Perbedaan MANI, MADZI, KENCING, dan WADI


Penulis: Al Ustadz Abu Muawiah Hammad

Tahukan anda apa perbedaan antara keempat perkara di atas?
Mengetahui hal ini adalah hal yang sangat penting, khususnya perbedaan antara mani dan madzi, karena masih banyak di kalangan kaum muslimin yang belum bisa membedakan antara keduanya. Yang karena ketidaktahuan mereka akan perbedaannya menyebabkan mereka ditimpa oleh fitnah was-was dan dipermainkan oleh setan. Sehingga tidaklah ada cairan yang keluar dari kemaluannya (kecuali kencing dan wadi) yang membuatnya ragu-ragu kecuali dia langsung mandi, padahal boleh jadi dia hanyalah madzi dan bukan mani. Sudah dimaklumi bahwa yang menyebabkan mandi hanyalah mani, sementara madzi cukup dicuci lalu berwudhu dan tidak perlu mandi untuk menghilangkan hadatsnya.

Karenanya berikut definisi dari keempat cairan di atas, yang dari definisi tersebut bisa dipetik sisi perbedaan di antara mereka:

1.    Kencing: Masyhur sehingga tidak perlu dijelaskan, dan dia najis berdasarkan Al-Qur`an, Sunnah, dan ijma’.

2.    Wadi: Cairan tebal berwarna putih yang keluar setelah kencing atau setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan, misalnya berolahraga berat. Wadi adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama sehingga dia wajib untuk dicuci. Dia juga merupakan pembatal wudhu sebagaimana kencing dan madzi.

3.    Madzi: Cairan tipis dan lengket, yang keluar ketika munculnya syahwat, baik ketika bermesraan dengan wanita, saat pendahuluan sebelum jima’, atau melihat dan mengkhayal sesuatu yang mengarah kepada jima’. Keluarnya tidak terpancar dan tubuh tidak menjadi lelah setelah mengeluarkannya. Terkadang keluarnya tidak terasa. Dia juga najis berdasarkan kesepakatan para ulama berdasarkan hadits Ali yang akan datang dimana beliau memerintahkan untuk mencucinya.

4.    Mani: Cairan tebal yang baunya seperti adonan tepung, keluar dengan terpancar sehingga terasa keluarnya, keluar ketika jima’ atau ihtilam (mimpi jima’) atau onani -wal ‘iyadzu billah-, dan tubuh akan terasa lelah setelah mengeluarkannya.

Berhubung kencing dan wadi sudah jelas kapan waktu keluarnya sehingga mudah dikenali, maka berikut kesimpulan perbedaan antara mani dan madzi:

a.    Madzi adalah najis berdasarkan ijma’, sementara mani adalah suci menurut pendapat yang paling kuat.

b.    Madzi adalah hadats ashghar yang cukup dihilangkan dengan wudhu, sementara mani adalah hadats akbar yang hanya bisa dihilangkan dengan mandi junub.

c.    Cairan madzi lebih tipis dibandingkan mani.

d.    Mani berbau, sementara madzi tidak (yakni baunya normal).

e.    Mani keluarnya terpancar, berbeda halnya dengan madzi. Allah Ta’ala berfirman tentang manusia, “Dia diciptakan dari air yang terpencar.” (QS. Ath-Thariq: 6)

f.    Mani terasa keluarnya, sementara keluarnya madzi kadang terasa dan kadang tidak terasa.

g.    Waktu keluar antara keduanyapun berbeda sebagaimana di atas.

h.    Tubuh akan melemah atau lelah setelah keluarnya mani, dan tidak demikian jika yang keluar adalah madzi.

