Arsip Tag: puasa ramadhan

Meminta Maaf Sebelum Memasuki Ramadhan

Tanya:

Apakah boleh meminta maaf kepada saudara-saudara muslim sebelum memasuki Ramadhan? Sebagaimana saat ini marak sekali, baik melalui SMS maupun media lainnya.
+6285367XXXXXX

Dijawab oleh: al-Ustadz Muhammad Afifuddin

Apabila mengkhususkannya, tidak ada contoh dalam sunnah. Fenomena yang sedang berkembang disebabkan adanya sebagian mubaligh yang salah menerjemahkan hadits mengenai doa Jibril q yang diaminkan oleh Rasulullah n. Waffaqakumullah.

Dinukil dari: http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-79.html

Ancaman Bagi Orang yang Sengaja Tidak Berpuasa Tanpa Udzur Syar’i

Puasa merupakan rukun Islam, yakni salah satu tiang penopang keislaman seseorang. Artinya, tidak akan kokoh bangunan keislaman seseorang jika ia tidak melakukannya. Sayangnya, di zaman sekarang ini begitu mudah kita jumpai sebagian muslimin bermudah-mudahan meninggalkan amalan ini baik yang sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan. Sungguh memiriskan hati bagi orang-orang yang mempunyai keimanan di hatinya.

Lantas bagaimana jika seseorang yang tidak memiliki udzur syar’i tidak berpuasa di bulan Ramadhan?

Jawabannya, tidak berpuasa Ramadhan tanpa alasan yang syar’i (dibenarkan oleh syariat) merupakan dosa besar! Pelakunya diancam dengan siksa neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam pernah bersabda yang artinya,

“Ketika aku tidur, aku didatangi dua orang lelaki. Mereka pun mengambil lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Mereka mengatakan kepadaku, ‘Panjatlah!’ Aku katakan, ‘Aku tidak bisa.’ Mereka menjawab, ‘Kami akan memudahkannya untukmu.’ Aku pun memanjatnya, hingga ketika sudah di puncak gunung, tiba-tiba aku mendengar suara yang keras. Aku bertanya, ‘Suara apa ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini raungan penduduk neraka.’ Aku pun pergi hingga aku melihat sebuah kaum yang digantungkan tumit-tumitnya dan robek pipi-pipi mereka. Mengalir darah dari pipi mereka. Aku pun bertanya, ‘Siapa mereka ini?’ Mereka mengatakan, ‘Mereka ini adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktu selesainya puasa’.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullahu di dalam Shahihut Targhib wat Tarhib)

Begitu mengerikannya azab yang kelak akan diterima orang-orang yang berbuka (tidak berpuasa) di bulan Ramadhan tanpa adanya udzur. Masihkah kita bermudah-mudahan dan meremehkan perkara ini? Tidak takutkah kita dengan ancaman siksa neraka seperti yang dikabarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam di atas? Maka, renungkanlah…

Pertanyaan lainnya, bila seseorang tidak berpuasa tanpa adanya udzur, apakah mereka diwajibkan untuk mengqadha’ (menggantinya di hari lain) puasa yang ditinggalkannya itu?

Sebagian ulama -seperti Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu- berpendapat bahwa mereka tidak mengqadha’. Tidak diwajibkannya mengqadha bukan berarti perkara ini remeh, justru ini merupakan hukuman bagi mereka yang membatalkan puasa dengan sengaja pada bulan Ramadhan. Di mana, dia tidak diberi kesempatan menambal (menebus) kesalahannya ini.

Lalu, bagaimana caranya jika seseorang ingin bertaubat sementara ia tidak diperintahkan untuk mengqadha’nya?

Caranya, dengan dia benar-benar bertaubat, menyesali dan tidak mengulangi perbuatan tersebut disertai dengan menambah (memperbanyak) amalan-amalan shalih sehingga semoga hal ini bisa menutup kesalahannya. Wallahu a’lam bish-shawab.

