Arsip Tag: pemerintah

Khutbah Jum’at Syaikh Abdullaah bin Mar’ii bin Buraik Al-’adeni Hafidzahullaah (Tentang Mesir Tunisia dan Negara Islam Lainnya)

ان الحمد لله نحمده تعالى و نستعينه و نستغفره و نعوذ بالله من شرور أنفسنا

وسيآت أعمالنا من يهدي الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له

أشهد ألا اله الا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده و رسوله صلى الله عليه وسلم

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ (ال عمران :١٠٢)

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا (النساء :١)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا (#) يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا (الأحزاب 70-71)

أما بعد , عباد الله

ان أصدق الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه و سلم وشر الأمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار

Sesungguhnya Allaah telah memberikan keni’matan kepada hamba-Nya dengan ni’mat yang sangat banyak, yang kalian tidak bisa menghitungnya lagi menentukan jumlahnya, dan Dialah Subhaanahu Wata’ala yg berfirman

وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لا تُحْصُوهَا إِنَّ اللَّهَ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ (النحل :١٨)

Artinya :”dan jika kalian menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kalian tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS.An-Nahl:18)

Dan Dia Ta’ala jugalah yang mengkhususkan hambanya dengan macam-macam keni’matan kepada mereka yang Dia  telah beri keni’matan dengan keni’matan yang khusus,karena agung perkaranya,dan tinggi  kehormatan dan kedudukannya,dan besarnya kebutuhan mereka kepada keni’matan itu,dan dari keni’matan itu wahai para hamba-hamba Allaah adalah ni’matnya keamanan,sesungguhnya ni’matnya keamanan adalah salah satu ni’mat yg paling besar yang telah Allaah berikan kepada hambanya,untuk itu Allaah Subhaanahu Wata’ala telah memberikan hukuman kepada suatu kaum dengan hilangnya suatu keamanan darinya dikarenakan kekufurannya dan kema’siyatannya,dan sebagian dari mereka menguasai sebagian yang lainnya,dan orang-orang yang dzolim sebagian mereka menolong sebagian yang lainnya sebatas kekufurannya dan kema’siyatannya

Wahai para hamba Allaah

Sesungguhnya Allaah telah memberikan keni’matan ini kepada orang-orang kafir apa lagi kepada orang-orang yang beriman,maka Allaah telah memberikan keni’matan kepada penduduk mekkah dan Quraisy dengan apa- apa yg mereka lakukan dari perintah Allaah yg dengan sebab itu keamanan Haramnya dan Baitullaah Al-Haraam,sesungguhnya Allaah mengharamkannya dikarenakan kehormatannya dan Allaah menurunkan kepadanya suatu keamanan dengan doa yg dipanjatkan Ibrahim Alaihi As-Salaam

وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا (ال عوران:٩٧)

Artinya:”Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; (QS.Ali-‘Imron:97)

Dan telah shahih dari Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam dari hadits Salamah bin ‘Ubaidillaah Al-Anshari Radiyallaahu Anhu,bahwasanya Rasulallaah Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: ”Barang siapa yang mendapati dirinya diwaktu pagi hari dalam keadaan aman, sehat di badannya dan di disisinya ada makanan untuk sehari, maka dia seperti orang yang mempunyai dunia beserta isinya dan diriwayatkan juga dari hadits Abu Darda’ dan Ibnu Umar Radiyallaahu Anhum sema’na dengannya dan dihasankan Syaikh Albani Rahimahullaah di dalam Ash-Shahiihah

Dan juga Allaah Subhaanahu Wata’ala memberikan keni’matan terhadap yang dia kehendaki dengan keni’matan ini dan jika keni’matan ini sudah dicabut maka itu akan menjadi kemurkaan yang sangat yg tiada tandingannya kepada makhluk,pertumpahkan darah,dilanggarnya kehormatan demikian juga dirampasnya harta benda dan terjadi penganiayaan dan kebinasaan,apa-apa yang dengannya Allaah maha mengetahui akan hal itu,untuk itu wahai para hamba-hamba Allaah, penjagaan terhadap itu adalah termasuk dari kewajiban yang paling besar di dalam agama ini,dan mencegah dari apa-apa yg mengantarkannya kepada hilangnya keni’matan ini,ini diibaratkan salah satu asas  dan ketetapan agama ini,maka untuk itu wahai para hamba-hamba Allaah,telah shahih hadits-hadits yang banyak dari Rasulallaah Shalallaahu Alaihi Wasallam,untuk menjauhi fitnah dan memperingatkan dari apa-apa yang mengantarkan kepadanya,dan berniat menutup seluruh sebab yang mengantarkan kesana,dan termasuk dari itu adalah memberontak kepada penguasa yng Muslim,maka sesungguhnya itu walaupun telah tampak pada dirinya sesuatu kebinasaan atau sesuatu perbuatan dzolim dan ma’siyat, dan kedzoliman tidak diobati dengan kedzoliman yang lebih besar dari itu,dan kebinasaan tidak diobati dengan kebinasaan yang lebih binasa dari itu,dan kejelekan tidak diobati dengan kejelekan yang lebih banyak dari itu atau lebih binasa dari pada itu

Maka telah shahih hadits dari Nabi Shalallaahu Alaihi Wasallam,bahwasanya beliau Shalallaahu Alaihi Wasallam mengabarkan,dan telah datang juga di Bab ini hadits-hadits yg sangat banyak,bahwasanya akan datang setelahku pemimpin yg mereka mengetahui darinya dan mereka mengingkarinya ,maka Nabi Shalallaahu Alaihi Wasallam mengabarkan dengan hadits-hadits ini:”bahwasanya suatu kaum akan memimpin manusia dan dari amalannya itu perkara-perkara yg patut diingkari,dan di hadits lain beliau Shalallaahu Alaihi Wasallam bersabda: ”Kalian akan mendapati setelahku suatu monopoli[1] dan perkara-perkara yang kalian mengingkarinya,maka mereka berkata wahai Rasulallaah apakah yang kami lakukan, Beliau Shalallaahu Alaihi Wasallam berkata: ”Dengarlah kalian dan ta’atlah.

Dan demikian pula di hadits lain, Nabi Shalallaahu Alaihi wasallam telah memperingatkan dari mengikuti mereka orang-orang yang merubah dan mengganti pergantian dan perubahan,dan Rasulallaah Shalallaahu Alaihi Wasallam telah menjelaskan bahwasanya yang mengingkarinya maka dia telah selamat dan bahwasanya yang meridhoi dan mengikutinya maka dia akan mendapat adzab di dunia dan di akhirat,dan disini kita mengetahui bahwasanya wajib bagi bagi kaum muslimin jika mereka melihat kejelekan dan kebinasaan yang kadang akan menjadi sebab terkena kejelekan dan kebinasaan yg lebih besar dari itu,maka janganlah kalian mengobati kejelekan dengan kejelekan yg lebih besar dan kebinasaan yg lebih besar dari itu,telah shahih Nabi Shalallaahu Alaihi Wasallam perintahnya untuk ta’at kepada pemimpin muslim semasih amalan itu dalam keta’atan kepada Allaah dan agar tidak memberontak kepadanya dan berma’siyat kepadanya,walaupun telah tampak baginya apa-apa yg tampak (dari ma’siyat dll -pent) semasih dia itu seorang muslim, maka sesungguhnya tidak boleh baginya untuk memberontak,dan mereka telah berkata: ”Wahai Rasulallaah tidakkah kita memeranginya, beliau Shalallaahu Alaihi Wasallam berkata: ”Tidak,semasih mereka menegakan shalat[2] dan beliau Shalallaahu Alaihi Wasallam berkata dihadits lain:” kecuali jika kalian melihat perbuatan kekufuran yg tampak yg kalian bisa jadikan itu alasan disisi Allaah,

Dan dengan ini diketahui bahwasanya tidak boleh memberontak kepada pemimpin muslim walaupun mereka melakukan kedzaliman, kesalahan, kemungkaran atau kejelekan, karena itu akan membawanya kepada kejelekan yg lebih besar dari itu,dan itu dari perkara yang tidak ada mashlahat untuk manusia tidak ada mashlahat di dalam agamanya dan dunianya, dan meskipun para ulama telah menerangkan bahwasanya itu walaupun terdapat di dalamnya perbuatan kekufuran yang tampak dan terdapat bukti di dalamnya jika seandainya pemberontakan itu menyebabkan kepada mafsadat yang lebih besar dari mafsadat yang dialaminya maka sesungguhnya itu tidak boleh.

Berkata Imam Ibnul Qoyyim Rahimahullaah dibukunya ‘Ilaam Al-Muwaqqi’in: ”Dan telah tetap di dalam syari’at ini sesungguhnya tidak boleh merubah kemungkaran dengan apa-apa yang membawa kepada kemungkaran yang lebih besar darinya

Dan berkata Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullaah di dalam bantahannya kepada Rafidhah di dalam kitabnya di Minhaaj As-Sunnah An-Nabawiyyah: ”Dan tidaklah suatu kelompok yang memberontak kepada pemimpin kecuali di dalam pemberontakannya dari kejelekan yang mereka dapatkan dan kepada masyarakatnya itu lebih besar dari kejelekan yang mereka ada di dalamnya.