Karenanya jika seseorang bangun di pagi hari dalam keadaan mendapatkan ada cairan di celananya, maka hendaknya dia perhatikan ciri-ciri cairan tersebut, berdasarkan keterangan di atas. Jika dia mani maka silakan dia mandi, tapi jika hanya madzi maka hendaknya dia cukup mencuci kemaluannya dan berwudhu. Berdasarkan hadits Ali -radhiallahu anhu- bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda tentang orang yang mengeluarkan madzi:

اِغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ

“Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah kamu.” (HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)

[Update: Anas bin Malik -radhiallahu anhu- berkata:

أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ حَدَّثَتْ أَنَّهَا سَأَلَتْ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمَرْأَةِ تَرَى فِي مَنَامِهَا مَا يَرَى الرَّجُلُ, فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا رَأَتْ ذَلِكِ الْمَرْأَةُ فَلْتَغْتَسِلْ. فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ: وَاسْتَحْيَيْتُ مِنْ ذَلِكَ. قَالَتْ: وَهَلْ يَكُونُ هَذَا؟ فَقَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَعَمْ, فَمِنْ أَيْنَ يَكُونُ الشَّبَهُ؟! إِنَّ مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيظٌ أَبْيَضُ وَمَاءَ الْمَرْأَةِ رَقِيقٌ أَصْفَرُ فَمِنْ أَيِّهِمَا عَلَا أَوْ سَبَقَ يَكُونُ مِنْهُ الشَّبَهُ

“Bahwa Ummu Sulaim pernah bercerita bahwa dia bertanya kepada Nabi Shallallahu’alaihiwasallam tentang wanita yang bermimpi (bersenggama) sebagaimana yang terjadi pada seorang lelaki. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Apabila perempuan tersebut bermimpi keluar mani, maka dia wajib mandi.” Ummu Sulaim berkata, “Maka aku menjadi malu karenanya”. Ummu Sulaim kembali bertanya, “Apakah keluarnya mani memungkinkan pada perempuan?” Nabi Shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Ya (wanita juga keluar mani, kalau dia tidak keluar) maka dari mana terjadi kemiripan (anak dengan ibunya)? Ketahuilah bahwa mani lelaki itu kental dan berwarna putih, sedangkan mani perempuan itu encer dan berwarna kuning. Manapun mani dari salah seorang mereka yang lebih mendominasi atau menang, niscaya kemiripan terjadi karenanya.” (HR. Muslim no. 469)

Imam An-Nawawi  berkata dalam Syarh Muslim (3/222), “Hadits ini merupakan kaidah yang sangat agung dalam menjelaskan bentuk dan sifat mani, dan apa yang tersebut di sini itulah sifatnya di dalam keadaan biasa dan normal. Para ulama menyatakan: Dalam keadaan sehat, mani lelaki itu berwarna putih pekat dan memancar sedikit demi sedikit di saat keluar. Biasa keluar bila dikuasai dengan syahwat dan sangat nikmat saat keluarnya. Setelah keluar dia akan merasakan lemas dan akan mencium bau seperti bau mayang kurma, yaitu seperti bau adunan tepung.
Warna mani bisa berubah disebabkan beberapa hal di antaranya: Sedang sakit, maninya akan berubah cair dan kuning, atau kantung testis melemah sehingga mani keluar tanpa dipacu oleh syahwat, atau karena terlalu sering bersenggama sehingga warna mani berubah merah seperti air perahan daging dan kadangkala yang keluar adalah darah.”]

Tambahan:
1.    Mandi junub hanya diwajibkan saat ihtilam (mimpi jima’) ketika ada cairan yang keluar. Adapun jika dia mimpi tapi tidak ada cairan yang keluar maka dia tidak wajib mandi. Berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri secara marfu’:

إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ

“Sesungguhnya air itu hanya ada dari air.” (HR. Muslim no. 343)
Maksudnya: Air (untuk mandi) itu hanya diwajibkan ketika keluarnya air (mani).

2.    Mayoritas ulama mempersyaratkan wajibnya mandi dengan adanya syahwat ketika keluarnya mani -dalam keadaan terjaga. Artinya jika mani keluar tanpa disertai dengan syahwat -misalnya karena sakit atau cuaca yang terlampau dingin atau yang semacamnya- maka mayoritas ulama tidak mewajibkan mandi junub darinya. Berbeda halnya dengan Imam Asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm yang keduanya mewajibkan mandi junub secara mutlak bagi yang keluar mani, baik disertai syahwat maupun tidak. Wallahu a’lam.
Demikian sekilas hukum dalam masalah ini, insya Allah pembahasan selengkapnya akan kami bawakan pada tempatnya.

