Arsip Tag: riba

Menapaki Sejarah Bank Syariah

Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin

Dewasa ini berkembang tren baru yang menyeruak dalam relung-relung kehidupan anak bangsa, menyusup dari ingar-bingar suasana kota metropolitan sampai keheningan wilayah pedesaan. Yakni semangat menampilkan nuansa “Islami”. Di mana hampir semua aktivitas masa kini tak luput dari ‘hawa Islami’. Dari perkara-perkara yang bener sampai perkara yang keblinger.

Sebut saja istilah “pacaran Islami”, “musik Islami”, “konser religi”, “wisata religi”, “sinetron Islami”, “novel Islami”,  “parpol Islam”, dan seabrek istilah-istilah populer dengan aroma “Islami”.

Di satu sisi, kita sebagai seorang muslim merasa senang dengan adanya geliat semangat berislam. Itu pertanda ada secercah harapan, Islam menjadi sesuatu yang mereka sukai, jauh dari sikap antipati.

Namun di sisi lain, kita harus melakukan upaya penyaringan, pembersihan, dan penyuluhan kepada segenap masyarakat tentang Islam yang benar berdasarkan bimbingan Allah l dan Rasulullah n dengan pemahaman as-salafush shalih. Sebab, tidak semua yang “beraroma Islami” itu datangnya dari Islam. Tidak pula semua yang bernuansa Islami itu betul-betul ajaran Islam yang murni. Bagi kita, yang penting bukanlah kilauan nama dan istilah, namun yang dituntut adalah hakikat dan keabsahannya secara syariah.

Begitu pula yang sedang marak di dunia ekonomi. Kini istilah “ekonomi Islam” dan “bank syariah”, membahana menjadi wajah baru yang tampil sebagai pilar penting yang menghiasi ekonomi dunia. Bahkan dianggap sebagai solusi urgen dalam menghadapi krisis keuangan global yang melanda dunia.

Bagaimanakah sepak terjang bank syariah dalam mengarungi dunia ekonomi? Simak ulasan berikut yang mengupas secara global seputar bank syariah.

Sejarah Munculnya Bank Syariah

Sudah cukup lama dunia Islam, khususnya masyarakat Islam Indonesia, menginginkan sistem perekonomian yang berbasis nilai-nilai dan prinsip syariah (Islamic economic system) dapat diterapkan dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi umat. Hal ini dilatarbelakangi beberapa hal. Di antaranya:

1. Kesadaran untuk menerapkan Islam secara utuh dan total, sebagaimana perintah Allah l dalam firman-Nya:

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara menyeluruh.” (Al-Baqarah: 208)

2. Kesadaran bahwa syariat Islam yang dibawa oleh Nabi dan Rasul terakhir Muhammad bin Abdillah n adalah syariat yang komprehensif, menyeluruh dan merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah). Bersamaan dengan itu, syariat Islam juga universal, dapat diterapkan di setiap waktu dan tempat sampai hari kiamat nanti.

3. Kenyataan bahwa selama ini yang mendominasi sistem perekonomian dunia adalah sistem yang berbasis pada nilai-nilai riba, ditukangi oleh tangan-tangan zionis dengan menebarkan wadah dalam bentuk bank-bank konvensional yang merupakan kepanjangan tangan dari riba jahiliah yang dulu dimusnahkan oleh Rasulullah n.

 Namun pada kenyataannya, keinginan tersebut tidak mudah diwujudkan di alam nyata. Bahkan mengalami hambatan cukup besar di tubuh muslimin sendiri apalagi dari pihak non-muslim. Masih banyak kalangan yang berpandangan bahwa Islam tidak berurusan dengan bank dan pasar uang. Islam hanya menangani masalah-masalah ritual keagamaan, dengan anggapan, itu adalah dunia putih. Sementara bank dan pasar uang adalah dunia hitam, penuh tipu daya dan kelicikan.

Maka tidaklah mengherankan bila ada sejumlah “cendekiawan” dan “ekonom” melihat Islam, dengan sistem nilai dan tatanan normatifnya, sebagai faktor penghambat pembangunan (an obstacle to economic growth). Penganut paham liberalisme dan pragmatisme sempit ini menilai bahwa kegiatan ekonomi dan keuangan akan semakin meningkat dan berkembang bila dibebaskan dari nilai-nilai normatif dan rambu-rambu Ilahi.

Belum lagi ditambah dengan merambahnya “kemalasan  intelektual” yang cenderung pragmatis sehingga memunculkan anggapan bahwa praktik pembungaan uang, seperti yang dilakukan lembaga-lembaga keuangan ciptaan zionis (baca: bank konvensional) sudah ‘sejalan’ dengan ruh dan semangat Islam. Para ‘alim ulama’ dan ‘kaum cendekia’ pun tinggal membubuhkan stempel saja.

Dalam situasi dan kondisi yang tidak menentu seperti gambaran di atas, lahirlah sistem perbankan syariah.

Upaya awal penerapan sistem profit and loss sharing (untung dan rugi ditanggung bersama, red.) tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an, yaitu adanya upaya mengelola dana jamaah haji secara non-konvensional. (Bank Syariah, dari Teori ke Praktik hal. 18, Mohammad Syafi’i Antonio cet. Gema Insani-Tazkia Cendekia)

Rintisan institusional lain yang cukup signifikan dalam upaya pengembangan bank syariah adalah upaya percobaan yang dilakukan Bank IDDI Khor (rural social bank)1 yang mendirikan lembaga keuangan bernama Mit Ghamr Bank, didirikan di Mesir tahun 1963 M. Para pendirinya adalah Prof. Dr. Ahmad Najjar, Isa Abduh, dan Gharib Jamal.

Uji coba ini ternyata membuahkan hasil yang cukup spektakuler. Dalam kurun waktu empat tahun, Mit Ghamr Bank sudah memiliki tujuh cabang di lokasi sekitarnya, melebarkan sayap di empat tempat, dan mendirikan pusat litbang (penelitian dan pengembangan) untuk melayani permintaan di berbagai tempat yang ingin membuka bank serupa. Setelah itu, mereka pun mengepakkan sayap ke dunia internasional khususnya dunia Islam.

