Arsip Tag: masjid

Membayar Utang dalam Masjid

Tanya:

Apakah hukum membayar utang-piutang dalam masjid?
+6285211XXXXXX

Dijawab oleh: al-Ustadz Muhammad Afifuddin

Hukumnya diperbolehkan berdasar hadits Abdullah bin Ka’b z yang menagih piutangnya dari Hadrad bin Abi Hadrad. Hadits tersebut terdapat dalam Shahih al-Bukhari.

Dinukil dari: http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-79.html

Hukum Membangun Masjid Melingkar

Penulis: Asy Syaikh Abdullah bin Abdul Azis bin Baz rahimahulloohu

Tanya:

Ada masjid melingkar meniru bentuk bola, dimana baris pertama terdiri dari lima orang, dan baris berikut meningkatkan secara bertahap sampai mereka mencapai tengah Masjid. Baris-baris kemudian menurun secara bertahap sampai mereka mencapai jumlah mereka paling sedikit di baris terakhir. Apakah cara membangun seperti ini diperbolehkan berkaitan dengan masjid?

Jawab:

Saya tidak tahu tentang  dalil  yang menguatkan perbuatan ini. Telah tetap bahwa masjid harus luas dan berbentuk persegi sehingga mempunyai jumlah baris yang sama. Karena membuat masjid lebih luas bagi orang-orang, memberikan nilai manfaat lebih kepada mereka, mereka harus sejajar dan persegi. Inilah yang harus diberikan prioritas dan yang lebih baik.

Adapun membangun masjid seperti model yang disebutkan dalam pertanyaan, saya tahu tidak ada yang membawakan dalil apakah itu dilarang atau wajib. Namun, lebih baik untuk tidak melakukannya.

Sumber: Fatwa Syaikh Bin Baz (30/82)

Dengan sedikit perubahan terjemahan dari:

http://www.alifta.com/Fatawa/FatawaSubjects.aspx?View=Page&&NodeID=3272&PageID=5844&SectionID=14&SubjectPageTitlesID=104165&MarkIndex=0&0#BuildingcircularMasjids

 

Membayar Utang Dalam Masjid

Tanya:

Apakah hukumnya membayar utang piutang dalam masjid?

+6285211xxxxxx

Dijawab oleh: Al Ustadz Muhammad Afifuddin

Hukumnya diperbolehkan berdasarkan hadits Abdullah bin Ka’b radhialloohu ‘anhu yang menagih piutangnya dari Hadrad bin Abi Hadrad. Hadits tersebut terdapat dalam Shahih Bukhari.

Dinukil dari: Majalah Asy Syariah Vol. VII/No. 79//1433 H/2012  Hal.38 dalam rubrik Tanya Jawab Ringkas

Hukum Penguncian Masjid Di Malam Hari

Pertanyaan:

Masjid terkunci pada malam selama waktu utusan Allah, dan Muslim yang datang untuk mengunjungi tempat-tempat suci dikeluarkan dan dibuat untuk tidur di luar di sekitar teras  masjid?

Jawaban:

Masjid tidak terkunci pada masa Rasulullah sejauh yang kita tahu. Masjid tidak dilengkapi dan orang-orang terlalu takut Allah untuk melakukan sesuatu yang rusak di dalam diri mereka atau maksud menajiskan mereka. Namun, ketika Masjid yang dilengkapi dan hal-hal yang ditempatkan di dalam mereka yang ditakutkan mungkin dicuri oleh pencuri, dan ketidaktahuan orang-orang berkuasa dan beberapa dari mereka korup terhadap hal-hal mengenai Masjid, boleh siapa pun yang otoritas untuk mengunci apa pun yang dia melihat cocok dari mereka. Ini adalah jika ia (yang bertanggung jawab) melihat manfaat ini sebagai sarana untuk melindungi dan menjaga Masjid karena untuk apa yang ada di dalam mereka, dan membela mereka dari korupsi orang-orang bodoh. Mungkin Allah mengirim berkat dan Ketenteraman kepada Nabi kita Muhammad.

Komisi Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa

Fatawa Islamiyah, Vol.3, p.g 41, DARUSSALAM.

Dinukil dari: http://www.fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=920

Bolehkah Menyembelih Hewan Qurban di Masjid ?

Penulis: Asy Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi

Assalamu’alaikum Warohmatullhi Wabarokaatuh.