=====

ibnul masyriq said:
December 30th, 2009 at 3:37 am

bismillah, ustadz -hafizhokallahu-, dari pembahasan di atas, apakah ketika mencuci kemaluan saat mengeluarkan madzi, kita juga mencuci pakaian dalam serta celana yang kita pakai yang mungkin juga terkena madzi tersebut ?, kemudian bagaimana menentukan tempat yang terkena madzi tersebut bila kita baru mengetahuinya telah mengering di pagi hari ? jazakallahu khoir

Jawab:

Ia, kalau pakaian terkena madzi maka dia juga harus dicuci. Darimana dia mengetahui kalau dia keluar madzi semalam, sementara dia tidak melihat adanya bekas madzi? Kalau memang madzi keluar maka tentu ada bekasnya walaupun sudah kering, maka bagian yang terkena madzi itu dia tetap siram dengan air walaupun sudah kering karena bekasnya masih ada. Wallahu a’lam.

=====

Kamal said:
January 13th, 2010 at 11:08 am

Assalamualaikum Ustaz ,

apabila ana membuang air besar @ hajat besar , kadang kadang ana akan meneran untuk mengeluarkan najis tersebut tapi apabila ana meneran , ada cecair yang jugak keluar dari kemaluan ana , sepertinya yang ana lihat , cecair itu kelihatan berkaler putih dan melekit ,

adakah itu wadi , mazi atau mani ?
adakah perlu ana memerlu bermandi junub ?

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah.
Wallahu a’lam itu yang jelas itu bukanlah mani dan madzi karena tidak memenuhi kriteria yang kami sebutkan di atas. Karenanya dia tidak wajib mandi junub. Wallahu a’lam. Jazakallahu Khair

====

Harry said:
February 4th, 2010 at 11:27 pm

Ustadz, Barokallaahu fik.
Menambahkan pertanyaan akh Kamal, bahwa ketika lama tidak (maaf) jima’ misalnya karena pergi haji, kemudian ketika buang air besar (tentunya dengan mengejan) kemudian keluarlah cairan yang sifatnya (warna maupun fisik) mirip sekali dengan mani. Cairan apakah ini? Wajib mandikah?

Jawab:

Itu wadi, sama dengan kencing. Tidak wajib mandi, cukup wudhu

=====

echi said:
February 9th, 2010 at 8:26 am

aslkum,, taad

ana sering skali mgluarkn cairan putih kental.tnpa melakukan jima’:
1. jika disebabkan di goda suami?
2. jika tidak disadari keluarny?

maka apa yang membedakan dari keduanya, bahkan pernah ana bingung untuk memutuskan.. trimakasih tas penjelasanny.. ditunggu ya Tad!!

Jawab:

Kami nggak paham dengan maksud ucapan anda [apa yang membedakan dari keduanya], yang jelas kelihatannya cairan yang keluar itu adalah madzi, wallahu a’lam.

=====

titi said:
February 25th, 2010 at 4:44 am

Assalamu’alaikum ustad

kalau mimpix berciuman terus merasa nikmat..dan pada saat mandi adax cairan tapi cairan tersebut pada saat keluar tidak melelahkan tubuh dan tidak terpancar jg cairannya tipis…apakah itu tetap disebut madzi ataukah mani…jazakallah ustad

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah
Ia, itu adalah madzi. Wallahu a’lam

=====

adin said:
February 25th, 2010 at 12:21 pm

assalamu’alaikum tad…

saya mo nanya, ketika saya senda gurau dengan istri yang sesekali bermesraan, tp tidak melakukan jima. saya suka keluar cairan tipis kental… kemudian saya membersihkannya lalu wudulu, kemudian saya melaksanakan shalat-selesai, tapi ketika mo ganti pakaian shalat, saya lihat di CD saya ada yang bening sedikit banget..dan saya kira madzi, itu gimana tuh tad, apa saya harus mengulangi lagi shalat, membersihkan dan berwudlu ladi? padahal tadi saya membersihkannya terasa sangat bersih tida ada sisa..!