Kemudian Rahimahullaah berkata:”dari apa-apa yg telah terjadi di dalam sejarah Islam dari fitnah dan cobaan di dalam bab ini,maka beliau memberikan isyarat kepada fitnah yg terjadi di zaman Yazid bin Mua’wiyah di ‘Aam harrah( tahun kesedihan –pent) dan apa yg terjadi di dalam fitnah Ibnul ‘Asy’ats dan Ibnul Muhallib maka sesungguhnya kalian mengetahuinya wahai hamba-hamba Allaah,barangkali dari kalian membaca apa yg telah di tulis di dalam sejarah,dari apa yg dilakukan Yazid bin Mu’awiyyah dari perkara-perkara kejelekan dan kebinasaan,sampai beberapa manusia memaksa untuk mempersiapkan pemberontakan kepadanya di Madinah,dan bangkitlah para shahabat pilihan Radiyallaahu Anhum,para Taabi’in Rahimahullah yg mengikuti mereka dengan kebaikan di dalam pengingkaran kemungkaran itu dan sesungguhnya tidak obati suatu kejelekan dengan kejelekan yg lebih besar dari itu,maka telah benar khabar di Shahih Al-Bukhari,bahwasanya Abdullaah Ibnu Umar Radiyallaahu Anhuma mempersiapkan dirinya dan pergi untuk menasehati mereka yg ingin memberontak kepada Yazid bin Mua’wiyyah dan itu adalah perbuatan yg tidak ditetapkan oleh Syari’at beliau Radiyallaahu Anhuma menyebutkan hadits-hadits yg banyak yg mana telah shahih dari Nabi Shalallaahu Alaihi Wasallam di dalam perintahnya untuk ta’at kepada pemimpin semasih dia adalah seorang muslim dan sesungguhnya orang yg melepaskan keta’atan kemudian dia mati maka itu adalah seperti mati jahiliyyah,seperti yg telah shahih dari Nabi Shalallaahu Alaihi Wasallam dan beliau Radiyallaahu Anhuma mengumpulkan anak-anaknya dan keluarganya seluruhnya dan berkata:”tidak ada seorangpun dari kalian yg melepaskan keta’atan,maka sesungguhnya aku menegakkan keta’atan seperti yg Allaah perintahkan kepadaku dan seperti yg diperintahkan Rasulallaah Shalallaahu Alaihi Wasallam kepadaku atau seperti yg dikatakan Radiyallaahu Anhu.

Maka di dalam pemberontakan kelompok itu kelompok yang memberontak kepada Yazid bin Mu’awiyyah mendapatkan kejelekan yang sangat besar, berkata Ibnu Katsiir Rahimahullaah: ”Maka terjadi di tahun itu yaitu tahun kesedihan pembunuhan yg sangat besar,terbunuh seratus dua puluh ribu orang,dan terjadi di dalamnya perampasan harta pelanggaran harga diri sampai dikatakan bahwasanya telah hamil ditahun itu lebih dari seribu wanita hamil dengan kehamilan yg tidak boleh terjadi seperti itu,dan seluruhnya itu wahai hamba-hamba Allaah dikarenakan hilangnya keamaanan,orang-orang dzalim memberikan kekuasaan sebagian mereka kepada sebagian lainnya,dan juga disitu masuknya sebagian orang-orang pilihan dan orang baik,maka sesungguhnya fitnah jika terjadi seluruhnya dan sisi keburukannya akan menimpa orang yg baik seperti yg didapatkan orang yg jahat dan demikianlah pula Ibnul ‘Asy’ats sesungguhnya dia adalah lelaki yg rakus akan politik yg menghasilkan beberapa kejahatan di dalam negeri itu,maka dia menghasilkan kejahatan dari apa-apa yg terjadi dizaman itu di zaman Hajjaaj bin Yusuf Ast-Tsaqafi dan Abdul Malik juga dari keluarga Bani Umayyah maka terprovokasilah siapa yg terprovokasi,maka memberontaklah bersamanya sebagian orang yg tertipu dengan syubhat itu dan tidak berhenti pada tempat-tempat yg telah dibatasi oleh Allaah Azza Wa Jalla di dalam apa-apa yg telah dikeluarkan Atsaar dan dari hadits-hadits yg shahih,dan dari apa-apa yg telah shahih kabarnya dari orang-orang yg shaleh dari ulama ummat ini yg telah terdahulu,maka ketika itu penyembelihan yg sangat banyak,telah terbunuh banyak dari orang-orang yg shaleh apalagi selain mereka,sampai larilah orang-orang yg telah lari kebeberapa orang-orang kuffar dari Turki dan lainnya yg kemarin mereka menjadi musuh dan pada hari itu menjadi teman yg bisa dijadikan perlindungan dinegara-negara mereka,kemudian mereka diserahkan kembali oleh raja Turki yg kafir kepada bani Umayyah,terbunuhlah siapa saja dari mereka yg terbunuh,dan mengalirlah darah dari mereka siapa saja yg mengalir darahnya menyelisihi apa yg terjadi dimasyarakat mereka,dari perampasan harta,dilanggarnya kehormatan dan tertumpahnya darah dll,demikian itu wahai hamba-hamba Allaah berlalunya sejarah dan waktu pada manusia dan manusia tidak melihat di dalam pemberontakannya terhadap pemimpin,melepaskan keta’atan,membuat fitnah,menimbulkan kerusuhan,demontrasi dan membuat kekacauan dimasyarkat yg menghasilkan kejelekan yg akan datang dengan cepat dan kejelekan yg tertunda,maka sesungguhnya itu wahai hamba-hamba Allaah termasuk sesuatu yg tidak bermanfaat bagi Islam dan Muslimin dan dengannya juga tidak ada pertolongan kepada agamanya dan juga dunianya,bahakan seperti yg dikatakan Syaikh Al-Islaam Rahimahullaah:”tidaklah seseorang yg memberontak kepada pemimpin kecuali di dalam perkara itu tidak mendapati kebaikan di dalam agamanya dan juga dunianya.dan tidak ada agama yg mereka tegakkan dan tidak pula dunia yg mereka sisakan, dan tidak ada agama yg mereka tegakkan dan tidak pula dunia yg mereka sisakan,jika seandainya Nabi Shalallaahu Alaihi Wasallam memperingatkan dari pemberontakan kepada pemimpin dengan apa-apa yg terjadi di dalamnya dari penyelisihan terhadap Syar’iyyah,dari kekurangan agamanya,dan dari kemungkaran yg terjadi darinya,seperti yg disabdakan beliau Shalallaahu Alaihi Wasallam:”maka sesungguhnya kalian mengetahui dan mengingkarinya dan bersamaan dengan itu pula tidak diperbolehkan memberontak kepada mereka,dikarenakan dari apa-apa yg akan dia dapatkan dari kejelekan dan kebinasaan yg lebih besar darinya,yg menimpa kepada manusia bersamaan dengan kemungkaran itu,maka sesungguhnya itu adalah fitnah yg khusus,dan adapun jika diangkat pedang dan tertumpahnya darah,maka sesungguhnya itu adalah fitnah yg umum,telah datang beberapa orang kepada Imam Ahmad Rahimahullaah dizaman Ma’mun dan dari apa-apa yg terjadi dari fitnah yg besar bagi para ulama,dan orang-orang yg mulia ketika waktu itu cobaan Al-Qur’an (yaitu Al-Qur’an sebagai makhluk-pent),maka terbunuhlah siapa saja yg terbunuh dari ulama,dihukumlah siapa saja yg dihukum,dan dipenjaralah siapa saja yg dipenjara dan dari mereka Imam Ahmad Rahimahullaah,maka datang kepada beliau Rahimahullaah suatu kelompok menginginkan pemberontakan kepada pemimpin,maka mereka berkata apakah kamu tidak mengetahui apa terjadi kepada kita dari kejelekan dan fitnah,maka beliau Rahimahullaah berkata:”sesungguhnya ini adalah fitnah yg khusus,tetapi jika pedang sudah diangkat dan terjadi

pertumpahan darah maka sesungguhnya itu adalah fitnah yg umum,maka beliau Rahimahullaah semoga Allaah memberikan rahmat-Nya yg luas kepadanya,memperingatkan mereka dari pembunuhan dan dari apa-apa yg akan terjadi dari kejelekan dan kebinasaan,

Wahai hamba-hamba Allaah, maka ambilah pelajaran dari ayat-ayat Allaah yg ada di alam ini kalau kita tidak bisa mengambil pelajaran dari ayat-ayat Allaah dan dalil-dalil Syari’at yg bijaksana ini,maka hendaklah kita mengambil pelajaran dari ayat-ayat yg ada di alam ini dari apa-apa yg kita bisa ambil pelajaran dan nasehat di dalamnya,bagi orang-orang yg berakal dan adil,kita meminta kepada Allaah agar mengilhami kita dengan petunjuk-Nya dan agar Allaah memperbaiki keadaan kita dan keadaan kaum muslimin Wal Hamdulillaahi Rabbal ‘Aalamiin.

(Khutbah kedua-pent)

 

الحمد لله رب العالمين وأشهد ألا اله الا الله وحده لا شريك له و أشهد أن محمد عبده ورسوله صلي الله عليه وعلى آله وصحبه وسلم.أما بعد

 

Wahai hamba-hamba Allaah telah disebutkan Al-Imam Al-Bukhari[3] di dalam shahihnya  sebuah bab,bab fitnah-fitnah yg bergejolak seperti gelombang ombak laut,kemudian beliau Rahimahullaah menyebutkan dari Sufyan ibnu Uyainah dari Ibni Khalaf bin Hausyaf,adapun seseorang menyukai untuk memberikan misal di dalam fitnah atau jika terkena fitnah dengan abyaat Imrubnul Qois,dan abyat itu masih senantiasa diulang-ulang oleh para ulama yg berakal yg bijaksana dengan apa-apa yg telah Allaah berikan kepada mereka dari ilmu Syar’I dan apa-apa yg ada pada mereka dari pengalaman,pengetahuan hakikatnya suatu permasalahan dan fitnah,maka sesungguhnya fitnah tidak ada orang yg mengetahuinya kecuali ulama,maka jika telah hilang seluruh manusia mengetahuinya,tetapi kapan?

Setelah hilangnya dan perginya,maka menyesalah orang-orang yg menyesal ketika tidak bermanfaat suatu penyesalan.