Semenjak itu, kajian, diskusi, seminar, dan pertemuan-pertemuan untuk mengembangkan bank syariah pun semakin marak sampai pada tingkat sidang menteri luar negeri negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI).

Akhirnya, lahirlah Bank Pembangunan Islam atau Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 di Jeddah dengan semua negara anggota OKI sebagai anggotanya.

Di tahun yang sama, muncul Bank Islam Dubai (Dubai Islamic Bank). Pada akhir periode 1970-an serta awal 1980-an, bank-bank syariah bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Banglades, dan Turki.

Sementara di tanah air, bank syariah baru muncul dengan ditandatanganinya akta pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 Nopember 1991. BMI ini lahir berkat hasil kerja TPMUI (Tim Perbankan Majelis Ulama Indonesia). Setelah itu bermunculan bank-bank syariah lainnya. Ada yang secara khusus, ada pula bank-bank konvensional yang membuka sub-syariah seperti BNI Syariah, Syariah Mandiri, Niaga Syariah, Mega Syariah, dan sebagainya.

Hasilnya, bank-bank syariah sekarang menjadi ikon baru dalam dunia perbankan dan perekonomian dunia. Aset mereka menggelembung secara siginifikan dari tahun ke tahun.

Suatu hal yang patut juga dicatat adalah saat nama besar dalam dunia keuangan internasional seperti Citibank, Jardine Fleming, ANZ, Chase Chemical Bank, Goldman Sach, dan lain-lain telah membuka cabang dan subsidiaries (anak perusahaan, red.) yang berdasarkan syariah.

Dalam dunia pasar modal pun, Islamic Fund (Reksa Dana Syariah, red.) kini ramai diperdagangkan. Suatu hal yang mendorong singa pasar modal dunia, Dow Jones untuk menerbitkan Islamic Dow Jones Index. Oleh karena itu, tak heran jika Scharf, mantan direktur utama Bank Islam Denmark yang beragama Kristen itu menyatakan bahwa bank Islam adalah partner baru dalam pembangunan. (Lihat Ar-Riba fil Mu’amalat Al-Mashrafiyah Al-Mu’ashirah, 2/1017-1020, karya Dr. Abdullah As-Sa’idi, dan Bank Syariah dari Teori ke Praktik, hal. 18-27, Mohammad Syafi’i Antonio)

Dinukil dari: http://asysyariah.com/menapaki-sejarah-bank-syariah.html

Hukum Jual Beli Saham

Tanya:

Bismillah,
ustadz, bagaimanakah hukum jual beli saham seperti yang ada di BEJ ? halal atau haramkah?
jazzakallahukhoir

abu ihsan [joko_tm02@yahoo.co.id]

Dijawab Oleh:

Al Ustadz Abu Muawiyah Hammad

Perkembangan metode hidup umat manusia pada zaman sekarang telah membawa berbagai model perniagaan dan usaha, dan di antara model perniagaan yang telah memasyarakat ialah jual beli saham. Dan sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa hukum asal setiap perniagaan ialah halal dan dibolehkan, maka hukum asal inipun berlaku pada permasalahan yang sedang menjadi topik pembahasan kita ini, yaitu jual beli saham. Hanya saja pada praktiknya, terdapat banyak hal yang harus diperhatikan oleh orang yang hendak memperjualbelikan saham suatu perusahaan. Berikut, saya ringkaskan berbagai persyaratan yang telah dijelaskan oleh para ulama bagi orang yang hendak memperjualbelikan saham suatu perusahaan:

1. Perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut adalah perusahaan yang telah beroperasi, baik perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi, atau jasa atau penambangan atau lainnya. Saham perusahaan semacam ini boleh diperjualbelikan dengan harga yang disepakati antara kedua belah pihak, baik dengan harga yang sama dengan nilai saham yang tertera pada surat saham atau lebih sedikit atau lebih banyak.

Adapun perusahaan yang sedang dirintis, sehingga perusahaan tersebut belum beroprasi, dan kekayaannya masih dalam wujud dana (uang) yang tersimpan, maka sahamnya tidak boleh diperjualbelikan, kecuali dengan harga yang sama dengan nilai yang tertera pada surat saham tersebut dan dengan pembayaran dilakukan dengan cara kontan. Hal ini dikarenakan, setiap surat saham perusahaan jenis ini mewakili sejumlah uang modal yang masih tersimpan, dan bukan aset. Sehingga bila diperjualbelikan lebih mahal dari nilai yang tertera pada surat saham, berati telah terjadi praktek riba.

2. Perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut bergerak dalam usaha yang dihalalkan oleh syariat, dan tidak menjalankan usaha haram walau hanya sebagian kecil dari kegiatan perusahaan. Sebab, pemilik saham -seberapapun besarnya- adalah pemilik perusahaan tersebut, sehingga ia ikut bertanggung jawab atas setiap usaha yang dijalankan oleh perusahan tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ. المائدة: 2
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Qs. al-Maidah: 2)

3. Perusahaan tersebut tidak melakukan praktik riba, baik dalam cara pembiayaan atau penyimpanan kekayaannya atau lainnya. Bila suatu perusahaan dalam pembiayaan, atau penyimpanan kekayaannya dengan riba, maka tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk membeli saham perusahaan tersebut. Walaupun kekayaan dan keuntungan perusahaan tersebut diperoleh dari usaha yang halal, akan tetapi telah dicampuri oleh riba yang ia peroleh dari metode pembiayaan atau penyimpanan tersebut.
Sebagai contoh, misalnya suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi perabotan rumah tangga, akan tetapi kekayaan perusahaan tersebut ditabungkan di bank atau modalnya diperoleh dari berhutang kepada bank dengan bunga tertentu, menjual sebagian saham perusahaannya, maka tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk membeli saham perusahaan tersebut. Hal ini selaras dengan kaidah dalam ilmu fiqih,
إذا اجتمع الحلال والحرام، غُلِّب الحرام
“Bila tercampur antara hal yang halal dengan hal yang haram, maka lebih dikuatkan yang haram.” (Al-Mantsur Fi al-Qawa’id oleh Az Zarkasyi, 1/50 dan Al-Asybah wa an-Nazhoir oleh Jalaluddin As Suyuthy, 105).

