Arsip Tag: sholat

Hukum Mengusap Wajah setelah Sholat dan Berdo’a

Penulis: Al-Ustadz Abu Hamzah Al Atsary

Tanya:

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarokatuh.

Setelah salam (akhir sholat) dan selesai berdo’a kebanyakan orang menyapu muka. Apakah menyapu muka itu diajarkan Rosulullah? Apa dalilnya?

Ahmad Jazuli (dc_bj***@yahoo.com)

Jawab:

Wa ‘alaikumussalaam warahmatullahi wabarokatuh.

Menyapu / mengusap muka baik setelah selesai salam ataupun selesai berdo’a tidak diajarkan oleh Rosulullah, dan hadits-hadits yang mendukungnya pun sangat lemah tidak bisa dijadikan sandaran, di antara hadits-hadits itu:

1. Hadits Umar, “Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengangkat kedua tangannya saat berdo’a beliau tidak menurunkannya hingga mengusap wajahnya dengan keduanya.” Hadits ini dikeluarkan oleh At Tirmidzi dalam Sunannya 2/244, namun di dalam sanadnya terdapat seorang rawi Hammad bin Isa Al Juhaniy. Dikatakan oleh Ibnu Ma’in: Syaikhun sholeh, oleh Abu Hatim: dho’iful hadits, dan oleh Abu Daud: ia meriwayatkan hadits-hadits munkar. Serta didho’ifkan pula oleh Ad Daruquthni.

2. Hadits dari Saib bin Yazid dari bapaknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berdo’a beliau mengangkat kedua tangannya lalu mengusap wajahnya dengan keduanya.” Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dalam Sunannya no. 1492. Di dalam sanad haditsnya ada rawi yang bernama Hafs bin Hasyim keadaannya majhul (tidak diketahui) dan ada Ibnu Lahi’ah yang dho’if.

3. Hadits Ibnu Abbas, “Apabila kamu telah selesai berdo’a, maka usaplah wajahmu dengan keduanya (kedua tangan).” Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, tetapi pada sanadnya ada rawi yang bernama Sholeh bin Hasan, munkarul hadits seperti kata Al Bukhori. Adapun An Nasa`i beliau mengatakan tentangnya, “Matrukul hadits.”

Dari uraian di atas maka jelaslah hadits-hadits dalam masalah ini sangat lemah. Meski banyak, hadits-hadits itu tidaklah saling menguatkan karena kedho’ifannya yang sangat. Untuk lebih terperincinya lihat Irwa`ul Ghalil: 2/ 178-179.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Seorang yang berdo’a tidak boleh mengusap wajahnya dengan kedua tangannya, karena mengusapnya dengan kedua tangan adalah ibadah, butuh kepada dalil yang shohih yang menjadi hujjah bagi seseorang di sisi Allah bila ia mengamalkannya. Adapun hadits dho’if, maka tidaklah kokoh untuk dijadikan hujjah.” (Dari Syarhul Mumthi: 4/54). Wal ‘ilmu ‘indallah.


SUMBER :  Buletin Al Wala’ Wal Bara’ Edisi ke-41 Tahun ke-2 / 03 September 2004 M / 18 Rajab 1425 H

Dinukil dari:  http://adhwaus-salaf.or.id/2010/04/20/hukum-mengusap-wajah-setelah-sholat-dan-berdoa/#more-157

Anak Kecil Lewat di Depan Orang Shalat

Tanya:

Apakah seorang ibu harus menahan anaknya yang masih kecil lewat di hadapannya saat ia sedang shalat, padahal itu terjadi berulang-ulang di tengah shalat? Tentunya berulang-ulangnya mencegah si anak lewat dapat menghilangkan kekhusyukan dalam shalat. Sementara jika si ibu shalat sendirian tanpa menempatkan si anak di dekatnya, si ibu (tentu) mengkhawatirkan anaknya (karena tidak ada yang menjaganya).

Jawab:

Syaikh yang mulia, Muhammad ibnu Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu kembali menjawab, “Tidak ada dosa bagi si ibu membiarkan anaknya lewat di hadapannya bila memang si anak sering lalu lalang dan si ibu sendiri khawatir shalatnya terganggu bila terus-menerus mencegah si anak, sebagaimana hal ini dikatakan ahlul ilmi rahimahumullah. Akan tetapi, sepantasnya ketika si ibu hendak shalat, hendaknya memberikan sesuatu kepada anaknya yang bisa dijadikannya sebagai mainan (sehingga si anak asyik dengan benda/mainan tersebut, pen.) sementara si anak berada di sekitar/dekat dengan ibunya. Karena bila seorang anak diberi sesuatu yang bisa dijadikannya sebagai mainan, biasanya mainan itu membuatnya lupa terhadap yang lain. Namun bila si anak terus menggelayuti (nggendholi, Jw.) ibunya karena merasa lapar atau haus, yang lebih utama si ibu menunda shalatnya hingga ia selesai menunaikan kebutuhan anaknya (menyuapi makan atau memberi minum). Setelah itu ia menghadapkan dirinya kepada amalan shalatnya.” (Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 151-152)

Sumber : http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=943

Dinukil dari: http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=1852

TANYA JAWAB MASALAH BERIBADAH DI KUBURAN

* Hukum tentang beribadah di kuburan

Penulis: Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta

1. Tanya : Apa hukumnya thawaf di sekitar pekuburan para wali ? dan menyembelih binatang dan bernazar diatasnya ?. Siapakah yang disebut wali dalam ajaran Islam. Apakah diperbolekan minta doa kepada mereka, baik ketika hidup ataupun telah meninggal ?

Jawab : Menyembelih untuk orang mati atau bernazar untuk mereka adalah perbuatan syirik besar. Dan yang disebut wali adalah mereka yang patuh kepada Allah dengan ketaatan, lalu dia mengerjakan apa yang Dia perintahkan dan meninggalkan apa yang dilarangnya meskipun tidak tampak padanya karomah. Dan tidak diperbolehkan meminta doa kepada mereka atau selain mereka jika mereka telah meninggal. Sedangkan memintanya kepada orang-orang shalih yang masih hidup diperbolehkan.