Abyat itu adalah perkataan Imrubnul Qois

# الحرب أول ما تكون فتية #

# يسعى لزينتها كل جهولِ #

# حتى اذا اشتعلت و شب ضرامها #

# ولت عجوزا غير ذات حليلِ #

# peperangan itu awal mula keadaannya adalah seperti pemudi #

# setiap orang yg tidak mengetahuinya berusaha untuk menghiasinya #

# sampai jika peperangan itu telah menyala dan berkobar nyala apinya #

# berpaling keadaannya seperti wanita yg sudah tua,tidak ada orang yg ingin menjadi suami baginya #

 

Inilah keadaan fitnah,pertama kali dia datang,dia datang seperti wanita muda yg  kecil yg cantik,maka berusahalah seluruh manusia untuk menjadi suami baginya dan menjadi orang yg dekat darinya,sampai jika berkobar api peperangan dan terjadilah apa yg terjadi dari fitnahnya,berpalinglah wanita ini yg diawal perkaranya menjadi wanita muda yg memberikan fitnah kepada manusia menjadi wanita yg tua yg tidak mempunyai suami,tidak ada orang yg menginginkannya,sampai dikatakan di akhir abyat

# شمطاء ينكر لونها وتغيرت #

# مكروهة للشم و التقبيل #

#wanita yg beruban rambut kepalanya diingkari warnanya dan dia berubah #

# menjadi dibenci untuk dihirup baunya dan dicium #

Inilah keadaan suatu fitnah jika dia datang dan jika dia berlalu

Wahai hamba-hamba Allaah,kita harus memperingatkan dari fitnah yg tampak dan yg tersembunyi,dan bagi diri kita harus tidak mengikuti setiap orang yg berteriak dan tidak boleh bagi orang Islam disetir oleh tangan-tangan yg tersembunyi dari tangan-tangan orang-orang kafir dan munafiq,maka mereka(kaum kuffar-pent) mengarahkan mereka (kaum muslimin-pent)kekanan dan kekiri yg akan menjadikan kejelekan di dalam agama mereka dan juga kejelekan di dalam dunia mereka.

Beberapa kaum telah tertipu dengan apa yg terjadi diTunisia hari-hari yg baru saja lewat,maka mereka mengira bahwasanya itu adalah kebaikan untuk rakyatnya,maka ummat membantah para pemimpinnya dan para hakimnya di bumi bagian timur dan barat,apakah mereka tidak mengetahui bahwasanya  rakyat Tunisia di tahun tujuh puluhan,merekalah yg memberontak kepada negara kerajaan dengan cara kerusuhan yg seperti ini,dengan cara demontrasi seperti ini,maka terjadilah revolusi secara umum,sampai seseorang dari mereka yg memimpin dan menghina agama Allaah,dan mencela Syari’at Allaah maka dia berbuka puasa terang-terangan dan selain itu dari perkara-perkara yg memusuhi agama Allaah,dan mereka itulah orang-orang yg menggerakkan sampai hilangnya negeri kerajaan,maka terjadilah apa yg terjadi kemudian terjadi pergolakan roti[4] seperti yg mereka katakan,dan terjadilah setelahnya apa yg terjadi,dan apa yg kalian kira akan datang setelah kejelekan kecuali akan datang sesuatu yg lebih jelek darinya,dan sungguh telah benar apa yg dikatakan Nabi Shalallaahu Alaihi Wasallam:”tidak akan datang suatu zaman kecuali zaman yg setelahnya itu lebih jelek darinya,dan sungguh benar apa yg dikatakan Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullaah:”tidak ada seorangpun yg memberontak kepada pemimpin kecuali dia akan mendapatkan kejelekan lebih besar dari pada kejelekan yg dia rasakan di dalamnya,dan demikianlah di dalam selang waktu itu dan dekat waktunya dari itu telah memberontak rakyat Mesir,dan kelompok yg banyak di Mesir kepada kerajaan,dan dahulu negeri itu yg sekarang itu mengguncang dan berdemontrasi terhadap kerajaannya,ketika itu merekalah yg menggerakan untuk negeri itu dan memberontak pada raja dan pemimpin,dan dahulu di zaman itu keadaan mereka lebih baik dari pada keadaan hari ini,maka mereka yg sekarang mengguncang dan berdemontrasi kepada pemerintah,merekalah orang-orang yg mengerakan kepadanya kemarin,maka mereka mengangkat masalah dan memberontak kepada pemerintahan itu,dan mereka sekarang juga mengguncangnya dan berdemontrasi mereka membuat kekacauan dan kamu tidak mengetahui apa yg akan terjadi setelah ini ???

Dan inilah keadaan orang-orang bodoh,orang rendahan,orang-orang yg mengikuti setiap teriakkan,sesungguhnya fitnah itu membuat seseorang itu menjadi buta dan tuli,membutakan mata dan mentulikan telinga,dan dengan itu hati tidak bisa memahami,maka tidak boleh bagi manusia untuk mengikuti setiap teriakan sampai bergejolak dan bermain fitnah dengannya,lebih khusus lagi bahwasanya dibelakang peristiwa ini ada tangan-tangan yg tersembunyi,dari tangan-tangan orang-orang kafir dan munafiq,maka akan terjadi kejelekan kepada masyarakat dengan apa-apa yg tidak ada kebaikan di dalamnya,tidak ada kebaikan dunia dan tidak pula di dalam agama,dan demikianlah apa yg telah terjadi dari pengguncangan dan pemberontakan di Sudan,maka terjadilah pergerakan-pergerakan dan terjadilah apa yg terjadi kemudian mereka memberontak kepada keputusan ini,dan lihatlah apa yg terjadi di Sudan dari fitnah ini yg sangat besar dan peperangan diselatan dan musuh-musuh menguasai ahlul Islam,jika mereka berpecah belah dan bercerai-berai dan terjadilah apa yg terjadi yg membuat kelemahan mereka(Ahlul Islam –pent)dan penguasaan sebagian mereka terhadap sebagian yg lainnya,maka ambilah pelajaran wahai hamba-hamba Allaah dengan apa yg telah terjadi di Iraq dan dengan apa yg telah terjadi di Shaumali dan apa yg telah terjadi dinegara-negara lain dengan apa yg ada di dalamnya dari ayat-ayat yg ada di alam ini dari pelajaran yg tampak bagi orang yg adil,bahwasanya baginya agar tidak mengikuti setiap orang yg berteriak,iya jika di sana ada kejelekan atau disana ada kebinasaan maka haruslah diobati dengan cara yg syar’I dan cara yg benar yg menunjukan fitrah yg benar yg mana akal sehat tidak mengingkarinya,dan adapun perbuatan orang-orang yg bodoh dan pengaruh orang-orang yg bodoh dan apa yg diinginkan oleh musuh-musuh yg menghasilkan fitnah ini dan demontrasi-demontrasi,kekacauan dan kedzaliman dengan apa-apa yg kita lihat,maka sesungguhnya itu wallaahi tidaklah dengannya ada kebaikan,tidak ada kebaikan yg akan datang dengan cepat dan kebaikan yg tertunda dan tidak pula kebaikan agama dan tidak pula kebaikan dunianya bahkan itu menjadikan sebab untuk mendapatkan kejelekan yg akan datang dengan cepat dan kejelekan yg tertunda,dan kerugian tehadap agama dan kerugian terhadap dunianya,dan renungkanlah dengan rakyat yg bersiap-siap untuk memberontak kepada pemimpinnya,penguasanya dan rajanya,maka sesungguhnya mereka tidak akan mendapatkan perkaranya yg akan datang atau yg akan datang kecuali lebih jelek dari pada yg mereka rasakan sebelum itu wahai hamba-hamba Allaah telah datang diNash-Nash Syar’iyyah yg sangat banyak di dalam memperingatkan dari bab ini,dan fitnah di dalamnya sesungguhnya itu adalah sebab yg besar yg mendatangkan kejelekan kepada rakyat,maka takutlah kalian kepada Allaah,untuk berhenti di dalam batasan-batasan yg Allaah berikan dan berserah diri dengan Syari’at Allaah,bukan berbasa-basi kepada orang-orang yg besar dan bukan karena ingin berlemah lembut menghilangkan apa-apa yg wajib bagi muslim didalam kecemburuan terhadap agamanya,meninggalkan untuk memerintahkan kepada kebaikan dan melarang dari berbuat kejahatan dan meninggalkan kecemburuan untuk orang-orang yg dekat tetapi karena permasalahan agama kepada Allaah Rabbul ‘Aalamiin,ya Allaah perbaikilah keadaan kami dan keadaan kaum muslimiin

Ya Allaah perbaikilah keadaan pemimpin-pemimpin kami dan penguasa-penguasa kami dan jadikanlah  pemerintahan kami kepada orang-orang yg takut kepada-Mu,bertaqwa kepada-Mu dan mengikuti keridhoan-Mu ya Rabbal ‘Aalamiin

Ya Allaah ampunilah dosa-dosa kami dan dosa-dosa kaum muslimiin dan jadikanlah negeri ini negeri yg aman,tentram dan juga negeri-negeri kaum muslimiin Wal Hamdulillaahi Rabbil ‘Aalamiin

[1] Maksudnya mendahulukan  seseorang di dalam memberikan harta,pangkat,kepemerintahan dll dengan tidak benar

[2] Berkata Syaikh Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Rahimahullaah diambil dari faedah itu bahwasanya meninggalkan menegakkan shalat itu seperti perbuatan kufur yg tampak,karena sabda beliau Shalallaahu Alaihi Wasallam:”tidak,kecuali jika kamu melihat perbuatan kekufuran yg tampak (Daliil Al-Faalihiin Lithuruq Riyaadh Ash-Shaalihiin 5/137)

[3] Shahiih Al-Bukhari Kitaab Al-Fitnah Bab Al-Fitnah Al-latii Tamuuju Kamaujil Bahr no 7095

[4] Ini adalah suatu istilah yg dipakai dikarenakan naik harga barang-barang termasuk roti

Sumber : Catatan pada Akun Facebook Al Ustadz  Fahmi Abubakar Jawwas

Dinukil dari:

http://www.facebook.com/home.php#!/notes/fahmi-abubakar-jawwas/khutbah-jumat-syaikh-abdullaah-bin-marii-bin-buraik-al-adeni-hafidzahullaahtenta/188822857814913

Puasa Arafah dan Idul Adha, Ikut Pemerintah atau Arab Saudi?