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah
Kalau memang seperti itu keadaannya maka insya Allah shalatnya syah dan tidak perlu diulang. Wallahu a’lam

=====

Firman said:
February 28th, 2010 at 3:32 am

Asslm,
Pak Ustadz, ketika stlah Shalat Subuh saya tdur lg, ketika saya sdang tdur saya mrasakan sdikit syahwat (tapi dimimpi saya tdak mlakukan hub.intim atau ciuman, hnya syahwat bisa dibilang tdk trlalu besar syahwatnya dan hnya sbntar saja), lalu saya mrasakan ada cairan yg kluar, stlah saya bngun, saya mengecek apakah yg keluar itu mani atau madzi.
Setelah keluar cairan itu seingat saya, saya tdak mrasa klelahan.
Disaat itu saya tdk memakai celana dlm, saya memakai celana sjenis jeans. Saya melihat ada cairan yg tlah membasahi celana saya kira2 celana saya basah seukuran lingkaran telur ayam gtu.
Kalo dcium dr jauh tdk berbau, tp kalo dcium dari jarak sngat dkat, hngga hdung menempel di celana yg basah itu baru trcium bau.

Saya ragu apakah itu madzi atw mani.
Tlong djwb cepat ya pak Ustadz.

Jawab:

Wallahu a’lam, yang nampak itu adalah madzi dan bukan mani, jadi tidak wajib mandi.

======

fanisah said:
March 6th, 2010 at 9:35 am

ustd, ana masih bingung!kenapa air mani yang suci wajib mandi sedangkan air madzi n wadi yang najis gak mandi tapi dgn wudhu….. jazakumullah atas jawaban ust

Jawab:

Ashlahakillah. Jawabannya karena itu sudah menjadi perintah syariat, maka kita harus menjalankannya walaupun kita tidak mengetahui kenapa sebabnya. Kita disuruh berwudhu ketika akan shalat bukan karena wajah, tangan, kepala dan kaki kita najis, akan tetapi karena memang sudah begitu perintahnya, kita tidak mengetahui apa hikmah di baliknya. Demikian pula kenapa shalat ashar itu 4 rakaat, maghrib 3 rakaat, dst, karena begitulah perintahnya, kita wajib mengerjakannya walaupun tidak kita ketahui apa sebabnya.
Perintah semacam ini dikenal di kalangan ulama dengan nama perintah ta’abbudi, yakni perintah yang murni peribadatan, perintah yang tidak kita ketahui apa sebabnya diperintahkan. Di sinilah perbedaan antara seorang mukmin sejati dengan mereka yang kurang imannya. Mukmin sejati akan mengerjakan perintah, baik dia tahu sebab perintahnya maupun tidak. Sementara orang yang kurang imannya -bahkan mungkin tidak beriman sama sekali- adalah orang yang hanya mengerjakan perintah jika dia mengetahui sebabnya, jika dia tidak mengetahuinya maka dia tidak mengerjakannya.

=====

Dimas said:
March 7th, 2010 at 6:56 pm

Aslmkm.

Uztad, saya ingin bertanya. Kan saya sudah mandi wajib setelah mengeluarkan mani akibat mimpi, dan di CD saya itu masih ada cairan’a sedikit. Ketika saya hendak keluar kamar mandi dan mengambil pakaian & CD saya di gantungan pintu kamar mandi, tidak sengaja tangan saya menyentuh cairan mani itu lagi. Apakah saya perlu mandi junub lagi atau hanya di bilas saja? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih. Mohon di jawab.

Jawab:

Sebelumnya kami harapkan agar ucapan salam tidak disingkat, karena dia merupakan doa dari anda untuk kami yang menjawab pertanyaan ini.
Adapun jawaban pertanyaannya: Tidak perlu mandi lagi, cukup membilas tangan yang menyentuh cairan mani itu. Karena mandi hanya diwajibkan dengan keluarnya mani, bukan dengan menyentuh mani.

