Arsip Tag: syirik

Meletakkan Makanan, Kain, Atau Uang Di Samping Kuburan

Penulis: Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan  Saudi Arab

Pertanyaan Kedua  dari Fatwa no. 9785 (Bab 1; Halaman 391-392)

Pertanyaan 2:

Beberapa orang mengunjungi makam Nabi Yunus ‘alaihi salam dan melaksanakan Thawaf (berkeliling) di sekitarnya. Makam ini dikelilingi oleh sebuah ruangan yang terbuat dari aluminium dan kaca. Ada jendela di mana beberapa orang melemparkan kantong permen seperti Jaklit (permen Irak terbuat dari gandum, lemak, susu, dan gula), yang lain melempar uang, dan beberapa orang lain melemparkan kain hijau. Allah mengetahui niat  orang tersebut apakah tindakan mereka bermaksud hanya demi Allah atau jika mereka ingin mendekatkan diri kepada-Nya melalui Nabi Yunus ‘alaihi salam. Badan Wakaf pada gilirannya menyita jenis permen, uang, dan kain. Beberapa pekerja ada yang mendistribusikan permen ini untuk kerabat mereka dan teman-teman sebagai barokah. Sedangkan untuk kain, mereka dijual dalam bentuk band 20 cm x 5 cm untuk setengah dinar. Pembeli menempatkan band di tangan mereka atau kantong demi menangkal bahaya atau karena takut terluka. Adapun uang, hanya Allah yang tahu apa yang mereka lakukan dengan itu. Apakah boleh dimakan permen ini atau tidak? Jazakumullaahu khairon

Jawaban:

(A) Mengunjungi kuburan untuk orang lain selain perempuan adalah sunnah (tindakan terpuji) karena ucapan Nabi: “Kunjungilah kuburan karena mereka mengingatkan Anda tentang hari akhirat.(Syarh Shahih Muslim An Nawawi 7/45; Abu Dawud 3234; Ibnu Majah 1571-1572; dan At Tirmidzi 1054)

(B) Tidak diijinkan untuk melakukan  thawaf di sekitar kuburan seorang nabi atau orang lain. Hal ini juga tidak diperbolehkan untuk menaruh makanan apakah permen atau apa pun di kuburan. Hukum  yang sama juga berlaku untuk kain dan uang. Hal ini dianggap sebagai tindakan syirik  jika dimaksudkan untuk mendekatkan diri dengan orang mati apakah mereka adalah nabi atau tidak.

(C) Apa yang telah Anda disebutkan tentang kuburan adalah tidak benar karena kuburan nabi-nabi tidak diketahui, apakah itu adalah bahwa Nabi Yunus atau nabi lain kecuali untuk makam Nabi Muhammad shalalloohu ‘alaihi wassalam  dan kuburan Nabi Ibrahim ‘alaihi salam di Palestina. Barangsiapa menganggap bahwa makam Nabi Yunus atau nabi lain yang diketahui, ini adalah pembohong atau setidaknya percaya terhadap pembohong.

(D) Jika makam Nabi Yunus atau nabi lain diketahui, itu tidak diperbolehkan untuk melampaui batas atau mendekat diri kepadanya dengan melakukan salah satu tindakan `Ibadah (ibadah). Selain itu, tidak diperbolehkan untuk meletakkan permen atau potongan kain untuk dalam rangka mendapatkan barokah dari hal tersebut, atau berdo’a  kepada penghuni kubur untuk setiap urusan duniawi karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman:

Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.(Q.S Al Jin 18)

Dan Allah juga berfirman: 

“Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurniaNya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Yunus 107)

(E) Permen dan jenis makanan lainnya yang disajikan di kuburan tidaklah memiliki kekhususan atau barokah. Itu harus diambil dan dibagikan kepada orang miskin, karena itu dianggap sebagai uang yang pemiliknya meninggalkannya.

Wabillaahi taufiq. Ashalatu wassalamu ‘ala nabiyuna Muhammad wa’ala alihi wa ashabihi ajma’in

Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa

Ketua: ` Abdul `Aziz bin Abdullah bin Baz`

Wakil Ketua : ` Abdul Razzaq Afify `

Anggota: `Abdullah bin Ghudayyan

Terjemahan dari:

http://alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=202&back=true

Hukum Upacara Bendera

Tanya:

bismillah, Bgmna Hukum mengikuti upacara kenaikan bendera di mana terdapat penghormatan kepada sangsaka bendera merah putih apakah termasuk syirik kecil atau besar? dan kalau upacra itu haram bgmna seharusnya kami sbg PNS agar selamat dari penghormatan pada bendera merah putih jika mengikuti upacara? krn PNS wajib mengikuti upacra bendera pada setiap hari kemerdekaan?
Abu Zaid siakad
andi.isran@yahoo.co.id

Jawab:

Berikut kami nukilkan jawaban dari Ust. Zulqarnain -hafizhahullah- yang pernah dimuat dalam majalah An-Nashihah:
Di dalam upacara bendera terdapat beberapa kemungkaran :

Pertama : Sering terdapat ikhtilath didalamnya dan banyak dalil yang menunjukkan tentang haramnya ikhtilath.

Kedua  : Menghormati bendera adalah bid’ah dan merupakan bentuk tasyabbuh kepada orang-orang kafir sedangkan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari mereka”.(Dihasankan oleh Syaikh Al-AlBany dalam Al-Irwa` no.1269)

Dan apabila ada bentuk pengagungan atau penghormatan terhadap bendera yang menyamai dengan pengagungan terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala, maka hukumnya adalah syirik akbar.

Demikian jawaban beliau.

Dan di sini kami menambahkan:

Ketiga: Upacara bendera biasanya diiringi dengan lagu kebangsaan, sementara mendengarkan lagu walaupun tanpa alat musik adalah hal yang terlarang. Allah Ta’ala berfirman:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”.

Kebanyakan para mufassirin seperti Ibnu Mas’ud dan lain-lainnya menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan “perkataan yang tidak berguna” dalam ayat di atas adalah musik dan sejenisnya.

Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda dalam hadits Abu Malik Al-Asy’ary yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary:

لَيَكُوْنُنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الحِرَّ وَالحَرِيْرَ وَالخَمَرَ وَالمَعَازِفَ

“Akan ada dari ummatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutra, minuman keras dan alat-alat musik”.

Kalimat “menghalalkan” dalam hadits menunjukkan bahwa hal-hal yang tersebut di atas adalah haram kemudian mereka menghalalkannya.

Keempat: Para peserta upacara berdiri untung menghormati, mungkin menghormati pemimpin upacara ataukah untuk menghormati benderanya. Padahal Anas bin Malik radhiallahu anhu berkata mengisahkan keadaan para sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam:

لَمْ يَكُنْ شَخْصٌ أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانُوا إِذَا رَأَوْهُ لَمْ يَقُومُوا لِمَا يَعْلَمُوْنَ مِنْ كَرَاهِيَتِهِ لِذَلِكَ

“Tidak ada seorang pun yang lebih mereka (para sahabat) cintai daripada Rasulullah -Shallallahu alaihi wa wasallam-. (Sekalipun demikian) mereka jika melihat beliau , maka mereka tidak berdiri karena mereka tahu akan kebencian beliau terhadap hal tersebut”. (HR. At-Tirmizi no. 2754)

Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Maka sebagai kesimpulan bahwa berdiri (untuk menghormati), duduk, ruku’, dan sujud hanyalah hak Allah satu-satunya yang telah menciptakan langit dan bumi. Jadi apa saja yang merupakan hak Allah, maka tidak boleh dipalingkan kepada siapa pun juga dari kalangan makhluk-Nya.” (Ziyaratul Qubur wal Istinjadu bil Maqbur, hal. 55-57)

Dinukil dari: http://al-atsariyyah.com/hukum-upacara-bendera.html

Sepuluh Wasiat dari Surat Al An’am

Penulis: Al Ustadz Abdul Mu’thi, Lc

Didalam surat Al An’am Allah Ta’ala menyebutkan sepuluh wasiat agar seorang terjaga akidah atau keyakinannya dari penyimpangan dan agar terbimbing kehidupan sebuah keluarga dan masyarakat. Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُوا ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya). Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfa`at, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabat (mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat, dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.”(QS. Al An’am: 151-153)

Ayat-ayat yang mulia ini telah di nyatakan oleh sahabat Abdulloh bin Mas’ud dalam pernyataannya: Barangsiapa ingin membaca lembaran Rasululloh yang padanya ada setempel beliau hendaknya membaca ayat-ayat tersebut.

Dan yang dimaksud dengan padanya ada setempel beliau bahwa ayat-ayat ini hukum-hukumnya tetap dan tidak ada ayat yang menghapus hukum-hukumnya.

Tiga ayat tersebut masing-masing darinya diakhiri dengan firmanNya:

ذلِكُمْ وَصَاكُمْ بِه

“Demikianlah Allah memerintahkan berwasiat kepada kalian”. Hal ini sebagai penegasan tentang mendalamnya nilai dari wasiat ini dan bahwa ini adalah wasiat yang datangnya dari Allah yang dengannya akan menjadi lurus kehidupan manusia dan dengannya akan menjadi baik perkara dunia dan perkara agama.

Dalam ayat ke 151 dari surat Al An’am ini Allah berfirman:

قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَاحَرَّم رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ

Disini Allah memerintahkan NabiNya untuk meminta dari manusia agar mereka mau mendengar apa yang Allah haramkan atas mereka, bahwa hak untuk menghalalkan dan mengharamkan hanya milik Allah semata bukan hak setiap orang atau tokoh agama. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah.”(QS. An Nahil: 116)

Dengan ini apa yang diharamkan oleh orang-orang jahiliah dari binatang ternak dan semisalnya maka sesungguhnya hal itu tidak haram, karena pengharaman mereka adalah mengada-ada bukan dari Allah.