Penulis: Redaksi As Salafy Jember

Tahun ini, pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan bahwa hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1431 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 17 November 2010 Masehi, berbeda dengan pemerintah Arab Saudi yang menetapkan bahwa hari raya yang juga disebut hari haji akbar itu jatuh pada sehari sebelumnya, bertepatan 16 November 2010. Ini berarti bahwa jama’ah haji melakukan wukuf di Arafah pada tanggal 15 November 2010.

Dari sinilah kemudian muncul pertanyaan, kapan kita yang berada di Indonesia ini berpuasa Arafah dan berhari raya kurban? Apakah tetap mengikuti pemerintah kita atau mengikuti Arab Saudi? Dan apakah memungkinkan kalau puasa Arafahnya mengikuti waktu wukufnya jama’ah haji, sementara idul adhanya mengikuti pemerintah?

Kami akan menyebutkan dua pendapat yang pernah dijelaskan oleh para ulama, yaitu:

Pendapat pertama: puasa Arafah dan idul adha tetap mengikuti pemerintah walaupun berbeda dengan negara Arab Saudi

Ini adalah pendapat yang disebutkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah. Beliau pernah ditanya oleh para pekerja yang bertugas di kedutaan Arab Saudi (di negara lain), ketika mereka menghadapi masalah terkait dengan puasa Ramadhan dan puasa Arafah. Mereka tepecah menjadi tiga kelompok:

Kelompok pertama mengatakan: “Kami akan berpuasa dan berbuka mengikuti kerajaan Arab Saudi”.

Kelompok kedua mengatakan: “Kami berbuka dan berpuasa mengikuti negara yang kami bertugas di sana.”

Dan kelompok ketiga mengatakan: “Kami akan berpuasa Ramadhan sesuai dengan negara tempat kami bertugas, namun untuk puasa Arafah, kami mengikuti kerajaan Arab Saudi.”

Maka beliau menjawab:

Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat, apakah jika hilal telah tampak di suatu negeri,

- Kemudian mengharuskan kaum muslimin di seluruh negeri untuk mengikuti negeri tersebut,

- ataukah kewajiban itu hanya bagi yang melihat hilal saja dan juga bagi negeri yang satu mathla’ dengannya,

- atau kewajiban itu juga berlaku bagi yang melihat hilal dan siapa saja yang berada di pemerintahan (negara) yang sama.

Dalam permasalahan ini terdapat beberapa pendapat,

Yang rajih (kuat) adalah bahwasannya permasalahan ini dikembalikan kepada ahlul ma’rifah. Jika dua negeri berada dalam satu mathla’ yang sama, maka keduanya terhitung seperti satu negeri, sehingga jika di salah satu negeri tersebut sudah terlihat hilal, maka hukum ini juga berlaku bagi negeri yang satunya tadi.

Adapun jika dua negeri tadi tidak berada pada satu mathla’, maka setiap negeri memiliki hukum tersendiri. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu ta’ala. Dan inilah yang sesuai dengan zhahir Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta qiyas.

Dalil dari Al-Qur’an:

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” [Al-Baqarah: 185]

Dipahami dari ayat ini adalah barangsiapa yang tidak melihat maka tidak diwajibkan baginya berpuasa.

Adapun dalil dari As-Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

إذا رأيتموه فصوموا ، وإذا رأيتموه فأفطروا

“Apabila kalian melihat hilal (Ramadhan), maka berpuasalah, dan apabila melihat hilal (syawwal), maka berbukalah (beridul fithrilah.”

Dipahami dari hadits ini adalah jika kita tidak melihat hilal, maka tidak wajib berpuasa ataupun berbuka (beridul fithri).

Adapun dalil qiyas adalah:

Karena waktu mulainya berpuasa dan berbuka itu hanya berlaku untuk negeri itu sendiri dan negeri lain yang waktu terbit dan tenggelamnya matahari adalah sama. Ini adalah hal yang telah disepakati, sehingga anda saksikan bahwa kaum muslimin di Asia sebelah timur mulai berpuasa sebelum kaum muslimin yang berada di sebelah baratnya, demikian pula dengan waktu berbukanya. Hal ini terjadi karena fajar di belahan bumi timur terbit lebih dahulu daripada di belahan barat, begitu juga dengan tenggelamnya matahari. Jika perbedaan seperti ini bisa terjadi pada waktu mulainya berpuasa dan berbuka yang itu terjadi setiap hari, maka demikian juga hal itu bisa terjadi pada waktu mulainya berpuasa di awal bulan dan waktu mulainya berhari raya. Tidak ada bedanya antara keduanya.

Namun jika ada dua negeri yang berada dalam satu pemerintahan, dan pemerintah negeri tersebut telah memerintahkan untuk berpuasa atau berbuka (berhari raya), maka wajib mengikuti perintah (keputusan) pemerintah tersebut. Masalah seperti ini adalah masalah khilafiyah, sehingga keputusan pemerintahlah yang akan menyelesaikan perselisihan yang ada.

Berdasarkan ini semua, hendaklah kalian berpuasa dan berbuka (berhari raya) sebagaimana puasa dan berbuka (berhari raya) yang dilakukan di negeri kalian berada (yaitu mengikuti keputusan pemerintah). Sama saja apakah keputusan ini sesuai dengan negeri asal kalian atau berbeda. Begitu juga dengan hari (puasa) Arafah, hendaklah kalian mengikuti negeri yang kalian berada di sana.

Pada kesempatan yang lain, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu ta’ala juga ditanya:

“Jika terdapat perbedaan tentang penetapan hari Arafah dari negeri-negeri yang berbeda disebabkan perbedaan mathla’, apakah kami berpuasa mengikuti ru’yah negeri yang kami berada padanya, ataukah mengikuti ru’yah Haramain (Arab Saudi)?”

Beliau menjawab:

“Permasalahan ini dibangun (muncul) dari perbedaan pendapat di kalangan ulama, apakah munculnya hilal (di suatu daerah) itu berlaku untuk seluruh dunia, ataukah berbeda-beda tergantung perbedaan mathla’nya.

Pendapat yang benar adalah berbeda-beda sesuai dengan perbedaan mathla’nya. Misalnya di Makkah terlihat hilal tanggal 9 Dzulhijjah, namun di negari lain, hilal tersebut sudah terlihat sehari sebelumnya, sehingga hari Arafah (di Makkah) menurut negeri itu adalah sudah memasuki tanggal 10 Dzulhijjah. Maka tidak boleh bagi penduduk negeri tersebut untuk berpuasa pada hari itu, karena hari itu adalah hari ‘Idul Adha.

Demikian juga jika munculnya hilal Dzulhijjah di negeri itu sehari setelah ru’yatul hilal di Makkah, maka tanggal 9 Dzulhijjah di Makkah itu adalah bertepatan dengan tanggal 8 Dzulhijjah di negeri tersebut. Sehingga penduduk negeri tersebut berpuasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah menurut mereka, yang bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijjah di Mekkah.

Inilah pendapat yang kuat dalam permasalahan ini, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا

“Jika kalian melihat hilal (Ramadhan) hendaklah kalian berpuasa, dan jika kalian melihat hilal (Syawwal) hendaknya kalian berbuka (berhari raya).”

Penduduk di daerah yang tidak tampak oleh mereka hilal, maka mereka bukan termasuk orang yang melihatnya.

Sebagaimana manusia bersepakat bahwa terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari itu sesuai (mengikuti) daerahnya masing-masing yang berbeda-beda, maka demikian juga penetapan (awal) bulan itu, sebagaimana penetapan waktu harian (mengikuti daerahnya masing-masing).”

Pendapat kedua: puasa Arafah mengikuti Arab Saudi, namun idul adha mengikuti pemerintah

Ini sebagaimana yang disebutkan oleh Asy-Syaikh ‘Utsman bin ‘Abdillah As-Salimi hafizhahullah, salah seorang ulama besar di Yaman, dan termasuk murid senior Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimauhllah. Dalam salah satu pelajaran yang disampaikan ba’da zhuhur tanggal 3 Dzulhijjah yang lalu, beliau ditanya:

Apakah kita beridul Adha (yakni mulai menyembelih hewan kurban) dengan mengikuti Arab Saudi, sementara kami di Maroko, meskipun hal ini menyelisihi dan mendahului waliyul amr (pemerintah), dan hal ini juga bisa menimbulkan fitnah sebagaimana yang anda ketahui?

Maka beliau menjawab:

Idul Adha wajib atas seluruh kaum muslimin untuk mengikuti negeri Al-Haramain (Arab Saudi), karena pelaksanaan ibadah haji berada di sana, sehingga yang dijadikan patokan adalah pelaksanaan ibadah haji dan hari Arafah (sesuai dengan yang di Arab Saudi), maka hendaknya kalian melaksanakan puasa hari Arafah ketika di negara Arab Saudi juga berpuasa, yaitu ketika para jama’ah haji melakukan wukuf di Arafah.

Adapun waliyul amr (pemerintah), baik di Maroko maupun negeri yang lain, tidak boleh bagi mereka untuk menyelisihi umat Islam (yang berpatokan pada pelaksanaan ibadah haji dan hari Arafah di Saudi tersebut).

Namun apabila kalian khawatir terjadinya fitnah, jika kalian sanggup, maka hendaknya kalian menyembelih hewan kurban pada hari nahr secara sembunyi-sembunyi. Kalau tidak mampu, maka pada hari keduanya tidak mengapa. Hari-hari penyembelihan itu banyak, yaitu hari nahr (10 Dzulhijjah), tanggal 11, tanggal 12, dan menurut pendapat yang benar adalah juga tanggal 13 sebagaimana yang dikatakan Asy-Syafi’i dan sekelompok ulama yang lain.

