Arsip Tag: puasa

Meminta Maaf Sebelum Memasuki Ramadhan

Tanya:

Apakah boleh meminta maaf kepada saudara-saudara muslim sebelum memasuki Ramadhan? Sebagaimana saat ini marak sekali, baik melalui SMS maupun media lainnya.
+6285367XXXXXX

Dijawab oleh: al-Ustadz Muhammad Afifuddin

Apabila mengkhususkannya, tidak ada contoh dalam sunnah. Fenomena yang sedang berkembang disebabkan adanya sebagian mubaligh yang salah menerjemahkan hadits mengenai doa Jibril q yang diaminkan oleh Rasulullah n. Waffaqakumullah.

Dinukil dari: http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-79.html

Apakah suami berhak untuk melarang istrinya berpuasa Syawal ?

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Apakah saya berhak untuk melarang istri saya jika ia hendak melakukan puasa sunat seperti puasa enam hari Syawal ? Dan apakah perbuatan saya itu berdosa ?

Jawaban
Ada nash yang melarang seorang wanita untuk berpuasa sunat saat suaminya hadir di sisinya (tidak berpergian/safar) kecuali dengan izin suaminya, hal ini untuk tidak menghalangi kebutuhan biologisnya. Dan seandainya wanita itu berpuasa tanpa seizin suaminya maka boleh bagi suaminya untuk membatalkan puasa istrinya itu jika suaminyta ingin mencampurinya. Jika suaminya itu tidak membutuhkan hajat biologis kepada istrinya, maka makruh hukumnya bagi sang suami untuk melarang istrinya berpuasa jika puasa itu tidak membahayakan diri istrinya atau menyulitkan istrinya dalam mengasuh atau menyusui anaknya, baik itu berupa puasa Syawal yang enam hari itu ataupun puasa-puasa sunnat lainnya.

(Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita Muslimah, Amin bin Yahya Al-Wazan)

Dinukil dari: http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=928

Ancaman Bagi Orang yang Sengaja Tidak Berpuasa Tanpa Udzur Syar’i

Puasa merupakan rukun Islam, yakni salah satu tiang penopang keislaman seseorang. Artinya, tidak akan kokoh bangunan keislaman seseorang jika ia tidak melakukannya. Sayangnya, di zaman sekarang ini begitu mudah kita jumpai sebagian muslimin bermudah-mudahan meninggalkan amalan ini baik yang sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan. Sungguh memiriskan hati bagi orang-orang yang mempunyai keimanan di hatinya.

Lantas bagaimana jika seseorang yang tidak memiliki udzur syar’i tidak berpuasa di bulan Ramadhan?

Jawabannya, tidak berpuasa Ramadhan tanpa alasan yang syar’i (dibenarkan oleh syariat) merupakan dosa besar! Pelakunya diancam dengan siksa neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam pernah bersabda yang artinya,

“Ketika aku tidur, aku didatangi dua orang lelaki. Mereka pun mengambil lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Mereka mengatakan kepadaku, ‘Panjatlah!’ Aku katakan, ‘Aku tidak bisa.’ Mereka menjawab, ‘Kami akan memudahkannya untukmu.’ Aku pun memanjatnya, hingga ketika sudah di puncak gunung, tiba-tiba aku mendengar suara yang keras. Aku bertanya, ‘Suara apa ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini raungan penduduk neraka.’ Aku pun pergi hingga aku melihat sebuah kaum yang digantungkan tumit-tumitnya dan robek pipi-pipi mereka. Mengalir darah dari pipi mereka. Aku pun bertanya, ‘Siapa mereka ini?’ Mereka mengatakan, ‘Mereka ini adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktu selesainya puasa’.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullahu di dalam Shahihut Targhib wat Tarhib)

Begitu mengerikannya azab yang kelak akan diterima orang-orang yang berbuka (tidak berpuasa) di bulan Ramadhan tanpa adanya udzur. Masihkah kita bermudah-mudahan dan meremehkan perkara ini? Tidak takutkah kita dengan ancaman siksa neraka seperti yang dikabarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam di atas? Maka, renungkanlah…

Pertanyaan lainnya, bila seseorang tidak berpuasa tanpa adanya udzur, apakah mereka diwajibkan untuk mengqadha’ (menggantinya di hari lain) puasa yang ditinggalkannya itu?

