Arsip Tag: Zakat

Zakat Harta Dan Daging Kurban Bagi Orang Kafir

Oleh: Komisi Tetap untuk Pembahasan Ilmiyah dan Fatwa

Soal:

Bolehkah memberikan zakat harta atau hewan kurban untuk tetangga kafir yang musyrik yang tidak memiliki hubungan kekerabatan?

Jawab:

Allah telah menjelaskan siapa saja yang berhak menerima zakat harta pada sebuah ayat di Surat At Taubah,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (٦٠)

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (At Taubah: 60)

Demikian juga sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika beliau mengutus Mua’dz ke Yaman. Beliau mengabarkan bahwa Allah telah mewajibkan kaum muslimin untuk membayar shadaqah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya mereka lalu diserahkan kepada orang-orang fakir di antara mereka. Hadits ini disepakati keshahihannya[1]. Sehingga, zakat harta tidak boleh diserahkan kepada selain muslim kecuali bagi para muallaf[2].

Adapun daging kurban maka tidak mengapa diberikan kepada tetangga atau karib kerabat yang kafir, karena daging tersebut adalah salah bentuk shadaqah.

Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabat beliau.

Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa

Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz

Anggota:
- Abdurrazzaq Afifi
- Abdullah bin Ghudayan
- Abdullah bin Qu’ud

(Diterjemahkan dari: Fatwa Lajnah Daimah No. 3635)

س10: هل يجوز أن يعطى من زكاة المال أو النسك يوم النحر للجار الكافر المشرك الذي ليس بينك وبينه أي قرابة؟

ج10: بين الله مصارف الزكاة في آية التوبة وهي قوله تعالى: سورة التوبة الآية 60 إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ وقال صلى الله عليه وسلم لما بعث معاذا إلى اليمن :. أخبرهم بأن الله فرض عليهم -المسلمين- صدقة تؤخذ من أغنيائهم وترد في فقرائهم متفق على صحته فلا يجوز أن يصرفها في غير المسلمين إلا المؤلفة قلوبهم، وأما الضحية فلا بأس بإعطاء الجار الكافر والقريب الكافر منها؛ لأنها صدقة من الصدقات.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … نائب رئيس اللجنة … الرئيس
عبد الله بن قعود … عبد الله بن غديان … عبد الرزاق عفيفي … عبد العزيز بن عبد الله بن باز

Catatan Kaki:
(1) HR. Al Bukhari (6848) dan Muslim (1676)

(2) Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan muallafatul qulub (muallaf) itu ada dua golongan: Kafir dan muslim. Zakat harta diberikan kepada seorang yang kafir apabila diharapkan keislamannya, untuk menguatkan niatnya untuk masuk ke dalam Islam dan memperkokoh kecenderungannya, atau diharapkan pemberian zakat tersebut bisa menahan kejahatannya terhadap kaum muslimin. Adapun zakat harta diberikan kepada muallaf muslim untuk memperkuat keimanannya atau untuk menarik orang dekatnya pula ke dalam Islam. (Al Mulakhas Al Fiqhi, 1/362)

Dinukil dari: https://ulamasunnah.wordpress.com/2010/11/14/zakat-harta-dan-daging-kurban-bagi-orang-kafir/

ZAKAT FITRAH: Bahan Makanan Pokok Yang Telah Ada Di Rumah Atau Sengaja Membeli

Tanya:

Assalamu’alaikum

Kepada Asatidz dan Ikhwah sekalian,

Ada hal yang masih membuat Saya bingung dalam mengeluarkan Zakat Fitrah. Apakah makanan pokok yang akan dikeluarkan dalam Zakat Fitrah ini merupakan makanan pokok  yang memang telah ada di rumah Kita atau telah Kita miliki, ataukah Kita menyengaja untuk membelinya dahulu ?

Jazaakumullahu Khairan.

Abu Dzulfiqar

Dijawab Oleh: al Ustadz Abu Zakariya al-Makassari

Bismillahirrahmanirrahim.

Tentang  yang seharusnya dikeluarkan pada zakat fitrah, berdasarkan pada hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim dan selain keduanya,bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan berupa satu sha` kurma, satu sha` gandum bagi hamba, seorang mardeka, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang tua dari kaum muslimin.

Demikian juga tentang bahan makanan yang diserahkan sebagai zakat fitrah diriwayatkan dari hadits Abu Sa’id al-Khudri di dalam ash-Shahihain.

