Arsip Tag: tasyabuh

Hukum Seorang Pria Memakai Kalung

Penulis: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ` rahimahulloohu

Pertanyaan:

Apa hukum mengenakan kalung karena beberapa pria lakukannya?

Jawaban:

Mengenakan kalung untuk perhiasan adalah haram karena merupakan perbuatan khusus bagi wanita. Jadi termasuk laki-laki yang meniru perempuan ketika mereka memakai kalung  dan Nabi shallallahu `alaihi wa sallam  mengutuk pria yang meniru wanita. Ini menjadi sebuah dosa yang lebih besar dan melanggar syariat dan  jika kalung tersebut terbuat dari emas, maka dengan demikian merupakan telah melanggar syariat dalam dua cara. Ini menjadi sebuah dosa lebih besar jika liontin tersebut  ditorehkan dengan gambar manusia, hewan, atau burung. Lebih buruk lagi, jauh lebih buruk jika ditulis dengan salib atau dalam bentuk salib. Dua yang terakhir kasus – gambar seorang manusia atau hewan dan bentuk salib – adalah haram bagi pria dan wanita sama. Dan Allah tahu yang terbaik.

Fatawa Islamiyah, Vol. 7, Halaman 399, DARUSSALAM

Terjemahan dari:

http://www.fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=261

Hukum Seragam Sekolah

Tanya:

Bagaimana hukumnya seragam TK di suatau lembaga pendidikan yang bermanhaj salaf?

08532xxxxxx

Dijawab Oleh: al-Ustadz Muhammad Afifudin

afdal tanpa seragam karena tidak ada contoh dari salaf. Namun, apabila memang terpaksa harus menggunakanya diperbolehkan dengan syarat:

  1. Tidak ada gambar mahluk bernyawa
  2. Bukan pakaian yang tasyabuhdengan orang kafir (ciri khas mereka)
  3. Menutup aurat.
  4. Tidak ada unsur  wala’ dan bara’ karenanya.

Lebih baik semua memakai jubah putih dan yang putri memakai jubah hitam lengkap dengan cadarnya. Waffaqakumullah.

Dinukil dari :

Majalah Asy Syariah Volume VII/No. 80/1433 H/2012 halaman 34 dalam rubrik Tanya Jawab Ringkas

Membeli Bunga Tangan Untuk Orang Sakit

Fatwa No (17156):

Tanya:

Baru-baru ini, telah menjadi sangat umum menjual bunga dekat pintu masuk rumah sakit  dengan harga mulai dari 50 riyal hingga 1000, dan bahkan 2000 riyal. Orang-orang membeli bunga untuk pasien rumah sakit merupakan perbuatan meniru  dari apa yang dilakukan oleh orang-orang non-Muslim di negara non-Muslim. Selain itu, orang mulai membual tentang hal itu menghabiskan banyak uang meskipun bunga layu dalam waktu singkat dan kemudian dibuang sebagai sampah. Mulia, kita takut bahwa hal ini dapat menyebabkan orang menempatkan bunga di kuburan orang mati seperti yang dipraktekkan di Barat dan di beberapa negara Arab. Kita tahu bahwa toko-toko bunga biasanya terletak di dekat gereja di negara non-Muslim. Kami berharap bahwa Yang Mulia mengeluarkan fatwa tentang masalah ini dalam upaya untuk menghentikan praktek semacam ini.

Jawab:

Berdasarkan fakta-fakta yang disebutkan di atas, Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa berfatwa bahwa praktek ini tidak diperbolehkan karena membuang-buang uang tidak berguna  dan meniru kebiasaan musuh-musuh Allah .

Semoga Allah memberi kita sukses! Semoga damai dan rahmat atas Nabi Muhammad, keluarganya dan sahabat!

Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa

Ketua: Asy Syaikh `Abdul-`Aziz ibn `Abdullah ibn Baz

Anggota:

Asy Syaikh `Abdullah ibn Ghudayyan

Asy Syaikh  Salih Al-Fawzan

Asy Syaikh `Abdul-`Aziz Al Al-Shaykh

Asy Syaikh Bakr Abu Zayd

Terjemahan dari:

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=4606&back=true

Jilbab Sesuai Syariat

Tanya:

Ustadzah, saya mempunyai pertanyaan dan mohon untuk dijawab: Bagaimana jilbab yang sesuai dengan syariat?  Mohon penjelasannya, jazakillah khairan.
Halimah
asy…@plasa.com

Jawab:

Jilbab yang sesuai dengan syariat apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1, Menutupi seluruh badan.

2.  Tidak diberi hiasan-hiasan hingga mengundang pria untuk melihatnya.

Allah I berfirman:

“Katakanlah (wahai Nabi) kepada wanita-wanita yang beriman: hendaklah mereka menundukkan pandangan mata dan menjaga kemaluan mereka, dan jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa nampak darinya. Hendaklah mereka meletakkan dan menjulurkan kerudung di atas kerah baju mereka (dada-dada mereka)… (An-Nur: 31)

3. Tebal, tidak tipis.

Rasulullah r bersabda:

“Akan ada nanti di kalangan akhir umatku para wanita yang berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang…”
Kemudian beliau r bersabda:

“…laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka itu terlaknat.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamush Shaghir dengan sanad yang shahih sebagaimana dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam kitab beliau Jilbab Al-Mar`ah Al Muslimah, hal. 125)

Kata Ibnu Abdil Bar t: “Yang dimaksud Nabi r dalam sabdanya (di atas) adalah para wanita yang mengenakan pakaian dari bahan yang tipis yang menerawangkan bentuk badan dan tidak menutupinya maka wanita seperti ini istilahnya saja mereka berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang.”

4. Lebar, tidak sempit.

Usamah bin Zaid c berkata: “Rasulullah r memakaikan aku pakaian Qibthiyah yang tebal yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau maka aku memakaikan pakaian itu kepada istriku. Suatu ketika beliau r bertanya: ‘Mengapa engkau tidak memakai pakaian Qibthiyah itu?’ Aku menjawab: ‘Aku berikan kepada istriku.’ Beliau berkata: ‘Perintahkan istrimu agar ia memakai kain penutup setelah memakai pakaian tersebut karena aku khawatir pakaian itu akan menggambarkan bentuk tubuhnya.” (Diriwayatkan oleh Adh-Dhiya` Al-Maqdisi, Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad hasan, kata Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Jilbab, hal. 131)

5, Tidak diberi wangi-wangian.

Karena Rasulullah r bersabda:

“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu ia melewati sekelompok orang agar mereka men­cium wanginya maka wanita itu pezina.” (HR. An-Nasai, Abu Dawud dan lainnya, dengan isnad hasan kata Asy-Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 137)

6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.

Abu Hurairah z mengatakan: “Rasulullah r melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan lainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 141)

6. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.

Karena Rasulullah r dalam banyak sabdanya memerintahkan kita untuk menyelisihi orang-orang kafir dan tidak menyerupai mereka baik dalam hal ibadah, hari raya/perayaan ataupun pakaian khas mereka.

7. Bukan merupakan pakaian untuk ketenaran, yakni pakaian yang dikenakan dengan tujuan agar terkenal di kalangan manusia, sama saja baik pakaian itu mahal/mewah dengan maksud untuk menyom­bong­kan diri di dunia atau pakaian yang jelek yang dikenakan dengan maksud untuk menampakkan kezuhudan dan riya‘.

Ibnul Atsir berkata: Pakaian yang dikenakan itu masyhur di kalangan manusia karena warnanya berbeda dengan warna-warna pakaian mereka, hingga manusia mengangkat pandangan ke arahnya. Jadilah orang tadi merasa bangga diri dan sombong. Rasulullah r bersabda:

“Siapa yang memakai pakaian untuk ketenaran di dunia maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan pada hari kiamat kemudian dinyalakan api padanya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dengan isnad hasan kata Asy-Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 213)

Demikian kami nukilkan jawaban untuk saudari dari kitab Jilbab Al-Mar`ah Al-Muslimah yang ditulis oleh Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani t. Adapun pertanyaan-pertanyaan saudari yang lainnya Insya Allah akan kami jawab dalam Rubrik Mutiara Kata pada edisi-edisi mendatang. Wallahu a’lam.