Adapun thawaf di kuburan tidak diperbolehkan, thawaf merupakan pekerjaan yang dilakukan hanya di depan Ka’bah. Maka siapa yang thawaf di depan kuburan dengan tujuan beribadah kepada penghuninya maka perbuatan tersebut merupakan syirik besar. Jika yang dimaksud adalah beribadah kepada Allah maka dia termasuk bid’ah yang munkar, karena kuburan bukan tempat untuk thawaf dan shalat walaupun tujuannya adalah meraih ridha Allah.

2. Tanya : Bolehkah shalat di masjid yang didalamnya terdapat kuburan, disebabkan tidak ada pilihan lain lagi, karena tidak ada masjid selainnya . Artinya jika tidak melakukan shalat di masjid tersebut maka tidak dapat melakukan shalat berjamaah dan shalat jum’at ?

Jawab : Wajib memindahkan kuburan yang terdapat di dalam masjid ke pekuburan umum atau yang semacamnya. Dan tidak boleh shalat di masjid yang terdapat satu atau lebih kuburan. Bahkan wajib mencari masjid lain semampunya yang tidak terdapat didalamnya kuburan untuk shalat Jum’at dan jamaah.

3. Tanya : Apa hukumnya shalat di masjid yang terdapat kuburan ?

Jawab : Tidak diperbolehkan bagi setiap muslim untuk shalat didalam masjid yang terdapat didalamnya kuburan. Dalilnya sebagaimana terdapat riwayat dalam Ash-shahihain dari Aisyah radiallahu-anha bahwa Ummu Salamah menyebutkan kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam adanya gereja yang dia lihat di negri Habasyah dan didalamnya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda: “ Mereka adalah seburuk-buruknya makhluk disisi Allah “, diantara dalil yang lain adalah apa yang diriwayatkan Ahlussunan dari Ibnu Abbas radialluanhuma dia berkata: “ Rasulullah melaknat para wanita yang menziarahi kuburan dan yang membangun masjid diatas kuburan serta meletakkan penerangan (lampu) “.

Terdapat juga dalam Ash-Shahihain (riwayat Bukhari dan Muslim) dari Aisyah radiallahu ‘anha bahwa dia berkata : Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda: “ Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kuburan para nabinya sebagai masjid “.

4. Tanya : Apa hukumnya bersujud kepada kuburan dan menyembelih (hewan) diatasnya ?

Jawab : Bersujud diatas kuburan dan menyembelih hewan adalah perbuatan penyembah berhala pada zaman jahiliah dan merupakan syirik besar. Karena keduanya merupakan ibadah yang tidak boleh dilakukan kecuali kepada Allah semata, barangsiapa yang mengarah-kannya kepada selain Allah maka dia adalah musyrik. Allah ta’ala berfirman:

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي ِللَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ . لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ [الأنعام : 162-163]

“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Pemelihara semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah) “ (Al An’am 162-163)

Dan Allah juga berfirman:

إِنَّا أَعْطَيْنَكَ الْكَوْثَرَ . فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“ Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak . Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah “ (Al Kautsar 1-2)

Dan masih banyak ayat-ayat lainnya yang menunjukkan bahwa bersujud kepada kuburan dan menyembelih hewan adalah perbuatan ibadah yang jika diarahkan kepada selain Allah merupakan syirik besar. Tidak diragukan bahwa perbuatan seseorang yang bersujud kepada kuburan dan menyembelih diatasnya adalah karena pengagungannya dan penghormatannya (terhadap kuburan tersebut).

Diriwayatkan oleh Muslim dalam hadits yang panjang, bab Diharamkan-nya menyembelih hewan selain Allah Ta’ala dan laknat-Nya kepada pelaku tersebut.

عَنْ عَلِي بِنْ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : حَدَّثَنيِ رَسُوْلُ اللهِ ej بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ؛ لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثاً، لَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الأَرْضِ

“ Dari Ali bin Thalib radiallahuanhu, dia berkata: Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menyampaikan kepadaku tentang empat hal: Allah melaknat orang yang yang menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang melindungi pelaku keonaran, Allah melaknat orang yang merubah tanda-tanda bumi “

Abu Daud meriwayatkan dalam sunannya dari jalur Tsabit bin Dhohhak radiallahuanhu, dia berkata : Seseorang ada yang bernazar untuk menyembelih onta di Buanah (sebuah nama tempat –pent), maka bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : “Apakah disana ada berhala jahiliah yang disembah?”, mereka berkata: “tidak“, kemudian beliau berkata lagi: “ Apakah disana ada perayaan mereka (orang jahiliah)?“, mereka berkata: “tidak ya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam “, maka bersabdalah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : “ Tunai-kanlah nazarmu, sesungguhnya tidak boleh ditunaikan nazar dalam rangka bermaksiat kepada Allah atau atas apa yang tidak dimiliki anak Adam ” .

Hadits diatas menunjukkan dilaknatnya orang yang menyembelih untuk selain Allah dan diharamkannya menyembelih ditempat yang diagungkan sesuatu selain Allah, seperti berhala, kuburan, atau tempat yang biasa dijadikan berkumpulnya orang-orang jahiliyah, meskipun hal tersebut dilakukan karena Allah ta’ala .

(Dinukil dari :

فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

Kumpulan Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta, Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan riset fatwa Saudi Arabia. P.O. Box 1419 Riyadh 11431)

Dinukil dari: http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=60

============================================================

* Kuburan di rumah atau di masjid

Penulis: Al Ustadz Hammad Abu Muawiyah

Dari:”arif” <ariechia@yahoo.com>
Tanya:

Assalaamu ‘alaikum..Ana mau tanya gmn hukumnya sholat dirumah yg dihalamannya ada kuburan?