[Faedah ini kami ambil dari majalah Tashfiyah edisi 06 vol. 01, 1432 H-2011 M, dalam artikel "Puasa, Bagaimana Ketentuannya?" hal. 37, dengan sedikit perubahan]

Dinukil dari:

http://fadhlihsan.wordpress.com/2011/08/06/ancaman-bagi-orang-yang-sengaja-tidak-berpuasa-tanpa-udzur-syari/

I’TIKAF DAN KAJIAN ILMIAH 10 HARI TERAKHIR ROMADHON 1432 H

بسم الله الرحمن الرحيم

 

Insyaa Allooh akan diadakan i’tikaf dan kajian ilmiah 10 hari terakhir Romadhon 1432 H pada:

Tanggal :  20-30 Romadhon 1432 H (20-30 Agustus 2011)

Tempat:

Masjid Agung Daarussalam (Kompleks Alun-alun Kabupaten Purbalingga)

Ketentuan Peserta I’tikaf:

  1. Khusus pria dan menginap
  2. Tempat pendaftaran: Wartel Masjid Agung Daarussalam Purbalingga, Radio Dakwah Al Manshuroh kompleks Mahad Al Manshuroh Brobot Purbalingga
  3. Pendaftaran dimulai sejak awal publikasi dan diakhiri 2 jam sebelum dimulainya ifthor/buka puasa.
  4. Mengisi formulir pendaftaran dan menunjukkan kartu identitas diri (KTP, SIM, KTM, Kartu Pelajar, dll)
  5. Membayar biaya pendaftaran Rp 80.000,- (bagi yang penuh 10 hari) dan Rp 9.000,-/hari (bagi yang tidak penuh mengikuti 10 hari.
  6. Peserta membawa perlengkapan pribadi (alat tulis, perlengkapan mandi, pakaian, dll)
  7. Peserta wajib mentaati segala peraturan panitia i’tikaf.

Kajian Ilmiah bersama:

  1. Al Ustadz Maimun Al Banjary (Pengasuh Ma’had Al Manshuroh Brobot, Purbalingga)
  2. Al Ustadz Ahmad Yuswaji, Lc (Mudir Ma’had Ibnu Taimiyah, Sumpyuh, Banyumas)
  3. Al Ustadz Ahmad Afandi (Purwokerto)
  4. Al Ustadz Ridwanul Bari (Pengasuh Ma’had Al Manshuroh Brobot, Purbalingga)
  5. Pelatihan Baca Al Qur’an-Diasuh oleh pengajar Ma’had Al Manshuroh Brobot, Purbalingga

Insyaa Allooh kegiatan kajian ilmiah akan disiarkan langsung oleh Radio Al Mashuroh 101,4  FM

Informasi: 085291196747

Penyelenggara:

Panitia I’tikaf dan Daurah Ilmiah 10 Hari Terakhir Romadhon 1432 H Masjid Agung Daarussalam Purbalingga

Jima’ Saat Puasa Ramadhan

Penulis: Al-Ustadz Usamah Mahri

فَقَالَ: هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: وَمَا أَهْلَكَكَ؟ قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ. قَالَ: هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَينِ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟ قَالَ: لاَ. قَال: ثُمَّ جَلَسَ، فَأَتَى النَّبِيُّ بِعِرْقٍ فِيْهِ تَمْرٌ فَقَالَ: تَصَدَّقْ بِهَذَا. قَالَ: عَلَى أَفْقَرَ مِنَّا؟ فَمَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا. فَضَحِكَ النَّبِيُّ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ: اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ

Datang seseorang kepada Nabi n dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah binasa!” Rasulullah bertanya, “Apa yang membinasakanmu?” Orang itu menjawab, “Aku telah menggauli (berjima’, pen.) istriku di siang Ramadhan.” Rasulullah n kemudian mengatakan, “Mampukah engkau untuk memerdekakan budak?” Ia menjawab, “Tidak.” Kemudian kata beliau, “Mampukah engkau berpuasa selama dua bulan berturut-turut?” Ia menjawab, “Tidak.” Kemudian kata beliau, “Mampukah engkau memberi makan 60 orang miskin?” Ia menjawab, “Tidak.” Kemudian ia pun duduk dan Rasulullah n memberi satu wadah kurma (sebanyak 60 mud, pen.) dan beliau berkata, “Shadaqahkan ini.” Orang itu bertanya, “Kepada yang lebih fakir dari kami? Sungguh di Kota Madinah ini tiada yang lebih membutuhkan kurma ini daripada kami.” Mendengar itu Rasulullah n tertawa hingga terlihat gigi taringnya, kemudian beliau n berkata, “Pulanglah dan berikan ini kepada keluargamu.”

Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Hurairah z dalam Kutubus Sittah selain an-Nasa’i (al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah), dari jalan az-Zuhri Muhammad bin Muslim, dari Humaid bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah z.

Dari az-Zuhri diriwayatkan dari sembilan jalan:

1. Ibrahim bin Sa’d diriwayatkan oleh al-Bukhari dari jalan Musa bin Ismail (lihat Fathul Bari, 10/519) dan Ahmad bin Yunus (al-Fath, 9/423).

