Arsip Tag: shalat jum’at

Wajibkah Shalat Jum’at Untuk Nakhoda Atau Anak Buah Kapal?

Penulis: al Ustadz Abdul Mu’thi, Lc

Ulama juga mensyaratkan diwajibkannya Jum’atan atas seseorang yakni dia tinggal dan menetap dimanapun mereka menetap dan dari apapun rumah mereka terbuat. Berbeda halnya dengan orang-orang badui yang senantiasa berpindah-pindah tempat untuk mencari lahan yang banyak rumput dan airnya. Orang seperti ini tidak wajib jum’atan. (Lihat Fatawa Ibnu Taimiyyah 24/166-167)

Karena menetap di suatu tempat adalah syarat wajibnya Jum’atan, orang-orang yang bekerja di tengah laut seperti nakhoda, anak buah kapal (ABK) dan para musafirin yang ada di atas kapal tidak wajib jum’atan, sebagaimana pendapat asy syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin. Sebab, menurut petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, Jum’atan itu dilakukan selain di perkotaan atau pedesaan yang memang menetap. Adapun orang yang tengah berlayar, mereka tidak menetap dan berpindah-pindah. Jadi, yang wajib atas mereka adalah shalat zhuhur (Lihat Fatawa Arkanil Islam karya Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin hlm. 391)

Dinukil dari Majalah Asy Syariah Volume VII/No. 82/1433 H/2012 Halaman 17 dalam rubrik Kajian Utama.

Hukum Kotak Infak / Amal Pada Hari Jumat

Pertanyaan:
Kami memiliki kotak infak untuk kepentingan masjid. Ada petugas khusus yang yang bertugas memutarkannya di depan jamaah masjid sebelum shalat dimulai terutama pada hari Jumat. Apa hukum perbuatan semisal ini ?

Jawab:

Jawaban Ibnu Baz, “Hal ini perlu mendapatkan rincian. Memutarkan kotak infak itu bermakna meminta-minta kepada jamaah masjid yang hendak menunaikan shalat. Boleh jadi hal ini menyusahkan dan mengganggu mereka. Adanya petugas yang berkeliling di hadapan para jamaah masjid untuk meminta mereka agar mereka memasukkan sebagian uang mereka ke dalam kotak infak masjid adalah suatu hal yang lebih baik ditinggalkan.

Meski sebenarnya ada kelonggaran dalam masalah ini. Seandainya pengurus masjid menyampaikan pengumuman bahwa masjid membutuhkan bantuan finansial jamaah masjid maka memutarkan kotak infak adalah perbuatan yang tidak mengapa karena hal ini adalah termasuk kegiatan yang bersifat murni sosial.

Akan tetapi menimbang bahwa memutarkan kotak infak di hadapan para jamaah masjid itu sedikit mengganggu dan menyusahkan para jamaah maka kami berpandangan bahwa meninggalkan hal tersebut adalah yang lebih baik.

Idealnya cukup jamaah diberi tahu adanya kotak infak untuk kepentingan masjid. Siapa yang ingin berinfak dipersilahkan dan siapa yang belum ingin berinfak juga tidak mengapa. Sehingga tidak perlu memutarkan kotak infak yang berakibat jamaah masjid merasa kurang nyaman. Inilah sikap yang lebih hati-hati dan lebih aman”.

Penerjemah: Al Akh  Tommy Pradana

Sumber:
http://www.ibnbaz.org.sa/mat/16368

Shalat Di Hari Jum’at Bagi Wanita

Tanya:

Berapa raka’at shalat yang harus dilakukan wanita pada siang hari Jum’at?

Jawab:

Fadhilatus Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloohu menjawab,” Apabila si wanita shalat Jum’at bersama imam di Masjid, ia shalat sebagaimana imam shalat ( yaitu sejumlah dua raka’at). Adapun apabila ia shalat di rumahnya, ia shalat Zhuhur empat raka’at.” (Majmu Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin, 16/60)

Dinukil dari:

Majalah Asy Syariah Vol. VII/No. 79/1433/2012 Hal. 102 Rubrik Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah

Hari Jum’at dan Kekhususannya

Penulis: Al Ustadz Abu Muhammad

Allah Ta’ala Dia yang mencipta makhluk-Nya dan Dia pula yang memilih untuk dilebihkan sebagian atas yang lainnya. Sebagai misal di pilihnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi Rasul yang termulia diantara para Rasul, kota Mekkah paling mulianya tempat di muka bumi dan hari jum’at adalah paling utamanya hari. Allah Ta’ala berfirman:

وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ ۗ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ ۚ سُبْحَانَ اللَّهِ وَتَعَالَىٰ عَمَّا يُشْرِكُونَ ﴿٦٨﴾

“Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (dengan Dia).”(QS. Al Qoshosh: 68)

Adapun keutamaan hari jum’at maka diantaranya sebagai berikut.