=====

putra said:
March 9th, 2010 at 4:03 am

Assalamualaikum,

akh atau ustz, ana mau tanya seputar mazi, ana sering keluar mazi (cairan bening) ketika ana mencumbu istri atau sedang membaca tentang hubungan intim, apakah ana diwajibkan mandi. Dan apakah pakaian yang terkena mani harus dicuci dan najis untuk dibawah dalam sholat
jazakallahu khoir atas bantuannya
Putra

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah
Akh saja, Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya kaum mukminin itu adalah bersaudara.”
1. Keluarnya madzi tidaklah mewajibkan mandi. Nabi -shallallahu alaihi wasallam- hanya memerintahkan orang yang keluar mazi untuk mencuci kemaluannya lalu berwudhu jika dia mau shalat.
2. Pakaian yang terkena mani tidak harus dicuci dan dia boleh dipakai untuk shalat, karena mani bukanlah najis menurut pendapat yang paling kuat di kalangan ulama.
Ada beberapa pembahasan tentang mani dan madzi dalam situs ini, antum bisa mencarinya melalui fasilitas searh di situs ini.

=====

Akh Syam said:
March 23rd, 2010 at 2:02 am

Assalamulaikum

Akh, mau tanya lagi ni.. apakah pakaian kita yang terkena mazi tidak najis untuk digunakan sholat, sebat ana sering sekali mazi keluar menempel di CD ana dan bagaimana solusinya.

atas penjelasan jakallahu khoiron

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah
Pakaian yang terkena madzi adalah najis karenanya dia tidak boleh dipakai shalat sampai madzi yang melekat padanya dihilangkan.

=====

Alfajri said:
March 24th, 2010 at 1:27 pm

Assalamualaikum
Ana mau tanya Ustad… Sebaiknya berhubungan badan menurut islam seperti apa?
Mohon penjelasannya…
Sukron

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah.
Kesimpulannya: Semua hal boleh dilakukan dengan istri kecuali:
a. Berhubungan ketika haid dan waktu lain yang dilarang oleh syariat, seperti ketika puasa ramadhan.
b. Anal sex.
c. Oral sex.
Wallahu a’lam

=====

arif said:
April 3rd, 2010 at 11:53 pm

assalamualaikum ustadz…
di artikel di atas dikatakan mayoritas ulama berpendapat seseorang yang mengeluarkan mani tapi tanpa adanya syahwat atau dalam keadaan sakit tidak diwajibkan untuk mandi besar…
yang saya ingin tanyakan,dengan kondisi orang yg tidak mandi karena sebab di atas apakah orang itu dibolehkan melakukan hal2 yang dilarang ketika junub misalkan sholat,membaca alquran,atau memegang mushaf….?
khusus orang yang mengeluarkan mani ketika sakit…jika orang tersebut sembuh dari penyakit apakah wajib melakukan mandi besar

mohon bantuannya….

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah.
1. Ia boleh.
2. Jika dia tidak bisa mandi selama sakit maka hendaknya dia bertayammum. Dan setelah dia sehat maka dia tidak perlu mandi lagi, karena tayammum tadi sudah mengangkat hadats. Wallahu a’lam.

=====

wanty said:
April 20th, 2010 at 8:13 am

Assalamualikum ww.
perempuan jika selesai haid akan mengeluarkan cairan lengket putih seperti nasi. apakah itu najis? bolehkan shalat dengan CD yang terkena cairan tsb? terima kasih

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah.
Yang nampak itu adalah tanda sucinya dia dari haid. Dia bukanlah najis karena tidak ada dalil -sepanjang pengetahuan kami- yang menyatakan najisnya, wallahu a’lam.

=====

Alam said:
April 20th, 2010 at 11:13 pm

Assalamu’alaikum. wr. wb,
Ustadz, setelah saya buang air kecil, saya sering merasa ada cairan yang keluar dari kemaluan. keluarnya cairan tsb bahkan setiap hari dan tampaknya tidak bisa dihindari.

apabila cairan tsb keluar, saya bersuci dan mencuci pakaian dengan air. namun setelah bersuci saya merasa bahwa cairan tsb keluar lagi. jadi memang tampaknya keluarnya cairan tsb tidak bisa dihindari

dan juga,yang sering terjadi, setelah saya buang air kecil kemudian bersuci, berwudhu, dan sholat di masjid. justru cairan tsb keluar waktu sholat.

apakah setelah bersuci kemudian saya merasa cairan tsb keluar lagi saya harus bersuci lagi?

apabila telah keluar madzi, saya bersuci kemudian berwudhu satu kali. apakah sah jika langsung sholat tanpa berwudhu dua kali?