Adapun sepuluh wasiat yang berkaitan dengan hal-hal yang diharamkan oleh Allah adalah sebagai berikut:

Wasiat pertama: Untuk tidak menyekutukan Allah (berbuat syirik). Karena kesyirikan adalah pokok segala yang diharamkan dan induk segala dosa. Berkata sahabat Ibnu Mas’ud, Aku bertanya kepada Rasululloh tentang dosa apa yang paling besar? Beliau menjawab: Kamu menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia yang menciptakanmu.” [Muttafaqun ‘alaihi]

Kesyirikan adalah dosa yang Allah tidak akan mengampuninya bila seorang tidak bertobat darinya. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.”(QS. An Nisa: 48)

Sesungguhnya, terbebasnya keyakinan dari noda kesyirikan dan kemurnian iman merupakan jalan keselamatan dan pondasi kokoh yang agama ini dibangun diatasnya. Bila keyakinan seorang tidak lepas dari kesyirikan maka amalan seperti apapun tidak akan berguna meski nampak baik secara lahiriah. Telah datang berita gembira dari Nabi bagi orang yang mati dalam keadaan bersih dari berbagai persekutuan bersama Allah dalam ibadah. Nabi bersabda:

أَتَانِيْ جِبْرِيْلُ فَبَشَّرَنِي أَنَّهُ مَنْ مَاتَ لَايُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا مِنْ أُمَّتِكَ دَخَلَ الجَنَّةَ

“Telah datang kepadaku Jibril, lalu ia memberi berita gembira kepadaku bahwa barangsiapa dari umatmu mati dalam keadaan ia tidak menyekutukan sesuatupun dengan Alloh maka dia akan masuk surga.” [Muttafaqun ‘alaihi]

Allah Ta’ala telah melarang segala bentuk kesyirikan, apakah yang berkaitan dengan ibadah yaitu dengan memberikan peribadatan kepada selain Allah, atau yang berkaitan Sifat Allah dengan memberikan sifat ketuhanan kepada makhluk, atau kesyirikan yang berkaitan dengan perbuatan Allah. Seperti meyakini pada sebagian makhluk bahwa ia mampu untuk mengatur alam semesta, memberi rejeki, menyembuhkan penyakit dan semisalnya.

Wasiat kedua: adalah keharusan berbuat baik terhadap kedua orang tua dan haramnya berbuat durhaka kepada mereka. Durhaka kepada kedua orang tua dan menyakiti mereka dalam bentuk apapun dan sekecil apapun adalah perkara yang diharamkan Allah. Sebagaimana firmanNya:

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.”(QS. Al Isro’: 23)

Coba anda cermati ayat ini bagaimana Allah mengiringkan keharusan menyembah kepada Allah dan tidak menyekutukanNya dengan perintah untuk berbakti kepada kedua orang tua. Hal ini menunjukkan tentang tingginya kedudukan orang tua serta dorongan untuk berbakti kepada mereka. Al Qur’an Al Karim telah mengulang-ulangi penjelasan tentang berbakti kepada kedua orang tua sebanyak tujuh kali sebagai penekanan agar seorang muslim senantiasa berpegang teguh dengan perangai yang mulia ini terhadap kedua orang tuanya. Demikian pula Rasululloh telah menekankan hal itu sebagaimana dalam riwayat Ibnu Mas’ud dia berkata: “Wahai Rasululloh, amalan apa yang paling dicintai oleh Allah? Beliau menjawab: Sholat pada waktunya. Aku bertanya, kemudian apa? Beliau menjawab: Berbakti kepada kedua orang tua, aku bertanya: kemudian apa? Beliau menjawab: Berjihad dijalan Allah.” [Muttafaqun ‘alaihi]

Dalam salah satu haditsnya beliau bersabda (yang artinya): “Keridhoan Allah terletak pada keridhoan kedua orang tua dan kemurkaan Allah terletak pada kemurkaan kedua orang tua.” [Hr. Attirmidzi dan dishohihkan oleh Ibnu Hibban]

Wasiat ketiga: Larangan membunuh anak. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ

“Janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka.”(QS. Al An’am: 151)

Setelah Allah berwasiat kepada para anak agar berbakti kapada kedua orang tuanya maka disini Allah berwasiat kepada para bapak untuk berbuat baik terhadap anak. Yang demikian agar bangunan keluarga berdiri diatas kuatnya pondasi saling mencintai dan hubungan yang baik. Perlu diketahui bahwa keluarga adalah batu pertama untuk berdirinya suatu bangunan masyarakat. Dan dikarenakan agama Islam ini sangat antusias dalam pembentukan masyarakat yang kuat dan saling erat berhubungan maka Islam mengarahkan perhatiannya kepada membangun keluarga diatas pondasi saling mencintai. Diperintahnya setiap anggota keluarga untuk menunaikan hak kepada yang lainnya dan melaksanakan tugas yang diembannya. Allah berpesan kepada para bapak dan ibu agar memperhatikan anak-anak mereka dan mendidik mereka dengan bagus. Termasuk dosa (besar) bila seorang tidak memperhatikan keadaan mereka. Nabi bersabda:

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْماً أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ

“Cukup seorang (dikatakan) melakukan dosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” [Hr. Abu Daud]

Berkata Ibnu Mas’ud: Aku berkata: Wahai Rasululloh, dosa apa yang paling besar? Beliau menjawab kamu menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia yang menciptamu. Aku berkata: kemudian apa? Beliau bersabda: Kamu membunuh anakmu karena takut diberi makan bersamamu (takut fakir). Aku bertanya: lalu apa? Beliau menjawab: Kamu berzina dengan isteri tetanggamu. Lalu Rasululloh membaca ayat:

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,”(QS. Al Furqon: 68-69)

Membunuh anak dalam bentuk apapun diharamkan. Ayat dalam surat Al An’am 151 menjelaskan tentang kebiasaan orang-orang jahiliah dahulu dimana mereka membunuh anak-anak mereka dikarenakan fakir, sebagaimana disebutkan dalam surat yang lain bahwa orang-orang jahiliah juga membunuh anak-anak mereka karena khawatir terhadap masa depan yang sulit dan fakir. Allah Ta’ala berfriman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu.”(QS. Al Isro’: 31)

Sebagaimana pula disebutkan dalam Al Qur’an tentang sebagian kekejaman orang-orang jahiliah dimana mereka membunuh anak-anak perempuan karena khawatir mendapat celaan. Allah Ta’ala berfirman:

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ

“Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh,”(QS. Attakwir: 8-9)

Padahal, diantara nikmat Allah yang diberikan kepada hamba-hambaNya adalah nikmat berupa anak-anak dan cucu. Allah Ta’ala berfriman:

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَةِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ

“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari ni`mat Allah?”(QS. An Nahl: 72)

Dan diantara bentuk mengkufuri nikmat adalah tidak memperhatikan terhadap hak-hak anak dan mendhalimi mereka dengan pembunuhan atau yang lainnya terlebih jika hal yang mendorong untuk melakukan itu adalah takut fakir, padahal Allah telah menjamin rejeki hamba-hambaNya. Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا

“Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya,”(QS. Hud: 6)

Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya Rahul Qudus (Jibril) telah meniup pada hatiku bahwa suatu jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan mengambil rejekinya secara penuh.” [Hr. Abu Nu’aim fil hilyah dan dishohihkan Al Albani dalam shohih Al Jami’]

Wasiat keempat: Larangan mendekati perbuatan keji (seperti zina) baik yang nampak atau tersembunyi. Wasiat yang mulia ini tentunya memiliki tujuan agar masyarakat muslim itu bersih dari kebobrokan moral dan kekejian. Supaya menjadi sebuah masyarakat yang bersih luar dalamnya. Dan kekejian yang dimaksud adalah dosa-dosa besar, namun bisa di maksudkan disini secara lebih khusus adalah perbuatan zina. Al Qur’an Al Karim telah menyebutkan tentang haramnya perbuatan-perbuatan keji secara berulang-ulang baik yang nampak ataupun tersembunyi. Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

“Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.”(QS. Al A’rof: 33)

Wasiat kelima: Tidak membunuh jiwa yang di larang untuk di bunuh.

Allah telah menjaga jiwa manusia sehingga tidak boleh seorang melenyapkan nyawa orang lain tanpa ada kebolehan dari syariat Allah. Nabi bersabda:

لَايَحِلُّ دَمَ امْرِئٍِ مُسْلِمِ يَشْهَدُ أَنْ لَا إلهَ إلَّا اللهُ وَ أَني رَسُولُ الله إلَّا بإحْدى ثَلاثٍ الثَّيبُ الزَّانِى وَالنَّفْسُ بالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لدِيْنِهِ المُفَارقُ للْجَمَاعَةِ

“Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah dan bahwa aku (Muhammad) adalah utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari  tiga (sebab): orang yang sudah menikah dia berzina, membunuh jiwa (maka) dibalas dengan dibunuh dan yang murtad dari agamanya yang menyelisihi jama’ah (kaum muslimin).” [Hr. Al Bukhari dan Muslim]

Hadits ini jelas bahwa ada tiga golongan yang boleh bagi penguasa untuk membunuh mereka yaitu: Seorang yang melakukan perzinaan padahal dia sudah menikah, seorang yang membunuh orang lain dengan sengaja maka dia dikishosh (dihukum balas) dengan di bunuh dan yang ketiga adalah yang murtad dari agama Islam..

Larangan dari membunuh manusia tidak hanya terbatas terhadap kaum muslimin namun juga orang yang bukan muslim yang dalam ikatan perjanjian. Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya): “Barangsiapa membunuh orang (kafir) yang dalam ikatan perjanjian (dengan muslimin) maka ia tidak akan mencium baunya surga.” [Hr. Al Bukhari]

Sungguh agama Islam sangat keras tentang larangan membunuh jiwa tanpa hak, pelaku pembunuhan menurut islam merupakan kejahatan yang luar biasa jahatnya. Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.”(QS. An Nisa: 93)

Nabi juga bersabda dalam suatu haditsnya (yang artinya): “Lenyapnya dunia lebih ringan menurut Allah ketimbang membunuh seorang mukmin tanpa hak…” [Hr. Ibnu Majah dan lain-lainnya]

Wasiat keenam: Tidak mencaplok harta anak yatim. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ

“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfa`at, hingga sampai ia dewasa.”(QS. Al An’am: 152)

Ini merupakan wasiat Allah yang mulia yang mengharuskan seorang untuk memperhatikan dan menjaga anak yatim beserta hartanya. Dan seorang anak di katakan yatim bila bapaknya meninggal dunia sementara anak itu belum baligh.