1.Sebaik-baik hari. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَاتَطْلُعُ الشَّمْسُ وَلَا تَغْرُبُ عَلَى يَوْمٍ أَفْضَلَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ

“Tidaklah matahari terbit dan tenggelam atas suatu hari yang lebih utama dari hari jum’at.” (Hr. Ibnu Hibban)

2.Disunnahkan memperbanyak sholawat atas nabi pada hari jum’at dan malamnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَكْثِرُوْا من الصَّلَاةِ عَلَيَّ يوم الجُمعة وليلة الجمعة

“Perbanyaklah sholawat kepadaku pada hari jum’at dan malamnya.” (Hr. Al Baihaqi dari sahabat Anas)

Perlu di ketahui bahwa Rasulullah adalah pimpinan manusia sebagaimana hari jum’at pimpinannya hari. Maka mengucapkan sholawat atas nabi pada hari ini memiliki keistimewaan yang tidak ada pada hari yang lain. Mengucapkan sholawat atas nabi merupakan sekelumit dari bentuk berterimakasih kepada jasa-jasanya yang banyak. Karena tiada kebaikan yang di dapat oleh umat ini kecuali melalui beliau. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (artinya): “Termasuk dari paling utamanya hari-hari kalian adalah hari jum’at. Pada hari itu Allah menciptakan Adam dan mewafatkannya….maka perbanyaklah mengucapkan sholawat kepadaku…”(Hr. Al Hakim dan Ibnu Hibban).

3.Pada hari jum’at terjadi hari kiamat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

سيد الأيام يوم الجمعة فيه خلق آدم وفيه أدخل الجنة وفيه أخرج منها ولا تقوم الساعة إلا يوم الجمعة

“Pemimpin hari adalah jum’at: Padanya Adam dicipta, padanya dia di masukkan surga dan di keluarkan darinya, dan tidak terjadi hari kiamat kecuali hari jum’at.”(Hr. Al Hakim)

4.Padanya ada shalat jum’at yang mana shalat jum’at termasuk kewajiban Islam yang di tekankan. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَ‌ٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿٩﴾

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum`at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”(QS. Al Jumu’ah: 9)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (artinya): “(Shalat) jum’at adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat (golongan) yaitu budak sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit.”(Hr. Abu Daud)

Oleh karena itu orang yang meninggalkan shalat jum’at tanpa ada halangan yang bisa di benarkan maka Allah akan menutup hatinya.

5.Di perintahkan mandi pada hari jum’at sebelum mendatangi shalat jum’at. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إذا جاء أحدكم الجمعة فليغتسل

“Apabila salah seorang kalian mendatangi jum’atan maka hendaknya ia mandi.” (Hr. Al Bukhari dan Muslim)

6.Memakai minyak wangi padanya.

Dari Salman Radliallahu ‘anhu berkata: Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam (yang artinya): “Tidaklah seorang mandi di hari jum’at dan bersuci apa yang ia mampu, memakai minyak dari minyaknya atau mengusapkan minyak wangi yang ada di rumahnya lalu dia keluar (menuju masjid) dan tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk) kemudian shalat (sunnah) apa yang ia mampu lalu diam mendengar bila imam (khotib) berkhutbah kecuali diampuni baginya kesalahan antara hari itu dan antara jum’at berikutnya.”(Hr. Al Bukhari)

7.Berpagi-pagi mendatangi shalat jum’at.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya): “Barangsiapa mandi hari jum’at seperti mandi junub kemudian pergi (ke masjid) maka seolah-olah ia berkurban unta. Barangsiapa berangkat pada jam kedua maka seolah-olah dia berkurban sapi, orang yang berangkat jam ketiga seperti berkurban dengan kambing gibas, orang yang pergi pada jam keempat seperti orang yang berkurban dengan ayam, dan barangsiapa berangkat pada jam kelima seperti berkurban telor….”(Hr. Al Bukhari dan Muslim)