Ana mau tanya masalah Qurban

- Ana dan Istri berniat melaksanakan Qurban, Atas nama siapakah hewan qurban itu. Atas nama Keluarga atau Nama masing-masing.

- Bagaimanakah hukum acara penyembelihan hewan qurban yang dilakukan di Masjid secara bersama-sama
dan apakah setiap akan memotong hewan qurban itu ada Ijab Qobul atau penyebutan nama orang yang berqurban.

Mohon Penjelasan serta dalil-dalilnya.

Jazakallah Khair.

Irfan.Safitra@***.com

Syaikhuna Mufti KSA Bagian Selatan Syaikh Muhaddits Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhahullah menjawab :

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه وبعد :

الجواب : الأضحية سنة مؤكدة على القادر عليها ماديا وهي على الرجل المكلف بالنفقة وتكون باسمه وأهل بيته. قال النبي صلى الله عليه وسلم :

((يا أيها الناس إن على كل أهل بيت في كل عام أضحية…)).

أما ذبح الأضاحي في المساجد وما حولها مثل حوشه وما أشبه ذلك. فهذه بدعة. لم نسمع بأحد فعلها إلا أهل أندونسيا. لأن الدم المسفوح نجس, ولا يجوز أن يسفح في المساجد وما حولها, لأن هذا العمل تنجيس لها. وقد قال الله عز وجل :

((قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ)) الأنعام : 145.

ذبح الأضحية إما في المجزرة أو في الفضاء وإلا فكل واحد يذبح أضحيته في بيته. اتقوا الله يا أهل أندونسيا لا تنجسوا المساجد بالدم المسفوح الذي هو نجس بصريح القرآن وبإجماع العلماء من زمن الصحابة إلى الآن.

أما كونه يوكل الجزار في ذبح أضحيته, فأنت إذا أعطيته وقلت له “اذبح لي أضحيتي” فذالك توكيل منك له. وبالله التوفيق.

أملى هذه الفتوى

فضيلة الشيخ أحمد بن يحيى النجمي

19 شوال 1428 هـ

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga dan para Shahabatnya.

Wa ba’du :

Jawab : Kurban adalah sunnah muakkadah bagi yang memiliki kemampuan secara materi. Dan kurban dibebankan kepada kaum pria sebagai pemberi nafkah keluarga serta berlaku bagi dirinya dan keluarganya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Wahai manusia, sesungguhnya atas setiap keluarga untuk berkurban setiap tahunnya…”.

Adapun penyembelihan hewan kurban di masjid-masjid dan lingkungan masjid seperti halamannya dan sebagainya, maka ini adalah bid’ah. Kami belum pernah mendengar seorang-pun melakukannya kecuali penduduk Indonesia. Sebab darah yang mengalir (yaitu darah yang menyembur saat proses penyembelihan) adalah najis. Dan tidak boleh mengalirkan darah tersebut di masjid-masjid dan lingkungannya. Sebab perbuatan ini membuat najis masjid. Allah Azza Wa Jalla berfirman yang artinya :

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Al An’am : 145.

Penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di tempat penjagalan atau di tanah lapang, jika tidak, maka masing-masing menyembelih hewan kurbannya di tempat tinggalnya. Bertakwalah kepada Allah wahai penduduk Indonesia. Janganlah kalian membuat najis masjid-masjid dengan darah (hewan kurban) yang mengalir yang najis berdasarkan ketetapan Al Qur’an dan ijma’ para Ulama’ dari sejak zaman Shahabat hingga sekarang.

Adapun seseorang mewakilkan hewan kurbannya kepada tukang jagal, maka jika menyerahkan(nya) kepadanya anda katakan : “Sembelihlah hewan kurbanku untukku”. Maka yang demikian adalah perwakilan anda kepadanya. Wabillahit-taufiq.

Yang mendikte fatwa ini

Yang mulia Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi

19 Syawal 1428 H

Alih bahasa oleh

Abu Abdillah Muhammad Yahya

19 Syawal 1428 H/31 Oktober 2007

Nijamiyah-Shamithah-Jazan

KSA

Catatan : Syaikhuna berpesan agar fatwa ini diedarkan seluas-luasnya agar diketahui kaum muslimin.

Sumber:

http://www.mimbarislami.or.id/?module=konsultasi&action=detail&tjid=5

Dinukil dari: http://darussalaf.or.id/stories.php?id=946