Jawab:

Hukumnya sama seperti hukum masjid yang di halamannya ada kuburan, dan berhubung pertanyaan ini sering dipertanyakan maka kami jawab dengan jawaban yang lebih umum. Kami katakan:
Asy-Syaikh Muqbil -rahimahullah- pernah ditanya mengenai masalah shalat di dalam masjid yang ada kuburnya maka beliau menjawab, “Shalat di dalam masjid yang di depannya ada pekuburan akan tetapi berada di luar dinding masjid adalah sah.” Lantas beliau menyebutkan 3 hadits hadits yang berisi larangan shalat di dalam masjid yang ada kuburnya, di antaranya adalah hadits Jabir:

لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُوْرِ، وَلاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْهَا

“Jangan kalian shalat menghadap ke kubur dan duduk di atas kuburan.” (HR. Muslim) Lalu beliau (Asy-Syaikh) berkata, “Hadits ini berlaku jika seseorang shalat menghadap kuburan tanpa adanya pagar atau dinding yang memisahkan dia dari kuburan. Adapun jika ada dinding atau pagar dan kuburan berada di luar masjid maka insya Allah shalatnya syah.” (Lihat Tuhfatul Mujib hal: 83-84 no. soal 65).

Berdasarkan keterangan di atas maka: Jika kuburannya berada di luar masjid/rumah -walaupun masih dalam halamannya- maka tidak mengapa shalat di dalam masjid/rumah tersebut walaupun kuburannya berada di arah kiblat dan hanya dibatasi oleh dinding. Larangan yang tersebut dalam hadits-hadits hanya berlaku jika kuburannya berada di dalam lingkup rumah/masjid dan tidak ada dinding yang membatasinya. Kalau begitu maka tidak mengapa shalat di dalam rumah dengan keadaan yang antum sebutkan.

Hal ini juga didukung oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah- tatkla beliau berkata, “Adapun jika kuburan itu terletak di bagian luar masjid, atau di sebelah kanannya, atau di sebelah kirinya, atau di depannya, atau di belakangnya, di sebelah dinding maka hal itu tidak bermasalah.”Lihat kelengkapan fatwa beliau di http://www.binbaz.org.sa/mat/4828 dimana di dalamnya beliau menyatakan bahwa keberadaan kubur Nabi di dalam masjid tidak boleh dijadikan dalih untuk pembolehan shalat di dalam masjid yang ada kuburnya, karena memasukkan kubur Nabi ke dalam masjid bukanlah perbuatan beliau dan bukan pula para sahabat beliau. Beliau juga menyebutkan rincian: Jika kuburnya lebih dahulu ada daripada masjid maka masjidnya yang dibongkar, dan jika masjidnya lebih dahulu ada daripada kuburan maka kuburnya digali dan dipindahkan. Dan rincian ini telah disebutkan sebelumnya oleh Ibnu Taimiah -rahimahullah-
Kemudian, yang perlu diingatkan bahwa larangan ini mencakup shalat yang wajib dan shalat yang sunnah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata dalam Al-Fatawa (22/195), “Maka masjid yang dibangun di atas kuburan tidak boleh shalat fardhu atau sunnah di dalamnya, karena itu dilarang.”
Wallahu a’lam bishshawab.

*********

Fahrul said:
February 27th, 2010 at 5:40 am

Assalamu ‘alaikum
Ustadz apakah antara masjid atau mushala atau rumah(untuk shalat sunnah) dan kuburan harus ada 2 pagar/dinding yang dipisahkan dgn jalan umum antara 2 pagar/dinding tsb atau cukup dg satu pagar atu dinding saja tanpa ada jalan umum

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah.
Ia, minimalnya ada satu dinding yang membatasi antara kuburan dan masjid, barulah boleh shalat di masjid tersebut. Walaupun tentunya semakin banyak penghalang -apalagi ada jalan- di antaranya maka itu lebih baik. Wallahu a’lam

**************

nanang.triana said:
February 28th, 2010 at 1:55 pm

Assallamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

ana mau tanya tentang kesah-an sholat ana dan keluarga, apabila di dalam rumah terdapat kuburan.
dan itu tidak di ketahui, setelah ada tetangga yang tiba2 memberitahukan.

dan katanya kuburan itu sudah lama, hanya penduduk asli warga sini saja yang tahu.

Adakah ustadz salaf yang bisa membantu ana? apakah ana mesti mencari posisi letak kuburan dan membongkarnya di rumah ana, yang keberadaannya entah di sebelah mana, karena bentuk rumah sudah permanen.

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Na’am sebaiknya dicari tahu dimana letak kuburan tersebut, karena adanya larangan untuk menginjak kubur, dan Nabi -alaihishshalatu wassalam- juga bersabda, “Mematahkan tulang mayat sama seperti mematahkannya ketika dia masih hidup,” juga larangan membangun sesuatu di atas kuburan, dan juga karena adanya larangan shalat di kuburan.

Adapun setelah ketahuan tempatnya maka di sini diterapkan rincian dari Ibnu Taimiah -rahimahullah- mengenai kuburan yang terdapat di dalam masjid. Makna ucapan beliau:
Jika masjid lebih dahulu ada lalu kubur belakangan, maka kubur tersebut harus dibongkar dan dipindahkan ke pekuburan. Jika sebaliknya, kubur yang kebih dahulu ada, maka masjid tersebut yang dibongkar dan dibangun di tempat lain.

Maka demikian pula yang kami katakan jika ada kuburan di dalam rumah.
Jika kuburnya -misalnya- ada di salah satu kamar, maka kamar itu saja yang dibongkar (tidak perlu semua rumah). Lalu sebaiknya dibuat pagar (walaupun dari bambu) pemisah antara rumah dengan kubur tersebut.
Adapun shalatnya yang telah lalu maka insya Allah tidak bermasalah karena dia tidak mengetahui adanya kubur di situ. Wallahu a’lam.