Sebagian ulama -seperti Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu- berpendapat bahwa mereka tidak mengqadha’. Tidak diwajibkannya mengqadha bukan berarti perkara ini remeh, justru ini merupakan hukuman bagi mereka yang membatalkan puasa dengan sengaja pada bulan Ramadhan. Di mana, dia tidak diberi kesempatan menambal (menebus) kesalahannya ini.

Lalu, bagaimana caranya jika seseorang ingin bertaubat sementara ia tidak diperintahkan untuk mengqadha’nya?

Caranya, dengan dia benar-benar bertaubat, menyesali dan tidak mengulangi perbuatan tersebut disertai dengan menambah (memperbanyak) amalan-amalan shalih sehingga semoga hal ini bisa menutup kesalahannya. Wallahu a’lam bish-shawab.

[Faedah ini kami ambil dari majalah Tashfiyah edisi 06 vol. 01, 1432 H-2011 M, dalam artikel "Puasa, Bagaimana Ketentuannya?" hal. 37, dengan sedikit perubahan]

Dinukil dari:

http://fadhlihsan.wordpress.com/2011/08/06/ancaman-bagi-orang-yang-sengaja-tidak-berpuasa-tanpa-udzur-syari/

Berlebih-lebihan dalam Makan dan Tidur di Bulan Ramadhan

Penulis: Asy Syaikh Utsaimin -rahimahullah

Tanya :

Kebanyakan manusia di bulan Ramadhan berlebih-lebihan dalam makan dan tidur sehingga mereka bermalas-malasan dan lemas. Sebagaimana mereka begadang di malam hari dan tidur di siang hari. Apa nasehat AsySyaikh untuk mereka?

Jawab :

Saya berpendapat bahwa pada hakekatnya ini menyia-nyiakan waktu dan harta. Jika manusia tidak memiliki keinginan kecuali memperbanyak jenis makanan, berlebihan dalam tidur siang hari dan waktu sahur serta melakukan perkara-perkara yang tidak bermanfaat di malam hari maka tidak diragukan lagi ini merupakan penyia-nyiaan kesempatan yang sangat berharga. Bisa jadi kesempatan ini tidak akan didapatkan lagi oleh mereka di masa hidupnya.

Seorang yang cerdik (cerdas) adalah orang yang menjalani bulan Ramadhan untuk hal-hal yang sepantasnya, yaitu dia tidur di awal malam lalu menegakkan shalat tarawih. Dan shalat tarawih tidak memberatkan. Demikian juga tidak berlebihan dalam makan dan minum. Selayaknya bagi orang yang memiliki kemampuan untuk bersemangat dalam memberikan ifthar (buka) kepada orang yang berpuasa, baik itu di masjid ataupun di temapt lain. Sebab orang yang memberikan buka puasa kepada orang yang berpuasa, baginya pahala seperti orang yang berpuasa. Apalagi jika kepada saudara-saudaranya kaum muslimin yang berpuasa. Maka sepantasnya bagi orang-orang yang Allah berikan kemudahan/kelebihan harta untuk betul-betul menggunakan kesempatan ini sehingga dia mendapatkan pahala yang sangat banyak. (af)

Sumber : 48 Soal Jawab tentang Puasa bersama Syaikh Utsaimin-rahimahullah, Penulis : Syaikh Salim bin Muhammad Al-Juhani, Penerbit : Maktabah Al-Ghuroba’ Solo.