Allah Ta’ala melarang dari mendekati harta anak yatim dengan tujuan yang tidak baik, tentunya lebih keras lagi larangan dari mencaplok harta anak yatim. Dibolehkannya mengambil harta anak yatim bila orang tersebut adalah yang mengembangkan harta anak yatim, maka boleh baginya untuk mengambil sewajarnya sebagai upah dari jerih payahnya dalam merawat dan mengembangkan harta anak yatim. Orang yang ditugasi merawat harta anak yatim hendaknya melaksanakan tugas ini sebaik-baiknya dengan tidak mendholimi hartanya sampai anak yatim itu baligh dan bisa menjaga hartanya sendiri. Allah Ta’ala berfirman:

فَإِنْ ءَانَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ

“Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.”(QS. An Nisa: 6)

Namun hal ini bukan berarti boleh bagi seorang untuk mendholimi harta anak yatim setelah dia baligh. Karena harta anak yatim setelah dia baligh itu sama kehormatannya seperti kehormatan harta-harta selainnya dari kaum muslimin. Allah Ta’ala telah  mengharamkan perbuatan mendholimi seorang muslim dalam segala keadaannya. Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

كُلُّ المُسْلِم عَلَى المُسْلِمِ حَرَامٌ عِرْضُهُ وَمَالُهُ وَدَمُهُ

“Setiap muslim terhadap muslim yang lainnya itu haram (terjaga) kehormatannya, hartanya dan darahnya.” [Hr. Muslim]

Islam telah memperhatikan terhadap anak yatim dan mengajak untuk menjaganya dan memperhatikan kondisinya serta mengancam dari mendholiminya dan mencaplok hartanya. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”(QS. An Nisa: 10)

Demikianlah balasan bagi orang yang tidak memiliki sifat belas kasihan terhadap anak yatim yang sangat membutuhkan belaian kasih sayang setelah bapaknya meninggal dunia. Betapa bengisnya hati seorang yang tega menyakiti perasaan anak yang lemah seperti itu. Bukankah seharusnya seorang itu iba dan menaruh perasaan kasih sayang terhadapnya sehingga terdorong untuk menyantuninya dan merawatnya? Rasulullah bersabda (yang artinya): “Saya beserta orang yang mengasuh anak yatim berada disorga seperti ini.” Beliau berisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengahnya dan merenggangkan antara keduanya. [Hr. Al Bukhari dll]

Wasiat ketujuh: Tidak curang dalam menakar dan menimbang. Allah berfirman:

وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya.”(QS. Al An’am: 152)

Allah Ta’ala memerintahkan hamba-hambaNya yang beriman untuk menegakkan keadilan dalam transaksi jual beli mereka yaitu dengan jujur dalam menakar dan menimbang, demikian pula agar mereka berlaku adil dalam segala hubungan diantara mereka. Sehingga seorang tidak menuntut yang lebih dari haknya dan tidak pula mengurangi hak orang lain. Sungguh binasanya umat-umat itu disebabkan oleh kedholiman yang mereka lakukan. Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya): “Hati-hatilah kalian dari berbuat dholim karena kedholiman adalah kegelapan pada hari kiamat.” [Hr. Muslim]

Allah Ta’ala juga telah menghabarkan bahwa orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang bagi mereka adzab yang pedih, sebagaimana dalam firmanNya:

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al Muthaffifin: 1-3)

Dahulu, kaumnya Nabi Syu’aib dibinasakan oleh Allah karena mereka berbuat dhalim atau curang dalam menakar dan menimbang. Allah Ta’ala berfirman dengan menyebutkan ucapan Nabi Syu’aib terhadap kaumnya:

أَوْفُوا الْكَيْلَ وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُخْسِرِينَ وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَاتَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ

“Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan, dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.”(QS. Asy Syu’aro: 181-183)

Pesan dari Allah kepada manusia untuk berlaku jujur dalam menakarkan dan menimbangkan hak-hak orang agar para hamba tahu bahwa aktifitas mereka selalu di pantau oleh Allah. Agar mereka tahu bahwa baiknya keadaan mereka tatkala berpegang dengan petunjuk Allah sedangkan kebinasaan tatkala mereka berpaling dari perintah Allah.    Adapun lanjutan friman Allah:

لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya.”(QS. Al An’am: 152)

Maka ini adalah kemudahan dari Allah terhadap para hambaNya. Karena menjaga kejujuran atau keadilan yang mutlak yang tidak pernah keliru dalam menakar dan menimbang terkadang sulit terwujud. Oleh karena itu, seorang punjual atau pedagang hendaknya mencurahkan segala upayanya untuk terwujudnya ketepatan dalam hal takaran dan timbangan. Bila kemudian setelah dia usaha untuk jujur namun terjadi kekeliruan maka dia tidak berdosa karena Allah tidak membebani seorang diatas kemampuannya.

Wasiat kedelapan: Yaitu agar berkata yang jujur.  Allah berfirman:

وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى

“Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabat (mu),”(QS. Al An’am: 152)

Maksudnya adalah: Apabila kalian mengatakan suatu perkataan yang sifatnya memutuskan atau menghukumi atau suatu persaksian atau meluruskan suatu perkara maka hendaknya ucapan kalian itu bersumber dari kebenaran dan keadilan, tanpa cenderung kepada hawa nafsu atau menyimpang karena suatu manfaat tertentu. Yang demikian karena kebenaran lebih berhak untuk diikuti.

Pada wasiat ini Allah meminta dari kita agar kita selalu bersama kejujuran dalam segala ucapan, seperti apapun hubungan kita dengan orang yang kita bersaksi untuknya atau kita hukumi atasnya.

Sungguh, diantara faktor terpenting seorang tidak jujur dalam memberikan persaksian dan keputusan adalah pengaruh kekerabatan , harapan mendapat kemanfaatan baginya atau terhindarnya dari suatu mudhorrot. Demikian pula faktor  ambisi mencari kedudukan disisi penguasa atau takut terhadap penguasa.

Oleh karena itu, wasiat ini adalah suatu bentuk wasiat dari Alloh untuk mendidik diri seorang muslim agar selalu menetapi kebenaran, dan berdiri di sisi kebenaran seperti apapun menggodanya ambis-ambisi sesaat yang terpampang dihadapan. Nabi bersabda (yang artinya): Demi Dzat yang jiwa Muhamad di tanganNya (Demi Alloh) , seandainya Fatimah puteri Muhamad itu mencuri niscaya (Nabi) Muhamad (bapaknya) akan memotong tangannya .

Al Quran Al karim telah menggariskan keadilan yang mulia ini didalam surat Annisa ayat 135 yaitu:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوا

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran.”

Wasiat kesembilan: Menetapi perjanjian terhadap Allah. Allah Ta’ala berfirman:

وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُوا ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat,”(QS. Al An’am: 152)

Segala yang Allah perintahkan hambaNya untuk menjalankannya atau apa yang dilarang untuk melakukannya demikian pula apa yang Allah wasiatkan, ini semua harus dijaga. Karena kita semua adalah hamba Allah yang harus tunduk terhadap peraturanNya.

Allah Ta’ala telah berjanji dengan memberikan pahala kepada orang yang melaksanakan perintahNya dan menjauhi laranganNya, sebagaimana firmanNya:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَيُدْخِلْكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya,niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam surga `Adn. Itulah keberuntungan yang besar.”(QS. Ash Shof: 10-12)

Inilah janji dari Allah bagi yang beriman dan berjihad di jalanNya, bahwa Allah akan mengampuni dosa-dosanya dan memasukkannya kedalam surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai. Orang yang senantiasa menetapi perjanjian terhadap Allah adalah orang-orang yang benar-benar memiliki akal fikiran dimana ia tahu tentang maslahat dirinya. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ الَّذِينَ يُوفُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَلَا يَنْقُضُونَ الْمِيثَاقَ

“Hanyalah orang-orang yang berakal saja yang dapat mengambil pelajaran, (yaitu) orang-orang yang memenuhi janji Allah dan tidak merusak perjanjian,”(QS. Ar Ra’du: 19-20)

Wasiat kesepuluh: Hanya menempuh jalan Allah yang lurus. Allah Ta’ala berfirman:

وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.”(QS. Al An’am: 153)

Jalannya Allah adalah agamaNya yang dengannya Allah mengutus para rasulNya, yaitu agama Islam. Wajib atas manusia untuk mengikuti agama ini karena ia yang akan mengantarkan kepada surga. Adapun jalan selain islam maka akan menyimpangkan seorang dari surga dan mengantarkan kepada kebinasaan.

Jalan yang lurus adalah apa yang ditempuh oleh Nabi Muhammad, para sahabat dan yang mengikuti mereka dalam beragama. Inilah satu-satunya jalan yang benar dalam beragama, maka barangsiapa mencari jalan kebenaran selain jalan mereka maka dia tidak akan sampai kepada tujuan. Adapun jalan-jalan kebatilan maka begitu banyaknya sebagaimana tersebut dalam hadits riwayat imam Ahmad bahwa Rasulullah menggaris suatu garis (yang lurus) dengan tangannya kemudian beliau Shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

هذَا سَبِيلُ الله مُسْتَقِيْمًا

“Inilah jalan Allah yang lurus.”

Lalu beliau menggaris disebelah kanan dari kiri dari garis itu garis-garis yang banyak lalu beliau Shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

هذِه السُّبُلُ لَيْس مِنْها سبيل إلا عليه شيطان يدعو إليه

“Jalan-jalan ini tidak ada darinya jalan kecuali padanya ada syithon yang mengajak kepadanya.”

Kemudian Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam membaca ayat:

وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ

“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya.”(QS. Al An’am: 153)

Demikianlah Allah tutup wasiat-wasiat yang mulia dengan wasiat ini sebagai penekanan bahwa berpegang teguh dengan wasiat-wasiat sebelumnya merupakan jalan yang lurus yang mengantarkan orang yang menjalankannya kepada keselamatan dan kesuksesan didunia dan di akhirat.

[Disarikan dari Mudzakkiroh fittafsir dan Al washoya Al ‘Asyr dari fatawa Asy Syaikh Ibnu Utsaimin]

Dinukil dari: http://assalafiyahkebumen.wordpress.com/page/12/

Hukum Memakan Makanan Dari Acara Bid’ah/Syirik

nisa said:
May 6th, 2010 at 5:44 am

assalamu’alaikum
ustadz, jadi makanan yang kita dapat dari orang2 yang melakukan acara bid’ah adalah haram, seperti acara maulid, ulang tahun, yasinan dll.
‘afwan ustadz ana belum jelas tentang masalah ini…

Dijawab oleh : Al Ustadz Hammad Abu Muawiah

Waalaikumussalam warahmatullah.
Demikian fatawa para ulama di zaman ini menyatakan bahwa makanan dari acara-acara bid’ah tidak boleh dimakan.

~**~

ABU RUSYDAN said:
July 11th, 2011 at 6:36 am

assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Mau tanya ustadz,
Makanan dari acara bid’ah (terutama yang mengandung syirik) menurut ulama di antaranya syaikh bin baz, jika daging tidak boleh dimakan.
Pertanyaan ana, bagaimana sikap kita jika ada tetangga yang memberi makanan tersebut, apakah kita buang saja, atau diberikan pada orang lain?
Di tempat ana masih banyak acara seperti itu, apalagi di desa sudah jelas acara kenduren tersebut yang mendo’akan adalah dukun-dukun.
Jazakalloohu khair

Dijawab oleh : Al Ustadz Hammad Abu Muawiah

Waalaikumussalam warahmatullah.

Ya betul, jika itu adalah sembelihan untuk selain Allah dan mengandung kesyirikan, maka tidak boleh memakan makanan itu dan juga tidak boleh memberikannya kepada orang lain.