Berikut beberapa fatwa Komite Tetap untuk Riset Ilmiyyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia dan Badan Fiqih Islam di bawah Organisasi Rabithah Alam Islami tentang hukum jual beli saham:
Pertanyaan:
Apa hukum syariat yang lurus ini tentang jual beli saham perusahaan, misalnya perusahaan angkutan umum, perusahaan semen Qasim, perusahaan ikan As-Saudiah dan perusahaan-perusahaan lainnya yang telah dibuka oleh negara guna kemanfaatan bangsa dan rakyat? Dan apa hukumnya memperjualbelikan saham-saham tersebut secara kontan? Dan bila dibolehkan, maka apa hukumnya memperjualbelikannya dengan cara kredit, misalnya seseorang ingin membeli seribu (1.000) lembar saham dengan harga SR 160.000,- (seratus enam puluh ribu reyal), dan ia membayar SR 100.000,- secara kontan, sedangkan sisanya, yaitu SR 60.000,- (enam puluh ribu reyal) akan dibayar dengan cicilan setiap bulan, selama satu tahun, apakah transaksi ini dibolehkan?
Jawaban:
Bila saham-saham tersebut tidak mewakili uang tunai, baik secara keseluruhan atau kebanyakannya, akan tetapi mewakili aset berupa tanah, atau kendaraan atau properti dan yang serupa, dan aset tersebut telah diketahui oleh masing-masing penjual dan pembeli, maka boleh untuk memperjualbelikannya, baik dengan pembayaran kontan atau dihutang dengan sekali pembayaran atau dicicil dalam beberapa pembayaran, hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalil yang membolehkan jual beli.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah 13/321, fatwa no. 5149).

Pertanyaan:
Tidak asing lagi bagi Anda, bahwa umat Islam pada masa sekarang ini telah banyak tergoda oleh harta kekayaan, terutama di negeri ini -semoga Allah senantiasa menjaganya dari segala petaka- dimana perusahaan-perusahaan umum/publik yang menjual sahamnya telah banyak. Demikian juga, orang yang ikut andil menanamkan modal padanya banyak pula. Dan kebanyakan mereka tidak mengetahui, apakah menanamkan modal padanya haram atau halal. Oleh karenanya, kami mohon fatwa dari Anda, semoga Allah membalas kebaikan Anda. Sedikit memberikan info, bahwa perusahaan-perusahaan ini ada yang bergerak dalam bidang produksi, layanan umum, perniagaan, misalnya: perusahaan transportasi, atau perusahaan semen dan lainnya. Akan tetapi, perusahaan-perusahaan tersebut menyimpan hasil keuntungannya di bank-bank, dan mereka mendapatkan bunga darinya, dan bunga tersebut dianggap sebagai bagian dari keuntungan, yang kemudian pada gilirannya mereka membaginya kepada para nasabah (pemilik saham). Kami mengalami kebingungan dalam hal ini, karenanya kami mengharapkan fatwa dari Anda. Semoga Allah membalas jasa Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Pertama: Menabungkan uang di bank dengan bunga adalah haram hukumnya.
Kedua: Perusahaan-perusahaan yang menabungkan uangnya di bank dengan bunga, tidak dibolehkan bagi orang yang mengetahuinya untuk ikut andil menanam saham padanya.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/409, fatwa no. 7074).

Pertanyaan:
Apakah boleh ikut serta menanam modal pada perusahaan-perusahaan dan badan usaha yang menjual sahamnya secara terbuka ke masyarakat, sedangkan kami merasa curiga bahwa perusahaan-perusahaan atau badan usaha-badan usaha tersebut melakukan praktik riba dalam berbagai transaksinya, sedangkan kami belum mampu untuk membuktikannya? Perlu diketahui, bahwa kami juga tidak mampu untuk membuktikannya, kami hanya mendengar hal itu dari pembicaraan orang lain.
Jawaban:
Perusahaan atau badan usaha yang tidak menjalankan praktik riba, tidak juga hal haram lainnya, boleh untuk ikut serta menanamkan saham padanya. Adapun perusahaan yang menjalankan praktik riba atau suatu transaksi haram lainnya, maka haram untuk ikut andil menanam saham padanya. Dan bila seorang muslim meragukan perihal suatu perusahaan, maka yang lebih selamat ialah dengan tidak ikut menanam saham padanya, sebagai penerapan terhadap hadits berikut,
دع ما يريبك إلى ما لا يريبك
“Tinggalkanlah suatu yang meragukanmu menuju kepada hal yang tidak meragukanmu.” (Hadits shahih riwayat Imam Ahmad, An-Nasa’i, At-Tirmidzy, dan lain-lain). Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits lainnya,
من اتقى الشُّبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه
“Barang siapa menghindari syubhat, berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah 14/310, fatwa no. 6823).

Pertanyaan:
Apa hukumnya menanam saham di perusahaan dan bank? Dan apakah boleh bagi seorang penanam modal pada suatu perusahaan atau bank untuk menjual saham miliknya seusai ia menanamkannya di kantor-kantor penjualan dan pembelian saham, yang amat dimungkinkan harga jualnya melebihi harga saham pada saat ia menanamkannya? Dan apa hukum keuntungan yang didapat oleh pemegang saham pada setiap tahun dari keseluruhan saham yang ia miliki?
Jawaban:
Menanamkan modal di bank atau perusahaan yang bertransaksi dengan cara riba tidak boleh, dan bila penanam modal hendak melepaskan dirinya dari keikutsertaannya dalam perusahaan riba tersebut, maka hendaknya ia melelang sahamnya dengan harga yang berlaku di pasar modal, kemudian dari hasil penjualannya ia hanya mengambil modal asalnya, sedangkan sisanya ia infakkan di berbagai jalan kebaikan. Tidak halal baginya untuk mengambil sedikitpun dari bunga atau keuntungan sahamnya.
Adapun menanamkan modal di perusahaan yang tidak menjalankan transaksi riba, maka keuntungan yang ia peroleh adalah halal.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/508, fatwa no. 8996).

