Tanya:
Apa hukum wanita yang berjilbab dengan bawahan memakai celana panjang? Umumnya celana panjang dipakai laki-laki. Dalam hadits, Abu Hurairah radhialloohu’anhu mengatakan, “Rasulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita & wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah)
Agung, Sragen
+6287836xxxxxx
Dijawab oleh: al-Ustadz Muhammad Afifuddin dan al-Ustadz Qomar Suaidi
Jika celana panjang khusus wanita, itu lebih afdal karena lebih tertutup. (Hanya saja, ia memakainya di dalam baju kurung yang lebar dan memenuhi syarat jilbab yang syar’i. Jika ia hanya memakai celana panjang saja tanpa baju kurung, ini tidak diperbolehkan karena tetap akan menampakkan bentuk aurat.)
Adapun jika memakai celana laki-laki, haram. Ia terkena hadits tersebut. Di masyarakat kita sudah ma’ruf (dikenal) perbedaan antara celana wanita dan celana laki-laki.
Dinukil dari: http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-75.html