2.    Sufyan bin ‘Uyainah diriwayatkan oleh al-Bukhari dari jalan Ali bin Abdullah (al-Fath, 11/604) dan al-Qa’nabi (al-Fath, 11/605). Muslim dari jalan Yahya bin Yahya, Abu Bakr bin Abi Syaibah, Zuhair bin Harb, dan Ibnu Numair (7/224). Abu Dawud dari jalan Musaddad dan Muhammad bin ‘Isa (‘Aunul Ma’bud, 7/15), sementara at-Tirmidzi dari jalan Nasr bin ‘Ali dan Abu ‘Ammar al-Husain bin Huraits dan beliau menyatakan, “Hasan sahih.” (al-‘Aridhah, 3/198). Juga Ibnu Majah dari jalan Abu Bakr Ibnu Abi Syaibah (2/312).

3.    Syu’aib bin Abi Hamzah diriwayatkan Bukhari dari jalan Abul Yaman (al-Fath, 4/193).

4.    Manshur diriwayatkan oleh al-Bukhari dari jalan ‘Utsman dari Jarir (al-Fath, 4/204), sementara Muslim dari jalan Ishaq bin Ibrahim dari Jarir (7/226).

5.    Al-Laits diriwayatkan oleh al-Bukhari dari jalan Qutaibah (al-Fath, 5/264), sementara Muslim dari jalan Yahya bin Yahya, Qutaibah, dan Muhammad bin Rumh (7/226).

6.    Ma’mar diriwayatkan oleh al-Bukhari dari jalan Muhammad bin Mahbub dari Abdul Wahid (11/604), sementara Muslim dari jalan ‘Abd bin Humaid dari Abdurrazzaq (7/227), sementara Abu Dawud dari jalan al-Hasan bin ‘Ali dari Abdurrazzaq (‘Aunul Ma’bud, 7/16)

7.    Al-Auza’i diriwayatkan oleh al-Bukhari dari jalan Muhammad bin Muqatil dari Abdullah (10/568).

8.    Ibnu Juraij diriwayatkan Muslim dari jalan Muhammad bin Rafi’ dari Abdurrazzaq (7/227).

9.    Malik diriwayatkan Abu Dawud dari jalan al-Qa’nabi (‘Aunul Ma’bud, 7/18).

Hadits ‘Aisyah Ummul Mukminin radhialloohu’anha

Hadits ‘Aisyah x semakna dengan hadits Abu Hurairah z di atas, dan dalam Kutubus Sittah selain an-Nasa’i, diriwayatkan dari jalan Muhammad bin Ja’far bin az-Zubair dari ‘Abad bin Abdullah bin az-Zubair dari ‘Aisyah x.
Dari Muhammad bin Ja’far bin az-Zubair diriwayatkan dari dua jalan:
1. Abdurrahman bin Harits, diriwayatkan oleh Abu Dawud dari jalan Muhammad bin Auf dari Sa’id bin Abi Maryam dari Abdurrahman bin Abi Zinad dari Abdurrahman bin al-Harits. Dia berkata,

فَيَأْتِي بِعِرْقٍ فِيْهِ عِشْرُونَ صَاعًا

“Beliau membawa satu wadah berisi 20 sha’.” (al-‘Aun, 7/20)

2.    Abdurrahman bin Qasim dan darinya diriwayatkan dari dua jalan:
a).    ‘Amr bin Harits, diriwayatkan oleh al-Bukhari secara mu’allaq dari al-Laits (al-Fath, 12/134) dan disebutkan secara maushul oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Taghliqut Ta’liq (5/237). Sementara Muslim dari jalan Abu Thahir bin Sarh dari Ibn Wahb (7/229), dan Abu Dawud dari jalan Sulaiman bin Dawud al-Mahri dari Ibn Wahb (al-‘Aun, 7/20)

b).    Yahya bin Sa’id diriwayatkan oleh al-Bukhari dari jalan Abdullah bin Numair dari Yazid bin Harun (al-Fath, 4/190), sementara Muslim dari jalan Muhammad bin Rumh dari al-Laits (7/228) dan dari Muhammad bin Mutsanna dari Abdul Wahhab ats-Tsaqafi (7/228).

Fiqhul (Kandungan) Hadits

1. Orang yang disebut dalam riwayat di atas adalah Salamah bin Shakhr al-Bayadhi, sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Hajar dalam al-Ishabah, juga oleh Ibnu Abdil Bar dalam at-Tamhid, dan Ibnu Mulaqqin dalam al-I’lam.