Dinukil dari:

http://al-atsariyyah.com/kriteria-makanan-halal.html#comments

~**~

Hukum Makanan dari Perayaan Bid’ah

Tanya:

Di negeri kami, sebagian orang mengadakan perayaan maulid dan selainnya dari perayaan-perayaan bid’ah. Kemudian mereka mengirim ke rumah kami sebagian dari makanan dari perayaan-perayaan tersebut. Apakah kami boleh memakannya?

Jawab:

Mufti Umum Saudi Arabia ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Muhammad Alu Asy-Syaikh pada malam Jum’at, 8 Sya’ban 1425 H, bertepatan 29/9/2004, menjawab sebagai berikut:

“Wallahu a’lam, acara-acara yang diselenggarakan untuk perkara-perkara yang bid’ah, tidaklah boleh makan darinya. Karena makanan tersebut diletakkan di atas hal yang tidak disyariatkan.”

Dan Syaikh Abdullah bin Abdurrahim Al-Bukhari pada sore 5 Syawal 1425 H, bertepatan 17/11/2004, menjawab sebagai berikut:

“Makanan perayaan-perayaan maulid adalah bid’ah dalam agama -menurut yang benarnya- dan menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda sebagaimana dalam kitab Ash-Shohihan (Al-Bukhari dan Muslim):

“Siapa yang mengada-adakan perkara baru dalam agama kami apa yang tidak termasuk darinya, maka ia adalah tertolak.”

Tentunya manusia tidak hanya terbatas dengan mengadakan maulid-maulid atau bid’ah-bid’ah seperti perayaan maulid ini atau perayaan-perayaan lainnya yang berkaitan dengan hal yang seperti ini, bahkan mereka juga menambahnya dengan sembelihan-sembelihan dan berbagai jenis makanan. Maka kiriman makanan tersebut kepada manusia, menurutku adalah tidak pantas untuk diambil dan dimakan, karena ada bentuk menolong ahlil bid’ah (pelaku bid’ah). Jika orang melihat seorang sunni (pengikut sunnah) atau selainnya mengambil makanan seperti itu atau memakannya, dan membolehkan untuk dirinya hal yang seperti ini, maka manusia akan menjadi bingung, sehingga mereka tidak mengetahui yang haq dari yang batil. Maka seharusnya manusia diberitahu bahwa hal yang seperti ini adalah tidak boleh, dan makanan-makanan seperti itu tidak boleh, dan tidak pantas menghidupkan bentuk (perayaan) seperti ini. Jelaskan kepada mereka, ingatkanlah mereka dan buatlah mereka takut kepada Allah Jalla wa ‘Azza.

Sesungguhnya makanan yang seperti ini seharusnya ditinggalkan berdasarkan atsar Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, bahwa seorang maula-nya (budaknya) menghadiahkan kepadanya makanan, kemudian ia berkata: “Makanan ini dari perdukunan yang saya lakukan di masa jahiliyah.” Maka Abu Bakar memasukkan tangannya, lalu mengeluarkan makanan tersebut dari perutnya, seraya berkata: “Demi Allah, andaikata saya tahu bahwa ruhku akan keluar bersama makanan tersebut, niscaya saya akan mengeluarkannya.” [1] Ini menunjukkan kesempurnaan wara’ beliau radhiyallahu ‘anhu. Maka dibangun di atas dasar nash ini dan selainnya, maka tidaklah pantas untuk membantu orang-orang tersebut, tidak boleh memakan makanannya dan meninggalkannya, itulah yang terbaij.”

Footnote:

[1] Dalam konteks riwayat Al-Bukhari no. 3842 dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:

“Adalah Abu Bakar memiliki seorang budak yang mengeluarkan upah untuknya, dan Abu Bakar makan dari upahnya. Maka ia -pada suatu hari- datang membawa sesuatu, maka Abu Bakar makan darinya. Maka budak tersebut berkata kepadanya: “Tahukah engkau apa ini?” Abu Bakar berkata: “Apakah dia?” Ia berkata: “Dulunya aku melakukan perdukunan pada seseorang di masa jahiliyah, saya sebenarnya tidak pandai melakukan perdukunan tersebut, namun saya menipunya. Lalu ia memberikan kepadaku (makanan) tersebut, maka inilah makanan yang engkau telah makan darinya.” Maka Abu Bakar memasukkan tangannya lalu memuntahkan seluruh isi perutnya.” (-red.)

Sumber: Majalah An-Nashihah, vol. 09 Th. 1/1426 H/2005 M, hal. 2-3.

Dinukil dari:

http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/04/30/hukum-makanan-dari-perayaan-bidah/

~**~

azwar says:

Assalammu’alaykum ustad,
afwan ustad ana mau tanya, di bulan agustus ini banyak masyarakat kita yg merayakan hari kemerdekaan, termasuk seluruh perusahaan atau PT.
sebagian besar perusahaan meliburkan kantornya dlm rangka hari tersebut dan membagikan kupon sehari sehari sebelumnya kepada seluruh karyawan yaitu kupon makanan. apa hukumnya mengambil makanan tersebut ustad sekalipun kita tidak merayakan hari kemerdekaan itu karena kita tahu hukumnya haram ?
mohon nasehatnya ustad.

Jazakumullah khairan
Wassalammu’alaykum

Dijawab oleh: Al Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray

Wa’alaykumussalam,

Pertanyaan Antum berkaitan dengan hukum memakan makanan dari suatu acara yang diharamkan, maka dalam hal ini perlu perincian:

Pertama: Hal itu diharamkan karena mengambil makanan tersebut adalah bentuk pertolongan terhadap kegiatan itu, demikian pula hal itu bisa menjadikan orang yang memakannya menjadi lemah hatinya untuk mengingkari kemungkaran tersebut dan bisa menjadi syubhat bagi orang-orang awam yang melihatnya. Fatwa haram ini difatwakan oleh Asy-Syaikh Ahmad An-Najmi, Asy-Syaikh Abdul Aziz Alusy Syaikh dan Asy-Syaikh Abdurrahim Al-Bukhari sebagaimana pernah dikutip di majalah An-Nashihah.

Kedua: Apabila seorang yang mengambil makanan atau harta dari acara bid’ah -bahkan syirik- bisa menjelaskan bahwa acara atau kegiatan itu diharamkan, sedang makanan atau harta tersebut bisa dimanfaatkan maka tidak apa-apa mengambilnya. Seperti yang dijelaskan Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah, berdasarkan satu riwayat bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah mengambil harta yang dipersembahkan untuk al-laata (perbuatan syirik) untuk membayar hutang Urwah bin Mas’ud Ats-Tsaqofy dan juga karena hukum asalnya makanan tersebut halal [lihat ta'liq Syaikh Bin Baz rahimahullah pada Fathul Majid, hal. 152, bab 9 (Maa Jaa fi Dzabhi li ghairillah)]

Diperkecualikan dari hal yang dibolehkan pada poin kedua adalah:
1. Makanan yang terbuat atau tercampur dengan sembelihan untuk selain Allah Ta’ala, haram untuk dimakan,
2. Upah pekerjaan haram seperti perdukunan dan lain-lain, juga haram dimakan.
Kedua jenis makanan ini haram secara mutlak terkait ataupun tidak dengan pembahasan ini.

Adapun berkaitan dengan kasus Antum di atas maka ana nasihatkan untuk tidak mengambil makanan itu -jika tidak bisa Antum jelaskan- dan karena hal itu lebih selamat insya Allah Ta’ala.

Wallahu A’lam.

Dinukil dari: http://nasihatonline.wordpress.com/tanya-jawab/

ZIARAH KUBUR: Antara Perintah dan Larangan

Penulis: Al Ustadz Abu ‘Abdillah Mustamin Musaruddin

Pertanyaan :

Pada bulan-bulan tertentu seperti pada bulan Rajab, Sya’ban dan Syawal sering terlihat orang-orang ramai melakukan ziarah kubur, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda dan sebagian mereka membawa air dan kembang untuk ditaburkan ke kuburan yang diziarahi. Fenomena ini mengundang pertanyaan dibenak saya di dalam beberapa hal yaitu sebagai berikut :

Apa hukumnya berziarah kubur ?
Apa ada waktu-waktu khusus dan hari-hari tertentu yang afdhal untuk berziarah ?
Apakah ziarah kubur itu mempunyai manfaat ?
Bagaimana sebenarnya tata cara berziarah kubur yang syar’i ?
Apakah ada hal-hal yang terlarang sehubungan dengan ziarah kubur tersebut ?

Jawaban :

1. Hukum Ziarah kubur

Berziarah kubur adalah sesuatu yang disyari’atkan di dalam agama berdasarkan (dengan dalil) hadits-hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dan ijma’ (kesepakatan).

a) Dalil dari hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam :

Dalil-dalil dari hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam tentang disyari’atkannya ziarah kubur diantaranya :

1. Hadits Buraidah bin Al-Hushoib radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam beliau bersabda :

إِنِّيْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا

”Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahilah kuburan”. Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim (3/65 dan 6/82) dan oleh Imam Abu Daud (2/72 dan 131) dengan tambahan lafazh :

فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ

“Sebab ziarah kubur itu akan mengingatkan pada hari akhirat”.

Dan dari jalan Abu Daud hadits ini juga diriwayatkan maknanya oleh Imam Al-Baihaqy (4/77), Imam An-Nasa`i (1/285 –286 dan 2/329-330), dan Imam Ahmad (5/350, 355-356 dan 361).

2. Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu, yang semakna dengan hadits Buraidah. Dikeluarkan oleh Imam Ahmad 3/38,63 dan 66 dan Al-Hakim 1/374-375 dan Al-Baihaqy (4/77) dari jalan Al-Hakim.

3. Hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, yang juga semakna dengan hadits Buraidah dikeluarkan oleh Al-Hakim 1/376.

b. Ijma’

Adapun Ijma’ diriwayatkan (dihikayatkan) oleh :

1. Al-‘Abdary sebagaimana disebutkan oleh Imam An-Nawawy dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab (5/285).

2. Al-Imam Muwaffaquddin Abu Muhammad ‘Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah Al-Maqdasy Al-Hambaly (541-620 H) dalam kitab Al-Mughny (3/517).

3. Al-Hazimy sebagaimana disebutkan oleh Imam Asy-Syaukany dalam kitab Nailul Authar (4/119).

Batasan disyari’atkannya ziarah kubur.

Syariat yang telah disebutkan di atas tentang ziarah kubur adalah disunnahkan bagi laki-laki berdasarkan dalil-dalil dari hadits-hadits maupun hikayat ijma’ tersebut di atas. Adapun bagi wanita maka hukumnya adalah mubah (boleh), makruh bahkan sampai kepada haram bagi sebagian wanita.