Sumber: http://almakassari.com/?p=174

Dinukil dari: http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=912

Hukum Puasa Ibu Menyusui

Tanya:

istri saya menyusi anak pertama 7 tahun yang lalu, saat itu pas bulan
ramadhan. kondisinya tidak nifas, tetapi karena asi berkurang, akhirnya
istri saya memutuskan tidak berpuasa dan membayar fidyah. yang ingin
saya tanyakan, apakah perlu saat ini membayar puasa yang tertinggal saat
itu dengan puasa lagi? ataukah cukup dengan fidyah yang sudah dibayarkan
saat itu? mohon jawabannya ya ustadz?

eka ardiansyah <ardiansyaheka424@…>

Dijawab Oleh: Al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi

Bismillah,

Seorang Ibu menyusui bila berbuka karena alasan menyusui, kewajibannya adalah membayar fidyah, dan tidak meng-qhadanya menurut pendapat terkuat berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas. Wallahu A’lam

Dinukil dari: http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/2670

~**~

Tanya:

Ustadz, apa yang harus dilakukan seorang ibu yang tidak berpuasa karena sedang menyusui anaknya (tidak berpuasa hanya karena mengkhawatirk an kondisi anak), apakah qodho atau bayar fidyah? manakah yang rojih?
Jazakumullah khoiro.
Abu Salma
Dijawab Oleh: Al Ustadz Abu Zakariya Abdurrahman Rizq
Bismillahirrahmanirrahim,
Bagi seorang ibu yang menyusui, demikian juga wanita hamil, yang mampu mengerjakan puasa ditinjau dari kondisi fisiknya, namun keduanya meninggalkan puasa karena menjaga kesehatan dan kondisi janin dan anak susuannya hanya dikenakan fidyah tanpa qadha`. Sebagaimana tafsir Ibnu abbas terhadap firman Allah ta’ala:
“Dan bagi yang mampu mengerjakannya -namun tidak berpuasa- diharuskan membayarkan fidyah berupa memberi makan fakir miskin.” al-Maidah: 184
Beliau berkata, “Fidyah adalah keringana bagi seorang yang tua renta laki-laki maupun wanita yang keduanya sanggup untuk berpuasa lalu dibolehkan berbuka dan memberi makan pada setiap hari satu orang miskin dan wanita hamil dan menyusui jika dia keduanya khawatir.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan selainnya. Dan semisalnya juga diriwayatkan oleh al-Bukhari.
Pendapat ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas dan selainnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
~**~
Konsultasi Ramadhan : Wanita Hamil dan Menyusui Tetap Berpuasa
Penulis: Redaksi Assalafy.org
Tanya:
Assalamualaikum…

Terdapat perbedaan ulama hukum untuk wanita hamil dan menyusui yang tidak meninggalkan puasa, mohon petunjuk mana pendapat yang paling kuat (berdasarkan dalil yang shohih)

Terima kasih

Wassalam
WG

Al Fatah ….. @yahoo.co.id

Jawab :

(dijawab oleh Abu  ‘Amr Ahmad)

Al-Lajnah Ad-Da`imah menyatakan dalam salah satu fatwanya sebagai berikut :

Wajib bagi yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena nifas untuk mengqadha’ puasa sebanyak hari

yang ia tinggalkan. Adapun wanita hamil wajib atasnya berpuasa. Kecuali kalau dia khawatir terhadap dirinya atau janin jika dia berpuasa, maka dalam demikian dia diberi rukhshah (keringanan) untuk tidak berpuasa, dan wajib baginya untuk mengqadha’ setelah dia melahirkan dan suci dari nifasnya.  … “

(fatwa no. 12.591. ditandatangani oleh Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi, Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayyan )

Dan banyak para ‘ulama yang menyebutkan bahwa wanita hamil dan menyusui termasuk salah satu pihak yang diberi rukhshah untuk tidak berpuasa, dengan beberapa persyaratan.

Sepanjang pengetahuan kami, perbedaan pendapat di kalangan ‘ulama adalah jika wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa, apakah wajib atasnya mengqadha’ ataukah cukup baginya membayar fidyah saja.

Adapun jika wanita hamil dan menyusui berpuasa maka puasanya sah, karena tidak berpuasa baginya merupakan rukhshah. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ‘ulama dalam masalah ini. Wallahu a’lam bish shawab.