***********

Ahmad said:
May 10th, 2010 at 2:35 am

Assalamu’alaykum..dikampung ana ada sebuah masjid yg didalamnya trdapat sebuah benda yg dikeramatkan..letaknya tepat ditengah2 masjid..apa hukum sholat dimasjid itu?
Jazakumullah khair

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah.
Sebaiknya antum cari masjid lain untuk shalat, karena dilarang shalat di tempat-tempat terjadinya kesyirikan. Wallahu a’lam

**********

Ahmad bin Muhammad Yahya said:
September 7th, 2010 at 9:41 am

Ustadz, semoga allah menjaga engkau dan keluargamu dalam kebaikan.

apakah ada ukuran seberapa tinggi pagar yg diperuntuk membatasi kuburan. Karena kuburan tersebut berada di depan masjid dan masih dalam 1 pekararangan (dalam pagar masjid). Jika tidak memungkinkan untuk dipindahkan, apakah cukup dengan memagarnya saja, -seperti pakai pembatas **bambu** yang disebutkan oleh ustadz.

Jazakallah khair

Jawab:

Yang jelas kapan kuburan sudah berada di luar bangunan masjid walaupun masih berada di pekarangannya maka sudah boleh shalat di situ, walaupun mencari masjid lain lebih utama. Kemudian, tidak ada tinggi minimal, yang jelas kapan dianggap dia sudah dipagar maka itu sudah cukup insya Allah.

Dinukil dari:

http://al-atsariyyah.com/kuburan-di-rumah-atau-di-masjid.html

 

 

Larangan Untuk Mendahului Imam dalam Shalat

Penulis: Asy-Syaikh ‘Ali bin Yahya Al-Haddadi

Segala puji bagi Allah dengan pujian yang baik lagi banyak. Amma ba’d:

Allah ta’ala telah menjadikan imam untuk diikuti oleh makmum di dalam shalat.

Konsekuensinya, perbuatan makmum mengikuti apa yang dilakukan imamnya. Tidak mendahuluinya atau berbarengan dengannya. Makmum melakukan gerakan setelah imamnya. Dia tidak bertakbir kecuali setelah imamnya takbir, dia tidak ruku’ kecuali setelah imamnya ruku’, tidak i’tidal kecuali setelah imamnya i’tidal, tidak sujud kecuali setelah imamnya sujud, dan tidak bangkit dari sujudnya kecuali setelah imamnya bangkit.

Dalam hal ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda, “Hanyalah dijadikan imam untuk diikuti. Maka jika dia bertakbir maka bertakbirlah, jika dia ruku’ maka ruku’lah, jika dia mengatakan, ‘Sami’allahu liman hamidah’ maka ucapkanlah ‘Rabbana lakal hamdu’, jika dia sujud maka sujudlah, jika imamnya shalat dengan berdiri, maka shalatlah kalian semua dengan berdiri, jika dia shalat dengan duduk maka shalatlah kalian semuanya dengan duduk.” H.R. Abu Dawud [Shahih, diriwayatkan pula oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafal yang serupa].

Para sahabat ridhwanullah ‘alaihim telah menjaga petunjuk Nabi ini. Mereka mengaplikasikannya dengan sebaik-baiknya dan sesempurnanya. Dari sahabat Barra` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Kami shalat di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika beliau mengatakan, ‘Sami’allahu liman hamidah’ tidak ada salah seorang dari kami yang mencondongkan punggungnya hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan dahi beliau di atas tanah.” H.R. Al-Bukhari dan Muslim.

Dari ‘Amr bin Huraits, beliau mengatakan, “Saya shalat Subuh di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku pun mendengar beliau membaca, ‘Falaa uqsimu bil khunnas, al-jawaril kunnas’ [Q.S. At-Takwir]. Dan, salah seorang dari kami tidak mencondongkan punggungnya hingga beliau sujud dengan sempurna.” H.R. Muslim.

Padahal, jika kita perhatikan secara sekilas makmum tidak mungkin menyelesaikan shalat sebelum imamnya, lantas kenapa dia mendahului gerakan imam? Dia melakukannya hanyalah karena syaithan yang memperlihatkan bahwa mendahului imam adalah perbuatan baik. Syaithan melakukannya agar pahala shalatnya berkurang. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Orang yang mengangkat atau merendahkan kepalanya sebelum imamnya, ubun-ubunnya ada di tangan syaithan.” Diriwayatkan oleh Imam Malik di dalam Al-Muwaththa`.

Di sisi lain, perbuatannya ini menjerumuskannya ke dalam ancaman bagi orang yang mendahului imam. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tidakkah takut salah seorang dari kalian jika mengangkat kepalanya sebelum imam untuk Allah ubah kepalanya seperti kepala keledai atau bentuknya menjadi bentuk keledai.” H.R. Al-Bukhari dan Muslim.

Saya memohon kepada Allah untuk memberi kita rizki berupa pemahaman agama-Nya dan empati kepada para hamba-Nya serta ittiba’ (meneladani) sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allahu a’lam.

Sumber: http://sahab.net/home/index.php?Site=News&Show=1014

Dinukil dari: http://tashfiyah.net/?p=227

 

Perbedaan MANI, MADZI, KENCING, dan WADI

Penulis: Al Ustadz Abu Muawiah Hammad

Tahukan anda apa perbedaan antara keempat perkara di atas?
Mengetahui hal ini adalah hal yang sangat penting, khususnya perbedaan antara mani dan madzi, karena masih banyak di kalangan kaum muslimin yang belum bisa membedakan antara keduanya. Yang karena ketidaktahuan mereka akan perbedaannya menyebabkan mereka ditimpa oleh fitnah was-was dan dipermainkan oleh setan. Sehingga tidaklah ada cairan yang keluar dari kemaluannya (kecuali kencing dan wadi) yang membuatnya ragu-ragu kecuali dia langsung mandi, padahal boleh jadi dia hanyalah madzi dan bukan mani. Sudah dimaklumi bahwa yang menyebabkan mandi hanyalah mani, sementara madzi cukup dicuci lalu berwudhu dan tidak perlu mandi untuk menghilangkan hadatsnya.