Sehingga kalian boleh memilih, tidak mengapa bagi kalian untuk mengakhirkan dan mengikuti negeri kalian dalam menyembelih hewan kurban jika khawatir timbul fitnah. Wabillahit taufiq.

Akan tetapi hendaknya kalian tetap merasa bahwa hari Id (yang benar) adalah bersama dengan negeri Saudi Arabia. Semoga Allah memberikan taufik kepada kalian.

Adapun untuk shalat id, maka dilakukan pada hari kedua (dari hari nahr, yaitu tanggal 11 Dzulhijjah) selama di negeri tersebut semuanya melaksanakan id bersama dengan pemerintah setempat, sehingga jika khawatir terjadi fitnah, maka boleh mengakhirkan shalat id pada hari kedua.

Kesimpulan

Kaum muslimin di Indonesia -sebagaimana yang telah diumumkan sendiri oleh pemerintah-, diberi keleluasaan untuk memilih waktu puasa Arafah dan hari Id-nya, silakan mengikuti pemerintah atau boleh juga mengikuti Arab Saudi. Dari keterangan para ulama di atas, maka Insya Allah tidak mengapa bagi setiap muslim di negeri ini untuk menentukan waktu puasa dan hari rayanya sesuai dengan pendapat yang menurut dia lebih tepat (tentunya dalam memilih pendapatnya itu harus dengan didasari oleh ilmu, tanpa ada sikap taqlid, apalagi memilih pendapat yang sesuai dengan hawa nafsu diri dan kelompoknya), karena masing-masing pendapat tersebut berdasarkan ijtihad para ulama yang bersumber dari dalil-dalil yang syar’i.

Bagi yang mengikuti pendapat pertama, maka dia memiliki dasar:

* Bahwa dari keterangan Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin tadi, dalam menentukan waktu masuknya bulan Dzulhijjah, insya Allah Pemerintah Indonesia sudah menempuh upaya-upaya yang sesuai dengan syar’i, yaitu ru’yatul hilal[1], yang kenyataannya pada 29 Dzulqa’dah petang, hilal bulan Dzulhijjah belum nampak, sehingga dilakukan ikmal (menyempurnakan/menggenapkan bulan Dzulqa’dah menjadi 30 hari). Ini semua adalah upaya yang sudah sesuai dengan bimbingan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.[2]
* Dengan mengikuti pemerintah, syi’ar kebersamaan umat Islam di negeri ini akan lebih terjaga, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya:

الصوم يوم تصومون ، و الفطر يوم تفطرون ، و الأضحى يوم تضحون

“Berpuasa (adalah dilakukan di) hari kalian semua berpuasa, beridul fithri (adalah dilakukan di) hari kalian beridul fithri, dan beridul adha (adalah dilakukan di) kalian beridul adha (melakukan penyembelihan).” [HR. At-Tirmidzi, dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullah]

Dan bagi yang mengikuti pendapat kedua, dia memiliki dasar:

* Puasa Arafah disesuaikan waktunya dengan waktu wukufnya jama’ah haji di Arafah. Sesuai dengan namanya, bahwa puasa Arafah adalah puasa yang dilakukan ketika jama’ah haji melakukan wukuf di Arafah. Wallahu a’lam.
* Pemerintah memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk memilih waktu puasa dan hari rayanya, sehingga kalau dia berpuasa dan berhari raya tidak bersamaan waktunya dengan pemerintah, ini bukan termasuk bentuk ketidaktaatan kepada waliyul amr.
* Adapun untuk shalat id-nya, boleh bagi dia untuk melakukannya bersamaan dengan pemerintah karena biasanya mayoritas umat Islam di negeri ini mengikuti pemerintah, sehingga jika dikhawatirkan timbul fitnah, tidak mengapa untuk melakukan shalat id sesuai dengan pemerintah negeri ini, berbeda dengan puasa yang itu merupakan amalan yang tidak nampak.

Wallahu a’lam bish shawab.
[1] Walaupun pemerintah juga menggunakan metode hisab, namun metode ini tidak teranggap karena tidak sesuai dengan bimbingan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua dan kepada pemerintah negeri ini.

[2] Berbeda dengan yang dituduhkan oleh kelompok sempalan yang dalam pergerakannya banyak menyelisihi syari’at semisal Majelis Mujahidin (Indonesia) yang menyatakan bahwa penetapan awal Dzulhijjah oleh pemerintah RI adalah tidak sah sebagai pegangan Syar’i karena menyalahi penetapan wukuf Arafah. Demikian maklumat yang mereka keluarkan. Wallahu a’lam, sebagaimana yang biasa mereka lakukan, apakah keputusan ini lebih dominan didorong dari sikap kebencian mereka kepada pemerintah atau karena yang lain?

Dinukil dari: http://www.assalafy.org/mahad/?p=556#more-556

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 17 November 2010

Jakarta (ANTARA News) – Badan Hisab dan Rukyat Kementerian Agama RI menetapkan Hari Raya Idul Adha 1431 Hijriyah  atau 10 Dzulhijjah jatuh pada Rabu, 17 November 2010.

“Kami menetapkan bahwa 1 Dzulhijjah 1431 Hijriyah jatuh pada Senin 8 November 2010 sehingga Idul Adha atauu 10 Dzulhijjah jatuh pada Rabu 17 November 2010,” kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama, Nasaruddin Umar di Jakarta,Senin.

Berdasarkan posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia pada Sabtu 6 November 2010 atau 29 Dzulqaidah 1431 Hijriyah ketinggiannya masih di atas ufuk tapi di bawah dua derajat.

Oleh karena itu belum bisa dikatakan masuk dalam bulan Dzulhijjah sehingga digenapkan menjadi 30 hari maka 1 Dzulhijjah ditetapkan setelahnya yaitu pada Senin 8 November 2010.

Penetapan tersebut ditetapkan dalam sidang itsbat awal Dzulhijjah 1431 Hijriyah di auditorium Kementerian Agama yang dihadiri oragnisasi masyarakat (ormas) Islam.

Penetapan 1 Djulhijjah 1431 Hijriyah pada Senin (8/11) sehingga Idul Adha 10 Djulhijjah 1431 Hijriyah jatuh pada 17 November 2010.

Penetapan pemerintah tersebut sama dengan hasil penampakkan hilal yang dilakukan sebagian besar ormas Islam seperti Al Wasliyah, Nahdatul Ulama, Persatuan Islam (Persis), Dewan Dakwah Islamiyah.

Kemarin, Minggu (7/11), Muhammadiyah menetapkan telah lebih dulu menetapkan 10 Dzulhijjah atay Idul Adha 1431 Hijriyah jatuh bertepatan dengan Selasa 16 November 2010, karena hari Minggu itu hilal sudah terlihat.

Cecep Nurruddin Hidayat dari Badan Hisab dan Rukyat Kementerian Agama RI memaparkan ketinggian hilal pada 6 November 2010 dilihat dari Pelabuhan Ratu tidak lebih dari dua derajat.

“Tinggi hilal di Indonesia lebih memungkinkan melihat hilal sementara di Arab Saudi hilal begitu tipis hanya 0,46 derajat, tapi secara hakiki meskipun di Indonesia bisa terlihat tapi belum bisa dikatakan masuk bulan Dzulhijjah,” kata Cecep.

Laporan dari badan hisab di seluruh Indonesia juga menyatakan belum melihat adanya hilal pada tanggal Ijtima` Sabtu 6 November 2010.(*)

Dinukil dari: http://www.antaranews.com/berita/1289194821/pemerintah-tetapkan-idul-adha-17-november-2010

Artikel Terkait:

Berhari raya bersama Muslimin dan Pemerintah ( http://aburamiza.wordpress.com/2010/09/01/berhari-raya-bersama-muslimin-dan-pemerintah/ )

Nasihat Kepada Teroris: Ketahuilah, Jihad Beda dengan Terorisme!!!

Penulis: Al Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray

Hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kita mengadukan segala fitnah dan ujian yang mendera. Akibat ulah sekolompok anak muda yang hanya bermodalkan semangat belaka dalam beragama, namun tanpa disertai kajian ilmu syar’i yang mendalam dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta bimbingan para ulama, kini ummat Islam secara umum dan Ahlus Sunnah (orang-orang yang komitmen dengan Sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam) secara khusus harus menanggung akibatnya berupa celaan dan citra negatif sebagai pendukung terorisme.

Aksi-aksi terorisme yang sejatinya sangat ditentang oleh syari’at Islam yang mulia ini justru dianggap sebagai bagian dari jihad di jalan Allah sehingga pelakunya digelari sebagai mujahid, apabila ia mati menjadi syahid, pengantin surga, calon suami bidadari…!?

Demi Allah, akal dan agama mana yang mengajarkan terorisme itu jihad…?! Akal dan agama mana yang mengajarkan buang bom di sembarang tempat itu amal saleh…?!

Maka berikut ini kami akan menunjukkan beberapa penyimpangan terorisme dari syari’at Islam dan menjelaskan beberapa hukum jihad syar’i yang diselisihi para Teroris. Penjelasan ini insya Allah berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta keterangan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah para pengikut generasi salaf (generasi sahabat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam).

Pelanggaran-pelanggaran hukum Jihad Islami yang dilakukan Teroris:

Pelanggaran Pertama: Tidak memenuhi syarat-syarat Jihad dalam syari’at Islam

Jihad melawan orang kafir terbagi dua bentuk: Pertama, jihad difa’ (defensif, membela diri). Kedua, jihad tholab (ofensif, memulai penyerangan lebih dulu). Adapun yang dilakukan oleh para Teroris tidak diragukan lagi adalah jihad ofensif sebab jelas sekali mereka yang lebih dahulu menyerang.