Bahkan telah datang pula riwayat tentang orang yang mandi jum’at, lalu datang kemasjid pagi-pagi betul dengan berjalan dan tidak naik kendaraan dengan mendekat kepada imam dan mendengar khutbah serta tidak melakukan perbuatan sia-sia maka bagi orang itu pada setiap langkah mendapatkan pahala amal setahun, (yaitu) amal puasanya dan shalat malamnya.” (Hr. Abu Daud dll)

8.Dianjurkan membaca surat Al Kahfi pada hari jum’at dan malamnya. Di sebutkan dalam riwayat bahwa barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada malam jum’at maka akan bersinar baginya (cahaya) diantara dia dan antara ka’bah. (Hr. Addarimi dari ucapan Abu Sa’id Al Khudri). Dan di sebutkan dalam riwayat Abu Bakar bin Mardawaih dari hadits Ibnu Umar berkata: Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam (yang artinya): “Barangsiapa membaca surat Al Kahfi pada hari jum’at maka akan bersinar baginya cahaya dari bawah kakinya hingga ke langit yang akan menyinarinya di hari kiamat serta diampuni baginya antara dua jum’at.”

9.Tidak di makruhkan shalat sunnat pada hari jum’at saat matahari di tengah-tengah.

10.Disunnahkan pada shalat jum’at untuk membaca surat Al Jumu’ah dan surat Al Munafiqun atau surat Al A’la dan Al Ghosyiah.

11.Bacaan Al Fatihah dengan surat yang lain yang menyertainya di baca dengan jahr (keras), tidak seperti shalat dhuhur.

12.Hari jum’at adalah hari raya kaum muslimin yang terus terulang-ulang setiap sepekan. Tentang penyebutan jum’at sebagai hari raya adalah seperti yang di sebutkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam:

قد اجتمع فى يومكم هذا عيدان فمن شاء اجزأه من الجمعة وإنَّا مُجَمِّعُوْنَ

“Sungguh telah terkumpul pada hari kalian ini dua hari raya, maka barangsiapa mau ia telah tercukupi dari shalat jum’at, dan kami akan melaksanakan jumatan.” (Hr. Abu Daud)

Hadits ini menunjukkan bila hari raya jatuh pada hari jum’at maka ada keringanan untuk tidak shalat jum’at.

13.Pada hari jum’at ada waktu yang seorang di kabulkan do’annya. Waktu yang mustajabah untuk do’a ini adalah saat imam duduk diatas mimbar hingga shalat jum’at selesai. Atau di sore hari jum’at. Setelah ashar sampai maghrib.

14.Orang yang mati padanya akan di jauhkan dai fitnah kubur. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam (yang artinya): “Tidak ada seorang muslim yang mati pada hari jum’at atau malam jum’at kecuali Allah akan menjaganya dari fitnah kubur.” (Hr. Ahmad)

15.Disunnahkan memakai pakaian yang paling bagus yang ia mampui untuk mendatangi shalat jum’at.

16.Dianjurkan untuk memberi wewangian pada masjid di hari jum’at ketika di tengah-tengah siang. Hal ini seperti yang di perintahkan sahabat Umar Radliallahu ‘anhu agar masjid Madinah di beri minyak wangi.

17.Hari di ampuninya dosa-dosa.

18.Neraka jahannam di nyalakan setiap hari kecuali hari jum’at.

Maksudnya: dinyalakannya jahannam sewaktu di dunia. Adapun diakherat nanti maka jahannam akan terus menyala. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الْمُجْرِمِينَ فِي عَذَابِ جَهَنَّمَ خَالِدُونَ ﴿٧٤﴾ لَا يُفَتَّرُ عَنْهُمْ وَهُمْ فِيهِ مُبْلِسُونَ ﴿٧٥﴾

“Sesungguhnya orang-orang yang berdosa kekal di dalam azab neraka Jahannam. Tidak diringankan azab itu dari mereka dan mereka di dalamnya berputus asa.”(QS. Az Zukhruf: 74-75)

19.Diperintahkan adanya khutbah untuk shalat jum’at.