Perbedaan hukum antara laki-laki dan wanita dalam masalah ziarah kubur ini disebabkan oleh adanya hadits yang menunjukkan larangan ziarah kubur bagi wanita :

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata : “Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam melaknat wanita-wanita peziarah kubur””.

Hadits ini diriwayatkan Ibnu Hibban di dalam Shohihnya sebagaimana dalam Al-Ihsan no.3178.

Dan mempunyai syawahidnya (pendukung-pendukungnya) diriwayatkan oleh beberapa orang Shahabat diantaranya :

Ø Hadits Hassan bin Tsabit dikeluarkan oleh Ahmad 3/242, Ibnu Abi Syaibah 4/141, Ibnu Majah 1/478, Al-Hakim 1/374, Al-Baihaqy dan Al-Bushiry di dalam kitabnya Az-Zawa`id dan dia berkata isnadnya shohih dan rijalnya tsiqot.

Ø Hadits Ibnu ‘Abbas : Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Ashhabus Sunan Al-Arba’ah (Abu Daud, An-Nasa`i, At-Tirmidzy dan Ibnu Majah), Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Al-Baihaqy.

Catatan :

Hadits dengan lafazh seperti di atas زَائِرَاتِ menunjukkan pengharaman ziarah kubur bagi wanita secara umum tanpa ada pengecualian.

Akan tetapi ada lafazh lain dari hadits ini, yaitu :

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ زُوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ. وَ فِيْ لَفْظٍ : لَعَنَ اللهُ

“Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam )dalam lafazh yang lain Allah subhanahu wa ta’ala) melaknat wanita-wanita yang banyak berziarah kubur”.

Lafazh زُوَّارَاتِ (wanita yang banyak berziarah) menjadi dalil bagi sebagian ‘ulama untuk menunjukkan bahwa berziarah kubur bagi wanita tidaklah terlarang secara mutlak (haram) akan tetapi terlarang bagi wanita untuk sering melakukan ziarah kubur.

Sebagian dari perkataan para ‘ulama tentang ziarah kubur bagi wanita

a) Yang mengatakan terlarangnya ziarah kubur bagi wanita.

- Berkata Imam An-Nawawy Asy-Syafi’iy : “Nash-nash Imam Asy-Syafi’iy dan Al-Ashhab (pengikut Madzhab Syafi’iyyah) telah sepakat bahwa ziarah kubur disunnahkan bagi laki-laki”. (Al-Majmu’ 5/285).

Perkataannya : “Disunnahkan bagi laki-laki” mempunyai pengertian bahwa bagi wanita tidak disunnahkan.

- Berkata Imam Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah Al-Maqdasy Al-Hambaly : “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan dikalangan Ahlul ‘Ilmi tentang bolehnya laki-laki berziarah kubur”. Lihat Al-Mughny 3/517.

Perkataannya : “Bolehnya laki-laki berziarah kubur” memiliki pengertian bahwa bagi wanita belum tentu boleh atau tidak boleh sama sekali.

- Berkata Al-Imam Muhammad bin Muhammad Al-Abdary Al-Malikiy, terkenal dengan nama kunyahnya “Ibnul Hajj” : “Dan seharusnya (selayaknya) baginya (laki-laki) untuk melarang wanita-wanita untuk keluar ke kuburan meskipun wanita-wanita tersebut memiliki mayat (karena si mayat adalah keluarga atau kerabatnya) sebab As-Sunnah telah menghukumi/menetapkan bahwa mereka (para wanita) tidak diperkenankan untuk keluar rumah”. Lihat : Madkhal As-Syar‘u Asy-syarif 1/250.

- Berkata : Abu An-Naja Musa bin Ahmad Al-Maqdasy Al-Hambaly (pengarang Zadul Mustaqni’) : “Disunnahkan ziarah kubur kecuali bagi wanita”. Lihat : Kitab Hasyiah Ar-Raudhul Murbi’ Syarah Zadul Mustaqni’ 3/144-145.

- Berkata Al-Imam Mar’iy bin Yusuf Al-Karmy : “Dan disunnahkan berziarah kubur bagi laki-laki dan dibenci (makruh) bagi wanita”. Lihat : Kitab Manar As-Sabil Fii Syarh Ad-Dalil 1/235).

- Berkata Syaikh Ibrahim Dhuwaiyyan : “Minimal hukumnya adalah makruh”.

- Berkata Syaikh Doktor Sholeh bin Fauzan Al-Fauzan : “Dan ziarah itu disyariatkan bagi laki-laki, adapun wanita diharamkan bagi mereka berziarah kubur”. Lihat : Al-Muntaqo Min Fatawa Syaikh Sholeh Al-Fauzan.

b. Yang menyatakan bolehnya ziarah kubur bagi wanita :

- Imam Al-Bukhary, dimana beliau meriwayatkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu : “Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam melewati seorang wanita yang sedang berada di sebuah kuburan, sambil menangis. Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam berkata padanya : “Bertaqwalah engkau kepada Allah dan bersabarlah”. Maka berkata wanita itu : “Menjauhlah dariku, engkau belum pernah tertimpa musibah seperti yang menimpaku”, dan wanita itu belum mengenal Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam, lalu disampaikan padanya bahwa dia itu adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam, ketika itu ditimpa perasaan seperti akan mati (karena merasa takut dan bersalah-ed.). Kemudian wanita itu mendatangi pintu (rumah) Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dan dia tidak menemukan penjaga-penjaga pintu maka wanita itu berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku (pada waktu itu) belum mengenalmu, maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam berkata : “Sesungguhnya yang dinamakan sabar itu adalah ketika (bersabar) pada pukulan (benturan) pertama”.

Al-Bukhary memberi terjemah (judul bab) untuk hadits ini dengan judul “Bab tentang ziarah kubur” yang mana ini menunjukkan bahwa beliau tidak membedakan antara laki-laki dan wanita dalam berziarah kubur. Lihat : Shohih Al-Bukhary 3/110-116.

- Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolany menerangkan hadits di atas dalam Fathul Bary katanya : “Dan letak pendalilan dari hadits ini adalah bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam tidak mengingkari duduknya (keberadaan) wanita tersebut di kuburan. Dan taqrir Nabi (pembolehan) adalah hujjah.

- Berkata Al-‘Ainy : “Dan pada hadits ini terdapat petunjuk tentang bolehnya berziarah kubur secara mutlak, baik peziarahnya laki-laki maupun wanita dan yang diziarahi (penghuni kubur) muslim atau kafir karena tidak adanya pembedaan padanya”. (Lihat : Umdatul Qory 3/76)

- Al-Imam Al-Qurthuby berkata : “Laknat yang disebutkan di dalam hadits adalah bagi wanita-wanita yang memperbanyak ziarah karena bentuk lafazhnya menunjukkan “mubalaghah” (berlebih-lebihan). Dan sebabnya mungkin karena hal itu akan membawa wanita kepada penyelewengan hak suami dan berhias diri dan akan munculnya teriakan, erangan, raungan dan semisalnya. Dan dikatakan jika semua hal tersebut aman (dari terjadinya) maka tidak ada yang bisa mencegah untuk memberikan izin kepada para wanita, sebab mengingat mati diperlukan oleh laki-laki maupun wanita”. (Lihat : Jami’ Ahkamul Qur`an).

- Berkata Al-Imam Asy-Syaukany : “Dan perkataan (pendapat) ini adalah yang pantas untuk pegangan dalam mengkompromikan antara hadits-hadits bab yang saling bertentangan pada lahirnya”. Lihat : Nailul Authar 4/121.

- Berkata Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany : “Dan wanita seperti laki-laki dalam hal disunnahkannya ziarah kubur”. Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan empat alasan yang sangat kuat dalam menunjukkan hal tersebut di atas. Setelah itu beliau berkata : “Akan tetapi tidak dibolehkan bagi mereka (para wanita) untuk memperbanyak ziarah kubur dan bolak-balik ke kuburan sebab hal ini akan membawa mereka untuk melakukan penyelisihan terhadap syariat seperti meraung, memamerkan perhiasan/kecantikan, menjadikan kuburan sebagai tempat tamasya dan menghabiskan waktu dengan obrolan kosong (tidak berguna), sebagaimana terlihatnya hal tersebut dewasa ini pada sebagian negeri-negeri Islam, dan inilah maksud Insya Allah dari hadits masyhur :

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ (وَفِيْ لَفْظٍ : لَعَنَ اللهُ) زَوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ

“Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam (dalam sebuah lafadz Allah melaknat) wanita-wanita yang banyak berziarah kubur”.(Sunan Al-Baihaqy 4/6996, Sunan Ibnu Majah no.1574, Musnad Ahmad 2/8430, 8655).

Lihat : Kitab Ahkamul Janaiz karya Syaikh Al-Albany 229-237.

Kesimpulan penulis :

Wanita tidak dianjurkan untuk berziarah kubur, karena ditakutkan akan terjadi padanya hal-hal yang bertentangan dengan syari’at disebabkan karena kelemahan hati wanita dan karena perbuatannya, seperti akan terjadinya teriakan atau raungan ketika menangis/sedih, tabarruj (berhias), ikhtilath (bercampur baur dengan laki-laki) dan hal-hal lain yang sejenis. Itulah sebabnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam melaknat wanita-wanita yang sering melakukan ziarah kubur karena banyaknya (seringnya) berziarah kubur tersebut akan mengantarkannya kepada penyelisihan/penyelewengan terhadap syari’at. Akan tetapi jika seorang wanita kebetulan melewati kuburan atau berada di kuburan karena kebetulan (tanpa sengaja) seperti yang terjadi pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika mengikuti Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam ke pekuburan Baqi’, maka pada waktu itu keadannya seperti laki-laki dalam hal bolehnya wanita tersebut berziarah, dengan memberi salam dan mendo’akan para penghuni kubur.

Berkata Syaikh Ibrahim Duwaiyyan : “Jika seorang wanita yang sedang berjalan melewati suatu kuburan di jalannya dia memberi salam dan mendo’akan penghuni kubur (mayat) maka hal ini baik (tidak mengapa) sebab wanita tersebut tidak sengaja keluar untuk ke pekuburan”. Lihat : Manar As-Sabil Fi Syarh Ad-Dalil. Wallahu A’lam Bis Showab.

Hikmah dilarangnya para wanita memperbanyak (sering) berziarah

Diantara hikmah tersebut :

1. Karena ziarah dapat membawa kepada penyelewengan hak-hak suami akan keluarnya para wanita dengan berhias lalu dilihat orang lain dan tak jarang ziarah tersebut disertai dengan raungan ketika menangis. Hal ini disebutkan oleh Imam Asy-Syaukany dalam Nailul Authar 4/121.