Dalam jihad defensif, ketika ummat Islam diserang oleh musuh maka kewajiban mereka untuk membela diri tanpa ada syarat-syarat jihad yang harus dipenuhi (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah, hal. 532 dan Al-Fatawa Al-Kubrô, 4/608).

Akan tetapi, untuk ketegori jihad ofensif terdapat syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi sebelum melakukan jihad tersebut. Di sinilah salah satu perbedaan mendasar antara jihad dan terorisme. Bahwa jihad terikat dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah Ta’ala dalam syari’at-Nya, sedangkan terorisme justru menerjang aturan-aturan tersebut. Maka inilah syarat-syarat jihad ofensif kepada orang-orang kafir yang dijelaskan para ulama:

Syarat Pertama: Jihad tersebut dipimpin oleh seorang kepala negara

Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَمَنْ يُطِعِ الْأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ يَعْصِ الْأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي وَإِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

“Siapa yang taat kepadaku maka sungguh ia telah taat kepada Allah dan siapa yang bermaksiat terhadapku maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah. Dan siapa yang taat kepada pemimpin maka sungguh ia telah taat kepadaku dan siapa yang bermaksiat kepada pemimpin maka sungguh ia telah bermaksiat kepadaku. Dan sesungguhnya seorang pemimpin adalah tameng, dilakukan peperangan di belakangnya dan dijadikan sebagai pelindung.” [HR. Al-Bukhari, no. 2957 (konteks di atas milik Al-Bukhary), Muslim, no. 1835, 1841, Abu Daud, no. 2757 dan An-Nasai, 7/155]

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Dan makna “dilakukan peperangan di belakangnya”, yaitu dilakukan peperangan bersamanya melawan orang-orang kafir, Al-Bughôt (para pembangkang terhadap penguasa), kaum khawarij, dan seluruh pengekor kerusakan dan kezaliman.” (Syarah Muslim, 12/230)

Syarat Kedua: Jihad tersebut harus didukung dengan kekuatan yang cukup untuk menghadapi musuh

Sehingga apabila kaum muslimin belum memiliki kekuatan yang cukup dalam menghadapi musuh, maka gugurlah kewajiban tersebut dan yang tersisa hanyalah kewajiban untuk mempersiapkan kekuatan.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menegaskan:

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُون

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah dan (juga) musuh kalian serta orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.” (Al-Anfâl : 60)

Di antara dalil akan gugurnya kewajiban jihad bila tidak ada kemampuan, adalah hadits An-Nawwâs bin Sam’ân radhiyallâhu‘anhu tentang kisah Nabi ‘Isâ ‘alaissalâm membunuh Dajjal…, kemudian disebutkan keluarnya Ya`jûj dan Ma`jûj,

…فَبَيْنَمَا هُوَ كَذَلِكَ، إِذْ أَوْحَى اللهُ إِلَى عِيْسَى: إِنِّيْ قَدْ أَخْرَجْتُ عِبَاداً لِيْ لَا يَدَانِ لِأَحَدٍ بِقِتَالِهِمْ، فَحَرِّزْ عِبَادِيْ إِلَى الطُّوْرِ وَيَبْعَثُ اللَّهُ يَأْجُوْجَ وَمَأْجُوْجَ وَهُمْ مِنْ كُلِّ حَدَبٍ يَنْسِلُونَ …

“…Dan tatkala (Nabi ‘Isâ) dalam keadaan demikian maka Allah mewahyukan kepada (Nabi) ‘Isâ, “Sesungguhnya Aku akan mengeluarkan sekelompok hamba yang tiada tangan (baca: kekuatan) bagi seorangpun untuk memerangi mereka, maka bawalah hamba-hamba-Ku berlindung ke (bukit) Thûr.” Kemudian, Allah mengeluarkan Ya`jûj dan Ma`jûj, dan mereka turun dengan cepat dari seluruh tempat yang tinggi….” (HR. Muslim, no. 2937 dan Ibnu Majah, no. 4075)

Perhatikan hadits ini, tatkala kekuatan Nabi ‘Isâ ‘alaissalâm dan kaum muslimin yang bersama beliau waktu itu lemah untuk menghadapi Ya`jûj dan Ma`jûj, maka Allah tidak memerintah mereka untuk mengobarkan peperangan dan menegakkan jihad, bahkan mereka diperintah untuk berlindung ke bukit Thûr.

Demikian pula, ketika Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat masih lemah di Makkah, Allah Ta’ala melarang kaum Muslimin untuk berjihad, padahal ketika itu kaum Muslimin mendapatkan berbagai macam bentuk kezhaliman dari orang-orang kafir.

Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah rahimahullâh berkata, “Dan beliau (Nabi shollallâhu ‘alaihi wa sallam) diperintah untuk menahan (tangan) dari memerangi orang-orang kafir karena ketidakmampuan beliau dan kaum muslimin untuk menegakkan hal tersebut. Tatkala beliau hijrah ke Madinah dan mempunyai orang-orang yang menguatkan beliau, maka beliaupun diizinkan untuk berjihad.” (Al-Jawâb Ash-Shohîh, 1/237)

Syarat Ketiga: Jihad tersebut dilakukan oleh kaum muslimin yang memiliki wilayah kekuasaan

Perkara ini tampak jelas dari sejarah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, bahwa beliau diizinkan berjihad oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika telah terbentuknya satu kepemimpinan dengan Madinah sebagai wilayahnya dan beliau sendiri sebagai pimpinannya.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, “Awal disyariatkannya jihad adalah setelah hijrahnya Nabi shollallahu‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam ke Madinah menurut kesepakatan para ulama.” (Fathul Bari, 6/4-5 dan Nailul Authar, 7/246-247).

Demikianlah syarat-syarat jihad dalam syari’at Islam. Adapun dari sisi akal sehat bahwa tujuan jihad adalah untuk meninggikan agama Allah Ta’ala sehingga Islam menjadi terhormat dan berwibawa di hadapan musuh, hal ini tidak akan tercapai apabila tidak dipersiapkan dengan matang dengan suatu kekuatan, persiapan dan pengaturan yang baik. Maka ketika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, sebagaimana dalam aksi-aksi terorisme, hasilnya justru bukan membuat Islam menjadi tinggi, malah memperburuk citra Islam, sebagaimana yang kita saksikan saat ini.

Pelanggaran Kedua: Memerangi orang kafir sebelum didakwahi dan ditawarkan apakah memilih Islam, membayar jizyah atau perang

Pelanggaran ini menunjukkan kurangnya semangat para Teroris untuk mengusahakan hidayah kepada manusia dan semakin jauh dari tujuan jihad itu sendiri, padahal hakikat jihad hanyalah sarana untuk menegakkan dakwah kepada Allah Ta’ala. Ini juga merupakan bukti betapa jauhnya mereka dari pemahaman yang benar tentang jihad, sebagaimana tuntunan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada para mujahid yang sebenarnya, yaitu para sahabat radhiyallahu‘anhum. Dalam hadits Buraidah radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata:

“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa âlihi wa salllam apabila beliau mengangkat amir/pimpinan pasukan beliau memberikan wasiat khusus untuknya supaya bertakwa kepada Allah dan (wasiat pada) orang-orang yang bersamanya dengan kebaikan. Kemudian, beliau berkata, “Berperanglah kalian di jalan Allah dengan nama Allah, bunuhlah siapa yang kafir kepada Allah, berperanglah kalian dan jangan mencuri harta rampasan perang dan janganlah mengkhianati janji dan janganlah melakukan tamtsîl (mencincang atau merusak mayat) dan janganlah membunuh anak kecil dan apabila engkau berjumpa dengan musuhmu dari kaum musyrikin dakwailah mereka kepada tiga perkara, apa saja yang mereka jawab dari tiga perkara itu maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka ; serulah mereka kepada Islam apabila mereka menerima maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah jizyah (upeti) dari mereka dan apabila mereka memberi maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah pertolongan kepada Allah kemudian perangi mereka”. (HR. Muslim, no. 1731, Abu Dâud, no. 2613, At-Tirmidzi, no. 1412, 1621, An-Nasâ`i dalam As-Sunan Al-Kubrô, no. 8586, 8680, 8765, 8782 dan Ibnu Mâjah, no. 2857, 2858)

Pelanggaran Ketiga: Membunuh orang muslim dengan sengaja

Kami katakan bahwa mereka sengaja membunuh orang muslim yang tentu sangat mungkin berada di lokasi pengeboman karena jelas sekali bahwa negeri ini adalah negeri mayoritas muslim. Dan mereka sadar betul di sini bukan medan jihad seperti di Palestina dan Afganistan, bahkan mereka tahu dengan pasti kemungkinan besar akan ada korban muslim yang meninggal.

Tidakkah mereka mengetahui adab Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sebelum menyerang musuh di suatu daerah?! Disebutkan dalam hadits Anas bin Mâlik radhiyallâhu‘anhu:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا غَزَا بِنَا قَوْمًا لَمْ يَكُنْ يَغْزُوْ بِنَا حَتَّى يُصْبِحَ وَيَنْظُرَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا كَفَّ عَنْهُمْ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ عَلَيْهِمْ

“Sesungguhnya Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam apabila bersama kami untuk memerangi suatu kaum, beliau tidak melakukan perang tersebut hingga waktu pagi, kemudian beliau menunggu, apabila beliau mendengar adzan maka beliau menahan diri dari mereka dan apabila beliau tidak mendengar adzan maka beliau menyerang mereka secara tiba-tiba. ”(HR. Al-Bukhâri, no. 610, 2943, Muslim, no. 382, Abu Daud, no. 2634, dan At-Tirmidzi, no. 1622)

Tidakkah mereka mengetahui betapa terhormatnya seorang muslim itu di sisi Allah Ta’ala?! Tidakkah mereka mengetahui betapa besar kemarahan Allah Ta’ala atas pembunuh seorang muslim?!