Karenanya berikut definisi dari keempat cairan di atas, yang dari definisi tersebut bisa dipetik sisi perbedaan di antara mereka:

1.    Kencing: Masyhur sehingga tidak perlu dijelaskan, dan dia najis berdasarkan Al-Qur`an, Sunnah, dan ijma’.

2.    Wadi: Cairan tebal berwarna putih yang keluar setelah kencing atau setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan, misalnya berolahraga berat. Wadi adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama sehingga dia wajib untuk dicuci. Dia juga merupakan pembatal wudhu sebagaimana kencing dan madzi.

3.    Madzi: Cairan tipis dan lengket, yang keluar ketika munculnya syahwat, baik ketika bermesraan dengan wanita, saat pendahuluan sebelum jima’, atau melihat dan mengkhayal sesuatu yang mengarah kepada jima’. Keluarnya tidak terpancar dan tubuh tidak menjadi lelah setelah mengeluarkannya. Terkadang keluarnya tidak terasa. Dia juga najis berdasarkan kesepakatan para ulama berdasarkan hadits Ali yang akan datang dimana beliau memerintahkan untuk mencucinya.

4.    Mani: Cairan tebal yang baunya seperti adonan tepung, keluar dengan terpancar sehingga terasa keluarnya, keluar ketika jima’ atau ihtilam (mimpi jima’) atau onani -wal ‘iyadzu billah-, dan tubuh akan terasa lelah setelah mengeluarkannya.

Berhubung kencing dan wadi sudah jelas kapan waktu keluarnya sehingga mudah dikenali, maka berikut kesimpulan perbedaan antara mani dan madzi:

a.    Madzi adalah najis berdasarkan ijma’, sementara mani adalah suci menurut pendapat yang paling kuat.

b.    Madzi adalah hadats ashghar yang cukup dihilangkan dengan wudhu, sementara mani adalah hadats akbar yang hanya bisa dihilangkan dengan mandi junub.

c.    Cairan madzi lebih tipis dibandingkan mani.

d.    Mani berbau, sementara madzi tidak (yakni baunya normal).

e.    Mani keluarnya terpancar, berbeda halnya dengan madzi. Allah Ta’ala berfirman tentang manusia, “Dia diciptakan dari air yang terpencar.” (QS. Ath-Thariq: 6)

f.    Mani terasa keluarnya, sementara keluarnya madzi kadang terasa dan kadang tidak terasa.

g.    Waktu keluar antara keduanyapun berbeda sebagaimana di atas.

h.    Tubuh akan melemah atau lelah setelah keluarnya mani, dan tidak demikian jika yang keluar adalah madzi.

Karenanya jika seseorang bangun di pagi hari dalam keadaan mendapatkan ada cairan di celananya, maka hendaknya dia perhatikan ciri-ciri cairan tersebut, berdasarkan keterangan di atas. Jika dia mani maka silakan dia mandi, tapi jika hanya madzi maka hendaknya dia cukup mencuci kemaluannya dan berwudhu. Berdasarkan hadits Ali -radhiallahu anhu- bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda tentang orang yang mengeluarkan madzi:

اِغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ

“Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah kamu.” (HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)

[Update: Anas bin Malik -radhiallahu anhu- berkata:

أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ حَدَّثَتْ أَنَّهَا سَأَلَتْ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمَرْأَةِ تَرَى فِي مَنَامِهَا مَا يَرَى الرَّجُلُ, فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا رَأَتْ ذَلِكِ الْمَرْأَةُ فَلْتَغْتَسِلْ. فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ: وَاسْتَحْيَيْتُ مِنْ ذَلِكَ. قَالَتْ: وَهَلْ يَكُونُ هَذَا؟ فَقَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَعَمْ, فَمِنْ أَيْنَ يَكُونُ الشَّبَهُ؟! إِنَّ مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيظٌ أَبْيَضُ وَمَاءَ الْمَرْأَةِ رَقِيقٌ أَصْفَرُ فَمِنْ أَيِّهِمَا عَلَا أَوْ سَبَقَ يَكُونُ مِنْهُ الشَّبَهُ

“Bahwa Ummu Sulaim pernah bercerita bahwa dia bertanya kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam tentang wanita yang bermimpi (bersenggama) sebagaimana yang terjadi pada seorang lelaki. Maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Apabila perempuan tersebut bermimpi keluar mani, maka dia wajib mandi." Ummu Sulaim berkata, "Maka aku menjadi malu karenanya". Ummu Sulaim kembali bertanya, "Apakah keluarnya mani memungkinkan pada perempuan?" Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Ya (wanita juga keluar mani, kalau dia tidak keluar) maka dari mana terjadi kemiripan (anak dengan ibunya)? Ketahuilah bahwa mani lelaki itu kental dan berwarna putih, sedangkan mani perempuan itu encer dan berwarna kuning. Manapun mani dari salah seorang mereka yang lebih mendominasi atau menang, niscaya kemiripan terjadi karenanya." (HR. Muslim no. 469)

Imam An-Nawawi  berkata dalam Syarh Muslim (3/222), "Hadits ini merupakan kaidah yang sangat agung dalam menjelaskan bentuk dan sifat mani, dan apa yang tersebut di sini itulah sifatnya di dalam keadaan biasa dan normal. Para ulama menyatakan: Dalam keadaan sehat, mani lelaki itu berwarna putih pekat dan memancar sedikit demi sedikit di saat keluar. Biasa keluar bila dikuasai dengan syahwat dan sangat nikmat saat keluarnya. Setelah keluar dia akan merasakan lemas dan akan mencium bau seperti bau mayang kurma, yaitu seperti bau adunan tepung.
Warna mani bisa berubah disebabkan beberapa hal di antaranya: Sedang sakit, maninya akan berubah cair dan kuning, atau kantung testis melemah sehingga mani keluar tanpa dipacu oleh syahwat, atau karena terlalu sering bersenggama sehingga warna mani berubah merah seperti air perahan daging dan kadangkala yang keluar adalah darah.”]