20.Hari jum’at di sunnahkan memfokuskan diri untuk ibadah dengan berbagai macam bentuknya.

21.Bershodakoh pada hari jum’at memiliki keutamaan tersendiri dari hari-hari yang lain.

22.Hari jum’at adalah hari yang di takuti oleh langit-langit, bumi, gunung, laut dan seluruh makhluk kecuali manusia dan jin. Para makhluk takut karena kiamat dan di hancurkannya alam semesta terjadi pada hari jum’at.

23.Sebaik-baik hari dalam sepekan dan hari jum’at adalah hari yang Allah simpan untuk umat Islam.

24.Dilarang berpuasa di hari jum’at secara tersendiri kecuali bila seorang menggabungkan dengan puasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.

Dan tentunya masih banyak lagi kekhususan hari jum’at. Namun perlu di perhatikan bahwa untuk menentukan sebuah keutamaan harus di dukung adanya dalil yang kuat, bukan sekedar ada riwayatnya atau ada dalam suatu kitab.

Sumber bacaan:

1.Zadul Ma’ad

2.Ahaditsul Jumu’ah

3.Riyadhs sholihin dll.

Dinukil dari: http://assalafiyahkebumen.wordpress.com/page/33/

Hukum Dua Masjid Untuk Shalat Jumat Dalam Satu Daerah

Tanya:
Assalaamu’alaikum wr.wb.
Ustadz ana mau nanya, kebetulan di RW ana ada sekitar 3 mesjid yang menyelenggarakan shalat jumat dan ketiga-tiganya tidak penuh (tapi mencapai jumlah minimal 40 jamaah lebih sesuai pendapat imam asy-syafi’i) , ada ustadz yang bilang bahwa jika kondisinya seperti itu (mesjid tidak sampai penuh meskipun mencapai jumlah minimal 40 jamaah) maka jumatan yang dianggap sah adalah jumatan yang paling dahulu takbiratul ihram untuk shalat jumat, maka dengan demikian 2 masjid lainnya yang kedahuluan takbiratul ihramnya dianggap tidak sah shalat jumatnya dan diharuskan menggantinya dengan shalat dhuhur, betulkah demikian? syukran atas jawabannya
Anas Nasrudin [anasnasrudin75@yahoo.co.id]

Dijawab oleh: Al Ustadz Abu Muawiah Hammad
Waalaikumussalam warahmatullah
[Memperhatikan pelaksanaan jum'at di masa Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam, di mana sholat jum'at hanya dilakukan di masjid Nabawy padahal ada mesjid-mesjid lain yang di lingkungan para shohabat untuk sholat lima waktu, juga memcermati makna syari'at dalam penegakan jum'at dan makna pelaksanaannya, yaitu untuk menyatukan kaum muslimin dan mendekat hubungan antara sesama mereka, dimana telah ada mesjid ditegakkan jum'at di sekitar kantor, serta memperhatikan bahwa Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam dan para shohabatnya tidak pernah melakukan jum'at di dalam perjalanan, bahkan hanya beliau lakukan di mesjid yang telah ditetapkan, maka seharusnya apa yang disebutkan dalam pertanyaan tidaklah terjadi dan seharusnya mereka menegakkan jum'at bersama kaum muslimin yang lainnya di mesjid yang telah ada.] (Dinukil dari milis an-nasihah: 8 jan 2009)

Adapun ucapan ustadz yang antum sebutkan tidaklah benar, karena selama ketiganya mendapatkan izin dari pemerintah untuk mendirikan jumat, memenuhi semua syarat dan rukun shalat jumat, maka insya Allah shalat jumatnya syah dan tidak perlu diulang.

Walaupun sepantasnya antum shalat di masjid yang paling pertama mendirikan jumat, yakni yang lebih dahulu dibangun daripada yang lainnya. Karena masjid yang belakangan dibangun bisa dikategorikan sebagai masjid tandingan yang seorang muslim sebaiknya tidak shalat di tempat tersebut. Wallahu a’lam.

Dinukil dari:

http://al-atsariyyah.com/hukum-dua-masjid-untuk-shalat-jumat-dalam-satu-daerah.html