Syukron

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah.
1. Jika keluarnya itu di awal shalat -misalnya- lalu setelah itu dia membersihkannya lalu berwudhu lalu shalat lagi hingga selesai dan tidak ada yang keluar, maka dia tetap wajib membersihkannya dan tidak boleh melanjutkan shalatnya.
Yang mendapatkan uzur hanyalah orang yang terkena penyakit ‘salasil baul’ yakni yang -misalnya- setiap dua menit selalu buang air dan tidak bisa ditahan.
2. Ia cukup satu kali berwudhu, dan tidak wajib bagi dia untuk berwudhu lagi selama tidak berhadats.

=====

Ifa said:
May 19th, 2010 at 6:16 pm

Assalamu’alaykum ustadz..
Saya seorang wanita, dan sering sekali mengalami keputihan. Apakah itu termasuk mani, madzi, atau wadi? Apakah keputihan termasuk najis? Jika iya, bagaimana cara mensucikannya? Apakah kita sudah suci bila kita hnya menyiramkan sdikit air diatas celana yg trkena kputihan, namun air tsb tidak mengalir (hanya merembes di celana) tp zat dan baunya sdh hilang?

Kemudian, apa ciri2 mani wanita? Bgaimana membedakan dgn madzi wanita? Karna sampai sekarang, saya tdk pernah mengeluarkan cairan yg memancar kecuali air kencing. Dan apabila ustadz bilang baunya berbeda, maka keputihan yg saya alami terkadang memiliki warna dan bau seperti ciri2 mani yang ustadz sebutkan di artikel. Mohon bantuannya.

Pertanyaan berikutnya agak menyimpang dari artikel. Apakah binatang2 yg hidup di tempat kotor dan najis seperti kecoa, tikus, lalat, dan cacing termasuk najis? Apabila kita terkena binatang2 itu, perlukah kita mencuci bagian yg terkena tsb? Bgaimana juga dgn hukum kotoran mrk?

Afwan kalau pertanyaan saya terlalu banyak. Saya hanya ingin menambah ilmu. Jazakallah khairan atas jawabannya ustadz

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah
1. Keputihan, jika dia keluar pada masa haid maka dia dihukumi haid, tapi jika keluarnya di luar masa haid maka dia tidak dihukumi apa-apa, dia bukanlah najis dan bukan pula pembatal wudhu menurut pendapat yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Musthafa Al-Adawi. Hal itu karena hal ini juga dialami oleh para sahabiyat akan tetapi tidak ada satupun nash yang menunjukkan Nabi memerintahkan mereka untuk berwudhu, wallahu a’lam.
2. Silakan baca komentar-komentar dan jawabannya, insya Allah ada keterangan tambahan yang akan saudari dapatkan.
3. Semua hewan yang disebutkan itu bukanlah najis karena tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya mereka. Karena hukum asal segala sesuatu adalah suci sampai ada dalil yang menyatakan najisnya.

=====

Abu azzam said:
May 23rd, 2010 at 6:39 am

Assalamulaikum…
Mau tanya ustadz,apa hukum kalau keluar mazi ketika shalat,apa harus diteruskan atau tdk sholat nya?

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah.
Keluarnya mazi adalah hadats (pembatal wudhu), karenanya dia wajib menghentikan shalatnya lalu membersihkan madzi tersebut kemudian berwudhu kembali dan mengulangi shalatnya dari awal.