2. Karena para wanita memiliki kelemahan/kelembekan dan tidak memiliki kesabaran maka ditakutkan ziarah mereka akan mengantarkan kepada perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang akan mengeluarkan mereka dari keadaan sabar yang wajib. Hal ini disebutkan oleh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al-Bassam dalam kitab Taudhihul Ahkam 2/563-564.

3. Sebab wanita sedikit kesabarannya, maka tidaklah dia aman dari gejolak kesedihannya ketika melihat kuburan orang-orang yang dicintainya, dan ini akan membawa dia pada perbuatan-perbuatan yang tidak halal baginya, berbeda dengan laki-laki. Disebutkan oleh Syaikh Ibrahim Duwaiyyan menukil dari kitab Al-Kafi. Lihat : Manar As-Sabil Fii Syarh Ad-Dalil 1/236.

4. Berkata Imam Ibnul Hajj rahimahullah setelah menyebutkan 3 pendapat ulama tentang boleh tidaknya berziarah kubur bagi wanita : “Dan ketahuilah bahwa perselisihan pendapat para ‘ulama yang telah disebutkan adalah dengan kondisi wanita pada waktu itu (zamannya para ‘ulama salaf sebelum Ibnul Hajj yang wafat pada thn 732 H), maka mereka sebagaimana diketahui dari kebiasaan mereka yang mengikuti sunnah, sebagaimana telah lalu (tentang hal itu). Adapun keluarnya mereka (para wanita untuk berziarah) pada zaman ini (zaman Ibnul Hajj), maka kami berlindung kepada Allah dari kemungkinan adanya seorang dari ‘ulama atau dari kalangan orang-orang yang memiliki muru`ah (kehormatan dan harga diri) atau cemburu (kepedulian) terhadap agamanya yang akan membolehkan hal ini. Jika terjadi keadaan darurat (yang mendesak) baginya untuk keluar maka hendaknya berdasarkan hal-hal yang telah diketahui dalam syari’at berupa menutup aurat sebagaimana yang telah lalu (pembahasannya) bukan sebagaimana adat mereka yang tercela pada masa ini. Lihatlah mudah-mudahan Allah subhanahu wa ta’ala merahmati kami dan merahmatimu. Lihatlah mafsadah (kerusakan) ini yang telah dilemparkan oleh syaithan kepada sebagian mereka (para wanita) didalam membangun (menyusun) tingkatan-tingkatan kerusakan ini di kuburan (Madkhal Asy-Syar’u Asy-Syarif 1/251).

ADAKAH WAKTU-WAKTU TERTENTU (KHUSUS) UNTUK BERZIARAH ?

Ziarah Kubur dapat dilakukan kapan saja, tidak ada waktu yang khusus dan tidak boleh (tidak layak) dikhususkan untuk itu, baik pada bulan sya’ban, syawal maupun waktu-waktu yang lainnya. Hal ini karena tidak adanya dalil yang menunjukkan tentang adanya waktu khusus atau afdhal (paling baik) untuk berziarah kubur.

Ketika Syaikh Doktor Sholeh bin Fauzan Al-Fauzan ditanya tentang waktu/hari yang afdhal untuk berziarah, beliau berkata : “Tidak ada waktu khusus dan tidak ada waktu tertentu untuk berziarah kubur”. Lihat Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Sholih Al-Fauzan : 2/166.

FAIDAH ZIARAH KUBUR

a. Bagi yang berziarah

Faidah yang bisa dipetik dan hasil yang akan didapatkan oleh orang yang berziarah kubur, antara lain :

1. Memberikan nasehat bagi dirinya.

2. Mengingatkannya kepada kematian, balasan dan hari kiamat.

3. Menambahkan kebaikan baginya.

4. Mengambil pelajaran.

5. Melunakkan (melembutkan) hati.

6. Menjadikannya zuhud terhadap dunia dan tamak terhadap kebaikan hari akhirat.

Semua hal tersebut di atas ditunjukkan oleh hadits-hadits Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam :

إِنِّيْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ وَلْتَزِدْكُمْ زِيَارَتُهَاخَيْرًا

“Sesungguhnya aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur maka (sekarang) ziarahilah kubur sebab ziarah itu akan mengingatkan kalian terhadap hari akhirat dan akan menambah kebaikan pada diri kalian”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari hadits Buraidah bin Al-Hushoib (5/350, 355, 356 dan 361).

Dalam riwayat yang lain dari Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu :

فَإِنَّ فِيْهَا عِبْرَةً

“Sesungguhnya pada ziarah itu terdapat pelajaran”.

Diriwayatkan oleh : Ahmad (3/38, 63, 66), Al-Hakim (1/374-375) dan Al-Baihaqy (4/77) dari jalan Al-Hakim.

Dalam riwayat yang lain dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu :

فَإِنَّهَا يُرِقُّ الْقَلْبَ وَتَدْمَعُ الْعَيْنُ وَتُذِكَّرُ الْآخِرَةَ

“Sesungguhnya ziarah itu akan melunakkan hati, mengundang air mata dan mengingatkan pada hari kiamat”. Diriwayatkan oleh Al-Hakim (1/376).

b) Bagi Penghuni Kubur

Penghuni kubur akan mendapatkan manfaat dari ziarah kubur dengan adanya salam yang ditujukan padanya yang isinya adalah permohonan keselamatan baginya, permohonan ampunan dan rahmat baginya. Semua hal ini hanya bisa didapatkan oleh seorang muslim. (Disebutkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ahkamul Janaiz : 239).

Berkata Ibnul Qoyyim rahimahullahu ta’ala :

“Pasal : Tentang Petunjuk Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dalam ziarah kubur : Adalah beliau shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam jika menziarahi kubur para shahabatnya beliau menziarahinya untuk mendo’akan mereka dan memintakan rahmat dan pengampunan bagi mereka. Inilah bentuk ziarah yang disunnahkan bagi ummatnya dan beliau syari’atkan untuk mereka dan memerintahkan mereka jika menziarahi kuburan untuk mengatakan :

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

Salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mu’minin dan muslimin, mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Allah akan menyusul kalian, kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian”. (Disebutkan dalam Kitab Zadul Ma’ad karya Ibnul Qoyyim).

APA YANG SEHARUSNYA DILAKUKAN OLEH PEZIARAH KUBUR/(TATA CARA) ZIARAH

Yang dilakukan oleh seorang peziarah adalah :

1. Memberi salam kepada penghuni kubur (muslimin) dan mendo’akan kebaikan bagi mereka. Diantara do’a yang diajarkan oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam kepada ummatnya yang berziarah kubur :

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

Artinya : “Salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mu’minin dan muslimin, mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Allah akan menyusul kalian kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian”. Diriwayatkan oleh Imam Muslim 975, An-Nasa`i 4/94, Ahmad 5/353, 359, 360.

اَلسَّلاَمُ عَلَى أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنِ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُوْنَ

“Keselamatan atas penghuni kubur dari kaum mu’minin dan muslimin mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang terdahulu dari kita dan orang-orang belakangan dan kami Insya Allah akan menyusul kalian”.

2. Tidak berjalan di atas kuburan dengan mengenakan sandal. Hal ini berdasarkan hadits Basyir bin Khashoshiah :

بَيْنَمَا هُوَ يَمْشِيْ إِذْ حَانَتْ مِنْهُ نَظَرَةٌ فَإِذَا رَجُلٌ يَمْشِيْ بَيْنَ الْقُبُوْرِ عَلَيْهِ نَعْلاَنِ فَقَالَ يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ فَنَظَرَ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَرَمَى بِهِمَا

“Ketika Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam sedang berjalan, tiba-tiba beliau memandang seorang laki-laki yang berjalan diantara kubur dengan mengenakan sandal, maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda : “Wahai pemilik (yang memakai) sandal celakalah engkau lepaskanlah sandalmu”. Maka orang itu memandang tatkala ia mengetahui Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam ia melepaskan kedua sandalnya dan melemparkannya. Diriwayatkan oleh Abu Daud 2/72, An-Nasa`i 1/288, Ibnu Majah 1/474, Al-Hakim 1/373 dan dia berkata : “Sanadnya shohih”, dan disepakati oleh Adz-Dzahaby dan dikuatkan (diakui) oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar (Fathul Bary 3/160).

Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar : “Hadits ini menunjukkan makruhnya berjalan diantara kuburan dengan sandal” (Fathul Bary 3/160). Berkata Syaikh Al-Albany : “Hadits ini menunjukkan makruhnya berjalan di atas kuburan dengan memakai sandal. Lihat Ahkamul Janaiz 252).

3. Tidak duduk atau bersandar pada kuburan.

Hal ini berdasarkan hadits Abu Marbad radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam :

لاَ تَجْلِسُوْا عَلَى الْقُبُوْرِ وَلاَ تُصَلُّوا إِلَيْهَا

“Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan melakukan shalat padanya”. Dikeluarkan oleh Imam Muslim 2/228.

Dan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda :

لَأَنْ يَجْلِسَ أَحُدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

“Seandainya salah seorang dari kalian duduk di atas bara api hingga (bara api itu) membakar pakaiannya sampai mengenai kulitnya itu adalah lebih baik daripada dia duduk di atas kuburan”. Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

4. Dibolehkan bagi peziarah untuk mengangkat tangannya ketika berdo’a untuk penghuni kubur, berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha : “Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam keluar pada suatu malam, maka aku (‘Aisyah) mengutus Barirah untuk membuntuti kemana saja beliau (Rasulullah) pergi, maka Rasulullah mengambil jalan ke arah Baqi’ Al-Garqad kemudian beliau berdiri pada sisi yang terdekat dari Baqi’ lalu beliau mengangkat tangannya, setelah itu beliau pulang, maka kembalilah Barirah kepadaku dan mengabariku (apa yang dilihatnya). Maka pada pagi hari aku bertanya dan berkata :

Wahai Rasulullah keluar kemana engkau semalam ? Beliau berkata : “Aku diutus kepada penghuni Baqi’ untuk mendo’akan mereka. Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (6/92) dan sebelumnya oleh Imam Malik pada kitabnya (Al-Muwatho` (1/239-240)).

5. Berkata ‘Abdullah Al-Bassam : “Tidaklah pantas bagi seseorang yang berada dipekuburan, baik dia bermaksud berziarah atau hanya secara kebetulan untuk berada dalam keadaan bergembira dan senang seakan-akan dia berada pada suatu pesta, seharusnya dia ikut hanyut atau memperlihatkan perasaan ikut hanyut dihadapan keluarga mayat”. (Lihat Taudhihul Ahkam 2/564).

6. Menghadap ke kuburan ketika memberi salam kepada penghuni kubur.

Hal ini diambil dari hadits-hadits yang lalu tentang cara memberi salam pada penghuni kubur.