Fatwa al-Majma’ al-Fiqhy al-Islamy (Badan Fiqih Islam) di bawah Organisasi Rabithah Alam Islami.
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi yang tiada nabi setelahnya, yaitu pemimpin kita sekaligus nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga, dan sahabatnya.
Amma ba’du:
Sesungguhnya anggota rapat Al-Majma’ al-Fiqhy di bawah Rabithah Alam Islami pada rapatnya ke-14, yang diadakan di kota Makah al-Mukarramah, dan dimulai dari hari Sabtu tanggal 20 Sya’ban 1415 H yang bertepatan dengan tanggal 21 Januari 1995 M, telah membahas permasalahan ini (jual beli saham perusahaan-pen) dan kemudian menghasilkan keputusan berikut:
1.    Karena hukum dasar dalam perniagaan adalam halal dan mubah, maka mendirikan suatu perusahaan publik yang bertujuan dan bergerak dalam hal yang mubah adalah dibolehkan menurut syariat.
2.    Tidak diperselisihkan akan keharaman ikut serta menanam saham pada perusahaan-perusahaan yang tujuan utamanya diharamkan, misalnya bergerak dalam transaksi riba, atau memproduksi barang-barang haram, atau memperdagangkannya.
3.    Tidak dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli saham perusahaan atau badan usaha yang pada sebagian usahanya menjalankan praktik riba, sedangkan ia (pembeli) mengetahui akan hal itu.
4.    Bila ada seseorang yang terlanjur membeli saham suatu perusahaan, sedangkan ia tidak mengetahui bahwa perusahaan tersebut menjalankan transaksi riba, lalu dikemudian hari ia mengetahui hal tersebut, maka ia wajib untuk keluar dari perusahaan tersebut.
Keharaman membeli saham perusahaan tersebut telah jelas, berdasarkan keumuman dalil-dalil al-Quran dan as-Sunnah yang mengharamkan riba. Hal ini dikarenakan, membeli saham perusahaan yang menjalankan transaksi riba sedangkan pembelinya telah mengetahui akan hal itu, berarti pembeli telah ikut andil dalam transaksi riba. Yang demikian itu karena saham merupakan bagian dari modal perusahaan, sehingga pemiliknya ikut memiliki sebagian dari aset perusahaan. Sehingga seluruh harta yang dipiutangkan oleh perusahaan dengan mewajibkan bunga atau yang harta dihutang oleh perusahaan dengan ketentuan membayar bunga, maka pemilik saham telah memiliki bagian dan andil darinya. Hal ini disebabkan orang-orang (pelaksana perusahaan-pen) yang menghutangkan atau menerima piutang dengan ketentuan membayar bunga, sebenarnya adalah perwakilan dari pemilik saham, dan mewakilkan seseorang untuk melakukan pekerjaan yang diharamkan hukumnya tidak boleh.
Semoga shalawat dan salam yang berlimpah senantiasa dikaruniakan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dan segala puji hanya milik Allah, Tuhan semesta Alam (Kumpulan Keputusan-keputusan Al-Majma’ al-Fiqhy al-Islamy, yang bermarkaskan di kota Makkah Al Mukarramah, hal. 297, rapat ke-14, keputusan no. 4).

[sumber: http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/925/tanya-jawab-jual-beli-saham-adakah-dalam-islam]

Dinukil dari: http://al-atsariyyah.com/hukum-jual-beli-saham.html

Hukum Shalat Di Masjid Milik Bank

Tanya:

Bismillah,
Ustadz Dzulqornain yang semoga Alloh menjaga anda,bagaimanakah hukum sholat di mesjid yang ada dikompleks perbankan?

“Hamza” <azah_smi@…>

Dijawab oleh:

Al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi

Bismillah,

Pada Harta yang bercampur antara yang halal dan haram, diberlakukan kaidah Al-Itsmu ‘alal Mubasyir “Dosa adalah terhadap yang melakukannya secara langsung”. Banyak dalil yang menunjukkan kebenaran kaidah tersebut, seperti Nabi Shallahu alaihi wa salllam dan para shahabat bermu’alamah dengan orang-orang Yahudi sedang mereka memakan riba.

Dengan demikian, tidak masalah shalat di mesjid yang ditanyakan. Wallahu A’lam

Dinukil dari: http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/4864

Mewaspadai Sistem Ekonomi Yahudi

Penulis: Al-Ustadz Ruwaifi bin Sulaimi

Yahudi adalah bangsa yang berkarakter buruk; curang, licik, angkuh, zalim, dan lihai mengotak-atik otak dalam rangka berbuat makar terhadap para rasul, mengakali syariat agama, serta mengubah kitab suci. Mereka musuh abadi umat Islam yang berada di balik makar Khawarij dan Syi’ah. Penebar segala produk kebatilan di tengah-tengah umat dan berambisi menggenggam dunia dengan segala cara.1

Tak heran, bila Allah l memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman untuk berlepas diri (bara’) dari kaum Yahudi dengan tidak menjadikan mereka sebagai pemimpin dan memboikot segala prinsip, ibadah, serta jalan hidup yang ada pada mereka. Allah l berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan orang-orang Yahudi dan Nashrani sebagai pemimpin-pemimpin, sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kalian menjadikan mereka sebagai pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Al-Maidah: 51)

Bahkan Allah l mengancam siapa saja yang mengikuti agama dan hawa nafsu mereka dengan ancaman yang keras. Allah l berfirman:

“Jika kamu mengikuti hawa nafsu mereka (Yahudi dan Nashrani) setelah datang kepadamu ilmu (kebenaran), maka Allah tiada menjadi Pembela dan Penolong bagimu.” (Al-Baqarah: 120)

Karakteristik Bangsa Yahudi

Para pembaca yang semoga dirahmati Allah l, Yahudi adalah bangsa yang paling loba (tamak) terhadap kehidupan di dunia. Hal ini sebagaimana terungkap dalam firman Allah l:

“Dan sungguh kamu akan mendapati mereka (Yahudi), manusia yang paling loba kepada kehidupan (di dunia), bahkan (lebih loba lagi) daripada orang-orang musyrik. Masing-masing mereka ingin agar diberi umur seribu tahun, padahal umur panjang itu sekali-kali tidak akan menjauhkannya dari siksa. Allah Maha mengetahui apa yang mereka kerjakan.” (Al-Baqarah: 96)

Karakteristik mereka dalam menjalani roda kehidupan pun sungguh “luar biasa”. Kitab suci mereka campakkan. Sedangkan para rasul (manusia terbaik di masanya) mereka dustakan dan bahkan sebagian yang lain mereka bunuh, manakala ajaran yang dibawa tidak sesuai dengan keinginan (baca: hawa nafsu) mereka. Allah l berfirman:

“Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan Al-Kitab (Taurat) kepada Musa. Dan telah Kami susulkan (berturut-turut) sesudah itu rasul-rasul. Dan telah Kami berikan bukti-bukti kebenaran (mukjizat) kepada ‘Isa putra Maryam dan Kami memperkuatnya dengan Ruhul-Qudus (Malaikat Jibril). Apakah setiap kali datang kepada kalian seorang rasul membawa sesuatu (ajaran) yang tidak sesuai dengan keinginan kalian, lalu kalian bersikap angkuh? Maka beberapa orang (di antara mereka) kalian dustakan dan beberapa orang (yang lain) kalian bunuh?!” (Al-Baqarah: 87)

Demikian pula mayoritas dari mereka bersegera dalam membuat dosa, permusuhan, dan memakan harta haram. Sementara orang-orang alim dan pendeta-pendeta mereka tidak ada yang melarang dari perbuatan tersebut. Allah l berfirman:

“Dan kamu akan melihat mayoritas dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan, dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu. Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka, tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu.” (Al-Maidah: 62-63)

Tak ketinggalan pula perilaku zalim, menghalangi (manusia) dari jalan Allah l, memakan riba yang jelas-jelas dilarang, dan memakan harta benda orang lain dengan jalan yang batil. Dengan sebab itulah akhirnya Allah l haramkan atas mereka makanan yang baik-baik yang dahulunya dihalalkan bagi mereka. Hal ini sebagaimana firman Allah l:

“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba. Padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (An-Nisa’: 160-161)

Berikutnya, manakala harta berhasil mereka raih, maka kesombongan, bangga diri, dan sifat bakhil-lah yang menguasai mereka. Allah l berfirman:

“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri. (Yaitu) orang-orang yang bakhil, menyuruh orang lain untuk berbuat bakhil, dan menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya kepada mereka, dan Kami sediakan bagi orang-orang kafir tersebut azab yang menghinakan.” (An-Nisa’: 36-37)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t berkata: “Dalam ayat ini Allah l menyifati orang-orang Yahudi dengan sifat bakhil; yakni bakhil ilmu dan harta. Walaupun sebenarnya konteks ayat ini lebih mengarah pada kebakhilan mereka dalam hal ilmu…” (Lihat Iqtidha’ Ash-Shiratil Mustaqim, juz 1 hal. 83)

Pijakan Sistem Ekonomi Yahudi

Para pembaca yang semoga dirahmati Allah l, segala sistem yang melanggar aturan Allah l dan Rasul-Nya pasti berkesudahan buruk walaupun dirancang secara sistematis  dan dikemas dengan kemasan yang menarik. Termasuk pijakan sistem ekonomi yang ada pada bangsa Yahudi; menjalankan riba dan memakan dari hasilnya, memakan harta benda orang lain dengan jalan yang batil, memakan yang haram, berbuat bakhil, dan menyuruh orang lain untuk berbuat bakhil. Semua itu tidaklah mengantarkan kecuali kepada keterpurukan dan krisis berkepanjangan, yang berdampak pada stabilitas kehidupan bermasyarakat. Untuk membuktikannya simaklah keterangan berikut ini:

1. Menjalankan riba dan memakan dari hasilnya

Riba merupakan dosa besar yang diharamkan Allah l kepada bangsa Yahudi, sebagaimana dalam Surat An-Nisa’ ayat 161 di atas. Pengharaman itu pun terus berlanjut pada umat Rasulullah n. Allah l berfirman:

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri (ketika dibangkitkan dari kuburnya, pen.) melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, disebabkan mereka (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Allah, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), urusannya (terserah) Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni An-Nar; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah. Dan Allah tidak suka terhadap orang yang tetap di atas kekafiran dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, merekalah orang-orang yang mendapat pahala di sisi Rabb mereka. Tiada kekhawatiran pada diri mereka dan tiada (pula) mereka bersedih hati. Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian benar-benar orang yang beriman. Jika kalian masih keberatan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok (modal) harta; kalian tidaklah menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Al-Baqarah: 275-279)

Firman Allah l di atas merupakan salah satu rangkaian ayat tentang pengharaman riba dan dahsyatnya hukuman Allah l bagi yang menjalankannya. Di dunia diperangi oleh Allah l dan Rasul-Nya, sedangkan di akhirat tidak dapat berdiri ketika dibangkitkan dari kuburnya melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan. Baik itu riba dain (dalam utang piutang), riba fadlh, ataupun riba nasi’ah. Bagaimana rincian dari jenis-jenis riba tersebut? Untuk mengetahuinya silakan membaca kembali Majalah Asy Syari’ah edisi Riba di Sekitar Kita No. 28/1428 H/2007 dan edisi Permasalahan Seputar Bank & Asuransi No. 29/1428 H/2007. Demikian pula kajian utama pada edisi kali ini.