======

irfan said:
May 24th, 2010 at 6:25 am

assalamualaikum
saya mau nanya pak ustad
saya pernah onani terus keluar cairan tebal terpancar sehingga terasa keluarnya, itu mani atau madzi ya pak ustad dan cara membersihkan nya gimana?

terus saya pernah membayangkan yg porno otomatis kemaluan saya jadi mancung terus sudah lama membayangkan saya periksa ternyata ada cairan tapi tidak setebal habis onani dan tidak kerasa keluarnya, itu mani atau madzi ya pak ustad, trus cara membersihkanya gimana ?

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah
Pada kasus onani itu adalah mani, dia bukanlah najis hanya saja dia hadats besar yang hanya bisa diangkat dengan mandi junub.
Sementara pada kasus kedua adalah madzi, dia najis sehingga harus dicuci bagian yang terkena najis. Dia hadats kecil sehingga cukup diangkat dengan wudhu.

Dinukil dari:

http://al-atsariyyah.com/perbedaan-mani-madzi-kencing-dan-wadi.html

24 responses to “Perbedaan MANI, MADZI, KENCING, dan WADI

  1. Assamualaikum..
    ustad,, apabila kta mimpi basah di saat tidur..
    apakah alas atau kasur tempat kita tidur jg harus dicuci atau cukup hanya dengan dipercikkan dgn air….?????

  2. assalamu’alaikum warahmatullahi wabaraktuh
    akhi mau nanya. sya shalat tiba2 pas saat suyjud rakaat 1 terasa keluar sswtu dari kmaluan”madzi”sya btalkn shalat sya,kan sya harus bersihkan kemaluan trus berwudhu lalu shalat,pas mau mngulang shalat pada rakaat 1 mau sujud lgi trasa keluar lagi,tpi sya masih ttp mlnjutkan shalat,slsai shalat,,sya ke kmar kecil dan melihat ternyata ad cairan madzi keluar,,apkh shlt sya sah akhi..jazakallah .mhon jwbnya klu ad dalil nya tlong juga di kasi thu..
    ^_^

  3. Assalamualaikum, uztad saya mau tanya, saya pernah mengeluarkan cairan tetapi tidak jelas berwarna atau tidak, keluarnya tidak terasa, keluarnya juga sedikit, lama2 cairan itu hilang, terus “itu” saya perlahan lemas (sedikit) , apakah itu mazi atau mani? Apakah membatalkan puasa? (tolong di komen lagi) Trimakasih sebelumnya, wassalamualaikum

    • Wa’alaykumussalam wa rahmatulloohi wa barokatuh,

      Maaf Saudaraku, saya bukan lah seorang ustadz tapi saya hanyalah seorang penuntut ilmu jadi rasanya tidak pantas disebut ustadz apalagi sampai menjawab pertanyaan saudara. Baarokalloohufiik

  4. Hmm, tapi sepengetahuan anda, apakah itu mani atau mazi? Apakah membatalkan puasa?

  5. asalamualaikum ustadz.
    1
    saya mau tanya kalo ada air 1 ember yg sudah terkna najis
    embernya mau saya pake mandi wajib
    apakah embernya perlu di bersihkan
    atau air nya di buang saja ?
    2
    misalkan gayung yg terkna najis saya bersihkn
    trus ada sisa sisa air di gayung itu
    apa hukum nya air itu mutlak apa mustamal..?

    3
    ada air 1 bak kecil xg di ragukan kesucian nya terus bersambung dngan air keran sampe penuh buat di pake mandi wajib
    apakah hukum air itu ustad..?

    mf pertanyaan keluar dari tema

  6. Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh,udstdz sy mau nanya nih,madzi membatalkan puasa gak ?.wassalam

  7. assalamu’alaikum ustadz..
    saya mwu bertanya apakah bahaya /bermasalah bagi kesuburan laki” apabila terlalu sering keluar madzi

  8. assalmu’alaikum wr.wb
    saya merasa mengeluarkan cairan,dan keluarnya secara terpancar tapi tidak dalam keadaan syahwat.apakah itu dihukumi madzi atau mani ya,mohon balasannya.
    wasssalamu’alaikum wr.wb