Tambahan:
1.    Mandi junub hanya diwajibkan saat ihtilam (mimpi jima’) ketika ada cairan yang keluar. Adapun jika dia mimpi tapi tidak ada cairan yang keluar maka dia tidak wajib mandi. Berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri secara marfu’:

إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ

“Sesungguhnya air itu hanya ada dari air.” (HR. Muslim no. 343)
Maksudnya: Air (untuk mandi) itu hanya diwajibkan ketika keluarnya air (mani).

2.    Mayoritas ulama mempersyaratkan wajibnya mandi dengan adanya syahwat ketika keluarnya mani -dalam keadaan terjaga. Artinya jika mani keluar tanpa disertai dengan syahwat -misalnya karena sakit atau cuaca yang terlampau dingin atau yang semacamnya- maka mayoritas ulama tidak mewajibkan mandi junub darinya. Berbeda halnya dengan Imam Asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm yang keduanya mewajibkan mandi junub secara mutlak bagi yang keluar mani, baik disertai syahwat maupun tidak. Wallahu a’lam.
Demikian sekilas hukum dalam masalah ini, insya Allah pembahasan selengkapnya akan kami bawakan pada tempatnya.

=====

ibnul masyriq said:
December 30th, 2009 at 3:37 am

bismillah, ustadz -hafizhokallahu-, dari pembahasan di atas, apakah ketika mencuci kemaluan saat mengeluarkan madzi, kita juga mencuci pakaian dalam serta celana yang kita pakai yang mungkin juga terkena madzi tersebut ?, kemudian bagaimana menentukan tempat yang terkena madzi tersebut bila kita baru mengetahuinya telah mengering di pagi hari ? jazakallahu khoir

Jawab:

Ia, kalau pakaian terkena madzi maka dia juga harus dicuci. Darimana dia mengetahui kalau dia keluar madzi semalam, sementara dia tidak melihat adanya bekas madzi? Kalau memang madzi keluar maka tentu ada bekasnya walaupun sudah kering, maka bagian yang terkena madzi itu dia tetap siram dengan air walaupun sudah kering karena bekasnya masih ada. Wallahu a’lam.

=====

Kamal said:
January 13th, 2010 at 11:08 am

Assalamualaikum Ustaz ,

apabila ana membuang air besar @ hajat besar , kadang kadang ana akan meneran untuk mengeluarkan najis tersebut tapi apabila ana meneran , ada cecair yang jugak keluar dari kemaluan ana , sepertinya yang ana lihat , cecair itu kelihatan berkaler putih dan melekit ,

adakah itu wadi , mazi atau mani ?
adakah perlu ana memerlu bermandi junub ?

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah.
Wallahu a’lam itu yang jelas itu bukanlah mani dan madzi karena tidak memenuhi kriteria yang kami sebutkan di atas. Karenanya dia tidak wajib mandi junub. Wallahu a’lam. Jazakallahu Khair

====

Harry said:
February 4th, 2010 at 11:27 pm

Ustadz, Barokallaahu fik.
Menambahkan pertanyaan akh Kamal, bahwa ketika lama tidak (maaf) jima’ misalnya karena pergi haji, kemudian ketika buang air besar (tentunya dengan mengejan) kemudian keluarlah cairan yang sifatnya (warna maupun fisik) mirip sekali dengan mani. Cairan apakah ini? Wajib mandikah?

Jawab:

Itu wadi, sama dengan kencing. Tidak wajib mandi, cukup wudhu

=====

echi said:
February 9th, 2010 at 8:26 am

aslkum,, taad

ana sering skali mgluarkn cairan putih kental.tnpa melakukan jima’:
1. jika disebabkan di goda suami?
2. jika tidak disadari keluarny?

maka apa yang membedakan dari keduanya, bahkan pernah ana bingung untuk memutuskan.. trimakasih tas penjelasanny.. ditunggu ya Tad!!

Jawab:

Kami nggak paham dengan maksud ucapan anda [apa yang membedakan dari keduanya], yang jelas kelihatannya cairan yang keluar itu adalah madzi, wallahu a’lam.

=====

titi said:
February 25th, 2010 at 4:44 am

Assalamu’alaikum ustad

kalau mimpix berciuman terus merasa nikmat..dan pada saat mandi adax cairan tapi cairan tersebut pada saat keluar tidak melelahkan tubuh dan tidak terpancar jg cairannya tipis…apakah itu tetap disebut madzi ataukah mani…jazakallah ustad

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah
Ia, itu adalah madzi. Wallahu a’lam

=====

adin said:
February 25th, 2010 at 12:21 pm

assalamu’alaikum tad…

saya mo nanya, ketika saya senda gurau dengan istri yang sesekali bermesraan, tp tidak melakukan jima. saya suka keluar cairan tipis kental… kemudian saya membersihkannya lalu wudulu, kemudian saya melaksanakan shalat-selesai, tapi ketika mo ganti pakaian shalat, saya lihat di CD saya ada yang bening sedikit banget..dan saya kira madzi, itu gimana tuh tad, apa saya harus mengulangi lagi shalat, membersihkan dan berwudlu ladi? padahal tadi saya membersihkannya terasa sangat bersih tida ada sisa..!

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah
Kalau memang seperti itu keadaannya maka insya Allah shalatnya syah dan tidak perlu diulang. Wallahu a’lam

=====

Firman said:
February 28th, 2010 at 3:32 am

Asslm,
Pak Ustadz, ketika stlah Shalat Subuh saya tdur lg, ketika saya sdang tdur saya mrasakan sdikit syahwat (tapi dimimpi saya tdak mlakukan hub.intim atau ciuman, hnya syahwat bisa dibilang tdk trlalu besar syahwatnya dan hnya sbntar saja), lalu saya mrasakan ada cairan yg kluar, stlah saya bngun, saya mengecek apakah yg keluar itu mani atau madzi.
Setelah keluar cairan itu seingat saya, saya tdak mrasa klelahan.
Disaat itu saya tdk memakai celana dlm, saya memakai celana sjenis jeans. Saya melihat ada cairan yg tlah membasahi celana saya kira2 celana saya basah seukuran lingkaran telur ayam gtu.
Kalo dcium dr jauh tdk berbau, tp kalo dcium dari jarak sngat dkat, hngga hdung menempel di celana yg basah itu baru trcium bau.

