Tanya:
istri saya menyusi anak pertama 7 tahun yang lalu, saat itu pas bulan
ramadhan. kondisinya tidak nifas, tetapi karena asi berkurang, akhirnya
istri saya memutuskan tidak berpuasa dan membayar fidyah. yang ingin
saya tanyakan, apakah perlu saat ini membayar puasa yang tertinggal saat
itu dengan puasa lagi? ataukah cukup dengan fidyah yang sudah dibayarkan
saat itu? mohon jawabannya ya ustadz?
eka ardiansyah <ardiansyaheka424@…>
Dijawab Oleh: Al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi
Bismillah,
Seorang Ibu menyusui bila berbuka karena alasan menyusui, kewajibannya adalah membayar fidyah, dan tidak meng-qhadanya menurut pendapat terkuat berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas. Wallahu A’lam
Dinukil dari: http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/2670
~**~
Tanya:
Terdapat perbedaan ulama hukum untuk wanita hamil dan menyusui yang tidak meninggalkan puasa, mohon petunjuk mana pendapat yang paling kuat (berdasarkan dalil yang shohih)
Terima kasih
Wassalam
WG
Al Fatah ….. @yahoo.co.id
(dijawab oleh Abu ‘Amr Ahmad)
Al-Lajnah Ad-Da`imah menyatakan dalam salah satu fatwanya sebagai berikut :
Wajib bagi yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena nifas untuk mengqadha’ puasa sebanyak hari
yang ia tinggalkan. Adapun wanita hamil wajib atasnya berpuasa. Kecuali kalau dia khawatir terhadap dirinya atau janin jika dia berpuasa, maka dalam demikian dia diberi rukhshah (keringanan) untuk tidak berpuasa, dan wajib baginya untuk mengqadha’ setelah dia melahirkan dan suci dari nifasnya. … “
(fatwa no. 12.591. ditandatangani oleh Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi, Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayyan )
Dan banyak para ‘ulama yang menyebutkan bahwa wanita hamil dan menyusui termasuk salah satu pihak yang diberi rukhshah untuk tidak berpuasa, dengan beberapa persyaratan.
Sepanjang pengetahuan kami, perbedaan pendapat di kalangan ‘ulama adalah jika wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa, apakah wajib atasnya mengqadha’ ataukah cukup baginya membayar fidyah saja.
Adapun jika wanita hamil dan menyusui berpuasa maka puasanya sah, karena tidak berpuasa baginya merupakan rukhshah. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ‘ulama dalam masalah ini. Wallahu a’lam bish shawab.
Assalamualaikum.Pak Ustad…
Saya mau tanya dunk… Seputar ibu menyusui…
Bagaimana hukumnya bagi si ibu yg sedang menyusui menjalankan puasa tapi tetap menyusui anaknya waktu siang(saat puasa)… Mohon infonya ya..
Terima kasih.
Wassalam.
Wa’alaikumussalam warrohmatulloohi wa barokatuh.
Risalah di atas telah menyebutkan bahwa,” Adapun jika wanita hamil dan menyusui berpuasa maka puasanya sah, karena tidak berpuasa baginya merupakan rukhshah (keringanan). Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ‘ulama dalam masalah ini. Wallahu a’lam bish shawab.
assalamualaikum ustad. saya mw bertanya. ramadhan kemarin saya berhutang karna nifas dan saya belum selesai mengqodonya, lalu sudah datang ramadhan berikutnya. apa yg harus saya lakukan? tetap hanya mengqodo sisanya, ataw ditambah dengan membayar fidyah? adapun alasan belum seleseynya mengqodo karna anak sakit, dan ketidak tahuan saya kalau nifas saat ramadhan wajib mengqodo puasanya bukan difidyah saja. sehingga ketika saya taw bahwa nifas saat ramadhan wajib mengqodo dilain waktu, waktunya tinggal sedikit dan sudah akan bertemu dengan romadhan berikutnya.
bagaimana pak ustad? mohon pencerahanny?
Wa’alaykumussalam wa rohmatulloohi wa barokatuh,
Anda tetap mengqodhonya walaupun waktu tinggal beberapa hari, perihal ketidaktahuan anda karena karena nifas Insya allooh tidak ada dosa bagi anda. Walloohu ta’ala a’lam bi shawab
Untuk jawaban yang lebih lengkapnya anda dapat klik link di bawah ini:
Walloohu ta’ala a’lam bi shawab
bismillah..
ana mau tanya ustadz, berapakah besar fidyah yang di keluarkan dalam per harinya?