburnya -misalnya- ada di salah satu kamar, maka kamar itu saja yang dibongkar (tidak perlu semua rumah). Lalu sebaiknya dibuat pagar (walaupun dari bambu) pemisah antara rumah dengan kubur tersebut.
Adapun shalatnya yang telah lalu maka insya Allah tidak bermasalah karena dia tidak mengetahui adanya kubur di situ. Wallahu a’lam.

***********

Ahmad said:
May 10th, 2010 at 2:35 am

Assalamu’alaykum..dikampung ana ada sebuah masjid yg didalamnya trdapat sebuah benda yg dikeramatkan..letaknya tepat ditengah2 masjid..apa hukum sholat dimasjid itu?
Jazakumullah khair

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah.
Sebaiknya antum cari masjid lain untuk shalat, karena dilarang shalat di tempat-tempat terjadinya kesyirikan. Wallahu a’lam

**********

Ahmad bin Muhammad Yahya said:
September 7th, 2010 at 9:41 am

Ustadz, semoga allah menjaga engkau dan keluargamu dalam kebaikan.

apakah ada ukuran seberapa tinggi pagar yg diperuntuk membatasi kuburan. Karena kuburan tersebut berada di depan masjid dan masih dalam 1 pekararangan (dalam pagar masjid). Jika tidak memungkinkan untuk dipindahkan, apakah cukup dengan memagarnya saja, -seperti pakai pembatas **bambu** yang disebutkan oleh ustadz.

Jazakallah khair

Jawab:

Yang jelas kapan kuburan sudah berada di luar bangunan masjid walaupun masih berada di pekarangannya maka sudah boleh shalat di situ, walaupun mencari masjid lain lebih utama. Kemudian, tidak ada tinggi minimal, yang jelas kapan dianggap dia sudah dipagar maka itu sudah cukup insya Allah.

Dinukil dari:

http://al-atsariyyah.com/kuburan-di-rumah-atau-di-masjid.html