Saya ragu apakah itu madzi atw mani.
Tlong djwb cepat ya pak Ustadz.

Jawab:

Wallahu a’lam, yang nampak itu adalah madzi dan bukan mani, jadi tidak wajib mandi.

======

fanisah said:
March 6th, 2010 at 9:35 am

ustd, ana masih bingung!kenapa air mani yang suci wajib mandi sedangkan air madzi n wadi yang najis gak mandi tapi dgn wudhu….. jazakumullah atas jawaban ust

Jawab:

Ashlahakillah. Jawabannya karena itu sudah menjadi perintah syariat, maka kita harus menjalankannya walaupun kita tidak mengetahui kenapa sebabnya. Kita disuruh berwudhu ketika akan shalat bukan karena wajah, tangan, kepala dan kaki kita najis, akan tetapi karena memang sudah begitu perintahnya, kita tidak mengetahui apa hikmah di baliknya. Demikian pula kenapa shalat ashar itu 4 rakaat, maghrib 3 rakaat, dst, karena begitulah perintahnya, kita wajib mengerjakannya walaupun tidak kita ketahui apa sebabnya.
Perintah semacam ini dikenal di kalangan ulama dengan nama perintah ta’abbudi, yakni perintah yang murni peribadatan, perintah yang tidak kita ketahui apa sebabnya diperintahkan. Di sinilah perbedaan antara seorang mukmin sejati dengan mereka yang kurang imannya. Mukmin sejati akan mengerjakan perintah, baik dia tahu sebab perintahnya maupun tidak. Sementara orang yang kurang imannya -bahkan mungkin tidak beriman sama sekali- adalah orang yang hanya mengerjakan perintah jika dia mengetahui sebabnya, jika dia tidak mengetahuinya maka dia tidak mengerjakannya.

=====

Dimas said:
March 7th, 2010 at 6:56 pm

Aslmkm.

Uztad, saya ingin bertanya. Kan saya sudah mandi wajib setelah mengeluarkan mani akibat mimpi, dan di CD saya itu masih ada cairan’a sedikit. Ketika saya hendak keluar kamar mandi dan mengambil pakaian & CD saya di gantungan pintu kamar mandi, tidak sengaja tangan saya menyentuh cairan mani itu lagi. Apakah saya perlu mandi junub lagi atau hanya di bilas saja? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih. Mohon di jawab.

Jawab:

Sebelumnya kami harapkan agar ucapan salam tidak disingkat, karena dia merupakan doa dari anda untuk kami yang menjawab pertanyaan ini.
Adapun jawaban pertanyaannya: Tidak perlu mandi lagi, cukup membilas tangan yang menyentuh cairan mani itu. Karena mandi hanya diwajibkan dengan keluarnya mani, bukan dengan menyentuh mani.

=====

putra said:
March 9th, 2010 at 4:03 am

Assalamualaikum,

akh atau ustz, ana mau tanya seputar mazi, ana sering keluar mazi (cairan bening) ketika ana mencumbu istri atau sedang membaca tentang hubungan intim, apakah ana diwajibkan mandi. Dan apakah pakaian yang terkena mani harus dicuci dan najis untuk dibawah dalam sholat
jazakallahu khoir atas bantuannya
Putra

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah
Akh saja, Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya kaum mukminin itu adalah bersaudara.”
1. Keluarnya madzi tidaklah mewajibkan mandi. Nabi -shallallahu alaihi wasallam- hanya memerintahkan orang yang keluar mazi untuk mencuci kemaluannya lalu berwudhu jika dia mau shalat.
2. Pakaian yang terkena mani tidak harus dicuci dan dia boleh dipakai untuk shalat, karena mani bukanlah najis menurut pendapat yang paling kuat di kalangan ulama.
Ada beberapa pembahasan tentang mani dan madzi dalam situs ini, antum bisa mencarinya melalui fasilitas searh di situs ini.

=====

Akh Syam said:
March 23rd, 2010 at 2:02 am

Assalamulaikum

Akh, mau tanya lagi ni.. apakah pakaian kita yang terkena mazi tidak najis untuk digunakan sholat, sebat ana sering sekali mazi keluar menempel di CD ana dan bagaimana solusinya.

atas penjelasan jakallahu khoiron

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah
Pakaian yang terkena madzi adalah najis karenanya dia tidak boleh dipakai shalat sampai madzi yang melekat padanya dihilangkan.

=====

Alfajri said:
March 24th, 2010 at 1:27 pm

Assalamualaikum
Ana mau tanya Ustad… Sebaiknya berhubungan badan menurut islam seperti apa?
Mohon penjelasannya…
Sukron

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah.
Kesimpulannya: Semua hal boleh dilakukan dengan istri kecuali:
a. Berhubungan ketika haid dan waktu lain yang dilarang oleh syariat, seperti ketika puasa ramadhan.
b. Anal sex.
c. Oral sex.
Wallahu a’lam

=====

arif said:
April 3rd, 2010 at 11:53 pm

assalamualaikum ustadz…
di artikel di atas dikatakan mayoritas ulama berpendapat seseorang yang mengeluarkan mani tapi tanpa adanya syahwat atau dalam keadaan sakit tidak diwajibkan untuk mandi besar…
yang saya ingin tanyakan,dengan kondisi orang yg tidak mandi karena sebab di atas apakah orang itu dibolehkan melakukan hal2 yang dilarang ketika junub misalkan sholat,membaca alquran,atau memegang mushaf….?
khusus orang yang mengeluarkan mani ketika sakit…jika orang tersebut sembuh dari penyakit apakah wajib melakukan mandi besar

mohon bantuannya….

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah.
1. Ia boleh.
2. Jika dia tidak bisa mandi selama sakit maka hendaknya dia bertayammum. Dan setelah dia sehat maka dia tidak perlu mandi lagi, karena tayammum tadi sudah mengangkat hadats. Wallahu a’lam.