Suatu kampung (baca: tempat) yang tersebar padanya riba, maka masyarakatnya setiap saat terancam mendapatkan azab dari Allah l. Rasulullah n bersabda:

إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

“Jika zina dan riba telah nampak di sebuah kampung, maka sungguh (masyarakatnya) telah menghalalkan diri mereka untuk mendapatkan azab Allah l.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 2/43. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 679)

Lebih dari itu, praktik riba merupakan sebab kehinaan umat dan keterpurukannya. Rasulullah n bersabda:

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ

“Jika kalian melakukan praktik jual beli ‘inah (salah satu bentuk transaksi riba, pen.)2, mengambil ekor-ekor sapi (sibuk dengan peternakan), senang dengan bercocok tanam, dan meninggalkan jihad, maka Allah l akan timpakan atas kalian kehinaan yang tidak akan (kehinaan tersebut) dicabut dari sisi kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Dawud dalam As-Sunan no. 3462 dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 5/316 dari sahabat Abdullah bin Umar c. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.11)

2. Memakan harta benda orang lain dengan jalan yang batil

Memakan harta benda sesama dengan jalan yang batil merupakan salah satu sumber petaka dalam kehidupan bermasyarakat. Dampaknya pun amat buruk bagi lingkungan dan stabilitas keamanan. Baik yang nampak seperti merampok, mencuri, mencopet, dll., maupun yang tidak transparan seperti; penipuan dengan berbagai modusnya, menerima suap untuk memenangkan pihak tertentu, dll. Allah l berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku di atas azas saling meridhai di antara kalian.” (An-Nisa’: 29)

“Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui.” (Al-Baqarah: 188)

3. Memakan yang haram

Memakan yang haram dengan berbagai bentuknya merupakan sebab dicabutnya barakah dari kehidupan seseorang, keluarga, ataupun masyarakat. Padahal keberadaan barakah dalam kehidupan merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh siapa pun yang menjalani roda kehidupan ini. Rasulullah n bersabda:

أَيُّهَا النَّاسُ! إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا. وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ. فَقَالَ: {يَآ أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ}. فَقَالَ: {يَآ أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ}. ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ. أَشْعَثَ أَغْبَرَ. يَمُدُّ يَدَيْهِِِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ! يَا رَبِّ! وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟!

Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik (Suci) tidaklah menerima kecuali sesuatu yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang yang beriman dengan apa yang telah Allah l perintahkan kepada para Rasul. Allah l berfirman: “Wahai para Rasul, makanlah dari segala sesuatu yang baik dan beramal shalihlah, sesungguhnya Aku Maha mengetahui segala apa yang kalian kerjakan.” (Al-Mukminun: 51) Dia juga berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari segala sesuatu yang baik, yang telah Kami rizkikan kepada kalian.” (Al-Baqarah: 172) Kemudian Rasulullah n menyebutkan tentang seorang laki-laki yang sedang melakukan perjalanan jauh (safar), dalam kondisi rambutnya acak-acakan dan tubuhnya dipenuhi oleh debu, lalu menengadahkan tangannya ke langit (seraya) berdoa: ‘Ya Rabbi! Ya Rabbi!’ Sementara makanannya dari hasil yang haram, minumannya dari hasil yang haram, pakaiannya pun dari hasil yang haram, dan (badannya) tumbuh berkembang dari hasil yang haram. Maka mana mungkin doanya akan dikabulkan oleh Allah?!” (HR. Muslim dalam Shahihnya, dari sahabat Abu Hurairah z, hadits no. 1015)

Perjudian dengan segala modelnya, menjadi jalan pintas untuk memakan harta yang haram. Padahal ia dapat menyebabkan permusuhan dan kebencian di tengah masyarakat, serta dapat menghalangi mereka dari mengingat Allah l dan menegakkan shalat. Akibatnya, ketenangan hidup dengan sesama tidak diraih, sementara jiwa pun menjadi liar karena hampa dari mengingat Allah l dan menegakkan shalat. Allah l berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kalian (dari perbuatan itu).” (Al-Maidah: 90-91)

4. Berbuat bakhil dan menyuruh orang lain untuk berbuat bakhil

Bakhil merupakan perbuatan tercela yang diharamkan Allah l. Pelakunya akan dililit kesukaran hidup dan digiring oleh Allah l untuk terjerumus ke dalam kejelekan dan kejahatan.3 Allah l berfirman:

“Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup serta mendustakan pahala terbaik, maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar.” (Al-Lail: 8-10)

Bahkan bakhil dan menyuruh orang lain untuk berbuat bakhil merupakan pangkal kebinasaan. Ia telah mengantarkan umat terdahulu pada pertumpahan darah dan menghalalkan segala yang diharamkan Allah l. Rasulullah n bersabda:

اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَاتَّقُوا الشُّحَّ فَإِنَّ الشُّحَّ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، حَمَلَهُمْ عَلَى أَنْ سَفَكُوا دِمَاءَهُمْ وَاسْتَحَلُّوا مَحَارِمَهُمْ

“Jagalah diri kalian dari perbuatan zalim, karena kezaliman itu kegelapan pada hari kiamat, dan jagalah diri kalian dari perbuatan bakhil (dan ambisi untuk bakhil), karena ia telah membinasakan umat sebelum kalian. Perbuatan bakhil (dan ambisi untuk bakhil) itu mengantarkan mereka pada pertumpahan darah dan menghalalkan segala yang diharamkan Allah l.” (HR. Muslim dalam Shahihnya no. 2578, dari sahabat Jabir bin Abdillah z)

Awas Bahaya Yahudi!