Dinukil dari: http://asysyariah.com/jilbab-sesuai-syariat.html

Hukum Memakai Baju Toga Saat Wisuda Sarjana

Fatwa Lajnah Daimah Lil Ifta’ No. 21052

Segala puji bagi Allah. Semoga kesejahteraan dan rahmat tercurah atas Rasulullah shalallohu ‘alaihi wassalam.

Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa sebuah  pertanyaan diajukan kepada Yang Mulia Mufti Besar Direktur Pusat Daw `ah  dan Bimbingan,di Makkah Al Mukarramah-tanggal (13/20/577), tanggal 1420/08/06 AH Pertanyaannya diajukan ke Komite Umum dari Dewan Ulama Senior nomor: (3172), tanggal 1420/11/06 AH Mulia, Direktur Pusat Daw `ah dan Bimbingan, ditanya pertanyaan sebagai berikut:

Banyak universitas, institut, dan sekolah membuat peraturan yang mewajibkan kepada para siswa untuk mengenakan gaun kelulusan. Banyak orang mengatakan bahwa itu adalah pakaian para imam dan para biarawan ketika sedang dibaptis di gereja. Saya ingin Mulia untuk mengeluarkan fatwa berkaitan dengan keputusan itu mengenakan gaun tersebut.

Setelah mempelajari hal ini, Komite menjawab: Ini adalah Haram (dilarang) bagi umat Islam untuk meniru Non-Muslim, Yahudi, orang-orang Kristen, dll, dalam mengenakan pakaian ciri khas mereka. Hal ini didasarkan pada makna umum dari bukti-bukti yang terdapat dalam  Al-Qur’an dan Sunnah yang melarang meniru mereka. Hal ini telah ada dalam riwayat yang shahih bahwa Nabi Muhammad shalalloohu ‘alaihi wassalam berkata, Barangsiapa yang meniru suatu kaum maka dia termasuk salah satu dari mereka “. [Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, serta yang lain]. Hal ini juga diriwayatkan bahwa Ketika Nabi Muhammad shalallohu ‘alaihi wassalam melihat `Abdullah bin ‘Amr mengenakan dua potong pakaian dicelup dalam kunyit. Dia berkata,” Ini adalah pakaian yang biasanya dipakai oleh orang-orang kafir, jadi jangan memakainya. “[Diriwayatkan oleh Muslim hadits ini  shahih termuat dalam  Kitab Hadis] hal ini juga shahih dalam kitab Sahih Muslim bahwa `Umar ibn Khattab radhiallohu’anhu menulis surat kepada gubernurnya di Azerbaijan, Utbah bin` Farqad  radhiallohu’anhu berkata,. “Waspadalah terhadap mewah dan pakaian orang kafir dan sutra memakai.”

Dengan demikian, tidak diperbolehkan untuk memakai apa yang dikenal sebagai “gaun” setelah lulus dari sebuah sekolah, institut, atau perguruan tinggi, karena itu adalah pakaian orang-orang Kristen dan seorang Muslim harus bangga dengan agamanya dan mengikuti sunnah Nabi-Nya shalallohu ‘alaihi wassalam.  Dia tidak wajib mengikutiu kebiasaan orang-orang yang  Allah marah dan yang sesat seperti Yahudi, Kristen, dan lain-lain.

Semoga Allah memberi kita kebaikan! Semoga kesejahteraan dan rahmat tercurah atas Nabi Muhammad shalallohu ‘alaihi wassalam, keluarganya, dan sahabat!

Kettua: `Abdul-`Aziz ibn `Abdullah Al Shaykh

Anggota: `Abdullah ibn Ghudayya; Salih Al-Fawzan; Bakr Abu Zayd

Dinukil dari:

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=9320&back=true