2. Hadits ‘Aisyah x di atas dikeluarkan al-Bukhari dalam Shahih-nya pada bab Idza Jama’a fi Ramadhan.

Menurut al-Hafizh, yang dimaksud adalah orang tersebut telah melakukan jima’ di siang hari pada bulan Ramadhan dengan sengaja dan tahu keharamannya sehingga ia wajib membayar kaffarah.
Al-Imam al-Bukhari dalam bab yang sama juga membawakan riwayat dari Abu Hurairah z dengan sighah tamridh:

وَيُذْكَرُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ: مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ وَلاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ وَإِنْ صَامَهُ. وَبِهِ قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ

Disebutkan dari Abu Hurairah z secara marfu’, “Barang siapa yang berbuka di bulan Ramadhan tanpa sebab dan bukan karena sakit maka ia tidak bisa membayarnya dengan puasa selamanya kalaupun ia lakukan.” Demikian pula yang dikatakan Ibnu Mas’ud.

Al-Hafizh berkata, “Riwayat di atas disebutkan secara maushul oleh Abu Dawud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dalam Sunan mereka serta disahihkan Ibnu Hazm dari jalan Sufyan ats-Tsauri dan Syu’bah, keduanya dari Habib bin Abi Tsabit dari ‘Ammarah bin Umair dari Abul Muthawwas dari ayahnya dari Abu Hurairah z, mirip dengan riwayat di atas. Dalam riwayat Syu’bah dengan lafadz:

فِي غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللهُ تَعَالَى لَهُ لَمْ يُقْضَ عَنْهُ وَإِنْ صَامَّ الدَّهْرَ كُلَّهُ

“… Tanpa rukhshah yang Allah berikan baginya maka ia tidak akan bisa membayarnya walaupun ia puasa sepanjang masa.”

3. Lafadz yang dimaksud adalah “Aku terjatuh pada dosa”, karena melakukan hal terlarang yang diharamkan ketika puasa yaitu jima’. Dalam riwayat Muslim dari ‘Aisyah x dengan lafadz, “Aku telah terbakar”, maka Nabi n bertanya kepadanya, “Mengapa?” Jawabnya, “Karena aku menggauli istriku di siang hari bulan Ramadhan.”

4. Hadits ini menunjukkan wajibnya bertanya tentang hukum syariat dari apa yang dilakukan orang ketika menyelisihi syariat serta kekhawatiran akan dampak/bahayanya dosa.

5. Juga menunjukkan bolehnya mengungkap maksiat bagi orang yang ingin membersihkan dirinya dari dosa dan akibat dosa tersebut.

6. Pelajaran adab agar seseorang menggunakan kata kiasan dalam hal-hal yang tidak pantas disampaikan seperti penggunaan kata muwaqa’ah atau ishabah sebagai isyarat dari jima’.

7. Hadits ini pula menunjukkan wajibnya membayar kaffarah bagi orang yang berjima’ dengan sengaja. Ini merupakan mazhab seluruh ulama kecuali yang menyelisihinya dengan pernyataannya tidak wajib membayar kaffarah, demikian diriwayatkan dari asy-Sya’bi dan beberapa ulama lainnya. Hal ini mereka kiaskan dengan shalat karena tidak ada kaffarah bagi yang merusaknya. Namun kias ini tidak berguna dengan adanya nash, selain juga karena perbedaan yang jelas yang tidak ada celah bagi harta untuk mengganti shalat. Berbeda dengan puasa, buktinya orang tua yang lemah dan lainnya yang tidak mampu puasa (menggantinya dengan harta, red.).

Mungkin mereka akan mengatakan, bila kaffarah itu memang wajib maka tidak akan gugur karena ketidakmampuan. Pernyataan ini pun lemah. Karena justru gugurnya kewajiban membayar kaffarah menunjukkan bahwa kaffarah itu wajib. Karena kalau tidak demikian (yaitu tidak wajib, red.) tidak akan dinyatakan gugur hukumnya.

8. Jika seseorang melakukan jima’ di siang hari Ramadhan karena lupa, apakah puasanya batal sekaligus berkewajiban bayar kaffarah? Dalam masalah ini ada tiga pendapat ulama. Yang benar adalah dalam mazhab asy-Syafi’i bahwa puasanya tidak batal dan tidak wajib pula membayar kaffarah.