Para pembaca yang semoga dirahmati Allah l, dari bahasan sebelumnya telah diketahui karakteristik bangsa Yahudi dalam menjalani roda kehidupan, khususnya tingkah polah mereka dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Mereka menjalankan riba dan memakan dari hasilnya, sebagaimana dalam Surat An-Nisa’ ayat 161.

Mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil, sebagaimana dalam Surat An-Nisa’ ayat 161.

Mereka memakan yang haram, sebagaimana dalam Surat Al-Maidah ayat 62.

Manakala harta telah diraih, mereka pun berbuat bakhil bahkan menyuruh orang lain untuk berbuat bakhil, sebagaimana dalam Surat An-Nisa’ ayat 37.

Tentunya karakteristik Yahudi dalam memenuhi kebutuhan hidup tersebut tidak selaras dengan Islam yang dibawa Rasulullah n. Agama suci yang menanamkan sikap selektif dalam memilih mata pencaharian kepada umatnya. Islam tak menghalalkan segala cara demi memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan semua telah diatur sedemikian rupa demi kebahagiaan pemeluknya di dunia dan di akhirat. Allah l berfirman:

“Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan; karena setan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian.” (Al-Baqarah: 168)

Lebih dari itu, segala pijakan sistem ekonomi Yahudi tersebut mengantarkan kepada keterpurukan dan krisis ekonomi berkepanjangan, yang berdampak pada stabilitas kehidupan bermasyarakat. Riba mengantarkan kepada kehinaan, keterpurukan, dan azab Allah l. Memakan harta benda orang lain dengan jalan yang batil merupakan salah satu sumber petaka dalam kehidupan bermasyarakat. Memakan yang haram, penyirna barakah dalam kehidupan. Perbuatan bakhil penyebab kesukaran hidup, pertumpahan darah, dan sikap menghalalkan yang diharamkan Allah l.

Atas dasar itulah, seyogianya umat Islam mewaspadai sistem ekonomi yang berpijak pada karakteristik orang-orang Yahudi yang dimurkai Allah l itu. Tidak boleh mengikuti sistem ekonomi mereka, apalagi menjadikannya sebagai acuan pendapatan baik bagi individu, keluarga, ataupun negara.

Akhir kata, semoga Allah l mengembalikan umat Islam kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah n, serta berpegang teguh dengannya berdasarkan pemahaman as-salafush shalih. Karena dengan itulah akan teratasi segala keterpurukan, akan sirna segala kehinaan, dan akan diraih kejayaan yang telah lama dirindukan.

Wallahu a’lam bish-shawab.


1 Untuk lebih rincinya silakan kaji kembali Majalah Asy-Syari’ah edisi Awas Bahaya Yahudi! No. 32/1428 H/2007.

2 Yaitu seseorang menjual barangnya kepada orang lain dengan cara kredit, lantas barang tersebut diserahkan kepada si pembeli. Kemudian (si penjual) membeli barang yang dijualnya tersebut secara kontan dari si pembeli tadi (sebelum lunas kreditnya) dengan harga yang lebih murah dari harga penjualannya. (Lihat Silsilah Ash-Shahihah jilid 1, hal. 42)

3 Untuk lebih jelasnya, lihat Tafsir As-Sa’di saat menafsirkan ayat 8-10 dari Surat Al-Lail

Dinukil dari:

http://asysyariah.com/syariah/manhaji/512-mewaspadai-sistem-ekonomi-yahudi-manhaji-edisi-53.html

Masalah Utang-Piutang

Tanya:

Si A memberikan utang sejumlah uang kepada si B dengan ketentuan kalau mau dibayar silahkan, kalau tidak mau dibayar tidak apa-apa. Beberapa waktu kemudian adik kandung si A menagih pembayaran utang tersebut kepada si B.

Pertanyaan:

1) Apakah utang-piutang dengan ketentuan pembayaran tersebut diperbolehkan dalam syariat?

2) Bagaimana sikap B dengan penagihan adik si A?

Dijawab Oleh:

Al Ustadz Abu Muawiah Hammad

1)    Hutang-piutang dengan ketentuan pembayaran seperti itu diperbolehkan, hal itu karena hutang piutang asalnya dibangun di atas rahmat dan tolong-menolong. Karenanya jika si pemilik piutang menghalalkan/membebaskan orang yang berutang kepadanya dari semua utang maka itu juga tidak bermasalah, bahkan telah ada dalil-dalil yang menunjukkan keutamaan memberikan kemudahan dan tempo bagi orang yang berutang. Artinya jika dia membebaskan orang itu dari utang maka itu tentu lebih utama selama tidak memudharatkan dirinya sendiri.

2)    Adapun sikap dia terhadap tagihan adik si A adalah:
Untuk menghindari konflik yang berkepanjangan maka sebaiknya dia membayarnya kalau dia memang mampu untuk membayarnya. Walaupun si A tidak mewajibkan dia menggantinya akan tetapi si A juga tetap akan menerima kalau antum membayarnya. Maka sebagaimana dia memberikan kemudahan kepada antum maka sebaiknya antum melunasinya, apalagi jika keluarga si A (terutama ahli warisnya) sangat membutuhkannya ketika itu.

Karenanya pula, jika dia ingin membayar utangnya maka hendaknya dia langsung menyerahkannya kepada ahli waris A (semisal istri dan anak-anaknya) agar mereka bisa langsung memanfaatkannya jika dibutuhkan atau dimasukkan ke dalam harta warisan yang akan dibagi. Wallahu a’lam.

