Penulis: Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA
Pertanyaan ketiga dari fatwa no. 16814 (IV/116)
Pertanyaan 3:
Apakah wudhu seorang ibu menjadi batal jika dia menyentuh bagian pribadi bayinya saat memandikannya?
Jawaban:
Wudhu menjadi batal ketika seorang ibu menyentuh bagian pribadi bayinya, apakah bagian depan atau belakang, tanpa penghalang. Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan wudhunya diulang karena menyentuh bagian pribadi.
wabillahi taufiq. Wa shalallahu wa salaman nabiyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajmain.
Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA
Ketua: ` Abdul `Aziz bin` Abdullah bin Baz
Anggota :`Abdullah bin Ghudayyan
Anggota:`Abdul` Aziz Al al-Syaikh
Anggota : Sholih Al-Fawzan
Anggota: Bakr Abu Zaid
Dengan sedikit perubahan diterjemahkan dari:
http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=11536&back=truez