7. Ketika mendo’akan penghuni kubur tidak menghadap kekuburan melainkan menghadap kiblat. Sebab Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam melarang ummatnya shalat menghadap kubur dan karena do’a adalah intinya ibadah, sebagaimana sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam :

الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ

“Doa adalah ibadah”.

Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzy (4/178,223) dan Ibnu Majah (2/428-429).

HAL-HAL YANG DIHARAMKAN DALAM ZIARAH KUBUR.

Macam-macam Ziarah Kubur dan Hal-hal yang diharamkan dalam dalam Ziarah Kubur.

Hal ini telah disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al-Bassam dalam Kitab Taudhihul Ahkam (2/562-563), bahwa keadaan seorang yang berziarah ada empat jenis, yaitu :

1) Mendo’akan para penghuni kubur dengan cara memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala pengampunan dan rahmat bagi para penghuni kubur, dan memohonkan do’a khusus bagi yang dia ziarahi dan pengampunan. Mengambil pelajaran dari keadaan orang mati sehingga bisa menjadi peringatan dan nasehat baginya. Inilah bentuk ziarah yang syar’i.

2) Berdo’a kepada Allah subhanahu wa ta’ala bagi dirinya sendiri dan bagi orang-orang yang dicintainya dipekuburan atau di dekat sebuah kuburan tertentu dengan keyakinan bahwa berdo’a dipekuburan atau pada kuburan seseorang tertentu afdhal (lebih utama) dan lebih mustajab daripada berdo’a di mesjid. Dan ini adalah bid’ah munkarah, haram hukumnya.

3) Berdo’a kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan mengambil perantara jah (kedudukan) penghuni kubur atau haknya. Seperti dia berkata : “Aku memohon pada-Mu wahai Rabbku berikanlah …(sesuatu)… dengan jah (kedudukan) penghuni kuburan ini atau dengan haknya terhadap-Mu, atau dengan kedudukannya disisi-Mu” ; atau yang semisalnya. Dan ini adalah bid’ah muharramah dan haram hukumnya, sebab perbuatan tersebut adalah sarana/jalan yang mengantar kepada kesyirikan kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

4) Tidak berdo’a kepada Allah subhanahu wa ta’ala melainkan berdo’a kepada para penghuni kubur atau kepada penghuni kubur tertentu, seperti dia berkata : Wahai wali Allah, Wahai Nabi Allah, Wahai tuanku, cukupilah aku atau berilah aku…(sesuatu)…dan semisalnya. Dan ini adalah syirik Akbar (besar).

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu ta’ala dalam kitabnya Ar-Raddu ‘Alal Bakry hal.56-57, ketika menyebutkan tingkatan bid’ah yang berhubungan dengan ziarah kubur, kata beliau : “Bid’ahnya bertingkat-tingkat :

Tingkatan Pertama (yang paling jauh dari syari’at) : Dia (penziarah) meminta hajatnya pada mayat atau dia beristighotsah (meminta tolong ketika terjepit/susah) padanya sebagaimana dilakukan oleh kebanyakan orang terhadap kebanyakan penghuni kubur. Dan ini adalah termasuk jenis peribadatan kepada berhala.

Tingkatan kedua : Dia (penziarah) meyakini bahwa berdo’a disisi kuburnya mustajab atau bahwa do’a tersebut afdhal (lebih baik) daripada berdo’a di mesjid-mesjid dan di rumah-rumah. Dan dia maksudkan ziarah kuburnya untuk hal itu (berdo’a di sisi kuburan), atau untuk shalat disisinya atau untuk tujuan meminta hajat-hajatnya padanya. Dan ini juga termasuk kemungkaran-kemungkaran yang baru berdasarkan kesepakatan imam-imam kaum muslimin. Dan ziarah tersebut haram. Dan saya tidak mengetahui adanya pertentangan pendapat dikalangan imam-imam agama ini tentang masalah ini.

Tingkatan ketiga : Dia (penziarah) meminta kepada penghuni kubur agar memintakan (hajat) baginya kepada Allah. Dan ini adalah bid’ah berdasarkan kesepakatan para imam-imam kaum muslimin.

Hal-hal yang diharamkan dalam ziarah kubur

(Bid’ah-bid’ah Ziarah Kubur)

1. Kesyirikan.

Syirik Akbar (besar) sering terjadi dan dilakukan oleh sebagian orang di kuburan. Batasan syirik besar (Asy-Syirkul Akbar) itu sendiri adalah jika seseorang memalingkan satu jenis atau satu bentuk dari jenis-jenis/bentuk-bentuk ibadah kepada selain Allah subhanahu wa ta’ala. Segala i’tiqod (keyakinan), atau perkataan atau perbuatan yang telah tsabit (kuat) bahwa itu adalah diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala, maka memalingkannya kepada selain Allah subhanahu wa ta’ala adalah kesyirikan dan kekufuran. (Lihat : Al-Qaul As-Sadid Syarh kitab At-Tauhid karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’dy hal 48).

Syirik Akbar (besar) yang mungkin sering terjadi dikuburan adalah :

- menyembelih untuk penghuni kubur,

- menunaikan nadzar kepadanya,

- memberikan persembahan kepada penghuni kubur yang disertai dengan keyakinan dan perasaan cinta dan atau berharap dan atau takut terhadap penghuni kubur,

- bertawakkal kepadanya,

- berdo’a kepadanya,

- meminta pertolongan untuk mendapatkan kebaikan (Isti’anah) atau untuk lepas dari kesulitan (istighotsah) pada penghuni kubur,

- thawaf pada kuburan,

- dan ibadah lainnya yang ditujukan untuk penghuni kubur.

Semua hal tersebut di atas adalah syirik besar dan mengakibatkan batalnya seluruh amalan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman ; setelah menyebutkan tentang para nabi dan rasul-Nya :

ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Itulah petunjuk Allah, yang dengannya Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan”.(Q.S. Al-An’am : 88).

Tidak ada seorangpun yang beramal seperti amalannya para nabi dan rasul, sebab merekalah orang-orang yang paling tahu tentang Allah dan paling taqwa kepada-Nya, tetapi Allah subhanahu wa ta’ala tetap menyatakan bahwa seandainya mereka berbuat kesyirikan maka akan sirna/lenyap semua apa yang mereka kerjakan. Seperti juga firman Allah subhanahu wa ta’ala yang lainnya :

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ بَلِ اللَّهَ فَاعْبُدْ وَكُنْ مِنَ الشَّاكِرِينَ

“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu : “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. Karena itu, maka hendaklah Allah saja yang kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur”. (Q.S. Az-Zumar : 65-66).

Dan ayat-ayat di atas menggambarkan tentang begitu berbahayanya syirik tersebut dan begitu sesatnya manusia jika terjatuh ke dalam kesyirikan tersebut. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala :

وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

“Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar”.

(Q.S. An-Nisa : 48)

dan firman Allah subhanahu wa ta’ala :

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya”. (Q.S. An-Nisa : 116).

dan firman Allah subhanahu wa ta’ala :

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَابُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya : “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan (Allah) sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar””. (Q.S. Luqman : 13).

2. Duduk di atas kuburan, sebagaimana penjelasan yang lalu dalam tata cara ziarah kubur.

3. Shalat menghadap kuburan,

Point 2 dan 3 berdasarkan sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam :

لاَ تُصَلُّوْا إِلَى الْقُبُوْرِ وَلاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْهَا

“Janganlah kalian shalat menghadap kuburan dan jangan pula kalian duduk di atasnya”.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim 3/62 dari hadits Abi Martsad Al-Ghanawy.

4. Shalat dikuburan, meskipun tidak menghadap padanya, berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry :

الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ

“Bumi ini semuanya adalah mesjid (tempat shalat) kecuali pekuburan dan kamar mandi”. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzy no.317, Ibnu Majah 1/246 no.745, Ibnu Hibban 8/92 no.2321.

Dan hadits Anas bin Malik :

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلاَةِ بَيْنَ الْقُبُوْرِ

“Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam melarang dari shalat diantara kuburan”. Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban 4/596 no.1698.

Dan Hadits Ibnu ‘Umar :

اِجْعَلُوْا فِيْ بُيُوْتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْرًا

“Lakukanlah di rumah-rumah kalian sebagian dari shalat-shalat kalian dan janganlah menjadikannya sebagai kuburan”. H.R. Bukhary no.422.

Maksudnya bahwa kuburan tidaklah boleh dijadikan tempat shalat sebagaimana rumah yang dianjurkan untuk dilakukan sebagian shalat padanya (shalat-shalat sunnah bagi laki-laki).

Dan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda :

لاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ تَقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ.

“Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai pekuburan, sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah”. Diriwayatkan oleh Imam Muslim no.780.

5. Menjadikan kuburan sebagai tempat peringatan, dikunjungi pada waktu-waktu tertentu dan pada musim-musim tertentu untuk beribadah disisinya atau untuk selainnya.

Berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda :

لاَ تَتَّخِذُوْا قَبْرِيْ عِيْدًا وَلاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ قُبُوْراً وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَصَلُّوْا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِيْ

“Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat peringatan dan janganlah menjadikan rumah kalian sebagai kuburan dan dimanapun kalian berada bersholawatlah kepadaku sebab sholawat kalian akan sampai kepadaku”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad 2/367, Abu Daud no.2042. (Lihat : Kitab Ahkamul Jana`iz dan kitab Min Bida’il Qubur).

6. Melakukan perjalanan (bersafar) dengan maksud hanya untuk berziarah kubur.

Berdasarkan hadits :

v Hadits Abu Hurairah dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam :

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُوْلِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى. أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيْ وَمُسْلِمٌ وَلَفْظُهُ ” إِنَّمَا يُسَافَرَ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِ الْكَعْبَةِ وَمَسْجِدِيْ وَمَسْجِدِ إِيْلِيَاءَ.

“Tidaklah (boleh) dilakukan perjalanan (untuk ibadah) kecuali kepada tiga mesjid : Al-Masjidil Haram dan Masjid Ar-Rasul dan Masjid Al-Aqsho”. Dikeluarkan oleh Imam Bukhary dan Muslim dengan lafazh “safar itu hanyalah kepada tiga mesjid (yaitu) Masjid Al-Ka’bah dan Mesjidku dan Masjid Iliya`”.

v Hadits Abu Sa’id Al-Khudry dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam :

لاَ تُشَدُّ وَفِيْ لَفْظٍ : لاَ تَشُدًّوْا الرِّحَالَ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِيْ هَذَا وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الْأَقُصَى. أَخْرَجَهُ الشَّيْخَانِ وَاللَّفْظُ الْآخَرُ لِمُسْلِمٍ.