9. Urutan/tingkatan pembayaran kaffarah dalam hadits yaitu memerdekakan budak, puasa dua bulan berturut-turut, dan memberi makan enam puluh orang miskin. Susunan ini dilakukan secara berurutan, tidak dengan pilihan secara bebas. Demikian menurut pendapat mayoritas ulama.

10. Hadits ini juga menunjukkan bahwa jima’ antara suami istri hanya terkena satu kaffarah, di mana tidak disebutkan dalam riwayat di atas kewajiban kaffarah atas si istri. Demikian pendapat terbenar bagi al-Imam asy-Syafi’i, juga mazhab Dawud dan Dzahiri. Sementara ulama lain membedakan antara istri yang dipaksa melakukan jima’—dia tidak berkewajiban bayar kaffarah—dengan istri yang melakukan jima’ dengan kesadaran—wajib membayar kaffarah—. Demikian mazhab Malik, al-Imam Ahmad, dan Hanafiyyah. Ada pula di kalangan ulama yang menyamakan antara istri yang dipaksa maupun tidak, tetap berkewajiban bayar kaffarah, yaitu al-Imam al-Auza’i t.

11. Mazhab jumhur ulama menyebutkan bahwa puasa kaffarah ini dilakukan dua bulan dengan syarat berturut-turut.

12. Sabda Rasulullah n:

اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ

“Pergi dan berikan ini kepada keluargamu.”
Artinya yang paling benar menurut Ibnul ‘Arabi, al-Baghawi, Ibnu Abdil Bar, dan Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahumullah adalah Rasulullah n memberikan shadaqah itu kepada orang tersebut untuk dibagikan kepada keluarganya karena kefakirannya, sementara kewajiban kaffarah tetap dalam tanggungannya dan harus ia bayar ketika mampu. Ini adalah mazhab Malik bin Anas z.
Oleh sebab itu al-Bukhari memberi judul bab:

إِذَا جَامَعَ وَلَـمْ يَكُنْ لَهُ شَيْءٌ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهِ فَلْيُكَفِّر

Jika berjima’ dan tidak memiliki sesuatu kemudian mendapat shadaqah maka hendaknya ia membayar kaffarah.

Kata al-Hafizh t, ini menunjukkan bahwa ketidakmampuan seseorang tidaklah menggugurkan kewajiban membayar kaffarah, namun hal itu tetap menjadi tanggungannya. (al-Fath, 4/204)

13. Hadits di atas juga mengajarkan berlemah-lembut kepada orang yang belajar dan memberi pengajaran dengan cara lunak. Juga mengambil simpati orang dalam agama.

14. Hadits itu juga mengajarkan penyesalan dari perbuatan maksiat dan merasa takut dari akibat buruknya.

15. Bolehnya duduk di masjid untuk selain shalat tapi untuk kemaslahatan lainnya seperti belajar dan mengajar.

16. Bolehnya tertawa ketika ada sebabnya.

17. Diterimanya berita dari seseorang berkaitan dengan hal pribadinya yang tidak diketahui kecuali dari dirinya.

18. Ta’awun dalam ibadah dan membantu seorang muslim dalam hajatnya.

19. Orang yang mudhthar (sangat butuh pada apa yang ia miliki) tidak berkewajiban untuk memberikan itu atau sebagiannya pada orang mudhthar lainnya.

20. Jumhur ulama berpendapat wajibnya membayar puasa (mengqadha) bagi yang merusak puasanya dengan jima’, dengan alasan puasa yang diwajibkan atasnya belum ia tunaikan (karena batal disebabkan jima’), maka (puasa itu masih) menjadi tanggungannya. Sama dengan shalat dan lainnya ketika belum ia lakukan dengan syarat-syaratnya.

Namun sebagian ulama menyatakan tidak wajib lagi puasa atasnya karena telah tertutupi dengan kaffarah. Juga karena Rasulullah n diam dan tidak memerintahkan puasa kepadanya.

Ada pula yang menyatakan bila dia tunaikan kaffarah dengan puasa maka telah terbayar utang puasanya. Tetapi bila tidak, tetap harus dia bayar karena jenis amalannya berbeda. Demikian pendapat al-Auza’i.