  9. Pak ustad mau tanya saya kalau liat2 tentang berhungan intim trs itu kebelet pipis trs saya liat keluar madzi yg sdh nempel di cd saya
    Trs saya itu cd saya tak taruh di bak
    Saya langsung pakek celena treningan gk pakek cd pak ustad
    Misalnya kalau keluar madzi di celana saya, saya harus bagaimana pak ustad apakah celana saya saya ganti apa gk usah
    Sucihkah kalau gk di ganti

  10. Assalamualaikum pa ustadz , saya tadi sempat ngeliat video porno (astagfirullah) ,lalu dari kelamin saya yg sedang mancung ,pas waktu saya liat ada cairan lengket . Itu termasuk madzi apa mani ? .. mohon dijawab secepatnya ya pa , trimakasih

  11. assalamualaikum ustadz
    minta waktunya sebentar
    saya mau tanya maaf kalo bahasanya kurang sopan
    saya sudah berumur 15 thn saya sudah mengalami mimpi basah tetapi pada saat mimpi basah yg keluar cairan lengket berwarna putih bening (mungkin itu madzi) dan setiap mimpi basah saya tidak pernah mengeluarkan cairan putih seperti susu dan pekat. apakah itu belum masanya keluar di umur sekian atau apa?
    wassalamualaikum wr wb ditunggu ya ustadz

  12. Pak ustad,saya ingin bertanya ketika saya nonton video porno pas saya kekamar mandi mau kencing saya gak sadar pas saya liat di celana dalem saya ada cairan putih dan lengket tapi gak bau itu air mani apa madzi pak ustad apakah saya kudu mandi junub

  13. Assalamualaikum
    ini ana mau tanya mengenai hadis berikut mengenai sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi,
    “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.”(HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan).
    mohon jelaskan maksud dari kata “percikkan” disitu apakah maksudnya dipercikkan saja dgn air yang dimana berarti hanya perlu sedikit air atau harus benar dicuci?
    mohon penjelasannya terima kasih
    wassalamualaikum

  14. Assalamualaikum
    ini ana mau tanya mengenai hadis berikut mengenai sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi,
    “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.”(HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan).
    mohon jelaskan maksud dari kata “percikkan” disitu apakah maksudnya dipercikkan saja dgn air yang dimana berarti hanya perlu sedikit air atau harus benar dicuci?
    mohon dibalas, terima kasih
    wassalamualaikum

  15. Pak ustad saya mau nanya..
    Seandainya kita hbis nonton film forno trus air mni keluar tp lsg dicuci , dan habis itu kita shalat .. apa boleh pa ustad??

  16. Assalaamu’alaikum ustad saya ingin bartanya saya seorg remaja apakah di wajibkan mandi ketika habis melihat video porno dan tdk terasa keluar cairan sdgkan sya dlm keadaan haid..
    terima kasih ustad semoga ustad bisa menerangkannya agar saya tahu hukumnya..

  17. Ass tad ketika ana menghayal tentang seks dan menonton vidio porn tiba” keluar cairan yang mirip dengan mani tanpa di sengaja untuk keluar apakah itu cairan madzi atau cairan mani tadz dan apakah melakukan mandi wajib atau tidak… makasih..

  18. Assalamu ‘alaikum wr.wb

    Ustadz,
    Maaf saya mau bertanya ..
    Sering kali saya bangun kesiangan atau tidur selepas shubuh,

    Saya mimpi bercumbu atau berciuman
    setelah saya bangun ada cair,
    seingat saya kadang memancar kadang tidak
    Apakah wajib mandi junub ?

    Atau ketika saya menonton film dewasa
    Keluar cairan tanpa memancar apa wajib mandi besar ?

  19. ASSALLAMUALLAIKUM
    PAK UST. Apabila ada madzi di celana apakah harus mencuci celana tersebut dan menggantinya atau cuma dibasahin saja bagian yg terkena madzi tersebut kemudian lngsung dipakai??

  20. Assalamualaikum pak ustadz saya hari ini sengaja’ nonton film dewasa umur saya masih 13/14thn terus saya merasa ad yg keluar di celana saya saya kira itu kencing namun pas saya lihat ad cairan putih pak ustadz keluar nya SE tetes SE tetes apakah itu Air mani pak ustadz

Tinggalkan komentar