Artinya : “Tidaklah (boleh) dilakukan perjalanan -dan dalam sebuah riwayat : janganlah kalian melakukan perjalanan- (untuk ibadah) kecuali kepada tiga mesjid : Mesjidku (Mesjid Nabawy), Masjidil Haram dan Masjid Al-Aqsho”. Muttafaqun ‘alaihi.

7. Menyalakan lampu (pelita) pada kuburan.

Karena perbuatan tersebut adalah bid’ah yang tidak pernah dikenal oleh para salafus sholeh, dan hal itu merupakan pemborosan harta dan karena perbuatan tersebut menyerupai Majusi (para penyembah api). Lihat : Kitab Ahkamul Jana`iz hal. 294.

8. Membaca Al-Qur`an dikuburan.

Membaca Al-Qur`an dipekuburan adalah suatu bid’ah dan bukanlah petunjuk Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam. Bahkan petunjuk (sunnah) Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam adalah berziarah dan mendo’akan mereka, bukan membaca Al-Qur`an.

Dan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda :

لاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ تُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ.

“Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai pekuburan, sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah”. Diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 780.

Pada hadits ini terkandung pengertian bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam memerintahkan ummatnya agar membaca Al-Qur`an di rumah-rumah mereka (menjadikan rumah-rumah mereka sebagai salah satu tempat membaca Al-Qur`an), kemudian beliau menjelaskan hikmahnya, yaitu bahwa syaithan akan lari dari rumah-rumah mereka jika dibacakan surah Al-Baqarah.

Dan sebelumnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam telah melarang untuk menjadikan rumah-rumah mereka sebagai kuburan yang dihubungkan dengan hikmah (illat tersebut), maka mafhum (dipahami) dari hadits di atas adalah bahwa kuburan bukanlah tempat yang disyari’atkan untuk membaca Al-Qur`an, bahkan tidak boleh membaca Al-Qur`an padanya.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : “Para ulama telah menukil dari Imam Ahmad tentang makruhnya membaca Al-Qur`an dikuburan dan ini adalah pendapat jumhur As-Salaf dan para shahabatnya (Ahmad) yang terdahulu juga di atas pendapat ini, dan tidak ada seorangpun dari ‘ulama yang diperhitungkan mengatakan bahwa membaca Al-Qur`an dikuburan afdhal (lebih baik). Dan menyimpan mashohif (kitab-kitab Al-Qur`an) dikuburan adalah bid’ah meskipun untuk dibaca… dan membacakan Al-Qur`an bagi mayat adalah bid’ah”. Lihat Min Bida’il Qubur hal.59.

9. Mengeraskan suara di kuburan.

Berkata Qais bin Abbad : “Adalah shahabat-shahabat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menyukai merendahkan suara dalam tiga perkara : dalam penerangan, ketika membaca Al-Qur`an dan ketika di dekat jenazah-jenazah. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no.11201. Lihat Min Bida’il Qubur hal.88.

Catatan:

Untuk no.10 dan seterusnya akan disebutkan saja bentuk bid’ahnya dengan menunjuk rujukannya kalau ada, adapun yang tidak disebutkan rujukannya maka ia masuk ke dalam umumnya perkara-perkara yang bid’ah karena tidak dicontohkan oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam maupun para shahabatnya walaupun sebab untuk melakukannya ada. Hal ini dilakukan agar tulisan ini tidak menjadi terlalu panjang. Wallahul Musta’an.

10. Memasang payung. Lihat Min Bida’il Qubur hal 93-94.

11. Menanaminya dengan pohon dan kembang.

12. Menyiraminya dengan air

13. Menaburkan kembang padanya.

14. Berziarah kubur setelah hari ke-3 dari kematian dan berziarah pada setiap akhir pekan kemudian pada hari ke-15, kemudian pada hari ke-40 dan sebagian orang hanya melakukannya pada hari ke-15 dan hari ke-40 saja. (Kitab Ahkamul Jana`iz).

15. Menziarahi kuburan kedua orang tua setiap hari jum’at (kitab Ahkamul Jana`iz).

16. Keyakinan sebagian orang yang menyatakan bahwa : mayat jika tidak diziarahi pada malam jum’at maka dia akan tinggal dengan hati yang hancur diantara mayat-mayat lainnya dan bahwa mayat itu dapat melihat orang-orang yang menziarahi begitu mereka keluar dari batas kota. (Al-Madkhal 3/277).

17. Mengkhususkan ziarah kubur pada hari ‘Asyura`. (Al-Madkhal 1/290).

18. Mengkhususkan ziarah pada malam nisfu sya’ban (Al-Madkhal 1/310, Talbis Iblis hal.429).

19. Bepergian ke pekuburan pada 2 hari raya ‘Ied (‘Iedhul Fithri dan ‘Iedhul Adha). (Ahkamul Jana`iz hal.325).

20. Bepergian kepekuburan pada bulan-bulan Rajab, Sya’ban dan Ramadhan (Ahkamul Jana`iz hal.325).

21. Mengkhususkan berziarah kubur pada hari senin dan kamis (Kitab Ahkamul Jana`iz hal.325).

22. Berdiri dan diam sejenak dengan sangat khusyu’ di depan pintu pekuburan seakan-akan meminta izin untuk masuk, kemudian setelah itu baru masuk ke pekuburan (Ahkamul Jana`iz hal.325).

23. Berdiri di depan kubur sambil meletakkan kedua tangan seperti seorang yang sedang shalat, kemudian duduk disebelahnya (Ahkamul Jana`iz hal.325).

24. Melakukan tayammum untuk berziarah kubur (Kitab Ahkamul Jana`iz hal.325).

25. Membacakan surah Al-Fatihah untuk para mayit. (kitab Ahkamul Jana`iz 325).

26. Membaca do’a :

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ بِحُرْمَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَنْ لاَ تُعَذِّبَ هَذَا الْمَيِّتَ

“Ya Allah aku meminta kepada-MU dengan (perantara) kehormatan Muhammad shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam agar Engkau tidak menyiksa mayat ini”. (Ahkamul Jana`iz hal.326).

27. Menamakan ziarah terhadap kuburan tertentu sebagai haji. (Ahkamul Jana`iz).

28. Mengirimkan salam kepada para Nabi melalui orang yang menziarahi kuburan mereka. (Lihat : Kitab Ahkamul Jana`iz hal.327).

29. Mengirimkan surat dan foto-foto kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam lewat orang yang berziarah ke Mesjid Nabawy. Dan hal ini sering terjadi/dialami.

30. Berziarah kekuburan pahlawan tak dikenal. (Ahkamul Jana`iz 327).

31. Perkataan bahwa do’a akan mustajab jika dilakukan di dekat orang-orang sholeh. (Ahkamul Jana`iz).

32. Memukul beduk, gendang dan menari disisi kuburan Al-Khalil Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dalam rangka pendekatan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala (Al-Madkhal 4/246).

33. Meletakkan mushaf dikuburan bagi orang-orang yang bermaksud membaca Al-Qur`an. (Al-Fatawa 1/174).

34. Melemparkan sapu tangan dan pakaian ke kuburan dengan tujuan tabarruk (mencari berkah). (Al-Madkhal 1/263).

35. Berlama-lamanya seorang wanita pada sebuah kuburan dan menggosok-gosokkan kemaluannya pada kuburan dengan tujuan supaya ia bisa hamil. (Ahkamul Jana`iz hal.330).

36. Mengusap-usap kuburan dan menciumnya. (Iqtidha` Ash-Shirathal Mustaqim karya Ibnu Taimiyah, Al-I’tishom karya Asy-Syathiby).

37. Menempelkan perut dan punggung atau sesuatu dari anggota badan pada tembok kuburan (Ziyaratul Qubur wal Istinjad bil Maqbur ; Ibnu Taimiyah hal.54).

38. Berziarah kekubur para nabi dan orang-orang sholeh dengan maksud untuk berdo’a disisi kuburan mereka dengan harapan terkabulnya do’a tersebut. (Ar-Raddu ‘Alal Bakry hal.27-57).

39. Keluar dari kuburan (pekuburan) yang diagungkan dengan cara berjalan mundur. (Al-Madkhal 4/238).

40. Berdiri yang lama dihadapan kuburan Nabi untuk mendo’akan dirinya sendiri sambil menghadap ke kuburan. (Ar-Raddu ‘alal Bakry / Ahkamul Jana`iz hal.335).

Dan masih banyak lagi bentuk-bentuk amalan/perbuatan yang dilakukan ketika berziarah kubur yang menyelisihi cara berziarah yang syar’i yang mana semua bentuk-bentuk tersebut adalah bid’ah di dalam agama ini yang telah dinyatakan oleh nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bahwa setiap bid’ah adalah sesat dan setiap yang sesat tempatnya di neraka. Na’udzu billahi minha. Wallahu Ta’ala A’lam Bishshowab.

Maroji’

1. Ahkamul Jana`iz Wa Bid’auha / Syaikh Al-Imam Muhammad Nashirudddin Al-Albany.

2. Al-I’tishom / Al-Imam Asy-Syathiby.

3. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab / Al-Imam An-Nawawy.

4. Al-Mughny / Ibnu Qudamah.

5. Al-Muntaqo Min Fatawa Syaikh Sholih bin Fauzan Al-Fauzan.

6. Ash-Shorimul Munky Fii Ar-Raddi ‘Ala As-Subky / Muhammad bin Abdul Hady.

7. Hasyiah Ar-Raudhoh Murbi’ Syarh Zadul Mustaqni’ / ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim An-Najdy.

8. Iqtidho` Ash-Shirothol Mustaqim Fii Mukhalafatu Ashhabul Jahim / Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

9. Madkhal Asy-Syar’u Asy-Syarif / Al-Imam Muhammad bin Muhammad Al-Abdary Ibnul Hajj.

10. Majmu’ Al-Fatawa / Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

11. Manarus Sabil Fii Syarh Ad-Dalil / Syaikh Ibrahim bin Muhammad Duwaiyyan.

12. Min Bida’il Qubur / Hamad bin ‘Abdullah bin Ibrahim Al-Humaidy.

13. Nailul Author Min Ahaditsi Sayyidil Akhyar / Al-Imam Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukany.

14. Talbis Iblis / Ibnul Jauzy.

15. Talkhis Kitab Al-Istighotsah (Ar-Raddu ‘alal Bakry) / Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

16. Taudhihul Ahkam / ‘Abdullah Al-Bassam.

17. Zadul Ma’ad Fii Hadyi Khairil ‘Ibad / Ibnul Qoyyim Al-Jauzy.

18. Ziyaratul Qubur Wa Hukmul Istinjad bil Maqbur / Syaikh Islam Ibnu Taimiyah.

Sumber: http://www.an-nashihah.com/isi_berita.php?id=43

Dinukil dari: http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=409