Termasuk yang menguatkan pendapat yang mewajibkan membayar puasa bersama dengan kaffarah adalah lafadz, “Dan puasalah sehari sebagai gantinya” dalam riwayat Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya. Juga disebutkan pada hadits Abu Hurairah z dari jalan Abu Uwais, Abdul Jabbar, dan Hisyam bin Sa’d, semuanya dari az-Zuhri, juga dalam mursal Sa’id bin Musayyib, Nafi bin Jubair, Hasan, dan Muhammad bin Ka’b. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Dari keseluruhan jalan di atas diketahui bahwa tambahan perintah untuk membayar puasa memiliki asal (ada benarnya).” (al-Fath, 4/204)

21. Hadits dan atsar ini menurut Ibnu Hajar t sengaja dibawakan oleh al-Imam al-Bukhari t untuk menunjukkan bahwa kewajiban membayar kaffarah diperselisihkan oleh salaf, dan bahwa yang membatalkan puasa dengan jima’, wajib membayar kaffarah. Sementara, beliau mengisyaratkan kelemahan hadits Abu Hurairah z dengan sighah tamridh (bentuk pasif). Kalaupun sahih, maka isinya menguatkan pendapat yang tidak mewajibkan qadha (membayar puasa) bagi yang membatalkan puasanya dengan makan. Tetapi tetap hal itu menjadi tanggungannya sebagai tambahan balasan baginya. Karena dengan diqadha berarti terhapus dosa darinya, namun bukan berarti dengan tidak bisa diqadha berarti gugur pula kewajiban membayar kaffarah pada sebab yang disebutkan yaitu jima’. Pembatalan karena jima’ jelas berbeda dengan pembatalan karena makan.

22. Hadits ini juga menunjukkan bahwa orang yang menyampaikan udzur yang dengannya gugur suatu hukum atau berhak dengannya mengambil sesuatu, maka keterangannya diterima dan tidak dibebani untuk mendatangkan bukti. Karena orang ini mengaku bahwa dirinya fakir dan mengaku telah merusak puasanya.
23. Hadits ini ditulis sebagai sebuah karya tersendiri tentang penjelasan dan keterangannya oleh al-Imam Abdurrahim bin Husain al-‘Iraqi t, yang beliau membahas dan meng-istimbath (mengambil kesimpulan hukum) 1.001 masalah dari satu hadits ini. Ini cukup sebagai bantahan terhadap ahlul bid’ah yang menuduh bahwa ulama hadits hanya tersibukkan dengan periwayatan, pembicaraan tentang sanad, al-jarh wat-ta’dil, dan sejenisnya, serta tidak mengerti tentang fiqih hadits.

Sumber Bacaan:
1. al-I’lam bi Fawa’id ‘Umdatil Ahkam, Ibnul Mulaqqin
2. Tuhfatul Ahwadzi, Muhammad bin Abdurrahman al-Mubarakfury
3. Sunan Ibnu Majah
4. ‘Aridhatul Ahwadzi, Ibnul ‘Arabi al-Maliki
5. ‘Aunul Ma’bud, Muhammad Syamsul Haq al-Adzimi Abadi
6. Fathul Bari, Ibnu Hajar al-’Asqalani
7. Syarah Shahih Muslim, an-Nawawi.

Dinukil dari: http://www.asysyariah.com/syariah/kajian-khusus/640-jima-saat-puasa-ramadhan-kajian-khusus-edisi-3.html

Pihak – Pihak Yang Terkenai Hukum Fidyah

 

Di antara syari’at yang diberlakukan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala  dalam shaum Ramadhan adalah pembayaran fidyah yang Allah wajibkan terhadap pihak-pihak tertentu yang mendapatkan keringanan untuk tidak bershaum pada bulan Ramadhan, sebagaimana firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala  :

( (وعلى  الذين يطيقونه فدية طعام مسكين ) البقرة : 184

‘Dan wajib atas orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak bershaum) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [Al-Baqarah : 184]

1. Orang yang sudah lanjut usia.

Orang yang lanjut usia, pria maupun wanita, yang masih sehat akalnya dan tidak pikun namun tidak mampu melakukan shaum. Maka diizinkan baginya untuk tidak bershaum pada bulan Ramadhan namun diwajibkan atasnya membayar fidyah. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh shahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma , :

ابْنَ عَبَّاسٍ يَقْرَأُ ( وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ). قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ، هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا.