Setya said:
December 20th, 2010 at 1:30 am

Assalamualaikum Wr Wb

Latar belakang:
Bp A pinjam duit kepada Ibu B dgn jumlah 50juta, dengan tujuan dana tersebut dipakai untuk usaha. Yang di pakai jaminan adalah sertifikat rumah Bp A, (Harga rumah sekitar 100juta) jika lewat dlm jangka waktu, Ibu B berhak menyita rumah Bp A. Perjanjian Awal, uang tersebut akan di kembalikan diangsur dlm jangka waktu 3thn. (36xRp1,4 juta) dan keuntungan usaha tiap bulan akan dibagi menjadi 2 bagian. (keuntungan per bulan 2 juta) Jadi tiap bulan Bp A membayar ke Ibu B = Angsuran pokok+bagian keuntungan (Ada perjanjian tertulis, tetapi hanya mencantumkan pembayaran pokok saja)

Awalnya usaha tersebut berjalan normal-normal saja, tapi ketika ada krisis ekonomi, usaha tersebut menurun & akhirnya bangkrut. (sekitar 6 bulan) Inventaris perusahaan pun habis terjual untuk menutupi biaya produksi.

Permasalahan:

Dengan kondisi seperti ini, Bp A tidak mungkin bisa membayar ke Ibu B. Tetapi Ibu B tetap menagih angsuran+hasil keuntungan, yaitu 1,4 juta + 1 juta. Bp A pasrah, dan merelakan rumah di sita oleh Ibu B.

Tetapi ada salah satu anak Bp A yang bersedia menanggung seluruh hutang Bp A. Awalnya si anak hanya bersedia membayar angsuran pokok saja, tetapi Ibu B tidak mau. Ibu B tetap menghendaki angsuran pokok (36 x 1,4 juta ) + keuntungan bulanan (36 x 1 juta) Jadi total yang di inginkan ibu B = 50juta+36juta= 86juta.

Karena tidak menemukan titik tengah, akhirnya si anak menawarkan solusi, Uang yang awalnya 50juta, akan dikembalikan mnjadi 70juta, dgn jangka waktu 3thn sejak sekarang. Akhirnya si anak & Ibu sepakat, (tetapi tidak ada perjanjian tertulis di atas materai.)

Pertanyaan:

a. Perjanjian antara Bp A & ibu B hukumnya bagaimana?

b. Karena usaha yang bangkrut yg mengakibatkan Bp B tidak bisa membayar, apakah Bp B termasuk Ingkar Janji?

c. Meskipun keuntungan sudah tidak ada, tetapi ibu B tetap meminta jatah keuntungan, bagaimana hukum ibu C?

d. Si anak yang mau membayar 50juta menjadi 70juta, apakah itu termasuk dalam riba? Bagaimana hukumnya?

e. Hutang Bp sudah ditanggung oleh si anak, secara hukum islam, apakah Bp B sudah terbebas dari hutang?

Sekian, mohon maaf jika terrlalu panjang.
Terimakasih banyak

Wassalam mualaikum wr wb

Dijawab Oleh:

Al Ustadz Abu Muawiah Hammad

Waalaikumussalam.
a. Perjanjian bp A dengan ibu B adalah riba yang diharamkan.

b. Karena bangkrutnya bersifat alami (krisis ekonomi) dan bukan kelalaian A, maka itu bukanlah ingkar janji.

c. Ibu B telah memakan harta riba dan menuntut harta yang bukan haknya.

d. Ia, itu jelas merupakan riba karena mengembalikan piutang lebih besar dari jumlah hutang.

e. Insya Allah bp A sudah terbebas dari hutang.

Dinukil dari: http://al-atsariyyah.com/masalah-utang-piutang.html

~**~

Habili said:
November 27th, 2010 at 1:36 am

asalamualaikum…
ustad mau nanya
sektar 10 bulan yang lalu,saudara dari bapak saya pinjem uang kepada saya dan kakak saya sekitar 80 juta,trus sebagai jaminannya sebidang tanah diserahkan kepada kami trus dalam kesepakatan tersebut saya mengelolah tanah tersebut untuk jangka beberapa tahun untuk dijadikan usaha pertanian saya,,,

1.yang saya tanyakan apa boleh saya mengelolah tanah tersebut sebagai usaha saya tanpa memberi hasilnya kepada kepada pemilik tanah??

2.apakah dalam hal tersebut ada unsur ribanya?

3.seandainya ada unsur ribanya apa sebaiknya yg harus saya lakukan?
…Jazaakumullah khoir

Dijawab Oleh:

Al Ustadz Abu Muawiah Hammad

Waalaikumussalam warahmatullah.

Dalam masalah hutang piutang, ada kaidah di kalangan ulama yang berbunyi: Setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat maka manfaat itu adalah riba.

Jadi dalam hal ini anda tidak boleh mengambil manfaat dari tanah tersebut, karena dia hanyalah sebagai jaminan dan pemiliknya tetap paman anda. Jika anda mengambil manfaat dari tanah tersebut maka berarti anda mengambil riba darinya.

Yang wajib anda lakukan adalah bertaubat kepada Allah. Adapun jika memang tanah tersebut mau dimanfaatkan, maka sebaiknya dalam bentuk bagi hasil. Paman sebagai pemilik tanah dan anda sebagai pengelola, hasilnya nanti bisa dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama.

Dinukil dari:

http://al-atsariyyah.com/hukum-pegadaian-jaminan-bpkb.html

~**~

Tanya:

Assalamu alaikum. Afwan apakah dibolehkan muamalah seperti ini:
Si A meminjam uang kepada si B sebanyak 1 juta rupiah dengan perjanjian nanti dia harus melunasinya dalam bentuk batu bata sebanyak 4000 buah (jadi RP. 250/bata) padahal harga bata ketika itu adalah Rp. 400/bata. Sehingga si B bisa menjual bata tersebut dengan harga bata ketika itu.

0812426?????

Dijawab Oleh:

Al Ustadz Abu Muawiah Hammad

Waalaikumussalam warahmatullah. Yang nampak muamalah seperti ini tidak boleh karena pada hakikatnya muamalah ini adalah riba dalam hutang piutang. Hakikatnya si A meminjam uang 1 juta dan harus dia kembalikan 1.6 juta, walaupun si B melakukan hilah (tipuan) dengan memasukkan masalah batu bata di antaranya. Wallahu a’lam.

Dinukil dari: http://al-atsariyyah.com/riba-hutang-piutang.html