Category Archives: Makanan

Memaksakan Diri Dalam Menjamu Tamu


Judul Asli: TAKALLUF DALAM MENJAMU TAMU ; memaksa diri dalam jamuan tamu.

Penulis: al Ustadz Muhammad Rijal, Lc

Tanya:

Ketika datang tamu, terlebih kerabat dekat, haruskah kita memaksakan diri semewah mungkin dalam menjamu mereka sebagai bentuk penghormatan, dalam keadaan kita memang tidak mampu ?

Jawab:

Secara umum Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang melakukan perbuatan diluar kemampuan yakni takalluf sebagaimana dalam sebuah hadits:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ كُنَّا عِنْدَ عُمَرَ فَقَالَ نُهِينَا عَنْ التَّكَلُّفِ

Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Kami pernah bersama ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: “Kami dilarang dari perbuatan yang memaksakan diri”. [HR al-Bukhâri, no. 6749].[3]

Bahkan secara khusus Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang takalluf dalam menjamu tamu. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لاَيَتَكّلَّفَنَّ أَحَدٌ لِضَيْفِهِ مَا لاَ يَقْدِرُ عَلَيْهِ

“Janganlah seseorang memaksakan diri (untuk melayani) tamunya dengan sesuatu yang tidak ia sanggupi”. [Riwayat Abu Nu’aim, al Khathiib dan ad-Dailami. Lihat ash-Shahîhah, no. 2440)]

Dari hadits ini hendaknya tuan rumah saat datangnya tamu memberikan perlakuan istimewa kepada tamunya sebagai bentuk penghormatan namun tidak melampaui batas, tidak takalluf dengan memaksakan sesuatu yang diluar kemampuannya.
Imam al-Hâkim meriwayatkan dari A’masy dari Syaqîq, ia berkata: Saya dan temanku mendatangi Salmân  Al-Farisi Radhiyallahu ‘anhu. Kemudian ia menyuguhkan roti dan garam kepada kami sembari berkata :

لَولاَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانَا عَنِ التَّكَلُّفِ لََتَكّلْتُ لَكُمْ

“Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang kami untuk berbuat takalluf, niscaya saya akan mengusahakannya”. Wallahuta’ala a’lam.

Dinukil dari: http://salafartikel.wordpress.com/2014/03/24/takalluf-dalam-menjamu-tamu-memaksa-diri-dalam-jamuan-tamu/

Hukum Sucinya Khamer


Pilihan Syaikh:

An-Nawawi mengatakan dalam Al Majmu’ (1/72) dan selainnya. Mereka orang banyak, dari generasi belakang, dari ulama Baghdad dan Qurawiy, semuanya berpendapat bahwa khamer itu suci sedangkan yang diharamkan hanyalah meminumnya, sebagaimana dalam Tafsir Al Qurthubi 6/88. Inilah yang rajih.

Tamamul Minnah hal. 55

Dinukil dari buku “FIQH PILIHAN ASY SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL ALBANI rahimahulloohu” dalam Bab Bejana Halaman 22; Penulis: Mahmud bin Ahmad Rasyid; Penerjemah: Al Ustadz Muhammad Fuad Qawam, Lc; Penerbit : Pustaka Salafiyah Kompleks Masjid Al Abror Kebokuro Sumpiuh Banyumas.

Hukum Mengkonsumsi Makanan yang Mengandung Sedikit Alkohol


Tanya:

Bismillah,

Bagaimana hukum mengkonsumsi makanan yang mengandung sedikit alkohol, misalnya tapai dan brem?

Jazakumullahu khairan.

Jawaban:

Dalam hal yang ditanyakan di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi suatu ketentuan umum dalam sabdanya,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Tiap sesuatu yang memabukkan adalah khamar dan tiap sesuatu yang memabukkan adalah haram.” [1]

Dalam hadits lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan,

مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ

“Segala sesuatu yang memabukkan (bila) banyak, (juga) adalah haram (bila) sedikit.”[2]

Dua hadits di atas menjelaskan bahwa makanan atau minuman yang memabukkan adalah haram. Bila telah mencapai kadar memabukkan, suatu makanan atau minuman tidak boleh dikonsumsi atau dimanfaatkan oleh siapapun, walaupun sedikit. Namun, bila suatu makanan atau minuman tidak memabukkan saat dikonsumsi dalam jumlah banyak, hal tersebut tidaklah mengapa.

Oleh karena itu, mengukur kebolehan memakan dua jenis makanan yang disebutkan dalam pertanyaan adalah dengan meneliti sebagai berikut.

Apabila memabukkan bila dikonsumsi, makanan tersebut tidak boleh dikonsumsi karena tergolong sebagai khamar yang diharamkan.

Apabila sama sekali tidak memabukkan bila dikonsumsi dalam jumlah banyak, makanan tersebut boleh dan halal dikonsumsi, walaupun mengandung sedikit kadar alkohol.

Al-Lajnah Ad-Da`imah, yang Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ketuai, pernah ditanya tentang hukum mengonsumsi cuka yang mengandung kadar alkohol sebanyak 6%. Setelah menyebutkan hadits kedua di atas, mereka menjawab, “Apabila cuka tersebut memabukkan (jika dikonsumsi) dengan (kadar) yang banyak, (mengonsumsinya dengan kadar) yang sedikit (juga) adalah haram, dan hukumnya adalah hukum khamar. (Adapun) kalau tidak memabukkan jika dikonsumsi dalam (kadar) yang banyak, tidak ada larangan dalam hal menjual, membeli, dan meminumnya.”[3]

Wallahu A’lam.