Shahabat Ibnu ‘Abbas membaca ayat ‘Dan wajib atas orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak bershaum) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [Al-Baqarah : 184]; maka beliau berkata : “Ayat tersebut tidaklah dihapus hukumnya, namun berlaku untuk pria lanjut usia atau wanita lanjut usia yang tidak mampu lagi untuk bershaum (pada bulan Ramadhan). Keduanya wajib membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan (ia tidak bershaum). [HR. Al-Bukhari 4505]

2. Sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya

Seorang yang tidak mampu bershaum disebabkan sakit dengan jenis penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya. Hal ini sebagaimana ditegaskan pula oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma , beliau juga berkata tentang ayat di atas :

لاَ يُرَخَّصُ فِي هَذَا إِلاَّ لِلَّذِي لاَ يُطِيْقُ الصِّيَامَ أَوْ مَرِيضٌ لاَ يُشْفَى

“Tidaklah diberi keringanan pada ayat ini (untuk membayar fidyah) kecuali untuk orang yang tidak mampu bershaum atau orang sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya. [An-Nasa`i] [1])

3. Wanita hamil dan menyusui.

Para ‘ulama sepakat bahwa wanita yang sedang hamil atau menyusui diperbolehkan baginya untuk tidak bershaum di bulan Ramadhan jika dia tidak mampu untuk bershaum, baik ketidakmampuan tersebut kembali kepada dirinya sendiri atau kekhawatiran terhadap janin atau anaknya. Namun apabila dia mampu untuk bershaum maka tetap baginya kewajiban bershaum sebagaimana dijelaskan oleh Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam fatawa beliau jilid 1 hal. 497-498.

Sedangkan permasalahan hukum yang berlaku bagi wanita hamil atau menyusui jika dia tidak bershaum di bulan Ramadhan maka terjadi perbedaan pandang dikalangan para Ulama dalam beberapa pendapat :

Pendapat pertama adalah pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada kewajiban atas wanita hamil atau menyusui kecuali mengqadha` secara mutlak (tidak ada kewajiban atasnya membayar fidyah), baik disebabkan ketidakmampuan atau kekhawatiran terhadap diri sendiri jika bershaum pada bulan Ramadhan, maupun disebabkan kehawatiran terhadap janin atau anak susuannya.

Dalil Pendapat Pertama ini adalah :

1.      Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

( فمن كان منكم مريضا ) البقرة: ١٨٤

“…Barang siapa dalam kondisi sakit …”

Bentuk pendalilan dari ayat ini adalah bahwa wanita hamil atau menyusui yang tidak mampu untuk bershaum sama dengan orang yang tidak mampu bershaum karena sakit. Telah kita ketahui bahwa hukum yang berlaku bagi seorang yang tidak bershaum karena sakit adalah wajib mengqadha`. Maka atas dasar itu berlaku pula hukum ini bagi wanita hamil atau menyusui.

2.      Dalil mereka yang kedua adalah hadits yang diriwayatkan dari shahabat Anas bin Malik Al-Ka’bi radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :

… إِنَّ اللهَ وَضَعَ شَطْرَ الصَّلاَةِ -أَوْ نِصْفَ الصّلاَةِ- وَ الصَّومَ عَنِ الْمُسَافِرِ وَعَنِ الْمُرْضِعِ وَ الْحُبْلَى (رواه الخمسة)

“Sesungguhnya Allah memberikan keringanan setengah dari kewajiban sholat (yakni dengan mengqoshor) dan kewajiban bershaum kepada seorang musafir serta wanita hamil dan menyusui.” [HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, An Nasa’i dan Al-Imam Ahmad].([2])

Sisi pendalilan dari hadits ini, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengaitkan hukum bagi musafir sama dengan wanita hamil atau menyusui. Hukum bagi seorang musafir yang berifthar (tidak bershaum) di wajibkan baginya qadha`, maka wanita hamil atau menyusui yang berifthar (tidak bershaum) terkenai pada keduanya kewajiban qadha` saja tanpa fidyah sebagaimana musafir.

Pendapat ini adalah pendapat yang ditarjih oleh Asy-Syaikh Bin Baz [3]), Asy-Syaikh Al-’Utsaimin [4]), dan Al-Lajnah Ad-Da`imah [5])

Pendapat kedua : bahwa wanita hamil atau menyusui yang berifthar ( tidak bershaum ) karena kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya, wajib atasnya untuk membayar fidyah, tanpa harus mengqadha`.