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (An-Nisâ`: 93)

Dan Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menegaskan:

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

“Sungguh sirnanya dunia lebih ringan di sisi Allah dari membunuh (jiwa) seorang muslim.” (Hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma riwayat At-Tirmidzi, no. 1399, An-Nasa`i, 7/ 82, Al-Bazzar, no. 2393, Ibnu Abi ‘ashim dalam Az-Zuhd, no. 137, Al-Baihaqy, 8/22, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 7/270 dan Al-Khathib, 5/296. Dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany rahimahullah dalam Ghayatul Maram, no. 439)

Pelanggaran Keempat: Membunuh orang kafir tanpa pandang bulu

Inilah salah satu pelanggaran Teroris dalam berjihad yang menunjukkan pemahaman mereka yang sangat dangkal tentang hukum-hukum agama dan penjelasan para ulama. Ketahuilah, para ulama dari masa ke masa telah menjelaskan bahwa tidak semua orang kafir yang boleh untuk dibunuh, maka pahamilah jenis-jenis orang kafir berikut ini:

Pertama: kafir harbiy, yaitu orang kafir yang memerangi kaum muslimin. Inilah orang kafir yang boleh untuk dibunuh.

Kedua: kafir dzimmy, yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin, tunduk dengan aturan-aturan yang ada dan membayar jizyah (sebagaimana dalam hadits Buraidah di atas), maka tidak boleh dibunuh.

Ketiga: kafir mu’ahad, yaitu orang kafir yang terikat perjanjian dengan kaum muslimin untuk tidak saling berperang, selama ia tidak melanggar perjanjian tersebut maka tidak boleh dibunuh.

Keempat: kafir musta’man, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin, maka tidak boleh bagi kaum muslimin yang lainnya untuk membunuh orang kafir jenis ini. Dan termasuk dalam kategori ini adalah para pengunjung suatu negara yang diberi izin masuk (visa) oleh pemerintah kaum muslimin untuk memasuki wilayahnya.

Banyak dalil yang melarang pembunuhan ketiga jenis orang kafir di atas, bahkan terdapat ancaman yang keras dalam sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam:

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا

“Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun”. (HR. Al-Bukhari, no. 3166, 6914, An-Nasa`i, 8/25 dan Ibnu Majah, no. 2686)

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berpendapat bahwa kata mu’ahad dalam hadits di atas mempunyai cakupan yang lebih luas. Beliau berkata, “Dan yang diinginkan dengan (mu’ahad) adalah setiap yang mempunyai perjanjian dengan kaum muslimin, baik dengan akad jizyah (kafir dzimmy), perjanjian dari penguasa (kafir mu’ahad), atau jaminan keamanan dari seorang muslim (kafir musta’man).” (Fathul Bary, 12/259)

(Disarikan dari buku Meraih Kemuliaan melalui Jihad Bukan Kenistaan, karya Al-Ustadz Dzulqarnain hafizhahullah. Semua dalil, takhrij hadits dan perkataan ulama di atas dikutip melalui perantara buku tersebut, jazallahu muallifahu khairon).

Dinukil dari: http://nasihatonline.wordpress.com/2010/07/03/105/

PERANG TERHADAP TERORIS KHAWARIJ ADALAH KEWAJIBAN PEMERINTAH MUSLIM (Sebuah Catatan Atas Tertangkapnya Abu Bakar Ba’asyir, Bag. 2)

Penulis: Al Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray

Alhamdulillah, pada artikel sebelumnya yang berjudul PERANG TERHADAP TERORIS KHAWARIJ BUKAN PERANG TERHADAP ISLAM, kami telah menjelaskan bukti-bukti ilmiah bahwa sepak terjang Abu Bakar Ba’asyir, para pembela dan pengikutnya adalah sifat-sifat kelompok sesat Khawarij.

Pada artikel ini insya Allah kami akan menyebutkan beberapa dalil dan penjelasan para ulama, bahkan kesepakatan (ijma’) seluruh ulama tentang kewajiban pemerintah muslim untuk memerangi teroris Khawarij. Sehingga makin jelas bagi kita, bahwa apa yang dilakukan pemerintah RI melalui Densus 88 merupakan tindakan yang tepat insya Allah Ta’ala.

Perintah dan Keutamaan Memerangi Khawarij

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

يأتي في آخر الزمان قوم حدثاء الأسنان سفهاء الأحلام يقولون من خير قول البرية يمرقون من الإسلام كما يمرق السهم من الرمية لا يجاوز إيمانهم حناجرهم فأينما لقيتموهم فاقتلوهم فإن في قتلهم أجرا لمن قتلهم يوم القيامة

“Akan datang pada akhir zaman suatu kaum yang masih muda belia dan bodoh. Namun mereka menyampaikan perkataan manusia terbaik (yakni Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam). Mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah meleset dari sasarannya. Keimanan mereka tidak melewati tenggorokannya. Di mana saja kalian mendapati mereka, maka perangilah mereka, karena dalam memerangi mereka terdapat pahala pada hari Kiamat bagi siapa saja yang memeranginya.” (HR. Bukahari dan Muslim dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu)

Pembesar ulama Syafi’iyyah, Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan hadits ini, “Perkataan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, “أحداث الأسنان سفهاء الاحلام”, “kaum yang masih muda belia dan bodoh “, maknanya adalah muda usia mereka lagi pendek akalnya. Dan perkataan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, “يقولون من خير قول البرية”, “Namun mereka menyampaikan perkataan manusia terbaik”, maknanya adalah, hanya nampaknya saja demikian, seperti slogan mereka, “Tidak ada hukum kecuali milik Allah” dan slogan-slogan semisalnya berupa ajakan kepada kitab Allah, wallahu A’lam. Perkataan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, “فاذا لقيتموهم فاقتلوهم فان في قتلهم أجرا”, “di mana saja kalian mendapati mereka, maka perangilah mereka”, ini adalah penegasan wajibnya memerangi Khawarij dan bughot (pengacau), hal ini merupakan kesepakatan (ijma’) seluruh ulama.” (Syarh Muslim, Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, 7/169-170)

Al-Qodhi ‘Iyadh rahimahullah berkata, “Seluruh ulama telah ijma’, bahwa memerangi Khawarij dan ahlul bid’ah serta pengacau yang semisal dengan mereka, ketika mereka memberontak kepada penguasa, menyelisihi pemerintah dan mengoyak persatuan masyarakat, maka wajib memerangi mereka setelah diberi peringatan dan himbauan, Allah Ta’ala berfirman:

فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِى حَتَّى تَفِىءَ إِلَى أَمْرِ اللهِ

“Maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah.” (Al—Hujurat: 9).” (Syarh Muslim, Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, 7/170)

Seorang tabi’in yang mulia, Abu Ghalib rahimahullah pernah menceritakan, “Ketika aku di masjid Dimasyq, didatangkan 70 kepala kaum Khawarij Haruriyah lalu dipancangkan di jalan masjid, maka datanglah Abu Umamah radhiyallahu’anhu, beliau melihat mereka lalu meneteskan air mata dan berkata, “Subhanallah, apa yang telah dibuat oleh setan terhadap anak Adam”, beliau ucapkan tiga kali. Lalu beliau berkata, “Mereka adalah anjing-anjing jahannam, anjing-anjing jahannam. Seburuk-buruknya makhluq yang terbunuh di bawah kolong langit”, juga diucapkan tiga kali. Lalu beliau berkata, “Dan siapa yang dibunuh oleh mereka adalah sebaik-baik yang terbunuh di bawah langit, beruntunglah orang yang membunuh mereka atau dibunuh mereka.”

Lalu beliau melihat ke arahku dan berkata, “Wahai Abu Ghalib, bukankah engkau berasal dari negeri mereka (Harurah)?”, aku katakan, “Ya”. Beliau berkata, “Semoga Allah melindungimu dari mereka”. Lalu beliau berkata, “Apakah engkau membaca surat Ali Imran?”, aku katakan, “Ya”. Beliau lalu membaca ayat:

هُوَ الَّذِيَ أَنزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُّحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ في قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاء الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاء تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلاَّ اللّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْم

“Dialah yang menurunkan Al-Kitab (Al-Quran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami”. Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.” (Ali Imran: 7)

Mereka itulah yang di dalam hatinya ada kesesatan, mereka pun terjerumus dalam penyimpangan.

Juga firman Allah:

يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ فَأَمَّا الَّذِينَ اسْوَدَّتْ وُجُوهُهُمْ أَكْفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ فَذُوقُواْ الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ

“Pada hari yang di waktu itu ada muka yang putih berseri, dan ada pula muka yang hitam muram. Adapun orang-orang yang hitam muram mukanya (kepada mereka dikatakan): “Kenapa kamu kafir sesudah kamu beriman? Karena itu rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu.” (Ali Imran: 106)

Aku katakan, “Wahai Abu Umamah, lalu mengapa aku lihat mengalir air matamu?” Kata beliau, “Ya, karena kasihan kepada mereka, karena sesungguhnya mereka dahulunya bagian dari kaum muslimin”. Lalu beliau berkata, “Bani Israel terpecah menjadi 71 golongan, dan bertambah pada ummat ini satu golongan lagi (jadi 72), semuanya di neraka kecuali golongan terbanyak (yakni sahabat)”.

Aku katakan, “Wahai Abu Umamah, apa pendapatmu atas apa yang telah mereka lakukan”. Beliau berkata, bagi mereka dosa mereka;

وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ

“Dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (An-Nuur: 54)

Ketaatan kepada pemerintah itu lebih baik dari pada memberontak dan menentang”.

Maka berkatalah seseorang kepadanya, “Wahai Abu Umamah, apakah perkataanmu tentang Khawarij itu pendapatmu atau engkau dengarkan dari Rasulullah shallallahu’alihi wa sallam”. Beliau berkata, “Kalau aku mengatakan itu dari pendapatku maka betapa lancangnya aku kalau begitu, bahkan hal itu aku dengarkan dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak hanya sekali atau dua kali”, sampai beliau menyeburkan tujuh kali.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro, no. 16560, Ath-Thobrani dalam Al-Mujamul Kabir, no. 8035, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, no. 2654, beliau menyatakan shahih sesuai syarat Al-Imam Muslim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)

Inilah salah satu kisah perang terhadap teroris Khawarij yang menumpahkan darah kaum muslimin, kemudian diperangi oleh pemerintah muslim ketika mereka melakukan perlawanan bersenjata.