Hadits-hadits tersebut tidak menyebutkan apakah mesti dari makanan yang tersedia di rumah, ataukah membeli bahan makanan yang serupa berada di rumahnya atau semisalnya.  Beberapa ulama hanya menyebutkan bahwa yang paling utama adalah dalam bentuk makanan pokok dan diserahkan kepada kaum fakir dan miskin, mengacu kepada keumuman hadits-hadits diatas. Wallahu a’lam bish-shawab

Dinukil dari: http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/2022

ZAKAT FITRAH: Hasil Dari Pinjaman

Tanya:

Assalamu ‘alaykum
Ana mo nanya, apakah orang yang betul betul tidak memiliki sesuatu yang bisa dizakatkan bisa meminjam untuk membayar zakat fitranya.. sekian pertanyaan ana, jazaakumullohu khoiyron katsiro

aroel st <aroel_st@…>

Dijawab Oleh: al Ustadz  Abu Zakariya Abdurrahman Rizki

Bismillahirrahmanirrahim.
Zakat fithrah dikeluarkan dari seseorang yang dia berkecukupan atau memiliki kelebihan dari kadar cukup bagi dirinya. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam al-Musnad dan selain beliau dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, “Sesungguhnya zakat diharuskan bagi seseorang yang berkecukupan.”
Dalam hal ini ulama mazhahib berbeda pendapat dalam “kadar kecukupan”, dan yang paling tepat -wallahu a’lam- adalah kadar cukup yang dimiliki untuk makan pada satu hari dan malamnya. Pendapat ini merupakan pendapat Imam Malik, asy-Syafi’i, Ahmad dan Ishaq. Berdasarkan konteks ini, berarti tidak terdapat perbedaan antara kaya dan miskin dalam pengeluaran zakat fithrah, melainkan apakah dia memiliki kelebihan dari “kadar kecukupan” makan sehari semalam ataukah tidak.
Dengan demikian seseorang yang tidak memiliki sesuatu apapun juga (harta atau makanan), tidak diharuskan mengeluarkan zakat fitrah, melainkan dia berhak menerima zakat fitrah. Dan tidak juga diharuskan membebani dirinya untuk meminjam dari seorang lainnya.

ZAKAT FITRAH: Diberikan Kepada Orang Non Muslim

Soal 8 :

Apakah diperbolehkan memberikan zakat fitrah kepada orang non muslim ?

Dijawab oleh : Fadlilatu As Syaikh Al’Allamah Al Faqih Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah

Tidak diperbolehkan memberikan zakat fitrah kecuali kepada orang-orang yang faqir dari kalangan kaum muslimin saja. (Syaikh Utsaimin)
(Ibnu Utsaimin : Dan zakat dari harta-harta ynag wajib dikeluarkan padanya zakat tidak boleh dipergunakan untuk pembangunan masjid-masjid, pondok-pondok, perbaikan jalan dll. Tapi hanya diberikan kepada 8 golongan yang disebutkan Allah dalam Q.S.At Taubah : 60 ).

(Diterjemahkan oleh Al Akh Abu Sulaiman dari Fataawa wa Rasaail Ibnu Utsaimin, dan Majmu‘ Fataawa Syaikh Shalih Fauzan. Muraja’ah Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid)

Sumber : Buletin Da’wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 18 / 1427 H
Dikirim via email oleh Al-Akh Dadik

Dinukil dari: http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=401

Bolehkah Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang Tunai?

Soal 14 :

Apakah diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai ?

Dijawab Oleh: 

Fadlilatu As Syaikh Al’Allamah Al Faqih Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah

 Zakat fitrah tidak sah jika dikeluarkan dalam bentuk uang tunai. Karena Nabi mewajibkannya dalam bentuk makanan pokok, baik berupa buah kurma, gandum (atau makanan pokok yang lainnya). Dan Abu Sa’id Al khudri telah berkata : ” Dahulu kami mengeluarkan zakat fitrah pada hari ‘ied (sebelum sholat ‘ied) pada masa nabi berupa satu sho’dari makanan pokok. Dan adalah makanan pokok kami pada waktu itu berupa buah kurma, biji gandum, anggur yang kering, dan al aqt (makanan dari susu yang diaduk kemudian dikeringkan).”

Maka tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah kecuali dengan apa-apa yang diwajibkan oleh Nabi . Dan berdasarkan hadits Nabi dari jalan Ibnu Abbas bahwa beliau (Rosululloh) mewajibkan dikeluarkannya zakat fitrah dalam rangka mensucikan/membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan keji dan sia-sia, dan dalam rangka memberi makan orang-orang miskin.Dan pelaksanaan ibadah tidak boleh melampaui batas-batas syar’i, meskipun hal itu dianggap baik.