Di antara dalil mereka yaitu :

1.         Atsar Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata :

الحَامِلُ وَالمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا عَلَى أَوْلاَدِهِمَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا [رواه أبو داود]

“Wanita hamil atau menyusui dalam keadaan keduanya takut terhadap  anaknya boleh bagi keduanya berifthar ( tidak bershaum ) dan wajib bagi keduanya membayar fidyah. [HR Abu Dawud][6])

2.         Juga atsar Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau berkata :

إِذَا خَافَتِ الحَامِلُ عَلَى نَفْسِهَا وَالمُرْضِعُ عَلَى وَلَدِهَا فِي رَمَضَانَ، قَالَ : يُفْطِرَانِ وَيُطْعِمَانِ عَلَى كُلِّ يَوْمٍ مَسْكِيْنًا وَلاَ يَقْضِيَانِ صَوْمًا

(Ibnu Abbas ditanya), jika wanita hamil khawatir terhadap dirinya dan wanita menyusui khawatir terhadap anaknya berifthor di bula Ramadhan ) beliai berkata : kedianya boleh berifthor dan wajib keduanya membaya fidyah pada setiap harinya seorang miskin dan tidak ada qadha` bagi keduanya. [Ath-Thabari] [7])

Juga masih dari shahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata kepada seorang wanita hamil atau menyusui :

أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِيْ لاَ يُطِيْقُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ

“Engkau posisinya seperti orang yang tidak mampu (bershaum). Wajib atasmu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari (yang engkau tidak bershaum), dan tidak ada kewajiban qadha` atasmu.” [Ath-Thabari] [8])

Semakna dengan atsar di atas, juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas h oleh Al-Imam Ad-Daraquthni (no. 250).

3. Atsar Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata :

الحَامِلُ وَالمُرْضِعُ تُفْطِرُ وَلاَ تَقْضِي

“Wanita hamil dan menyusui berifthar (boleh tidak bershaum pada bulan Ramadhan) dan tidak ada (kewajiban) untuk mengqadha` atasnya.”

Pendapat ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani radhiyallahu ‘anhu. [9])

Pendapat ketiga adalah : Wajib atas wanita hamil dan menyusui yang tidak bershaum pada bulan Ramadhan untuk mengqadha` sekaligus membayar fidyah apabila yang menyebabkan dia tidak bershaum adalah kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya.

Namun apabila yang menyebabkan dia tidak bershaum adalah karena memang dia sendiri (wanita hamil atau menyusui) tidak mampu bershaum tanpa disebabkan kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya, maka wajib atasnya mengqadha` tanpa membayar fidyah.

Di antara ‘ulama masa kini yang mentarjih pendapat ini adalah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah dalam Al-Muntaqa jilid 3 hal. 147. [10])

Dari tiga pendapat di atas, kami lebih meyakini pendapat kedua sebagai pendapat yang lebih mendekati kepada kebenaran. Karena pendapat ini adalah pendapat yang ditegaskan oleh dua shahabat terkemuka, yaitu ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma sebagai turjuman dan mufassir Al-Qur`an, dan ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhuma , wallahu ta’ala a’lam.


[1] HR. An-Nasa`i no. 2317. Diriwayatkan pula oleh Ad-Daraquthni (2404) dengan lafazh :

وَلاَ يُرَخَّصُ إِلاَّ لِلْكَبِيرِ الَّذِى لاَ يُطِيقُ الصَّوْمَ أَوْ مَرِيضٍ يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُشْفَى.

“Tidaklah dizinkan (untuk membayar fidyah dalam ayat tersebut) kecuali untuk orang yang sudah lanjut usia dan tidak mampu bershaum atau seorang yang sakit dalam keadaan dia tahu bahwa penyakitnya sulit disembuhkan.”

Atsar tersebut dishahihkan oleh Asy-Syaikh dalam Al-Irwa` IV/17

[2] Hadits ini dishohihkan oleh Asy Syaikh Al Albaani dalam Shohih Sunan Abu Daud no. 2409 dan Asy Syaikh Muqbil dalam kitab beliau Al Jaami’ush Shohih jilid 2 hal. 390 menyatakan sebagai hadits hasan.

[3] Dalam kitabnya Tuhfatul Ikhwan Bi Ajwibah Muhimmah Tata’alaqu Bi Arkanil Islam hal. 171

[4] Majmu‘ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin

[5] Fatawa Al-Lajnah no. 1453.

[6] HR. Abu Dawud no. 2318. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani v dalam Al-Irwa` no. 912.

[7] Tafsir Ath-Thabari no. 2758. atsar ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani v dalam Al-Irwa` IV/19.

[8] Tafsir Ath-Thabari no. 2758. atsar ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani v dalam Al-Irwa` IV/19.

[9] Lihat pembahasan lebih luas dalam kitab beliau Irwa`ul Ghalil jilid IV hal. 17 – 25.

[10] Lihat Fatwa Ramadhan hal. 324 – 326.

Dinukil dari: http://www.assalafy.org/mahad/?p=354#more-354