Arsip Tag: wudhu

Apakah Membatalkan Wudhu Ketika Seorang Ibu Menyentuh Bagian Pribadi Bayinya?

Penulis: Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA
Pertanyaan ketiga dari fatwa no. 16814 (IV/116)

Pertanyaan 3:

Apakah wudhu seorang ibu menjadi batal jika dia menyentuh bagian pribadi bayinya saat memandikannya?

Jawaban:

Wudhu menjadi batal ketika seorang ibu menyentuh bagian pribadi bayinya, apakah bagian depan atau belakang, tanpa penghalang. Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan wudhunya diulang karena menyentuh bagian pribadi.

wabillahi taufiq. Wa shalallahu wa salaman nabiyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajmain.

Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Ketua: ` Abdul `Aziz bin` Abdullah bin Baz

Anggota :`Abdullah bin Ghudayyan

Anggota:`Abdul` Aziz Al al-Syaikh

Anggota  : Sholih Al-Fawzan

Anggota: Bakr Abu Zaid

Dengan sedikit perubahan diterjemahkan dari:

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=11536&back=truez

Hukum Mencuci Tangan Dan Wajah Dengan Sabun Dalam Setiap Wudhu

Penulis: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahulloohu

Pertanyaan:

Apa hukumnya mencuci wajah dan tangan dengan sabun selama wudhu?

Jawaban:

Mencuci tangan dan muka dengan sabun selama wudhu tidak disyariatkan oleh Syariat Islam, pada kenyataannya, itu adalah sesuatu yang berlebihan, dan telah shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa ia berkata:

“Semoga Mutanatti’uun (orang yang melampaui batas)  dihancurkan, semoga Mutanatti’uun (orang yang melampaui batas) dihancurkan, semoga Mutanatti’uun (orang yang melampaui batas) dihancurkan.” [HR. Muslim no.2670, Abu Dawud no.4607 dan Ahmad 1:386.] [1]

Beliau mengatakan itu tiga kali. Ya, jika menemukan bahwa ada beberapa kotoran di tangan yang tidak dapat dihapus kecuali dengan menggunakan sabun atau bahan pembersih lainnya, maka tidak ada masalah untuk menggunakannya. Namun, jika itu adalah kebiasaan, kemudian menggunakan sabun itu dianggap suatu tindakan yang berlebihan dan bid;ah, dan tidak harus dilakukan.

_________________________________________________

[1] Catatan apa yang berikut bukan dari pidato sang Syaikh, itu akan ditambahkan untuk kepentingan pembaca bahasa Inggris:

Imam an-Nawawee menggambarkan al-Mutanatti’oon dalam penjelasannya kepada Sahih Muslim:

“[Mereka] mereka yang menggali terlalu dalam [ke hal-hal], yang ekstrim, orang-orang yang melampaui batas dalam hal ucapan mereka dan tindakan mereka.”

Fatawa Islamiyah, Vol.2, P80-81, DARUSSALAM.

Terjemahan dari: http://www.fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=246

Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu

Penulis: Komisi Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia

Pertanyaan ketiga dari fatwa no. 4588 Bab 4 Halaman 114

Tanya 3:

Apakah diperbolehkan untuk membaca Al Qur’an tanpa mengerjakan wudhu ? Apakah ada dalil untuk perkara ini? Apakah ada perselisihan tentang masalah ini? Jika ada, apa pendapat jumhur  ulama ?

Jawab:

Seorang Muslim diperbolehkan untuk membaca Al Qur’an sementara dalam keadaan hadats kecil (hadats yang mengharuskan untuk berwudhu) tanpa menyentuh Mushaf Al-Qur’an. Tidak ada perbedaan di kalangan ulama atas hal ini.

Hal ini dikarena tidak  tercantum dalam syariat (hukum Islam) yang menghalangi untuk melakukannya. Hukum asalnya adalah boleh dalam tindakan ini. Tapi membaca Al-Qur’an setelah melakukan wudhu itu lebih baik.

Wabillaahi taufiq. Semoga kedamaian dan rahmat Allooh Ta’alla atas Nabi Muhammad shalalloohu ‘alaihi wassalam, keluarganya, dan sahabatnya.

Komisi Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa

Ketua: ` Abdul `Aziz bin` Abdullah bin Baz

Wakil Ketua: ` Abdul-Razzaq `Afify

Anggota :

`Abdullah bin Qa` ud

`Abdullah bin Ghudayyan

Terjemahan dari:

http://www.alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=1113&back=true

Berwudhu Dengan Bekas Air Minum Hewan

Penulis: Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA

Pertanyaan ketiga dari fatwa no. 21264

Tanya3:

Apakah diperbolehkan berwudhu dengan bekas  air minum  hewan  seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan keledai, walaupun air tersebut ditempatkan di dalam sebuah tempat?

Jawab:

Air minum yang telah diminum oleh salah satu hewan yang halal untuk dikonsumsi adalah air suci yang mensucikan, karena Nabi Shalalloohu ‘alaihi wassalam memerintahkan orang sakit demam untuk minum air kencing dan susu unta.

Wabillaahi taufiq. Semoga damai dan rahmat Allooh Subhanahu Wa Ta’ala atas Nabi Muhammad Shalalloohu ‘alaihi wassalam, keluarganya, dan sahabat.

Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa

Ketua: ` Abdul -`Aziz bin` Abdullah Al Syaikh Al-

Anggota:

Bakar Abu Zaid

Shalih Al-Fawzan

`Abdullah bin Ghudayyan

Dinukil dari:

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=11431&back=true

Setelah Berwudhu Memandang Wanita, Batalkah Wudhunya?

Penulis: Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa

Fatwa Nomor 10552

Tanya:

Apakah melihat wanita dengan atau tanpa nafsu membatalkan ‘Wudhu (wudhu)?

Jawab:

Segala puji bagi Allah Sendiri, dan kedamaian dan rahmat atas Rasul-Nya, dan keluarga dan sahabat.

Wudhu tidak batal hanya dengan melihat wanita, dengan atau tanpa nafsu.”

Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa

Ketua: ` Abdul `Aziz bin Abdullah bin Baz`

Wakil Ketua: ` Abdul Razzaq Afify `

Anggota: `Abdullah bin Ghudayyan

Terjemahan dari:

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=1623&back=true