Maka ketika nabi mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk makanan dalam rangka memberi makan orang -orang miskin, hal ini karena uang tunai tidak bisa langsung dimakan. Uang tunai masih harus dipergunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan baik itu makanan, minuman, pakaian dan selainnya. Kemudian juga jika zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang tunai maka akan mudah disembunyikan dan dikorupsi. Hal ini karena kebiasaan orang meletakkan uang di sakunya.

Maka jika seseorang menemukan seorang yang fakir kemudian memberikan zakat fitrah padanya dalam bentuk uang, maka tidak akan terang dan jelas kadarnya bagi keluarga miskin tersebut. Dan jika zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang , terkadang seorang salah dalam memperkirakan jumlah uang yang harus dia keluarkan. Terkadang dia mengeluarkan dalam jumlah yang lebih sedikit dari yang seharusnya. Hal yang demikian belum membuat dia terbebas/lepas dari tanggungannya untuk mengeluarkan zakat sesuai kadarnya.

Dan sesungguhnya Rosululloh telah mewajibkan penunaian zakat fitrah dalam bentuk berbagai jenis makanan pokok yang ada, yang bermacam-macam/ berbeda-beda jenisnya dan kadar harganya. Berbeda dengan uang tunai. Kalau sekiranya uang tunai bisa digunakan untuk menunaikan zakat fitrah, maka harus digunakan satu jenis mata uang, atau apa-apa yang sebanding

Adapun perkataan bahwa uang tunai itu lebih bermanfaat bagi si miskin maka jawabannya adalah: bila si miskin menginginkan uang, maka dia bisa menjual zakat fitrah yang diterimanya tersebut. Adapun muzakky (orang yang mengeluarkan zakat) tetap wajib berzakat fitrah dalam bentuk makanan pokok. (Syaikh Utsaimin)

(Diterjemahkan oleh Al Akh Abu Sulaiman dari Fataawa wa Rasaail Ibnu Utsaimin, dan Majmu‘ Fataawa Syaikh Shalih Fauzan. Muraja’ah Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid)

Sumber : Buletin Da’wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 18 / 1427 H
Dikirim via email oleh Al-Akh Dadik

Dinukil dari: http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=407

~**~

Bolehkah Mengeluarkannya dalam Bentuk Uang?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.
Pendapat pertama: Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Dawud. Alasannya, syariat telah menyebutkan apa yang mesti dikeluarkan, sehingga tidak boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lebih selamat jika menyelaraskan dengan apa yang disebut dalam hadits.

An-Nawawi mengatakan: “Ucapan-ucapan Asy-Syafi’i sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).” (Al-Majmu’, 5/401)

Abu Dawud mengatakan: “Aku mendengar Al-Imam Ahmad ditanya: ‘Bolehkah saya memberi uang dirham -yakni dalam zakat fitrah-?’ Beliau menjawab: ‘Saya khawatir tidak sah, menyelisihi Sunnah Rasulullah’.”

Ibnu Qudamah mengatakan: “Yang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat.” (Al-Mughni, 4/295)

Pendapat ini pula yang dipilih oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan (lihat Fatawa Ramadhan, 2/918-928)

Pendapat kedua: Boleh mengeluarkannya dalam bentuk uang yang senilai dengan apa yang wajib dia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada bedanya antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (Al-Mughni, 4/295, Al-Majmu’, 5/402, Bada`i’ush-Shana`i’, 2/205, Tamamul Minnah, hal. 379)
Pendapat pertama itulah yang kuat.

Atas dasar itu bila seorang muzakki (yang mengeluarkan zakat) memberi uang pada amil, maka amil diperbolehkan menerimanya jika posisinya sebagai wakil dari muzakki. Selanjutnya, amil tersebut membelikan beras –misalnya– untuk muzakki dan menyalurkannya kepada fuqara dalam bentuk beras, bukan uang.
Namun sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Yaitu ketika yang demikian itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih mempermudah bagi orang kaya.

Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah. Beliau rahimahullahu mengatakan: “Boleh mengeluarkan uang dalam zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya maka sah. Ia tidak perlu membeli korma atau gandum terlebih dulu. Al-Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.” (Dinukil dari Tamamul Minnah, hal. 380)

Beliau juga mengatakan dalam Majmu’ Fatawa (25/82-83): “Yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh …. Karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, maka bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi pula dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikan… Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan maka tidak mengapa….”

Pendapat ini dipilih oleh Asy-Syaikh Al-Albani sebagaimana disebutkan dalam kitab Tamamul Minnah (hal. 379-380)

Yang perlu diperhatikan, ketika memilih pendapat ini, harus sangat diperhatikan sisi maslahat yang disebutkan tadi dan tidak boleh sembarangan dalam menentukan, sehingga berakibat menggampangkan masalah ini.

Dinukil dari:  Zakat Fitrah Pensuci Jiwa