=====

wanty said:
April 20th, 2010 at 8:13 am

Assalamualikum ww.
perempuan jika selesai haid akan mengeluarkan cairan lengket putih seperti nasi. apakah itu najis? bolehkan shalat dengan CD yang terkena cairan tsb? terima kasih

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah.
Yang nampak itu adalah tanda sucinya dia dari haid. Dia bukanlah najis karena tidak ada dalil -sepanjang pengetahuan kami- yang menyatakan najisnya, wallahu a’lam.

=====

Alam said:
April 20th, 2010 at 11:13 pm

Assalamu’alaikum. wr. wb,
Ustadz, setelah saya buang air kecil, saya sering merasa ada cairan yang keluar dari kemaluan. keluarnya cairan tsb bahkan setiap hari dan tampaknya tidak bisa dihindari.

apabila cairan tsb keluar, saya bersuci dan mencuci pakaian dengan air. namun setelah bersuci saya merasa bahwa cairan tsb keluar lagi. jadi memang tampaknya keluarnya cairan tsb tidak bisa dihindari

dan juga,yang sering terjadi, setelah saya buang air kecil kemudian bersuci, berwudhu, dan sholat di masjid. justru cairan tsb keluar waktu sholat.

apakah setelah bersuci kemudian saya merasa cairan tsb keluar lagi saya harus bersuci lagi?

apabila telah keluar madzi, saya bersuci kemudian berwudhu satu kali. apakah sah jika langsung sholat tanpa berwudhu dua kali?

Syukron

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah.
1. Jika keluarnya itu di awal shalat -misalnya- lalu setelah itu dia membersihkannya lalu berwudhu lalu shalat lagi hingga selesai dan tidak ada yang keluar, maka dia tetap wajib membersihkannya dan tidak boleh melanjutkan shalatnya.
Yang mendapatkan uzur hanyalah orang yang terkena penyakit ‘salasil baul’ yakni yang -misalnya- setiap dua menit selalu buang air dan tidak bisa ditahan.
2. Ia cukup satu kali berwudhu, dan tidak wajib bagi dia untuk berwudhu lagi selama tidak berhadats.

=====

Ifa said:
May 19th, 2010 at 6:16 pm

Assalamu’alaykum ustadz..
Saya seorang wanita, dan sering sekali mengalami keputihan. Apakah itu termasuk mani, madzi, atau wadi? Apakah keputihan termasuk najis? Jika iya, bagaimana cara mensucikannya? Apakah kita sudah suci bila kita hnya menyiramkan sdikit air diatas celana yg trkena kputihan, namun air tsb tidak mengalir (hanya merembes di celana) tp zat dan baunya sdh hilang?

Kemudian, apa ciri2 mani wanita? Bgaimana membedakan dgn madzi wanita? Karna sampai sekarang, saya tdk pernah mengeluarkan cairan yg memancar kecuali air kencing. Dan apabila ustadz bilang baunya berbeda, maka keputihan yg saya alami terkadang memiliki warna dan bau seperti ciri2 mani yang ustadz sebutkan di artikel. Mohon bantuannya.

Pertanyaan berikutnya agak menyimpang dari artikel. Apakah binatang2 yg hidup di tempat kotor dan najis seperti kecoa, tikus, lalat, dan cacing termasuk najis? Apabila kita terkena binatang2 itu, perlukah kita mencuci bagian yg terkena tsb? Bgaimana juga dgn hukum kotoran mrk?

Afwan kalau pertanyaan saya terlalu banyak. Saya hanya ingin menambah ilmu. Jazakallah khairan atas jawabannya ustadz

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah
1. Keputihan, jika dia keluar pada masa haid maka dia dihukumi haid, tapi jika keluarnya di luar masa haid maka dia tidak dihukumi apa-apa, dia bukanlah najis dan bukan pula pembatal wudhu menurut pendapat yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Musthafa Al-Adawi. Hal itu karena hal ini juga dialami oleh para sahabiyat akan tetapi tidak ada satupun nash yang menunjukkan Nabi memerintahkan mereka untuk berwudhu, wallahu a’lam.
2. Silakan baca komentar-komentar dan jawabannya, insya Allah ada keterangan tambahan yang akan saudari dapatkan.
3. Semua hewan yang disebutkan itu bukanlah najis karena tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya mereka. Karena hukum asal segala sesuatu adalah suci sampai ada dalil yang menyatakan najisnya.

=====

Abu azzam said:
May 23rd, 2010 at 6:39 am

Assalamulaikum…
Mau tanya ustadz,apa hukum kalau keluar mazi ketika shalat,apa harus diteruskan atau tdk sholat nya?

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah.
Keluarnya mazi adalah hadats (pembatal wudhu), karenanya dia wajib menghentikan shalatnya lalu membersihkan madzi tersebut kemudian berwudhu kembali dan mengulangi shalatnya dari awal.

======

irfan said:
May 24th, 2010 at 6:25 am

assalamualaikum
saya mau nanya pak ustad
saya pernah onani terus keluar cairan tebal terpancar sehingga terasa keluarnya, itu mani atau madzi ya pak ustad dan cara membersihkan nya gimana?

terus saya pernah membayangkan yg porno otomatis kemaluan saya jadi mancung terus sudah lama membayangkan saya periksa ternyata ada cairan tapi tidak setebal habis onani dan tidak kerasa keluarnya, itu mani atau madzi ya pak ustad, trus cara membersihkanya gimana ?

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah
Pada kasus onani itu adalah mani, dia bukanlah najis hanya saja dia hadats besar yang hanya bisa diangkat dengan mandi junub.
Sementara pada kasus kedua adalah madzi, dia najis sehingga harus dicuci bagian yang terkena najis. Dia hadats kecil sehingga cukup diangkat dengan wudhu.

Dinukil dari:

http://al-atsariyyah.com/perbedaan-mani-madzi-kencing-dan-wadi.html