Maka sudah sepatutnya bagi pemerintah muslim menangkap dan memerangi orang-orang yang berpaham teroris Khawarij demi menjaga keamanan negeri dan lebih dari itu demi menjaga aqidah kaum muslimin jangan sampai terpengaruh paham teroris Khawarij.

Oleh karenanya, sangat tidak berlebihan andaikan pemerintah juga menangkap orang-orang yang menyebarkan paham teroris Khawarij, baik melaui ceramah-ceramah, buku-buku maupun internet dan memutus semua jaringan penyebaran paham sesat mereka. Dan inilah sebenarnya yang lebih penting dilakukan, sebab selama mereka masih bebas menyebarkan pemahaman sesat tersebut, selama itu pula jaringan teroris Khawarij akan semakin luas dan berkembang di Indonesia.

Demikian pula, tidaklah berlebihan jika pemerintah menertibkan media-media, tokoh-tokoh dan ormas-ormas yang menyuarakan pembelaan kepada tokoh-tokoh teroris Khawarij dan memprotes pemerintah secara terang-terangan, itu semua demi menjaga persatuan dan keamanan negara serta membentengi masyarakat dari pemahaman sesat teroris Khawarij.

Menasihati Teroris Khawarij

Termasuk kewajiban pemerintah muslim yang tidak kalah pentingnya, juga kewajiban para ulama dan da’i untuk menasihati kaum muslimin yang terjebak ke dalam pemahaman teroris Khawarij. Karena akar penyimpangan mereka sesungguhnya adalah kebodohan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang sesuai dengan pemahaman generasi Salaf, sehingga perlu adanya nasihat untuk menjelaskan kepada mereka hakikat penyimpangan mereka.

Syaikhunasy Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad hafizhahullah berkata, “Diantara contoh buruknya pemahaman agama adalah apa yang terjadi pada kaum Khawarij yang memberontak kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu dan memerangi beliau.

Hal itu terjadi karena mereka memahami teks-teks syari’at ini dengan pemahaman yang salah, menyelisihi pemahaman para sahabat radhiyallahu’anhum. Oleh karena itu, ketika Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma menasihati mereka dengan menjelaskan kepada mereka pemahaman yang benar terhadap teks-teks Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka sebagian mereka bertaubat dan sebagian lagi tetap pada kesesatannya.

Kisah dialog Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma dengan Khawarij terdapat dalam kitab Al-Mustadrak karya Al-Imam Al-Hakim (2/150-152), dengan sanad yang shahih sesuai dengan syarat Al-Imam Muslim. Berkata Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma,

“Aku adalah utusan sahabat Nabi –shallallahu’alaihi wa sallam- dari kalangan Muhajirin dan Anshor kepada kalian untuk menyampaikan pendapat mereka, karena kepada merekalah Al-Qur’an diturunkan. Mereka lebih mengetahui akan wahyu daripada kalian semua dan tidak ada seorangpun dari sahabat Nabi yang bersama kalian.”

Lalu diantara orang khawarij berkata, “Jangan kalian mendebat orang Quraisy ini, karena Allah berfirman:

“Merekalah orang-orang yang pandai berdebat.” (Az-Zukhruf: 58)

Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma berkata (menceritakan tentang kaum khawarij yang beliau lihat), “Aku tidak pernah melihat orang yang rajin beribadah melebihi mereka, wajah-wajah mereka kusut karena banyak shalat malam, seolah-olah tangan dan kaki mereka menyanjung mereka.”

Sebagian mereka pun berkata, “Sungguh kita akan mengajaknya (Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma) untuk berdialog.”

Ibnu Abbas berkata, “Ceritakanlah kepadaku apa yang kalian benci dari anak paman Rasululah shallallahu’alaihi wa sallam dan menantunya (yakni Ali bin Abi Thalib) serta kaum Muhajirin dan Anshar!”

Mereka berkata, “Ada tiga hal.”

Aku berkata, “Apa itu?”

Mereka menjawab, “Pertama, Ali bin Abi Thalib menjadikan manusia sebagai pemutus perkara dalam hukum Allah, padahal Allah berfirman, “Sesungguhnya hukum itu hanya milik Allah.” (Yusuf : 67)

Sedang manusia tidak berhak untuk menentukan hukum”.

Maka aku berkata, “Ini yang pertama”.

Mereka berkata, “Kedua, Ali bin Abi Thalib berperang (melawan Aisyah radhiyallahu’anha karena kesalahpahaman dan hasutan orang ketiga, pent) tapi dia tidak mau menawan dan tidak mengambil rampasan perang. Padahal yang diperangi itu orang kafir, maka boleh menawan dan mengambil harta mereka. Andaikan yang diperangi itu orang-orang mukmin, tentunya tidak halal memerangi mereka”.

Aku berkata, “Ini yang kedua, lalu apa yang ketiga?”

Mereka berkata, “Ali bin Abi Thalib menghapus gelarnya sebagai Amirul Mukminin (pemimpin kaum mukmin), kalau begitu dia pemimpin kaum kafir.”

Aku berkata, “Apa masih ada yang lain?”

Mereka berkata, “Cukup itu saja”.

Maka aku pun berkata, “Bagaimana pendapat kalian jika aku membacakan Al-Qur’an kepada kalian dan Sunnah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang membantah perkataan kalian, apakah kalian ridho?”

Mereka berkata, “Ya, kami ridho”.

Aku berkata, “Adapun ucapan kalian bahwa Ali bin Abi Thalib menjadikan manusia sebagai pemutus perkara dalam hukum Allah, maka aku akan membacakan kepada kalian ayat tentang bolehnya manusia memutuskan perkara dalam hukum Allah dalam permasalahan 1/4 dirham, yakni dalam masalah kelinci dan hewan buruan yang sejenis, Allah Ta’ala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu.” (Al-Maidah: 95)

Ibnu Abbas berkata, “Aku bersumpah dengan nama Allah, apakah hukum yang diputuskan manusia dalam masalah kelinci dan hewan buruan sejenisnya lebih utama daripada hukum dalam masalah pertumpahan darah dan perdamaian antara kaum muslimin!? Ketahuilah, jika Allah berkehendak, tentulah Dia akan memutuskan hukum sendiri dan tidak menyerahkannya kepada manusia.

Begitu juga dalam masalah suami istri, Allah Ta’ala berfirman:

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (An-Nisa: 35)

Ibnu Abbas berkata, “Allah telah menjadikan berhukum kepada manusia (dalam masalah ini) sebagai sunnah yang terjaga, apakah kalian menerimanya?”

Mereka mengatakan, “Ya”.

Aku berkata lagi, “Adapun perkataan kalian bahwa Ali bin Thalib memerangi tapi tidak menawan dan tidak mengambil rampasan perang, (jawabannya) apakah kalian ingin menawan ibu kalian sendiri Aisyah radhiyallahu’anha? Kemudian kalian menghalalkan (darah dan kehormatannya) seperti orang lain? Jika kalian melakukannya maka kalian telah kafir, karena beliau ibu kalian.

Dan jika kalian mengatakan dia bukan ibu kita, kalian juga kafir, karena Allah berfirman:

“Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka.” (Al-Ahzab: 6)

Setelah penjelasan ini kalian mengetahui, bahwa kalian berada diantara dua kesesatan, mana saja yang kalian pilih, kalian tetap berada dalam kesesatan.” Meraka pun saling pandang.

Aku berkata, “Apakah kalian menerima hal ini?”
Mereka berkata, “Ya”.

Aku berkata, “Adapun perkataan kalian bahwa Ali bin Abi Thalib menghapus gelarnya sebagai Amirul Mukminin, maka aku akan menyebutkan orang yang kalian ridhoi, yaitu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, beliau pada perjanjian Hudaibiyyah menulis surat kepada Suhail bin ‘Amru dan Abu Sufyan bin Harb.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berkata kepada Amirul Mukminin, “Tulislah wahai Ali, ini perdamaian dari Muhammad Rasulullah”. Maka orang-orang musyrikin itu membantah, “Tidak, demi Allah seandainya kami mengetahui kamu Rasulullah tidaklah kami memerangimu.” Rasululullah shallallahu’alaihi wa sallam berkata, “Ya Allah, sungguh Engkau mengetahui bahwa aku adalah utusan-Mu. Wahai Ali tulislah, “Ini adalah perdamaian dari Muhammad bin Abdillah”.”

Maka demi Allah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam lebih mulia daripada Ali bin Abi Thalib, akan tetapi beliau tidak keluar dari kenabian ketika menghapus gelar Rasulullah”.

Abdullah bin Abbas bekata, “Maka bertaubatlah sebanyak dua ribu orang dan sisanya dibunuh di atas kesesatan”.”

Dalam kisah ini ada dua ribu orang dari golongan khawarij yang bertaubat dari kesesatan mereka, hal itu karena penjelasan dan keterangan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma. Maka di sini ada pelajaran yang sangat penting, yaitu merujuk kepada ulama membuahkan keselamatan dari segala kejelekan dan fitnah (kesesatan). Allah Ta’ala berfirman :

فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ

“Bertanyalah kepada ahli ilmu jika kalian tidak mengetahui.” (An-Nahl: 43)

(Bi Ayyi ‘Aqlin wa Dinin Yakunut Tafjiru wat Tadmiru Jihadan, softcopy dari www.sahab.net)

Wallahu A’la wa A’lam.

Dinukil dari: http://nasihatonline.wordpress.com/2010/09/23/perang-terhadap-teroris-khawarij-adalah-kewajiban-pemerintah-muslim/