[1] Diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma.

[2] Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzy, Ibnu Majah, dan selainnya dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma.

Hukum Makan Daging Burung Dara (Merpati)


Alhamdulillah washshalatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du:

 Asal dalam makanan dan minuman adalah halal, sampai tsabit dalil yang menunjukkan pengharaman. Allah berfirman:

( هُوَ الَّذِيخَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعاً )

“Dialah yang menciptakan untuk kalian apa yang ada di bumi semua.” (Al-Baqarah: 29)

 Dari Ibnu ‘Abbas dia berkata: Dulu orang-orang di masa jahiliyyah makan apa-apa dan meninggalkan apa-apa karena merasa jijik. Kemudian Allah mengutus Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menurunkan kitab-Nya, menghalalkan perkara yang halal dan mengaramkan perkara yang haram. Apa yang dihalalkan oleh Allah maka itu halal dan apa yang diharamkan oleh Allah maka itu haram. Apa yang didiamkan maka itu dimaafkan, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca:

قُلْ لَا أَجِدُ فِيمَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا

“Katakan aku tidak mendapati apa yang diwahukan kepadaku perkara yang haram …” sampai akhir ayat. (HR. Abu Dawud 3306, dishahihkan Syaikh al-Albani rahimahullah.)

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah: “Jenis kedua, apa yang tidak warid padanya dalil yang melarang, maka hukumnya halal, tetapi dengan syarat disembelih, seperti itik dan unggas air.” (Fathul Bari)

Tidak warid dalil yang mengharamkan untuk makan itik dan merpati (dara), sehingga kita kembali ke asal, yaitu boleh. Bahkan telah warid halalnya makan burung merpati (dara) dengan dalil bahwa para shahabat radhiyallahu ‘anhum menghukumi tentang burung dara di tanah haram yang diburu oleh orang yang sedang ihram untuk dibayar dengan satu kambing. Maka itu menunjukkan bahwa makan burung merpati (dara) adalah boleh.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Hal itu ditetapkan sebagai hukum oleh ‘Umar, ‘Utsman, Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas, serta Nafi’ bin ‘Abdul Harits.” (Al-Mughni 3/274)

An-Nawawi rahimahulah berkata: “Para pengikut madzhab kami sepakat bahwa halal untuk makan burung unta, ayam, … itik, burung al-qatha, ‘ushfur (seperti burung pipit), burung qumburah (yang berjambul), burung durraj, dan merpati (dara).” (Syarh al-Muhadzdzab 7/22)

Beliau juga berkata: “Apa yang hidup di air dan di daratan juga. Di antaranya unggas air, seperti bebek (itik), angsa dan semisalnya, itu adalah halal sebagaimana telah lewat. Tidak halal bangkainya (yang mati tanpa disembelih) tanpa ada perselisihan. Namun dengan syarat disembelih.” (Syarh al-Muhadzdzab 9/35)

Bersambung Insya Allah
Disusun oleh Abu Usamah al-Jazairi, sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=124594.
 
Dinukil dari: http://salafys.wordpress.com/2011/12/01/hukum-makan-daging-burung-dara-merpati/

Hukum Memakan Daging Katak


Dijawab oleh al-Ustadz Abu ‘Abdillah Muhammad as-Sarbini al-Makassari

Alhamdulillah. Katak haram menurut pendapat yang rajih (kuat). Ini adalah pendapat al-Imam Ahmad, yang dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin dan al-Lajnah ad-Da’imah (diketuai oleh Ibnu Baz).

Dalilnya adalah hadits ‘Abdurrahman bin ‘Utsman at-Qurasyi z:

أَنَّ طَبِيْبًا سَأَلَ النَّبِيَّ n عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِيْ دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِيُّ n عَنْ قَتْلِهَا.

“Seorang tabib bertanya kepada Nabi n tentang katak untuk dijadikan obat. Nabi n melarang membunuhnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan al-Hakim. Hadits ini disahihkan oleh al-Albani)9

Kata al-Lajnah, “Ini adalah dalil haramnya makan katak. Larangan Nabi n membunuh makhluk hidup tidak lepas dari dua kemungkinan:

– kehormatan makhluk itu seperti manusia; atau,
– keharaman memakannya, seperti katak.

Karena katak bukan makhluk terhormat, maka larangan membunuhnya tertuju kepada faktor haramnya dimakan.”

Ibnu ‘Utsaimin berkata dalam Fath Dzil Jalali wal Ikram10 “Larangan membunuh suatu jenis binatang mengandung larangan memakannya karena tidak mungkin memakannya melainkan setelah disembelih atau dibunuh.” Ya, seandainya boleh memakannya, tidak mungkin Rasulullah n melarang membunuhnya.

Dengan demikian, tampaklah kelemahan pendapat yang mengatakan bahwa katak halal dengan alasan katak termasuk binatang air. Sebab, memakannya berkonsekuensi membunuhnya, dan ini haram.
Wallahu a’lam.11

Catatan Kaki:

9 Lihat kitab Takhrij al-Misykah (no. 4545) dan Shahih al-Jami’ (no. 6971).

10 Pada syarah hadits Ibnu ‘Abbas tentang larangan membunuh empat binatang.
11 Lihat kitab al-Mughni (2/345—346), Fatawa al-Lajnah (22/322—324), dan Fath Dzil Jalali wal Ikram (syarah hadits ‘Abdurrahman bin ‘Utsman al-Qurasyi)

Dinukil dari: http://asysyariah.com/hukum-memakan-daging-katak.html